Pemkot Bekasi Peringati Momentum Harkitnas Ke-116, 'Hadapi Tantangan Dan Peluang Teknologi Untuk Indonesia Emas'

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116, yang dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, yang dihadiri juga Pj. Ketua TP PKK Kota Bekasi, Yolla Kusuma Gani, unsur Forkopimda Kota Bekasi, yakni Dandim 0507/Bekasi dan Wakapolres Metro Bekasi Kota.


Hadir juga jajaran Pejabat Esselon II dan III Pemerintah Kota Bekasi, dan diikuti oleh personil TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, beserta para perwakilan Peserta Didik sebagai peserta upacara di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, (20/05).

                                                                                                                        

Pj. Wali Kota Bekasi menyoroti bahwa Kini Indonesia dihadapkan pada tantangan dan peluang baru di era teknologi yang menandai zaman baru. 


"Kini kita menghadapi beragam tantangan dan peluang baru kemajuan teknologi yang menjadi penanda zaman baru kemudian teknologi telah menghampiri kehidupan kita sehari-hari dan menjadi bagian dari peradaban kita hari ini dimana inovasi-inovasi teknologi telah mendorong perubahan kehidupan manusia dalam berbagai aspek kehidupan," ungkap Gani Muhamad.


Selain itu, Pj. Wali kota Bekasi mengajak serta merenungkan pentingnya sejarah kebangsaan Indonesia, yang merujuk pada organisasi Boedi Oetomo, yang didirikan pada 20 Mei 1908 sebagai simbol Kebangkitan Nasional. "Boedi Oetomo, menjadi penggerak utama gerakan kemerdekaan dan menekankan pentingnya pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat," imbuhnya.


Dengan nilai demografi 60% penduduk Indonesia usia produktif adalah kesempatan besar untuk pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara, hal itu bisa menjadi peluang besar dan kesempatan yang luas diera digital ini. 'Peluang besar untuk menjadi negara maju akan terbuka lebar dalam 10 sampai 15 tahun ke depan dan berharap untuk para anak muda untuk mengambil kesempatan emas ini yang hanya datang 1 kali dalam sejarah jangan sampai salah melangkah' ungkapnya.


Dengan penuh optimisme, Pj. Wali Kota Bekasi percayakan menuju cita-cita Indonesia Emas, 'dalam beberapa tahun terakhir, roda transformasi terus bergerak dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan bahwa kemajuan telah berada di depan mata. Momen ini harus dimanfaatkan agar Indonesia dapat terus maju menuju cita-cita sebagai bangsa besar, tanpa ada waktu untuk berjalan lambat, sesuai semangat Kebangkitan Nasional' tutup Gani Muhamad

Share:

Misteri Surat Rekomendasi Kemendagri terkait PJ Bupati Kabupaten Bekasi?

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.

 

Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Bupat Bekasi?

 

Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?

 

Munculnya tiga calon yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi Penjabat Bupati.

 

Lalu siapakah yang akan di Lantik?

 

Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi penolakan DR oleh elemen masyarakat.

 

Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.

 

Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transpara Kab. Bekasi – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.

 

Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Bupat Bekasi?

 

Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?

 

Munculnya tiga calon yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi Penjabat Bupati.

 

Lalu siapakah yang akan di Lantik?

 

Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi penolakan DR oleh elemen masyarakat.

 

Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.

 

Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.

 

Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten Bekasi.

 

Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain. Kab. Bekasi – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.

 

Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Bupat Bekasi?

 

Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?

 

Munculnya tiga calon yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi Penjabat Bupati.

 

Lalu siapakah yang akan di Lantik?

 

Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi penolakan DR oleh elemen masyarakat.

 

Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.

 

Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.

 

Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten Bekasi.

 

Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain.

 

Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

 

Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.n, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.

 

Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten Bekasi.

 

Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain.

 

Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

Share:

Cara Berlangganan Starlink, Sudah Resmi Masuk ke Indonesia!

KABARMASA.COM, JAKARTA - Starlink milik pengusaha Elon Musk diketahui mulai masuk ke Indonesia. Tapi apakah bisa gantikan layanan internet fiber optik?

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menjelaskan kedua teknologi yang digunakan berbeda. Namun dia mengatakan internet kabel tidak bisa tergantikan.

"Kabel enggak akan tergantikan. Wireless dan wired enggak bisa dibandingkan apple to apple karena teknologi jelas beda. Tapi saya pikir teknologi terbaru ini mendekati sih," kata Arif dalam program, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, Starlink merupakan layanan internet berbasis satelit. Perusahan menempatkan satelitnya pada Low Earth Orbit atau dikenal sebagai LEO.

Dari hasil diskusi dengan pihak Starlink, Arif menjelaskan jika kecepatan latensinya hampir mendekati fiber. Termasuk untuk menggunakan internet yang bersifat real time sudah cepat.

"Hasil diskusi kita, mereka sampaikan latensi kayak kecepatannya itu hampir mendekati fiber dibandingkan satelit lainnya," jelasnya.

"Menurut mereka bermain game bersifat real time sudah support. Beda dengan satelit dulu kan kapasitasnya kecil delay-nya agak lama jadi agak sulit bermain atau aplikasi bersifat real time".

Dalam beberapa laporan, Starlink memang dilaporkan telah masuk ke Indonesia. Misalnya paling baru SpaceX mengumumkan memperluas cakupannya melalui 'layanan roaming global'.

Ini berarti semua masyarakat dunia bisa menikmati internet Starlink. Harga yang dibanderol adalah US$200 atau sekitar Rp 3 juta per bulan.

Sementara itu pertengahan tahun lalu, Starlink bekerja sama dengan Telkomsat untuk mendapatkan izin backhaul. Pada Juni lalu, Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan izinnya bukan untuk hak layanan internet untuk Starlink namun pada internal Telkom Group.

Terkait hal ini, Arif menjelaskan Starlink belum menyentuh segmen ritail. Pihak perusahaan juga sudah berdiskusi dengan APJII untuk sebagai agen di Indonesia.

"Saat ini izin yang dikeluarkan pemerintah sebatas backhaul alias b2b. Jadi untuk menyentuh pasar sesungguhnya atau market ritail atau market lainnya itu dengan ISP anggota APJII," ungkap Arif.

 

 

Share:

Permahi Tual-Malra Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Amsir Renoat : Karateker Ketua Umum PERMAHI TUAL-MALRA

KABARMASA.COM, TUAL - Himbauan Karateker Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI TUAL-MALRA) Amsir Renoat terkait Kamtibmas dan dukungan untuk Kapolda Maluku dan Kapolres Tual serta polres malra.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI TUAL-MALRA) menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Himbauan ini disampaikan sebagai respons terhadap beberapa kejadian kriminalitas yang terjadi baru-baru ini.

Amsir juga menyatakan dukungannya untuk Kapolda Maluku dan Kapolres Tual dalam upaya mereka menjaga kamtibmas. Mereka meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Berikut beberapa poin penting dari himbauan tersebut:

1. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan tempat tinggalnya.
2. jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum.
3. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
4. Masyarakat diminta untuk mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kamtibmas.
5. Ketua aktivis hukum juga mengingatkan masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dukungan terhadap Kapolda Maluku, kapolres malra dan Kapolres Tual diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih percaya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Share:

Guru Besar Universitas Moestopo Ajak Masyarakat Perkuat Kebangkitan Bangsa Dalam Perayaan Harkitnas 2024

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Adapun Hari Kebangkitan Nasional merupakan peringatan atas perjuangan dalam meraih kemerdekaan yang telah ada sejak tahun 1908.

Terciptanya Hari Kebangkitan Nasional tidak lepas dari dua peristiwa besar. Peristiwa pertama yakni berdirinya Budi Utomo. Dan kedua merupakan peristiwa ikrar Sumpah Pemuda.

Dalam era modern ini, semangat kebangkitan tersebut harus terus kita jaga dan kembangkan, terutama dalam konteks kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 

Mari kita mengenal sejarah hari kebangkitan nasional yaitu, Kebangkitan Nasional adalah momen timbulnya semangat kebangsaan, persatuan, kesatuan, dan kesadaran suatu bangsa yang dipicu oleh generasi muda.

Mereka bersatu dalam gerakan organisasi yang sebelumnya tidak pernah ada selama masa penjajahan. Peristiwa ini dianggap sebagai titik awal kebangkitan nasionalisme Indonesia yang membawa bangsa menuju kemerdekaan.

Dari dua faktor itulah kemudian peringatan tentang Hari Kebangkitan Nasional mengakar. Kemudian faktor-faktor seperti adanya penderitaan yang dibuat oleh kolonial dalam tempo yang lama mendorong adanya Hari Kebangkitan Nasional.

Perayaan Harkitnas 2024 sudah memasuki usia yang ke-116 tahun. Adapun tema yang dibawakan tahun ini "Bangkit untuk Indonesia Emas".

Guru Besar Universitas Moestopo Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.M., M.Si yang menjabat sebagai Wakil Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) mengajak kepada kaum pemuda untuk tidak menjadi penikmat kemerdekaan, melainkan bagi penerus bangsa Indonesia kedepannya.

"Sebagai bangsa yang besar, kita dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri". Kata Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.M., M.Si sebagaimana rilis berita yang diterima tim redaksi (20/05).

Menurutnya, dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan terdapat beberapa tantangan yang perlu dilalui. Maka, diharapkan tantangan tersebut dapat dijadikan sebuah peluang dalam mempercepat capaian tujuan tersebut.

Namun, lanjut Paiman, dengan semangat kebangkitan, persatuan, dan kerja keras, kita yakin bahwa semua tantangan tersebut dapat kita hadapi dan kita lalui bersama.

"Kita harus mengubah tantangan itu menjadi peluang, menjadi hal yang harus kita perjuangan dengan semangat kebangkitan," katanya.

Untuk itu, kata dia mari kita isi kebangkitan ini dengan belajar yang giat, berprestasi, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Jadikan ilmu dan keterampilan yang kalian peroleh sebagai alat untuk membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat menjadi modal menuju "Indonesia Emas 2045".

“Mari Kita Rayakan Hari Kebangkitan Nasional Menuju Indonesia Emas!”. Tutup Paiman Raharjo.
Share:

M. Amir Rahayaan : Falsafah Pela Gandong Sebagai Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Hukum Pidana Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA- Istilah keadilan restoratif berasal dari Albert Eglash pada tahun 1977, yang mencoba untuk membedakan tiga bentuk peradilan pidana, masing masing Retributive Justice, Distirbutve Justice, dan Restorative Justice. Menurut Eglash, focus Retributive Justice adalah menghukum pelaku atas kejahatan yang telah dilakukan olehnya. Sedangkan Distributive Justice memeliki tujuan rehabilitasi pelaku. Sementara Restorative Justice pada dasarnya adalah prinsip restitusi dengan cara melibatkan korban dan pelaku dalam proses yang bertujuan untuk mengamankan reparasi bagi korban dan rehabilitasi pelaku.

Keadilan Restoratif dianggap sebagai fenomena  baru dalam pembangunan hukum pidana di indoensia, kendati keadilan restoratif dalam hukum pidana di Indonesia menurut Eddy Hiariej  saat diwawancarai oleh kompas tv, Eddy; Keadilan Restoratif dalam dunia praktik cukup terlambat dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia. Penulis Menukil pendapat Margarito Kamis saat menjadi narasumber  yang diundang dalam acara diskusi ILC, di sela sela diskusi, Margarito mengtakan bahwa sebelum Bangsa Eropa mengenal konsep Restorative Justice, di Maluku sendiri mengenal  Pela Gandong untuk menyelesaikan tragedi kerusuhan di Maluku dan Maluku Utara.

Pelaksanaan keadilan restoratif dapat dicapai jika terdapat pemaafan korban terhadap pelaku dengan tujuan untuk memulikan keadaan korban. Oleh karenanya pelaksaan keadilan restoratif  memeliki corak kesamaan dengan Pela Gandong, Pela Gandong adalah falsafah budaya masyarakat Maluku yang terjalin dalam persaudaraan dan kekerabatan antar negeri atau dapat dikatakan adanya relasi sosial kultur. Dengan demikian pela gandong dapat menyalasaikan masalah hukum yang menimpa pihak pihak baik korban/keluarga korban  maupun pelaku/kelauarga pelaku dengan penyalasian Pela Gandong melalui jalur persaudaraan atau kekerabatan.

Praketek penyalasian sengketa dengan melibatkan pihak yang terdampak dalam masyarakat sebenarnya sudah banyak dilakukan di nusanatara dan Indoensia. Bahkan penyalasian sengeketa diluar proses peradilan formal telah dilakukan jauh sebelum  Negara Indoensia terbentuk. Hal ini dikarenakan mayoritas  penduduk Indonesia tidak berasal dan bersifat dari perkotaan dan tidak pula sekuler, sehingga nilai sosial yang diutamakan cenderung menitikberatkan pada hubungan pribadi dengan karakterstik tenggang rasa, solidaritas komunal, dan penghindaran persilisihan. Penyalasian sengketa dengan melibatkan pihak pihak yang terdampak tersebut akrab dikenal dengan istilah musyawarah. Penyalasian sengketa tersebut bisa dilakukan melalui peradilan adat ataupun dilakukan secara perorangan.

Salah satu kelembagaan yang di gunakan dalam menyalasaikan konflik di Maluku ialah pernata adat. Pernata adat adalah Lembaga yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui dan ditaati oleh masyakat. Lembaga yang masih digunakan atau masi dipercaya oleh masyarakat Maluku hingga saat ini adalah pela. Pela sebagai suatu sistem sosial budaya dalam masyarakat maluku mengandung di dalamnya spirit dan nilai dasar kehidupan Bersama. Pela adalah suatu bentuk perjanjian etik dan tanggung jawab yang menjadi tujuan kemengadaan manusia dan masyarakat  Pela gandong dapat mempengaruhi kepribadian dan nilai-nilai individu seseorang. Sistem kekerabatan yang dibangun berdasarkan nilai Pela gandong sebagai suatu budaya yang dijunjung penganutnya, pendekatan tersebut juga diduga mampu mempengaruhi perilaku organisasi . Pela gandong berperan penting dalam rekonsiliasi dalam masyarakat yang dulu terpecah, disamping itu birokrasi juga berjasa dalam mempengaruhi kesenjangan sosial masyarakat di Maluku.
Share:

Ketua PMII Kota Batam Pertanyakan Fungsi Pajak PJU, Lampu Penerangan Jalan Umum Mati

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terlihat mati di sepanjang tepi jalan raya Love Seafood Batam Centre hingga di perumahan Seruni Indah Batam Centre pada Sabtu (18/1/2024), dini hari.

Lampu Penerangan Jalan Umum (JPU) yang merupakan fasilitas akses masyarakat di jalan raya, terlihat tidak berfungsi pada malam hari berpotensi menimbulkan lakalantas dan tindak kriminal di jalan raya yang membuat pengguna jalan raya tidak merasa nyaman saat berkendara.

Seorang warga yang bekerja sebagai tambal ban di lokasi itu menyebutkan bahwa lampu penerangan jalan umum itu sudah mati dalam kurun waktu seminggu.

"Kondisi jalan sangat gelap tanpa penerangan lampu jalan, sudah sekitar semingguan ini. Kemarin sempat ada kejadian tabrakan antara pengguna mobil dengan motor," ujarnya


Ketua PMII Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan menyesalkan sikap Pemko Batam dan PLN Batam yang dinilai apatis terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. 

Iapun menambahkan bahwa banyak lampu penerangan jalan umum di Kota Batam yang sudah tidak berfungsi termasuk di pom bensin Taman Kota menuju RS Awal Bros, dan sepanjang jalan pom bensin Regata menuju perumahan Seruni Indah Batam Centre.

"Kan ini berbahaya buat pengguna jalan yang bisa berdampak terhadap lakalantas dan kriminal. Banyak lampu PJU yang sudah tidak berfungsi di Kota Batam. Apakah masalahnya dari pasokan listrik PLN atau instrumen tiang PJU yang bermasalah, apakah ada unsur pembiaran yang disengaja," ucap Dedy.

Iapun jengah mengkritisi sikap Pemko Batam dan PLN Batam yang dinilai apatis terhadap keselamatan pengguna jalan Kota Batam dan hanya mencari keuntungan bisnis dari warga Batam.

"Pemko dan PLN Batam terlihat apatis atas kejadian ini. Warga Batam setiap bulannya dipungut pajak PJU 7% oleh PLN Batam setiap bulan saat membayar tagihan listrik yang disetor PLN ke Pemko. Jelas keduanya berkaitan soal PJU, PLN pemasok listrik dan Pemko penanggungjawab," jelasnya.


Dia pun mempertanyakan uang hasil pungutan pajak PJU yang tidak berdampak baik terhadap kondisi lampu penerangan jalan umum di Kota Batam.

Padahal menurut data yang ia peroleh, 302.373 jumlah pelanggan kategori rumah tangga di Kota Batam dengan pendapatan perkelompok pelanggan kategori rumah tangga mencapai 1.333.249,05. 

Jika dihitung jumlah kategori rumah tangga dengan pajak PJU 7% setiap bulannya, PLN Batam bisa memungut PPJU sekitar 28.2 miliar perbulan dan 200 miliar lebih setiap tahunnya dari warga Batam yang membayar tagihan listrik.

"Hasil PPJU sebanyak itu kemana larinya? Tansparasi dan akuntabilitas dari Pemko dan PLN Batam patut dipertanyakan," imbuhnya.

Dedy pun berharap agar dalam waktu dekat, pajak PJU bisa diturunkan keangka 4% agar dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Batam.

"Kita desak agar PPJU rumah tangga dapat diturunkan dikisaran 4%, itu memungkinkan karena kondisi ekonomi masyarakat melemah. Pemko bisa bertransformasi perbanyak PJU-Tenaga Surya," tutup Dedy.(Tim-Red)

Share:

Korupsi Dana Hibah dari Pemprov DKI Jangan Terulang Lagi, Penyalurannya Harus Transparan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pemerintah daerah lain harus dilakukan transparan.  Tujuannya untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi dalam Pemerintah Kota Bekasi. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengorupsi dana hibah dari Pemprov DKI untuk pengadaan ekskavator dan buldozer.  "Menurut saya harus dibuka aspek transparansi publik. Selama ini kan sangat tertutup sekali dana hibah. Dikangkangi sekelompok elite-elite pejabat Pemprov dan wilayah penyangga itu," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

 

Menurut Trubus, informasi mengenai penyaluran dana hibah kepada daerah mitra Ibu Kota itu bisa dipublikasikan secara digital. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses sehingga bisa menjadi pengawas terkait penyaluran dan penggunaan dana. "Kan sekarang Sistem Pemerintahan Berbasis Eektronik (SPBE), gitu caranya. Jadi, semua masyarakat ikut melihat, itu berapa nilai lalu kemana anggarannya, itu harus dibuka semua," kata Trubus. "Jadi harus dievaluasi, yang dulu yang pernah dilakukan harus di-upload. Dibuktikan ke mana ke mana saja uang itu," sambung dia. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

 

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana. "Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar. Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya.

 

Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup. "Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat itu," ujar dia.

Share:

Pemkab Bekasi Serahkan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi


KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 135 miliar.

Anggaran hibah tersebut diberikan Pemkab Bekasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 18 miliar.

Dana hibah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (22/08/2023).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemberian dana hibah untuk penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai dukungan agar penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan lancar.

"Mudah mudahan bisa membantu agar agar lebih lancar lagi termasuk kebutuhan logistiknya," ujarnya.

Menurut Dani, untuk porsi bantuan Pemilu sifatnya dukungan bantuan, namun di Pilkada sendiri bantuan anggaran cukup besar, baik untuk KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi.

"Anggaran tersebut akan dipergunakan sesuai dengan perjanjian naskah hibah daerah, sudah dicantumkan di antaranya untuk kegiatan sosialisasi dan penyelenggaraan. Kalau untuk Pemilu sendiri, kita sifatnya lebih kepada dukungan anggaran, karena anggaran yang besarnya dari APBN," ungkapnya.

Dani menambahkan, selain memberikan hibah kepada penyelenggara Pemilu, Pemkab Bekasi juga akan membantu memperkuat dari sektor Linmas dan sosialisasi hingga edukasi sampai ke tingkat desa.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku sangat apresiasi dan berterimakasih atas perhatian Pemkab Bekasi dalam menunjang kelancaran tugas Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk dipergunakan dalam kegiatan tahapan Pilkada.

"Ya, anggaran ini akan dipergunakan untuk berbagai kegiatan tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024," terangnya.

Share:

Proses Seleksi PPK di Kabupaten Bekasi Dinilai 'Cacat' Tebang Pilih


KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah melantik 230 orang anggota Panita Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) terpilih di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 16 Mei 2024 di salah satu hotel di Cikarang. Berdasarkan pengumuman nomor: 325/PP.04.2-Pi/32162024 mereka yang terpilih jadi anggota PPK telah dinyatakan lulus tes hingga tahap tes akhir atau tes wawancara yang digelar 11-13 Mei 2024. Sebelumnya, mereka mengikuti tes tetulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT). Namun, proses rekrutmen PPK tersebut menyisakan segudang masalah. Seorang peserta tes PPK, Anisa Nurul memprotes pelaksanaan tes.

Anisa mengaku dirinya meraih nilai tertinggi pada CAT daripada peserta lainnya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia juga sudah mendapatkan rekomendasi dari penggurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Cikarang Utara.

"Nilai saya tinggi pada CAT, Pengalaman saya pernah di PPS Karang Asih juga. Ditambah, mendapatkan rekomendasi dari pengurus KNPI Cikarang Utara untuk bisa maju di PPK. Ini hasilnya justru saya enggak lolos, kan lucu," ujarnya.

Menurut perempuan yang menjabat sebagai Wakil Bendahara KNPI Cikarang ini, sangat disayangkan jika kompetensi bukan menjadi prioritas dalam proses seleksi PPK. "Ini seolah-olah CAT itu gak ada artinya, ngapain nilai kompetensi itu. Kecewa aja jika kompetensi itu bukan menjadi sesuatu yang prioritas dalam tes rekrutmen PPK. Mengingat, pelaksanaan Pemilu ini sebagai awal menentukan pemimpin untuk masa depan," ungkap Anisa. Karena itulah Anisa sangat menyayangkan hasil dari pengumuman yang tidak berdasarkan objektifitas.

"KPU katanya integritas bangsa, kalau begini gimana menjadi integritas yah heran aja Ini berdasarkan kedekatan atau ada permainan lain dibalik proses rekrutmen ini. Kita ketahui kan PPK juga harusnya ada keterwakilan perempuan, dan selama ini kan gak ada keterawakilan perempuan di Cikarang Utara," katanya.

Ketua KNPI Cikarang Utara, Fahrul Fahrezi, juga menanyakan Tim Seleksi rekrutmen KPU Kabupaten Bekasi memilih anggota PPK berdasarkan uji kompetensi atau berdasarkan kedekatan. "Ini proses rekrutmennya tim seleksi berdasarkan apa? Kader kita sampai gak lolos yang jelas-jelas memiliki pengalaman, memiliki  nilai CAT tinggi. Apa jangan-jangan seleksinya faktor kedekatan," tuturnya.

Fahrul menduga ada keterlibatan oknum dalam seleksi anggota PPK. Kerena itulah, pihaknya akan menyampaikan keberatan ke KPU setempat. "Saya menduga ada oknum yang menjegal kader saya atau ada oknum yang bermain. Tentu ini enggak fair kalo seperti ini 'cacat' tebang pilih. Dalam waktu dekat ini kita akan konsolidasi pemuda-pemuda yang tergabung di KNPI melakukan protes di Kantor KPU Kabupaten Bekasi," pungkasnya. Sejauh ini, KPU Kabupaten Bekasi masih belum memberikan konfirmasi mereka mengenai hal tersebut.


Share:

Ketua Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar Restui Paket Berkat (Bernard Sagrim - Ali Kastella ) Untuk Maju Cagub dan Cawagub Prov. Papua Barat Daya 2024

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Bernard Sagrim dan Ali Kastella bersilaturahmi dengan Herry Lontung Siregar (Ketua Harian DPP Hanura) di Plaza Indonesia.(16/05/2024

"Saya kira sosok Bernard Sagrim dan Ali Kastella adalah pasangan serasi untuk cagub dan cawagub Prov. Papua Barat Daya karena keduanya merupakan putra terbaik Papua yang sudah memiliki pengalaman baik dalam birokrasi atau wakil rakyat dan saya sebagai sahabat keduanya akan mensupport penuh untuk kontestasi pilkada Prov. Papua Barat Daya" Ungkap Herry Lontung Siregar (Paman Bobby Nasution atau menantu Joko Widodo).

Pada pertemuan tersebut Herry Lontung Siregar memberi restu dan dukungan kepada Bernard Sagrim dan Ali Kastella yang akan maju Cagub dan Cawagub Prov. Papua Barat Daya 2024.

Perlu diketahui bahwa Bernard Sagrim merupakan Bupati Kab. Maybrat dua periode (Tahun 2011 dan 2017) sekaligus Wasekjend DPP Partai Golkar, dan Ali Kastella merupakan Anggota DPR-RI Tahun 2009-2014 sekaligus Ketua DPD Partai Hanura Prov Papua Barat Daya.
Share:

Michael Lailossa Apresiasi Dukungan Publik Terhadap Dirinya Untuk Maju Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Maluku Tengah 2024

KABARMASA.COM, JAKARTA- Michael Lailossa, S.H selaku kader muda partai Golkar Maluku Tengah meresponi beberapa pernyataan dari beberapa pihak yang mengharapkan dirinya untuk berkontestasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah. 

Lailossa menyampaikan "Golkar adalah partai besar dan tentunya punya budaya politik yang telah terbentuk baik. Golkar masih punya kader-kader senior yang sangat layak bertarung pada Pilkada Malteng nantinya. Namun sebagai kader muda, saya siap bertarung bila ditunjuk partai", (16/05/2024).
Kader muda partai Golkar Maluku Tengah ini juga menyampaikan betapa pentingnya menanam dan meningkatkan karakter Maluku Tengah yang beradat dan berbudaya. "Penanaman dan penguatan karakter beradat dan berbudaya sebagai citra unggul Maluku Tengah merupakan salah satu modal besar dalam pemajuan daerah. Hal tersebut dapat menjadi konsep besar dalam pengembangan sektor-sektor lainnya seperti perekonomian, parawisata, lingkungan, pelestarian budaya, kesenian hingga perlindungan hukum terhadap hak-hak adat dan lain sebagainya". ujarnya 

Ia secara optimis menyampaikan "Maluku Tengah akan tangguh, mandiri, kreatif dan sejahtera apabila Pemerintah Daerah mampu memanfaatkan segala potensi daerah, mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia serta harus seirama segala kebijakannya dengan keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat banyak dan kebutuhan daerah", tegasnya

Dengan penuh keyakinan Michael Lailossa menyampaikan bahwa untuk daerah dapat maju, Maluku Tengah membutuhkan pemimpin yang bersemangat muda, pemikiran terbuka yang membangun serta memiliki kesadaran akan cinta Maluku dan segala kekayaannya. pungkasnya 
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts