KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Propam Polda Metro Jaya dituding tidak professional yang menyatakan Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota tidak melanggar KODE ETIK PROFESI Kepolisian atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang dilaporkan Riama Handayani Situmorang dalam laporan : LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023.
Selaku korban penganiayaan, Riama Hanadayani Situmorang dan suaminya (Nofrizal Eddy Wikrama Sijabat) merasa prihatin atas hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal sebagaimana hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor : B/12271/VIII/WAS.2.4/2024/B/PROPAM, Tanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani Kompol Ramadhan Nasution, S.I.K., MH, MSi, yang hasilnya menyatakan bahwa telah dihentikannya penyelidikan laporan polisi : LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023 telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.
“Berkenaan dengan fakta-fakta diatas, diberitahukan bahwa terhadap pengaduan saudara (Advokat Paingot Silambela) belum ditemukan adanya pelangGaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” demikian pernyataan surat pemberitahuan yang ditandatangani KASUBBIDPAMINAL Kompol Ramadhan Nasution SIK SH MH.
“Kami sangat keberatan dengan hasil penyelidikan SUBBID Paminal Polda Metro Jaya itu. Tidak percaya kalau hasil penyelidikan Paminal itu tidak terbukti. Pasalnya, bahwa perbuatan terlapor (Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France sudah nyata ada korban penganiayaan. Berbuatan penganiayaan terlapor dibuktikan hasil visum dari rumah sakit dan juga dilengkapi keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV,” ungkap Riama Handayani Situmorang.
Oleh karena itu, Riama dan Suaminya minta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas dihentikannya laporan penganiayaan yang dilaporkannya oleh Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya tersebut.
Dia merasa ada diskriminasi terhadap laporan penganiayaan yang dibuatnya di Polres Bekasi Kota. Apalagi hasil penyelidikan yang dilakukan SUBBID Paminal Propam Polda Metro Jaya itu. “Bagaimana mungkin laporan kami tidak terbukti? Sesuai dengan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No: 107/IX/2023/Restro BKS Kota tanggal 21 September 2023, dinyatakan laporan kami tidak terbukti? Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France telah memperlakukan saya dan suami saya seperti itu,” ujar Riama Handayani Situmorang.
Dia menganggap bahwa kepolisian tidak professional karena salahsatu terlapor adalah oknum Polisi. “Kepada siapa kita, kami mencari keadilan dinegeri ini pak? Saya ini ibu rumahtangga yang dianiaya laki-laki karena membela suami sendiri. Saya membela hanya dengan kata-kata pak! Mempertanyakan mengapa suami saya diperlakukan seperti preman jalanan? Padahal acara itu adalah acara syukuran pomparan ompungkami Siopat marga. Entah setan dari mana yang menghantui pelaku sehingga diacara syukuran itu harus dibuat rebut?” keluhnya Riama Situmorang.
Adapun terjadinya peritiwa penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan itu terhadap Riama Handayani Situmorang dan Nofrizal Eddy Wikrama oleh terlapor Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France pada saat acara manortor pest Bona Taon Siopat Ama (Sidabutar, Sijabat, Sidari dan Sidabalok di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Graha Delima Bekasi Tanggal 19 Maret 2023.
“Pada saat saya sedang asik manortor datanglah Nicholas Sijabat mendekati saya dan menginjak kaki saya dan medorong saya sampai tiga kali. Lalu saya menghindar dari Nicholas Sijabat agar dia tidak dapat melakunnya lagi, lalu saya duduk. Setelah saya duduk didatangi lagi sama Nicholas Sijabat, saya mau menghindar tetapi tidak sempat Nocholas Sijabat memiting leher saya hingga terduduk lagi sambil Nicholas Sijabat berkata, “ayo kita ribut diluar, di parkir” sambal memiting leher saya,” tutur Nofrizal Eddy Wikrama mengisahkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepadanya.
Tidak sampai disitu saja perlakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tindak tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada Nofizal Eddy Wikrama. Rupanya karena Nofrizal tidak mengadakan perlawanan, Nicholas semakin bernafsu ingin melampiaskan hasratnya, dan selang beberapa menit kemudian Nicholas Sijabat mendatangi Nofrizal Eddy dan langsung memiting lehernya kemudian menekuknya sampai kebawah serta meremas bagian perut Nofrizal dengan tangan kanan Nicholas Sijabat sembari berkata, “Jangan jadi banci kau, kalau berani ayo ribut dibelakang, buktikan kejantananmu". Pitingan dan remasan tangan Nicholas itu membuat Nofrizal Eddy menjerit kesakitan karena dilakukan cengkeraman yang kuat dan dalam waktu yang cukup lama.
Nasib sial yang dialami Nofrizal Eddy Wikrama belum berakhir sampai disitu. Pada serial berikutnya IPTU Bachtiar Maruli Tua Sijabat menghampiri Nofrizal Bersama-sama dengan Nicholas Sijbat. Kini saatnya Bachtiar Sijabat yang duduk disamping Nofrizal. Namun setelah Bachtiar Sijabat dan Nicholas Sijabat berbisik-bisik beberapa saat kemudian keduanya meninggalkan Nofrizal Eddy Wikrama tanpa melakukan tindakan Pisik tetapi melakukan tindakan Psikis yang berkepanjangan.
Setelah Bachtiar dan Nicholas meningalkan Nofrizal, kemudian Nofrizal menceritakan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada istrinya (Riama Handayani Situmorang) dan keluarga lainnya.
Kemudian Istrinya (Riama Hanadayani Situmorang) mengajak Nofrizal dan keluaraga lainnya untuk mempertanyakan apa penyebab Nicholas Sijabat dan Bachtiar Sijabat melakukan tindak penganiayaan terhadap suaminya itu. Kemudian, mereka keluar dari dalam Gedung dan keluar Gedung menuju tempat parkiran mobil Gedung (semua adegan diluar Gedung sangat jelas terlihat di CCTV Gedung).
“Disaat saya bertanya, Nicholas langsung mendorong-dorong tubuh saya dengan kedua belah tangannya. Selanjutnya Nicholas berusaha menyerang suami saya (Nifrizal) dan saya halangi dan kemudian datang Juga Duma France mendorong saya supaya Nicholas Sijabat bisa memukul Suami Saya. Dan akhirnya Nicholas berhasil menjangkau suami saya dan leher baju suami saya ditarik dengan paksa oleh Nicholas ke arah mobil hitam. Pada saat saya memisahkan suami saya dari Nicholas Sijabat tiba-tiba Bachtiar Maruli Tua Sijabat mendorong-dorong tubuh saya dan bagian lengan kiri saya hingga memar-memar dan hidung saya luka gores,” ungkap Riama Handayani Situmorang.
Disaat baju Nofrizal ditarik Tarik sampai jauh oleh Nicholas sijabat Handphon Nofizal terjatuh dan hilang. “Dari hasil pemutaran CCTV terlihat Nicholas Jongkok disamping mobil putih sambal memasukan tangannya kekolong mobil putuh. Diduga Nicholas sedang mengambil Handphon Suami saya,” tambah Riama Handayani Situmorang.
Riama Handayani Situmorang tidak mengerti dengan tindakan Nicholas Sijabat, Bachtiar Maruli Tua Sijabat dan Duma France. Belakangan dia baru mulai mengerti bahwa akar permasalahan adalah masalah tanah warisan dikampung halaman, Samosir. “Kami tidak pernah membicarakan masalah tanah warisan itu, antah apa yang menghatui mereka sehingga melakukan intimidasi sama kami,” pungkasnya.
Terlapor IPTU Bachtiar Maruli Tua ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan belum menjawab ketika dihubungi melalui aplikasi Whatsapnya. demikian juga humas Polres Bekasi belum dapat dihubungi.