Telah Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel & Muhamad Jumpa Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku


KABARMASA.COM, DOBO- Hasil Perhitungan Suara/TPS. 117 Desa, Kelurahan Maupun Kota Dobo, Bahwa Pak Timotius Kaidel & Pak Mohamad DJumpa, Menang Mutlak Dari Hasil Perhitungan Suara C1 Telah di saksikan Seluruh Masyarakat Aru, Dari Batugoyang Sampai Warialau, Maupun Masyarakat Kota Pesisir Maupun Pusat Kota, Saksi-Saksi adalah Per-TPS, Dari Saksi-Saksi Calon Bupati & Wakil Bupati, Kota, Kelurahan dan Per-Tps Desa Tersebut, (28/11/2024).

Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah formulir yang digunakan. Merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C1.

Marchel Sintimir menyampaikan bahwa "Dalam Kondisi Ini kami Berharap dalam Pilkada Aru. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 Sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat", ujarnya.

Selanjut Masyarakat Seluruhnya Merindukan Pak Timotius Kaidel & Muhamad Djumpa harus Segera di lantik sebagai Bupati, dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Aru. pungkasnya.
Share:

Ketua Umum DPW IYC Kepri, Aprisiasi Atas terpilih Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Nyanyang Kepri di Pilkada 2024

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Sorak riang gembira Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Yorht Congress Kepulauan Riau (DPW IYC Kepri)  Zainul Sofian NST.,S.E yang sering di sapa  masyarakat Sofian, melihat deklarasi Kemenangan calon gubernur Ansar Ahmad dan calon wakil gubernur Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG) hasil dari data perhitungan sementara yang mereka terima 27 November 2024 sore ini.

Menurut Ketum Sofian, dari pantauan grub whatsApp maupun tv nasional perhitungan quick count saat ini sedang berlangsung lebih kurang 80.75%, pasangan Ansar dan Nyanyang meraih 54.80% sedangkan pasangan Rudi dan Rafiq 45.16%. Alhamdulillah Ansar dan Nyanyang memenangkan Pilkada Gubernur Kepri 2025-2030.



Lanjut lagi, melihat pasangan Ansar dan Nyanyang mendklarasikan di markas pemenanagan Sayang di Lubuk baja Kota Batam, menandakan kemenangan mutlak Ansar dan Nyanyang di Pilkada Gubernur kepri. Pungkasnya


“Insya Allah kemenangan Ansar dan Nyanyang juga menjadi kemenangan masyarakat Kepri, maka kemenangan ini kemenangan kita semua,” ucap Ketum Sofian


terima kasih kepada tim pemenanagan Sayang dan tim lainnya dan masyarakat Kepulauan Riau terkusus untuk memenagkan Gubernur Ansar dan wakil Gubernur Nyanyang kepri 2025-2030.


Penutup, Informasi bahwa saat ini tahapan pilkada dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024 yang akan datang.(Red)

Share:

Ketua JM-PAR Nilai Andi Nurhaldin dan Taqiyuddin Jabbar Layak Memimpin Kota Pare-pare, ini Penjelasannya

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November 2024, tentunya masyarakat kembali bersiap untuk menentukan pilihannya.

Di tengah dinamika politik dan dinamisasi pembangunan yang terus berkembang di Kota Pare Pare, muncul sosok pemimpin muda yang bukan hanya berbicara soal visi dan misi,  tetapi juga tentang kedekatan emosional yang kuat dengan masyarakat kota pare pare

Sosok pemimpin muda itu bernama Andi Nurhaldin yang akan membawa perubahan signifikan dan masa depan cerah kota pare pare, Ungkap Tajuddin Kabbah aktivis Ketua Jaringan Masyarakat Pembawa Perubahan (JM-PAR) saat di wawancarai di salah satu cafe terkenal di Kota Pare Pare.

Andi Nurhaldin adalah seorang pemimpin yang menjunjung tinggi kesederhanaan. Dalam berbagai kesempatan, beliau tampak tak segan berbaur dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan bahkan ikut serta dalam kegiatan sosial tanpa membatasi diri dengan protokolernya. 

lanjut," Tajuddin kabbah yang biasa di sapa dengan panggilan akrab " Bang Jodi" menuturkan bahwa sosok pemimpin yang di rindukan masyarakat kota  Pare pare adalah sosok pemimpin yang Cerdas dan Amanah serta pekerja keras  dan siap ambil resiko untuk kepentingan rakyat kota Pare Pare.

Pasangan ini di dampingi dan diperkuat oleh seorang pemimpin yang cerdas dan pekerja keras dia lah Taqiyuddin Jabbar adalah sosok pemimpin cerdas dan amanah dan pemimpin salah satu manager perusahaan terkenal di Indonesia yang masih menjabat sebagai kepala cabang, orangnya piawai dan mau berbagi ilmu dengan siapa saja yang dia kenal, Orang nya santun dan berwibawa, "imbuh Bang Jodi.

Taqiyuddin Jabbar adalah sosok pemimpin cerdas dan inovatif yang mampu memaksimalkan teknologi dan berinovasi sebagai kunci keberhasilan penbangunan kota cerdas.

Salah program pasangan ini adalah menjadikan Kota Pare Pare sebagai Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) untuk Meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Pare Pare.

Taqiyuddin Jabbar menawarkan program yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi lokal. 

Sebagai aktivis Jaringan Masyarakat Membawa Perubahan, Berharap beliau memang tahun ini bisa memimpin kota Pare Pare dengan sebuah pemerintahan yang pro rakyat, Dengan kecerdasan dan kepeminpinan yang berorientasi pada rakyat dan Sebagai Figur yang tepat untuk memimpin kota Pare Pare menuju masa depan yang lebih baik, " Tutup Bang Jodi dengan bersemangat".
Share:

PC PMII Batam Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di KPU Kota Batam ke APH



KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi melaporkan dugaan tindak pindana korupsi di lembaga KPU Kota Batam ke Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan, pada Senin (25/11).

Melalui konferensi pers setelah laporan resmi dilayangkan, Riyan selalu Ketua PC PMII Kota Batam menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Sekretariat dan oknum KPU Batam sebagai penyelenggara lelang tender logistik pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Selanjutnya, Ryan Prayogi selaku Ketua PC PMII Kota Batam mengatakan bahwa ada tiga point penting dalam laporan yang telah kami layangkan secara resmi kepada Polresta Barelang dan Kejari Batam.

Pertama, adanya dugaan manipulasi/mark up harga pada tender jasa pengangkutan distribusi logistik yang diduga dilakukan oleh pemenang tender maupun penyelenggara tender. 

Dalam lelang tender jasa distribusi logistik Pemilu 2024 di bulan Februari 2024 lalu, PT Pos Indonesia selaku pemenang tender memasukkan angka Rp.12.000 (PP). 


Namun lelang berikutnya, pada Pilkada 2024 di bulan November 2024, PT Pos Indonesia selaku Pemenang memasukkan angka 28.000 (PP) dan tetap jadi pemenang tender. Pelelangan yang sama dimenangkan oleh pemenang yang sama yaitu PT. Pos Indonesia.

Disini keanehannya, adanya kenaikan drastis biaya logistik pada Pilkada 2024, dimana harga minyak tidak berubah drastis namun lelang naik hingga ratusan persen dan pemenang tender tetap percaya diri untuk jadi pemenang.

Kedua, adanya dugaan potensi KKN pada lelang tender jasa distribusi logistik oleh oknum penyelenggara lelang. Pada bulan Februari 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pemilu 2024. Angka yang ditawarkan PT Persero Batam pada saat itu Rp 3.346.008.400, sedangkan PT Pos Indonesia Rp 3.461.338.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp 115.379.600. PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi menawarkan harga, namun tender dimenangkan oleh PT Pos Indonesia.

Pada bulan November 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pilkada 2024, angka yang ditawarkan PT Persero Batam Rp.1.748.300.000, sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan angka Rp.2.194.332.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp.446.032.000,  PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi. 


Disebutkan bahwa angka pemenang tender sekitar Rp.1.670.000.000, artinya ada selisih Rp.524.332.000 oleh PT Pos dan selisih 78.300.000 oleh PT Persero, namun faktanya tender dimenenangkan kembali oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, untuk tender di Pilkada pada bulan November 2024 ini, PT Persero Batam menggunakan hitungan dalam jumlah m3 (Meter kubik) sementara PT Pos menggunakan hitungan dalam jumlah Kg (Kilogram). Menurut surat edaran yang dilayangkan ke peserta tender jelas menyebutkan hitungan berdasarkan jumlah m3 bukan kg. Pertanyaan kami, "dari mana PT Pos dapat data Kg kalau tidak terjadi komunikasi intens sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara".

Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinir Panitia Pemilihan Kecamatan untuk mendistribusikan logistik hingga ke TPS. 

Pertanyaannya kami, apa peran oknum KPU ngurusin urusan si pemenang tender? Bahkan menurut Informasi dilapangan, setelah dikonsolidir oknum KPU Batam, pihak PPK ditugaskan untuk  mendistribusikan logistik Pilkada 2024. PT Pos selaku pemenang tender malah justru hanya sebagai pengawas yang bertugas mengumpulkan dokumentasi untuk pelaporan atas distribusi logistik sudah tersalurkan, seolah PT Pos hanya meminjamkan perusahaannya untuk dipakai dalam tender yang di operasikan oleh Oknum.


Lebih parahnya informasi yang kami dapatkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan yang ditugaskan hanya diberikan “upah” sekitar Rp.200.000 per TPS untuk di mainland, sedangkan untuk yang di hinterland sekitar Rp.600.000/ per TPS. Jika dikalikan 1821 TPS di Kota Batam, maka anggaran yang diserap hanya 364 juta, selisih keuntungan 1,3 M. Pertanyaan mereka, proyek pemerintah mana yang ada dengan keuntungan 80% seperti ini?, padahal anggaran realisasi dalam tender bisa menghabiskan dana hingga 900.000an per TPS.

Dari hasil kajian inilah muncul dugaan mark up harga oleh pemenang tender, dugaan KKN oleh penyelenggara tender, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Kota Batam.

Menurut kesimpulan laporan, perbuatan melawan hukum ini tidak mungkin dilakukan jika tidak adanya jatah bagi-bagi proyek yang sudah ditetapkan siapa ngurusin apa dapat berapa, disini Ingin kami tegaskan bahwa yang sedang mereka urus ini uang negara dan yang berurusan adalah pejabat negara, semua ada aturannya. Tegas Ryan Prayogi

Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam menuturkan, laporan yang dilayangkan itu bentuk perhatian terhadap pemberantasan korupsi.


“Ini bentuk inisiatif kita sebagai mahasiswa untuk turut mendorong pemberantasan korupsi agar dapat diberantas setuntas-tuntasnya, agar tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi terwujud, khususnya di lembaga KPU Batam,” pungkas Ryan.

Ditempat yang sama, Dedy Wahyudi Hasibuan salaku Demisioner Ketua PC PMII Kota Batam yang turun mendampingi berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dapat di proses secara hukum.

“Kita percaya APH dapat memproses secara proporsional dan dapat mengusut seluruh pelaku yang terlibat agar memberikan efek jera,” ucap Dedy.

Diapun menambahkan akan membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Secepatnya akan kita laporkan karena ada potensi dugaan pelanggaran etik, secara paralel pidana dan etik kita kejar,” tutup Dedy.

Penulis: Tim/Red

Edisi ke-2

Share:

Amankanan Suara Kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Garut, Relawan Baraya Gelar Pembekalan Saksi

KABARMASA.COM, - Garut, 22 November 2024. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, relawan Baraya Putri semakin intensif mempersiapkan seluruh elemen untuk memastikan suara kemenangan pasangan calon Syakur-Putri tetap aman dan terjaga dengan baik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembekalan kepada saksi-saksi di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang diadakan pada hari Jumaat, 22 November 2024, di Gedung Aula al musaddadiyyah.

Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh ratusan relawan yang terpilih menjadi saksi untuk pasangan Syakur-Putri. Dalam pembekalan tersebut, para saksi diberikan materi terkait tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, serta prosedur pengamanan suara yang harus dilakukan agar hasil pilkada mencerminkan keinginan rakyat secara jujur dan adil.

Menurut Ketua Tim Relawan Baraya Putri, Aden Aang, kegiatan ini sangat penting agar saksi-saksi dapat mengawasi jalannya pemungutan suara dengan teliti dan memastikan setiap suara yang diberikan oleh masyarakat tidak diselewengkan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap suara yang diberikan untuk Syakur-Putri benar-benar tercatat dengan sah dan tidak ada yang hilang atau dirusak. Oleh karena itu, para saksi yang sudah dibekali dengan pengetahuan yang memadai akan bertugas mengawal seluruh proses, dari awal hingga akhir," ujar Aden.

Selain materi teknis tentang pengawasan pemungutan suara, para saksi juga diberi pengetahuan tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran jika terjadi di lapangan, serta bagaimana cara mengamankan dokumen hasil penghitungan suara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Pembekalan ini diharapkan bisa meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Garut terlaksana secara transparan dan adil.

Relawan Baraya Putri juga menekankan pentingnya sinergi antara saksi, masyarakat, dan aparat keamanan untuk menciptakan Pilkada yang damai. "Keamanan suara adalah tanggung jawab kita bersama. Kami ingin menjaga agar setiap suara dihitung dengan benar dan tidak ada manipulasi apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap demokrasi yang bersih dan jujur," kata salah satu koordinator saksi, Taufik hidayat.

Kegiatan pembekalan ini akan terus dilakukan hingga menjelang hari pencoblosan, dengan harapan setiap saksi yang ditugaskan di TPS memiliki kesiapan penuh untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Relawan Baraya Putri optimis, dengan persiapan yang matang, mereka dapat memastikan bahwa suara masyarakat Garut untuk pasangan Syakur-Putri tetap aman, terlindungi, dan dihitung dengan tepat.

Pilkada Garut kali ini diharapkan menjadi sebuah momentum penting bagi masyarakat Garut dalam menentukan pemimpin yang tepat, sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Share:

Aktivis PMII Kecam Akan Laporkan Jajaran KPU Batam ke Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Korupsi


KABARMASA.COM, KEULAUAN RIAU - Kota Batam - Dedy Wahyudi Hasibuan, Aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Batam mengecam akan melaporkan jajaran KPU Kota Batam ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum)

Menurut Dedy, laporan itu berdasarkan dugaan temuan potensi tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum komisioner dan jajaran sekretariat KPU Batam.

“Draft laporan sedang kita sempurnakan, ada dugaan indikasi potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan Sekretariat KPU Batam,” ujar Dedy yang merupakan Demisioner Ketua PC PMII Batam pada Jum’at (22/11).


Dedy pun menambahkan bahwa laporan itu berkaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu yang berpotensi tercoreng.

“Secara kelembagaan, tentu kita harus bersama-sama menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Marwah penyelenggara Pemilu terletak pada integritas personalnya,” pungkas Dedy. 

Di tempat yang sama, Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam, pertanyakan terkait dugaan tindak pidana dan etik apa yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Batam itu, ada tiga point utama menurut Ryan.

Pertama, terkait dugaan praktik KKN dalam penyelenggaraan tender jasa distribusi logistik oleh KPU Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Dalam proses tender sudah tidak transparan, dari data yang didapatkan, ada 2 perusahan yang mengajukan diri, hingga proses penetapan pemenang sangat tertutup, bahkan adanya kenaikan tarif lebih dari 100% pada tender Pemilu ” hingga tender yang sama di Pilkada yang berjarak cuma 6 bulan, ucap Ryan.


Kedua, Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Batam yang mengkonsolidir PPK untuk menjadi pembantu pemenang tender logistik Pemilu dan Pilkada 2024.

“KPU menetapkan pemenang tender, harusnya pemenang tender yang bertanggungjawab melakukan pengantaran logistik ke TPS dan kembali dalam gudang, bukan malah KPU dan badan adchoc yang bekerja mendistribusikan logistik, realisasi yang kami temui malah pemenang tender mengawasi kerja pengantaran logistik oleh kawan" penyelenggara, jadi terbalik,” pungkasnya.

Diapun menambahkan kalkulasi yang diberikan ke petugas badan adhoc terkait biaya logistik ke TPS tidak sesuai dengan kalkulasi yang sudah ditetapkan oleh pemenang tender.

“Melalui informasi akurat yang kami terima, di tingkat PPK hanya diberikan kisaran Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per TPS, padahal anggarannya itu bisa mencapai kisaran Rp 800.000-Rp.900.000 per TPS. Ini yang menjadi janggal, kenapa oknum KPU menggunakan wewenangnya untuk mengkonsolidir PPK, ga mungkin pemenang tender hapal nama-nama PPK se-Kota Batam, pasti ada oknum yang mengkonsolidirnya, pertanyaannya kenapa? Kan itu kewajiban pemenang tender” tutur Ryan. 

Ketiga, Dugaan bagi-bagi jatah proyek oleh oknum KPU Kota Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara.

Lanjutnya, pihaknya pun pada Senin (25/11) mendatang akan melaporkan dugaan temuan perbuatan melawan hukum itu ke APH dan berpotensi merugikan keuangan Negara. 

Berikut point tuntutan yang akan mereka layangkan:

1. Mendesak APH secara proporsional memanggil, memeriksa, dan mengadili seluruh pihak yang terlibat.
2. ⁠Mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit terhadap anggaran logistik Pemilu dan Pilkada 2024 dalam menghitung kerugian uang Negara.
3. ⁠Mendesak KPU Kota Batam untuk transparan dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran di KPU Batam
4. ⁠Mendesak DKPP RI untuk memproses dugaan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum KPU Batam
5. ⁠Apabila tuntutan dan desakan tidak ditindak lanjuti secepatnya, akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor instansi terkait.

Pihak tim media kabarmasa.com belum konfrimasi terkait dugaan korupsi di KPU Kota Batam, akan tetapi tim media mencoba Konfrimasi lanjut ke pihak KPU Kota Batam terkait dugaan ini di pemberitaan edisi ke-2, hinga pemberitaan ini kami terbitkan.

Penulis: Tim/Red
Pemberitaan: Edisi ke-1
Share:

Dugaan Manipulasi LHKPN Bupati Bungo Priodik 2023 Mencuat : LSM Mappan Tantang KPK RI Buktikan Kebenaran

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah masa yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, terkait  Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Money Luondry) dan atau ketidak wajaran LHKPN Bupati Bungo H.Mashuri. Kamis (21/11/24)

Diduga tedapat beberapa harta yang dimiliki namun tidak dilaporkan oleh bupati Bungo dalam situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui dari LHKPN Bupati Bungo priodek 2023 dilaporkan jumlah LHKPN Bupati Bungo sebesar kurang lebih 4,5 Milyar, namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan, bahwa terdapat Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1000 Ha dan 2 unit properti, yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo Mashuri namun tidak dilaporkan.

Hal tersebut dibuktikan bahwa terdapat Foto Bupati Bungo di Villa, yang berada didalam perkebunan Kelapa Sawit dengan beberapa orang yang diduga Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo, sedang memanggang ikan.

Hadi Prabowo dalam keterangannya mengatakan jika benar memang Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Tersebut milik mashuri, kenapa koq tidak dicantumkan dalam LHKPNnya selaku Bupati Bungo. Ungkap Hadi penuh tanya

Tambah Hadi Prabowo, jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih 80 Milyar, dengan nilai investasi perhektar antara 70 - 80 juta. 

Akan tetapi jikalau lahan tersebut tidak diakui milik Bupati Bungo, seharusnya Bupati Bungo Mashuri memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan penertiban perkebunan seluas kurang lebih 500 ha s/d 1000 hektar.

Bukannya dia Kepala Daerah, memiliki wewenang memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban atas aktifitas perkebunan diwilayahnya diduga tidak memiliki izin lokasi, izin prinsip, izin amdal, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha, jelas didalam aturan undang - undang bahwa penguasaan lahan diatas 25 hektar harus memiliki sertifikat Hak Guna Usaha. Ungkap Hadi Prabowo

Dikutip dari pernyataan pak Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya. Hal itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. 

“Jadi, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.

Berikut Uraiannya :

Pada tahun 2019 Telah di jual tanah kebun milik H.sanusi .AB(alm) kepada saudara H.mashuri/ Bupati Bungo dengan luas lebih dari 150 ha yang berlokasi di sungai gerak desa tanjung agung kecamatan muko-muko bathin Vll kabupaten Bungo dan pembayaran dilakukan dua tahap diantaranya :

- Tahap pertama di lakukan di Rumah Dinas Bupati kabupaten Bungo selanjutnya 

- Tahan kedua ataupun pelunasan dilakukan transaksi penarikan Tunai melalui Bank Daerah yaitu BANK 9 JAMBI.

4. Ada pun pewaris atau nama yang berhak dan pemegang hak lain lainnya
- SIANTORI , tgl lahir ; 10-11-1969
- RATNA IRAWATI , tgl lahir ; 12-01-1970
- HASAN BASRI, tgl lahir ; 04-10-1976
- RISMAN JUNAIDI, tgl lahir ; 25-01-1980
NB; transaksi tersebut diwakilkan kepada saudara JAUHARI suami dari pewaris atau nama yang berhak RATNA IRAWATI. (JAUHARI anggota aktif polres Tebo, kontak;0813 66795218).

5. Adapun lokasi kebun kelapa sawit H.Mashuri(Bupati Bungo) 
- Sungai Gerak
- Sungai Lumpur
- Sungai Durian
- Sungai Kenal
- Sebelah selatan desa tanjung agung, Sebelah utara sungai mancur, sebelah barat desa bedaro, 
sebelah timur desa empelu

Tambah Hadi Prabowo kami minta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memerintahkan Direktur Penyidikan dan Direktur Penindakan untuk menelusuri dan mengaudit serta menelusuri sumber kekayaan yang Bupati Bungo dengan serius terkait kebenaran atas LHKPNN Bupati Bungo karna ini adalah kewenangan KPK.

Akan tetapi Terkait  aktifitas perkebunan Kelapa Sawit diduga Tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP) yang berada diwilayah Bungo, secara resmi kami sudah melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (14/11/24). Tutupnya
Share:

Opzet dan Mens Rea Jadi Bukti Kuat Ike Farida Melakukan Sumpah Palsu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 20/11/2024

Salah satu bagian dari pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

Pernyataan tersebut telah disampaikan beberapa kali oleh Ike Farida selama persidangan perkara sumpah palsu ini.

"Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata Ike Farida, pada Rabu 20/11/2024. 

Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan  ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk akal. 

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah karena tidak cukup bukti.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum  memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian suami Nurindah MM Simbolon dan juga mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 - 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH., menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Banyak pihak yang meragukan pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman  penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” Kata Jaksa pada Rabu 13/11/2024.

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.

Keterangan saksi dari Pengembang, menyatakan bahwa pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh ketika Ike Farida tidak bisa melanjutkan pembuatan PPJB dan AJB, bahkan telah menitipkan uang melalui Konsinyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi Ike Farida malah melaporkan Pengembang dengan tuduhan penggelapan. Laporan tesebut telah di SP3 oleh Penyidik karena tidak ada bukti perbuatan pidana dari pengembang.

Keterangan saksi Nurindah MM Simbolon yang merupakan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa memori peninjauan kembali yang memuat tiga novum telah diketahui dan dibubuhkan paraf oleh Ike Farida, dengan demikian Ike Farida secara sadar dan telah menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Nurindah selaku kuasa hukum. Jadi pertanggungjawaban hukum atas sumpah novum Nurindah sesungguhnya atas pengetahuan dan persetujuan Ike Farida.

Keterangan saksi Nurindah tersebut diperkuat oleh keterangan ahli saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA, yang menyebutkan bahwa pihaknya yang telah menyita dan memeriksa isi percakapan antara saksi Nurindah MM Simbolon dalam rentang waktu Februari - Desember 2020. Dalam percakapan  diketahui bahwa Nurindah secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.
 
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, Jaksa berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

Jaksa juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang. (Red)
Share:

H-7 Pilkada, Sahabat Li Claudia Bersama Gerakan Muda Indonesia Raya Terus Bergerak Menyambangi 25.000 Rumah


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Relawan Sahabat Li Claudia bersama Gerakan Muda Indonesia Raya Kota Batam membentuk tim operasi penggerak untuk menyambangi rumah-rumah warga Batam, guna mensosialisasikan perihal begitu pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat.

“Dukungan Politik ini murni pilihan karena kesadaran, tanpa syarat apapun dan tidak menerima sumbangan dari manapun,” ucap Koordinator Gerakan Muda Indonesa Raya Kota Batam, Hazhary.

Selain memberikan arahan pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat, khususnya warga Batam, tujuan tim ini juga untuk memenangkan Paslon Amsakar Achmad – Li Claudia untuk Pilkada Batam serta Ansar Ahmad – Nyanyang Harris Pratamura di Pilgub Provini Kepri.


“Kita punya time schedule, jelang 1 bulan menuju Pilkada pada 2 minggu pertama seluruh tim sudah kita berikan pembekalan gagasan dan pembekalan SDM, dan lanjut 2 minggu berikutnya tim sudah kita terjunkan untuk menyapa puluhan ribu rakyat dari rumah ke rumah dari pulau ke pulau,” jelasnya.

Di sisa waktu yang ada, lanjutnya, tim tersebut terus bergerak menyambangi warga secara door to door, hingga Pilkada 27 November 2024.

“Kita akan bergerak total ke semua jejaring memanfaatkan sekian waktu dan keringat yang masih tersisa, bagi kita waktu yang tersisa adalah kekuatan dan kesempatan yang harus kita maksimalkan pemanfaatannya untuk terus menyapa rakyat,” kata Hazhary.

Penuturan Hazhary, tim penggerak sudah berjalan sejak 27 Oktober 2024 sampai hari ini dan hingga 7 hari ke depan waktu yang tersisa jelang Pilkada 27 November 2024.

“Ada hal yang menarik gerakan ini harus dilakukan, kenapa? Karena ini berasal dari satu kesadaran penuh kita dari kawan-kawan, setiap konstelasi perpolitikan di negeri ini, bukan hanya di Batam, tapi di seluruh tanah air, itu angka golput mencapai 40 persen lebih, bagi kami ini problem rakyat,” jelas Hazhary.

Menurutnya, sudah 14 ribu rumah warga disambangi hingga H-7 Pilkada. Mereka terus bergerak untuk menuntaskan target 25 ribu rumah.


“Kami beserta kawan-kawan memilih untuk menyapa rakyat secara langsung, target kami adalah 25.000 rumah rakyat, saat ini sudah berjalan 14.000 rumah, sisa 11.000 rumah akan kita maksimalkan dalam waktu yang tersisa,” tukasnya.

Selain menyapa warga, tim penggerak mengajak masyarakat berdiskusi 4 hal krusial, mulai dari pentingnya politik, pentingnya Pilkada, keinginan rakyat, dan figur yang mereka yakini baik untuk daerah ini ke depannya.











“Dan bagi kami itu jauh lebih baik daripada kita isi waktu yang tersisa ini untuk saling hujat, hasut apalagi adu domba dan SARA. Dan kami namakan dukungan politik ini sebagai dukungan politik tanpa syarat dengan gerakan Rp 0. Kami berjuang menggunakan minyak yang kami isi dari penghasilan masing-masing, stiker yang kami cetak dengan keringat masing-masing tanpa minta Rp 1 pun kepada figur yang kami usung,” terangnya.

“Itu bukti bahwa dukungan kami tanpa syarat apapun, karena masa depan Batam dan masa depan kita semua jauh lebih berharga daripada kucuran dana politik yang diberikan,” tutup Hazhary. (Tim/Red)

 

Share:

Aksi Jilid II, JMHI Minta Kejagung Evaluasi Oknum Kejati Sulsel Dan Segera Menangkap Komisaris PT. Anugrah Group Inisial AA

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali melakukan aksi protes Jilid II di kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sekitar puluhan masa aksi dari JMHI menyuarakan terkait dugaan kongkalikong antara Kejati Sultra dan Komisaris PT. Anugrah Group (AG) Inisial AA  pada proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal oleh PT. AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra (19/11/2024)

Pada tanggal 3 November 2023 yang lalu penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi pernah menetapkan 2 (dua) orang Pimpinan PT. AG yakni, Komisaris PT AG Inisial AA dan Direktur PT AG Inisial LM sebagai tersangka, pada kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal oleh PT. AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra

"Makelar kasus itu tidak dibenarkan bahkan sangat mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum. Kejati Sulsel kami duga kuat bermain mata dengan komisaris PT AG Inisial AA, dikarenakan pada proses penanganan kasus tersebut Kejati Sulsel diduga tidak menyerahkan berkas perkara Inisial AA ke pengadilan. Olehnya itu kami berharap agar Kejagung menindak tegas oknum Kejati Sulsel " Lantang Bung Anto 

Saat ditanya, apa harapan JMHI kepada Kejagung? Bung Anto menegaskan agar kejangung mengambil alih kasus tersebut dan segera menangkap Komisaris PT AG Inisial AA 

"Demi menjaga Marwah penegakan hukum di negara ini, maka kami meminta Kejagung RI untuk mengambil alih kasus ini dan segera memproses Oknum Kejati Sulsel yang kami duga kuat kongkalikong dengan tersangka pada kasus tersebut dan segera menangkap dan memproses komisaris PT AG Inisial AA" Tegas Bung Anto 

Mereka silih berganti menyampaikan orasi, dan berjanji akan terus menyuarakan dan mengawal  persoalan tersebut sampai tuntas

Adapun tuntutan dari JMHI sebagai berikut : 

1. Mendesak Kejagung RI untuk segera menangkap Komisaris PT. AG Inisial AA yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan  Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra

2. Mendesak Kejagung RI untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra karena diduga tidak becus dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra

3. Berantas Makelar Kasus di tubuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Sekitar 3 orang  perwakilan JMHI diterimah oleh pihak Kejagung, menurut keterangan bung Anto bahwa saat menyerahkan berkas dan berdiskusi dengan pihak Kejagung, mereka menyampaikan bahwa berkas laporan dari JMHI sudah di tangan Pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti (Web)
Share:

Kapolres Kolaka Didesak Segera Tersangkahkan Oknum Kades Anawua Inisial A, atas Kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI SULTRA) bersama puluhan warga Desa Anawua Kecamatan Taori Kabupaten Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resort Kolaka Senin, 18 November 2024. Mereka menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 - 2023 agar memiliki kepastian hukum. 

Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan orasi-orasi dari para pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Mardin Fahrun, selaku Penanggung Jawab dan Mustar (La Inal) sebagai koordinator lapangan serta puluhan masyarakat Desa Anawua. 

Dalam orasinya, Mardin Fahrun mendesak Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menyurat ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Audit Investigasi terkait hasil pemeriksaan Tipidkor Polres Kolaka.

"Atas nama Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Kapolres Kolaka untuk menyurat ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukan audit investigasi atas pemeriksaan Tipidkor Polres Kolala" Ungkap Mardin Ketua DPD LAKI Sultra

Aksi DPD LAKI Sultra bersama masyarakat Anawua ini merupakan respon kekecewaan masyarakat Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka atas belum adanya kepastian hukum atas penangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, pada Desa Anawua Kecamatan Taori Kolaka. 

DPD LAKI Sulta bersama Masyarakat  berharap agar Kapolres Kolala segera berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

“Aksi unjuk rasa ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih serius dalam memberantas korupsi,” ujarnya


Ditempat yang sama La Inal juga menegaskan Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera men tersangkahkan oknum kepala desa Anawua inisia A atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa  (ADD). 

"Melalui mimbar yang luar biasa ini dan disaksikan oleh puluhan masyarakat Desa Anawua kami meminta kepada Kapolres Kolaka untuk segera mentersangkahkan oknum kepala desa anawua inisial A atas pengelolaan DD dan ADD" Tegas La Inal Aktivis Pentolan HMI Cabang Kolakakl. 

Sementara Sugiarto dalam orasinya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban dan kami khawatir ada upaya - upaya lain yang dilakukan oleh terlapor kepada para pihak untuk memperlambat proses penanganan kasus indikasi korupsi pengelolaan dana desa Anawua ini. 

"Jangan biarkan kami berfikiran bahwa telah terjadi upaya antara terlapor dengan para pihak untuk sengaja memperlam proses penangan indikasi kasus korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, pada desa anawua" Teriak Sugiarto Ketua LDPI Sultra. 

Sementara itu, mewakili Kapolres Kolaka AKBP Muh. Yosa Hadi, S.I.K.,M.Si Kasatreskrim IPTU Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K mengungkap pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan hingga saat ini sudah masuk tahap menunggu tim audit investigasi terkait kasus tersebut. 

"Kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai Hukum, termasuk perkara ini. prosesnya memang beda dengan kasus lain dengan kasus korupsi karena kasus tersebut adalah pidana khusus," ujar IPTU Bagas saat menerima audiensi perwakilan massa.

IPTU BAGAS pun mengatakan jajaran Satreskrim Polres Kolaka tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan.

"Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan sambil menunggu tim audit turun, kemarin info terakhir di bulan Desember awal," ungkapnya.

Kasatreskrim berterima kasih kepada DPD LAKI Sultra serta elemen masyarakat Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polres Kolaka. 

"Saya mewakili Bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami, kami  yakin bahwa hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakkan hukum, pungkasnya
Share:

RUMMI DESAK POLDA MALUKU PERIKSA ANISAH SE,. TERKAIT MANGKRAK NYA PEMBANGUNAN SMK TEKNOLOGI AZZAHRA MASTUR TUAL MALUKU TENGGARA T.A 2020


KABARMASA.COM, AMBON - Kelemahan kaum yang tak berdaya harus diubah menjadi kekuatan yang mampu menyerukan keadilan. Agar ini terjadi, penolakan total terhadap fatalisme diperlukan. Kita adalah makhluk yang transformatif dan bukan makhluk yang hanya mencari akomodasi. Paulo Freire


Ambon- LSM Rumah Muda-Anti Korupsi (RUMMI) mendesak pihak berwenang untuk segera memeriksa Anisah SE,. (Kabid SMK) pada Disdikbud Maluku terkait dugaan penyimpangan dalam Pelaksanaan swakelola pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur Maluku tenggara. Desakan ini muncul setelah laporan masyarakat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pembangunan sekolah tersebut.  



Direktur RUMMI fadel rumakat menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. "Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini, dan kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.  


Proyek pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur disebut menggunakan skema swakelola, di mana pelaksanaan dikelola langsung oleh pihak internal tanpa melibatkan tender pihak ketiga (2020). Namun, laporan warga setempat menyebutkan adanya ketidakberesan, termasuk dugaan mark-up anggaran dikarenakan pembangunan yang harus diselesaikan dan digunakan untuk kemajuan pendidikan sampai saat ini mangkrak alias tidak terealisasi. Padahal anggaran pembangunan yang terbilang fantastis yakni 1.748.359.000 dari total 2 item pembangunan yakni Ruang Praktik Siswa (RPS) sebesar 1.235.661.000 dan ruang perpustakaan dengan nilai pakut 512.698.000 sudah dicairkan 100% semenjak 2020 lalu.

Hal ini membuktikan bahwa Disdikbud Maluku tidak melaksanakan fungsi nya dengan baik dalam hal pengawasan padahal terdapat anggaran Monev. 

Tak hanya itu, ada beberapa hal mendasar yang keliru dilakukan oleh kabid SMK Disdikbub Anisah SE. sesuai bukti rekaman yang diterima ( ada dugaan kepala sekolah diinstruksikan oleh Anisah SE. untuk menyimpan sisa uang proyek senilai 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari sisa anggaran yang ada, hal ini tentu bertentangan dengan juknis sekaligus UU no 26 tahun 2022.

Direktur RUMMI menegaskan bahwa seruan dan desakan masyarakat harus dimasifkan kepada penegak hukum agar cita-cita kemajuan dapat diwujudkan dalam segala bidang, memastikan pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut benar-benar direalisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat dan generasi di masa depan.

Kami mendesak BPK Maluku untuk segera melakukan Audit dan Kepolisian Daerah Maluku agar segera memangil, memeriksa dan memintai pertangungjawaban saudari Anisah SE. dan tangan kanan nya atas Mangraknya pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur tersebut.


"Kami mengutamakan hak masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap dana yang digunakan benar-benar sampai kepada tujuan yang telah ditetapkan," Fadel  


RUMMI berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.  



Share:

Kekuatan Representasi Perempuan di Pilkada Kota Tegal 2024





KABARMASA.COM, Jawa Tengah - Kota Tegal -  Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Tegal 2024, fakta bahwa jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, yakni 106.483 perempuan dan 106.317 laki-laki, memberi peluang strategis yang signifikan bagi pasangan calon paslon nomor urut dua yang memiliki keterwakilan perempuan. Jumat (15/11/2024)

Dalam konteks ini, calon pasngan  mas Dedy dan mbak Iin memiliki keuntungan yang tidak bisa diabaikan, terutama jika melihat tingginya angka pemilih perempuan yang menjadi konstituen potensial. 

Penting untuk dicatat bahwa di banyak daerah, keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik memiliki dampak yang cukup besar dalam meraih simpati pemilih, khususnya pemilih perempuan itu sendiri. Keterlibatan perempuan dalam posisi strategis baik sebagai calon wakil kepala daerah atau dalam peran lain dalam tim kampanye dapat menciptakan rasa kedekatan dan representasi bagi pemilih perempuan. 

“Hal ini bukan hanya soal simbolisme, tetapi juga soal pemahaman lebih dalam tentang kebutuhan dan aspirasi perempuan di berbagai sektor kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi”. 


Dengan lebih banyaknya pemilih perempuan, Calon Pasangan nomor urut 2 (dua) yang memiliki kandidat perempuan, dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjangkau dan melibatkan lebih banyak konstituen perempuan dalam kampanye mereka. Ini bisa menciptakan solidaritas dan dukungan yang lebih kuat, karena pemilih perempuan cenderung lebih mendukung pasangan yang dianggap dapat mewakili kepentingan mereka secara langsung. 

Di sisi lain, meski calon lain juga memiliki visi dan program yang baik, ketidakadaan keterwakilan perempuan dalam dua paslon lainnya bisa menjadi celah bagi pasangan nomor urut dua untuk memperkuat narasi inklusivitas dan pemberdayaan perempuan. 

Namun, tentu saja, keberhasilan pasangan mas Dedy dan mba Iin dalam menarik suara perempuan bukan hanya bergantung pada aspek representasi gender saja. Pasangan ini juga perlu memperkuat pesan-pesan yang menyentuh isu-isu yang relevan dengan perempuan, seperti pengurangan angka kemiskinan di kalangan perempuan, akses yang setara dalam pendidikan dan pekerjaan, serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan sosial dan ekonomi. 

Secara keseluruhan, kontestasi Pilkada Kota Tegal 2024 memberikan ruang bagi pasangan calon nomor urut dua untuk meraih dukungan besar dari pemilih perempuan dan ini menjadi sebuah momentum yang patut dimanfaatkan dengan maksimal. “Baik dalam hal representasi politik maupun dalam penyusunan program yang secara konkret menjawab kebutuhan perempuan di Kota Tegal”.(Tim/red)

Share:

Bung Karno Gelar Event Fun Biliar Satu Kepri Gratis untuk Milenial dan Gen Z di Batam

KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Baram– Kadri Prasetya, yang akrab disapa Bung Karno, salah satu Inisiator Satu Kepri, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap generasi muda di Kota Batam. Melihat tingginya antusiasme generasi milenial dan Gen Z terhadap olahraga biliar, Bung Karno menggelar acara Fun Billiard yang terbuka untuk seluruh anak muda di Batam. Event ini dilaksanakan di Nagoya Thamrin Dragon 89, Minggu (3/11/2024), dan disambut baik oleh para peserta serta pemilik tempat, Koko Bobo.

“Banyak teman-teman muda di Kota Batam sangat antusias dengan kegiatan ini. Banyak dari mereka yang aktif bermain biliar, jadi saya rasa acara ini sangat tepat untuk memberikan wadah bagi mereka,” ujar Bung Karno saat membuka acara tersebut.

Event Fun Billiard ini diikuti oleh sekitar 200 pemain, dengan 64 peserta yang bertanding. Salah satu peserta, Izam, mengungkapkan rasa senangnya karena Batam jarang memiliki acara biliar yang serupa. “Ini kesempatan langka. Jarang sekali ada event biliar seperti ini di Batam, dan saya sangat semangat ikut serta,” ujar Izam yang ikut berpartisipasi dalam pertandingan tersebut.


Bung Karno menambahkan bahwa acara ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi ajang untuk menemukan talenta muda yang berpotensi menjadi atlet biliar berkelas nasional dan internasional. "Kegiatan seperti ini bisa menjadi wadah untuk mengasah kemampuan anak muda. Ke depan, kita berharap banyak atlet biliar yang lahir dari Batam dan Kepri yang bisa membawa kebanggaan bagi daerah kita," kata Bung Karno.

Selain itu, acara ini juga memiliki nilai politik yang positif. Bung Karno berharap bahwa event ini dapat memperkenalkan calon pemimpin Kepri yang peduli terhadap anak muda, seperti Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura. “Event ini bisa menjadi cara yang lebih santai bagi generasi milenial dan Gen Z untuk mengenal pemimpin yang peduli dengan kegiatan mereka. Ini adalah kesempatan untuk memperkenalkan figur pemimpin yang mendukung olahraga dan kreativitas anak muda,” ujar Bung Karno.

Bung Karno menegaskan bahwa penyelenggaraan acara ini tidak akan terlaksana tanpa dukungan dari berbagai pihak, baik dari keluarga, sahabat, hingga tokoh-tokoh masyarakat. “Tentunya, ini adalah kerja yang tidak mudah, butuh dukungan dari berbagai kalangan. Saya sangat bersyukur acara ini bisa terlaksana dengan baik,” tambah Bung Karno.



Ke depan, Bung Karno berharap dukungan untuk kegiatan serupa akan terus mengalir, terutama dari pemimpin daerah. “Saya berharap Pak Ansar dan Pak Nyanyang bisa terus mendukung kegiatan positif seperti ini. Kita ingin bisa menyediakan meja biliar gratis untuk anak muda di Kepri, sehingga lebih banyak atlet biliar potensial yang muncul dari daerah ini,” ungkap Bung Karno.

Event ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antara anak muda dengan dunia olahraga, serta meningkatkan semangat positif dalam berprestasi. Dengan terus mendukung kegiatan seperti ini, Batam dan Kepri diharapkan bisa mencetak lebih banyak atlet berbakat yang siap mengukir prestasi di tingkat nasional dan internasional.(Tim/Red)

Share:

Sumpah Palsu di Persidangan, Ike Farida Dihadapkan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu, dan  pada hari ini, Rabu (13/11/2024) sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.

JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makasar Jakarta Timur, dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapp Group,”  Kata JPU yang membancakan tuntutan, Rabu (13/11/2024).
 
Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH., L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut agar Menjelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” imbuh JPU.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.

“Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledom, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” Kata terdakwa Ike Farida.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).

"Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya", tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik”, Ujar Agustias.

Sementara itu, ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.(red)
Share:

Simulasi Penyelamatan Kebakaran di Dapur Lapas Sampit, Petugas dan Tamping Dapur Dilatih Hadapi Situasi Darurat


KABARMASA.COM, SAMPIT - Melaksanakan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS.6-PK.06.08-1136 Tahun 2024 Tentang Himbauan pemenuhan Sarana prasarana dan Simulasi Penyelamatan Kejadian Kebakaran di Dapur Satuan Kerja  Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng mengadakan simulasi penyelamatan kebakaran bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan  Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu, (13/11/24).


Kegiatan yang dilaksanakan di halaman dapur Lapas Sampit ini dihadiri oleh pejabat struktural dan staf administrasi serta Warga Binaan (Tamping Dapur)  dengan tujuan melatih para pegawai dan tamping dapur mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan ketika ada insiden kebakaran di lingkungan dapur Lapas. 


Dalam sambutannya, Kalapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan pentingnya simulasi ini sebagai langkah antisipasi menghadapi risiko kebakaran. 


"Keselamatan adalah prioritas utama kita semua. Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh pegawai dapat memahami langkah-langkah yang tepat untuk menghadapi keadaan darurat, sehingga kita dapat melindungi diri, sesama, dan lingkungan Lapas dengan lebih baik," ujar Meldy Putera. 


Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Lapas dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam memberikan pelatihan praktis yang sangat bermanfaat.


Selama simulasi, para peserta diajarkan teknik dasar penanggulangan kebakaran, mulai dari penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) hingga cara evakuasi yang aman dan cepat. Instruksi langsung dari tim pemadam kebakaran memberikan wawasan praktis tentang bagaimana cara mengendalikan situasi darurat dengan tepat. Peserta juga mendapat kesempatan untuk mempraktikkan teknik-teknik tersebut, memastikan bahwa mereka dapat menerapkannya secara efektif saat dibutuhkan.


Simulasi ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis para pegawai, tetapi juga membangun kesadaran pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran. Melalui latihan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Sampit mampu merespons situasi darurat dengan cepat dan tepat, menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan Lapas.


Kontributor Humas Lapas Sampit Achmad Ghajali.

Share:

Lapas Sampit Gencarkan Razia Malam Wujudkan Zero Halinar


KABARMASA.COM, SAMPIT – Demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta mewujudkan Lapas Kelas IIB Sampit bebas dari barang-barang terlarang (zero halinar), petugas melakukan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa malam, 12 November 2024. Razia yang dimulai pukul 19.10 WIB ini dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Tamrin Simamora, atas arahan Kalapas Sampit, Meldy Putera.


Dalam kegiatan yang berlangsung lancar tanpa kendala ini, petugas berhasil menyita berbagai barang yang tidak semestinya berada di dalam Lapas, antara lain 6 unit handphone, 3 stop kontak/kabel rakitan, 5 charger, 2 earphone, dan 2 senjata tajam (sajam). Semua barang temuan tersebut langsung didata dan akan segera dimusnahkan.


Sebagai tindak lanjut, laporan pelaksanaan razia akan segera disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Tri Saptono, Kanwil Kemenkumham Kalteng. Razia ini merupakan bagian dari upaya serius Lapas Sampit dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari halinar.


Kontributor Humas Lapas Sampit Achmad Ghajali.

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts