Respon Ferdinand, Aktifis GPII Akan Buat Laporan Kepolisian
Lantik DPC Baubau Ketum PERMAHI Fahmi Namakule : “Kawal Terus Penegakan Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan Di Kepulauan Buton”
Gadis 14 Tahun Di Duga Diperkosa Bahkan Di Jual
DPN PERMAHI : Selamat Natal 2021, Merawat Persaudaraan Sebagai Menivestasi Pembangunan Bangsa
Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Sambangi DPRD Fraksi NasDem
KABARMASA.COM, JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (NasDem) Jakarta Pusat sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem di dampingi DPD Partai Nasdem Jakarta Pusat bahas sinergitas program kerja Liga Mahasiswa Nasdem Jakarta Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta, di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Jl. Kebon Sirih (15/12)
Dalam kunjungannya Liga Mahasiswa Nasdem diterima oleh penasehat fraksi partai NasDem M Hariadi Anwar. Ia memberikan apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat.
Menurutnya, peran Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat harus dapat merangkul setiap Mahasiswa di berbagai kampus wilayah DKI Jakarta dengan cara melakukan aktivitas dan program-program yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa.
“Saya apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat semoga Liga Mahasiswa NasDem dapat merangkul mahasiswa di tiap-tiap kampus dengan kegiatan yang dapat menarik minat mahasiswa”, – ucap M Hariadi Anwar
Haidir Anwar Anggota DPRD Komisi E menilai, Liga Mahasiswa NasDem harus mampu mendidik mahasiswa untuk melek politik, sebab semua hal yang terjadi di dunia ini akibat politik,
“LMN harus menyasar mahasiswa untuk melek politik, kesadaran politik harus dibangun sejak dini”,- ucap DPRD KOMISI E Pendidikan dan Kesehatan
Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Danick Danoko mengucapkan terimakasih atas sambutan yang ramah dari DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem. Ia mengatakan, sinergitas antara mahasiswa dengan Pemerintah akan tetap menjadi mitra kritis.
“Saya ucapkan terimakasih atas jamuan dari DPRD Fraksi Partai NasDem DKI Jakarta. Disini sangat ramah dan terbuka”,
Lanjut, “Sinergitas program ini dalam upaya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat sebagai upaya penguatan mitra strategis antara mahasiswa dengan pemerintah,” ucap Danick Danoko.
Danick Danoko berharap, hasil dari silaturahmi ini dapat menjadi pertemuan yang dapat memberikan efek jangka panjang bagi penguatan partai NasDem.
“Silaturahmi ini kami harapkan menjadi pertemuan yang positif untuk efek jangka panjang bagi penguatan Partai”,-tutup Danick.
Pertemuan Antar Keluarga Besar Tamilouw dan Ketua Komnas HAM RI di Ambon, Ini yang Dibahas
KABARMASA.COM, Ambon, - Perwakilan Keluarga Besar Tamilouw dengan Ketua Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku (16/12/2021) terkait persoalan penembakan aparat kepolisian terhadap 18 warga Tamilouw.
Tindakan penembakan secara brutal oleh aparat kepolisian di Negeri Tamilouw (7/12) yang memakan korban warga sipil sebanyak 18 orang merupakan pelanggaran HAM, jelas Ahmad Samallo selaku sesepuh.
Pada prinsipnya aparat kepolisian mempunyai tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat itu telah dilanggar. Sebab hak manusia, masyarakat, dan atau warga negara berhak mendapatkan hak keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dari aparat penegak hukum atau kepolisian tidak didapatkan.
Penggunaan kekuatan secara lengkap, mulai dari persenjataan, personil dan penembakan terhadap warga Tamilouw itu bagian dari pelanggaran hukum dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan aparat kepolisian, tegas Andi Samallo selaku pemuda Tamilouw dan Advokat.
Kami sangat mengharapkan Ketua Komnas HAM RI dapat datang dan turun langsung ke tempat kejadian dari peristiwa penembakan itu untuk melihat beberapa hal mendukung bahwa tindakan dari aparat kepolisian adalah pelanggaran HAM dengan bukti-bukti fisik yang sudah ada yakni peluru milik aparat kepolisian, tegas Nardi Maruapey sebagai perwakilan Mahasiswa Tamilouw.
Respon yang baik disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI terkait dengan pengaduan dan laporan yang disampaikan dalam pertemuan ini, sebab ada etika baik yang diambil dengan langkah-langkah hukum. Kemudian Ketua Komnas HAM RI akan mengusahakan agar dapat turun langsung ke Negeri Tamilouw, tegasnya
Jokowi Belum Mampu Menangani Kasus HAM dalam Periode Ini
Kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang mendapat perhatian masyarakat khususnya warga kampar
IPMK Jakarta Pertanyakan Urgensi Banyaknya Pejabat Kampar yang Dirotasi
Penembakan Terhadap Warga Sipil, Permahi Dorong Komnas HAM bentuk tim investigasi
Ada Pelanggaran HAM dalam bentrok yang tidak berimbang antara polisi dan masyarakat
Canter Sangaji Ketua DPD NasDem Jaktim yang baru bertemu dengan Ketua LMN Jaktim dan beberapa anggota dari Liga Mahasiswa NasDem
DPC PERMAHI BANTEN Angkat Bicara Pentingnya PERDA tentang pengaturan penggunaan Jalan Umum di Provinsi Banten
Noman Silitonga Ketua MPC Jakarta Timur Kecam Pernyataan Junimart Girsang
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Timur kecam keras pernyataan Anggota DPR-RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart meminta kepada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada ormas PP dan
FBR.
Bahkan dia menyarankan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin kedua jika terus membuat video.
Ketua MPC PP DKI Jakarta Timur Noman Silitonga mengatakan,
“Pernyataan Junimart bukan
layaknya orang yang bijak”
Menurut Noman, Junimart tidak bisa membuat pernyataan bijak, karena yang melakukan bentrokan hanya segelintir oknum dari kedua ormas.
“Kalau dilihat seperti itu, semua anggota DPR koruptor, masa kita samakan semua anggota DPR itu koruptor, masih banyak yang benar, jangan karena satu yang korupsi, lembaganya DPR ikut dibubarkan” katanya, Senin (21/11/2021).
Selain itu, Noman mencontohkan
jika ada kader Partai politik yang terlibat kasus korupsi, maka pihak parpol
juga tidak harus menerima sanksi pembubaran.
Kepada Junimart kiranya lebih bijak dalam membuat pernyataan dan melihat insiden bentrokan ini dan terkait dengan bentrokan kasus ini juga sedang berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai anggota DPR yang juga
mempraktekkan sendiri hukum tidak bijak bicara yang terlihat, tanpa melihat
lebih luas, jangan berpikir sempit lah.
“Junimart
Tak Bijak, kalau bicara harus dibubarkan,” tegasnya
Ditetapkan Jadi Ketua Demokrat Aceh, dari Serbia Muslim Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh
KABARMASA.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Demokrat,
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh
periode 2021-2026.
Muslim yang sedang menjalankan tugas kunjungan kerja luar
negeri ke Serbia, saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (21/11/2021),
membenarkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Aceh.
Muslim meminta do’a dan dukungan semua pihak agar dimudahkan
dan dilancarkan dalam mengemban amanah sebagai Ketua Demokrat Aceh periode
2021-2026.
“Saya mohon do’a dan dukungan seluruh masyarakat Aceh,
khususnya alim ulama, agar kami diberikan kekuatan dan kelancaran dalam
mengemban amanah ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Muslim menambahkan, Partai Demokrat dan masyarakat Aceh
memiliki sejarah yang tidak dapat dipisahkan.
Dari awal sejak didirikan, partai besutan Presiden RI ke-6
(SBY) ini turut berpartisipasi aktif dalam berbagai momen sejarah di Aceh.
Utamanya proses rekonstruksi dan rehabilitasi pascatsunami
Aceh tahun 2004, dan perdamaian Aceh tahun 2005.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan
masyarakat Aceh selama ini,”
“Dan kami akan terus berkomitmen mengisi dan mengawal
perdamaian dan pembangunan Aceh ke depan”, imbuh anggota DPR-RI yang sudah 3
periode menjabat ini.
Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada Nova Iriansyah
yang selama ini sudah ikut membesarkan Partai Demokrat di Aceh.
Ia nantinya juga akan berkomunikasi dengan Nova dalam upaya
melanjutkan perjuangan membesarkan Partai Demokrat di Aceh.
“Tentu bimbingan dan nasehat beliau masih sangat kami
butuhkan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat,
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh
periode 2021-2026.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penetapan Muslim
dilakukan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
Deputi Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan
(BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan membenarkan hal itu.
“Benar, Ketum AHY telah menetapkan Muslim sebagai Ketua DPD Provinsi Aceh,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (21/11/2021).
Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi terkait Kasus pencemaran limbah
Aksi tersebut menyikapi dari lambatnya respon Sudin LH Jakarta Utara terkait penegakan sanksi pada Pt.Dua Kuda Indonesia di Cilincing Jakarta Utara yang disinyalir melakukan pembuangan limbah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Sudin LH Jakarta Utara bahwa proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan tidak memenuhi baku mutu air yang di persyaratkan.
Farid selaku ketua GPII Jakarta Utara mengatakan bahwa kami sudah bersurat kepada pihak Sudin Lingkungan Hidup untuk meminta kejelasan mengenai informasi seputar langkah lanjutan setelah verifikasi tersebut kepada Sudin LH pada tanggal 1 November 2021 namun sudah lebih dari 2 Minggu tidak ada respon dari suku dinas yang bersangkutan.
Kasus pencemaran limbah oleh Pt. Dua kuda sudah lama dilaporkan oleh masyarakat namun tidak pernah ditindaklanjuti, kasus ini sudah banyak diterbitkan oleh berita media online sejak bulan Juli 2021 namun seolah Suku Dinas Lingkungan Hidup bungkam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pt. Dua Kuda yang berlokasi di jalan Madiun Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa ? Mengapa Sudin LH terlihat takut dalam menegakan hukum padahal masyarakat bersama mereka, ucap Farid.
Terkait rencana aksi yang dilakukan Farid menyampaikan bahwa GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi di dua titik yaitu di depan Gedung Walikota Jakarta Utara sebagai bentuk kritik kepada Walikota agar membuat langkah cepat dalam menangani limbah PT.Dua kuda dikarenakan lambatnya Sudin Lingkungan Hidup dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar dan berakibat krisis kepercayaan kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dan juga kami akan turun di depan Gedung Suku Dinas LH sebagai bentuk kritik terhadap lambanya kinerja mereka.
Aksi yang rencananya akan digelar menggunakan aksi teatrikal berupa keranda yang didalamnya berisi jenazah sebagai pengingat ke khalayak umum jika limbah berbahaya PT.Dua kuda dibiarkan maka berpotensi pada keberlangsungan mahkluk hidup yang tidak lain adalah manusia itu sendiri.
Kualitas Lingkungan Hidup dan sumberdaya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik.Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengeiolaan serta Pengawasan Lingkungan Hidup
yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, dan GPII akan selalu menjadi mitra kritis Pemerintah Kota Jakarta Utara demi membangun kota Jakarta Utara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H UUD 1945, ucap Farid.
Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai Maraknya Tambang Ilegal
HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Mendesak Jokowi Copot Menteri Yang Berbisnis PCR
Sidang Kasus Gugatan PMH Perumahan Daerah Tanggerang Masuk Tahap Ke Dua
Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan
BEM F.H Universitas Jakarta: Mundur Dari Jabatan Menjadi Pilihan Seorang Ksatria Indonesia
Kami memberikan
bukti contoh kongkrit juga intergritas, Mahasiswa Universitas Jakarta sebagai
kaum muda berintelektual yaitu melakukan kontrol social, dibuktikan oleh para “Mahasiswi
sebagai simbol perlawanan” yang siap berdiskusi persoalan negara yang saat ini
telah di pimpin selama 2 Tahun Jokowi- Ma'ruf sendang tidak baik baik saja.
Maka dari
itu Ricci Ricardo Ketua BEM F.H Universitas Jakarta mengajak kepada BEM
Mahasiswa Seantero Raya untuk berani bersuara yg di dasari oleh naluri kristis
seorang Mahasiswa berintelektual, kami
merasa bahkan tau bahwa pemerintah Jokowi- Ma'ruh tidak mampu berdiskusi dengan
para Mahasiswa (laki - laki), Kami
memberikan contoh atas bentuk intregritas yang kongkrit sebagai Mahasiswa
Berintelektual, yang masih menjaga moral serta nalar kritis kami.
Dalam
proses demokrasi tersebut yang dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, namun kami para mahasiswa di pukul mundur padasaat
menyampaikan pendapat, pada saat itu kapolsek gambir akan menindak lanjuti
tuntutan kami dalam 1x24 jam, kendati demikian tidak di tepati, kami hanya
melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa yaitu agent of control, tidak anarkis
dan juga para peseta aksi di dominasi mahasiswi, namun seperti inikah proses
demokrasi di negara ini.
Kendati
demikian Lagi & lagi Mahasiswa di diduga kuat di presekusi oleh oknum Polisi
Republik Indonesia khususnya Polsek Gambir, yg tidak mencerminkan POLRI PRESISI
bahkan di duga kuat telah melanggar PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 tidak memberikan
kesempatan pelayanan untuk segelintir kecil Mahasiswa untuk menyampaikan
Aspirasi rakyat kecil Indonesia.
TUNTUTAN
1. Diduga
kuat pemerintah gagal dalam menstabilkan ekonomi Indonesia, di sebabkan telah
lalai dalam melaksanakan konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 terkait
dengan efisien berkeadilan. Yang bertujuan demi menjaga keseimbangan &
kemajuan di serta kesatuan Nasional khusus nya di masa Virus Covid - 19 .
2. Diduga
kuat pemerintah telah gagal dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh
pekerjaan & penghidupan yang layak ,
khususnya bagi Rakyat Kecil Indonesia. Sudah barang tentu bersebrangan
dengan Undang Undang ( UU ) No. 12 Tahun
1948 .
3.Di duga
kuat pemerintah tidak mampu & terlihat lalai dalam menjalankan amanah
Peraturan Menteri ( PERMEN) Perdagangan
No. 01 Tahun 2018, terkait dengan Ekspor & Impor beras. Yang jelas jelas
kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara Agraris.
4.Menolak
Para Pekerja Asing ( TKA ) lebih mendominasi, dalam mendapatkan lowongan
pekerjaan di tanah air ibu Pertiwi Indonesia .
5.
MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN AMANDEMEN UUD 1945.
Liga Mahasiswa NasDem Jakut Terus Lakukan Baksos
Afad Usasra Ketum DPP GMPI Menuntut Kapolri Meminta Maaf Kepada Seluruh Mahasiswa Indonesia Tragedi Pembantingan Mahasiswa Hingga Kejang
Anggota polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, anak buahnya yang membanting Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin itu berinisial NP.
Kombes Wahyu menyebut, NP anggota Polri berpangkat brigadir polisi. Saat ini, Brigadir NP telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.
"Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Banten," kata Wahyu di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10/2021).
Namun demikian, Kombes Wahyu tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Banten.
Menurut Wahyu, Brigadir NP telah meminta maaf secara langsung kepada Faris, termasuk kepada kedua orang tua korban terkait peristiwa pembantingan tersebut.
"NP juga telah minta maaf langsung kepada korban (FA) dan orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.
"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Shinto.
Seperti diketahui, Faris yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demo bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Aksi unjuk rasa itu belakangan diketahui berujung ricuh. Sebuah rekaman video memperlihatkan Faris sempat diamankan oleh polisi berpakaian seragam serba hitam.
Faris kemudian dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi. Setelah itu, polisi tersebut membanting Faris hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang Faris.
Setelah dibanting dan ditendang, Faris mengalami kejang-kejang. Sejumlah polisi lainnya sempat membantu memberikan pertolongan dengan mendudukkan korban.
Duduk Perkara Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri demi Bela Anak Buah
KABARMASA.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Awal mula surat terbuka untuk Kapolri
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
6 Potret Terbaru Jennifer Jill Usai Bebas dari Rehabilitasi, Disebut Makin Kurus
Diketahui, wanita sosialita itu telah menghirup udara bebas sejak 16 Agustus 2021 lalu. Bertepatan dengan itu, Jennifer Jill pun merayakan ulang tahun yang ke 51. Ajun Perwira memberikan ucapan untuk sang istri dengan mengunggah foto berdua dengannya. Kepulangannya disambut bahagia oleh keluarga.
Sebelumnya, Jennifer Jill sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganti vonis hukuman penjara tersebut dengan memerintahkan Jennifer menjalani masa rehabilitasi medis.
Dalam unggahan Ajun, banyak netizen yang menyebut kalau istrinya itu makin kurus. Seperti apa penampilan Jennifer Jill sekarang? Berikut Liputan6.com rangkum dari Instagram @jennifer_ipel dan @ajunperwira, potret terbaru Jennifer Jill usai bebas dari rehabilitasi, Selasa (5/10 2021).
Adagium Hukum yang Wajib dipahami Arti dan Maknanya
ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).
ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI – adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM – untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP.
CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS – perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR – tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM – The risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).
CULPUE POENA PAR ESTO – Let the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).
CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS – When any partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST – When the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)
DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT – Give the things which are yours while they are yours; after death they are not yours (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).
DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT – Any offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM – (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR – Laws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).
DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE –The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).
EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT – The burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM – (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).
EQUALITY BEFORE THE LAW – (setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum)
FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS –Deeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS – Let justice be done though the heaven should fall
(sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau
walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)
GEEN STRAF ZONDER SCHULD – (tiada hukum tanpa kesalahan)
GOUVERNEUR C’EST PREVOIR – (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)
HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE – The heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).
HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID – (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya)
IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).
IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT – Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET – Law were made lest the stronger should have unlimited power (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).
IN DUBIO PRO REO – (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM – It is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)
INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS – (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –interpretation est perversio)
INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI – It is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).
IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO – (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
IUDEX NON ULTRA PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR – (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)
IUS CURIA NOVIT – (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).
JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS – Judgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA – The later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).
JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM – An oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA – Justice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).
JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE – Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).
JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara)
JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang
hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah
orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang
kejam).
JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE – A judge cannot be a witness in his own cause (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)
LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROIT – Spreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).
LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA – (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
LEX DURA SED ITA SCRIPTA ATAU LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA –(undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).
LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA – (undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP)
LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)
LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORI – A later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)
LEX PROSPICIT, NON RESPICIT – The law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).
LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)
LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat)
LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI – (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum)
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI – (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT – (UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
NEMO JUDEX IN CAUSA SUA – No man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET – (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI – suatu
aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul
sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan
diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan
ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu
daripada perbuatan itu.
OPINIO NECESSITATIS – (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).
PACTA SUNT SERVANDA – (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE – (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).
PRESUMPTION OF INNOCENCE –
(asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim
tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)
QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO
– (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada
dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).
RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI – (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)
SALUS POPULI SUPREMA LEX – (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
SIMILIA SIMILIBUS – (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih)
SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX – (keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
TESTIMONIUM DE AUDITU– (kesaksian yang didengar dari orang lain).
UBI JUS IBI REMEDIUM- (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)
UNUS TESTIS NULLUS TESTIS – (satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP).
UT SEMENTEM FACERIS ITA METES – (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID – (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)
VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT – (terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).
VOX POPULI VOX DEI – (suara rakyat adalah suara Tuhan).