BEM Nusantara Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Jangan Biarkan Buronan Berkeliaran

KABARMASA.COM, JAKARTA- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka menuntut lembaga tersebut segera menangkap dan mengadili buronan korupsi Harun Masiku beserta kroni-kroninya. Aksi yang dimulai sejak pagi ini berlangsung hingga jam 17.00 WIB dengan orasi keras dan lantang dari para mahasiswa.  
Ketua Koordinator Pusat BEM Nusantara Saudara Muksin Mahu menyebut bahwa lambatnya penangkapan Harun Masiku adalah bentuk kegagalan KPK dalam menegakkan keadilan.

"KPK harus berhenti menjadi lembaga yang hanya pencitraan! Harun Masiku sudah terlalu lama menjadi buronan. Ini bukan hanya soal Harun, tapi juga semua pihak yang melindunginya harus diadili", ujar Muksin (18/12/2024).

Massa aksi juga membawa spanduk besar bertuliskan "Tangkap Harun Masiku, Jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Balik Kekuasaan!". Beberapa poster lainnya mengecam KPK yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
"Kami tidak akan berhenti berjuang hingga Harun Masiku dan kroninya ditangkap. Penegakan hukum harus menyasar siapapun, tanpa pandang bulu," lanjutnya.

terpisah, Harun Masiku seorang politikus PDIP telah menjadi buronan atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI pada tahun 2020 yang melibatkan beberapa pejabat publik lainnya. 

Aksi yang berlangsung damai ini diakhiri dengan pemberian hasil kajian beserta tuntunan BEM Nusantara kepada pihak KPK dan pembacaan pernyataan sikap yang menuntut KPK untuk mempercepat proses penangkapan Harun Masiku serta membuka transparansi terkait siapa saja pihak yang selama ini melindungi sang buron.

BEM-Nusantara menuntut beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami mendesak KPK untuk mempercepat upaya pelacakan dan penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak awal 2020.
2. KPK segera Tangkap dan adili harun masiku beserta kroni-kroninya yang terlibat untuk melindungi Harun Masiku selama dalam incaran KPK. 
3. Kami meminta ketegasan dari ketua KPK bapak Setyo Budiyanto untuk tanpil full dalam memberantas masalah korupsi di tanah air ini tanpa padang bulu terutama buronan kelas kakap harun masiku. 
4. Meminta KPK untuk transparan dalam mengungkap jaringan yang melibatkan Harun Masiku, termasuk pihak-pihak yang diduga melindungi dan memfasilitasinya selama pelarian harun masiku. 
5. Kami Menegaskan Kepada KPK bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di tanah air ini. 
6. Kami Mendukung kebijakan bapak presiden prabowo untuk tetap memberantas masalah korupsi sampai ke akar-akarnya. 
7. kami Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menindak siapa saja yang mencoba mengahalangi proses hukum karena hal ini sesuai dengan perintah UU Pasal 221 KUHAP. 
8. Desember ini adalah hari anti Korupsi yang di mana Ketua KPK yang baru dilantik harus mampu memberikan trobosan baru untuk tetap berdiri kokoh dalam memberantas masalah korupsi di tanah air ini tanpa padang bulu.
Share:

Aktivis muda NU Pra muktamar MLB PBNU , di duga kuat ada keterlibatan oknum menteri dalam kabinet merah putih


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasca muktamar PBNU  lampung dg terpilihnya pasangan Rois am KH. Miftahul Ahyar dan KH .Yahya Staquf  benih 2  Konflik antara PBNU dan pkb mulai terlihat dg di pecatnya Gus salam tak lain adalah paman Muhaimin Iskandar , tak lama kemudian PBNU mengambil sikap  tegak lurus antara hubungan Nahdhatul ulama dengan partai politik  tak terkecuali hubungannya partai kebangkitan Bangsa . Gus Yahya secara tegas mmengatakan  bahwa PBNU  adalah organisasi keagamaan kebangsaan yang tidak berafiliasi dengan partai manapun.  Hubungan dinamika komunikasi  makin terjadi perbedaan pandangan yang sangat tajam tak kala PCNU kabupaten Gresik mengadakan pertemuan dan konsolidasi dengan partai kebangkitan Bangsa . Dimana PKB mengklaim dirinya sebagai perwujudan dari aspirsi politik warga nahdhiyin dan pkb melalui cak Imin sebagai ketua umumnya  menyatakan  bahwa pernyataan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU  yang menyatakan bahwa PKB bukan bagian dari nu di anggap , tidak berdampak apapun terhadap warga nahdhiyin  maupun suara PKB  dalam pemilu 2024 .  

PBNU yang di nahkodai  oleh Gus Yahya stafquf ,sudah hampir dua tahun ini  di  dera isue gonjang ganjing  gerakan  yang mengatasnamakan penyelamat organisasi PBNU ,yang di komandoi oleh Gus salam  ,tidak lain adalah paman dari ketua umum pkb Muhaimin Iskandar dan Sekjend PBNU Saifulloh Yusuf .  

Beberapa hari ini warga NU baik struktural maupun kultural  rame memperbincangkan berita tentang akan di gelarnya pra muktamar  MLB PBNU yang akan di laksanakan tgl 17 Desember sampai tgl 21 Desember di Jawa timur , 

 menurut  aktivis muda NU Billy kausary bahwa agenda pra muktamar PBNU  tgl 17 sampai 21 Desember di duga kuat  ada menteri kabinet merah putih  di belakang  terlaksananya pra muktamar presidium  MLB PBNU.   

Ketua PWNU Jawa timur  Gus kikin  bahkan mengatakan  

Presidium  MLB PBNU  yang di gagas Gus salam masih  di anggap belum memenuhi unsur  sebenarnya dalam persyaratan AD. ART NU , maupun organisasi , bahkan mantan satkornas Banser serta mantan pengurus PBNU di era KH. Hasyim Muzadi ,Andi jamaro dulung berpendapat bahwa gerakan MLB pra muktamar yang di gagas kelompok Gus salam  sama seperti KKB  NU .  ( Kelompok kriminal bersenjata NU , Andi jamaro bahkan menyarankan Gus salam  kembali kepangkuan  ibu Pertiwi (PBNU ) demi  terciptanya suasana  yg teduh untuk warga NU , para kiyai serta para ulama pesantren agar  tidak terjadi pecah belah  . Perbedaan pandangan kepentingan politik  PBNU dengan kelompok Gus salam  bisa di selesaikan dengan penuh maslahah .   Billy kausary   berpendapat  sebaiknya   Gus yahya sebagai ketua ini umum PBNU  bisa berkomunikasi dengan. Gus salam dengan kompromi tengah  Gus salam di tarik kembali ke PBNU dengan posisi. Sebagai Sekjend PBNU .  Islah kompromi politik ini menurut Billy  kausary lebih elegan dan akan membawa  jam'iyah nahdt ul ulama mempunyai Marwah di hadapan umat maupun pemerintah. persatuan dan kesatuan warga nahdyin dan para ulamanya  terbukti menjadi memberikan kontribusi besar terhadap perjalan bangssa dan negara indonesia dalam mengawal demokrasi dan pembangun baik pendidikan ,sektor kesehatan maupun pembangunan ekonomi.

Billy kausary juga  memperingatkan   oknum oknum merah putih  agar tidak terlibat  masuk  dinamika   internal Nahdhatul ulama  Krn  bisa berakibat  terjadi salah paham  antara hubungan PBNU dengan pemerintahan probowo Gibran kedepan .   Menurut Billy kausary  pemerintahan Prabowo Gibran  akan bisa menjalankan Roda pemerintahannya  dengan visi pelresiden Prabowo   yang sering katakan dalam pidato kenegaraanya ,Tentang pentingnya persatuan  nasional dan kebersamaan dalam menciptakan tatanan terwujudnya pembangunan  ,pendikan  ,kesehatan. ,kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia . Tentu  pemerintah butuh organisasi seperti PBNU yang telah jelas kontribusi besar dalam sejarah perjalan bangsa Indonesia dari merebut kemerdekaan Indonesia 19 45  selama ini Serta membantu pemerintah menciptakan persatuan  dan membantu pemerintah  baik di bidang pendikan ,kesehatan , emoni  serta kesejahteraan   bagi bangsa dan negara Indonesia  ini.      


 All fakir aktivis muda NU Billy kausary

Share:

Wacana Pilkada tidak langsung, pilihan yang keliru dan merugikan rakyat.


KABARMASA.COM, MATARAM - Wacana revisi pelaksanaan pilkada langsung  atau (proporsional terbuka) menjadi pilkada tidak langsung (proporsional tertutup) merupakan keputusan yang cukup keliru dan terlalu buruh-buruh. Hal itu bertentangan dengan sistem presidensil yang diadopsi di  indonesia pasca reformasi. 


Salah satu amanah reformasi yang dimulai pada tahun 1998 mengubah banyak hal dalam sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk cara pemilihan kepala daerah. Dimana tuntutan utama pasca reformasi adalah peningkatan partisipasi publik dan desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.


Sehingga pada tahun 1999  diterbitkan 

 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi lebih besar kepada daerah. Keputusan ini untuk mengakhiri dominasi rezim pemerintah pusat ke daerah. 


Kemudian diperkuat melalui proses Amandemen UUD NRI 1945 yang dituangkan dalam pasal 18 ayat (4) dimana "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.


Konsekuensi nya diterbitkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah  tersebut menjadi salah satu pintu masuk diadakan pemilihan umum kepala daerah secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. 


Mekanisme pemilihan umum kepala daerah pertama saat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 Pelaksana UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dalam pilkada langsung masyarakat disetiap provinsi dan bupati/walikota memiliki hak untuk memilih secara langsung kepala daerah. 


Mahmud Ketua umum dpd imm ntb mengakui proses pelaksanaan pilkada langsung mempunyai kelemahan dan tantangan seperti adanya pembengkangan anggaran, konflik sosial hingga penyelenggara teknis.


"Saya kira itu hal biasa disetiap momentum pesta demokrasi di seluru dunia, pasti adanya pembengkangan anggaran, dan anggaran tersebut berasal dari APBN yang sumber dari pajak rakyat hal yang wajar anggaran tersbut digunakan untuk pesta rakyat dan kepentingan rakyat" 


Namun disisi lain pelaksanaan pilkada tidak  langsung jauh lebih tragis karena dilaksana sistem perwakilan (DPRD) yang cenderung korup dan transaksional karena ditentukan oleh segelintir elit dan rakyat tidak bisa mengetahui dan mengawasi calon yang diusulkan oleh elit partai rekam jejaknya.


"Masyarakat juga akan merasa dibatasi jarak kedekatan dengan pemimpinnya, karena pemimpin yang dipilih oleh elit partai cenderung hedonis dan transaksional, cara-cara ini yang sangat dikhawatirkan oleh rakyat sebagaimana dipraktekan era reformasi. 


Mahmud menegaskan, pemilihan tidak langsung adalah mimpi buruk bagi rakyat, dimana rakyat indonesia dipaksakan untuk hidup berdampingan dengan masalah lalu yang begitu mengasingkan. Hal ini perlu dipikirkan dan dikaji ulang oleh para elit parpol dan presiden prabowo. 


"Disisi lain jika pilkada dikembalikan pada sistem proporsional tertutup maka itu akan di untungkan oleh partai politik pemenang pilpres dan ini sungguh tidak demokrasi terhadap partai politik ysng kalah di pilres" ungkapnya mahmud alumni Universitas Muhammadiyah Bima


Perbandingan sistem pemilukada ? 


Membandingkan sistem  pilkada di indonesia dan negara lain misalkan malaysia, dan india akan sangat tidak apple  to apple karena sistem pemerintahan yang di adopsi nya sangat berbeda jauh. 


Di malaysia  sistem pemerintahan mengadopsi sistem parlementer federasi, jadi setiap negara bagian diangkat dan diberhentikan langsung oleh sultan atas usulan perdana menteri melalui sistem e-evooting dan veto.


Sedangkan di India menggunakan sistem republik demokrasi parlementer liberal atau sistem parlementer bebas dengan struktur pemerintahan federasi. Dimana kepala daerah negara bagian ditunjuk oleh partai pemenang dan perdana menteri. 


Sementara di indonesia menganut sistem  presidensil dimana pemilihan  presiden maupun kepala daerah ditentukan langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum secara langsung.


Oleh karena itu mahmud mengatakan bahwa praktek sistem pemilukada antara indonesia, india dan malaysia tersebut tidak bisa disamakan karena menganut sistem yang berbeda, baik ditinjauh dri aspek kultur sosia, budaya dan prilaku pemilih juga berbeda.


 Evaluasi Pemilukada dan masukan pilkada mendatang.


Pilkada serentak tahun 2024 memang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluru mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, dan partisipasi publik.


Pertama, peran penyelenggara pemilu dalam mensuksesi pemilukada perlu diperkuat kewenangan  bawaslu terutama hak eksekutorial agar lebih  independensi dalam mengawasi tahapan pilkada


Selama ini pengawasan tahapan pilkada oleh bawaslu  berjalan tidak linear karena penyelesaian akhir itu  berada di wilayah Gakkumdu yang dibawa naungan  tiga institusi negara yakni polri, jaksa dan bawaslu yang tergadang sering terjadi silat pendapat dan konflik of intern hal ini ysng bisa menghambat proses penegakan hukum pemilu. 


Akibat hukum nya, menimbulkan banyak beberapa kasus hukum yang mangkir disetiap tahapan-tahapan pemilu yang tidak terproses dengan baik, ha ini perlu di rumuskan oleh ulang tentang keterlibatan 2 institusi polri dan jaksa dalam rel penyelenggara pemilu. 


Kedua, pemerintah dan parpol harus membuat kebijakan baru untuk menekan anggaran pemilu murah meriah, karena lubung dari mahal pemilu disebabkan oleh ongkos biaya kampaye  dan harga sawera partai politik yang cukup fantastis itulah yang menjadi faktor utama mahal biaya pemilu.

Share:

Hasan Husin Alumni SKPP, Akan Melaporkan Bawaslu Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kota Batam, Namun pada kenyataannya di lapangan kita melihat Bawaslu kota Batam hanya melaksanakan seremonial semata dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan bimtek, Hasan Husin Alumni Sekolah Kader Partisipatif Bawaslu (SKPP) yang akan melaporkan Bawaslu Kota Batam.

Banyak nya kegiatan sosialisasi dan bimtek yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam tidak memiliki efek sedikitpun kepada masyarakat kota Batam, yang mana dapat kita lihat menurunnya angka partisipasi pemilih di kota Batam yang dulunya diatas 60% namun sekarang menurun dibawah angka 50% partisipasi pemilih di kota Batam, ucapnya

“Kami beranggapan ketua dan anggota bawaslu kota batam tidak memiliki kapasitas memimpin lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kota Batam”.

Dapat kita lihat juga banyaknya laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam tidak ada satupun yang di tindak lanjuti,  dan bahkan tidak terdapat satupun temuan dari Bawaslu Kota Batam terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan.

Atas dasar tersebut Hasan Husin akan melaporkan Bawaslu Kota Batam ke Bawaslu Provinsi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam Sera kami juga akan melaporkan Bawaslu Kota Batam ke dewan kehormatan penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

“Hasan Husin juga akan melaporkan Bawaslu Provinsi apa bila tidak mengindahkan laporan yang kami akan laporkan”.

Hasan Husin telah menyiapkan bukti bukti terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam.

Dan kami berharap BPK untuk memeriksa dan mengaudit bawaslu kota Batam seperti yang di sampaikan oleh anggota komisi II DPR-RI.(Tim/Red)

Share:

Poros Pemuda Masidang Sukses Menggelar Diskusi Yang Bertemakan Peran Anak Desa Untuk Kemajuan Desa

KABARMASA.COM, DOBO- Poros Pemuda Masidang sukses menggelar diskusi dengan topik "Peran Anak Desa Untuk Kemajuan Desa". Giat tersebut dilakukan secara daring/online yang melibatkan sejumlah Pemuda/i Desa Masidang, Kecamatan Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, (14/12/2024).

Hasan Renyaan S.H selaku narasumber menyampaikan bahwa " Kemajuan suatu desa diukur dari Indeks Desa Membangun (IDM) meliputi ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi atau lingkungan" ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan" Posisi kita terkhususnya desa Masidang saat ini sangat lemah dari ketiga ketahanan tersebut. Misalnya ketahanan sosial yang berbicara pada sektor pendidikan dan kesehatan, desa kami saat ini hanya ada sekolah dasar saja dan persoalan kesehatan kita tidak punya puskesmas sehingga ketika ada orang yang sakit akan sulit baginya untuk memperoleh pertolongan medis". tambahnya
Peran Pemuda atau anak desa sangatlah kursial dalam menjawab tantangan atau permasalahan di desa " Peran yang sangat mungkin kita lakukan saat ini sebagai anak desa adalah bertindak berdasarkan segala potensi diri yang kita punya. Sebagian dari kita ada yang berkuliah mengambil keperawatan implementasikan lah ilmunya di tengah-tengah masyarakat pun teman-teman yang mempunyai disiplin ilmu lainnya. Selain itu permasalahan pendidikan, giat diskusi kita hari ini adalah langkah awal positif untuk mencerdaskan generasi penerus dan semoga hal ini berlanjut akibatnya sebagai pemuda kita berperan dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul untuk menjawab segala persoalan di masa mendatang". tegasnya

Selain itu Poros Pemuda Masidang juga berencana untuk berkontribusi dalam menggalang dana untuk pembangunan Masjid Al-Bayan "Kami Poros Pemuda Masidang akan menggalang dana untuk mencari bantuan dalam proses pembangunan Masjid Al-Bayan Masidang. Ini adalah panggilan nurani kami sebagai anak desa Masidang, yang cinta akan tanah air kami. Sehingga besar harapan kami seluruh pihak dan mensupport niat baik kami ini". pungkasnya
Share:

Dosen ITL Trisakti Sukses Menggelar "Smart Village: Integrasi Teknologi untuk Mobilitas, Ekonomi, Pemerintahan, Lingkungan, Kehidupan, dan Masyarakat Cerdas" Bersama LLDIKTI III

KABARMASA.COM, JAKARTA- Pembukaan  Acara oleh Tim Smart Village LLDIKTI III Bapak Andika. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III dengan 8 perguruan tinggi yaitu Universitas Kristen Indonesia (UKI), Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Universitas Trilogi, Universitas Tama Jagakarsa, Universitas M. Husni Thamrin, Universitas IPWIJA,  ITB Swadarma dan  ISTN. Universitas Kristen Indonesia sebagai perguruan tinggi pengampu  mengajak dengan semangat penuh kolaborasi dengan  Surat penetapan LLDIKTI Wilayah III dengan Nomor 6679/LL3/DT.06.01/2024 menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada 13-14 November 2024.

Program “Pengabdian Kepada Masyarakat Kampus Merdeka Smart Village – Smart People” menjadi langkah nyata dalam mendukung transformasi Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan tema utama “Smart People,” program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui literasi digital, pendidikan, dan pelatihan berbasis teknologi,  serta pemahaman komunikasi tentang  kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi.  Agenda hari pertama mencakup pelatihan untuk guru, orang tua siswa, hingga operator sekolah. Dalam sesi “Guru Inspiratif,” guru-guru SD diajak untuk mengembangkan kompetensi pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Materi ini disampaikan dengan penuh semangat oleh Tim Smart People ISTN selain memberikan contoh konkret tentang bagaimana teknologi dapat mendukung proses pembelajaran. Lalu, pada sesi “Siap Tanggap Bencana”dan Mitigasi Kebencanaan  yang dipresentasikan oleh Dr. Sarinah Sihombing dan Simon Gultom SE.MM. Dosen  ITL Trisakti  yang berlangsung secara paralel di Aula Balai Desa Kademangan, (13 Desember 2024).
Para peserta yang terdiri dari para Kader, Warga yang diwakili oleh Bapak/ Ibu RT dan RW serta Aparat Desa dan BPBD Kab.Cianjur diberikan wawasan tentang langkah-langkah pra, saat, dan pasca-bencana, termasuk cara memberikan pertolongan pertama yang benar. Kolaborasi dengan BPBD Kabupaten Cianjur semakin memperkuat relevansi materi ini. “Mitigasi bukan hanya soal menghindar, Tetapi, soal bagaimana kita siap menghadapi dan menjadi Penolong bagi sesama,” tegas Sarinah Sihombing sebagai pesan utama kepada para peserta. Penyampaian Informasi bencana dan melakukan komunikasi harus secara jelas dan efektif, sesuai dengan Penjelasan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tama Jagakarsa.
Pilar Tim Smart Government, ITL Trisakti yang terdiri dari  Mustikasari PhD, Dr. Reni Dian Octaviani, Nursery Alfaridi, SE., M.Sc., MMTr
Dr. M. Iqbal Firdaus menyampaikan Pelatihan "Langkah Cerdas Memulai Bisnis Online di Shopee" Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM di Desa Kademangan meningkatkan keterampilan dalam memulai dan mengelola bisnis online di platform Shopee. Pelatihan ini diharapkan dapat membuka peluang usaha yang lebih luas dan mendukung perekonomian desa. Para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang langkah memulai dan mengelola bisnis di Shopee. Berdasarkan umpan balik, 90% peserta merasa lebih siap untuk membuka toko online dan memanfaatkan fitur Shopee untuk meningkatkan penjualan.
Selain itu Institut Transportasi dan Logistik Trisakti juga telah melaksanakan PkM pada Pilar Smart Mobility desa dengan topik “Penguatan Manajemen Rantai Pasok Produk Pertanian” pada Kelompok Tani dan PPL di Kantor Balai Penyuluhan Desa Jamali Kabupaten Cianjur pada tanggal 9 Desember 2024. Latar belakang dari topik PkM didasari bahwa margin keuntungan petani dalam pemasaran produknya belum maksimal. Oleh karena itu dosen-dosen ITL Trisakti yang mengampu mata kuliah Manajemen Rantai Pasok ini tergerak untuk melakukan penyuluhan dan FGD (Fokus Group Discustion) terkait tata niaga produk pertanian ini.  Dari hasil diskusi tentang kendala-kendala yang di hadapi petani didapatkan bahwa pemberdayaan KUD dengan pengelolah yang baik dapat meningkatkan pendapatan para petani di Desa Jamali.  Dari hasil PkM tahap awal akan dikembangakan menjadi desa Binaan dari ITL Trisakti yang diwujudkan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana yang menjadi dharma ketiga sebuah perguruan tinggi.
Terlihat Dosen Bapak Dr. Okin Ringan Purba SE,MM. dan Dr. Ir. Irwan Chairuddin MM dan Dr. Doddy (dari Guna Darma) sedang memperikan penyuluhan dan FGD Tentang Rantai Pasok Produk Pertanian dan Aplikasi E-Logistik

Foto bersama dengan Kepala BPP Dinas Pertanian, Kelompok Tani, dan PPL Desa
Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang diikuti oleh Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti bekerjasama dengann LL DIKTI Wilayah 3, untuk Pilar Smart Village ada 5 (lima) kampus yang bergabung diantaranya Universitas Gunadharma, Stikes Mayapada, ISTN, Stikes Saint Carolus dan ITL Trisakti. Konsep smart living ini memiliki 3 (tiga) elemen yaitu 1. Kelayakan pola hidup 2. Kelayakan kualitas kesehatan 3. Kelayakan moda transportasi yang mendukung mobilitas, dan ITL Trisakti memilih elemen yang ketiga yang mana bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di kalangan siswa (pada PkM kali ini adalah siswa siswi SMPN 3 Mande desa Jamali Cianjur), dengan pendekatan yang berbasis edukasi dan peningkatan kesadaran. 

Program ini fokus pada dua aspek utama: sosialisasi Safety Riding dan implementasi Zona Selamat Sekolah (ZOSS). Safety Riding adalah upaya untuk memberikan edukasi tentang cara berkendara yang aman, dimulai dengan pemahaman tentang pentingnya mengenakan perlengkapan keselamatan, seperti helm, serta cara mengendarai kendaraan dengan disiplin dan hati-hati. Pelatihan ini juga meliputi teknik dasar dalam berkendara, seperti menjaga jarak aman, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, dan menghindari perilaku berkendara yang berisiko. Selain itu, Zona Selamat Sekolah (ZOSS) adalah konsep yang dikembangkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman bagi siswa dalam perjalanan mereka ke sekolah dan pulang ke rumah. ZOSS melibatkan pemetaan area di sekitar sekolah yang rawan kecelakaan dan upaya untuk memperbaiki infrastruktur jalan, seperti penyediaan rambu-rambu yang jelas, serta pengaturan waktu dan rute yang aman bagi pelajar. Hal ini juga mencakup kesadaran bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk mengurangi kecepatan di area yang dekat dengan sekolah.
Adapun tim dosen pengabdi pada giat smart living dari ITL Trisakti antara lain; Dr. Devi Marlita, SE, MM Dr. Sri Handayani, SE, MM,  Dr. Euis Saribanon, SE, MM,  dan Dr (C) Lis Lesmini, SH, MSc serta Ibu Indriyati, SE,MM yang dibantu 3 (tiga) orang mahasiswa/i ITL Trisakti Robby, Fanesha Olivia dan Aria Andreti.    

Demikian suasana sosialisasi dan pelatihan di aula SMPN 3 Mande Desa Jamali Cianjur. 
Dr. Devi Marlita selaku ketua tim PkM pilar smart living sedang membuka acara sosialisasi.
Share:

Kunjungi Temuan Situs Bersejarah Aktivis Pariwisata Aceh Minta Pemkab Aceh Singkil Berikan Perhatian Khusus

KABARMASA.COM, ACEH- Tonicko Anggara, aktivis pariwisata Aceh yang juga merupakan Direktur Utama Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) HmI Cabang Banda Aceh mengunjungi penemuan situs bersejarah berupa artefak-artefak kerajaan Singkil yang beralamat di Jl. M. Taher Kampung Ujung RT. 01 Depan Masjid Baiturrahman, Kacamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, (12/12/2024).


Kunjungan tersebut dilakukan untuk dapat menyaksikan secara langsung penemuan artefak-artefak yang sarat akan nilai sejarah itu. 

Tonicko menyampaikan bahwasanya ia telah menyaksikan dan berdiskusi langsung dengan kolektor artefak-artefak bersejarah itu yakni Bapak Admiller Oey dan menyerap seluruh aspirasi dan harapannya terkait keinginannya ditindaklanjuti nya temuan ini oleh Pemkab Aceh Singkil. 
"Alhamdulillah kita sudah mengunjungi langsung dimana lokasi disimpannya artefak-artefak kerajaan Singkil ini langsung, disambut langsung oleh kolektor nya yakni Bapak Admiller Oey. Sangat luar biasa dan sarat nilai sejarah. Tentunya apabila mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab Aceh Singkil tentunya penemuan ini akan menambah daya tarik pariwisata Kabupaten Aceh Singkil bagi para wisatawan untuk datang ke Aceh Singkil." Jelas Tonicko.

Admiller Oey selaku kolektor artefak-artefak bersejarah itu menyampaikan aspirasi nya saat aktivis pariwisata Aceh itu melakukan kunjungan dengan menyampaikan beberapa hal terkait potensi pariwisata Kabupaten Aceh Singkil bila mana seluruh temuan ini dapat dikelola dengan serius, baik dan diberikan perhatian khusus oleh Pemkab Aceh Singkil. 

Sang kolektor bernama Admiller Oey itu meyimpan seluruh penemuan artefak-artefak bersejarah dengan jumlah lebih kurang 2500-an pcs (Dominan hasil restorasi) dan dalam bentuk fragmen lebih kurang 3000-an itu menyimpan langsung seluruh temuannya dirumah pribadinya. Beliau menyampaikan bahwasanya  sangat sering mendapatkan dan menerima kunjungan langsung dari berbagai kalangan termasuk dari Profesor Sejarah, Arkeolog dan Sejarawan. Namun, beliau menyayangkan di saat sudah banyaknya kalangan yang tertarik akan temuan situs bersejarah ini akan tetapi masih kurangnya perhatian khusus dari Pemkab Aceh Singkil. 

"Menyimak dari pernyataan Bapak Admiller Oey selaku kolektor artefak-artefak bersejarah itu yang mana beliau menyampaikan kepada kami bahwasanya sudah banyak sekali kalangan yang mengunjungi artefak-artefak bersejarah ini secara langsung mulai dari Profesor Sejarah, Arkeolog maupun Sejarawan. Benda-benda sarat nilai sejarah dan budaya itu beliau simpan langsung di rumahnya. Sayangnya, sampai saaat ini perhatian dari Pemkab Aceh Singkil masih minim. Beliau juga menyampaikan seluruh biaya-biaya saat melakukan pencarian dan perawatan hingga restorasi dari artefak-artefak itu hampir seluruhnya menggunakan uang pribadinya hal itu ia lakukan demi menjaga situs bersejarah milik Kerajaan Singkil. Bedasarkan hal tersebut, kami tentunya ikut prihatin dah meminta Pemkab Aceh Singkil untuk memberikan perhatian khusus terkait penemuan ini guna melestarikan budaya masa lalu dan meningkatkan daya tarik pariwisata Kabupaten Aceh Singkil bagi  para wisatawan yang ingin datang ke Aceh Singkil. Tentunya, apabila diperhatikan khusus akan lahir manfaat-manfaat positif bagi Kabupaten Aceh Singkil diwaktu yang akan datang, salah satunya adalah peningkatan PAD imbas dari keseriusan membangun sektor pariwisata." Tegas Tonicko.

Diakhir Tonicko berharap permintaan nya untuk diperhatikan nya penemuan situs bersejarah itu seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Aceh Singkil agar menjadi sebuah nilai tambah baru dalam daya tarik pariwisata bagi Aceh Singkil di masa yang akan datang dengan buah hasilnya adalah kemajuan untuk Aceh Singkil itu sendiri. 

"Kita berharap ditindaklanjuti oleh Pemkab Aceh Singkil terkait temuan situs bersejarah itu, kita ingin kabupaten yang indah dan sarat akan nilai sejarah ini dapat maju dengan keseriusan nya memajukan sektor pariwisata." Tutup Tonicko.
Share:

Poros muda Indonesia Apresiasi Kapolri Kepada Anggota Telah Berusaha Untuk Institusi Polri Yang Lebih Baik


KABARMASA.COM, JAKARTA - Menyoal enam anggota yang mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri meski berada dalam pusaran kasus Ferdy Sambo Kasus Sambo, kami memberi apresiasi yang baik untuk mereka yang telah Usai menjalani masa hukuman, mereka sebagai anggota bayangkara Indonesia harus kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi dan mengabdikan diri sepenuhnya jiwa raga untuk bangsa dan negara Tanah Air yang tercinta. 

Kami melihat dari kacamata sebagai anak bangsa yang peduli terhadap POLRI bahwa pemberian jabatan baru terhadap anggota itu sudah melalui pertimbangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Polri dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi.

Kami menjelaskan bahwa anggota tersebut sudah menjalankan hukuman dengan Demosi sebagai mana tercantum dalam tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesi. misalnya masyarakat biasa sudah menjalankan hukumannya di lembaga pemasyarakatan masih bisa menjalankan kegiatan politik contohnya mencalonkan sebagai Kerua RT sampai Gubernur karena mereka pun manusia yang perlu mengabdikan diri terhadap Negara

Terakhir kami menitipkan kepada bayangkara Polri agar menjadi garda terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat terus meningkatkan profesionalisme dan berintegritas.

Sesuai dengan tema hari Bhayangkara tahun ini yakni Polri Presisi, dukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Share:

SADALI BUKA RAPAT TPPS DAN REVIEW KINERJA PROGRAM BANGGA KENCANA


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie buka Kegiatan Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Review Kinerja Program Bangga Kencana Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2024, di Hotel Santika Premier Ambon, Kamis (10/10/2024).


Hadir juga pada kesempatan itu Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan BKKBN, Forkopimda Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal, dan unsur terkait.


Atas nama Pemerintah Daerah Sadali memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, sebagai wadah evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting pada Semester I Tahun 2024, sebagai momentum penting, sekaligus menumbuhkan harapan dan keyakinan bahwa keluarga di Maluku mampu meningkatkan kualitas hidup, dalam rangka penurunan angka stunting di Provinsi Maluku.


“Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting, oleh karena itu penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multi sektoral dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga yang beresiko melahirkan bayi stunting, mulai pada periode remaja serta calon pengantin, pada masa kehamilan dan masa pasca persalinan serta terus didampingi hingga bayi 2 (dua) tahun,” jelas Sadali.


Dirinya mengharapkan langkah interfensi dapat diberikan guna memastikan sampai kepada penerima manfaat, sehingga dapat menurunkan angka prevalensi stunting.


“Baru saja disaksikan BKKBN telah melaunching population clock, yang merupakan alat untuk memantau data kependudukan secara real time, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkini tentang jumlah penduduk, tingkat kelahiran dan angka kematian,” tambah Sadali.


Dirinya mengharapkan dengan adanya informasi dari population clock, dapat dirumuskan kebijakan yang lebih tepat guna dan merespon cepat perubahan demografi yang terjadi.


“Mari kita terus tingkatkan strategi yang berbasis kedaerahan kepada masyarakat, terutama keluarga yang bersiko stunting, dan terus mengadaptasi program yang inklusif dengan menghargai nilai budaya lokal, serta memperkuat advokasi dan komunikasi perubahan perilaku, melalui peningkatan kualitas komunikasi, informasi dan edukasi program bangga kencana, serta peningkatakn kualitas kinerja tenaga lini lapangan,” ajak Sadali.


Sadali berharap, BKKBN dengan kekuatan lini lapangannya, yang menangani berbagai program pemerintah melalui penyeimbangan kependudukan dan keluarga berencana, untuk mensejahterahkan keluarga di Maluku, serta  dapat mendukung penuh Visi Misi Pemerintah Provinsi Maluku.


Untuk diketahui pada kesempatan itu juga dilaksanakan Launching Population Clock Provinsi Maluku, Penandatanganan MoU antara Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dengan Lanud Pattimura, serta penyerahan Penghargaan Program Bangga Kencana pada Momentum Pekan Pelayanan 100.000 Akseptor KB Pasca Salinan dalam rangka Hari Kependudukan Sedunia Tahun 2024.

Share:

Jaringan Muda Indonesia (JMI) Himbau Perdamaian dan Kesabaran Pasca Pilkada DK Jakarta 2024

KABARMASA.COM, JAKARTA - Setelah pemungutan suara Pilkada DK Jakarta 2024 yang berlangsung pada 27 November, situasi politik di Ibu Kota memanas akibat saling klaim antara dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ridwan Kamil-Suswono (Paslon 1) dan Pramono Anung-Rano Karno (Paslon 3) bersikeras bahwa mereka unggul, sekaligus memperdebatkan apakah Pilkada ini akan berakhir dalam satu putaran atau harus dilanjutkan ke putaran kedua.

Melihat situasi tersebut, Jaringan Muda Indonesia (JMI) menyerukan semua pihak untuk menjaga ketenangan dan menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

“Kami meminta masyarakat, para pendukung, dan simpatisan paslon untuk tidak terprovokasi dan tetap menghormati proses demokrasi. Mari kita hindari spekulasi yang hanya memperkeruh suasana,” ujar perwakilan JMI. (08/12).

Selain itu, JMI mengingatkan para paslon untuk memimpin pendukungnya dengan bijak dan mencegah tindakan provokatif yang dapat memicu konflik.

"Sebagai calon pemimpin, sudah sepatutnya mereka memberikan contoh dengan menjaga ketenangan dan mengutamakan persatuan di atas ambisi politik,” tambahnya.

Organisasi ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) demi stabilitas di Ibu Kota.

“Jakarta bukan hanya milik pendukung salah satu paslon, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Kita harus bersatu menjaganya tetap damai dan kondusif,” ujar JMI dalam pernyataannya.

Jaringan Muda Indonesia menilai bahwa Pilkada seharusnya menjadi ajang memperkuat persaudaraan, bukan sumber perpecahan. Oleh karena itu, JMI mengimbau semua pihak untuk menjadikan demokrasi ini sebagai momentum menunjukkan kedewasaan politik.

“Jangan biarkan perbedaan pilihan politik merusak kedamaian yang sudah kita bangun bersama. Mari kita jaga Jakarta sebagai simbol persatuan bangsa,” tutup JMI.

Dengan ajakan ini, Jaringan Muda Indonesia berharap Pilkada DK Jakarta 2024 dapat berjalan damai, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.
Share:

Jamaluddin M. Syamsir & Tomy Satria Yulianto Berpotensi Menggantikan Posisi Andi Muhtar Ali Yusuf dan Andi Edi Manaf Pada Pilkada Kab. Bulukumba

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Bulukumba menuai sorotan publik, lantaran hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A  Edy Manaf memenangkan Kontestasi Politik di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Kuasa Hukum Paslon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) 

Dilansir dari laman resmi MK RI, Pasangan calon ini melalui kuasa hukumnya  mengajukan permohonan ke MK pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB, dengan nomor register 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

H. Kurniadi Nur,.S.H,.MH Ketua Tim Hukum Paslon JADIMI Pimpinan Kurnia Yudy Law Office menyampaikan bahwa permohonan tersebut tentang dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon no urut 2 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang aktualisasinya di finishing dengan dugaan politik uang. 

"Kami sudah siapkan semua kronologis dan bukti, mulai dari dugaan pengarahan ASN melalu mutasi, vidio Aparatur Negara yang berkampanye, Mobilisasi perangkat daerah sampai pada politik uang di hari-H pemilihan Bupati, intinya kami sudah melengkapkan semua kelengkapan untuk sidang" ujar Kurniadi, Minggu (08/12/2024)

Ketua Tim Kuasa Hukum JADIMI Kurniadi Nur, Optimis permohonannya akan dikabulkan MK, menurutnya masalah tersebut sudah ada yurispudensi Putusan MK yang terkabulkan, seperti di Kab. Intan Jaya dan Kab. Yapen di Papua pada tahun 2017 dengan kasus yang sama

"Kami yakin permohonan kami besar kemungkinan akan dikabulkan MK, mengingat 2017 yang lalu MK pernah mengabulkan gugatan dengan kasus yang sama, seperti di Kab. Intan Jaya dan Kab. Yapen di Papua. Malahan bukti kami lebih lengkap dan terbuka karena ada photo dan Vidio" ucap Kurniadi 

Pimpinan Kurnia Yudy Law Office Kurniadi Nur, berharap majelis hakim di MK memutus dengan seadil-adilnya

"Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi kami berharap agar memberikan putusan yang adil, dikarenakan menurut kami 80% bukti kami akan susah di bantah oleh KPU sebagai termohon, karena terekam dengan jelas di media sosial dan bukan menjadi rahasia dan fakta yang sebahagian orang yang tau, tetapi bukti yang secara nasional orang tau hal yang akan kami jadikan bukti nanti"  tegas Kurniadi 

Dalam permohonannya, Kurniadi Nur berharap agar MK mendiskualifikasi calon nomor urut 02 atau membatalkan keputusan KPU, serta menetapkan Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba

Diketahui bahwa jadwal sidangnya belum ada, Kurniadi Nur menegaskan bahwa semua datanya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan (Web)
Share:

PJ GUBERNUR MALUKU HADIRI ACARA PENUTUPAN NATIONAL OPEN TOURNAMENT TINJU PIALA PANGLIMA TNI


KABARMASA.COM, AMBON - Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, hadiri acara Penutupan National Open Tournament Tinju Piala Panglima TNI dalam rangka HUT TNI ke-75, pada Sabtu (7/12/2024) di Stadion Mandala Remaja Karang Panjang Ambon.


Acara yang ditutup oleh Pangdam XV Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo ini, dihadiri juga oleh Forkopimda Provinsi Maluku, Ketua Harian Pertina Maluku, Panitia Penyelenggara, Kontingen, serta wasit, Ketua Persit dan unsur terkait lainnya.


Atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Maluku menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana, atas terselenggaranya kegiatan, yang telah berlangsung sejak tanggal 2-7 Desember 2024, dengan baik, tertib, aman dan lancar.


"Kami berharap, ajang ini menjadi kebangkitan olahraga tinju di Provinsi Maluku, dan menghasilkan bibit unggul yang mampu bertarung di kancah Nasional maupun Internasional, dan bisa mengharumkan nama bangsa serta negara," harap Pj Gubernur.


Ia berharap, semoga kegiatan ini dapat berlanjut, serta lebih ditingkatkan lagi kedepannya.


Penghargaan yang setinggi-tingginya juga Sadali sampaikan, atas prestasi yang diraih oleh para pemenang, dan kepada yang belum menerima prestasi, dirinya berpesan, untuk jangan berkecil hati, karena masih banyak kesempatan untuk mengejar ketertinggalan.


Sebagai informasi Turnamen ini diikuti oleh Peserta 205 orang yang terdiri dari 149 pria, 56 wanita, dimana 49 diantaranya merupakan atlet TNI.


Sementara itu, yang berhasil meraih Juara Umum, yakni Kontingen Puspalad dengan menghasilkan 7 medali emas dan 1 medali perak. (Diskominfo Maluku)

Share:

PB IKAMI Sulsel & JMHI desak Kejagung Tangkap Komisaris PT. Anugrah Group (AG) Inisial AA, Apa Kasusnya?

KABARMASA.COM, JAKARTA - Proses penanganan pada kasus dugaan tindak pidana Ilegal Mining PT. Anugrah Group (AG) di Kab. Kolaka Sultra dinilai banyak kejanggalan, awal mula kasus itu ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Hasil penyidikannya menetapkan 2 (dua) tersangka dan menyita barang bukti berupa 17 Unit alat berat Jenis Excavator PC 200. Mirisnya hanya satu berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra yaitu berkas perkara milik tersangka LM Direktur PT AG.

Dua tersangka tersebut adalah pimpinan PT AG inisial AA selaku komisaris dan inisial LM sebagai Direktur. PT AG diduga melakukan tindak pidana Ilegal Mining di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara

Menanggapi hal tersebut, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia sudah berulang kali melakukan aksi Protes di Kejaksaan Agung RI. dalam aksi pertama dan keduanya tuntutannya sama yakni Tangkap Komisaris PT AG Inisial AA dan berantas makelar kasus di tubuh Kejati Sultra. Akan tetapi menurut keterangan ketum JMHI, Bung Wiranto bahwa belum ada respon atau tindak lanjut dari Kejagung terkait Persoalan tersebut. (06/12/2024)

"Di bulan November yang lalu kami melakukan aksi unras sekitar 2 kali sekaligus  menyerahkan laporan ke Kejagung, mirisnya sampai hari ini belum ada respon atau tindak lanjut, padahal jelas tujuan kami hanya untuk membantu Kejagung sebagai lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan di negara ini" ucap Wiranto  ketum JMHI di depan Awak media

Wiranto yang juga sebagai Bendahara Umum PB IKAMI Sulsel dan Ketua HMI Jakarta pusat Utara sangat kecewa dengan sikap Kejagung yang mengabaikan laporannya pada bulan November yang lalu

"Saya sudah melakukan konsolidasi ke berbagai lembaga, Demi tegaknya hukum dan menjaga lingkungan dari para penambang-penambang nakal Insya Allah di bulan ini akan ada demo besar-besaran di Kejagung, besar harapan kami agar Kejagung segera menangkap Komisaris PT AG Inisial AA" Lantang Wiranto

Dalam keterangannya, mereka tetap konsisten dan komitmen akan terus mengawal  penanganan hukum pada kasus Ilegal Mining oleh PT AG sampai tuntas, yakni Komisaris PT AG Inisial AA harus di tangkap dan di proses sebagaimana mestinya (web)




Share:

JELANG NATARU, PEMPROV MALUKU GELAR RAKORDA TPID


KABARMASA.COM, MALUKU TENGAH – Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Tahun 2024, resmi dibuka oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, pada Jumat (6/12/2024) di Hotel The Natsepa, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.


Bertemakan “Membangun Sinergi dalam Usaha Pengendalian Inflasi Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025”, rakorda ini dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati/Walikota se-Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal dan BUMN BUMD, Perbankan, serta para stakeholder.


Pada kesempatan itu Sadali menegaskan bahwa keberhasilan Provinsi Maluku dalam mengendalikan inflasi dari bulan Maret hingga November 2024, merupakan hasil sinergi antara Kabupaten Kota Indeks Harga Konsumen (IHK), yakni Kota Ambon, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan tetap menerapkan strategi 4k yaitu, ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif.


Hal ini juga, ujar Penjabat Gubernur, tidak terlepas dari dukungan stakeholder dalam satgas pangan, yang turut mendukung pengendalian inflasi, ia berharap agar semua upaya yang telah dilakukan ini bisa terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Maluku.


Pada kesempatan itu juga turut dilakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama/MoU tentang Pengendalian Inflasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Maluku. (Diskominfo Maluku)

Share:

Evaluasi Kinerja Polri: PB IKAMI Sulsel Soroti Netralitas dan Desak Presiden Untuk Mengganti Pucuk Pimpinan Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Setelah Pemilu 2024, netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi
perbincangan hangat, terutama terkait isu kehadiran kelompok-kelompok politik yang diduga memiliki keterkaitan dengan institusi tersebut, seperti "Partai Coklat." Selain itu, berbagai kasus yang mencuat, mulai dari kekerasan oleh anggota Polri hingga dugaan keterlibatan dalam kejahatan terorganisasi, memicu desakan untuk reformasi menyeluruh.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan, Pangeran Alfayed, dalam pernyataan resminya menyoroti urgensi langkah tegas
dari pemerintah dan Polri sendiri untuk memastikan profesionalisme dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kehadiran fenomena seperti ‘Partai Coklat’ menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas Polri dalam Pemilu dan Pilkada. Institusi ini harus menjadi pengayom yang netral dan tidak berpihak, karena Polri adalah milik seluruh rakyat, bukan bagian dari kepentingan politik tertentu,” ujar
Alfayed dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).

Netralitas dan Ancaman Demokrasi
Alfayed menekankan bahwa netralitas Polri adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Kehadiran "Partai Coklat," yang disebut-sebut dekat dengan sejumlah
pihak internal Polri, dapat menciptakan persepsi negatif dan menurunkan legitimasi pemilu.

“Kami mendesak Polri untuk menegaskan sikapnya dan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang memanfaatkan institusi ini untuk kepentingan politik. Pemilu harus berjalan
tanpa campur tangan dari pihak mana pun, termasuk dari dalam tubuh Polri,” tegas Alfayed.

Kasus Internal dan Dugaan Kejahatan Terorganisasi 
Selain isu politik, Alfayed juga menyoroti berbagai kasus internal yang mencoreng nama baik Polri, seperti penembakan sesama anggota polisi, insiden polisi menembak pelajar, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam judi online, penyelundupan BBM bersubsidi, dan "backing" tambang ilegal.

“Polri harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika oknum yang terlibat tidak ditindak tegas, kepercayaan masyarakat akan semakin
menurun,” katanya.

Desakan untuk Presiden Prabowo
Bendahara Umum PB IKAMI SULSEL Wiranto juga ikut menyoroti hal tersebut dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah serius dalam mengevaluasi kinerja Polri,
termasuk mempertimbangkan pergantian pucuk pimpinan.

“Presiden sebagai kepala negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa Kapolri tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada, maka Presiden harus mempertimbangkan untuk
mencopot Kapolri dan menggantinya dengan sosok yang lebih mampu,” tegas Wiranto.

Harapan untuk Polri
Sebagai organisasi mahasiswa, PB IKAMI Sulsel berharap Polri dapat segera berbenah dengan melakukan reformasi internal yang menyeluruh. Wiranto menekankan bahwa reformasi ini harus mencakup peningkatan pengawasan, pembenahan budaya kerja, dan penguatan integritas personel.

“Polri adalah institusi yang sangat penting bagi stabilitas negara. Kami mendukung setiap upaya pembenahan agar Polri dapat menjadi institusi yang bersih, netral, dan profesional,” tutup Wiranto.

Dengan berbagai isu yang membayangi kinerja Polri, publik kini menantikan langkah nyata dari pemerintah dan institusi terkait untuk memastikan Polri dapat menjalankan perannya dengan baik.(Tim/Red)
Share:

Dugaan KPU Kota Parepare Meloloskan ijazah Palsu salah satu Paslon, Aktivis Jakarta Kelahiran Parepare Menganggap Menciderai Nilai Demokrasi

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Tasming Hamid, salah satu bakal calon Wali Kota Parepare, diterpa dugaan serius terkait penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya. Isu ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan organisasi mahasiswa yang menuntut transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulsel, Pangeran Alfayed, menegaskan bahwa kasus ini mencederai prinsip integritas yang seharusnya menjadi landasan utama bagi seorang calon pemimpin.

“Jika benar ada penggunaan ijazah palsu, ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga penghinaan terhadap proses demokrasi. Pemimpin masa depan harus memberi teladan, bukan memulai langkah dengan kebohongan,” ujar Alfayed dalam pernyataan resminya, Rabu (4/12/2024).

KPU Parepare Tunggu Klarifikasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Muh. Awal Yanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keaslian dokumen adalah tanggung jawab lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut.

“Kami akan melakukan verifikasi sesuai prosedur. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, ini adalah ranah aparat penegak hukum,” kata Muh. Awal Yanto dalam konferensi pers di Kantor KPU Parepare, Selasa (3/12/2024).
Muh. Awal Yanto menambahkan, jika terbukti ada ijazah yang tidak sah, bakal calon dapat didiskualifikasi dari pencalonan.

Bantahan Tasming Hamid
Menanggapi tudingan ini, Tasming Hamid membantah tegas bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa dokumen yang ia serahkan kepada KPU adalah asli dan sah secara hukum.

“Saya siap memberikan klarifikasi dan bukti jika dibutuhkan. Tuduhan ini adalah bagian dari upaya untuk menjatuhkan saya secara politik,” ujar Tasming kepada media.

Aktivis Desak Penyelidikan Transparan
Dugaan ini mendapat perhatian luas, terutama dari aktivis. Pangeran Alfayed mendesak agar aparat penegak hukum dan KPU bekerja sama secara profesional dalam menyelidiki kasus ini.
“Publik berhak tahu kebenarannya. Kami meminta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Jika dugaan ini terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Alfayed.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi jika tidak ditangani dengan serius. “Pemimpin yang tidak jujur sejak awal hanya akan membawa ketidakpercayaan publik kepada pemerintah,” tambahnya.

Aparat Penegak Hukum Mulai Investigasi
Kapolres Parepare, AKBP Arman Mus, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan ijazah palsu sudah diterima. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi.

“Kami akan melibatkan institusi pendidikan terkait untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut. Penyelidikan ini akan dilakukan secara profesional,” ujar Arman muis.

Harapan Masyarakat Parepare
Kasus ini menambah tantangan bagi Pilkada Parepare 2024 untuk memastikan proses berjalan secara bersih dan adil. Masyarakat berharap penyelidikan dapat menghasilkan kepastian hukum yang jelas dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.

“Kami ingin pemimpin yang jujur dan berintegritas. Jangan sampai kasus seperti ini mencoreng semangat demokrasi yang sedang kita bangun,” ujar Nur Hidayat, salah satu warga Parepare.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan ijazah palsu ini.
Share:

TINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI MALUKU BTN BERI BANTUAN KEPADA PEMPROV MALUKU

KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, menerima secara simbolis bantuan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp.200.000.000 dari Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Setiyo Wibowo, pada Kamis (5/12/2024) malam, bertempat di Swiss Bel Hotel Ambon.


Bantuan yang diberikan oleh BTN kepada Pemerintah Provinsi Maluku ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Maluku.


Sadali atas nama Pemerintah Provinsi dan seluruh masyarakat Maluku, pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BTN, yang telah memberikan perhatian dalam rangka memajukan dunia pendidikan di Maluku.


“Bantuan ini tidak hanya sebagai wujud perhatian terhadap kemajuan dunia pendidikan di Maluku, tetapi juga sebagai perwujudan cita-cita leluhur bangsa untuk mendorong kualitas pendidikan”, tambah Sadali.


Ia berharap agar bantuan ini menjadi salah satu langkah konkrit dalam mewujudkan tujuan bernegara, dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. (Diskominfo Maluku)

 

Share:

SADALI PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI BAKTI PUPR KE-79 TAHUN 2024

KABARMASA.COM, AMBON – Bertemakan “Bakti PU Membangun Negeri untuk Rakyat”, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Bakti PUPR ke-79 tahun 2024, yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, di Lapangan Kantor Pemeliharaan Jembatan Merah Putih (JMP) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, pada Selasa (05/12/2024).


Sadali saat membacakan sambutan tertulis Menteri PUPR RI Dody Hanggodo, mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun infrastruktur demi kepentingan rakyat.


Dalam sambutan menteri juga disampaikan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan.


Sebagai Menteri Pekerjaan Umum yang baru, Hanggodo meminta dukungan seluruh insan PU untuk bersama membangun infrastruktur untuk rakyat,  sesuai Visi Presiden RI “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang akan diwujudkan melalui 8 misi Asta Cita, dimana 2 (dua) misi di antaranya merupakan tugas dan fungsi Utama Kementerian Pekerjaan Umum yaitu memantapkan swasembada pangan dan melanjutkan pembangunan infrastruktur. (Diskominfo Maluku)

Share:

SAMBUT HUT KE-25 DWP PROVINSI MALUKU LAKUKAN ZIARAH DAN ANJANGSANA

KABARMASA.COM, AMBON -  Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada 7 Desember 20245 mendatang, maka DWP Provinsi Maluku, melakukan Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon, pada Kamis (5/12/2024).


Ziarah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa para pahlawan ini, dipimpin oleh Ketua DWP Provinsi Maluku Nita Sadali, yang diikuti oleh seluruh jajaran DWP Provinsi Maluku.


Dalam wawancaranya Nita Sadali juga menyampaikan bahwa selain ziarah dan tabur bunga, agenda rutin yang dilakukan DWP Provinsi Maluku menjelang HUT ke-25 yakni Anjangsana ke Panti Asuhan.


Nita menjelaskan, kehadiran ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku di tengah-tengah anak-anak di Panti Asuhan Al Madina Kawasan Wara dan Panti Asuhan Gonzalo, sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak, agar bisa turut merasakan kegembiraan juga di HUT ke-25 DWP. (Diskominfo Maluku)

 

Share:

Aipda Robig Tembak Gamma Bukan Gegara Bubarkan Tawuran


KABARMASA.COM, SEMARANG - Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menyampaikan bahwa Aipda Robig Zaenudin tidak sedang membubarkan tawuran pelajar saat melepaskan tembakan hingga membuat Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.


Ia mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan setelah mendapati dirinya diserempet oleh kawanan pemuda dari Tim Tanggul atau German.


“Penembakan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubatan tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Kombes Pol Aris dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).


Aris mengatakan bahwa Aipda Robig saat itu sedang pulang dari kantor. Kemudian saat melintas di depan Alfamart Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, hari Minggu 24 November 2024 sekira pukul 00.22 WIB, ia mendapati sepeda motor yang dipacu dengan kecepatan tinggi dan memakan jalannya Aipda Robig.


“Dan memang anggota ini benar-benar pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan,” jelasnya.


Setelah terkena pepet oleh sepeda motor kawanan pelajar tersebut, Aipda Robig kemudian menunggu hingga akhirnya saat melintas di jalan yang sama, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tersebut pun melepaskan tembakan.


“Terduga pelanggar menunggu, tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” terangnya.


Atas kasus ini, Aipda Robig dianggap melanggar kode etik profesi Kepolisian khususnya dalam penggunaan senjata api.


“Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Dan kita juga sudah terapkan pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” jelas Kombes Pol Aris.


Saat ini kata Aris, Aipda Robig sedang menunggu sidang kode etik sembari dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Jawa Tengah.


“Terlanggar hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang sayogyanya kami laksanakan pada hari ini, kami tunda, kami laksanakan di hari selanjutnya,” pungkas Aris.

Share:

Penampakan Polisi Sadis Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Bogor


KABARMASA.COM, BOGOR - Seorang Polisi diringkus lantaran secara sadis membunuh ibu kandungnya sendiri pada Minggu (1/12/2024). 


Peristiwa Polisi bunuh Ibu kandung itu terjadi Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tepatnya di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh.


Pelaku merupakan seorang Polisi berusia 41 tahun bernama Nikson Pangaribuan. 


Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban pada Minggu malam. 


"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli.


Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya yang kerap dipanggil Ucok.


Ucok secara tiba-tiba menghantam kepala ibunya menggunakan tabung 3 kg sebanyak tiga kali.


"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.


Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 


"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.


Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini. 


Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.


Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa Nikson. 


“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024). 


“Dan pemeriksaan para saksi-saksi. Saat ini sedang berjalan,” tambah dia. 



Share:

TP PKK MALUKU GELAR ACARA PELANTIKAN PJ KETUA TP PKK MALRA DAN RAKOR TP PKK TAHUN 2024

 

KABARMASA.COM, AMBON – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Maluku melaksanakan Pelantikan Penjabat Ketua TIM PKK Kabupaten Maluku Tenggara sekaligus Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Tahun 2024, di Gedung TP PKK Provinsi Maluku, Rabu (4/12/2024).


Pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara Keterina L Huwae, berdasarkan pada Keputusan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Maluku Nomor : 07/KEP/PKK.Promal/X/2024, tertanggal 31 Oktober 2024.


Rakor tersebut dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, yang dihadiri oleh Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Maluku Nita Sadali, Pj Bupati Maluku Tenggara, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Kota se-Maluku, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi.


Sabirin pada kesempatan itu menyambut dengan gembira pelaksanaan rakor ini, dalam rangka menyamakan persepsi berkaitan dengan kebijakan pemerintah melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga secara nasional, untuk mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan mandiri.


“Sebagai mitra strategis pemerintah, TP PKK diharapkan mampu melaksanakan koordinasi, kolaborasi dan bersinergi dalam program kegiatan PKK baik dalam tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, serta mampu mengimplementasikan secara real program kegiatan tersebut untuk mensejahterakan keluarga,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Nita dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan Rakorda yang diselenggarakan saat ini merupakan momen penting bagi semua pihak, khusunya bagi gerakan PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan masyarakat.


Oleh karena itu ia berharap penjabat ketua tim penggerak PKK yang baru dilantik, agar dapat melanjutkan program program yang telah berjalan dengan baik, sekaligus melakukan inovasi-inovasi baru untuk keberhasilan PKK, dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.


Untuk itu, Nita berharap Tim Penggerak PKK harus memastikan seluruh program PKK sejalan dengan program prioritas nasional, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat Indonesia.


Pada kesempatan itu juga turut diserahkan Penghargaan Pilot Project Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana, untuk Juara 1 Kabupaten Maluku Tenggara, Juara 2 Kota Tual, dan Juara 3 Kabupaten Kepulauan Aru, serta piagam penghargaan bagi Kabupaten Buru sebagai Kabupaten Peduli Stunting Berprestasi dan Kota Ambon sebagai Kota Peduli Stunting Berprestasi.


Selain itu juga turut diberikan penghargaan kepada kabupaten yang telah berpartisipasi dalam mengikuti Lomba Desa Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana, kepada Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten SBT, Kabupaten SBB, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Diskominfo Maluku)

Share:

Putusan Sumpah Palsu Ike Farida: Divonis 5 Bulan Penjara, Banding Diajukan, Massa Protes di PN Jaksel

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12/2024) memutus bersalah Ike Farida dengan hukuman penjara 5 bulan, dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Selasa (3/11/2024).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuşan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka. 

Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia saya akan menyatakan banding.” Kata Ike Farida.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis hakim menetapkan keputusan.

Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta Majelis memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan. 

Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah palsu”, massa SRPH juga meminta agar Majelis tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Ike Farida. 

“Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, perwakilan massa SRPH ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, kepada wartawan Tim Penasehat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.

“Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya, semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” Ujar Agustrias Andhika.

KILAS BALIK

Jika dilakukan kilas balik ke belakang, Perkara ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai pada 26 Mei 2012 Ike Farida membeli satu unit apartment Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar 10 juta, kemudian 30 Mei 2021 Ike Farida membayar lunas 3,04 Milyar.

Ketika akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh Pengembang karena Ike Farida bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki Perjanjian perkawinan pisah harta. Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah

Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, namun Ike Farida menolak pengembalian tersebut. Bahkan pada tahun 2014, Pengembang sudah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jakarta Selatan, namun Ike Farida tetap menolak menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa FF sudah beritikad baik untuk menyelesaian perkara ini.

Kemudian pada tahun 2015 Ike Farida menggugat Pengembang ke PN Jaksel - 2015 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida melakukan Banding - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida mengajukan Kasasi - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), kemudian Ike Farida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) - 2021 (Gugatan Ike Farida Dikabulkan).

Baru pada tahun 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, SH., M.Kn., yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat Banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi

Ike Farida tidak puas, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam Persidangan PK pada tanggal 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru atau Novum tersebut yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, oleh karena itu pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu Ike Farida.

Setelah putusan Bukti baru atau Novum yang diajukan dalam PK tersebut ternyata adalah berupa : (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017 ( sebagai bukti P7 Banding), (2) Surat Dinas Cia Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020, dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.

Dalam sumpah dimuka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa bukti baru atau novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya, namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Berdadasarkan fakta tersebut di atas, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan Andaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini pada 24 September 2024 pengembang melaporkan terdakwa Ike Farida ke Polda Metrojaya (LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya).

Kesaksian mantan Kuasa Hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, SH., L.LM

Pada Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting kepada media, Jumat (25/10/2024) bahwa Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. 

Pihak Nurindah heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah juga menyayangkan Ike Farida lepas tang dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.

Keterangan Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA

Dalam kesaksiannya, Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Keterangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA

Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017 yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Keterangan Ahli Pidana, Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Dalam Kesaksiannya, Kamis (7/11/2024), ahli Susno Duadji menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.

Susno menyatakan jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersIke Faridaat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun. 

Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah. Susno Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak faham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Seseorang dengan latar belakang Pendidikan Hukum dan memiliki Law Firm tidak faham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru. 

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” disampaikan Ike Farida di persidangan pada tanggal….

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,’ kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.

“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsap bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan Lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts