Putusan Sumpah Palsu Ike Farida: Divonis 5 Bulan Penjara, Banding Diajukan, Massa Protes di PN Jaksel

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/12/2024) memutus bersalah Ike Farida dengan hukuman penjara 5 bulan, dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.

“Memutusan menyatakan Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menghukum Ike Farida 5 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Selasa (3/11/2024).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Dengan dibacakannya putuÅŸan ini, menandakan bahwa tindak pidana sumpah palsu melalui kuasa hukumnya yang didakwakan Penuntut Umum bukanlah isapan jempol belaka. 

Menanggapi putusan tersebut, Ike Farida langsung menyatakan banding. “Yang Mulia saya akan menyatakan banding.” Kata Ike Farida.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa keterangan saksi fakta dan keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum di dalam persidangan ini telah dijadikan pertimbangan ketika Majelis hakim menetapkan keputusan.

Di luar ruang sidang, ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) berorasi menyampaikan kembali kronologis kejadian yang berujung pada perkara pidana sumpah palsu ini, dan meminta Majelis memutus sesuai dengan fakta hukum yang disampaikan saksi fakta dan keterangan asli selama pemeriksaan. 

Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tegakkan Hukum Pelaku Sumpah palsu”, massa SRPH juga meminta agar Majelis tidak terpengaruh dengan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Ike Farida. 

“Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim,” ujar Fandi, perwakilan massa SRPH ketika berorasi di depan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, kepada wartawan Tim Penasehat Hukum Ike Farida mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bersalah dari Majelis Hakim dan akan melakukan banding.

“Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya, semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya,” Ujar Agustrias Andhika.

KILAS BALIK

Jika dilakukan kilas balik ke belakang, Perkara ini telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai pada 26 Mei 2012 Ike Farida membeli satu unit apartment Casa Grande Residence dengan surat pesanan dan membayar 10 juta, kemudian 30 Mei 2021 Ike Farida membayar lunas 3,04 Milyar.

Ketika akan dibuat PPJB dan AJB ditolak oleh Pengembang karena Ike Farida bersuamikan WNA asal Jepang dan tidak memiliki Perjanjian perkawinan pisah harta. Sesuai ketentuan hukum berlaku saat itu bahwa WNI yang kawin campur dengan WNA jika ingin membeli aset di Indonesia harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Dasar hukumnya yaitu Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015 tentang Pemilikan tanah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, dan Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan rumah susun, dan Pendaftaran tanah

Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, namun Ike Farida menolak pengembalian tersebut. Bahkan pada tahun 2014, Pengembang sudah menitipkan uang tersebut melalui konsinyasi di PN Jakarta Selatan, namun Ike Farida tetap menolak menerimanya. Hal ini membuktikan bahwa FF sudah beritikad baik untuk menyelesaian perkara ini.

Kemudian pada tahun 2015 Ike Farida menggugat Pengembang ke PN Jaksel - 2015 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida melakukan Banding - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), Ike Farida mengajukan Kasasi - 2018 (Ike Farida Kalah/Ditolak), kemudian Ike Farida mengajukan Peninjauan Kembali (PK) - 2021 (Gugatan Ike Farida Dikabulkan).

Baru pada tahun 2017 Ike Farida dan suaminya (WNA asal Jepang) membuat perjanjian perkawinan pisah harta yang diaktakan oleh Notaris Cahriani, SH., M.Kn., yang kemudian digunakan sebagai bukti di tingkat Banding. Namun banding Ike Farida tidak dikabulkan, begitu pula pada tingkat kasasi

Ike Farida tidak puas, lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam Persidangan PK pada tanggal 4 Mei 2020 dilaksanakan Pengambilan Sumpah Penemuan Bukti Baru atau Novum tersebut yang dilakukan Kuasa Hukum Ike Farida berdasarkan surat kuasa khusus dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020. Advokat/pengacara dilindungi UU Advokat untuk bertindak atas nama pemberi kuasa, oleh karena itu pertanggungjawaban hukum atas sumpah penemu bukti baru atau novum tersebut terletak pada pemberi kuasa yaitu Ike Farida.

Setelah putusan Bukti baru atau Novum yang diajukan dalam PK tersebut ternyata adalah berupa : (1) pencatatan pelaporan akta perjanjian perkawinan No. 5 tanggal 25 April 2017 yang telah dicatatkan pada halaman belakang buku nikah yang sudah sudah pernah digunakan dalam sidang banding tahun 2017 ( sebagai bukti P7 Banding), (2) Surat Dinas Cia Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta No.107/-1.785.51, tertanggal 11 Februari 2020, dan (3) Surat Badan Pertanahan Nasional DK Jakarta No. 3212/7.31.200/XI/2015, tertanggal 27 November 2015.

Dalam sumpah dimuka sidang yang dilakukan oleh Ike Farida melalui kuasanya dinyatakan bahwa bukti baru atau novum tersebut belum pernah digunakan pada perkara sebelumnya, namun kenyataannya ketiga bukti tersebut sudah pernah digunakan.

Berdadasarkan fakta tersebut di atas, maka patut diduga Ike Farida telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan/atau pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan Andaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Atas dasar ini pada 24 September 2024 pengembang melaporkan terdakwa Ike Farida ke Polda Metrojaya (LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya).

Kesaksian mantan Kuasa Hukum Ike Farida, Nurindah MM Simbolon, SH., L.LM

Pada Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting kepada media, Jumat (25/10/2024) bahwa Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. 

Pihak Nurindah heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya. Pihak Nurindah juga menyayangkan Ike Farida lepas tang dan ingin mengkambinghitamkan Nurindah.

Keterangan Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA

Dalam kesaksiannya, Rabu (30/10/2024), saksi ahli digital forensik menyebutkan bahwa pihaknya yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Keterangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA

Ketika ditanya Jaksa tentang makna pasal 242 KUHP dalam kasus sumpah palsu, ahli menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuÅŸan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017 yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Keterangan Ahli Pidana, Komjen (Purn.) Susno Duadji.

Dalam Kesaksiannya, Kamis (7/11/2024), ahli Susno Duadji menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus Ike Farida hanya untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.

Susno menyatakan jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersIke Faridaat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun. 

Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah. Susno Menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan.

Dalam persidangan, Ike Farida sempat mengemukaan alasan bahwa ia tidak faham kalau PK harus ada novum dan harus disumpah novum. Seseorang dengan latar belakang Pendidikan Hukum dan memiliki Law Firm tidak faham harus ada sumpah untuk menyatakan bukti baru. 

“Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari Tingkat pertama sampai dengan peninjauan Kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” disampaikan Ike Farida di persidangan pada tanggal….

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi,’ kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel.

Keterangan Ike Farida tersebut dibantah oleh Yahya, mantan rekanan Ike Farida di Farida Law Office yang juga suami dari saksi Nurindah.

“Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsap bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida, jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, mantan Lawyer Ike Farida dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).
Share:

POLTEKES KEMENKES MALUKU WISUDAKAN 392 LULUSAN


 

KABARMASA.COM, AMBON – Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku menggelar acara Wisuda, Pelantikan dan Angkat Sumpah Tenaga Kesehatan Lulusan Diploma III Tahun Akademik 2023/2024, bertempat di Gedung Auditorium IAKN Ambon, pada Selasa (3/12/2024).


Penjabat Gubernur Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan acara tersebut, terutama kepada Kementerian Kesehatan RI, Direktur Politeknik Kesehatan Maluku, serta para dosend an tenaga pendidik, atas dedikasinya membimbing dan membangun iklim pembelajaran yang baik sehingga Politeknik Kesehatan Maluku terus maju dan berkembang.


“Penting untuk meningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi lulusan agar mampu bersaing di era global yang semakin kompetitif ,” ungkap Sadali.

Share:

Muh. Husaini Meminta Kementan Untuk Bubarkan Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita), Ini Alasannya?

KABARMASA.COM, RIAU - Gerakan Pemuda Tani Indonesia (GEMPITA) adalah organisasi yang dibentuk oleh Kementerian Pertanian (Kementan RI) dengan tujuan untuk mewujudkan swasembada pangan. 

Publik dihebohkan dengan sikap dan pernyataan seorang pemuda asal Riau yang meminta kepada Kementan RI untuk membubarkan GEMPITA

Saat ditanya, apa alasannya dan ada apa dengan GEMPITA? Husaini dengan tegas menyatakan  "Sebaiknya dibubarkan saja 
Jika cara perekrutannya tidak jelas 
Dan cara berorganisasinya kurang mengedepankan etika"

"Beberapa bulan yang lalu saya ditunjuk dan ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Gempita Riau, Saya bergabung dikarenakan didorong dan direkomendasikan oleh salah satu senior IKAMI Sulsel. Saya kaget tiba tiba saya diganti secara sepihak. saya sangat kecewa dengan keputusan DPP Gempita" ucap Husaini 

Diketahui bahwa proses pergantian Korwil Gempita Riau dilakukan dengan cara sepihak 

"Pergantian Koorwil Gempita Riau itu tanpa sepengatuan saya, itu dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui mekanisme organisasi. Saya tidak tahu menahu salah saya apa, padahal selama ini saya tegak lurus dan selalu menunggu arahan dari DPP, Tapi tidak ada kabarnya" Tegas Husaini dengan Ekspresi Kecewa

Menurut Husaini bahwa jabatan bukanlah segalanya, Tetapi etika berorganisasi lebih menjadi Prioritas. 

"Gempita ini kan organisasi yang besar bukan organisasi taktis, Jika memang Gerakan Pemuda Tani Indonesia tidak banyak memberikan manfaat kepada Masyarakat dan Negara lebih baik di bubarkan saja dari pada menimbulkan batu api Konflik yang tak berbobot seperti ini dan hanya menghabiskan anggaran negara saja" Lantang Husaini. (Tim/Red)
Share:

BADKO HMI Maluku Apresiasi PLN IUW Maluku-Maluku Utara: Pilar Stabilitas Demokrasi di Pilkada Maluku


KABARMASA.COM, AMBON – Formature Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku, Poyo Sohilauw, memberikan apresiasi kepada PLN Unit Induk Wilayah (IUW) Maluku-Maluku Utara di bawah kepemimpinan Awat Tuhuloula atas keberhasilannya menjaga stabilitas kelistrikan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku. Poyo menilai capaian ini sebagai bukti nyata kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik dan tanggung jawab sosial.


“Keberhasilan PLN dalam mengamankan kebutuhan kelistrikan selama Pilkada adalah pencapaian strategis yang membuktikan profesionalisme Awat Tuhuloula dan timnya. Stabilitas kelistrikan menjadi elemen krusial yang memungkinkan proses demokrasi berjalan lancar, bebas dari gangguan teknis yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu,” ungkap Poyo dalam keterangannya.


Poyo menyoroti bahwa keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan teknis PLN, tetapi juga visi kepemimpinan yang mampu memadukan perencanaan, inovasi, dan respon cepat terhadap tantangan lokal. “Wilayah Maluku sering menghadapi kendala geografis dan cuaca ekstrem. Namun, PLN berhasil menjawab tantangan ini dengan kesiapan yang matang dan kolaborasi yang solid di semua lini,” lanjutnya.


BADKO HMI Maluku memandang bahwa upaya PLN dalam menjaga pasokan listrik selama Pilkada turut memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Ketika kelistrikan stabil, proses demokrasi berjalan tanpa gangguan, dan ini menunjukkan bahwa PLN bukan hanya penyedia energi, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan politik,” ujar Poyo.


Selain memberikan apresiasi, Poyo juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan akses energi bagi masyarakat di wilayah terpencil. “Keberhasilan di Pilkada ini semoga menjadi inspirasi untuk terus mengembangkan infrastruktur kelistrikan yang merata di seluruh pelosok Maluku. Sebab, energi adalah hak fundamental yang harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.


BADKO HMI Maluku menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata pentingnya sinergi antara institusi publik dan masyarakat dalam menghadapi tantangan daerah. Poyo menutup dengan menyatakan bahwa PLN di bawah kepemimpinan Awat Tuhuloula telah memberikan teladan kepemimpinan yang inovatif dan berorientasi pada hasil.


“Kami di BADKO HMI Maluku berharap PLN terus menjadi pilar transformasi di sektor energi, sehingga setiap warga Maluku, baik di kota maupun di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari energi yang berkeadilan,” pungkasnya.


Peran PLN lebih dari sekadar penyedia layanan teknis. Dalam konteks Pilkada Maluku 2024, PLN telah membuktikan dirinya sebagai mitra strategis dalam menjaga kelancaran proses demokrasi dan stabilitas daerah.

Share:

BUKA PELATIHAN AKPK, SADALI : PENGEMBANGAN KOMPETENSI, INVESTASI YANG SANGAT PENTING

KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, membuka secara resmi Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku Tahun 2024, Senin (2/12/2024) bertempat di Aula BPSDM Provinsi Maluku.


Hadir juga pada kesempatan itu Kepala BPSDM Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Kepala BKPSDM dan Bagian Organisasi Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku.


Selaku Penjabat Gubernur Maluku, Sadali menyambut positif pelatihan yang dilaksanakan ini, dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, yang tidak lagi menjadi hak melainkan kewajiban bagi semua ASN, baik untuk peningkatan kompetensi maupun untuk pengembangan karirnya.


“Pengembangan kompetensi adalah investasi yang sangat penting, ASN yang kompeten tidak hanya akan lebih efektif dalam menjalankan tugas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan publik,” jelas Sadali.


Ia menegaskan hal ini adalah upaya dalam mempercepat proses pembangunan dan menciptakan Maluku yang lebih berkemajuan.


“PNS/ASN dituntut untuk selalu beradaptasi dengan perubahan, oleh karena itu pengembangan kompetensi ini menjadi hal yang sangat mendesak, untuk memastikan bahwa kita bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal,” tambahnya.


Dirinya berharap setiap peserta dapat memaksimalkan waktu dengan sebaik-baiknya, untuk mempelajari dan memahami materi pelatihan yang akan disampaikan.


Kegiatan Pelatihan yang akan dilaksanakan selama 5 hari ini, diikuti oleh 40 Peserta, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Maluku sebanyak 23 orang, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 2 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 1 orang, Kabupaten Buru 1 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2 orang, Kabupaten SBB 2 orang, Kabupaten SBT 1 orang, Kota Ambon 6 orang, dan Kota Tual 1 orang. (Diskominfo Maluku)

Share:

INFLASI PROVINSI MALUKU PER NOVEMBER 2024 2,23% YoY


KABARMASA.COM, AMBON – Pada November 2024, Provinsi Maluku mengalami inflasi year on year (yoy) sebesar 2,23% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,43, dimana inflasi tertinggi terjadi di Kota Ambon sebesar 2,65% dengan IHK sebesar 107,64, dan terendah terjadi di Kota Tual sebesar 0,50% dengan IHK sebesar 106,37.


Hal tersebut disampaikan dalam Rilis Berita Resmi Statistik, pada Senin (2/12/2024) berpusat di Kanto Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, dan Kepala BPS Provinsi Maluku Maritje Pattiwaelapia.


Pattiwaelapia menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Maluku pada 3 Kabupaten Kota IHK, terjadi kenaikan IHK dari 105,09 pada November 2023, menjadi 107,43 pada November 2024, sementara inflasi m-to-m sebesar 0,25% dan tingkat inflasi y-to-d sebesar 1,69%.


Di tempat yang sama juga, Sadali atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran BPS Provinsi Maluku yang telah bekerja keras dan profesional.


Ia menyampaikan dengan hasil inflasi yang diterima, Provinsi Maluku masih dalam posisi terkendali, dirinya berharap menjelang Natal dan Tahun Baru nantinya, tidak ada masyarakat yang memborong kebutuhan bahan pokok sehingga memicu inflasi, karena pemerintah menjamin adanya ketersediaan bahan pokok untuk beberapa bulan kedepan.


Sementara Untuk transportasi lokal, Sadali mengatakan bahwa ada langkah kebijakan dari Pemerintah Provinsi Maluku, kepada masyarakat untuk bisa mudik ke daerahnya masing-masing. (Diskominfo Maluku)

Share:

Hadiri Pertemuan Tahunan KPw BI Maluku, Sadali : Tingkatkan Sinergi, Perkuat Ketahanan & Kebangkitan Ekonomi Maluku

KABARMASA.COM, AMBON – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024, pada Senin (2/12/2024), di Ballroom Hotel Santika Premiere Ambon, yang bertujuan untuk mendiseminasikan pandangan Bank Indonesia mengenai kondisi dan arah kebijakan perekonomian kedepan.


Hadir juga pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda Maluku, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Rawindra Ardiansyah, Pimpinan Lembaga Vertikal dan perbankan, serta Pimpinan OPD Lingkup pemerintah Provinsi Maluku.


Sadali pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, yang telah melaksanakan kegiatan ini, serta memberikan informasi tentang kondisi perekonomian Maluku, tantangan yang dihadapi dan rekomendasi untuk mendorong kinerja perekonomian Maluku ke depan.


“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku pada Triwulan III 2024, tumbuh sebesar 6,23% year on year, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,95% year on year, yang didorong oleh sektor unggulan di Maluku yakni pertanian, kehutanan dan perikanan,” ujar Sadali.


Sadali juga menyampaikan bahwa, peningkatan pertumbuhan ekonomi, merupakan hal yang baik, yang menunjukkan berlanjutnya pemulihan aktivitas ekonomi di Maluku, hal ini perlu dilihat sebagai peluang untuk berkolaborasi guna mendorong pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan, termasuk dalam pengembangan UMKM melalui perluasan akses pasar dan dukungan pembiayaan dari perbankan.


Oleh sebab itu, Sadali menekankan pentingnya beberapa hal untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Maluku, yaitu pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas, yang sejalan dengan Visi Misi Asta Cita Presiden RI yakni, mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi biru.


Sebelum menutup sambutannya, Pj Gubernur mengajak semua pihak untuk meningkatkan sinergi guna memperkuat ketahanan dan kebangkitan ekonomi Maluku.


Sebagai informasi, dalam Pertemuan itu juga turut diserahkan piagam penghargaan kepada mitra strategis yang mendukung pelaksanaan program Bank Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. (Diskominfo Maluku)

Share:

SABIRIN APRESIASI KUNJUNGAN BADAN POM MENYAPA PELAJAR DI SMA NEGERI 6 AMBON

KABARMASA.COM, AMBON – Tiba di Maluku, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia Taruna Ikrar, melaksanakan kunjungan kerjanya dalam agenda BPOM Menyapa Pelajar, di SMA Negeri 6 Ambon Kawasan Amahusu, Sabtu (30/11/2024), didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin.


Hadiri kegiatan bertajuk “Generasi Muda Sehat dengan Obat dan Makanan Aman,” Taruna Ikrar disambut hangat oleh ratusan pelajar dan suguhan tarian cakalele.


Saat diwawancarai Taruna menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat memberikan informasi yang tepat sasaran, dan terlebih lagi untuk perlindungan diri terhadap obat dan makanan di masyarakat.


“Nyatanya program ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak ini, karena mereka yang akan memegang tanggung jawab kepemimpinan pada Tahun 2045 di semua sektor,” ujar Taruna.


Melalui kegiatan ini, Kepala BPOM berharap masyarakat teredukasi tentang makanan, mengangkat pangan lokal menjadi makanan nasional, serta kepada UMKM nantinya bisa mensterilisasi produk yang dimiliki agar bisa bertahan lama tanpa pengawet sehingga nantinya bisa diekspor, yang akan berdampak pada peningkatan PAD. 


Menjelang Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Taruna menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan BPOM sebagai leader serta berkoordinasi  dengan berbagai lembaga untuk mengamankan makanan yang akan dikonsumsi untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi kejadian luar biasa.


Di tempat yang sama juga Sabirin mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh kepala Badan POM ke Provinsi Maluku, dan melakukan sosialisasi serta edukasi, dan diharapkan melalui sosialisasi ini dapat juga para peserta bisa turut menyebarluaskannya dilingkungan masyarakat.


“Disisi lain terkait edukasi tentang makanan bergizi, diharapkan agar anak-anak kita pemenuhan gizinya dan kesehatan semakin baik, sehingga menjadi anak-anak yang cerdas dan di Tahun 2045 nantinya, menjadi pemimpin masa depan terbaik untuk Indonesia dan khususnya Maluku agar bisa lebih baik kedepannya,” ungkap Sabirin.


Saat ditanyai terkait program makan siang kepada pelajar, Syuryadi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku bekerjasama dengan 11 Kabupaten Kota, akan menyiapkan data.


“Untuk Paud sampai SMP merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, dan untuk SMA/SMK merupakan kewenangan Provinsi, serta Dinas Kesehatan yang turut melaksanakan program makan siang kepada Ibu menyusui dan Ibu hamil, maka setelah data dikumpulkan, direncanakan implementasi program ini akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” tutur Sabirin. (Diskominfo Maluku)

 

Share:

TINGKATKAN EFISIENSI KEAMANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, KEMKOMDIGI GELAR SOSIALISASI IMPLEMENTASI TTE


KABARMASA.COM, MALUKU TENGAH – Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, pada Jumat (29/11/2024) di The Natsepa Hotel Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.


Kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Melky Lohy, dan dihadiri oleh Perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda Provinsi Maluku, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kota se-Maluku.


Lohy dalam sambutannya berharap agar melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di Provinsi Maluku dapat memahami dan mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam tugas sehari-hari.


Ia menjelaskan, informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanupulasi, dirusak atau disalahgunakan. 


“Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital yang memudahkan proses dalam pekerjaan kita, salah satunya adalah sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik,” terangnya.


Kadis Kominfo Provinsi Maluku sangat mengharapkan penerapan sertifikat elektronik ini, dapat membantu pejabat publik dalam mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan berbagai dokumen, yang awalnya bersifat analog yang dituliskan di atas kertas, menjadi tanda tangan elektronik yang memiliki banyak keuntungan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.


“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan dokumen pada setiap OPD akan lebih mudah, setiap ASN yang membutuhkan tanda tangan pimpinan OPD, seperti dokumen surat-surat dan lainnya, tidak lagi bergantung pada kehadiran Pimpinan OPD di kantor,” ujar Melky.


Dirinya menerangkan, keabsahan tanda tangan elektronik ini sebagaimana telah tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa “tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah”.


Sebelum menutup sambutannya, Lohy mengharapkan melalui sosialisasi implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Diskominfo Maluku)

Share:

PEMPROV MALUKU GELAR UPACARA PERINGATAN HUT KE-53 KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

KABARMASA.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Upacara dalam Rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang berlangsung di Halaman Kantro Gubernur Maluku, Jumat (29/11/2024).


Mengusung Tema “KORPRI untuk Indonesia”, Upacara ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Syuryadi Sabirin, dan bertindak sebagai Komandan Upacara Yuspi I. Tuarita selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.


Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa tema HUT KORPRI yang diusung, sangat tepat untuk menggambarkan peran KORPRI dalam perjalanan bangsa ini.


“Segenap anggota KORPRI, saat ini kita memasuki babak baru Pemerintah setelah melalui proses demokrasi, mari kita dukung program-program pemerintah yang selalu berorientasi kepada kesejahteraan rakyat Indonesia,” ajaknya.


Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden mengatakan KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa.


“Saya berharap KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN sehingga tidak ada dualisme, dalam pembinaan ASN, sehingga menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintahan kepada masyarakat,” harapnya.


Presiden dalam amanatnya juga mengacak seluruh dewan pengurus KORPRI Pusat maupun Daerah untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan KORPRI, sejalan dengan tujuan besar organisasi ini.


“Saya juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintahan tentang KORPRI sebagai pelaksana dari Undang-Undang ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum, bagi seluruh ASN,” ungkapnya.


Dalam amanat tertulisnya juga Presiden menegaskan, untuk mendukung tugas-tuags Pemerintah, ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada bangsa dan negara, serta pimpinan.


Ia juga turut berpesan untuk perkuat solidaritas dan kerjasama KORPRI, serta menjadikan KORPRI sebagai simbol pemersatu kolaborasi stabilitas nasional, melalui kerjasama dengan seluruh komponen bangsa.


“Dorong inovasi dan efisiensi, utamakan pelayanan cepat hemat dan transparan melalui teknologi digital dan e-government, serta perkuat integritas dan disiplin, tunjukan integritas tinggi, disiplin dan patuh hukum disetiap lini pelayanan,” pesan Presiden.


Ia juga menambahkan untuk memastikan akses pangan sehat, bantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan, dukunglah ketahanan energi transisi ke energi terbarukan kurangi impor dan tingkatkan efisiensi.


“Turunkan kemiskinan melalui kolaborasi program pengentasan kemiskinan dengan Kementerian terkait, dan juga menjaga netralitas dan loyalitas, ASN tetap netral dalam berpolitik serta kepada kepentingan rakyat dan bangsa,” jelas Presiden RI Prabowo Subianto dalam amanat tertulisnya.


Menutup amanat Presiden, yang dibacakan oleh Sekda, dirinya mengucapkan Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI maju terus.


Dalam rangkaian upacara, turut dilakukan Penyerahan Plakat dan Sertifikat kepada OPD dengan Kinerja Terbaik Pengelolaan Arsip Dinamis Terbaik 1 kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Peringkat 2 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku dan Peringkat 3 Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, yang diserahkan oleh Plh. Sekretaris Daerah Maluku kepada masing-masing Kepala Dinas.


Turut menjadi peserta Upacara HUT KORPRI yakni para Asisten Sekda Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, dan Perwakilan ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Diskominfo Maluku)

Share:

Telah Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel & Muhamad Jumpa Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku


KABARMASA.COM, DOBO- Hasil Perhitungan Suara/TPS. 117 Desa, Kelurahan Maupun Kota Dobo, Bahwa Pak Timotius Kaidel & Pak Mohamad DJumpa, Menang Mutlak Dari Hasil Perhitungan Suara C1 Telah di saksikan Seluruh Masyarakat Aru, Dari Batugoyang Sampai Warialau, Maupun Masyarakat Kota Pesisir Maupun Pusat Kota, Saksi-Saksi adalah Per-TPS, Dari Saksi-Saksi Calon Bupati & Wakil Bupati, Kota, Kelurahan dan Per-Tps Desa Tersebut, (28/11/2024).

Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah formulir yang digunakan. Merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C1.

Marchel Sintimir menyampaikan bahwa "Dalam Kondisi Ini kami Berharap dalam Pilkada Aru. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 Sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat", ujarnya.

Selanjut Masyarakat Seluruhnya Merindukan Pak Timotius Kaidel & Muhamad Djumpa harus Segera di lantik sebagai Bupati, dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Aru. pungkasnya.
Share:

Ketua Umum DPW IYC Kepri, Aprisiasi Atas terpilih Gubernur Ansar dan Wakil Gubernur Nyanyang Kepri di Pilkada 2024

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Sorak riang gembira Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Yorht Congress Kepulauan Riau (DPW IYC Kepri)  Zainul Sofian NST.,S.E yang sering di sapa  masyarakat Sofian, melihat deklarasi Kemenangan calon gubernur Ansar Ahmad dan calon wakil gubernur Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG) hasil dari data perhitungan sementara yang mereka terima 27 November 2024 sore ini.

Menurut Ketum Sofian, dari pantauan grub whatsApp maupun tv nasional perhitungan quick count saat ini sedang berlangsung lebih kurang 80.75%, pasangan Ansar dan Nyanyang meraih 54.80% sedangkan pasangan Rudi dan Rafiq 45.16%. Alhamdulillah Ansar dan Nyanyang memenangkan Pilkada Gubernur Kepri 2025-2030.



Lanjut lagi, melihat pasangan Ansar dan Nyanyang mendklarasikan di markas pemenanagan Sayang di Lubuk baja Kota Batam, menandakan kemenangan mutlak Ansar dan Nyanyang di Pilkada Gubernur kepri. Pungkasnya


“Insya Allah kemenangan Ansar dan Nyanyang juga menjadi kemenangan masyarakat Kepri, maka kemenangan ini kemenangan kita semua,” ucap Ketum Sofian


terima kasih kepada tim pemenanagan Sayang dan tim lainnya dan masyarakat Kepulauan Riau terkusus untuk memenagkan Gubernur Ansar dan wakil Gubernur Nyanyang kepri 2025-2030.


Penutup, Informasi bahwa saat ini tahapan pilkada dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024 yang akan datang.(Red)

Share:

SUKSESKAN PILKADA SERENTAK, SADALI DAN ISTRI GUNAKAN HAK SUARA DI TPS 42 BATU MERAH


KABARMASA.COM, AMBON - Menyukseskan Pesta Demokrasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie didampingi Istri Nita Sadali, menggunakan hak suaranya sekitar puku 9.47 WIT di TPS 42 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (27/11/2024).


Penjabat Gubernur beserta istri pada kesempatan itu, diberikan dua kertas Suara, yakni untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Malumu dan Wakil Gubernur Maluku serta Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon.


Setelah menggunakan Hak Suaranya, sekitar pukul 10.30 WIT Penjabat Gubernur Maluku didampingi Forkopimda, Plh Sekda Maluku, dan beberapa Pimpinan OPD melakukan Monitoring di TPS 1 Kapaha Kelurahan Pandan Kasturi, serta TPS 7 dan 10 di SMP Negeri 6 Ambon.


Sebelumnya dalam video yang diakses melalui kanal resmi Youtube Maluku Prov TV, Sadali turut menghimbau masyarakat Maluku, agar pada 27 November 2024, datang ke TPS dan mencoblos sesuai dengan pilihan masing-masing.


"Tetap menjaga keamanan dan ketertiban, agar Pilkada berjalan aman, damai, lancar dan demokratis," ujarnya dalam video tersebut. (Diskominfo Maluku)

Share:

Ketua JM-PAR Nilai Andi Nurhaldin dan Taqiyuddin Jabbar Layak Memimpin Kota Pare-pare, ini Penjelasannya

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November 2024, tentunya masyarakat kembali bersiap untuk menentukan pilihannya.

Di tengah dinamika politik dan dinamisasi pembangunan yang terus berkembang di Kota Pare Pare, muncul sosok pemimpin muda yang bukan hanya berbicara soal visi dan misi,  tetapi juga tentang kedekatan emosional yang kuat dengan masyarakat kota pare pare

Sosok pemimpin muda itu bernama Andi Nurhaldin yang akan membawa perubahan signifikan dan masa depan cerah kota pare pare, Ungkap Tajuddin Kabbah aktivis Ketua Jaringan Masyarakat Pembawa Perubahan (JM-PAR) saat di wawancarai di salah satu cafe terkenal di Kota Pare Pare.

Andi Nurhaldin adalah seorang pemimpin yang menjunjung tinggi kesederhanaan. Dalam berbagai kesempatan, beliau tampak tak segan berbaur dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, dan bahkan ikut serta dalam kegiatan sosial tanpa membatasi diri dengan protokolernya. 

lanjut," Tajuddin kabbah yang biasa di sapa dengan panggilan akrab " Bang Jodi" menuturkan bahwa sosok pemimpin yang di rindukan masyarakat kota  Pare pare adalah sosok pemimpin yang Cerdas dan Amanah serta pekerja keras  dan siap ambil resiko untuk kepentingan rakyat kota Pare Pare.

Pasangan ini di dampingi dan diperkuat oleh seorang pemimpin yang cerdas dan pekerja keras dia lah Taqiyuddin Jabbar adalah sosok pemimpin cerdas dan amanah dan pemimpin salah satu manager perusahaan terkenal di Indonesia yang masih menjabat sebagai kepala cabang, orangnya piawai dan mau berbagi ilmu dengan siapa saja yang dia kenal, Orang nya santun dan berwibawa, "imbuh Bang Jodi.

Taqiyuddin Jabbar adalah sosok pemimpin cerdas dan inovatif yang mampu memaksimalkan teknologi dan berinovasi sebagai kunci keberhasilan penbangunan kota cerdas.

Salah program pasangan ini adalah menjadikan Kota Pare Pare sebagai Penyangga Ibu Kota Negara (IKN) untuk Meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Pare Pare.

Taqiyuddin Jabbar menawarkan program yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemberdayaan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi lokal. 

Sebagai aktivis Jaringan Masyarakat Membawa Perubahan, Berharap beliau memang tahun ini bisa memimpin kota Pare Pare dengan sebuah pemerintahan yang pro rakyat, Dengan kecerdasan dan kepeminpinan yang berorientasi pada rakyat dan Sebagai Figur yang tepat untuk memimpin kota Pare Pare menuju masa depan yang lebih baik, " Tutup Bang Jodi dengan bersemangat".
Share:

WUJUDKAN INDONESIA EMAS, SABIRIN : PERLU DISIAPKAN SDM YANG SEHAT DAN UNGGUL

KABARMASA.COM, AMBON – Syuryadi Sabirin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi Perencanaan Penerapan PPM (Public Private Mix), termasuk Ekspansi TPT (Terapi Pencegahan Tuberkolosis), pada Selasa (26/11/2024), bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon.


Pada kesempatan tersebut juga turut dilaksanakan Sosialisasi SK Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkolosis dan Pembahasan Rencana Aksi Daerah, untuk Penanggulangan dan Pengendalian Tuberkolosis di Provinsi Maluku tahun 2025-2029.


Demi mewujudkan cita-cita negara, yakni Indonesia Emas 2045, maka Sabirin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita harus menyiapkan Sumber Daya Manusia yang sehat dan unggul.


Ia menjelaskan bahwa penyakit TB di Indonesia menempati peringkat kedua di Dunia setelah India.


“Belum lagi di Indonesia saat ini, diperhadapkan dengan Polio dan juga Stunting, ketiganya harus diperhatikan oleh SDM yang bergerak di Bidang Kesehatan, maupun semua pihak terkait,” ujar Sabirin.


Sekda mengatakan, penanganan TB menjadi penting, karena jika anak sehat dan cerdas maka berguna juga untuk nusa dan bangsa, dan bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045.


“Pekerjaan ini menjadi pekerjaan bersama, oleh sebab itu penting untuk saling berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi,” ujarnya.


Ia juga berharap setelah kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa berkoordinasi dengan Kabupaten Kota terkait kebutuhan yang diperlukan dalam penanganan TB.


Sabirin mengharapkan mudah-mudahan kegiatan hari ini menjadi bahan acuan bagi peserta, untuk menuangkan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman 5 tahun kedepan untuk semua pihak.


Sebagai informasi hadir juga pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Pimpinan Lembaga Vertikal, IDI Wilayah Maluku, dan stakeholder terkait. (Diskominfo Maluku)

Share:

PC PMII Batam Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di KPU Kota Batam ke APH



KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi melaporkan dugaan tindak pindana korupsi di lembaga KPU Kota Batam ke Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan, pada Senin (25/11).

Melalui konferensi pers setelah laporan resmi dilayangkan, Riyan selalu Ketua PC PMII Kota Batam menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Sekretariat dan oknum KPU Batam sebagai penyelenggara lelang tender logistik pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Selanjutnya, Ryan Prayogi selaku Ketua PC PMII Kota Batam mengatakan bahwa ada tiga point penting dalam laporan yang telah kami layangkan secara resmi kepada Polresta Barelang dan Kejari Batam.

Pertama, adanya dugaan manipulasi/mark up harga pada tender jasa pengangkutan distribusi logistik yang diduga dilakukan oleh pemenang tender maupun penyelenggara tender. 

Dalam lelang tender jasa distribusi logistik Pemilu 2024 di bulan Februari 2024 lalu, PT Pos Indonesia selaku pemenang tender memasukkan angka Rp.12.000 (PP). 


Namun lelang berikutnya, pada Pilkada 2024 di bulan November 2024, PT Pos Indonesia selaku Pemenang memasukkan angka 28.000 (PP) dan tetap jadi pemenang tender. Pelelangan yang sama dimenangkan oleh pemenang yang sama yaitu PT. Pos Indonesia.

Disini keanehannya, adanya kenaikan drastis biaya logistik pada Pilkada 2024, dimana harga minyak tidak berubah drastis namun lelang naik hingga ratusan persen dan pemenang tender tetap percaya diri untuk jadi pemenang.

Kedua, adanya dugaan potensi KKN pada lelang tender jasa distribusi logistik oleh oknum penyelenggara lelang. Pada bulan Februari 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pemilu 2024. Angka yang ditawarkan PT Persero Batam pada saat itu Rp 3.346.008.400, sedangkan PT Pos Indonesia Rp 3.461.338.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp 115.379.600. PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi menawarkan harga, namun tender dimenangkan oleh PT Pos Indonesia.

Pada bulan November 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pilkada 2024, angka yang ditawarkan PT Persero Batam Rp.1.748.300.000, sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan angka Rp.2.194.332.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp.446.032.000,  PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi. 


Disebutkan bahwa angka pemenang tender sekitar Rp.1.670.000.000, artinya ada selisih Rp.524.332.000 oleh PT Pos dan selisih 78.300.000 oleh PT Persero, namun faktanya tender dimenenangkan kembali oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, untuk tender di Pilkada pada bulan November 2024 ini, PT Persero Batam menggunakan hitungan dalam jumlah m3 (Meter kubik) sementara PT Pos menggunakan hitungan dalam jumlah Kg (Kilogram). Menurut surat edaran yang dilayangkan ke peserta tender jelas menyebutkan hitungan berdasarkan jumlah m3 bukan kg. Pertanyaan kami, "dari mana PT Pos dapat data Kg kalau tidak terjadi komunikasi intens sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara".

Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinir Panitia Pemilihan Kecamatan untuk mendistribusikan logistik hingga ke TPS. 

Pertanyaannya kami, apa peran oknum KPU ngurusin urusan si pemenang tender? Bahkan menurut Informasi dilapangan, setelah dikonsolidir oknum KPU Batam, pihak PPK ditugaskan untuk  mendistribusikan logistik Pilkada 2024. PT Pos selaku pemenang tender malah justru hanya sebagai pengawas yang bertugas mengumpulkan dokumentasi untuk pelaporan atas distribusi logistik sudah tersalurkan, seolah PT Pos hanya meminjamkan perusahaannya untuk dipakai dalam tender yang di operasikan oleh Oknum.


Lebih parahnya informasi yang kami dapatkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan yang ditugaskan hanya diberikan “upah” sekitar Rp.200.000 per TPS untuk di mainland, sedangkan untuk yang di hinterland sekitar Rp.600.000/ per TPS. Jika dikalikan 1821 TPS di Kota Batam, maka anggaran yang diserap hanya 364 juta, selisih keuntungan 1,3 M. Pertanyaan mereka, proyek pemerintah mana yang ada dengan keuntungan 80% seperti ini?, padahal anggaran realisasi dalam tender bisa menghabiskan dana hingga 900.000an per TPS.

Dari hasil kajian inilah muncul dugaan mark up harga oleh pemenang tender, dugaan KKN oleh penyelenggara tender, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Kota Batam.

Menurut kesimpulan laporan, perbuatan melawan hukum ini tidak mungkin dilakukan jika tidak adanya jatah bagi-bagi proyek yang sudah ditetapkan siapa ngurusin apa dapat berapa, disini Ingin kami tegaskan bahwa yang sedang mereka urus ini uang negara dan yang berurusan adalah pejabat negara, semua ada aturannya. Tegas Ryan Prayogi

Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam menuturkan, laporan yang dilayangkan itu bentuk perhatian terhadap pemberantasan korupsi.


“Ini bentuk inisiatif kita sebagai mahasiswa untuk turut mendorong pemberantasan korupsi agar dapat diberantas setuntas-tuntasnya, agar tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi terwujud, khususnya di lembaga KPU Batam,” pungkas Ryan.

Ditempat yang sama, Dedy Wahyudi Hasibuan salaku Demisioner Ketua PC PMII Kota Batam yang turun mendampingi berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dapat di proses secara hukum.

“Kita percaya APH dapat memproses secara proporsional dan dapat mengusut seluruh pelaku yang terlibat agar memberikan efek jera,” ucap Dedy.

Diapun menambahkan akan membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Secepatnya akan kita laporkan karena ada potensi dugaan pelanggaran etik, secara paralel pidana dan etik kita kejar,” tutup Dedy.

Penulis: Tim/Red

Edisi ke-2

Share:

PEMPROV MALUKU GELAR RAKOR PENGECEKAN KEGIATAN PEMUNGUTAN SUARA PILKADA SERENTAK 2024


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dalam rangka Pengecekan Kegiatan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Senin (25/11/2024) bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.


Rakor dihadiri oleh Bupati Walikota se-Maluku, Ketua KPU Provinsi Maluku, beserta dengan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, baik secara daring maupung luring.


Sadali pada kesempatan itu mengingatkan seluruh Penjabat Bupati/Walikota, di mana salah satu tugas utamanya adalah menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak.


“Oleh karena itu, lakukan koordinasi se-efektif mungkin dengan berbagai pihak Forkopimda, Bawaslu, KPU untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada ini sudah selesai dilaksanakan, terutama distribusi logistik, serta turut memastikan tanggal 27 nanti seluruh pelaksanaan Pilkada berjalan sukses, aman dan damai,” pinta Penjabat Gubernur.


Sadali atas nama Pemerintah Daerah, turut mengucapkan dan memberikan penghargaan serta atensi kepada TNI/Polri dan BINDA, yang telah siap mengawal pelaksanaan Pilkada serentak dengan aman, damai, sukses, demokratis dan bermartabat di Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai.


“Untuk penyelenggara Pilkada yakni KPU dan BAWASLU, kami juga memberikan atensi dan penghargaan atas kerjasama serta kerja keras yang telah dilakukan, sehingga tahapan pelaksanaan Pilkada boleh berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan juga fungsi pengawasan bisa dijalankan dengan baik,” ungkapnya.


Terkait beberapa potensi yang dapat memicu gangguan keamanan, Sadali menyampaikan kepada seluruh pihak untuk koordinasi dengan aparat TNI/Polri dapat diintensifkan, agar pencegahan dini terhadap kemungkinan yang terjadi dapat segera dilakukan. (Diskominfo Maluku)

Share:

JELANG HBKN PEMPROV GELAR RAKOR PENGENDALIAN INFLASI


KABARMASA.COM, AMBON – Menjelang pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, di Hotel Grand Avira Ambon, pada Senin (25/11/2024).

Rakor yang dibuka oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie ini dihadiri juga oleh, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, narasumber, serta para stakeholder.

Atas nama Pemerintah Daerah kami memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan, sebagai wujud kepedulian dalam rangka mengendalikan inflasi terutama menjelang HBKN, memasuki Natal 25 Desember.

Berdasarkan informasi dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Sadali menyampaikan bahwa Provinsi Maluku disebut sebagai Provinsi yang mempunyai Pengendalian Inflasi yang baik, dan diapresiasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, karena termasuk dalam Provinsi ketiga yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Kota dalam pengendalian inflasi, sehingga inflasi masih terkendali di kisaran target 2,5 plus minus 1, mudah-mudahan bisa berada diantara 1,8 minimal 2,” ujarnya.

Untuk Pengendalian inflasi, akan direncanakan pembentukan Pasar Pengendalian Inflasi (Pasadli) di beberapa Kabupaten, dengan harapan inflasi bisa dikendalikan menjelang HBKN.

“Kami berharap kita tetap terus melakukan optimalisasi kerjasama antar daerah terutama bagi daerah yang surplus, kepada daerah yang minus, serta turut aktif melakukan pemantauan harga pokok, memastikan stok bahan pokok agar tetap terpenuhi, dan tetap menerapkan strategi 4k dengan baik yakni ketersediaan bahan baku, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, dan komunikasi efektif,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Sadali juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pasar Pengendalian Inflasi.

Dirinya berharap kegiatan yang dilaksanakan ini dapat memperkuat sinergitas semua pihak dalam rangka melakukan inovasi untuk stabilisasi harga menuju ketahanan pangan Maluku yang berkelanjutan.
 
Pada kesempatan itu juga Penjabat Gubernur turut menyerahkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar untuk Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur, serta Penghargaan kepada Bulog Wilayah Maluku dan Maluku Utara, CV Gema Rejeki, PT. Tri Samudra, dan PT Mitra Aneka Niaga atas partisipasinya dalam Gerakan Pangan Murah dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. (Diskominfo Maluku)

Share:

PENJABAT GUBERNUR PIMPIN RAKOR BANGUN SINERGITAS WUJUDKAN SWASEMBADA PANGAN


KABARMASA.COM, AMBON – Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Presiden dan arahan Menteri Pertanian dalam rangka mendukung Asta Cita khususnya rencana Swasembada Pangan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pangan strategis serta disverifikasi pangan lokal, maka dilaksakanakan Pertemuan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, pada Senin (25/11/2024) bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.


Rapat tersebut diikuti juga oleh Kabinda Maluku, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin beserta para Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal, unsur TNI Polri, dan stakeholder terkait.


Sadali dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menargetkan swasembada pangan dapat terwujud dalam tiga tahun mendatang.


“Kami harapkan bagi Bupati Walikota, yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar segera ditindaklanjuti, karena menurut data baru terdapat 5 Kabupaten yang sudah memiliki perda tersebut, sehingga kami sangat berharap Bupati Walikota agar segera menindaklanjutinya,” harap Sadali.


Sadali menambahkan ada beberapa komoditas di Provinsi Maluku yang masih defisit, seperti beras, bawang merah, cabai rawit, telur ayam, daging ayam, daging sapi, hal inilah yang mendorong swasembada pangan menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama, karena perlu mengatasi defisit terhadap kebutuhan pangan di Provinsi Maluku.


Dirinya berharap dari data yang ada, jika semua pihak fokus dan serius mengatasinya, maka semua dapat diatasi, melihat kondisi lahan produktif yang ada di 11 Kabupaten Kota.


Ia berharap agar nantinya bisa mendorong swasembada pangan melalui kearifan lokal, seperti pangan lokal sagu, karena telah menjadi tekad Pemerintah Daerah untuk memproduksi beras dengan bahan baku sagu, jagung, maupun sukun.


“Dengan memanfaatkan pangan lokal, jika terjadi kelangkaan pangan diharapkan masing-masing daerah bisa mempertahankan diri dengan pangan lokal yang dimiliki,” jelas Sadali.


Menindaklanjuti arahan Presiden, Sadali mengharapkan adanya sinergi antara Pemerintah Pusat, BUMN, Instansi Vertikal, Kabupaten Kota, serta TNI Polri, dalam mewujudkan swasembada pangan melalui perluasan area tanam padi sawah.


Sebelum menutup sambutannya Sadali berharap ada keseriusan dari semua pihak untuk bersama-sama mengimplementasikan apa yang menjadi harapan Presiden Republik Indonesia. (Diskominfo Maluku)

Share:

Amankanan Suara Kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Garut, Relawan Baraya Gelar Pembekalan Saksi

KABARMASA.COM, - Garut, 22 November 2024. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, relawan Baraya Putri semakin intensif mempersiapkan seluruh elemen untuk memastikan suara kemenangan pasangan calon Syakur-Putri tetap aman dan terjaga dengan baik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembekalan kepada saksi-saksi di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang diadakan pada hari Jumaat, 22 November 2024, di Gedung Aula al musaddadiyyah.

Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh ratusan relawan yang terpilih menjadi saksi untuk pasangan Syakur-Putri. Dalam pembekalan tersebut, para saksi diberikan materi terkait tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, serta prosedur pengamanan suara yang harus dilakukan agar hasil pilkada mencerminkan keinginan rakyat secara jujur dan adil.

Menurut Ketua Tim Relawan Baraya Putri, Aden Aang, kegiatan ini sangat penting agar saksi-saksi dapat mengawasi jalannya pemungutan suara dengan teliti dan memastikan setiap suara yang diberikan oleh masyarakat tidak diselewengkan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap suara yang diberikan untuk Syakur-Putri benar-benar tercatat dengan sah dan tidak ada yang hilang atau dirusak. Oleh karena itu, para saksi yang sudah dibekali dengan pengetahuan yang memadai akan bertugas mengawal seluruh proses, dari awal hingga akhir," ujar Aden.

Selain materi teknis tentang pengawasan pemungutan suara, para saksi juga diberi pengetahuan tentang cara melaporkan dugaan pelanggaran jika terjadi di lapangan, serta bagaimana cara mengamankan dokumen hasil penghitungan suara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Pembekalan ini diharapkan bisa meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan kemenangan Syakur-Putri di Pilkada Garut terlaksana secara transparan dan adil.

Relawan Baraya Putri juga menekankan pentingnya sinergi antara saksi, masyarakat, dan aparat keamanan untuk menciptakan Pilkada yang damai. "Keamanan suara adalah tanggung jawab kita bersama. Kami ingin menjaga agar setiap suara dihitung dengan benar dan tidak ada manipulasi apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap demokrasi yang bersih dan jujur," kata salah satu koordinator saksi, Taufik hidayat.

Kegiatan pembekalan ini akan terus dilakukan hingga menjelang hari pencoblosan, dengan harapan setiap saksi yang ditugaskan di TPS memiliki kesiapan penuh untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Relawan Baraya Putri optimis, dengan persiapan yang matang, mereka dapat memastikan bahwa suara masyarakat Garut untuk pasangan Syakur-Putri tetap aman, terlindungi, dan dihitung dengan tepat.

Pilkada Garut kali ini diharapkan menjadi sebuah momentum penting bagi masyarakat Garut dalam menentukan pemimpin yang tepat, sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
Share:

Aktivis PMII Kecam Akan Laporkan Jajaran KPU Batam ke Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Korupsi


KABARMASA.COM, KEULAUAN RIAU - Kota Batam - Dedy Wahyudi Hasibuan, Aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kota Batam mengecam akan melaporkan jajaran KPU Kota Batam ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum)

Menurut Dedy, laporan itu berdasarkan dugaan temuan potensi tindak pidana dan etik yang dilakukan oleh oknum komisioner dan jajaran sekretariat KPU Batam.

“Draft laporan sedang kita sempurnakan, ada dugaan indikasi potensi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan Sekretariat KPU Batam,” ujar Dedy yang merupakan Demisioner Ketua PC PMII Batam pada Jum’at (22/11).


Dedy pun menambahkan bahwa laporan itu berkaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu yang berpotensi tercoreng.

“Secara kelembagaan, tentu kita harus bersama-sama menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Marwah penyelenggara Pemilu terletak pada integritas personalnya,” pungkas Dedy. 

Di tempat yang sama, Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam, pertanyakan terkait dugaan tindak pidana dan etik apa yang dilakukan oleh oknum Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Batam itu, ada tiga point utama menurut Ryan.

Pertama, terkait dugaan praktik KKN dalam penyelenggaraan tender jasa distribusi logistik oleh KPU Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024.

“Dalam proses tender sudah tidak transparan, dari data yang didapatkan, ada 2 perusahan yang mengajukan diri, hingga proses penetapan pemenang sangat tertutup, bahkan adanya kenaikan tarif lebih dari 100% pada tender Pemilu ” hingga tender yang sama di Pilkada yang berjarak cuma 6 bulan, ucap Ryan.


Kedua, Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Batam yang mengkonsolidir PPK untuk menjadi pembantu pemenang tender logistik Pemilu dan Pilkada 2024.

“KPU menetapkan pemenang tender, harusnya pemenang tender yang bertanggungjawab melakukan pengantaran logistik ke TPS dan kembali dalam gudang, bukan malah KPU dan badan adchoc yang bekerja mendistribusikan logistik, realisasi yang kami temui malah pemenang tender mengawasi kerja pengantaran logistik oleh kawan" penyelenggara, jadi terbalik,” pungkasnya.

Diapun menambahkan kalkulasi yang diberikan ke petugas badan adhoc terkait biaya logistik ke TPS tidak sesuai dengan kalkulasi yang sudah ditetapkan oleh pemenang tender.

“Melalui informasi akurat yang kami terima, di tingkat PPK hanya diberikan kisaran Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per TPS, padahal anggarannya itu bisa mencapai kisaran Rp 800.000-Rp.900.000 per TPS. Ini yang menjadi janggal, kenapa oknum KPU menggunakan wewenangnya untuk mengkonsolidir PPK, ga mungkin pemenang tender hapal nama-nama PPK se-Kota Batam, pasti ada oknum yang mengkonsolidirnya, pertanyaannya kenapa? Kan itu kewajiban pemenang tender” tutur Ryan. 

Ketiga, Dugaan bagi-bagi jatah proyek oleh oknum KPU Kota Batam pada Pemilu dan Pilkada 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian uang negara.

Lanjutnya, pihaknya pun pada Senin (25/11) mendatang akan melaporkan dugaan temuan perbuatan melawan hukum itu ke APH dan berpotensi merugikan keuangan Negara. 

Berikut point tuntutan yang akan mereka layangkan:

1. Mendesak APH secara proporsional memanggil, memeriksa, dan mengadili seluruh pihak yang terlibat.
2. ⁠Mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit terhadap anggaran logistik Pemilu dan Pilkada 2024 dalam menghitung kerugian uang Negara.
3. ⁠Mendesak KPU Kota Batam untuk transparan dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran di KPU Batam
4. ⁠Mendesak DKPP RI untuk memproses dugaan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum KPU Batam
5. ⁠Apabila tuntutan dan desakan tidak ditindak lanjuti secepatnya, akan melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor instansi terkait.

Pihak tim media kabarmasa.com belum konfrimasi terkait dugaan korupsi di KPU Kota Batam, akan tetapi tim media mencoba Konfrimasi lanjut ke pihak KPU Kota Batam terkait dugaan ini di pemberitaan edisi ke-2, hinga pemberitaan ini kami terbitkan.

Penulis: Tim/Red
Pemberitaan: Edisi ke-1
Share:

MENYONGOSONG KEJUARAAN TINJU PIALA PANGLIMA TNI, PEMPROV DAN KODAM XV PATTIMURA OLAHRAGA BERSAMA DAN KERJA BHAKTI.


KABARMASA.COM, AMBON – Menyukseskan Event Nasional Kejuaraan Tinju Piala Panglima TNI di Provinsi Maluku, yang akan dimulai pada tanggal 2 Desember 2024, maka Pemerintah Provinsi Maluku turut bersinergi dengan Kodam XV Pattimura, melaksanakan kegiatan olahraga dan kerja bakti bersama di Lapangan Mandala Remaja, Kawasan Karang Panjang Ambon, pada Jumat (22/11/2024).


Hadir juga dalam kegiatan tersebut Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Danrem 151/Binaiya, Danlantamal IX Ambon, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, jajaran Pejabat TNI, serta ASN dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 


Dalam wawancaranya, Sadali menyampaikan bahwa kerja bakti yang melibatkan kurang lebih 1000 orang ini, bertujuan dalam rangka menyongsong pelaksanaan agenda Nasional Tinju yang merupakan rangkaian dari HUT TNI ke-79, dimana Ambon menjadi tuan rumahnya.


“Ada kurang lebih 25 Provinsi yang mengikuti agenda Nasional ini, sebagai tuan rumah, kita harus mempersiapkan diri dengan baik dan harus menata sarana pendukung, agar tamu yang datang merasa senang dengan sarana yang kita miliki,” ujarnya.


Sadali menambahkan sinergi yang telah dibangun ini, juga turut mewujudkan Visi Misi Presiden Republik Indonesia yang mana untuk aspek olahraga masuk pada Asta Cita keempat yakni, memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.


“Diharapkan sinergitas ini dapat berlanjut dan bisa dijaga dengan baik,” ungkapnya.


Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, Sadali juga mengingatkan agar para Prajurit TNI serta para ASN, bisa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, terutama dalam menjaga netralitas demi menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini. (Diskominfo Maluku)

 

Share:

Dugaan Manipulasi LHKPN Bupati Bungo Priodik 2023 Mencuat : LSM Mappan Tantang KPK RI Buktikan Kebenaran

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah masa yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, terkait  Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Money Luondry) dan atau ketidak wajaran LHKPN Bupati Bungo H.Mashuri. Kamis (21/11/24)

Diduga tedapat beberapa harta yang dimiliki namun tidak dilaporkan oleh bupati Bungo dalam situs LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui dari LHKPN Bupati Bungo priodek 2023 dilaporkan jumlah LHKPN Bupati Bungo sebesar kurang lebih 4,5 Milyar, namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan, bahwa terdapat Kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1000 Ha dan 2 unit properti, yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo Mashuri namun tidak dilaporkan.

Hal tersebut dibuktikan bahwa terdapat Foto Bupati Bungo di Villa, yang berada didalam perkebunan Kelapa Sawit dengan beberapa orang yang diduga Pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo, sedang memanggang ikan.

Hadi Prabowo dalam keterangannya mengatakan jika benar memang Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Tersebut milik mashuri, kenapa koq tidak dicantumkan dalam LHKPNnya selaku Bupati Bungo. Ungkap Hadi penuh tanya

Tambah Hadi Prabowo, jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih 80 Milyar, dengan nilai investasi perhektar antara 70 - 80 juta. 

Akan tetapi jikalau lahan tersebut tidak diakui milik Bupati Bungo, seharusnya Bupati Bungo Mashuri memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan penertiban perkebunan seluas kurang lebih 500 ha s/d 1000 hektar.

Bukannya dia Kepala Daerah, memiliki wewenang memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban atas aktifitas perkebunan diwilayahnya diduga tidak memiliki izin lokasi, izin prinsip, izin amdal, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha, jelas didalam aturan undang - undang bahwa penguasaan lahan diatas 25 hektar harus memiliki sertifikat Hak Guna Usaha. Ungkap Hadi Prabowo

Dikutip dari pernyataan pak Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya. Hal itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. 

“Jadi, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.

Berikut Uraiannya :

Pada tahun 2019 Telah di jual tanah kebun milik H.sanusi .AB(alm) kepada saudara H.mashuri/ Bupati Bungo dengan luas lebih dari 150 ha yang berlokasi di sungai gerak desa tanjung agung kecamatan muko-muko bathin Vll kabupaten Bungo dan pembayaran dilakukan dua tahap diantaranya :

- Tahap pertama di lakukan di Rumah Dinas Bupati kabupaten Bungo selanjutnya 

- Tahan kedua ataupun pelunasan dilakukan transaksi penarikan Tunai melalui Bank Daerah yaitu BANK 9 JAMBI.

4. Ada pun pewaris atau nama yang berhak dan pemegang hak lain lainnya
- SIANTORI , tgl lahir ; 10-11-1969
- RATNA IRAWATI , tgl lahir ; 12-01-1970
- HASAN BASRI, tgl lahir ; 04-10-1976
- RISMAN JUNAIDI, tgl lahir ; 25-01-1980
NB; transaksi tersebut diwakilkan kepada saudara JAUHARI suami dari pewaris atau nama yang berhak RATNA IRAWATI. (JAUHARI anggota aktif polres Tebo, kontak;0813 66795218).

5. Adapun lokasi kebun kelapa sawit H.Mashuri(Bupati Bungo) 
- Sungai Gerak
- Sungai Lumpur
- Sungai Durian
- Sungai Kenal
- Sebelah selatan desa tanjung agung, Sebelah utara sungai mancur, sebelah barat desa bedaro, 
sebelah timur desa empelu

Tambah Hadi Prabowo kami minta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memerintahkan Direktur Penyidikan dan Direktur Penindakan untuk menelusuri dan mengaudit serta menelusuri sumber kekayaan yang Bupati Bungo dengan serius terkait kebenaran atas LHKPNN Bupati Bungo karna ini adalah kewenangan KPK.

Akan tetapi Terkait  aktifitas perkebunan Kelapa Sawit diduga Tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP) yang berada diwilayah Bungo, secara resmi kami sudah melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (14/11/24). Tutupnya
Share:

Opzet dan Mens Rea Jadi Bukti Kuat Ike Farida Melakukan Sumpah Palsu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 20/11/2024

Salah satu bagian dari pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

Pernyataan tersebut telah disampaikan beberapa kali oleh Ike Farida selama persidangan perkara sumpah palsu ini.

"Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata Ike Farida, pada Rabu 20/11/2024. 

Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan  ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk akal. 

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah karena tidak cukup bukti.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum  memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian suami Nurindah MM Simbolon dan juga mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 - 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH., menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Banyak pihak yang meragukan pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman  penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” Kata Jaksa pada Rabu 13/11/2024.

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.

Keterangan saksi dari Pengembang, menyatakan bahwa pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh ketika Ike Farida tidak bisa melanjutkan pembuatan PPJB dan AJB, bahkan telah menitipkan uang melalui Konsinyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi Ike Farida malah melaporkan Pengembang dengan tuduhan penggelapan. Laporan tesebut telah di SP3 oleh Penyidik karena tidak ada bukti perbuatan pidana dari pengembang.

Keterangan saksi Nurindah MM Simbolon yang merupakan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa memori peninjauan kembali yang memuat tiga novum telah diketahui dan dibubuhkan paraf oleh Ike Farida, dengan demikian Ike Farida secara sadar dan telah menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Nurindah selaku kuasa hukum. Jadi pertanggungjawaban hukum atas sumpah novum Nurindah sesungguhnya atas pengetahuan dan persetujuan Ike Farida.

Keterangan saksi Nurindah tersebut diperkuat oleh keterangan ahli saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA, yang menyebutkan bahwa pihaknya yang telah menyita dan memeriksa isi percakapan antara saksi Nurindah MM Simbolon dalam rentang waktu Februari - Desember 2020. Dalam percakapan  diketahui bahwa Nurindah secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.
 
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, Jaksa berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

Jaksa juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang. (Red)
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts