Geruduk KPU Jakarta SKAK Desak Dirja Abdul Kadir Di Periksa Atas Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada



KABARMASA.COM, JAKARTA- Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) Mendatangi Komisi Pemilihan umum Daerah Khusus Jakarta (KPU DKJ) , Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) untuk Mendesak Dirja Abdul Kadir (Sekretaris KPU DKJ) untuk di evaluasi dan di Periksa atas dugaan Korupsi anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, (17/02/2025).

Aksi demonstrasi yang di lakukan di tiga titik tersebut merupakan luapan emosi yang di sampaikan oleh kelompok mahasiswa jakarta menyoal Dugaan penggunaan anggaran secara brutal dan serampangan yang di duga di lakukan oleh oknum Petinggi KPU Jakarta. " hari ini kami ingin menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran yang serampangan di tubuh KPU Jakarta berdampak nyata pada penyelenggaran Pilkada jakarta tahun 2024 yang mana tingkat Partisipasi Pemilih terendah sepanjang sejarah hanya menyentuh angka 58 % dan sangat kontras sekali dengan anggaran yang di alokasikan mencapai hampir 1 Triliyun Rupiah, ini perlu di evaluasi total dan di proses Hukum". Ungkap P.L salah satu orator dalam Aksi Tersebut.
Lanjut dalam kesempatan yang sama Koordinator Aksi M.L Menyampaikan, Berdasarkan analisis dan informasi yang di himpun oleh Simpul komunitas Anti Korupsi (SKAK) Dugaan korupsi tersebut mengarah kepada Dirja Abdul Kadir (Sekretaris KPU Jakarta) yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dirja Abdul Kadir menggunakan Kewenangan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan pengelolaan anggaran, dan menentukan dalam eksekusi anggaran terkait penetapan rekanan/penyedia. bahkan dalam pengelolaan tahapan Pemilu dan Pilkada DKJ 2024, Dirja Abdul Kadir juga dapat mempengaruhi kebijakan dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. " untuk itu kami minta yang bersangkutan di evaluasi dan di Periksa, karna sangat terang dan jelas di mata kita semua masyarakat jakarta kegagalan penyelenggaran Pemilu khususnya Pilkada Jakarta 2024 salah satunya bersumber dari Oknum Petinggi KPU Jakarta yang melakukan pengelolaan anggaran yang tidak tepat dan kami duga kuat di Korupsi". Tegas M.L selaku Koordinator Aksi.
Terakhir M.L Menyampaikan, Sebagai Seorang PNS (Eselon II A), Dirja Abdul kadir juga di duga memiliki kehidupan Mewah dan glamor, memiliki sejumlah kendaraan Mewah yang nilainya fantastis untuk ukuran seorang PNS, untuk itu kami meminta Pihak-pihak yang berwenang untuk mengaudit penggunaan Pos-pos anggaran pada Pemilu dan Pilkada Jakarta tahun 2024, supaya Terang siapa saja yang bermain-main dengan uang rakyat. Dan meminta kejaksaan tinggi Jakarta untuk melakukan langkah-langkah hukum yang di anggap Perlu. Tutup M.L Koordinator Aksi Simpul Komunitas Anti Korupsi. (SKAK).
Share:

Direktur IPPA: Asas Dominus Litis Rusak Sistem Hukum Indonesia dan Rawan Disalahgunakan Kejaksaan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Direktur Eksekutif Indonesian Public Policy, Tharlis Dian Syah Lubis menyoroti penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dengan asas dominus litis ini, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak.

Hal itu disampaikan Tharlis dalam diskusi publik bertajuk: "Penanganan Kasus Hukum: Layakkah Penerapan Asas Dominus Litis Dalam RKUHP?", pada Sabtu, (15/2) di sekretariat IPPA bertepatan di Perumahan Pondok Hijau, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Menurut Tharlis, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.

Belum lagi, lanjut Tharlis, jika asas tersebut disahkan, dalam proses pelaksanaannya, kejaksaan bisa melakukan penyelidikan secara tertutup.

"Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih tupoksi antara kejaksaan dan kepolisian. Tentu, ini berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia dan bisa menjadi alat politik kedepannya untuk kaum elit di republik ini, ungkapnya.

Di sisi lain, masih kata Tharlis, jika asas ini diberlakukan, kejaksaan akan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum. Hal ini, kata Tharlis akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum super power. Selain itu, rawan disalahgunakan oleh Kejaksaan.

"Selain tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain, asas ini juga memungkinkan kejaksaan memiliki super power dan rawan disalahgunakan," terangnya.

Seharusnya, Tharlis menambahkan, seluruh aparat penegak hukum harus saling berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka menegakkan hukum setegak mungkin. Bukan malah saling merasa memiliki wewenang dan kekuatan satu sama lain.

"Di sisi yang lain tidak ada juga yang menjamin kalau ini barang bisa dilaksanakan seadil-adilnya dikarenakan tidak ada check and balance untuk kejaksaan sendiri. Ini akan terus kita kawal. Jangan sampai ini disahkan. Karena dampaknya sangat berbahaya bagi sistem hukum di negara kita," pungkasnya.


Untuk diketahui, diskusi ini dihadiri oleh elemen masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam organisasi kajian yang fokus dalam kebijakan publik.
Share:

Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat Konsolidasi RUU Dominus Litis

KABARMASA.COM-Jakarta, 13 Februari 2024 Mohamad Rajab, ketua umum Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat menanggapi soal Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP pada Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN).

Pasalnya penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini menjadi sorotan.

Karena asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia antara Kepolisian dan Kejaksaan.
 dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Asas dominus litis di Indonesia merupakan konsep hukum yang menempatkan jaksa atau penuntut umum sebagai pemimpin atau pengendali proses penuntutan. Namun, konsep ini telah mengalami perubahan dan perdebatan dalam beberapa tahun terakhir.

*Permasalahan Utama*

Salah satu permasalahan utama terkait asas dominus litis adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh jaksa atau penuntut umum. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses penuntutan. 

 Dominus Litis di Indonesia
Penyalahgunaan KekuasaanJaksa atau penuntut umum memiliki kekuasaan yang luas dalam proses penuntutan, sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Persoalan ini menjadi perhatian utama dalam konsep Ketidakadilan, Dominus litis dapat menyebabkan ketidakadilan dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum memiliki kekuasaan untuk menentukan apakah seseorang harus diadili atau tidak. Dominus litis dapat menyebabkan diskriminasi dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum dapat memilih untuk tidak menuntut seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak berwenang.
Menurut fadhlan "persoalan ini membuat proses hukum menjadi kurang Akuntabilitasnya Dominus litis dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum tidak selalu bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam proses penuntutan".
tak hanya itu ini menjadi fokus utama dalam 
Perlindungan Hak-Hak Terdakwa dalam persidangan, Dominus litis dapat menyebabkan kurangnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses penuntutan, karena jaksa atau penuntut umum memiliki kekuasaan yang luas dalam proses penuntutan.
Share:

IKATAN MAHASISWA NUSANTARA GELAR KONSOLIDASI TOLAK ASAS DOMINUS LITIS.

KABARMASA.COM-Jakarta, [13-Februari-2025] – Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) secara tegas menolak penerapan asas *dominus litis* dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sikap ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Jakarta, di mana para perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah menyuarakan keresahan mereka terhadap dominasi kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan.  

Koordinator IMAN, [Nadra Husein], menyatakan bahwa asas *dominus litis*, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan proses penuntutan, dinilai dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan menghambat prinsip keadilan. “Sistem peradilan yang sehat harus memberikan ruang bagi check and balance, bukan menyerahkan kendali sepenuhnya pada satu institusi,” ujar [Nadra].  

Lebih lanjut, IMAN menyoroti sejumlah kasus di mana kewenangan absolut kejaksaan dalam menentukan perkara yang layak untuk disidangkan kerap menimbulkan kontroversi. Menurut mereka, prinsip *dominus litis* berisiko mengarah pada kriminalisasi yang tidak objektif dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam kekuasaan.  

Sebagai solusi, IMAN mendorong reformasi dalam sistem penegakan hukum dengan memperkuat peran lembaga lain, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, dalam mengawasi dan mengevaluasi proses penuntutan. Selain itu, mereka mendesak adanya regulasi yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan hukum, agar asas keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik atau ekonomi.  

“Jika kita ingin membangun sistem hukum yang berkeadilan, maka sudah saatnya kita mengevaluasi asas *dominus litis* dan mencari mekanisme yang lebih transparan, objektif, serta akuntabel,” pungkasnya.
Share:

Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke DPR RI Terkait Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Perwakilan masyarakat/pemuda Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sekaligus Ketua Umum Gerakan Aktivis Pemuda Bantaeng mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi XII DPR RI dan Badan Aspirasi Masyarakat. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (12/2/2025)

Dalam surat permohonan yang diajukan, masyarakat menyoroti delapan permasalahan utama yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu:

1. Pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan pernapasan warga
2. Sistem pengolahan limbah yang tidak memadai dan membahayakan ekosistem
3. Lokasi tungku peleburan yang terlalu dekat dengan pemukiman warga
4. Polusi debu yang merusak infrastruktur seperti rumah warga dan fasilitas ibadah
5. Kerusakan ekosistem laut akibat pembuangan limbah yang mencemari sungai dan bermuara ke laut
6. Gangguan aktivitas transportasi di jalur provinsi akibat kegiatan angkut muat
7. Tunggakan pajak perusahaan yang belum diselesaikan
8. Dugaan penyalahgunaan dana CSR

"Kami berharap DPR RI dapat memfasilitasi dialog konstruktif antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini," ujar perwakilan masyarakat dalam surat permohonannya.

Dampak operasional perusahaan telah sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, terutama para nelayan yang mengalami penurunan hasil tangkapan dan gagal panen budidaya rumput laut akibat pencemaran air laut.
Share:

Lirik Lagu Sarat Provokasi, FPPD Minta KPI dan Komdigi Bertindak

KABARMASA.COM, JAKARTA - Forum Pemuda Peduli Demokrasi menyoroti maraknya lagu-lagu yang dinilai mengandung unsur provokatif dan berpotensi merusak moral generasi muda. Lirik lagu yang menyudutkan pihak tertentu serta dapat memecah belah bangsa harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Demokrasi, Rizky, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi tetap harus berlandaskan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kreativitas dalam bermusik tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau provokasi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami meminta KPI dan Komdigi untuk lebih ketat dalam mengawasi konten lagu yang beredar di masyarakat. Jangan sampai ada lirik yang justru mendegradasi kewibawaan institusi negara atau memprovokasi perpecahan," ujar Rizky. (Rabu/12/02).

Sementara itu, Bangkit, seorang pengamat seni dari wilayah Banyumas, turut mengapresiasi band-band lokal yang mulai sadar akan pentingnya menciptakan karya yang positif dan membangun. Ia mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam mendukung musisi yang memiliki kontribusi bagi nilai-nilai kebangsaan.

"Musik seharusnya menjadi alat pemersatu, bukan sarana untuk menyerang pihak tertentu demi popularitas semata," tegas Bangkit.

Forum Pemuda Peduli Demokrasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk provokasi yang terselubung dalam karya seni, khususnya dalam industri musik. Regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dinilai perlu diterapkan guna mencegah penyebaran konten negatif yang merusak moral generasi muda.
Share:

Gelar Konsolidasi, Ini Hasil Kajian HMI Jaksel Terkait RUU KUHP Dominus Litis

Asas dominus litis dalam hukum pidana merupakan kewenangan untuk menentukan jalannya suatu perkara. Di Indonesia, asas ini menempatkan jaksa atau penuntut umum sebagai pemimpin sekaligus pengendali dalam proses penuntutan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konsep ini mengalami perubahan dan menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum.  
Pada diskusi yang telah kami lakukan tanggal 12 februari, bahwasanya penerapan asas dominus litis memiliki 2 dampak jika di terapkan di hukum pidana Indonesia, bahkan kami menemukan begitu besar nya potensi penyalahgunaan asas ini, demikian lah dampak negatif dari penetapan prinsip asas dominus litis adapun juga beberapa dampak positif yang kami simpulkan namun sebagai muslim yang prepared kita memprioritaskan dampak negatif untuk di cegah.  

Kami menemukan beberapa point strategis yang sangat mungkin terjadi jika prinsip asas dominus litis ini di terapkan.

1. Penyalahgunaan Kekuasaan jaksa.            atau penuntut umum memiliki kewenangan yang luas dalam proses penuntutan, yang dapat berpotensi disalahgunakan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana.  
2. Ketidakadilan               Asas dominus litis. dapat memicu ketidakadilan karena jaksa atau penuntut umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah seseorang akan diadili atau tidak.  

3. Diskriminasi       Penerapan dominus. litis juga dapat membuka peluang terjadinya diskriminasi, di mana jaksa atau penuntut umum mungkin saja memilih untuk tidak menuntut individu tertentu yang memiliki hubungan dengan pihak berwenang.  

Selain itu, permasalahan ini juga menjadi sorotan pada diskusi kali ialah dalam aspek *perlindungan hak-hak terdakwa*. Dengan kewenangan yang besar, jaksa atau penuntut umum bisa saja mengabaikan hak-hak terdakwa selama proses penuntutan, yang berakibat pada ketimpangan dalam persidangan.  

Tak hanya itu, kurangnya akuntabilitas dalam sistem dominus litis juga menjadi masalah. Jaksa atau penuntut umum tidak selalu bertanggung jawab secara transparan atas setiap keputusan yang mereka ambil dalam proses penuntutan, sehingga menimbulkan potensi ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
Share:

HMI Cabang Se-Jakarta Serukan Aksi Jilid II Di Kementerian ESDM Dan Istana Presiden

KABARMASA.COM, JAKARTA- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang se-Jakarta yaitu HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, HMI Cabang Jakarta Selatan dan HMI Cabang Jakarta Timur sebagai respon terkait kebijakan gas ELPG Subsidi yang kontroversial, sehingga berimbas fatal pada masyarakat dan mengakibatkan korban jiwa. Aksi tersebut dilakukan didepan kantor Kementerian ESDM dan terjadi kericuhan pada Rabu, (12/02/205 ).

Namun pada saat sampai didepan gedung Kementrian ESDM kader HMI se-Jakarta dihadap oleh sejumlah Preman dan melarang adanya aksi demonstrasi yang berkaitan dengan Bahlil Lahdalia. Terlebih, tuntutan Kader HMI cabang se-jakarta adalah menuntut agar Bahlil segera dicopot Sebagai Menteri.

Melalu video yang beredar, beberapa massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang se-Jakarta mendapatkan tindakan represif dan intimidasi dari para Preman. 

Oleh karena itu, Gerakan yang tergabung dalam HMI Cabang se-Jakarta kembali menyerukan aksi unjuk rasa pada jilid kedua dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak presiden Prabowo Subianto segera Meresuffle menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Terkait kebijakan gas ELPG Subsidi yang kontroversial, Yang berimbas fatal pada masyarakat sehingga mengakibatkan korban jiwa.
2. Menolak keras kebijakan menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengikut sertakan kampus dalam mengelola tambang, Kampus tempatnya belajar bukan tempat realisasi kebijakan program pemerintah.
3. Menolak lupa atas peristiwa pembantaian masyarakat rempang, dan tindakan premanisme terhadap kader HMI JAKARTA
4. Kutuk keras bahlil lahadalia stop jual beli izin pertambang.
5. Copot Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolsek Gambir karena diduga kuat membiarkan tindakan Premanisme terjadi antara Kader HMI SE jakarta dan Preman yang disewa Bahlil Lahdalia.
Share:

Oknum Anggota DPRD Kota Tual Inisial ‘RS’ Terlibat Dugaan Tindak Asusila Di Ruang Publik



KABARMASA.COM, JAKARTA- Sehubungan dengan mencuatnya isu dugaan perbuatan asusila yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kota Tual berinisial RS yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik khususnya masyarakat kota tual. Pasalnya tindakan amoral tersebut dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tual. 

Indonesian Youth Advocacy melalui Arjuna selaku Direktur Eksekutif mengatakan
“Perihal kasus atau perbuatan asusila melibatkan pejabat publik sudah seharusnya ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian. Bagaimana tidak, mereka (pejabat publik) seyogyanya menjadi moral force bagi masyarakat namun naasnya malah melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji” Ujar Arjuna, (07/02/2025).

Lebih lanjut Arjuna menyampaikan bahwa 
“Sebagai representasi dari wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik dengan mengadaptasi kebiasaan serta nilai-nilai budaya, adat dan istiadat yang berkembang di daerah, bukan malah sebaliknya”

Ia juga mendesak Polri untuk segera memproses (RS) “Kami meminta Kepolisian melalui Mabes Polri untuk segera memerintahkan kapada Kapolres Kota Tual agar menindak dan memproses hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh saudara RS, karena diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE” Sambung Arjuna 

RS sebagai anggota salah satu partai politik didesak untuk bertindak tegas atas dugaan kejahatan yang dilakukan.

“Selain itu, kami juga mendorong agar kiranya DPP Partai Nasdem dapat memanggil kader Partai Nasdem yang berinisial RS agar dilakukan proses investigasi untuk mengungkap kebenaran akan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh kader partainya yang notabene merupakan Anggota DPRD Kota Tual Periode 2024-2029.” tegas Arjuan 

“Ini merupakan bentuk pengaktifan dari fungsi kontrol kami sebagai masyarakat dalam negara demokrasi. Disisi lain pejabat publik yang bermasalah secara moral sudah sepatutnya mendapat perhatian khusus, apalagi jika nanti dugaan perbuatan tersebut benar-benar dilakukan maka pendekatan proses hukum adalah satu-satunya jalan menuju keadilan bagi masyarakat Kota Tual, agar selayaknya mendapatkan dewan perwakilan rakyat yang benar-benar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat” Pungkasnya.
Share:

Kebebasan Berpendapat dan Peran Pers: Menyambut Hari Pers Nasional 2025

KABARMASA.COM, JAKARTA- Menyambut Hari Pers Nasional 2025, Rahmat Rahayaan, Ketua Umum Forum Gen-Z Nusantara, Menegaskan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat dan peran pers di Indonesia, terutama di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh media saat ini. Menurutnya, pers memiliki peran krusial dalam demokrasi sebagai alat pengawasan sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada publik.

Rahmat juga menyoroti dua tantangan utama yang kini dihadapi pers di Indonesia, yaitu keterbatasan akses media dan serangan digital yang semakin marak. “Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus dijaga, baik oleh individu maupun masyarakat. Pers yang bebas adalah pilar utama negara demokratis yang sehat. Namun, kenyataannya, media sering kali terhalang oleh pembatasan akses dan ancaman yang menghambat tugas mereka,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan akses media merupakan masalah serius yang memperburuk kesenjangan informasi di masyarakat. Beberapa media independen menghadapi kesulitan dalam mengakses data dan informasi yang diperlukan untuk pemberitaan yang akurat, sementara pengaruh politik seringkali membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan fakta.

Selain itu, Rahmat juga menekankan meningkatnya serangan digital terhadap pers. Serangan ini, baik dalam bentuk peretasan situs web, akun media sosial, hingga penyebaran disinformasi, menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di dunia maya. “Generasi muda memiliki peran besar untuk menjaga kebebasan berpendapat dan mendukung media independen agar dapat terus berfungsi dengan bebas tanpa takut akan ancaman dari luar,” tambahnya.

Rahmat berharap, menjelang Hari Pers Nasional 2025, seluruh elemen masyarakat dapat bersatu untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia dan memastikan bahwa media tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik, tanpa hambatan atau ancaman yang mengurangi efektivitas mereka dalam menyampaikan informasi yang penting bagi publik.
Share:

ATR/BPN PROFINSI JAWA TIMUR DIDUGA CUCI TANGAN TERKAIT SHGB LAUT SIDOARJO

KABARMASA.COM, KABUPATEN SIDOARJO - Akhir-akhir ini masyarakat indonesia khususnya jawa timur digegerkan dengan adanya temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut wilayah kabupaten sidoarjo lebih tepatnya di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati. Dimana 3 BIdang SHGB itu memiliki luas 656,85 Hektar yang dimiliki oleh 2 PT dengan rincian sebagai berikut : 

1. PT SURYA INTI PERMATA seluas 285,16 Hektar dah 152,36 Hektar

2. PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 Hektar 


Sesuai dengan PUTUSAN Mahkamah Konsitusi Nomer 3/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (Common Property dan bersifat Open Access.serta juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2021, hanya memperbolehkan penerbitan HGB di wilayah daratan, bukan di laut. 


Dari hasil problematika yang terjadi KETUA UMUM DPM KM UTM dan KETUA UMUM SEMA UINSA melakukan kajian terkait SHGB yang ada di perairan laut Sidoarjo. 



Pada tanggal 3 februari 2025 Ketua DPM KM UTM (Imam Syafii) dan Ketua SEMA UINSA Surabaya (Mahmudin Samin ) melakukan Audiensi terkait SHGB laut di sidorjo terhadap ATR/BPN yang ditemui oleh perwakilan Kanwil provinsi Jawq Timur. 


Namun dalam audiensi ini Ketua DPM KM UTM (imam syafii) dan Ketuq SEMA UINSA SURABAYA (mahmudin Samin) mendapatkan suatu kejanggalan terkait keterbukaan informasi penyelesaian masalah SHGB laut Sidorjo oleh pihak kanwil ATR/BPN 

Dalam audiensi ada fakta yang sangat miris dimana kepala bidang  Sengketa menyampaikan bahwasannya sudqh ada penemuan ABRASI sebagian lahan SHGB tersebut di tahun 2015 , Namun ketika di tanyakan tindak lanjut pada masa itu ATR/BPN berdalih bukan wewenang dari ATR/BPN seolah-olah ingin menutup-nutupi. 

Dan dalam audiensi itu ada kejanggalan dalam penjelasan yang di sampaikan 3 perwakilan ATR/BPB, dimana adanya  penjelasan kontrakdiktif atau bertentangan ketika ditanyakan mengenai Penyelesaian masalah SHGB laut sidoarjo pada tahun 2015 dan tidak transparan terkait data yang dibawa. 


KETUA SEMA UINSA SURABAYA (MAHMUDIN SAMIN) Menyampaikan Ketika audiensi Kita tidak di perbolehkan mengecek data yang ditunjukkan 


KETUA DPM KM UTM (IMAM SYAFII) menambahkan data yang di tunjukkan hanya sekedar di perlihatkan dan tidak di perbolehkan untuk melihat secara detail apalagi memegang. 

dari hal ini banyak sekali kecurigaan yang kami rasakan. 


Dalam hasil audiensi ini kami tidak menemukan titik terang terkait kasus SHGB laut Sidoarjo dan seolah-olah ATR/BPN tidak mengetahui permasalahan yang ada padahal pihak Kanwil Mengakui bahwasannya pernah melakukan pengecekan pada tahun 2015 dan menemukan terjadinya ABRASI pada sebagian lahan SHGB tersebut.

 

Share:

LSM Mappan Kumpulkan Bukti Terkait Kasus Korupsi di PLN dampak Blackout Sesumatra

KABARMASA.COM, JAKARTA - Dugaan Kasus Korupsi di balik di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. PLN (Persero), mencuat pasca rusaknya jaringan PLN yang menyebabkan mati total (Black Out) untuk wilayah sumatera lebih tepat pada persisnya pada 5 Juni dan 8 Oktober 2024. (4/2/2025)

Di samping dugaan KKN yang terindikasi merajalela selama rezim Darmawan Prasodjo berkuasa, berdasarkan catatan, sistem kelistrikan yang belum sepenuhnya andal, juga menjadi sorotan berbagai pihak. Terburuk adalah ketika terjadi defisit pasokan listrik di Sumatera hingga memicu dua kali _black out_ di Pulau Sumatera.

Terkait hal itu, berbagai spekulasi pun bermunculan, termasuk mengenai isu atas kualitas alat uji dan alat kerja PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (P3BS) yang dialokasikan untuk TA 2023-2024 yang tidak sesuai spesifikasi teknis, meski anggarannya mencapai puluhan miliar.

Berdasarkan hasil investigasi yang didapati oleh Hadi Prabowo Sekjen  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau  Peduli Anggaran Negara terdapat beberapa paket proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi serta adanya pengaturan proyek sedari awal diantaranya  :

1. Proyek pengadaan alat uji dan alat kerja di beberapa titik itu, dikerjakan oleh 6 perusahaan rekanan (vendor), diantaranya:1. Pengadaan alat uji gardu induk pada Oktober 2023 dengan nilai kontrak Rp8 miliar dilaksanakan PT Surya Prima Eltrindo 

2. Pengadaan alat kerja PDKB UPT Baturaja pada Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp7 miliar dilaksanakan PT Mandiri Jaya Mok3. 

3. Pengadaan alat uji dan alat kerja ULTG Muara Enim pada Agustus 2024 dengan nilai kontrak Rp 12 milyar, dilaksanakan PT Putra Prima Mega Power4. 

4. Pengadaan alat kerja PDKB di UPT Baturaja pada September 2024 dengan nilai kontrak Rp10 miliar yang dilaksanakan PT Mandiri Jaya Mok

5. Pengadaan alat uji gardu induk UPT tersebar pada September 2024 dengan nilai kontrak Rp7 miliar, dilaksanakan PT Surya Prima Eltrindo6. ?

6. Pengadaan alat uji dan alat kerja ULTG Muara Enim pada Oktober 2024 dengan nilai kontrak Rp3 miliar, dilaksanakan PT Muara Dua Permai.

Hadi Prabowo menambhakan Sementara PLN selalu mendeklarasikan Listrik Andal di seluruh Nusantara namun kami menilai bahwa hal tersebut  tidak pernah terealisasi sama sekali, makanya kami menduga bahwa paket pekerjaan di PLN hanya menjadi ajang Korupsi berjamaah.

Sementara anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan barang dan jasa di tubuh PLN terkait 6 pekerjaan tersebut nilainya cukup fantastis yaitu mencapai  Rp 40 miliar. 

Sementara jika merujuk kepada Peraturan Menteri BUMN No 2 tahun 2023 tentang Tata Kelola BUMN, setiap BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance yaitu melakukan pengelolaan BUMN secara efisien, transparan, akuntabilitas, dan kewajaran secara berkelanjutan.

Seharusnya jika memang paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan baik, sangat kecil kemungkinan untuk terjadinya pemadaman listrik secara masal (Black out) di wilayah sumatera . Ucap Hadi Prabowo

Kami akan mengumpulkan barang bukti dan informasi terkait dugaan Korupsi mulai dari, Lampung, Palembang, Jambi, dan pekanbaru ketika semua informasi sudah didapatkan akan kami teruskan informasi ini kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Share:

Demo Di Depan Kantor Pusat PT. TIM, GA-PLH Desak Segera Bertanggung Jawab Terhadap Masyarakat Yang Terdampak Banjir Di Desa Baliara

KABARMASA.COM, JAKARTA - Aktivitas pertambangan PT. Timah Investasi Mineral (TIM) menuai sorotan banyak pihak, lantaran operasi pertambangannya diduga memicu terjadinya banjir lumpur dan mencemari air laut di desa Baliara, Kec. Kabaena Barat, Kab. Bombana, Prov. Sultra

Sskelompok  mahasiswa dan pemuda menggelar aksi protes di depan kantor Pusat PT. TIM dan Mabes Polri, diketahui mereka dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup, salah satu tuntutan mereka yg terpampang di spanduk adalah "Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. TIM" (03/02/2025)

Fajrin selaku koordinator lapangan menegaskan agar PT. TIM segera bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak banjir 

"Pada akhir bulan Januari yang lalu Masyarakat kabaena Barat, Bombana Sultra dilanda banjir bandang yang berlumpur, kami duga kuat  bahwa aktivitas pertambangan PT. TIM yang kurang memperhatikan lingkungan turut memperparah situasi, dikarenakan IUP PT. TIM berdekatan dengan desa. Akibat dari  bencana tersebut, puluhan rumah warga dan fasilitas umum seperti sekolah dan kantor desa terendam banjir, oleh karena itu kami mendesak PT. TIM untuk segera bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak" Lantang Fajrin di depan kantor pusat PT. TIM

Dilain sisi orator lainnya menyampaikan bahwa, selain penyebab terjadinya banjir bandang, PT. TIM diduga mencemari air laut yg berpotensi merusak ekosistem laut 

"Pembuangan limbah ke laut tentu berpotensi mencemari air laut, selain merusak ekosistem yang memberikan dampak negative terhadapat  baku mutu air laut, juga memberikan dampak besar terhadap pencaharian Masyarakat desa baliara" ungkap orator lainnya 

Sebelum meninggalkan lokasi aksi, fajrin mengaskan akan kembali menggelar aksi jilid 2 jika tuntutannya tidak di indahkan 

Adapun tuntutan mereka sebagai berikut ; 


1. Mendesak PT. Timah Investasi Mineral (TIM) Untuk Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir Dan Laut Yang Tercemar Serta Segera Menghentikan Aktivitas Pertambangannya Di Desa Baliara, Kec. Kabaena Barat, Kab. Bombana, Prov. Sultra

2. Mendesak Bareskrim Mabes Polri dan GAKKUM KLHK Untuk Segera Melakukan Penindakan Terhadap PT. Timah Investasi Mineral (TIM) Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan Di Kabaena, Bombana Sultra

3. MENDESAK KEMENTERIAN ESDM UNTUK MENCABUT IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PT. TIM
Share:

PB HMI Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan Gas LPG 3Kg yang Meresahkan Rakyat


KABARMASA.COM-Jakarta, [03 Februari 2025] —Kelangkaan gas LPG 3 kg di berbagai daerah semakin meresahkan masyarakat. Antrean panjang dan sulitnya mendapatkan gas subsidi ini telah menimbulkan dampak serius, bahkan ada laporan warga yang meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre.  

Menanggapi kondisi ini, fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) Redza Sutiara Akbar mendesak PT Pertamina (Persero) segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis distribusi LPG 3 kg. Mereka menilai keterlambatan penanganan hanya akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada gas subsidi tersebut.  

"Kami sangat prihatin dengan kondisi masyarakat yang harus mengantri berjam-jam hanya untuk mendapatkan gas LPG 3 kg. Ini bukan hanya soal distribusi, tetapi juga soal keadilan bagi rakyat kecil. Apalagi, ada kabar duka warga meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Redza salah satu Ketua Komisi PB HMI-MPO.  

PB HMI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk turun tangan memastikan pasokan gas LPG 3 kg tetap tersedia di pasaran. Mereka menegaskan bahwa kelangkaan ini bisa berdampak luas, termasuk meningkatnya beban ekonomi rumah tangga dan usaha kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi.  

"Pertamina harus segera menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban dari ketidakmampuan manajemen distribusi energi. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyimpangan," tambahnya.  

Saat ini, masyarakat di berbagai daerah berharap agar pasokan LPG 3 kg segera kembali normal. Pemerintah dan Pertamina dituntut untuk bekerja cepat dan memastikan distribusi berjalan lancar demi kesejahteraan rakyat.
Share:

ITL Trisakti & Universitas Indonesia melakukan Factory Visit Ke PT Tirta Investama Klaten

KABARMASA.COM, KLATEN - ITL Trisakti & Universitas Indonesia melakukan Factory Visit ke PT Tirta Investama Klaten untuk melihat lebih dekat penerapan visi Aqua. dalam meningkatkan kelanjutan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di daerah aliran sungai Pusur dengan tema Harmonisasi Pengelolaan sumber Daya Alam & Lingkungan. Sebagai implementasi visi perusahaan yang menjadikan Plan Pabrik Aqua Klaten, Danon Indonesia terbaik dalam menyediakan minuman halal Dan kualitas terbaik dari mata air terlindungi dengan selalu menjaga Kesehatan,keselamatan serta keselarasan karyawan, lingkungan dan sosial menuju Indonesia lebih sehat, (02/02/2025).

Dalam kesempatan ini Dr. Rambat Lupiyoadi menekankan bahwa

"Keselamatan transportasi tdk hanya tentang pengemudi, tapi tak kalah penting adalah keselamatan/keamanan produk/muatan yg menjadi ujung tombak kepuasan pelanggan/klien. Krn keamanan produk akan menentukan kepuasan konsumen akhir yg menjadi sumber pendapatan (revenue stream) klien. Dengan katan lain, supir menjadi penentu service profit chain, bukan saja supply chain."ujarnya

Turut hadir Dr. Juliater Simarmata sebagai Wakil Rektor I ITL Trisakti dalam momentum ini beliau menyampaikan komitmen bahwa 

"Sejalan dengan semangat visi yang dimiliki perusahaan, Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, sebagai institusi yang memiliki fokus utama pada transportasi dan logistik, memiliki peran strategis dalam merealisasikan komitmen tersebut. Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, ITL Trisakti dapat berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan solusi inovatif dan berkelanjutan di sektor transportasi dan logistik, yang pada akhirnya akan mendukung implementasi blue operation dan circular economy di Indonesia". pungkasnya

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts