Sumpah Palsu di Persidangan, Ike Farida Dihadapkan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu, dan  pada hari ini, Rabu (13/11/2024) sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.

JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makasar Jakarta Timur, dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapp Group,”  Kata JPU yang membancakan tuntutan, Rabu (13/11/2024).
 
Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH., L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.

JPU juga menuntut agar Menjelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” imbuh JPU.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.

“Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledom, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” Kata terdakwa Ike Farida.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).

"Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya", tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik”, Ujar Agustias.

Sementara itu, ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari - Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. 

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.(red)
Share:

Simulasi Penyelamatan Kebakaran di Dapur Lapas Sampit, Petugas dan Tamping Dapur Dilatih Hadapi Situasi Darurat


KABARMASA.COM, SAMPIT - Melaksanakan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS.6-PK.06.08-1136 Tahun 2024 Tentang Himbauan pemenuhan Sarana prasarana dan Simulasi Penyelamatan Kejadian Kebakaran di Dapur Satuan Kerja  Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng mengadakan simulasi penyelamatan kebakaran bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan  Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu, (13/11/24).


Kegiatan yang dilaksanakan di halaman dapur Lapas Sampit ini dihadiri oleh pejabat struktural dan staf administrasi serta Warga Binaan (Tamping Dapur)  dengan tujuan melatih para pegawai dan tamping dapur mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan ketika ada insiden kebakaran di lingkungan dapur Lapas. 


Dalam sambutannya, Kalapas Sampit, Meldy Putera, menegaskan pentingnya simulasi ini sebagai langkah antisipasi menghadapi risiko kebakaran. 


"Keselamatan adalah prioritas utama kita semua. Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh pegawai dapat memahami langkah-langkah yang tepat untuk menghadapi keadaan darurat, sehingga kita dapat melindungi diri, sesama, dan lingkungan Lapas dengan lebih baik," ujar Meldy Putera. 


Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Lapas dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam memberikan pelatihan praktis yang sangat bermanfaat.


Selama simulasi, para peserta diajarkan teknik dasar penanggulangan kebakaran, mulai dari penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) hingga cara evakuasi yang aman dan cepat. Instruksi langsung dari tim pemadam kebakaran memberikan wawasan praktis tentang bagaimana cara mengendalikan situasi darurat dengan tepat. Peserta juga mendapat kesempatan untuk mempraktikkan teknik-teknik tersebut, memastikan bahwa mereka dapat menerapkannya secara efektif saat dibutuhkan.


Simulasi ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis para pegawai, tetapi juga membangun kesadaran pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran. Melalui latihan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Sampit mampu merespons situasi darurat dengan cepat dan tepat, menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan Lapas.


Kontributor Humas Lapas Sampit Achmad Ghajali.

Share:

Lapas Sampit Gencarkan Razia Malam Wujudkan Zero Halinar


KABARMASA.COM, SAMPIT – Demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib serta mewujudkan Lapas Kelas IIB Sampit bebas dari barang-barang terlarang (zero halinar), petugas melakukan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa malam, 12 November 2024. Razia yang dimulai pukul 19.10 WIB ini dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Tamrin Simamora, atas arahan Kalapas Sampit, Meldy Putera.


Dalam kegiatan yang berlangsung lancar tanpa kendala ini, petugas berhasil menyita berbagai barang yang tidak semestinya berada di dalam Lapas, antara lain 6 unit handphone, 3 stop kontak/kabel rakitan, 5 charger, 2 earphone, dan 2 senjata tajam (sajam). Semua barang temuan tersebut langsung didata dan akan segera dimusnahkan.


Sebagai tindak lanjut, laporan pelaksanaan razia akan segera disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Tri Saptono, Kanwil Kemenkumham Kalteng. Razia ini merupakan bagian dari upaya serius Lapas Sampit dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari halinar.


Kontributor Humas Lapas Sampit Achmad Ghajali.

Share:

BUKA BIMTEK PEMANFAATAN DATA REGSOSEK, SABIRIN HARAP PEMDA DAPAT MENDORONG SUMBER DATA YANG ADA


KABARMASA.COM, AMBON – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin membuka secara langsung Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data REGSOSEK melalui aplikasi SEPAKAT (Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu), kepada operator harian REGSOSEK Kabupaten/Kota, pada Rabu (13/11/2024), bertempat di Hotel Santika Premiere Ambon.


Dalam sambutannya Sabirin menyampaikan data Regsosek merupakan salah satu data sosial ekonomi, yang dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan perencanaan penganggaran.


“Baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan, didorong sumber datanya, dalam perencanaan penganggaran dan penyelenggaraan Program Kebijakan,” ujarnya.


Sebagai informasi REGSOSEK memiliki data yang komprehensif, mencakup aspek: demografi, perumahan,kondisi disabilitas, kepemilikan aset, dan geospasial, berdasarkan data inilah berbagai program seperti perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi,penyediaan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan,serta program pembangunan lainnya dapat dijalankan dengan lebih efektif.


Sementara itu dengan adanya aplikasi SEPAKAT yang dikembangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas, dapat membantu proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengurangan kemiskinan secara cepat dan akurat, di level Provinsi/Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan.


Untuk diketahui hadir juga dalam kesempatan itu Tim Skala Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, serta para Pimpinan Lembaga Vertikal dan stakeholder terkait. (Diskominfo Maluku)

Share:

Viral! Spanduk Bertuliskan Tolak Calon Gubernur Provinsi Jambi Yang Punya Catatan Amoral di depan Mabes Polri

KABARMASA.COM, DK JAKARTA  - Sekelompok Pemuda menghebohkan Jakarta lantaran mereka membentangkan spanduk dengan ukuran besar  yang bertuliskan " Tolak calon gubernur provinsi Jambi yang punya catatan skandal amoral" Diketahui dalam pelaksanaan aksi tersebut mereka yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Selamatkan Indonesia (APSI). 

Sebagai Informasi, aksi tersebut di laksanakan di dua tempat yang pertama di depan istana negara patung kuda dan selanjutnya di depan gedung Mabes POLRI beralamat di Jl. Medan Merdeka Utara dan Jl. Trunojoyo No.3 2 Selong Baru Kota Jakarta Selatan 11/11/24

Diketakan oleh, Rais Selaku ketua umum kami melakukan Aksi Himbauan ini, guna menyadarkan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak asal-asalan dalam memilih calon kepala daerah baik itu Bupati maupun Gubernur salah satu contohnya di provinsi Jambi, berdasarkan bukti yang kami peroleh bahwa salah satu calon gubernur tersebut diduga memiliki rekam jejak Amoral" Pungkas Rais

Dlansir dari,Antara Jambi Bupati Merangin, Al Haris dilaporkan oleh seorang anggota polisi atas dasar dugaan kasus pelecehan dan percakapan mesum terhadap isterinya berinisial EM dengan laporan Nomor Polisi LP/B-171/VII/2017/Res Merangin/SPKT.Hal tersebut  menurutnya cukup untuk diketahui bahwa tujuan dari himbauan ini agar menjaga Marwah dan Moralitas bangsa Indonesia dari pemimpin yang memiliki Track Record Amoral. Himbauan kami bukan hanya untuk Provinsi Jambi tapi himbauan ini untuk seluruh Provinsi di Indonesia" Tegasnya

Adapun Himbauan mereka yang terpampang di spanduk  merupakan Pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk Tidak Memilih Calon Bupati dan Calon Gubernur Yang memiliki Track Record amoral dengan alasan demi Menjaga Marwah dan Moralitas Negara Indonesia dalam hal ini kami meghususkan yaitu Provinsi Jambi, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk tidak Memilih Calon Gubernur yang diduga kuat pernah terlibat dalam kasus Amoral danTolak Calon Gubernur Provinsi Jambi yang Punya Catatan hitam **redaksi
Share:

DUKUNG PEMBANGUNAN IMAN & TAQWA, PEMPROV MALUKU BERI BANTUAN UMROH DAN WISATA ROHANI

KABARMASA.COM, AMBON – Mendukung Program Pemerintah Daerah, dalam membangun keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Besar, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Kesejahteraan Rakyat, memberikan bantuan perjalanan umroh dan wisata rohani.


Berdasarkan hal tersebut, pada Selasa (12/11/2024) Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, melepas 50 orang Jemaah Umroh ke Mekkah dan Madinah, 5 orang beragama Buddha dan 5 orang beragama Hindu Perjalanan ke Kota Suci di India, serta 8 orang beragama Kristen dan 5 orang beragama Katolik Perjalanan Rohani ke Jerusalem.


Kegiatan pelepasan ini berpusat di Aula Gedung Asrama Haji Waiheru Ambon, yang dihadiri juga oleh Forkopimda Provinsi Maluku, Asisten III Sekda Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Tokoh Agama, serta unsur terkait.


Dalam sambutannya Sadali berharap, agar para Tokoh Agama yang melaksanakan Umroh dan Perjalanan Rohani ini, dapat menyaksikan secara langsung Kota-Kota Suci sebagai situs perjuangan para Tokoh Suci (Para Nabi dan Rasul) dalam menyiarkan ajaran-ajaran suci agama, serta membangun dan membina umat/masyarakat dengan budi pekerti yang luhur, sehingga darinya, para Tokoh Agama kita semakin termotivasi untuk menjalankan pesan-pesan agama di dalam membina umat dan masyarakat Maluku.


“Sebagai perjalanan religius, para Tokoh Agama dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya menjadi Oase (Telaga) spiritual, guna melakukan refleksi diri dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Sadali.


Dirinya juga menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini, merupakan salah satu bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemerintah Provinsi Maluku kepada para Tokoh Agama yang selama ini telah mengabdikan diri dalam rangka pembangunan masyarakat di daerah ini, khususnya dalam bidang sosial keagamaan.


“Saya ucapkan selamat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak/ibu para Tokoh Agama, yang selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap pembinaan dan pembangunan mental spiritual anak-anak negeri ini,” ucapnya.


Sebagai informasi, perjalanan Umroh ke Tanah Suci Mekah bagi umat Islam dilaksanakan selama 9 hari dari tanggal 14 sampai dengan 22 November 2024, sementara untuk Perjalanan Suci ke India bagi Agama Hindu dan Buddha selama 6 hari, yakni 29 November sampai dengan 4 Desember 2024, dan untuk perjalanan Rohani ke Jerusalem bagi Agama Kristen Protestan dan Katolik selama 6 hari, dari tanggal 11 Desember sampai dengan 16 Desember 2024. (Diskominfo Maluku)

 

Share:

PEMPROV MALUKU GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KESEHATAN NASIONAL KE-60 TAHUN 2024


KABARMASA.COM, AMBON – Dengan Tema “Gerak Bersama, Sehat Bersama”, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024, berpusat di Lapangan Tahapary Tantui Ambon, Selasa (12/11/2024).


Bertindak selaku Inspektur Upacara Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan Komandan Upacara Ipda Muhammad Ali Tuahuns.


Dalam sambutan tertulis Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, yang dibacakan oleh Sadali Ie, disampaikan bahwa Tema Hari Kesehatan Nasional tahun ini, secara mutlak harus menjadi semangat semua pihak.


Ia mengatakan transformasi kesehatan adalah tonggak penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia menuju bangsa yang maju.


“Langkah perubahan yang sudah kita lakukan sejauh ini, menjadi dasar kuat percepatan program kesehatan kedepan,” ujar Menkes.


Sebagai program prioritas Kabinet Merah Putih, ia juga mengatakan bahwa Presiden telah memberi penekanan di 3 (tiga) area program kesehatan, yaitu pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB, dan pembangunan RS lengkap berkualitas di daerah terpencil dan tertinggal.


“Pada kesempatan ini, saya berpesan kepada seluruh jajaran kesehatan untuk berkontribusi maksimal terhadap kesuksesan pencapaian program Pemerintah tersebut,” tegasnya.


Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh insan kesehatan yang telah bahu membahu berjuang tanpa lelah dalam melaksanakan pembangunan kesehatan lndonesia. 


“Tenaga medis, tenaga kesehatan, LSNI, swasta, media, profesional, akademisi, seluruh pegawai dan pejabat pemerintahan di Pusat dan Daerah, serta tak lupa para kader, terima kasih terus semangat, sebab perjuangan kita belum selesai,” ungkapnya.


Sebelum menutup sambutannya, Menkes juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengutamakan kesehatan, mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar kita.


“Mari kita bangun bersama budaya sehat, demi lndonesia Emas 2045, bahkan sampai ke generasi selanjutnya,” tutupnya.


Pada kesempatan itu juga Sadali menerima secara langsung Penghargaan Peringkat 1 Kategori Provinsi dengan Persentase Tertinggi dalam Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Klinik, dan Praktik Mandiri, dari Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yang telah diterima sejak tanggal 7 November 2024. (Diskominfo Maluku)

Share:

Dinilai Ada Kejanggalan Dan Kongkalikong, JMHI Minta Kejagung Evakuasi Kejati Sultra serta Menangkap Komisaris PT Anugrah Group (AG)

KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Proses Penanganan Pada Kasus dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal oleh PT. Anugrah Group (AG) kembali dipertanyakan banyak pihak, salah satunya adalah Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI). Mereka mempertanyakan terkait kinerja Kejati Sulawesi Tenggara yang dinilai memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka inisial AA Komisaris PT. AG.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 3 November 2023 yang lalu penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan 2 (dua) orang Pimpinan PT AG berinisial AA (26) selaku Komisaris PT AG dan LM (28) selaku Direktur PT AG sebagai tersangka, kasus penambangan ilegal yang terjadi di Desa Okooko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Selain melakukan penetapan tersangka, penyidik PNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 17 Unit alat berat jenis Excavator PC 200, barang bukti tersebut selanjutnya di bawah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Puluhan massa yang tergabung dalam JMHI menggelar aksi protes di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), mereka meminta agar kasus dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal oleh PT. Anugrah Group (AG) segera di ambil alih oleh Kejagung RI dan mengevaluasi Jajaran Kejati  Sulsel secara menyeluruh

"Kami menilai bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana Penambangan Ilegal di Desa Oko Oko Kec. Pomala, Kolaka Sultra oleh Kejaksaan Tinggi Sultra terkesan janggal dan diduga kongkalikong dengan Tersangka Komisaris PT AG, Inisial AA. Pasalnya berkas perkara inisial AA sampai hari ini tidak diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka inisial LM sudah di tahap persidangan. Ada apa dengan Kejati Sultra? Kenapa memberikan penanganan khusus terhadap tersangka inisial AA" Lantang Bung Anto 

JMHI Meminta agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung RI dan segera menangkap Komisaris PT. AG inisial AA
Share:

Sarasehan Pemuda, Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Inginkan Kota Batam Maju dan Rakyat Sejahtera

KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam, Forum Komunikasi Kerjasama Mahasiswa Pemuda Batam (FOKERMABA) menggelar sarasehan peringatan sumpah pemuda dan hari pahlawan yang berlangsung di posko perjuangan pemuda di Tiban, Sekupang (9/11).

Kegiatan sarasehan dalam rangka memperingati sumpah pemuda dan hari pahlawan itu dikemas dengan dialog terbuka dengan mengangkat tema: "Kepemimpinan Terintegrasi; Menata Arah Batam Maju dan Sejahtera". 

Ratusan pemuda dan mahasiswa memadati lokasi acara dari berbagai kampus di Kota Batam terlihat antusias dalam forum yang diselenggarakan itu.

Kegiatan itu dibuka dengan menyanyikan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, bangun pemuda dan pemudi, pembacaan sumpah pemuda, dan pembacaan sumpah mahasiswa yang di lanjutkan sesi dialog terbuka.


Ryan Prayogi, Ketua pelaksana, menyebutkan kegiatan itu dalam rangka merefleksi kembali inti sari dari peristiwa sumpah pemuda dan hari pahlawan.

"Peringatan keduanya menjadi penting. Inti sari dari perjuangan pemuda terdahulu bisa dimaknai sebagai persatuan dalam perjuangan secara kolektif, kegiatan ini dikemas dalam dialog terbuka dengan tokoh kepemimpinan inspiratif di Batam, Kita kemas dengan dialog terbuka dan mendorong partisipasi kawula muda menuju Pilkada 2024," tutur Ryan.

Di tempat yang sama, Dedy Wahyudi Hasibuan, selaku Ketua Forum Komunikasi Kerjasama Mahasiswa Pemuda Kota Batam (FOKERMABA) mengatakan forum dialog itu untuk melahirkan solusi dan usulan-usulan dari generasi muda Kota Batam.


"Dalam proses Pemilukada Kota Batam, peran pemuda sangat menentukan, sebab 60% pemilih adalah dari kalangan pemuda. Berkumpulnya mahasiswa dan pemuda hari ini untuk memberikan saran dan usulan untuk kepemimpinan 5 tahun kedepan," ujar Dedy.

Tambah Dedy, setelah melakukan bedah diskusi terkait perbandingan program antar calon kepala daerah Kota Batam dengan para pemuda dan mahasiswa, dia menyebutkan 7 program dari calon pemimpin Amsakar Ahcmad dan Li Claudia adalah paling dibutuhkan warga Batam.

"Secara program, program dari Asli lebih spesifik dibutuhkan dan rasional dalam menyelesaikan masalah-masalah di Kota Batam. Tugas pemuda dan mahasiswa hari ini adalah penyempurnaan program dan memberikan usulan konstruktif," ucap Dedy


Dalam sesi dialog terbuka itu, Dedy pun mengingatkan pentingnya pembangunan dengan memperhatikan lingkungan."Kami akan kawal kepemimpinan selanjutnya agar pembangunan dapat memperhatikan estetika dan lingkungan. Sejatinya pembangunan berkelanjutan tidak mengurangi hak generasi masa kini, dan menghilangkan hak generasi kedepan," tegas Dedy.

Diapun menyoroti Pemko Batam kedepannya agar serius menangani persoalan sampah dan lingkungan."Kita semuanya mengalami, baru hujan sebentar pasti banjir di Batam. Alam memberi bukti, ada yang salah dalam pembangunan saat ini. Masalah tata kelola sampah juga harus diselesaikan serius, TPA di Punggur sudah menjadi pegunungan sampah, harus jadi atensi," pungkas Dedy.


Diapun menuturkan masalah kronis di Batam adalah persoalan mafia agraria di Batam yang menyusahkan warga Batam.

"Masalah kronis penting yang harus di selesaikan kedepan adalah kepastian warga Batam atas kepemilikan tanah bangunan. Keresahan warga hari ini merasa tidak aman membeli tanah atau rumah, karena banyak terjadi tumpang tindih lahan yang berujung merugikan warga," papar Dedy dengan serius.

Ditempat yang sama, Hazhary selaku aktivis lintas generasi di Kepri itu menuturkan pemuda dan mahasiswa harus mengambil peran disetiap sektor.

“Anak muda tidak boleh apatis terhadap persoalan bangsa, khususnya politik. Angka paritipasi anak muda pada Pemilu sebelumnya hanya sekitar 40%. Kalau ingin mewujudkan kemajuan untuk Kota Batam, maka anak muda harus mengambil peran,” ungkap Hazhary.

Sambungnya, dia berpesan agar anak muda hari ini harus mengambil peran membangun kemajuan kampung halaman dan daerahnya.

“Sejauh tapak kaki melangkah menimba ilmu, se sukses apapun kita kedepan, jangan lupa pulang dan kembali bangun kampung halaman dengan semua yang kita miliki. Ini yang membuat Pilkada Batam kali ini menarik dengan hadirnya sosok Li Claudia yang memberikan inspirasi ke anak muda hari ini,” pungkas Hazhary.


Masih di lokasi yang sama, Joko selaku narasumber dialog yang mewakili Li Claudia Chandra, turut menampung aspirasi dan usulan dari kalangan pemuda dan mahasiswa. 

Joko pun mengapresiasi pemuda dan mahasiswa Kota Batam yang peka terhadap permasalahan di Kota Batam.

"Kami apresiasi atas kepekaan dan kepedulian adik-adik semua untuk kemajuan Batam. Kita catat semua saran dan masukannya, mari bersama kita kawal kepemimpinan Batam kedepan," ucap Joko

Sambungnya, 7 program yang telah disusun itu atas dasar aspirasi masyarakat di arus bawah yang memberikan masukan terkait permasalahan di Batam yang belum tuntas.

"Program itu kita susun atas aspirasi warga Batam khususnya kaum perempuan, kita catat dan kaji untuk dijadikan kerja-kerja yang harus kita tuntaskan dan pertanggungjawabkan dihadapan rakyat ketika diberi amanah," pungkasnya.

Joko pun menambahkan, kepemimpinan Amsakar - Li Claudia Chandra kedepannya akan mendorong anak muda di Kota Batam agar menjadi lebih produktif.


“Komitmen beliau terhadap anak muda kedepannya sangat serius. Kedepannya beliau akan fokus membangun Balai Latihan Kerja untuk adik-adik kita yang khususnya telah lulus SMA, dan beriringan berupaya agar terciptanya lapangan kerja,” papar Joko.

Terkait masukan bagaimana penanganan persoalan sampah di TPA Punggur, dia menyebutkan kepemimpinan Amsakar - Li Claudia kedepan akan mendorong terciptanya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Batam.

“Melalui data, sampah di Kota Batam mencapai 1 juta ton lebih. Maka kepemimpinan kedepan harus membangun PLTS, agar yang mulanya adalah masalah, bisa menjadi manfaat untuk masyarakat ketika dikelola dengan benar,” ujar Joko.

Setelah sesi dialog kepemudaan itu selesai, agenda dilanjutkan dengan pembacaan seruan deklarasi Pilkada damai anti hoax, ujaran kebencian, SARA, politik adu domba, dan politik uang.(Tim-Red)

Share:

Peringati Hari Pahlawan Sadali Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga


KABARMASA.COM, AMBON  - Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, memimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga, pada Minggu (10/11/2024), di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon, sebagai bentuk penghormatan jasa para Pahlawan.


Bertindak selaku Inspektur Upacara Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan Komandan Upacara Letkol Cpl. James Panjaitan.


Upacara ini diawali dengan penghormatan kepada para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan bunga, doa, dan dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga.


Mengusung tema "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu", upacara ini dihadiri juga oleh Forkopimda Provinsi Maluku, para Pejabat Utama Kodam XV Pattimura, Polda Maluku, Lantamal IX Ambon, Lanud Pattimura, dan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Diskominfo Maluku)

Share:

FORMAHI Desak Kabareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie dalam Perlindungan Situs Judi Online saat Menjabat di Kominfo

KABARMASA.COM, Jakarta - 09 November 2024 -Forum Mahasiswa Hinterland (FORMAHI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kabareskrim, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, terkait dugaan keterlibatannya dalam melindungi situs judi online ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Desakan ini muncul setelah FORMAHI mencatat beberapa indikasi mengenai kebijakan pemblokiran situs internet yang dianggap tidak konsisten selama kepemimpinan Budi Arie di Kominfo. FORMAHI menilai bahwa ketidakjelasan dalam tindakan pemblokiran situs judi online menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama mengingat potensi dampaknya yang merugikan generasi muda dan masyarakat di wilayah pesisir.

Ketua Umum FORMAHI Tuan Habibie menyatakan, "Kami meminta agar Kabareskrim bersikap transparan dan objektif dalam mengusut dugaan ini. Jika benar adanya indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi situs judi online, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik. Kami mendesak investigasi menyeluruh terhadap Budi Arie terkait kebijakan yang dijalankannya saat memimpin Kominfo."Tegas Tuan Habibie dalam pernyataannya 

Selain itu, FORMAHI menyoroti dampak besar situs judi online terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda hinterland yang sering kali menjadi korban utama dari kejahatan ini. Sebagai forum yang mewakili aspirasi mahasiswa di daerah pesisir, FORMAHI menyampaikan kekhawatirannya terhadap kerentanan sosial dan ekonomi yang dapat timbul dari maraknya aktivitas judi online. 

“Menurut FORMAHI, segala bentuk perlindungan terhadap situs-situs ini sama saja dengan membiarkan ancaman kejahatan terus tumbuh di tengah masyarakat”.

FORMAHI menyampaikan akan menggelar Aksi demonstrasi besar sebagai bentuk komitmen FORMAHI untuk mengawal isu-isu sosial dan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan keadilan dan mendesak penegakan hukum yang adil serta transparan, termasuk meminta Kabareskrim untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu.

FORMAHI berharap desakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pemangku jabatan di lembaga pemerintahan agar bertindak konsisten dan transparan dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital seperti situs judi online. (Tim/Red)

Share:

Pelepasan Ekspor Ratusan Ton Rumput Laut Nelayan Batam - Disambut Deklarasi Dukungan Politik Tanpa Syarat Nelayan Kota Batam untuk Li Claudia Chandra dalam Pilkada Batam 2024.



KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam - Nelayan rumput laut sumringah, bertempat di Jembatan 2 Barelang, ratusan nelayan rumput laut Kota Batam bersama Sahabat Li Claudia serta Gerakan Muda Indonesia Raya menggelar agenda pelepasan eksport ratusan ton rumput laut hasil nelayan Kota Batam, (9/11).

Agenda ini digagas dan dikonsolidir oleh Dedy Wahyudi Hasibuan selaku Koordinator Sahabat Li Claudia bersama Hazhary selaku Koordinator Gerakan Muda Indonesia Raya ini langsung mendapat dukungan hangat dari berbagai kalangan terutama pembina nelayan rumput laut Kota Batam Bapak Wahyudi, dan diikuti ratusan nelayan lainnya. 

Menurut Dedy, pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah tengah fokus menggali potensi daerah untuk menciptakan peluang hilirisasi dengan membangun sumber ekonomi macro maupun micro untuk menciptakan peluang lapangan kerja, dan Amsakar serta Ibu Li Claudia dalam 7 program prioritas, sangat layak untuk kemajuan pelaku usaha UMKM di Kota Batam.


“Pak Wahyudi selaku pembina UMKM rumput laut sudah mampu menciptakan 2000 lapangan kerja, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kedepan untuk dikembangkan pada sekala hilirisasi rumput laut dengan membantu terbangunnya pabrik pengolahannya di Batam agar bisa meningkatkan nilai ekonomi dan pendapatan masyarakat", Ujar Dedy.

Ditempat yang sama, Hazhary selaku koordinator Gerakan Muda Indonesia Raya mengapresiasi Pembina nelayan rumput laut Kota Batam yang telah membantu pemerintah dalam sisi penciptaan lapangan kerja.

"Kami bangga melihat sosok bapak Wahyudi yang berjuang dengan keringatnya sendiri membangun pundi ekonomi bagi Rakyat selama ini, dan Kami sampaikan bahwa  begitu Pak Amsakar-Ibu Li Claudia menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batam, serta Pak Ansar-Pak Nyangnyang Jadi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Wahyudi tidak akan bekerja sendirian lagi untuk membangun sumber ekonomi alternatif yang bisa dinikmati ribuan Nelayan seperti saat ini” ungkap Hazhary.


Disela kegiatan, Wahyudi Firdaus selaku tokoh pembina rumput laut nelayan Batam sekaligus penanggungjawab agenda mengatakan, agenda ini disusun bersama ratusan Nelayan rumput laut Kota Batam dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pilkada Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti. 

“Agenda ini menjadi sarana konsolidasi gagasan kami bersama ratusan nelayan untuk mengawal kepemimpinan Kota Batam dan Kepri agar lebih baik lagi lima tahun kedepannya,” ungkapnya.

Menurutnya, para nelayan rumput laut butuh calon pemimpin yang peduli dan mampu membangun sumber ekonomi untuk kepentingan nelayan lokal dan itu ada pada figur bernama Li Claudia.


"Kami bersama ratusan nelayan yang hadir akan berjuang bersama untuk memenangkan pilihan kami. Kami berharap Ibu Li Claudia bisa menjaga kepercayaan kami beserta ribuan nelayan rumput laut yang tersebar di ratusan pulau se-Kota Batam dan bahkan se Provinsi Kepulauan Riau”pungkas Wahyudi. 

Wahyudi pun menambahkan, bahwa selama ini pemerintah belum hadir dalam mendorong kemajuan produktifitas UMKM rumput laut ke sekala hilirisasi pabrik pengolahan rumput laut.

“Selama ini kita ekspor bahan mentah karena keterbatasan yang ada. Kita berharap pemerintah kedepan memperhatikan sektor rumput laut sebagai potensi hiliriasi. Ketika ini terealisasi, akan ada pabrik, disitu akan ada tenaga kerja yang bisa diserap. Nilai ekonomisnya pun meningkat,” pungkas Wahyudi.


Menurut Hazhary, setelah sekian lama para nelayan Kota Batam melakukan analisa serta kajian tentang siapa calon pemimpin yang layak untuk dipilih, hari ini ratusan nelayan rumput laut yang hadir menyatakan secara terbuka, dan dalam agenda pelepasan ekspor rumput laut kali ini, ratusan nelayan rumput laut memberikan dukungan sepenuhnya kepada Ibu Li Claudia yang mendampingi Pak Amsakar Achmad dalam Pilkada Kota Batam, dan pak Ansar didampingi pak Nyangyang dalam Pilkada Provinsi Kepulauan Riau. "Alhamdulillah, dukungan ini murni diberikan ratusan nelayan tanpa syarat, dan Karena dukungan sudah diberikan, maka kita ikrarkan bersama untuk berjuang sekuat-kuatnya, sehebat-hebatnya untuk memenangkan pertarungan Pilkada Kota Batam dan Provinsi Kepri kali ini,” ungkap Hazhary

Diketahui, agenda dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, dilanjutkan dengan sambutan



Dedy Hasibuan selaku Koordinator Relawan Sahabat Li Claudia dan Hazhary selalu Koordinator Gerakan Muda Indonesia Raya serta Wahyudi selaku Koordinator Nelayan Rumput Laut Kota Batam.

Setelah sambutan, agenda dilanjutkan dengan pengucapan Ikrar bersama memberikan dukungan Amsakar Achmad - Li Claudia untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Ansar Ahamad - Nyanyang Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. 

Agenda ditutup dengan pelepasan pita ekspor ratusan ton rumput laut hasil penjualan nelayan lokal dengan iringian spanduk dukungan di 5 kontainer yang sudah terisi ratusan ton rumput laut yang akan dikirim ke luar negeri.(Tim/Red)

Share:

Perselisihan Keterangan di Sidang Ike Farida, Kuasa Hukum Nurindah Angkat Bicara

KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Perkara sumpah palsu Ike Farida yang bergulir secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai memeriksa saksi fakta dan ahli, dan pada hari ini, Jumat (8/11/2024)  berlanjut mendengarkan keterangan terdakwa Ike Farida.

Dalam keterangannya, Ike Farida menyampaikan bahwa permasalah dengan pengembang diawali  ketika pesanan unit apartemen yang menggunakan Persek Farida Law Office ditolak pengembang karena Persek (Pesekutuan) bukan badan hukum sehingga pengembang mengatakan tidak bisa melanjutan  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), kemudian terdakwa mengubah surat pesanan menjadi nama pribadinya. Lalu pihak pengembang menanyakan apakah terdakwa memiliki perjanjian perkawinan pisah harta dengan suami terdakwa yang warga nega asing. Namun karena terdakwa tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pengembang mengatakan PPJB tetap tidak bisa dilakukan, terdakwa tidak terima dengan pernyataan pengembang tersebut, dan terdakwa meyakini PPJB harusnya bisa dilakukan tanpa harus ada perjanjian perkawinan, karena terdakwa pernah membeli aset tanah dan bangunan setelah pernikahan dan tidak ada kendala.

“Saya pernah membeli aset setelah menikah tapi tidak ada kendala sama sekali (dalam pembuatan PPJB), dan menurut email yang saya terima dari notaris Eva menyatakan bisa PPJB tetapi harus ada dokumen yang dilengkapi dari pihak pengembang, dan pengembang tidak mau melengkapinya,’’ kata Ike Farida, Jumat (8/11/2024).

Terdakwa Ike Farida mengakui dia pernah minta kompensasi keterlambatan PPJB, AJB dan serah terima unit apartemen, karena itu terdakwa mengajukan gågatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 20. Gugatan ini ditangani oleh Kantor Hukum Isdawati dan Rekan, termasuk terkait adanya bukti berupa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta itu sepenuhnya diurus oleh Kantor Hukum Isdawati.

Terdakwa juga menyatakan menolak upaya pengembalian uang dari pengembang, karena terdakwa tidak terima pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pengembang, termasuk melalui penetapan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditolak oleh terdakwa dengan mengajukan kasasi terhadap penetapan konsinyasi, dan dikabulkan.

Ketika menjawab pertanyaan JPU terkait sumpah novum yang dilakukan Nurindah M.M. Simbolon, terdakwa juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak terlalu paham bagaimana prosedur mengajukan Peninjauan kembali, termasuk tidak tahu kalau pengajuan novum harus ada sumpah novum.

Mendengar pernyataan itu JPU terlihat tidak percaya, lalu kemudian terdakwa maju ke hadapan Majelis Hakim menunjukkan buku-buku karyanya, dan menyatakan bahwa kendati ia seorang doktor hukum namun keahliannya adalah di bidang hukum ketenagakerjaan, terdakwa mengakui tidak terlalu paham bersidang litigasi.

“Yang Mulia ini buku-buku karya saya, saya walau seorang doktor hukum, namun bidang saya lebih kepada hukum ketenagakerjaan yang mulia, saya tidak menekuni litigasi seperti halnya Pak Kamarudin (menunjuk ke arah kuasa hukumnya),” imbuh Ike Farida.

Ketika ditanya JPU apa makna catatan kaki (footnote) dengan kode ifo, terdakwa menyatakan bahwa itu dibuat untuk menandai bahwa dokumen surat sudah periksa dan disetujui olehnya.

Ketika ditanya JPU tentang alasannya mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bterhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perjanjian perkawinan pisah harta, terdakwa menyatakan bahwa sebagai orang yang mengerti hak-hak konstitusionalnya maka terdakwa menempuh jalur hukum yang tersedia. 

Terdakwa juga mengakui bahwa dalam mengajukan permohonan JR ke MK terdakwa mendapat dukungan anggota Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), karena banyak juga anggota perkumpulan ini yang mengalami kasus serupa dengannya, dan kesulitan dalam membeli aset.

Keterangan terdakwa tersebut, berbeda dengan keterangan saksi fakta dari Nurindah M.M. Simbolan, Senin (25/10/2024), yang menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru atau novum tersebut sudah dibahas dan diberi paraf persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.

Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).

"Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya", tutur Lammarasi didampingi Bambang.

Pada sidang pemeriksaan ahli pidana sebelumnya, Kamis (31/10/2024), ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA., juga menjelaskan bahwa doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Dalam kasus sumpah palsu Ike Farida unsur pemidaan tersebut dimulai ketika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan, dan bahkan telah mengajukan konsinyasi ke  Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan, namun Ike Farida malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan dihentikan karena tidak ada unsur pidanya (SP3), kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat), ngasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu, yang kedua laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adnya delik pidana), yang ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya (Ike Farida) gak mau ngambil, yang keempat dia menggugat perdata, yang kelima terjadinya PK (Peninjuan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. Apa itu bukan mens rea, katanya itu upaya hukum, tapikan itu menyerna habis dengan berbagai cara,” kata ahli pidana Suhandi kepada Wartawan, Kamis (31/10/2024).

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai, begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida) biar Majelis yang menentukan,” imbuh Suhandi lebih lanjut.

Kuasa hukum Ike Farida sempat mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatann terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata ahli Suhandi.

Kemudian kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak juga menanyakan pendapat ahli kalau ada surat Kapolri kepada Polda Metrojaya yang tidak mens rea dan actus reus dalam perkara ini. Ahli menjawab bahwa ahli tidak pernah melihat surat tersebut. Kamaruddin juga mempertanyakan pendapat ahli mengenai penerapan Pasal 55 KUHP, dan ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang atau dan kawan-kawannya.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ike Farida. 

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu, karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 yang dituliskan sebagai bukti P-65. (Red)
Share:

Antisipasi Angka Golput dalam Pilkada Kota Batam, Relawan Sahabat Li Claudia serta Gerakan Muda Indonesia Raya bergerak hingga ke Puluhan Ribu Rumah Rakyat


KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam, Relawan Sahabat Li Claudia bersama Gerakan Muda Indonesia Raya Kota Batam beserta Team penggerak sambangi  rumah-rumah warga Batam, untuk mensosialisasikan perihal begitu pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat.

Selain memberikan arahan pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat, khususnya warga Kota Batam, tujuan tim ini juga untuk memenangkan Paslon Amsakar Achmad - Li Claudia untuk Pilkada Batam dan Paslon Ansar Ahmad - Nyanyang Harris Pratamura untuk Pilgub Prov Kepri, untuk memberikan arahan kepada rakyat perihal, pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat.


"Seluruh tim sudah kita berikan pembekalan gagasan dan pembekalan SDM serta bimbingan teknis terhadap seluruh team penggerak, sebelum diterjunkan untuk menyapa puluhan ribu rakyat dari rumah ke rumah dan disisa waktu yang ada, kita akan bergerak total ke semua jejaring memanfaatkan sekian waktu dan keringat yang masih tersisa", kata Hazhary selaku Koordinator Gerakan Muda Indonesa Raya Kota Batam.



Dari penuturan Hazhary, bahwa tim penggerak sudah mulai bergerak mulai Minggu 27 Oktober 2024 sampai hari ini tim masih bergerak sampai waktu yang ada.


"Ada hal yang menarik gerakan ini harus di lakukan, kenapa, karna ini berasal dari satu kesadaran penuh kita dari kawan-kawan, setiap konstelasi perpolitik di negeri ini, bukan hanya di Batam, tapi di seluruh tanah air, Itu angka golput mencapai 40% (Empat puluh persen) lebih, bagi kami ini problem rakyat" jelas Hazhary.


Dari temuan mereka dilapangan bahwa sebagian rakyat tidak percaya dengan calon pemimpinnya, maka munculah ide untuk turun langsung kerumah warga,"Jadi tujuan kita turun kerumah warga bukan untuk menjelekkan-jelekkan kubu sebelah, tidak, tapi bagaimana kita berusaha untuk mengurangi angka golput ini semaksimal mungkin, karena pemimpin tanpa mendapatkan kepercayaan rakyat juga percuma, itu penting bagi seorang pemimpin mendapat kepercayaan dari rakyat" tegas Hazhary.



Ada empat program dasar, yang akan disampaikan tim kepada rakyat dengan menyambangi rumah.

  • Pertama menguatkan keyakinan rakyat tentang pentingnya politik.

"Rakyat harus disadarkan tentang pentingnya politik, jangan-jangan rakyat tidak percaya lagi dengan politik, kita akan menjelaskan kepada rakyat, bahwa harga beras yang kita beli dipasaran itu, itu keputusan politik yang menentukan harganya, anak kita yang bersekolah disana itu juga keputusan politik yang menentukan, karna ini persoalan hidup kita" Ujar Hazhary.


  • Kedua, pentingnya Pilkada untuk masa depan seluruh rakyat.

"Jangan-jangan rakyat tidak tau bahwa Pilkada ini penting, bahwa ditangan sosok pemimpin itulah masa depan kita dipertaruhkan, maka di tangan orang-orang yang tidak becus, roda ekonomi akan menurun, saat roda ekonomi menurun apa yang terjadi, pengangguran dan ini persoalan kita, dan siapapun yang paling layak menurut kita itu adalah orang yang akan memimpin kita," ujarnya.


  • Ketiga, menampung aspirasi rakyat tentang problem sosial ekonomi dan kerakyatan yang terjadi untuk diteruskan kepada calon terpilih nanti.

"Bagi kita, calon-calon pemimpin mereka harus tau, dan kita akan sampaikan ke calon pemimpin yang kita anggap paling layak hari ini, mereka harus tau apa yang paling diinginkan rakyat hari ini, seperti rakyat ingin harga beras murah, rakyat ingin pembangunan merata, rakyat ingin anaknya bisa sekolah. Kita lahir bukan dari partai politik manapun, kita lahir dari generasi muda, generasi mahasiswa, yang sudah bertungkus lumus dijalanan, untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat selama ini”.Jelas Hazhary.



Gerakan Muda Indonesia Raya Kota Batam, tidak mau ada desakan dari partai  politik kenapa kita punya mimpi untuk memenangkan tokoh yang kita perjuangkan hari ini, kita bergerak ini karna kesadaran sendiri terhadap tokoh yang kita perjuangkan, tidak boleh calon menyumbang apapun ke kita satu rupiah pun.


"Kita jalan sendiri, karena kita berpikir bahwa masa depan Batam jauh lebih berharga dari duit 100 - 200 ribu yang harus kita dapatkan. Kita nggak mau duit politik, kita mau masa depan Batam dipimpin oleh orang yang paling benar menurut kita bersama," Ujarnya.


  • Keempat, menerangkan kepada rakyat sosok calon yang diusung

Amsakar Achmad dan Li Claudira untuk Kota Batam, Ansar Ahmad dan Nyanyang Harris Pratamura masa depan Batam ada di ujung jari kita semua.


"Maka kita terangkan, kenapa sosok Li Claudia ini kita pilih, saya selalu menerangkan itu dengan kawan-kawan bahwa kalau kita mau melihat sosok pemimpin yang mana yang harus kita pilih, jangan melihat dari kata-kata nya, orang bisa menipu, setiap orang bisa berbohong,” jelas Hazhary.



"Tapi lihat dari track recordnya, 5 sampai 15 tahun yang lalu, dia ngapain. Ada 4 calon disitu, ada namanya Amsakar, ngapain Amsakar selama 15 tahun. Ada namanya Li Claudia, ngapain Li Claudia 15 tahun yang lalu. Ada Caknur dengan pasangan nya, ngapain dia 15 tahun yang lalu" ujarnya.


Menurutnya, ada sosok yang berpuluh-puluh tahun yang hidup di Ibu kota, secara politik dan finansial luar biasa sampai hari ini, dan dia tinggalkan seluruhnya di ibu kota demi membangun kampung halamannya.


"Dan ini inspirasi bagi kita, bahwa satu ada PR untuk membangun kampung halaman, dan ini dilakukan oleh sosok Li Claudia. Kita bilang sama beliau, ibu jangan khawatir, kami hadir untuk meringankan tetesan keringat untuk meyakinkan rakyat bahwa ibu akan terpilih," ujarnya.(Tim/Red)

Share:

Susno Duadji Tegaskan di Sidang Ike Farida: Penyidik Tak Bisa Diintervensi Lembaga Lain

KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida,  hari ini, Kamis (7/11/2024) mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, yaitu Komisaris Jendral  Polisi (Purn) Drs. Susno Duadji, SH., M.Sc. (Mantan Kabareskrim Polri 2008 - 2009) dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., M.Kn. (Akademisi).

Dalam keterangannya di dalam persidangan, ahli Susno Duadji menyampaikan bahwa kesaksiannya akan fokus pada hal-hal yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Ahli tidak mau masuk ke dalam pokok perkara, karena tidak mau memihak.

“Keterangan saya akan fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan, dan saya tidak akan masuk ke dalam perkara a quo (perkara yang sedang diperiksa dan diadili). Saya disini netral dan tidak memihak ke Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum,” kata Susno Duadji dalam keterangangannya, Kamis (7/11/2024).

Ahli juga mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak tentang surat Kapolri kepada Kapolda Metro Jaya yang pokoknya mengenai Petunjuk arahan hasil gelar perkara khusus yang isinya menyatakan Pasal 242 Ayat (1) tidak terpenuhi unsur.

“Bagaimana pendapat ahli jika dalam suatu perkara ada hasil gelar perkara khusus yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik?”, kata Kamaruddin Simanjuntak.

Ahli kemudian menjelaskan bahwa surat arahan hasil gelar perkara khusus sifatnya adalah untuk kepentingan internal institusi kepolisian dan penyidik yang sedang menangani perkara, yang perlu diperhatikan dalam hasil gelar perkara khusus adalah pada bagian rekomendasinya.

“Perlu dilihat rekomendasinya apa?, karena disitu akan terlihat apa saja yang harus ditindaklanjuti penyidik. Biasanya memuat tindakan kordinasi yang harus dilakukan antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil koordinasi itulah yang akan menentukan” imbuh Susno.

Kemudian ahli juga menanggapi pertanyaan Huasa Hukum Ike Farida, Alya Hiroko, yang meminta ahli menjelaskan status surat Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada penyidik yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik telah melanggar HAM.

“Jika penyidik menerima surat dari instusi lain di luar kepolisian yang menyatakan tindakan penyidik melanggar HAM, maka penyidik sebaiknya berkonsultasi dan minta arahan kepada atasannya, bisa Direskrim atau Kapolda langsung. Namun, secara hukum Penyidik bersifat independen tidak boleh diintervensi oleh pihak mananpun,”, ungkap Susno.

Ahli juga menanggapi pertanyaan dari terdakwa Ike Farida yang menanyakan status penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan yang diduga bermasalah.

“Terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan penangkapan merupakan objek pra peradilan yang bisa diuji keabsahannya, jika belum pernah diuji maka bisa dimintakan pendapat kepada Majelis Hakim dan Majelis Hakim yang akan memutuskan,” lanjut Susno.

Sementara itu, Ahli Jamin Ginting, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa diwakilkan maupun diwariskan, karena sifatnya personal. Namun jika sumpah dilakukan oleh kuasa hukum yang mendapat kuasa khusus maka tanggungjawabnya ada pada pemberi kuasa.

“Setiap sumpah yang diwakili oleh kuasa hukum harus ada surat kuasa khusus yang buat secara notariil atau akta otentik, dan akan menjadi tanggungjawab dari pemberi kuasa” jelas ahli Jamin, Kamis (7/11/2024).

Sebelumnya, Rabu (5/11/2024), saksi Putri Mega, seorang Advokat Partner Ike Farida Law Office menyatakan bahwa pada tahun 2020 saksi bersama Nurindah M. M.  Simbolon mendapatkan kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memóri PK dan pengajuan bukti baru atau novum. Dalam Memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat bahwa novum yang diajukan terdiri atas tiga dokumen novum, yaitu Pencatatan pelaporan akta pernjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), Surat Dinas Cipta Karya , Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3).

Sebelum memori PK diajukan, Saksi Putri dan Nurindah meminta Ike Farida memeriksa dokumen memori PK tersebut, lalu Ike Farida membubuhi paraf sebagai bentuk persetujuan untuk diajukan. Kemudian saksi Putri dan Nurindah datang bersama-sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk  melakukan sumpah novum, dan saksi menyaksikan secara langsung Nurindah menyatakan sumpah novum pada 4 Mei 2020.

Jaksa Penunut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi Putri tentang keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam proses banding atas gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap Pengembang tahun 2016. JPU juga menanyakan apakah saksi Putri mengetahui kalau Bukti PK-2 dan Bukti PK-1 pernah digunakan pada perkara sebelumnya, mengingat saksi Putri telah terlibat sebagai kuasa hukum Ike Farida pada tingkat banding tahun 2016.

JPU juga menanyakan kepada saksi siapa yang dimaksud sensei (bahasa Jepang bermakna ketua atau pimpinan) dalam WhatsApp Group yang digunakan sebagai wadah komunikasi pada saat mengajukan PK. Saksi menyatakan bahwa sensei adalah terdakwa Ike Farida.

“Saudara saksi tau siapa yang dipanggil sensei dalam WhatsApp Group tersebut?”, tanya Jaksa Penuntut Umum. “Sensei adalah terdakwa Ike Farida,” kata Putri.

Hingga berita ini dibuat, keterangan ahli Jamin Ginting masih akan dilanjutan, dan diperkirakan akan selesai pada malam hari.
Share:

Aliansi Mahasiswa Qur’an Jakarta Desak MUI Keluarkan Fatwa Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Suswono

KABARMASA.COM, - Jakarta, [7 November 2024]* – Aliansi Mahasiswa Qur'an Jakarta hari ini mengirimkan surat resmi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendesak agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Suswono. Langkah ini diambil setelah munculnya laporan dan bukti yang dianggap meresahkan umat Islam terkait pernyataan atau tindakan Suswono yang dinilai melecehkan nilai-nilai agama.

Dalam surat tersebut, Aliansi Mahasiswa Qur'an Jakarta menyampaikan bahwa dugaan penistaan agama ini tidak hanya melukai hati umat Islam tetapi juga merusak ketertiban sosial. Mereka menyebut tindakan tegas dan cepat dari MUI sebagai langkah penting untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan mencegah potensi konflik lebih lanjut di masyarakat.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Qur'an Jakarta, [Mustofa], menyatakan bahwa permintaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia. “Kami memandang bahwa penistaan agama dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, karena ini menyangkut keyakinan dan nilai-nilai yang sangat sakral bagi kami sebagai umat Islam,” tegas Mustofa Edi Budiarto.

Aliansi Mahasiswa Qur'an Jakarta berharap agar MUI dapat merespons permintaan ini dengan segera dan memberikan fatwa yang tegas sehingga tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melecehkan agama. Selain itu, mereka juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi sembari menunggu tindakan lebih lanjut dari MUI.

Mustofa menutup keterangan ini dengan ajakan turun aksi bela rasulullah pada 12 November mendatang di Kantor MUI. "Kami memberikan waktu 3x24 Jam untuk MUI bisa merespon terkait surat yang kami berikan, jika selama 3x24 Jam tidak ada hasil maka kami akan turun aksi didepan kantor MUI, dengan mengangkat tema "Aksi Bela Rasulullah".tutupnya.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts