JMHI melakukan aksi dan pelaporan Jilid 4 ke KPK RI, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT.CSM.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi perbincangan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Hal yang pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021 berdasarkan SK dari Bupati Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pun di permasalahkan oleh berbagi pihak lantaran diduga bahwa IPPKH tersebut adalah Palsu.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup sekitar  20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.

Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.

Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Terkait hal tersebut, sekelompok mahasiswa, aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melakukan Aksi Unjuk Rasa sekaligus melakukan laporan pengaduan yang ke-4 kalinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Ketua Umum JMHI Bung Anto menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP memgenai luas lahan tambang dan durasi lama menambang, hal itu berubah drastis. Serta IPPKH yg digunakan oleh PT. CSM itu palsu. Ia pun menduga adanya tindakan Kongkalikong antara PT.CSM, Oknum Pejabat Ditjen Minerba serta Oknum Pejabat Ditjen Planologi kehutanan KLHK.

"Sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memproses laporan pengaduan kami yang kami serahkan karena Kami sudah sampai ke-4 kalinya menyerahkan berkas dokumen yang berisikan bukti-bukti  pelanggaran PT.CSM. Jika KPK RI belum merespon laporan pengaduan tersebut, maka kami mempertanyakan kinerja dan Independensinya sebagai lembaga penegak hukum" Tegas Bung Anto

Dihadapan media, Meraka menegaskan bahwa Akan terus mendatangi KPK RI, bahkan menumpuk dokumen pelanggaran PT.CSM di KPK RI jika tuntutan dan pengaduannya belum ditanggapi

"Kami sudah komitmen dari awal, bahwa kami akan terus menggelar aksi serta akan terus menyerahkan bukti pelanggaran PT.CSM beserta beberapa pihak Terkait Ke KPK RI, sampai Kasus tersebut di usut sampai tuntas" lanjut Anto

Dalam orasi terakhirnya, Mereka menyampaikan bahwa akan kembali lagi untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang sudah mereka serahkan di KPK RI, serta akan melakukan Aksi Unjuk Rasa sekaligus menyerahkan berkas Dokumen yang berisikan bukti-bukti pelanggaran PT. CSM ke Bareskrim Polri.
Share:

Komandan Intel Bakal Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini


KABARMASA.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Besok (hari ini) akan dilaksanakan sidang kode etik," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi mengatakan nantinya sidang akan dilakukan secara tertutup. Dedi menyebut sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Polri lantai 1.

"Secara tertutup. Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," ujarnya.

Dedi kemudian mengatakan sidang kode etik nantinya hanya berfokus pada Ferdy Sambo. Dedi juga memastikan Ferdy Sambo akan dihadirkan saat sidang kode etik hari ini.

"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari. Ya besok kan ditampilkan," katanya.

Lebih lanjut Dedi enggan berbicara mengenai kemungkinan Ferdy Sambo dipecat melalui sidang etik itu. Menurutnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru diputuskan di sidang etik.

Share:

Kepala BIN DIY Pertemukan Para Pihak Kasus Bentrok Babarsari, Jadi Model Penanganan Konflik Sosial

KABARMASA.COM, YOGYAKARTA – Kepala BIN Daerah Yogyakarta Brigjen Andry Wibowo mempertemukan para pihak yang berkaitan dengan kasus gangguan keamanan dan bentrok di Babarsari Sleman, Yogyakarta.

Pertemuan, Selasa (23/8/2022) dihadiri perwakilan Pemda DIY, Pemkab Sleman, Kepolisian, Korem, Bais, Komunitas Papua, NTT dan Maluku, Komunitas Media serta RS JIH, keluarga para pihak yang menjadi pelaku maupun korban.

Pertemuan ini bertujuan untuk memitigasi penghentian konflik, penegakkan hukum, rehabilitasi sosial dan komunitas, rehabilitasi materiil dan rehabilitasi kesehatan terkait kasus yang terjadi di Babarsari, Sleman.

Kepala BIN DIY, Brigjen Andry Wibowo menjelaskan, pola mitigasi ini selanjutnya akan menjadi model penanganan potensi konflik sosial di Yogyakarta, khususnya di Sleman di masa datang.

“Sehingga diharapkan model ini bisa diformulasikan dalam kebijakan daerah dalam bentuk peraturan yang akan menjadi rujukan bersama dalam menangani masalah yang sejenis di masa depan,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan karena konflik sosial di wilayah-wilayah yang sifat masyarakatnya sangat heterogen memiliki potensi yang relatif tinggi yang memerlukan satu model penanganan yang efektif dan efisien yang dilakukan secara kolaboratif melalui pendekatan struktural formal (aparatur negara), struktural sosial (komunitas masyarakat) dan keluarga para pihak yang berkonflik.

Dalam acara, selain kesepakatan damai para pihak yang terlibat konflik , juga diberikan santunan sosial dari Pemkab Sleman.

Harapan selanjutnya adalah bagaimana Babarsari yang selama ini disebut-sebut sebagai ‘Gotham City-nya’ di Sleman karena potensi konflik yang ada, berubah menjadi wilayah yang lebih damai dan aman untuk semua orang menjalankan aktifitas kehidupannya.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Kasubdit Binmas Polda DIY, Kasi Ter Korem, Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim, Pihak RS JIH dan Komunitas NTT, Papua, dan Maluku
Share:

Ketum Poros Muda Indonesia Frans Kecam Keras yang Mengatakan Komisi III DPR Benny Mengusulkan Di Nonaktifkan Sangat Tendensius Diduga Ada Unsur Politis

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan pusat Poros Muda Indonesia mengatakan anggota Komisi III DPR Benny K Harman, yang mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan dinilai sangat tendensius dan diduga sarat dengan tujuan politis dan bahwa penonaktifan Kapolri justru akan membuat kasus ini semakin ruwet dan kacau.

Padahal menon aktifan Kapolri bukan solusi yang tepat di saat ini, selain itu apa yang disampaikan Benny K Harman juga tidak didukung tujuan yang jelas, serta mengeneralisasir suatu perbuatan. 

Hal ini yang menjadi pertanyaan publik, apakah pak Benny memiliki kepentingan tersendiri ?
frans menilai, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah sangat tepat dalam pengungkapan & pengusutan pada kasus Brigadir J, kita dapat melihat kerja kapolri dalam kasus ini terlihat sudah sangat profesional dan transparan dalam memproses penanganan kasus tersebut.

Selain itu kapolri juga sudah jauh hari sudah membentuk tim khusus dan menggandeng sejumlah pihak bukan hanya beranggotakan internal Polri, tetapi juga dari eksternal, terdapat ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentu ini menjadi bukti bahwa kapolri sangat transparan dalam mengungkap kasus Brigadir J.

Disisi lain frans freddy mengatakan Kapolri sudah menyelesaikan kasus Brigadir J dengan baik, membuat kasus ini terang dan berpihak pada keadilan untuk keluarga Brigadir J, dan berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Agung jadi mari kita tunggu hasil persidangan nanti.

Frans juga mengatakan, bahwa penonaktifan Kapolri dalam kasus ini bukan menjadi solusi utama.

Karena, ia menyakini bahwa Kapolri Listyo merupakan sosok yang kesatria. Dimana, tidak akan meninggalkan tugas sebelum selesai.
Selain itu, ia meminta pihak tertentu tidak mendorong kepolisian di bawah kementerian.

“Kepolisian langsung di bawah presiden merupakan hasil reformasi dan amanat UU.
"Saya yakin Kapolri ini kan kesatria kalau dia berhasil, selesaikan dulu semua ini," ucapnya.

Kami juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membangun stetmen yang merugikan sebelah pihak yang belum tentu kebenaranya serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan di media sosial."Tapi karena ini keluar dari gedung di senayan biasa-biasa.

Karena itu lembaga politik. Kita kan melihat ada kepentingan politik atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).mengatakan usulan Benny K Harman tersebut sarat emosional dan subjektif.menegaskan semua orang harus membuka matanya melihat sikap Kapolri dalam penanganan kasus ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah menjalankan presisi yang benar dalam menangani kasus Sambo. “Justru masyarakat mengecam Komisi III DPR yang diam dalam kasus Ferdy Sambo,” jelasnya. frans khawatir ada upaya geng Sambo melakukan serangan balik terhadap Kapolri. “Geng Sambo perlu diwaspadai karena mempunyai jaringan yang kuat dan uangnya banyak.
Share:

JMHI melakukan aksi dan pelaporan Jilid 3, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP PT.CSM.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi perbincangan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Hal yang pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021 berdasarkan SK dari Bupati Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pun di permasalahkan oleh berbagi pihak lantaran diduga bahwa IPPKH tersebut adalah Palsu.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup sekitar 20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.

Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.

Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Terkait hal tersebut, sekelompok mahasiswa, aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melakukan Aksi Unjuk Rasa sekaligus melakukan laporan pengaduan yang ke-3 kalinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Ketua Umum JMHI Bung Anto menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP memgenai luas lahan tambang dan durasi lama menambang, hal itu berubah drastis. Serta IPPKH yg digunakan oleh PT. CSM itu palsu. Ia pun menduga adanya tindakan main mata antara PT.CSM, Oknum Pejabat Ditjen Minerba serta Oknum Pejabat Ditjen Planologi kehutanan KLHK.

"Sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menindaklanjuti laporan pengaduan kami karena Kami sudah sampai ke-3 kalinya menyerahkan berkas dokumen yang berisikan bukti-bukti pelanggaran PT.CSM. Jika KPK RI belum merespon laporan pengaduan tersebut, maka kami mempertanyakan kinerja dan Independensinya sebagai lembaga penegak hukum" Tegas Bung Anto

Dihadapan media, Meraka menegaskan bahwa Akan terus mendatangi KPK RI, bahkan menumpuk dokumen pelanggaran PT.CSM di KPK RI jika tuntutan dan pengaduannya belum ditanggapi

"Kami sudah komitmen dari awal, bahwa kami akan terus menggelar aksi serta akan terus menyerahkan bukti pelanggaran PT.CSM beserta beberapa pihak Terkait Ke KPK RI, sampai Kasus tersebut di usust sampai tuntas" lanjut Anto

Dalam orasi terakhirnya, Mereka menyampaikan bahwa akan kembali lagi untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang sudah mereka serahkan di KPK RI
Share:

Indeks Kepercayaan Publik terhadap Polri Diakui Anjlok Gara-gara Kasus Ferdy Sambo


KABARMASA.COM, JAKARTA – Indeks kepercayaan publik terhadap institusi Polri di ujung tanduk, setelah terjadi kasus penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan adanya penurunan kepercayaan setelah insiden penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun menginstruksi jajarannya, untuk kembali meraih kepercayaan publik yang belakangan berada di ujung tanduk.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat video conference kepada seluruh jajarannya se-Indonesia.

"Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan kita bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti," kata Listyo.

Awalnya, indeks kepercayaan publik terhadap institusi berseragam cokelat itu sempat mengalami peningkatan dari Desember 2021 hingga Juli 2022.

Berdasarkan hasil survei, peningkatan kepercayaan itu dipicu karena banyaknya kegiatan positif yang dilakukan oleh Kepolisian seperti peringatan hari Bhayangkara.

Namun, setelah ada peristiwa penembakan di Duren Tiga, Sigit menyebut tren positif soal kepercayaan publik tersebut langsung mengalami penurunan.

Memasuki awal Agustus, terjadi peningkatan kepercayaan setelah Kapolri membentuk tim khusus dan komitmen pengusutan perkara secara tuntas.

Selain itu, penonaktifan beberapa anggota, pengusutan dugaan pelanggaran kode etik, dan penetapan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka membuat andil dalam peningkatan tersebut.

Sigit lantas memastikan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus penembakan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang sedang kita laksanakan terkait dengan kasus tersebut dan ini adalah pertaruhan Institusi Polri," ucapnya.

Tekad dari Kapolri itu sejalan dengan instruksi Presiden yang menghimbau jangan ada yang ditutup-tutupi atas kasus tewasnya Brigadir J pada awal Juli lalu."(Ini) pertaruhan marwah kita sehingga harapan kita angka 78 itu minimal sama atau naik karena sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kita buka sesuai fakta, ungkap kebenaran apa adanya, jadi itu yang menjadi pegangan kita," kata Listyo.***
Share:

Anak Demam, Kompres Hangat atau Kompres Dingin?


JAKARTA - Demam umum terjadi pada anak-anak. Pada dasarnya, demam adalah respons alami tubuh untuk melawan infeksi seperti batuk dan pilek.

Banyak hal yang dapat menyebabkan demam pada anak-anak, mulai dari penyakit seperti flu hingga cacar air, atau bahkan kejadian ikutan pasca vaksinasi.

Kompres merupakan salah satu terapi fisik yang dapat menurunkan demam pada anak, di samping pemberian obat.

Dokter Spesialis Anak RS Pondok Indah – Pondok Indah dr. William Jayadi Iskandar, Sp. A mengatakan, jenis kompres yang dianjurkan untuk menurunkan demam adalah kompres air hangat (tepid water sponging), bukan dengan air dingin atau alkohol.

“Kompres air hangat diletakkan pada lipat ketiak dan selangkangan selama 10-15 menit,” ujar dr William kepada tim redaksi.

Menurutnya, kompres air dingin tidak dianjurkan karena membuat anak tidak nyaman, serta pembuluh darah kulit akan mengecil (vasokonstriksi).

Sementara kompres dengan alkohol dapat menimbulkan penurunan kesadaran dan kekurangan kadar gula darah jika terhirup anak.

Selain obat dan kompres, orangtua perlu mengganti pakaian atau selimut anak dengan bahan yang lebih tipis dan nyaman.

“Pastikan anak cukup minum, sehingga tidak kekurangan cairan selama demam. Jika demam sangat tinggi mencapai 40 derajat Celcius atau anak tampak lemas, segera periksakan ke dokter spesialis anak,” tegas dr William.
Share:

Dinilai Kinerjanya Buruk Oleh Ketua DPRD Kepri, Ini Kata Rizky Faisal


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Wakil Ketua DPRD Kepri Rizki Faisal sambil tersenyum menjawab awak media Ketika diminta menanggapi statemen Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang mengatakan kinerja Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Hj. Marlin Agustina selama sekitar 1 tahun 8 bulan memimpin Kepri dinilai  ‘buruk’ dan bahkan memberi nilai tidak sampai 6, atau tepatnya tertulis hanya 5,8. 

Menurut rizki faisal, sah-sah saja ketua DPRD Jumaga Nadeak memberikan penilaian demikian. Ansar juga mengetahui dan paham betul siapa Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tersebut, yakni salah satu politisi yang cukup berpengalaman di Kepri dan pintar. Rizki Faisal juga mengaku berteman baik.

“Saya merasa sah-sah saja ketua DPRD  mengatakan demikian. Pemprov Kepri sangat terbuka menerima masukan dan tidak anti kritik, apalagi penilaiannya dari seorang ketua DPRD, tentu hal ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Kepri.   Namun, sayangnya yang kita baca di media itu kan hanya sebatas statement, tidak ada indicator data yang valid yang dikemukakan ketua DPRD untuk  mengukur buruk atau tidaknya sebuah kinerja Pemerintahan melalui indikator makro pembnagunan. ,” ujar rizki faisal, Kepulauan Riau Minggu (21/8/2022) di Tanjungpinang.

Adapun, statemen Ketua DPRD Jumaga Nadeak yang dimaksud tersebut diterbitkan oleh salah satu media lokal pada, Kamis 18 Agustus 2022 dengan judul ‘Jumaga : Kinerja Gubernur

Kepri Kategorinya Buruk’.

Rizki Faisal pun menjelaskan, sedikitnya ada tujuh  indikator yang bisa dijadikan acuan penilaian kinerja pemerintahan dalam pembangunan. Ketujuh indicator tersebut meliputi Pertumbuhan ekonomi,  program pengentasan kemiskinan, tingkat pengangguran, penurunan angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, kesenjangan infrastruktur antar pulau, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto).

Adapun tujuh indikator penilaian pembangunan secara nasional meliputi pendidikan, Kesehatan, pendapatan per Kapita, Indeks Kualitas Hidup (IKH), angka rata-rata harapan hidup, IPM,

Indeks Pembangunan Manusia dan kualitas tempat tinggal.

“Kita yakin masyarakat luas juga punya penilaian sendiri terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Kepri. Saat ini kita baru mulai bangkit setelah dua tahun diterpa oleh pandemi covid-19. Perekonomian kita hancur, boro-boro bertahan, bahkan sampai minus 3,8 persen,” jelas rizki faisal

Kini, lanjut Rizki Faisal, Ekonomi Kepri telah tumbuh hingga 5.01 persen berdasarkan data dari BPS Kepri pada awal Agustus 2022 lalu. Ekonomi Kepri pada triwulan II 2022 tumbuh 5,01 persen (YoY) di tengah tekanan inflasi hebat. Hal ini jauh di atas capaian triwulan sebelumnya (triwulan I) yang tumbuh sebesar 2,83 persen. Capaian ini juga membuat pertumbuhan ekonomi Kepri di triwulan II-2022  mendekati pertumbuhan ekonomi nasional triwulan II 2022 yang mencapai 5,44 persen, yang dinilai cukup tinggi di tengah resiko pelemahan ekonomi global dan tekanan inflasi yang meningkat. 

Berdasarkan data BPS, perekonomian Kepulauan Riau harga triwulan II-2022 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar berlaku (ADHB) mencapai Rp75,83 triliun dan atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai Rp46,80 triliun.

“Alhamdulillah inflasi kita juga sekarang rendah, bahkan terendah se Sumatera dengan 4,38 persen. Kita akui memang belum maksimal yang kita capai, karena kita semua tidak hanya Kepri tapi secara nasional bahkan dunia baru mulai bangkit. Program kita saat ini adalah merecovery atau memulihkan ekonomi. Hasilnya, masyarakat bisa menilai sendiri. Dan yang kita capai bukan hasil kerja saya sendiri, tetapi seluruh stakeholder yang ada termasuk DPRD Kepri,” kata Rizki Faisal.

Tidak hanya itu, Ansar juga mengemukakan keberhasilan lainnya, seperti di dunia pariwisata yang saat ini jumlah kunjungan wisman Kembali bergeliat setelah sejumlah kran pintu masuk wisman dibuka Kembali dengan berbagai kebijakan kemudahan akses yang diberikan oleh Pemprov Kepri. 

“Semuanya kita lakukan untuk merecovery ekonomi. Dunia pariwisata inilah yang paling terdampak kemaren. Selain itu untuk membantu UMKM kita berikan pinjaman lunak tanpa bunga, itu juga bentuk program recovery ekonomi yang sedang kita jalankan. Alhamdulillah ada hasilnya dan ekonomi kita sekarang tumbuh hingga 5,01 persen. Dan masih ada program-program lainnya tentunya,” ujar Ansar.

Tidak dalam kapasitas sedang membela diri, diakui rizki Faisal  pada saat dirinya Bersama pak ansar dan  Hj.marlin Agustina dilantik 1,8 bulan silam, kasus covid-19 sedang tinggi-tingginya. Dunia ekonomi, sosial, budaya berantakan. Semua lini harus dibenahi. Butuh kerja keras, kerja sama, kerja serius dan kerja nyata untuk mengembalikan atau memulihkan itu semua.

“Sekarang pelan-pelan kita sedang berusaha pulihkan. Koordinasi ke pusat, konsolidasi dan komunikasi kita lakukan secara kontinyu. Anggaran kita terbatas dan kita butuh anggaran lebih untuk melakukan recovery ekonomi di Kepri. Makanya kita minta dana ke pusat agar dana APBD kita tidak tergangu.


Jurnalis - ZS

Share:

Terdakwa KM masih beraktivitas, HMI : kami pertanyakan putusan pengadilan tenggarong dan BK DPRD Kukar

Eko purwanto
Kabid Partisipasi pembangunan daerah HMI Kukar


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Oknum anggota DPRD Kukar diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dengan sangkaan pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara, berdasar atas uu md3 no 17 tahun 2014 pasal 405 huruf c bahwa anggota dprd dapat diberlakukan pemberhentian antarawaktu apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Kepulauan Riau Kabupaten / Kota Batam. (21/08/2022)

Namun dalam hal ini pimpinan dprd dan BK DPRD Kukar belum mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggota dprd kukar yang telah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman hukum 6 tahun kurungan. Maka berdasar atas uu no 17 tahun 2014 maka pimpinan dprd dan BK DPRD harus melakukan pemberhentian anggota dewan tersebut karena akan mengganggu kerja kerja parlementer dalam mengawal aspirasi masyarakat dan ini akan menjadi residen buruk terhadap dprd kukar karena salah satu anggota dewan nya sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen namun masih mengikuti sidang paripurna. 

Kemudian sikap pengadilan negeri tenggarong yang tebang pilih, bahwa putusan tahanan kota merupakan putusan tanpa dasar. Pasalnya, secara obyektif terdakwa telah diancam hukumannya di atas 5 tahun. Sehingga, dipastikan harus dalam aturan hukum yang ketat. Dengan dasar rakyat masih membutuhkan kerja - kerjanya, kemudian dilihat dari subjektifnya apakah terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan? Ini yang harus ditanyakan ke Pengadilan, mengingat kita khawatir Pengadilan Negeri justru memberikan ruang bagi terdakwa untuk melarikan diri atau merusak barang bukti kalau tidak ditahan.


Jurnalis - ZS

Share:

DPRD KOTA BATAM, ACUH TAK ACUH TERKAIT DUGAAN PENGGELAPAN DANA KOPERASI DI BELAKANG PADANG.

 

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - DPR atau khususnya dalam hal ini ditujukan kepada DPRD Kota Batam adalah salah satu tempat masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluh kesah terhadap masalah yang ada di Kota Batam. DPR merupakan salah satu lembaga tinggi Negara, yang mana salah satu fungsi yang sangat penting adalah menyerap aspirasi masyarakat, menghimpun dan juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 

Sebagai lembaga Negara yang merupakan perwakilan dari rakyat, DPR wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakat. Setelah itu, DPR sudah sepantasnya memiliki wewenang untuk menghimpun, dan membahas mengenai penindak lanjutan dari aspirasi masyarakat. Hal ini merupakan salah satu tugas utama DPR sebagai lembaga legislative yang merupakan perwakilan dari rakyat, DPR merupakan penghubung antara masyarakat atau rakyat dengan pemerintahan. Hal ini akan sangat membantu sebuah daerah akan menjadi lebih baik, terutama dalam hal kemajuan pembangunan dan juga kesejahteraan masyarakat. Kepulauan Riau Kabupaten / Kota Batam. (21/08/2022)

Dibalik peran pentingnya DPRD terhadap masyarakat, maka dengan ini masyarakat ingin menyampaikan bahwasanya ada masalah yang cukup besar di wilayah Kota Batam khususnya Kecamatan Belakang Padang, dimana ada dugaan penggelapan dana koperasi miliaran rupiah milik sebagian besar atau sekitar 250’an nasabah yang notabene nya masyarakat Kecamatan Belakang Padang.

Hal ini  bukan lagi isapan jempol belaka, hal ini juga sudah di “Amiin” kan oleh pihak koperasi pada tanggal 6 November 2021 di Kantor KSP Karya Bhakti bahwasanya ada penggelapan dana miliaran rupiah yang dilakukan oleh oknum-oknum di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti Kecamatan Belakang Padang. 

Terkait permasalah ini sudah kami laporkan kepada DPRD Kota Batam dalam bentuk surat pada tanggal 14 Januari 2022, dengan nomor surat /PENGADUAN/I/2022, perihal Laporan Dugaan Penggelapan Dana Nasabah pada KSP Karya Bhakti. Dan pada tanggal 21 Februari 2022 diundang untuk Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Batam ruang rapat komisi I. Saat itu rapat diketuai oleh bapak Harmidi dari Komisi I DPRD Kota Batam. Dari putusan rapat pertama tersebut akan dilakukan RDP Lanjutan dikarenakan pihak koperasi hanya dihadiri oleh 1 orang yaitu ibu Ani selaku kepala Teller, maka dengan itu ketua rapat meminta untuk diadakan RDP lanjutan yang menghadiri semua pengurus koperasi tersebut dan pihak terkait yang dianggap perlu.

Namun janji punya janji hanyalah tinggal janji, dari putusan hasil RDP pertama tersebut belum teralisasi dan masyarakat juga sudah mengirimkan surat pengajuan ulang RDP lanjutan dengan nomor surat /PENGADUAN/IV/2022 pada tanggal 11 April 2022 dan tidak ada respon dari DPRD Kota Batam.

Janji tinggal janji lagi, surat dikirimkan untuk kesekian kalinya dengan nomor /PENGADUAN/VI/2022 pada tanggal 20 Juni 2022 namun sampai saat ini tanggal 13 Agustus 2022 masih tidak ada respon dari DPRD Kota Batam.

Masyarakat masih berharap terkait penggelapan dana ini bisa diselesaikan dan pihak maupun instansi terkait bisa ikut serta mengawasi, mendampingin bahkan memberikan solusi terhadap masyarakat pesisir ini.


Jurnalis - ZS

Share:

PD KMHDI DKI melaksanakan pelantikan pengurus Jakarta periode 2022-2024 dan RAKERDA XI yang dilaksanakan di Wantilan Pura Aditya Jaya Rawamangun

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sabtu 20 Agustus 2022 PD KMHDI DKI Jakarta (Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta) .

RAKERDA XI PD KMHDI DKI Jakarta dihadiri oleh beberapa tamu undangan seperti Kepala KESBANGPOL DKI Jakarta (Taufan Bakri), perwakilan dari Biro DIKMENTAL DKI Jakarta dan beberapa kampus besar di wilayah jakarta dan sekitarnya.

I Nyoman Sugidana Sebagai Ketua PD KMHDI DKI Jakarta Periode 2022-2024 dalam sambutannya mengatakan akan menjalankan roda organisasi sesuai dengan visi misi organisasi dengan semangat gotong royong sebagai identitas bangsa. Pelantikan ini menjadi titik awal kepengurusan baru ini ia berharap dapat berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan maupun instansi pemerintahan.

Semoga dengan dilanjutkannya estafet kepengurusan PD KMHDI DKI Jakarta periode 2022-2024 menjadi lebih baik lagi kedepannya. Serta menjadi role model dari pada PD PC seluruh indonesia. Ujar demisioner ketua PD KMHDI DKI Jakarta periode 2019-2022 I Gusti Ngurah Arya Utama Putra.
Share:

JMHI Kembali Melakukan Aksi Di KPK RI sekaligus Membawa Dokumen Indikasi Pemalsuan IUP PT.CSM

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Lagi lagi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) kembali mendatangi KPK RI yang kedua kalinya, Mereka melakukan Aksi Unjuk Rasa sekaligus melakukan Pengaduan resmi dengan membawa dokumen yang berisikan bukti-bukti pemalsuan Dokumen berupa IUP dan IPPKH oleh PT. CSM.

Menurut keterangan Ketua Umum JMHI Bung Anto, bahwa PT. CSM diduga kuat dibantu oleh beberapa oknum di KESDM dan KLHK dalam penerbitan IUP dan IPPKH yang sampai hari ini digunakan untuk melakukan operasi pertambangan di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

"PT.CSM tentunya dalam menjalankan misi kotornya itu, diduga kuat melibatkan beberapa oknum terkait diantaranya Oknum pejabat dari Ditjen Minerba KESDM dan Ditjen Planalogi kehutanan KLHK, dalam menerbitkan IUP dan IPPKH yang diduga kuat palsu tersebut" Tegas bung Anto dalam orasinya

Mereka memberikan kepercayaan penuh kepada KPK RI dan Bareskrim Polri sebagai lembaga penegak hukum untuk mengusut-tuntas kasus dugaan Pemalsuan Dokumen berupa IUP dan IPPKH oleh PT.CSM, Oknum pejabat dari Ditjen Minerba dan Ditjen Planalogi.

"kami berharap agar KPK RI dan Bareskrim Polri agar memperlihatkan taringnya sebagai lembaga penegak hukum, bukan hanya sekedar membongkar kasus kelas teri, tapi juga seharusnya memprioritaskan bahkan membongkar kasus kelas kakap seperti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) dan beberapa pihak Terkait" lanjut Bung Anto

JHMI sudah yang ke dua kalinya melakukan Aksi serta pelaporan di KPK RI tapi sampai hari ini belum ada tanggapan sama sekali. Mereka berjanji untuk terus melakukan aksi unjuk rasa jika pengaduannya ke KPK RI tidak ditindaklanjuti.

"Kami akan terus menghantui KPK RI Jika Dugaan Gratifikasi terkait Pemalsuan Dokumen (IUP dan IPPKH) yg Diduga Kuat Dilakukan Oleh PT.CSM dan pihak terkait belum diusut sampai Tuntas"

JMHI menantang lembaga Penegak Hukum untuk menangkap dan memenjarakan semua mafia Birokrasi dan mafia tambang di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara khususnya di PT. CSM
Share:

Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi, Luhut Harus Turun Tangan




KABARMASA.COM, JAKARTA — Polemik pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur belum berakhir, sebab pemerintah sampai saat ini masih belum mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur kewenangan para Pj Gubernur tersebut.


Belum diterbitkannya regulasi tersebut dinilai pengamat hukum Dr. Dian Parluhutan, S.H., LL.M bisa mengganggu iklim investasi di daerah.


"Jika dilihat dari segi hukum bisnis dan hukum internasional, saat ini Presiden Jokowi membutuhkan adanya kegiatan investasi asing masuk ke Indonesia. (Belum adanya regulasi teknis) tentang pengangkatan Pj Gubernur akan menimbulkan permasalahan atau hambatan bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya, Sabtu 20 Agustus 2022.


Hambatan tersebut menurut Dian, karena para investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka nyaman saat menanamkan modalnya.

Dian menerangkan, belum adanya aturan yang jelas tentang kewenangan Pj Gubernur, bisa berpotensi pada pengambilan keputusan yang melampaui kewenangan (ultra vires).


“Ketika ada yang melakukan gugatan ultra vires terhadap penjabat gubernur, maka keputusan kerjasama investasi dapat dibatalkan oleh PTUN. Tentu hal ini juga akan terbuka lebar terjadinya gugatan kepada pemerintah Indonesia di Makamah internasional, sebagaimana yang telah dialami Karaha Bodas Company L.L.C yang melibatkan PT Pertamina dimana pemerintah Indonesia dikalahkan, karena pemerintah dianggap telah melanggar prinsip proposional dan prespektif hukum internasional,” terangnya.


Oleh karena itu, menurut Doktor lulusan Universitas Saarlandes Jerman, pengangkatan Pj Gubernur bukan hanya domain Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM.


"Di sini urgensi para menteri tersebut untuk duduk bersama, terutama Pak Luhut Binsar Panjaitan harus terlibat, agar iklim investasi tidak terkendala," katanya.


Dian juga menegaskan, langkah tersebut sangat penting, mengingat laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), sebuah organisasi ekonomi negara-negara berkembang merilis minim investasi di Indonesia karena terkendala permasalahan regulasi.


Selain itu, Dian juga menyoroti gugatan yang dilayangkan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Aulia Rohman ke PTUN Jakarta yang menggugat Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hingga sidang kelima belum juga memberikan jawaban gugatan tersebut.


"Pemerintah perlu menyikapi dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menjawab gugatan dari pihak penggugat. Jadi pemerintah perlu mengirimkan tim ahli untuk menjawab gugatan ini. Demi mendapatkan kepastian hukum,” cetusnya.


Karena ini terkait dengan kepastian hukum, dirinya memberikan solusi jika sampai batas waktu ditentukan, pihak utusan presiden tidak kunjung hadir, maka solusinya adalah kebijaksanaan Hakim PTUN Jakarta. Sebab menurut hukum kontinental di Indonesia, Hakim memiliki tugas selain menjadi corong undang-undang, juga memiliki tugas melakukan penemuan hukum atau recht vinding.


Menurutnya, recht vinding sering dilupakan oleh hakim. Tugas inilah yang dapat dilakukan oleh Hakim PTUN, yakni menemukan hukum yang tepat untuk diterapkan ketika pemerintah tidak hadir dalam persidangan di PTUN. Dalam melakukan recht vinding ini, hakim harus bekerjasama dengan para ahli hukum, setelah mendapatkan banyak masukan dalam rangka menjalankan recht vinding, maka Hakim dapat membuat keputusan yang akan memiliki legitimasi di masyarakat.


“Terkait dengan temuan Ombudsman adanya maladministrasi dalam hal pengangkatan Pj Gubenur Banten oleh pemerintah, dapat menjadi titik solusinya, suatu keputusan pemerintah digugat karena adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karenannya dalam mengatasi gugatan ini, Hakim dapat melakukan recht vinding bekerjasama dengan Ombudsman. Nantinya, Ombudsman inilah yang akan mengeloborasi AAUPB untuk dimasukan dalam pertimbangan Hakim dalam membuat keputusan,” pungkasnya.

Share:

Raih Prestasi, Rutan Cipinang Terima 2 Piagam Penghargaan dan 4 Tropyh Sekaligus Dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta


KABRMASA.COM, JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang kembali menorehkan prestasi pada hari hari ulang tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di rangkai dalam acara Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022, Jumat (19/08/2022).

Penghargaan yang diterima oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Jaya Saragih adalah Prestasi Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rutan Kelas I Cipinang berupa publikasi dan glorifikasi yang berdampak positif melalui media sosial, media online, dan website Rutan Kelas I Cipinang.

Penghargaan yang sama juga diraih oleh Heryadi selaku Wakil Kordinator Dapur Rutan Cipinang yaitu Prestasi Membina Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang yang selesai menjalani hukuman pidana atas nama wahyu sukses membangun umkm kuliner sea food, nasi uduk, pecel ayam/lele bertempat di sekitar Jalan Raya Puncak, Sukabumi.

Tak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga mendapatkan trophy pemenang pertandingan olahraga dalam peringatan HDKD ke-77 Tahun 2022. Trophy yang di dapat adalah lomba dengan katagori Tenis Meja, Sepakbola, Voli dan Senam Poco-Poco.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menyampaikan terimakasih atas pemberian penghargaan kepada kami sehingga dapat memicu semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik kepada Kementerian Hukum dan HAM, Masyarakat dan Warga Binaan.

Tak luput, Ka.Rutan juga mengucapkan selamat dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Rutan Kelas I Cipinang atas penghargaan yang di dapat di HDKD Ke-77 Tahun 2022 ini. “Semoga penghargaan ini menjadi pemantik semangat segenap jajaran Rutan Kelas I Cipinang agar dapat selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” Ujarnya. (Red)
Share:

Penjara 10 Tahun Mengancam Polisi Perintang Kasus Pembunuhan Brigadir


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah polisi diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ada enam perwira di dalamnya. Mereka terancam pasal-pasal ini.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Berikut ini pasal-pasal yang diancamkan kepada para polisi perintang penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo:

UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ancaman pidana Pasal 32 dan Pasal 33 ada di Pasal 48 dan 49 UU ITE, berikut bunyinya:

Pasal 48

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KUHP
Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 223

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Share:

SEMA Desak Polres Tangerang Tangkap Politisi PDIP

KABARMASA.COM, TANGERANG - Sentral Mahasiswa (SEMA) Tangerang mendesak politisi PDI Perjuangan, Epa Emilia beserta supir pribadinya, Pabuadi, untuk segera ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Jopie Amir.

Koordinator SEMA Tangerang, Ervin Suryono, menerangkan bahwa Epa Emilia dan Pabuadi masih leluasa berkeliaran tanpa ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Seharusnya, lanjut Ervin, dengan sangkaan pasal yang dituduhkan Polres Metro Tangerang Kota kepada Epa Emilia dan Pabuadi, keduanya wajib ditahan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

"SEMA menuntut anggota kepolisian untuk menahan saudari Epa Emilia dan saudara Pabuadi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam KUHAP dalam pasal 21," kata Ervin usai menggelar konsolidasi mahasiswa di Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (18/08).

Mahasiswa Stisnu Tangerang itu menyebutkan, kasus pidana yang disemat Epa Emilia selaku pejabat publik sebagai tersangka penganiayaan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Alasannya, kata Ervin, tidak ada transparansi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menerangkan kasus getok pistol yang terjadi kepada Jopie Amir.

Ervin menuturkan, jangan sampai dengan kondisi tersebut ada dugaan main mata antara pihak kepolisian dengan Epa Emilia sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kota Tangerang.

"Kami meminta kepolisian transparan dalam proses hukum yg melibatkan penjabat publik ini,"  ujar Ervin.

Selain menuntut penangkapan, SEMA Tangerang juga meminta Epa Emilia untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD karena telah menciderai marwah lembaga legislatif di Kota Tangerang.

SEMA menilai sikap arogansi Epa Emilia dalam menyelesaikan persoalan pribadinya tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat.

"Kami Mendesak Epa, anggota DPRD mundur dari jabatan anggota dewan Kota Tangerang," tegas Ervin.

Ervin menegaskan apabila pihak kepolisian tidak tegak lurus terhadap aturan yang berlaku, maka SEMA akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota dan di gedung DPRD.

"Jika persoalan ini tidak menjadi atensi selama 4x24 jam dalam anggota kepolisian maka kami akan melakukan aksi untuk turun kejalan," kata Ervin Suryono.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerat Epa Emilia dan Pabuadi dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.

Dengan pasal tersebut, Epa Emilia dan Pabuadi terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Share:

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka.

Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus kematian Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Share:

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi demonstrasi Depan Gedung Graha BNI & OJK Terkait dugaan Pinjaman Tanpa Angunan PT Bomba Group Perusahaan Tambang Batu Bara

 
KABARMASA.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam laskar muda nkri gelar unjuk rasa di depan graha bni dan ojk, hal ini berkaitan dengan adanya pemberitaan tentang pinjaman dari bank bni terhadap pinjaman tanpa angunan kepada pt bomba yang di mana diketahui bahwa pt bomba group adalah perusahaan tambang yang berada di Sulawesi selatan.

Telah ramai di perbincangkan juga oleh netizen bahwa memang adanya pinjaman tanpa angunan ini sudah di komentari oleh mantan sekertaris bumn, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu meminta kasus dugaan penyelewengan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pinjaman tanpa agunan kepada perusahaan batubara yakni PT Bomba Grup Sumatera Selatan segera dibongkar.

Bagaimana tidak, isu pinjaman triliunan rupiah yang diterima perusahaan tambang melalui salah satu Bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) rupanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

“Harus dibongkar,” kata Said Didu dalam tweetnya, Selain itu, warganet Twitter juga ramai-ramai mencuit tagar #BNIWajibDiaudit dan mengomentari pinjaman BNI yang diduga diberikan tanpa agunan.

Laskar muda nkri sudah memiliki data yang lengkap terkait dengan kasus ini, dan meminta pihak bni untuk terbuka dan tidak menutup – nutupi apa yang seharusnya menjadi hak rakyat, di karenakan bank bni adalah perusahaan BUMN, yang sudah barang tentu anggaran nya di dapat dari rakyat dan untuk rakyat.

Saya minta untuk bank bni membuka data terkait peminjaman pt bomba group, apablia masih ingin di berikan kepercayaan terhadap masyarakat, karena memang sejatinya bank bni perusahaan bumn wajib memberikan datanya kepada rakyat yang menunjukan hasil kinerja terhadap rakyat, apabila tidak dapat memberikan tindakan tersebut sudah jelas dan terbukti bahwasanya telah terjadinya persekongkolan jahat antara perusahaan swasta dan bumn, apabila memang terjadi seperti tersebut sudah pasti kami meminta untuk, copot dirut bank bni tutur afad selaku kordinator aksi.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut bank bni untuk membuka data – data terkait dengan peminjaman pt bomba group, juga mengatakan akan turun kembali di minggu depan dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak, dan juga aka nada tarian revolusi di depan gedung BNI dan OJK.

Kordinator aksi afad

0812 8226 8657

Share:

Jokowi Tidak Bisa Sanggah Gugatan, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten Terancam Gugur Demi Hukum


KABARMASA.COM, JAKARTA- Gugatan Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki masa sidang ke lima. Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai pihak tergugat, hingga sidang ke lima belum juga menunjuk Kuasa Hukumnya. 


Majelis Hakim PTUN Jakarta, Andi Maderumpu, SH. MH bahkan memberikan teguran keras, dengan meminta Panitera Pengganti untuk memberikan kembali surat panggilan kepada Jokowi untuk segera mendaftarkan surat kuasanya dan menanggapi gugatan penggugat.


"Sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum memberikan jawaban. Sebab itu, Majelis Hakim meminta agar tergugat untuk segera memberikan jawabannya," tegas Andi dalam e-court PTUN Jakarta.


Seperti diketahui sebelumnya, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten, Rizki Aulia Rohman secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur Banten. Sidang gugatan telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.


Rizki beralasan, dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi.


Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizki, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum Presiden menunjukan jika Jokowi tidak memiliki alasan yang kuat untuk membantah objek gugatan terkait Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. 


"Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi," cetusnya.


Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin, bahwa Hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga, dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar gugur demi hukum. 


"Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat Banten, Otonomi Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik," jelasnya.


Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.


Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang ke Enam yang jatuh pada, Kamis (25/8) Hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan perturan hukum yang berlaku. 


"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik ," pungkasnya

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts