Dirut BRI Bersembunyi Dibalik Skandal Kredit Fiktif Dan Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan BRI!
APH Mati Suri.? Program Kemensos Di Tunggangi Kepentingan Politik dan Bisnis
Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU,Batam - Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10/2022).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jurnalis - ZS
Badko INSPIRA Jakarta Tantang Dirresnarkoba Polda Metro Jaya: Test Urine Internal Dahulu Sebelum Ke Mahasiswa
Mulai November 2022, Polda Metro Jaya akan Tes Urin Mahasiswa demi Cegah Narkoba
Warga Tembesi Tower Turun Aksi Damai untuk Menagih Janji hak mereka Kepada Kepala Ex Officio BP Batam dan Walikota Batam
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - 𝚆𝚊𝚛𝚐𝚊 𝚝𝚎𝚖𝚋𝚎𝚜𝚒 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚜𝚊 18 𝚘𝚔𝚝𝚘𝚋𝚎𝚛 2022,𝚖𝚎𝚗𝚊𝚐𝚒𝚑𝚓𝚊𝚗𝚓𝚒 𝚠𝚊𝚕𝚒𝚔𝚘𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚝𝚊𝚖 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚊𝚛 𝚍𝚎𝚖𝚘 𝚍𝚒 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛 𝙱𝚙 𝚋𝚊𝚝𝚊𝚖 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚜𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚞𝚖𝚕𝚊𝚑 800 an orang denganarmada 4 bus 5 lori puluhan mobil serta puluhan motor,.
𝚂𝚞dah 20 tahun lebih masyarakat Tembesi tower memperjuangkan legalitas 𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚊 padahal legal standing sudah ada SK walikota 105 ditetapkan sebagai kampung tua, diperkuat lagi ijin prinsip pelestarian kampung 𝚝𝚞𝚊 dari BP Batam. Prov. Kepulauan Riau, Kota Batam (20/10/2022)
𝙱eberapa kali sudah 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 hasil𝚗𝚢𝚊 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 merekomendasikan bahwa Tembesi tower menjadi milik warga, hasil 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 ombudsman Kepri juga menyatakan bp Batam terjadi maladministrasi, fasilitas air, listrik sudah ada 𝚍𝚊𝚗 apbd daerah juga masuk baik dari kota maupun propinsi seperti semenisasi jalan, balai warga, masjid, PBB sudah punya, 𝚙𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒- 𝚙𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 juga 𝚢𝚊𝚗𝚐 me𝚖bawa nama baik juga pernah,juara nasional pemanfaatan toga, juara 2 posyandu lansia tingkat kota Batam, juara 1 toga tingkat kota batam.ditunjuk sebagai kampung tangguh, kampung germas, dan masih banyak kegiatan 𝚕𝚊𝚒𝚗.
𝙳emo 𝚢𝚊𝚗𝚐 kami lakukan sebenarnya sangat terpaksa berbagai upaya sudah kita tempuh namun belum ada hasil, masyarakat menjadi pihak yang lemah jika berhubungan dengan PT ini 𝚢𝚊𝚗𝚐 namanya tajam ke bawah tumpul ke atas.pak wali pada kesempatan pernah menyampaikan pada waktu itu di Tembesi tower kalau nanti jadi walikota lagi dan sekaligus ketua BP Batam tidak susah menyelesaikan Tembesi 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛.
𝙽𝚊mun pada kenyataannya masih gantung sampai sekarang makanya kami datang mengingatkan kembali atas janji yang di sampaikan kepada masyarakat Tembesi 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛 𝚊𝚍𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚞𝚝.
Tuntutan Warga Tembesi Tower :
1. Menagih Janji Politik Pak Rudi kapasitas selaku Walikota Batam Exofficio BP Batam menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW.16 sesuai SK Walikota Batam No.105/Hk/III/2004, tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam;
2. Meminta melaksanakan hasil rapat di Gedung Bida BP Batam yang disepakati untuk menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW.16;
3. Melaksanakan isi LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kepulauan Riau;
4. Meminta untuk melakukan pengukuran sesuai dengan SK Walikota Batam No. No.105/Hk/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam, seluas ± 40 HA yang dikuatkan dengan persetujuan prinsip No. B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua Otorita Batam dalam hal ini Ismeth Abdulah;
5. Meminta agar rekomendasi DPRD Kota Batam, untuk dilaksanakan;
- Mendorong DPRD Kota Batam untuk menggunakan fungsinya sebagai pengawas jalanya pemerintahan dan menggunakan hak nya dengan menerbitkan mosi tidak percaya sampai dengan menjalankan hak Interplasi terhadap Walikota yang tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah diterbitkan.
Jurnalis - ZS
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejaten Barat Aiptu Sarnadi Melaksanakan Cooling System Cegah Tawuran
Polres Libatkan Puslabfor Selidiki Penyebab Kubah JIC Terbakar
Tuduhan Tindak Pidana UU ITE Kepada Aktivis Dirfan Susanto Adalah Bukti Dari Kekejaman Oligargi Di Kab. Bone
Polisi Sita Rp 145 Miliar Aset Bandar Judi Online Apin BK
Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba Usai Dijemput Paksa Kejagung
Perjuangkan Pembebasan Lahan Nelayan, Kompas Akan Difasilitasi Pemkab Kukar
KABARMASA.COM, TENGGARONG - Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Desa Sepatin (Kompas), unjuk rasa depan kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menolak lahan mereka diganti dengan harga murah. Senin (17/10/2022) kemarin.
Membangun Peradaban Dari Kampung
Oleh : Rijal Sekretaris Kelurga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB)-Samarinda |
Secara tapal batas, Gunung Sari diapit dengan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, Selatan pada Kecamatan Kelay, sebelah Barat Kampung Punan Malinau, sisi Timur dengan Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur. Untuk menempuh perjalanan ke Ibu Kota Tanjung Redeb Berau, diperlukan waktu 2 Jam dengan jarak tempuh ± 86 km. Kondisi desa yang kaya sumber daya alamnya, hingga bentangan luasan desa 139.599 ha. Bigitu luas bukan.
Dulunya, kampung ini hanya ada suku Banua (suku Berau asli). Orang Banua memang sudah terbiasa hidup dengan kesinabungan. Seiring perkembangan zaman, kultur budaya suku Banua perlahan mengalami kemajuan. Misal transmigrasi, akulturasi juga literasi. Hal ini ditandai dengan mulainya kesetaraan dalam pendidikan serta pemerataan pembangunan. Kini, Gunung Sari menjadi harapan pemuda untuk menjadi desa peradaban, tentunya tidak terlepas dari sinergi budaya, energi pemuda.
Faktanya, belum lama ini pemuda desa sana dinobatkan Dinas Sosial (Dinsos) Berau sebagai Karang Taruna pemenang seleksi pilar-pilar sosial berprestasi. Ini menjadikan saksi bahwa pemuda kampung yang tergabung di lembaga non pemerintah, mampu menciptakan satu langkah yang menjadi tujuan untuk membangun peradaban itu dari desa.
Eko Triwidodo, Ketua Karang Taruna Wira Giri Pati kampung itu, satu diantara pemuda yang berhasil mengantarkan apa yang menjadi keinginan golongan muda untuk sama-sama membenahi desa. Eko pun menjadi ujung tombak memulai langkah awal yang selama ini dicitakannya, bahwa apa yang menjadi kepentingan desa perlunya dorongan pemuda untuk turut serta memberikan peraktik nyata.
Kepada Saya, Eko menceritahan. “Arti dari kata Wira Giri Pati sebenarnya Pejuang Gunung Sari” kata yang diambil dari bahasa sang sekerta, Wira (pejuang), Giri Pati (raja gunung) menurut ajaran Hindu. Kemudian menggabungkannya menjadi pejuang raja gunung sehingga ciptalah pejuang raja Gunung Sari (pejuang Gunung Sari). Sederhana, tapi itulah katanya bahwa pemuda karang taruna harus menjadi raja juang desa. “Meluruskan yang salah, menegakkan yang benar,” ujarnya.
Tambahnya lagi, pentingnya peran pemuda memang menjadi fokus bersama. Ia juga menegaskan, banyak pemuda yang usai kuliah, kembali ke desa tidak berperan aktif terlibat kepentingan desa. Padahal, ada banyak sekali persoalan di kampung. Mula dari konflik sosial, agraria, kejahatan korporasi, juga dugaan kuat aktivitas perusahaan yang terus bergerak secara suka-suka. Tanpa kaidah aturan dan norma adat masyarakat desa, mereka seolah memburamkan tindaknya dengan memanfatkan keterbatasan pengetahuan beberapa masyarakat disana.
Di tahun lalu, kami pernah mengadvokasi perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan PT Brau Agro Asia (BAA) waktu itu. hampir seminggu kami melakukan kordinasi untuk mencari tahu legalitas Perusahaan tersebut dalam kegiatannya membangun pabrik Pengolah Kelapa Sawit (PKS) di desa kami.
Malam itu, dengan hidangan kopi yang sudah dingin, ditambah gelap yang menuju Pukul 3 dini hari. Diskusi kami justru hangat bersama rekan lain untuk berjuang mencari kepastian. Lalu kami bersepakat, melalui lembaga Karang Taruna Wira Giri Pati untuk bergerak menghalau kegiatan yang sudah beberapa minggu di lapangan itu, diduga bertindak tanpa mengantongi dokumen kajian lingkungan. Bisa dikatakan ilegal atau cacat hukum.
Dugaan kami semakin kuat, dengan tidak adanya dokumen itu di arsipkan di kantor kecamatan, usaha untuk membuat gerakan besar karang taruna pun terus kami upayakan. Tiba di suatu hari, sampainya warga Gunung Sari melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati tahun lalu, ternyata menemukan titik terang.
Beberapa pernyataan dinas terkait yang membidangi khusus dokumen itu mengatakan. “Kendati belum mengantongi izin saat ini masih dalam proses. Bahkan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki. Termasuk Juga Dari Dinas Perkebunan. Dan hanya dokumen lingkungan yang belum rampung. Meski demikian, seharusnya memang tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun, termasuk pematangan lahan, karena itu masuk dalam rangkaian persiapan," tegas Sudjadi Kadis DLHK untuk tidak melanjutkan kegiatan pembangunan pabrik PT. BAA.
Setiap desa tentu punya kelompok muda, tapi begitulah keadaan nyata. Melalui lembaga yang tergolong kurang di perhatikan pemuda desa, karang taruna justru menjadi garda terdepan kontrol sosial. Permasalan bisa saja usai namun tidak menutup kemungkinan akan berulang. Tapi pada intinya memulai itu tidak harus besar, sekalipun itu kecil dan dilakukan terus menerus justru akan lebih baik. Konsep laboratorium kelompok muda bergerak di desa, ialah harapan pemuda untuk membangun peradaban dari kampung, semoga.
Editor : KABARMASA.COM
Samarina, 18 Oktober 2022
Jaringan Mahasiswa Lintas Daerah (JMLD) Kembali Unjuk Rasa Didepan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Relawan Dukung Khofifah Maju Pilpres 2024
Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia (AMATI) Meresponi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Mewarisi Sifat Dua jenderal Jasin dan Hoegeng
KABARMASA.COM, JAKARTA - M. Nur Latuconsina, Selaku Ceo-Holistik Institute menilai lembaga Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian untuk memperbaiki marwahnya yang tengah diuji oleh sejumlah kasus.(16/10/2022).
“Setelah kasus Duren Tiga, kemudian tragedi Kanjuruhan Malang. Dan sekarang, ada lagi kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa,” terang Latuconsina kepada wartawan, di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
Rentetan kasus ini begitu berdampak bagi institusi Polri. Menghadapi kasus ini, Polri tidak boleh dibiarkan sendirian. Masyarakat harus memberi dukungan agar Polri lebih cepat bertransformasi,” sambungnya.
Polri Terbuka dengan Kritik.
Di kesempatan yang sama, M. Nur Latuconsina menilai institusi Polri di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberi ruang terhormat bagi kritik dan masukan yang datang dari sejumlah elemen masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membangun fondasi keterbukaan yang begitu baik. Kini, kritik dan masukan sipil diberi ruang yang sangat terhormat,” ungkapnya.
“Dalam pemahaman kami, prinsip keterbukaan ini menandakan Polri dewasa ini miliki hasrat besar untuk bertransformasi. Baik itu secara struktural ataupun secara kultural,” tambahnya.
Ketegasan Kapolri Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Latuconsina menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit mencopot dan mendemosi bawahannya yang bekerja tidak maksimal adalah salah satu bukti ketegasan.
“Sudah tidak terhitung berapa jumlah jajaran anggota Polri yang terkena sanksi copot dan demosi jabatan karena kinerjanya yang tidak maksimal,” bebernya.
“Fenomena copot jabatan dan demosi ini menurut kami perlu untuk menjaga aturan atau sistem yang sudah terbangun dan terpelihara dengan baik,” ungkapnya.
“Bila penjaga atau pengurus aturan atau sistem yang bermasalah, maka sudah sepatutnya mereka diberi sanksi copot dan diganti dengan Perwira yang lebih baik,” tambahnya.
Semangat Jasin dan Hoegeng
Dalam catatan sejarah Kepolisian, Moehamad Jasin diakui sebagai simbol keberanian. Semasa hidupnya, Jasin yang dikenal sebagai ‘Bapak Brimob’ itu juga dikenal sebagai ‘Si Penumpas Separatis’.
Sedangkan mendiang Kapolri Jenderal Hoegeng, dikenal sebagai ‘Si Polisi Jujur’ yang anti suap. Selain jujur, Hoegeng juga dikenal sangat humanis dan dekat dengan masyarakat.
Lanjutnya, Kapolri Listyo Sigit juga miliki keberanian dan kejujuran seperti yang dimiliki oleh mendiang Komjen Jasin dan Kapolri Hoegeng.
“Semangat dua tokoh besar dalam sejarah Kepolisian itu sepertinya menginspirasi gaya kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit. Pak Listyo berani menumpas Polisi nakal yang miliki jabatan berpengaruh,” katanya.
“Dalam soal kejujuran, Pak Listyo juga cukup teruji. Dalam sejumlah kasus yang menyentuh marwah institusi, dia menjadi orang pertama yang meminta maaf, siap dikritik, dan juga siap untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
“Dan mentalitas pemimpin seperti Kapolri Listyo ini sangat luar biasa. Untuk memimpin 430 ribu lebih pasukan, tidak hanya dibutuhkan kemampuan manajerial, tapi juga ketegasan dan keberanian,” tutup Latuconsina.
Laskar Muda NKRI Gelar Aksi Ke 5 Depan Graha BNI dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kredit Tanpa Agunan 85 Triliun di Bank BNI
Pemberian Berkas Terkait Pinjaman Tanpa Anggunan BNI Kepada PT Bomba Group di KPK |
Ketua Jaringan Nasional Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Jarnas) Mengacam keras Tindakan Oknum Sekretaris Desa
Dianggap Kepala BEA dan Cukai Mandul, dikarenakan Oknum pemain rokok ilegal di legalkan seperti menjadi pembiaran Rokok VR7 Bold Ilegal dipasarkan di Kota Batam
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Belum selesai dengan peredaran luas rokok luffman dan rokok H - Mild sudah muncul lagi rokok ilegal baru merk VR7 Bold dengan harga perbungkus 8000 perslop 75000 di kota batam seputaran pasir putih counter hp menjual rokok VR7 secara sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru rokok tersebut di keluarkan dan rasa rokoknya lembut ,Sabtu (15/10/2022).
Hasil Team KABARMASA.COM media melihat sekeliling kotak rokok VR7 Bold tersebut tidak di temukan nya nama PT dimana rokok tersebut di produksi dan berasal dari mana team media masih menelusuri lokasi pabriknya.
Semakin menjamur rokok - rokok ilegal di Kota Batam di karenakan lumpuhnya undang undang terkait pelangaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di bunyikan pasal sebagai berikut,
Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang no 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan,Di duga pengusaha rokok ilegal ini terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum terbukti dengan bebas dan maraknya penjualan rokok ilegal VR7 BOLD.
Jurnalis - ZS