Dirut BRI Bersembunyi Dibalik Skandal Kredit Fiktif Dan Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan BRI!

KABARMASA.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IMPH bersama koalisi masyarakat sipil di depan kantor BRI pusat, Sudirman, hari Jumat, 21 Oktober 2022. Masa aksi menuntut transapransi bank BRI kepada publik atas segala kasus kredit fiktif yang dilakukan oleh BRI, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan dan temuan-temuan BPK RI.

Aksi demonstrasi ini disinyalir adalah bagian dari rangkaian advokasi kepentingan publik yang dilakukan oleh IMPH untuk mendorong transparansi bank BRI kepada publik.

 “Sudah banyak temuan-temuan BPK RI, lemahnya pengawasan dan audit di BRI, kasus-kasus kredit fiktif puluhan miliar hingga ratusan miliar oleh BRI, seperti kasus BRI KCP Tanah Abang yang merampok ratusan miliar rupiah. Lalu, fakta-fakta dilapangan yang menunjukkan BRI tidak professional dan tidak transapran ke publik. Presiden Jokowi harusnya malu, BRI mempertontonkan kegagalan pemerintah disektor perbankan. Minggu depan, kami tetap akan menyampaikan aspirasi, melakukan aksi demonstrasi bersama aliansi di depan kantor Kementerian BUMN dan depan Istana.”, tutur Johanes selaku koordinator aksi.

Salah satu yang menjadi tuntutan IMPH adalah transparansi dan evaluasi atas seluruh program kredit BRI, termasuk kredit KUR, kredit Briguna dan kredit lainnya yang dianggap menjadi celah bagi pihak BRI untuk melakukan penyalagunaan data nasabah dan pencurian uang dengan modus kredit fiktif.

“Kita harus memberantas mafia-mafia dalam bank BRI yang dipimpin oleh Sunarso selaku Direktur Utama BRI, mereka digaji ratusan miliar pertahun, namun kinerjanya nihil. sampai saat ini, Menteri BUMN hanya diam melihat kebobrokan BRI, malah mempromosikan bank yang korup disektor perbankan sebagai prestasi pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan disektor UMKM, di forum G20. Banyak kerugian uang Negara yang tidak terpublikasi, dan tidak ada evaluasi yang dilakukan. Bahkan kami duga dengan diamnya pihak BRI mengindikasikan bahwa dugaan rekayasa laporan keuangan BRI itu benar dan massif dilakukan”, tutur Koordinator aksi.

IMPH juga menyinggung banyaknya temuan-temuan BPK RI pada bank BRI, skandal kerjasama kredit briguna BRI dengan perusahaan yang bekerja sebagai penyalur Ladiest Escourt, Dancer dan minuman keras dibeberapa club malam di Indonesia. Termasuk juga bank paling bermasalah disektor perbankan dengan total kerugian uang Negara sekita 45T. 
Share:

APH Mati Suri.? Program Kemensos Di Tunggangi Kepentingan Politik dan Bisnis

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Setalah di laporkan dugaan tindak pidana pelanggaran UU. ITE oleh Abd. Salam Alias Lilo salah seorang Anggota Dewan dari Partai Nasdem. Aktivis yang akrab di sapa Dirfan Sontoloyo mulai angkat bicara terkait sistem pelaksanaan dan penyaluran program sembako dan PKH yang di nilai syarat dengan kepentingan politik dan bisnis yang di lakukan oleh beberapa oknum APH, Anggota Dewan dan Pendamping PKH / TKSK. 

Menurutnya ada banyak celah dari kebijakan pelaksanaan dan penyaluran program sembako dan PKH. Kemudian celah itu yang di mamfaatkan oleh para biadab, hal itu pun dapat kita lihat dari sistem rekrutmen agen, bahan pangan yang di jual / disalurkan agen ke keluarga penerima mamfaat ( KPM ), adanya jumlah biaya gesek yang di potong secara otomatis oleh agen atas persetujuan atau intuksi dari pendamping PKH/ Pendamping Sembako dan adanya dugaan memungutan Fee yang di terima oleh pendamping dari suplyer dan Agen, bahkan lebih parahnya ada gratifikasi yang di lakukan oleh elit birokrasi yang bekerjasama dengan APH dalam menunjuk / mengevaluasi agen dengan dalil menindak lanjuti hasil audit BPKP. Seperti yang di lalukan oleh Seketeris Daerah ( Sekda ) Kab. Bone. Tentunya bicara soal sistem penyaluran pada program sembako di kabupaten bone maka kita perlu merujuk pada regulasi yang benar, bukan merujuk pada kebijakan yang terkesan di buat" oleh suplyer dan para pendamping atau rekomendasi anggota dewan yang katanya terhormat itu, yang kemudian mendapat persetujuan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ). Padahal sangat jelas bahwa sistem pelaksanaan dan penyaluran telah di kemas dalam bentuk kejahatan luar biasa dan itu terbukti. 
Lanjut Dirfan red, menegaskan indikasi kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam program sembako dan PKH di Kabupaten Bone berdasarkan Data hasil Investigasi dan Monitoring. 

1. Rekrutmen / Evaluasi Agen atas perintah Sekda yang melibatkan APH dalam hal ini Kasat Intel Polres dan Kasi Intel Kejaksaan dengan Dalil merujuk pada hasil audit BPKP. 

2. Adanya penekanan agen yang oleh okum- oknum pendamping, baik pendamping PKH atau pun TKSK dan Suplyer dalam menentukan besaran biaya administrasi gesek, Untuk biaya gesek sembako sebesar Rp. 10.000 - Rp, 12. 000 dan untuk biaya gesek PKH Rp. 20.000 - Rp. 50.000 per KPM. 

3. Bahan pangan yang di jual / di salurkan ke KPM hanya telur 1 rak 15 butir hingga 2 rak dan beras kurang lebih 9 Kg. Per satu bulan anggaran. Selain itu bahan pangan sudah dalam bentuk peckingan dari suplyer dan agen hanya di jadikan sebagai tempat penitipan barang. 

4. Adanya nama oknum Anggota Dewan, oknum Jaksa dan Pendamping Sembako dan PKH di Beberapa Kecamatan juga di sebut - sebut terlibat dalam merekomendasikan suplyer / menjadi suplyer sembako. Seperti Kecamatan Tanete Riattang Barat ( Akhiruddin Suplyer ) , Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang ( Abd. Salam Alias Lilo ) Tellu Sittinge, Dua Boccoe, ( Andi Arihiruddin ), Kajuara Salumekko ( Lukman ) serta lainnya. 

Poin - poin diatas secara pribadi mengajak teman - teman intelektual / aktivis pergerakan agar tetap solid dalam dalam mengkritik demi terwujudnya sebuah kebijakan yang pro rakyat. Selain itu saya juga menentang APH, Sekda dan Dinsos Kab. Bone. Untuk Duduk bersama "TUDANG SIPULUNG" dan berdiskusi tentang permasalahan - permasalahan yang terjadi dalam program sembako dan PKH. Agar publik tahu seperti apa regulasi yang benar. Sehingga tidak ada lagi asumsi dari aparat penegak hukum ( AP ), jika saya sengaja mencari - cari kesalahan, sebab jika saya di tuding mencari - cari kesalahan, maka tentunya tudingan itu sungguh keji, dan jujur kalau saja saya mau, maka saya bisa membongkar nama - nama yang terima fee dan memberikan data foto, rekaman dan bukti transper yang di terima oleh oknum APH, Pejabat dan Oknum Anggota Dewan ke Publik / Media.

Namun apakah dengan cara itu, satu - satunya cara terbaik, untuk memperbaiki sistem yang notabenenya sudah bernanah mulai dari atas hingga kebawah. Ungkap Dirfan 

Hal senada pun di sampaikan oleh M. Akbar. Jika pelaporan yang di lakukan oleh Abd. Salam Alias Lilo terhadap kakanda Dirfan Susanto, Saya rasa itu tidak mencerminkan prilaku sebagai wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat ketika mendapat kritikan / pertanyaan dari rakyat, maka hal bijak tentunya di jawab tanpa harus melaporkan. Na pertanyaannya jika misalnya benar bahwa mereka ikut bermain atau terbukti merekomendasikan suplyer,? Kemudian jika misalnya mereka " wakil rakyat " benar melakukan korupsi baik itu terima fee dari suplyer atau melakukan reses fiktif sebagaimana viral di pemberitaan media bahwa kajati sudah melimpahkan kasus ini ke kajari bone. Namun sampai hari ini kasusnya terkesan di peti eskan. 
Lanjutnya menegaskan bagaimana jika suatu hari terbukti ada oknum jaksa yang salurkan beras busuk di program sembako, ada oknum jaksa dan anggota dewan terbukti kerja atau ambil jatah proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ). Kami pastikan bahwa AMPRI akan tetap solid dalam menyuarakan kebenaran, meski pun para wakil rakyat mencoba menghalanginya dengan ancaman UU. ITE. Sebab kami yakin dengan data kami. Apa lagi menurut info bahwa keterangan Lilo di Hadapan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Mengatakan Jika dirinya tidak ada masalah, tapi ini urusan teman - teman dan partai mendesak saya harus lanjut, hal itu pun di perkuat dari keterangan Arman Rahim jika lilo secara pribadi tidak masalah, namun ini soal partai. Mengamati penjelasan Lilo dan Arman Rahim. Maka jelas kita semua sebagai generasi bangsa ini, sepertinya perlu berhati - hati dalam memilih partai dan calon pemimpin kedepan. Sebab kita semua bisa jadi tumbal keganasan partai dalam membungkam kritikan. Ungkapnya.
Share:

Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU,Batam - Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10/2022).


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.


“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,” tambahnya.


Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.


Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,


Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Jurnalis - ZS

Share:

Badko INSPIRA Jakarta Tantang Dirresnarkoba Polda Metro Jaya: Test Urine Internal Dahulu Sebelum Ke Mahasiswa

KABARMASA.COM, JAKARTA- Pengurus Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat DKI Jakarta (Badko INSPIRA DKI Jakarta) mengkritisi program Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terkait perencanaan program melakukan test urine rutin kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi wilayah hukumnya.

Sejumlah capaian positif Institusi Polri dalam hal penegakkan hukum dan pemberantasan narkoba diapresiasi seorang aktivis kepemudaan Imam Maksum Amrullah yang menjabat Ketua Umum Badko INSPIRA DKI Jakarta. Namun disisi lain, ia juga mengkritisi program Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait perencanaan test urine rutin kepada mahasiswa.

“Kabar tertangkapnya oknum polisi berpangkat Jenderal bintang dua menjadi alasan kuat bahwa institusi Polri khususnya Ditresnarkoba PMJ harus berbenah dari dalam terlebih dahulu sebelum masuk ke Perguruan Tinggi sebagai penegakkan hukum diwilayah teritorialnya.” Pungkas Imam, Jum’at (21/10/2022) 

Dalam pertemuan terbatas di Mapolda Metro Jaya bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam arahannya kepada seluruh jajaran reserse personilnya sebagai tindak lanjut arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo, untuk bekerja secara profesional dan bisa menghilangkan stigma negatif di masyarakat.

“Ciptakan program dan terobosan dalam kinerja, agar kepercayaan publik kepada Polri dapat kita raih kembali.” Keterangan Fadil Imran, Selasa (18/10/2022)

Hal menarik yang menjadi perhatian masyarakat terkait gebrakan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah komando Kombes Pol Mukti Juharsa, bahwa dirinya serius dan tegas dalam hal disiplin anggota serta menindak tanpa pandang bulu dan jabatan dalam hal penegakkan hukum upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Terbukti semenjak dirinya menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, test urine secara rutin dan random kepada anggota internalnya berhasil dilakukan.

“Sebelumnya ini sudah rutin dilakukan juga di Ditresnarkoba PMJ, kedepan akan dirutinkan sebulan sekali. Yang terakhir saat saya menjabat dan melakukan itu, tidak ada yang positif.” Pungkas Mukti Juharsa, Rabu (08/07/2020)

Dikesempatan yang sama dalam penegakkan disiplin hukum pemberantasan narkoba di internal Polri, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa juga melakukan test urine dadakan massal kepada 306 personel anggotanya dengan melibatkan tim medis dari Biddokes dan diawasi Bid Propam Polda Metro Jaya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

“Saya pertama yang menjalani test urine. Kemudian Wadir, Kabag, Kasubdit dan anggota lainnya.” Kata Kombes Mukti Juharsa, Jum’at (19/02/2021)

“Pada hari Jum’at, 19 Februari 2021, pukul 13.30 WIB di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan pemeriksaan test urine terhadap 306 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasil test seluruhnya negatif narkoba.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jum’at (19/02/2021)

Sepak terjang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, yang sukses ungkapkan banyaknya kasus penggunaan dan peredaran narkoba disejumlah lini dan kesempatan menjadi sorotan dimata publik. Dari suksesnya ringkus beberapa artis ternama yang kedapatan menggunakan narkoba, kemudian membongkar pabrik narkoba, sampai berhasil membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam kesempatan atas pencapaian yang berhasil ditorehkan dalam disiplin penegakkan hukum pencegahan narkoba yang dilakukan Polri. Menurut pria yang akrab disapa Imam, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah komando Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan warna cerah dalam proses penegakan hukum di tanah air.

“Sebagai aktivis dan mahasiswa, kita patut bersyukur atas apa yang telah dicapai Polri saat ini. Kita tahu bahwa pengungkapan dan penangkapan oknum Pati Polri Irjen Pol Teddy Minahasa yang terlibat pengedaran narkoba, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam pemberantasan kasus narkoba, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membuktikannya.” Ujar Imam Dalam Keterangan Rilisnya, Jum’at (21/10/2022)

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini Polri adalah salah satu lembaga strategis yang menjadi sorotan, tumpuan, dan harapan masyarakat atas tegaknya hukum di Indonesia. Dengan adanya program test urine di Perguruan Tinggi wilayah DKI Jakarta secara bertahap yang akan dilakukan awal November 2022 nanti, ia setuju dan mengapresiasi langkah yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai upaya harapan menekan penggunaan narkoba dikalangan pemuda dan mahasiswa. 

“Disisi lain demi menghilangkan stigma negatif publik atas programnya, saya mengingatkan dengan mengkritik agar terlebih dahulu melakukan test urine mendadak dan random internal Polri seperti yang dilakukan di tahun sebelumnya dengan membuka ke publik hasil test urinenya, agar kinerja program dan terobosan tersebut dapat berhasil mendapat kepercayaan publik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.” Tutur Imam, Jum’at (21/10/2022)
Share:

Mulai November 2022, Polda Metro Jaya akan Tes Urin Mahasiswa demi Cegah Narkoba


KABARMASA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana melakukan tes urin rutin kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di wilayah hukumnya. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, pada Rabu (19/10/2022).

"Kami akan membangun komunikasi dengan beberapa universitas untuk rutin melakukan tes urine," kata Mukti, menukil Antara.

Hal ini diharapkan bisa menjadikan kampus sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran narkotika, serta menjaga moral masyarakat, terkhusus mahasiswa.

"Kita akan join dengan beberapa universitas untuk tes urine bersama. Semoga program ini bisa sukses dan lancar, menekan angka pengguna yang ada di Jakarta dan Indonesia," lanjut Mukti.

Ia juga menjelaskan, tes urin kepada mahasiswa sudah masuk dalam program, sehingga bisa segera dimulai bulan depan.

Muasal inisiatif ini disebut mengacu pada data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memperlihatkan adanya kenaikan pengguna narkoba.

Pengguna zat terlarang itu berada di angka 1,8 persen pada 2019, lalu meningkat jadi 1,9 persen pada 2021.

Pun, risiko perempuan terdampak narkotika juga kian meningkat, semula 0,20 persen pada 2019, menjadi 1,21 persen pada 2021.

Data BNN menunjukkan faktor utama seseorang memakai narkoba adalah pengaruh dari teman.
Share:

Warga Tembesi Tower Turun Aksi Damai untuk Menagih Janji hak mereka Kepada Kepala Ex Officio BP Batam dan Walikota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -  𝚆𝚊𝚛𝚐𝚊 𝚝𝚎𝚖𝚋𝚎𝚜𝚒 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚜𝚊 18 𝚘𝚔𝚝𝚘𝚋𝚎𝚛 2022,𝚖𝚎𝚗𝚊𝚐𝚒𝚑𝚓𝚊𝚗𝚓𝚒 𝚠𝚊𝚕𝚒𝚔𝚘𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚝𝚊𝚖 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚊𝚛 𝚍𝚎𝚖𝚘 𝚍𝚒 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛 𝙱𝚙 𝚋𝚊𝚝𝚊𝚖 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚜𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚞𝚖𝚕𝚊𝚑 800 an orang  denganarmada 4 bus 5 lori puluhan mobil serta puluhan motor,.


𝚂𝚞dah 20 tahun lebih masyarakat Tembesi tower memperjuangkan legalitas 𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚊 padahal legal standing sudah ada SK walikota 105 ditetapkan sebagai kampung tua, diperkuat lagi ijin prinsip pelestarian kampung 𝚝𝚞𝚊 dari BP Batam. Prov. Kepulauan Riau, Kota Batam (20/10/2022)




𝙱eberapa kali sudah 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 hasil𝚗𝚢𝚊 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 merekomendasikan bahwa Tembesi tower menjadi milik warga, hasil 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗  ombudsman Kepri juga menyatakan bp Batam terjadi maladministrasi, fasilitas air, listrik sudah ada 𝚍𝚊𝚗 apbd daerah juga masuk baik dari kota maupun propinsi seperti semenisasi jalan, balai warga, masjid, PBB sudah punya, 𝚙𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒𝚙𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 juga 𝚢𝚊𝚗𝚐 me𝚖bawa nama baik juga pernah,juara nasional pemanfaatan toga, juara 2  posyandu lansia tingkat kota Batam, juara 1 toga tingkat kota batam.ditunjuk sebagai kampung tangguh, kampung germas, dan masih banyak kegiatan 𝚕𝚊𝚒𝚗.


𝙳emo 𝚢𝚊𝚗𝚐 kami lakukan sebenarnya sangat terpaksa berbagai upaya sudah kita tempuh namun belum ada hasil, masyarakat menjadi pihak yang lemah jika berhubungan dengan PT ini 𝚢𝚊𝚗𝚐  namanya tajam ke bawah tumpul ke atas.pak wali pada kesempatan pernah menyampaikan pada waktu itu di Tembesi tower kalau nanti jadi walikota lagi dan sekaligus ketua BP Batam tidak susah menyelesaikan Tembesi 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛.


𝙽𝚊mun pada kenyataannya masih gantung sampai sekarang makanya kami datang mengingatkan kembali atas janji yang di sampaikan kepada masyarakat Tembesi 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛 𝚊𝚍𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚞𝚝.


Tuntutan Warga Tembesi Tower :


   1. Menagih Janji Politik Pak Rudi kapasitas selaku Walikota Batam Exofficio BP Batam menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW.16 sesuai SK Walikota Batam No.105/Hk/III/2004, tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam;


   2. Meminta melaksanakan hasil rapat di Gedung Bida BP Batam yang disepakati untuk menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW.16;


   3. Melaksanakan isi LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kepulauan Riau;


   4. Meminta untuk melakukan pengukuran sesuai dengan SK Walikota Batam No. No.105/Hk/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam, seluas  ± 40 HA yang dikuatkan dengan persetujuan prinsip No. B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua Otorita Batam dalam hal ini Ismeth Abdulah;


   5. Meminta agar rekomendasi DPRD Kota Batam, untuk dilaksanakan;


  1. Mendorong DPRD Kota Batam untuk menggunakan fungsinya sebagai pengawas jalanya pemerintahan dan menggunakan hak nya dengan menerbitkan mosi tidak percaya sampai dengan menjalankan hak Interplasi terhadap Walikota yang tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah diterbitkan.


Jurnalis - ZS

Share:

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejaten Barat Aiptu Sarnadi Melaksanakan Cooling System Cegah Tawuran

KABARMASA.COM, JAKARTA - Di tengah marak nya tauran yang pelajar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejaten Barat Aiptu Sarnadi, melakukan upaya preventif, demi menjaga ketertiban masyarakat dan juga tauran yang sering terjadi, memberikan pemaparan dan juga pemahaman dampak tauran adalah salah satu upayanya.

Sambang dan pemantauan di SMPN 107 Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jaksel. Serta pemasangan spanduk  dan silaturahmi  Bersama Kepala Sekolah dan Guru serta Siswa siswi SMPN 107, dengan Tema : "Stop Tauran" kami berharap masyarakat dan pelajar memahami bahwa tauran adalah tindakan yang merugikan yang harusnya di hindari.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas memberikan Arahan kepada siswa siswi untuk Menghindari Tawuran Antar Pelajar, Selesai kegiatan belajar agar secepatnya pulang ke rumah masing masing. Hindari Nongkrong Nongkrong yang memancing perkelahian antar pelajar.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas memberikan Nomer telepon Bapak Kapolres Metro Jaksel , Bapak Kapolsek Pasar minggu dan No Telf Bhabinkamtibmas kepada Para Guru dan Siswa siswi SMPN 107. Apabila ada Hal Hal yang memerlukan kehadiran Polri.
Share:

Polres Libatkan Puslabfor Selidiki Penyebab Kubah JIC Terbakar

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kubah Masjid Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara terbakar sore tadi. Polres Metro Jakarta Utara menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyelidiki penyebab kebakaran.

"Dan kita akan minta bantuan Puslabfor Polri untuk mencari penyebab kebakaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo di lokasi, Rabu (19/10/2022).

Wibowo belum bisa berspekulasi terkait penyebab kebakaran yang merobohkan kubah masjid JIC tersebut. Termasuk dugaan akibat percikan api saat proses renovasi. Dia menyebut nantinya hasil akan keluar setelah proses penelitian di Puslabfor selesai.

"Penyebab nanti saya minta bantuan ke Puslabfor Polri. Nanti baru kita kabarkan ke rekan rekan media," ujarnya.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mendapat informasi ada renovasi pada bagian kubah sebelum terjadi kebakaran. Dugaan awal api muncul dari percikan api saat proses renovasi kubah.

"Menurut informasi yang didapat, saat pekerja bangunan yang sedang melakukan renovasi ingin memasang triplek atap kubah masjid tersebut, para pekerja melelehkan membran (aspal gulung)," kata Gulkarmat DKI lewat akun Instagram @humasjakfire, Rabu (19/10/2022).

"Untuk menempelkan bahan atap tersebut menggunakan alat bakar. Diduga percikan dari alat bakar mengenai bahan mudah terbakar sampai timbulnya api," tambahnya.

Setelah itu, pekerja renovasi berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, api semakin besar dan tak dapat dihindarkan

Share:

Tuduhan Tindak Pidana UU ITE Kepada Aktivis Dirfan Susanto Adalah Bukti Dari Kekejaman Oligargi Di Kab. Bone

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Menanggapi kasus tindak pidana pelanggaran undang - undang ITE yang di alamatkan kepada Aktivis bernama Dirfan Susanto atas laporan Muh. Salam alias Lilo salah satu anggota dewan Partai Nasdem Kabupaten Bone. 
M. Akbar S,Pd. Yang lama tidak bersuara kini kembali angkat bicara terkait prihal dugaan penyalagunaan kewenangan / Gratifikasi pada program sembako bansos khusunya di bone. 

Menurutnya program sembako di kabupaten bone, secara fakta integritas jelas terbukti menyalahi juknis pelaksanaan dan penyaluran sembako sejak tahun 2018 hingga 2022. Dirinya pun pernah melalukan aksi di depan kantor Polres, Kantor Cabang Mandiri, Kantor Dinsos dan DPRD. Kab. Bone. Atas permintaan dan support data A. 1 dari Arman Rahim salah seorang LSM yang kini menjadi Suplyer di beberapa kecamatan di bone. 

Kemudian mengenai dengan adanya onknum anggota yang terlibat dalam program bansos ini, itu harusnya Arman Rahim yang perlu di periksa dan di laporkan, sebab semua sumber informasi Arman Rahim, terkait keterlibatan Lilo ( Anggota Dewan Partai Nasdem ) dan Andi Akhiruddin ( Anggota Dewan Partai PDIP ) dalam menjadi suplyer / merekomendasikan suplyer sebagaimana telah dia sampaikan kepada teman - teman Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ), selain keterlibatan Lilo dan Andi Ari dalam merekomendasikan suplyer, Arman Rahim juga banyak memberikan informasi / data pengambilan uang 1,3 Milyar oleh oknum anggota dewan Provinsi dan partai PAN berinisial IR. 

Lanjut M. Akbar Pendiri AMPRI menegaskan bahwa di laporkannya Dirfan Susanto atas tuduhan pelanggaran UU. ITE, itu adalah bias dari lemahnya atau adanya pembiaran yang di lakukan oleh penegakan hukum khusus Kajati Sul - Sel dan Kajari Bone. terhadap para mafia bansos. Hal itu dapat kami buktikan dari banyaknya laporan pengaduan adanya penyalagunaaan kewenangan dan gratifikasi yang di laporkan oleh teman - teman AMPRI ke Kajati, namun sampai hari ini, pihak kejaksaan tinggi tidak melakukan pemeriksaan terhadap nama - nama yang bermain di bansos bone di periksa. Selain itu ada pula dugaan korupsi dana reses fiktif 45 anggota dewan kabupaten bone perkembangan kasusnya hilang bagai di telang bumi. Kemudian ada mega proyek yang di duga menyalahi bistek alias gagal kontruksi, sampai sekarang juga kasusnya terkesan di kaburkan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ). Kemudian sama halnya dengan Kapolda yang kami nilai juga takut melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi terhadap mafia bansos di bone. Padahal teman - teman  AMPRI sudah melaporkan dan memberikan lebih dari 2 alat bukti dari kejahatan sembako bansos di kabupaten bone. Ke  Dirkrimsus Polda Sul - Sel. dan berdasarkan info jika laporan AMPRI sudah di desposisi ke Unit Satu, Namun beberapa kali kami menanyakan prihal tindak lanjutnya, Unit satu lebih memilih bungkam / tidak merespon. Kami pun patut menduga jangan - jangan di tubuh institusi Polri tidak hanya ada SAMBO. Tapi kami khawatir dengan adanya RAMBO. Ungkapnya. 

Di tempat terpisah Muh. Ahlus  Ketum AMPRI juga membenarkan jika pelaksanaan dan penyaluran Sembako Bansos telah di kendalikan oleh mafia bansos yang memiliki jabatan di birokrasi, DPRD, Institusi Polri dan Kejaksaan. Hal itu dapat di buktikan dengan adanya SK  Tim Evaluasi Agen yang di tanda tangani oleh Seketaris Daerah yang melibatkan Kasat Intel Polres dan Kasi Intel Kejaksaan. Selain itu berdasarkan informasi Arman Rahim kalau Lilo yang merekomendasikan Suplyer / Menjadi Suplyer di kecamatan Tanete Riattang Timur dan Sekitarnya. Kemudian Tellusittenge dan Kajuara dan Tonra adalah Anggotanya Andi Akhiruddin Anggota Dewan Partai PDIP.  

Lanjutnya menegaskan bahwa ada pun kasus Dirfan Susanto, Yang di laporkan oleh Lilo dan kini sudah masuk dalam persidangan itu adalah cara licik Oligargi ( Kader Partai Nasdem ) dalam membungkam kritikan. Sebab persoalan adanya nama anggota dewan ikut terlibat itu semua bersumber, dari keterangan Arman Rahim. H. Faizal ( Mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin ), Eka dan Indra yang menulis di media terkait keterlibatan Lilo dan Andi Akhiruddin di tambah lagi dengan informasi dari mantan Tim seperjuangan yaitu Arman Rahim yang tidak hanya menyebut nama lilo tapi juga menyebut nama Andi Irwandi Partai PAN SulSel. Kemudian jika ada yang membantah pernyataan ini, maka kami pun siap berhadap hadapan dan tentunya kami full data. Ungkapnya. 

Mendengar Argumentasi M. Akbar dan Muh. Ahlus. Awak media ini mencoba mengkomfirmasi Dirfan Susanto, Terkait issu tersebut, dirinya memaparkan jika apa yang di katakan adik- adik itu benar, namun saya untuk saat ini belum bisa berbicara banyak, karena ingin fokus dulu menghadapi sidang. Ada pun soal mafia bansos di bone Insya Allah, pasti saya akan terbongkar dan saya pun berharap semoga saudaraku Arman Rahim jika tiba saatnya nanti tidak lupa ingatan alias masih punya nyali menceritakan yang sebenarnya sebagaimana penyampaian beliau disaat itu, ketika masih berada di garis perjuangan. Ungkapnya.
Share:

Polisi Sita Rp 145 Miliar Aset Bandar Judi Online Apin BK


KABARMASA.COM, JAKARTA - Polisi telah menyita sejumlah aset bandar judi online kelas atas Apin BK dengan total Rp 145,79 miliar. Aset yang disita berupa ruko hingga rumah mewah.
"Total keseluruhan yang sudah kita sita sebesar 145,79 miliar," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (19/10/2022).
Herwansyah menyebut jumlah tersebut adalah hitungan dari 22 aset yang telah disita penyidik selama empat kali kegiatan penyitaan. Selain itu, penyidik juga bakal menyita empat aset lainnya yang berada di Kota Medan dan Deli Serdang.

"Sampai hari ini kita laksanakan (penyitaan) 22 aset, besok tersisa 4 aset. Yang dua berada di wilayah Deli Serdang, dan dua lagi di Kota Medan," ujar Herwansyah.

Dia mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian penyidikan untuk menindaklanjuti kasus yang tengah dihadapi bos judi online, Apin BK. Apin BK sendiri, kata Herwansyah, sudah menjalani pemeriksaan usai tiba dari Jakarta, Senin (17/10) lalu.

"Tadi malam sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dari Ditreskrimsus dan nanti akan kita laporkan untuk hasil pemeriksaan," ujar Herwansyah.
Share:

Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba Usai Dijemput Paksa Kejagung

KABARMASA.COM, JAKARTA - Advokat Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat
"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya
Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Dia terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.
Share:

Perjuangkan Pembebasan Lahan Nelayan, Kompas Akan Difasilitasi Pemkab Kukar

Foto: Hasran kiri, korlap Aksi Memberikan Berkas Tuntutan 

KABARMASA.COM, TENGGARONG - Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Desa Sepatin (Kompas), unjuk rasa depan kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menolak lahan mereka diganti dengan harga murah. Senin (17/10/2022) kemarin. 

Warga Sepatin Kecamatan Anggana Kukar. Kemarin,  mendatangi kantor Bupati meminta untuk lahan mereka di ganti dengan harga yang wajar. Terkait perencanaan Pembebasan Lahan empang yang akan di bebaskan oleh Perusahaan Pertamina Hulu Mahakam (PMH), mereka menilai harga yang di tawarkan tidak manusiawi. 

Diakui Hasran, Korlap Aksi Kompas. "Pembebasan lahan yang diajukan PMH pada masyarakat hanya Rp.8.500 per meter. Saya menilai ini tidak sesuai mekanisme yang diatur pada UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum". Hasran juga menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) harus hadir di tengah permasalahan rakyatnya. 

Pada aksi (17/18) kemarin, massa yang tergabung dalam Kompas diterima oleh perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan sekretariat Kukar. Wiranto dalam penyampaiannya "Pemkab Kukar siap memfasilitasi Kompas terkait pembebasan lahan proyek PT PMH yang akan dijadwalkan ulang, sekaligus negosiasi terkait pembebasan lahan," tegasnya. 

Sementara itu dalam tuntutan Kompas:
1. Meminta keadilan pembangunan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo, Pemkab Kukar dan PHM untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa Sepatin.
2. Menolak menjual empang termurah se-Dunia Rp8.500 per meter untuk rencana proyek strategis pengeboran minyak PT. PHM karna diduga tidak sesuai mekanisme yang diatur pada UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
3. Meminta penjelasan dan pertemuan resmi dari PT. PHM terkait rencana proyek pengeboran migas kepada masyarakat desa Sepatin. 
Warga kemudian membubarkan diri setelah mendapatkan pernyataan pemerintah yang menemuinya. Mereka sepakat akan menjadwalkan ulang, Hasran selaku korlap akan terus mengawal persoalan ini hingga hak masyarakat terpenuhi.

Pewarta : Ija

Share:

Membangun Peradaban Dari Kampung

Oleh : Rijal 
Sekretaris Kelurga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB)-Samarinda

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Di usia yang tergolong cukup tua menginjak angka di tahun 52. Gunung Sari misalnya, kampung yang berada di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau itu, terlihat cakap dalam mengemas perayan syukur yang mengangkat tema “Membangun Peradaban dari Kampung” pada 27 September kemarin. Kalau dihayati, tema yang dibangun memang sangat penuh power. Ternyata, konsep membangun pradaban dari kampung menjadi keharusan yang digaungkan para pemuda desa sana. 

 

Secara tapal batas, Gunung Sari diapit dengan Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, Selatan pada Kecamatan Kelay, sebelah Barat Kampung Punan Malinau, sisi Timur dengan Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur. Untuk menempuh perjalanan ke Ibu Kota Tanjung Redeb Berau, diperlukan waktu 2 Jam dengan jarak tempuh ± 86 km. Kondisi desa yang kaya sumber daya alamnya, hingga bentangan luasan desa 139.599 ha. Bigitu luas bukan.

 

Dulunya, kampung ini hanya ada suku Banua (suku Berau asli). Orang Banua memang sudah terbiasa hidup dengan kesinabungan. Seiring perkembangan zaman, kultur budaya suku Banua perlahan mengalami kemajuan. Misal transmigrasi, akulturasi juga literasi. Hal ini ditandai dengan mulainya kesetaraan dalam pendidikan serta pemerataan pembangunan. Kini, Gunung Sari menjadi harapan pemuda untuk menjadi desa peradaban, tentunya  tidak terlepas dari sinergi budaya, energi pemuda. 

 

Faktanya, belum lama ini pemuda desa sana dinobatkan Dinas Sosial (Dinsos) Berau sebagai Karang Taruna pemenang seleksi pilar-pilar sosial berprestasi. Ini menjadikan saksi bahwa pemuda kampung yang tergabung di lembaga non pemerintah, mampu menciptakan satu langkah yang menjadi tujuan untuk membangun peradaban itu dari desa.

 

Eko Triwidodo, Ketua Karang Taruna Wira Giri Pati kampung itu, satu diantara pemuda yang berhasil mengantarkan apa yang menjadi keinginan golongan muda untuk sama-sama membenahi desa. Eko pun menjadi ujung tombak memulai langkah awal yang selama ini dicitakannya, bahwa apa yang menjadi kepentingan desa perlunya dorongan pemuda untuk turut serta memberikan peraktik nyata.

 

Kepada Saya, Eko menceritahan. “Arti dari kata Wira Giri Pati sebenarnya Pejuang Gunung Sari” kata yang diambil dari bahasa sang sekerta, Wira (pejuang), Giri Pati  (raja gunung) menurut ajaran Hindu. Kemudian menggabungkannya menjadi pejuang raja gunung sehingga ciptalah pejuang raja Gunung Sari (pejuang Gunung Sari). Sederhana, tapi itulah katanya bahwa pemuda karang taruna harus menjadi raja juang desa. “Meluruskan yang salah, menegakkan yang benar,” ujarnya.

 

Tambahnya lagi, pentingnya peran pemuda memang menjadi fokus bersama. Ia juga menegaskan, banyak pemuda yang usai kuliah, kembali ke desa tidak berperan aktif terlibat kepentingan desa. Padahal, ada banyak sekali persoalan di kampung. Mula dari konflik sosial, agraria, kejahatan korporasi, juga dugaan kuat aktivitas perusahaan yang terus bergerak secara suka-suka. Tanpa kaidah aturan dan norma adat masyarakat desa, mereka seolah memburamkan tindaknya dengan memanfatkan keterbatasan pengetahuan beberapa masyarakat disana.

 

Di tahun lalu, kami pernah mengadvokasi perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan PT  Brau Agro Asia (BAA) waktu itu. hampir seminggu kami melakukan kordinasi untuk mencari tahu legalitas Perusahaan tersebut dalam kegiatannya membangun pabrik Pengolah Kelapa Sawit (PKS) di desa kami. 

 

Malam itu, dengan hidangan kopi yang sudah dingin, ditambah gelap yang menuju Pukul 3 dini hari. Diskusi kami justru hangat bersama rekan lain untuk berjuang mencari kepastian. Lalu kami bersepakat, melalui lembaga Karang Taruna Wira Giri Pati untuk bergerak menghalau kegiatan yang sudah beberapa minggu di lapangan itu, diduga bertindak tanpa mengantongi dokumen kajian lingkungan. Bisa dikatakan ilegal atau cacat hukum.


Dugaan kami semakin kuat, dengan tidak adanya dokumen itu di arsipkan di kantor kecamatan, usaha untuk membuat gerakan besar karang taruna pun terus kami upayakan. Tiba di suatu hari, sampainya warga Gunung Sari melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati tahun lalu, ternyata menemukan titik terang. 

 

Beberapa pernyataan dinas terkait yang membidangi khusus dokumen itu mengatakan. “Kendati belum mengantongi izin saat ini masih dalam proses. Bahkan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki. Termasuk Juga Dari Dinas Perkebunan. Dan hanya dokumen lingkungan yang belum rampung. Meski demikian, seharusnya memang tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun, termasuk pematangan lahan, karena itu masuk dalam rangkaian persiapan," tegas Sudjadi Kadis DLHK untuk tidak melanjutkan kegiatan pembangunan pabrik PT. BAA.

 

Setiap desa tentu punya kelompok muda, tapi begitulah keadaan nyata. Melalui lembaga yang tergolong kurang di perhatikan pemuda desa, karang taruna justru menjadi garda terdepan kontrol sosial. Permasalan bisa saja usai namun tidak menutup kemungkinan akan berulang. Tapi pada intinya memulai itu tidak harus besar, sekalipun itu kecil dan dilakukan terus menerus justru akan lebih baik. Konsep laboratorium kelompok muda  bergerak di desa, ialah harapan pemuda untuk membangun peradaban dari kampung, semoga.


Editor : KABARMASA.COM

Samarina, 18 Oktober 2022




Share:

Jaringan Mahasiswa Lintas Daerah (JMLD) Kembali Unjuk Rasa Didepan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Berbagai kampus yang tergabung dari JMLD, kembali unjuk rasa di depan kantor Imigrasi jakarta selatan pada hari senin, (17/10/2022).

Marchel Sintimir selaku Koordinator Lapangan menyampaikan Bahwa ada kebijakan Imigrasi Jakarta Selatan yang diduga telah melakukan Pungutan liar (pungli) biayaya pengurusan paspor Tersebut, 
Ada kebijakan kilat, yang di Lihat sumber berita DETIK COM, Paspor juga bisa melayani satu hari dengan penambahan biayaya sebesar Rp 1 juta,  Membuat Paspor biasa yang harganya Rp 350 ribu, maka biayanya menjadi Rp 1,350. Apakah Dengen nilai 1 juta tersebut ada potongan untuk masuk ke Negara, dan Kami minta Keterbukaan Pablik Terkait kebijakan tersebut.

"Mengenai masa berlaku Paspor yang berlaku hingga 10 tahun. Hal ini pun membuat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan buka meski hari libur ada apa sebenarnya?, berarti hari minggu  Maupun?  malam juga di buka pelayani pengurusan Paspor dengan Mungkin Seperti Itu dengan Nilai 1,350" ujarnya.

Tergabung Dari JARINGAN MAHASISWA LINTAS DAERAH, Menduga keras Ada kon kali kong Terkait Kebijakan Tersebut.

"Kami Memintah Kepada Bapak Presiden Joko Widodo Agar Mengambil Sikap Tegas, dan Panggil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera mencopot Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, Dan Rekan-Rekannya Untuk Mengambil sikap Terkait Kebijakan Tersebut" pungkasnya.
Share:

Relawan Dukung Khofifah Maju Pilpres 2024

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Relawan Generasi Optimis Khofifah Emil (Gokil) Bayu Anggara yang merupakan pendukung Khofifah saat Pilkada Jatim dulu mengatakan siap mendukung Khofifah jika maju di Pilpres 2024. Bayu menilai Khofifah sukses memimpin Jawa Timur karena masyarakat puas dengan kinerja beliau dan sudah saatnya Khofifah memimpin Indonesia.

Bayu mengatakan, “Kepemimpinan budhe selama ini tergolong sukses walau kita dihadapkan dengan kondisi sulit akibat pandemi. Ini bukan penilaian kami saja, sejumlah survey juga menilai masyarakat Jatim puas dengan kinerja beliau”.

Menurut Bayu, menjelang Pilpres 2024 nama Khofifah sering disebut para elit partai dan masuk dalam berbagai survey. Walau bukan sebagai Capres 3 besar seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan namun sebagai Cawapres Khofifah dianggap pendamping ideal oleh Capres manapun. 

“Kenapa budhe pasangan ideal, ya karena semua variabel ada pada beliau. Selain demografi Jatim, Tokoh besar NU, dan rekam jejak, integritas beliau juga sangat diakui, inilah mengapa budhe merupakan sosok yang bisa diterima oleh semua kalangan” tuturnya.

“Walau begitu semua keputusan ada di Parpol dan Budhe sendiri. Kami yakin Parpol sedang berlomba ingin beliau menjadi kandidat. Sebagai relawan yang pernah menjadi bagian dari perjuangan dulu berharap budhe memutuskan yang terbaik bagi Indonesia, jika budhe maju, kami siap!” tutup Bayu.


narahubung 081545829397 (Bayu)
Share:

Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia (AMATI) Meresponi Penegakan Hukum Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

KABARMASA.COM, PAPUA- Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih menempuh proses hukum walau bisa dikatakan melahirkan polemik yang cukup kuat di masyarakat. Hal tersebut bisa dilihat dari respon masyarakat yang menuntut untuk segera mengusut tuntas kasus yang dimaksud sedangkan tidak sedikit pula yang menyatakan dukungannya bagi Gubernur Papua Lukas Enembe. Selain itu, muncul lagi pernyataan dari kuasa hukum Lukas Enembe untuk memproses kasus kliennya menggunakan Hukum Adat, hingga pada tidak hadirnya Lukas Enembe sebagai tersangka dalam panggilan pihak berwajib sampai saat ini.

Pier A.L Lailossa sebagai Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Timur Indonesia (AMATI) meresponi hal ini dengan menyampaikan “Para penegak hukum harus tegas dan terbuka dalam menangani kasus dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Status Enembe saat ini ialah sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Namun, tersangka belum kunjung menghadiri panggilan penegak hukum dengan berbagai alasan. Oleh sebab itu, penegak hukum harusnya bisa secara aktif meresponi ketidakhadiran tersangka dan menindaki menghadirkan tersangka sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tegas nya". (Senin 17 Oktober 2022)

Ia juga menambahkan terkait pernyataan kuasa hukum, Perihal pernyataan kuasa hukum tersangka untuk menggunakan Hukum Adat dalam memproses kasus kliennya, menurut hasil kajian AMATI, hal tersebut tidaklah tepat karena berpotensi pada terjadinya dualisme penegakan hukum dan penjatuhan sanksi yang bertentangan dengan asas ne bis in idem. Selain itu, Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana korupsi karena jabatannya sebagai Gubernur Papua dan tidak ada korelasinya dengan jabatan Kepala Suku Besar di Papua. Oleh sebab itu, penegakan hukum berdasarkan Hukum Pidana Nasional yang berlaku harus tetap dilanjutkan.” pungkasnya
Share:

Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Mewarisi Sifat Dua jenderal Jasin dan Hoegeng

KABARMASA.COM, JAKARTA - M. Nur Latuconsina, Selaku Ceo-Holistik Institute menilai lembaga Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian untuk memperbaiki marwahnya yang tengah diuji oleh sejumlah kasus.(16/10/2022). 

“Setelah kasus Duren Tiga, kemudian tragedi Kanjuruhan Malang. Dan sekarang, ada lagi kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa,” terang Latuconsina kepada wartawan, di Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.

Rentetan kasus ini begitu berdampak bagi institusi Polri. Menghadapi kasus ini, Polri tidak boleh dibiarkan sendirian. Masyarakat harus memberi dukungan agar Polri lebih cepat bertransformasi,” sambungnya.



Polri Terbuka dengan Kritik. 


Di kesempatan yang sama, M. Nur Latuconsina menilai institusi Polri di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberi ruang terhormat bagi kritik dan masukan yang datang dari sejumlah elemen masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membangun fondasi keterbukaan yang begitu baik. Kini, kritik dan masukan sipil diberi ruang yang sangat terhormat,” ungkapnya.

“Dalam pemahaman kami, prinsip keterbukaan ini menandakan Polri dewasa ini miliki hasrat besar untuk bertransformasi. Baik itu secara struktural ataupun secara kultural,” tambahnya.


Ketegasan Kapolri Listyo Sigit. 


Lebih lanjut, Latuconsina menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit mencopot dan mendemosi bawahannya yang bekerja tidak maksimal adalah salah satu bukti ketegasan. 

“Sudah tidak terhitung berapa jumlah jajaran anggota Polri yang terkena sanksi copot dan demosi jabatan karena kinerjanya yang tidak maksimal,” bebernya.

“Fenomena copot jabatan dan demosi ini menurut kami perlu untuk menjaga aturan atau sistem yang sudah terbangun dan terpelihara dengan baik,” ungkapnya.

“Bila penjaga atau pengurus aturan atau sistem yang bermasalah, maka sudah sepatutnya mereka diberi sanksi copot dan diganti dengan Perwira yang lebih baik,” tambahnya.


Semangat Jasin dan Hoegeng


Dalam catatan sejarah Kepolisian, Moehamad Jasin diakui sebagai simbol keberanian. Semasa hidupnya, Jasin yang dikenal sebagai ‘Bapak Brimob’ itu juga dikenal sebagai ‘Si Penumpas Separatis’.

Sedangkan mendiang Kapolri Jenderal Hoegeng, dikenal sebagai ‘Si Polisi Jujur’ yang anti suap. Selain jujur, Hoegeng juga dikenal sangat humanis dan dekat dengan masyarakat. 


Lanjutnya, Kapolri Listyo Sigit juga miliki keberanian dan kejujuran seperti yang dimiliki oleh mendiang Komjen Jasin dan Kapolri Hoegeng.

“Semangat dua tokoh besar dalam sejarah Kepolisian itu sepertinya menginspirasi gaya kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit. Pak Listyo berani menumpas Polisi nakal yang miliki jabatan berpengaruh,” katanya.

“Dalam soal kejujuran, Pak Listyo juga cukup teruji. Dalam sejumlah kasus yang menyentuh marwah institusi, dia menjadi orang pertama yang meminta maaf, siap dikritik, dan juga siap untuk memperbaiki diri,” tegasnya.


“Dan mentalitas pemimpin seperti Kapolri Listyo ini sangat luar biasa. Untuk memimpin 430 ribu lebih pasukan, tidak hanya dibutuhkan kemampuan manajerial, tapi juga ketegasan dan keberanian,” tutup Latuconsina.

Share:

Laskar Muda NKRI Gelar Aksi Ke 5 Depan Graha BNI dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kredit Tanpa Agunan 85 Triliun di Bank BNI


KABARMASA.COM, JAKARTA - Laskar Muda NKRI Kembali malakukan aksi damai yang ke 5 Kali di depan Bank BNI Demi menuntaskan dugaan Kredit Sebesar 89 Triliun yang di duga tanpa memakai agunan yang di berikan ke PT Bomba Grup Jumat 14 Oktober 2022.

Sebelum beredar info bahwa Perbankan di Indonesia sedang ramai-ramai masih memberikan pendanaan untuk industri batu bara, jumlahnya mencapai Rp89 triliun, Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara PT Bomba Grup di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.


jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.

"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,"

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Laskar Muda NKRI mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.




"Enggak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," lanjutnya.

Sementara Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.



"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang.

Pemberian Berkas Terkait Pinjaman Tanpa Anggunan BNI Kepada PT Bomba Group di KPK


Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi. 


"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia. 

Kemudian menurutnya, jika peminjaman tersebut udah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan.

"Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang,".

Kordinator Aksi Afad 

0812 8226 8657
Share:

Ketua Jaringan Nasional Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Jarnas) Mengacam keras Tindakan Oknum Sekretaris Desa

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mako Waemese angkat bicara soal diskriminalisasi yang di lakukan oleh oknum sekretaris Desa kepada tokoh adat yang diduga insentif tokoh adat di amputasi atau tidak di berikan langsung kepada yang bersangkutan oleh Sekretaris desa persiapan waekase Afendi Waemese Alias (Pambo) 

Ketua Jarnas," Mako Waemese juga mengaku sudah konfirmasi kepada pihak korban, saya sudah konfirmasi kepada bapa soa porwisi wadupa yance Leslessy pihak yang dirugikan dan dalam penjelasan beliau itu saya pikir ini adalah hal yang paling krusial yang harus di perhatikan oleh pemerintah Desa karena ini kita bicara soal hak asasi manusia dan itu adalah hak beliau selaku tokoh adat apalagi SK beliau selaku tokoh adat itu masih berlaku.
Kata, Mako Waemese dalam konfrensi persnya 15/10/2022 di wisma ragunan ancol Jakarta barat.

 Lanjut" Mako Waemese kemudian dari penjelasan yang beliau sampaikan saya meduga ini adalah permainan oknum-oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri dan hanya mendiskriminasi tokoh-tokoh adat.

Maka sebagai warga negara yang baik saya mau sampaikan dan meminta kepada Kepala desa induk Desa Tanjung Karang yang sudah di percayakan oleh masyarakat civil society untuk menjabat sebagai kepala desa tanjung karang agar tetap memberikan yang terbaik kepada rakyat.
Tutup," Mako Waemese.
Share:

Dianggap Kepala BEA dan Cukai Mandul, dikarenakan Oknum pemain rokok ilegal di legalkan seperti menjadi pembiaran Rokok VR7 Bold Ilegal dipasarkan di Kota Batam


 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Belum selesai dengan peredaran luas rokok luffman dan rokok H - Mild sudah muncul lagi rokok ilegal baru merk VR7 Bold dengan harga perbungkus 8000 perslop 75000 di kota batam seputaran pasir putih counter hp menjual rokok VR7 secara sembunyi – sembunyi jika ada yang beli baru rokok tersebut di keluarkan dan  rasa rokoknya lembut ,Sabtu (15/10/2022).

 


Hasil Team KABARMASA.COM media melihat sekeliling kotak rokok VR7 Bold tersebut tidak di temukan nya nama PT dimana rokok tersebut di produksi dan berasal dari mana team media masih menelusuri lokasi pabriknya.




Semakin menjamur rokok - rokok ilegal di Kota Batam di karenakan lumpuhnya undang undang terkait pelangaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di bunyikan pasal sebagai berikut, 


Rokok ilegal ini sudah melanggar pasal 54 undang – undang no 39 tahun 2007 tentang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus d bayarkan,Di duga pengusaha rokok ilegal ini terkesan kebal dan tidak tersentuh hukum terbukti dengan bebas dan maraknya penjualan rokok ilegal VR7 BOLD.



Jurnalis - ZS

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts