PKA XI RESMI DITUTUP, SADALI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI MERUPAKAN HAL WAJIB

KABARMASA.COM, AMBON – Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XI Tahun 2024 resmi ditutup oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, pada Kamis (5/9/2024), bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku.


Hadir juga pada kesempatan itu Kepala BPSDM Provinsi Maluku, Kepala BKPSDM Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual dan Kota Ternate, Perwakilan Bawaslu Provinsi Maluku, Pejabat Administrator Lingkup BPSDM Provinsi Maluku, Para Widyaiswara Lingkup BPSDM Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.


Sadali mengatakan, pelayanan publik adalah tuntutan dan harapan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang mumpuni, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan nepotisme, mengakibatkan reformasi birokrasi menjadi hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah.


“Dalam rangka mendukung terwujudnya birokrasi yang handal diperlukan sosok aparatur yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi baik secara administrasi pemerintahan maupun pembangunan, bagi keberlangsungan unit organisasi yang diwujudkan dalam suatu manajemen kinerja,” ujar Sadali.


Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien.


“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, telah mendorong transformasi digital dalam segala aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada sektor pemerintahan, yang membawa serta tuntutan bagi pemerintah untuk mampu beradaptasi dan berinovasi melalui pemanfaatan teknologi,” jelas Sadali.


Dirinya berharap agar para peserta yang telah dinyatakan tulus dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator ini, akan menjadi Pejabat Administrator yang unggul dan dapat menjadi figur panutan karena telah melalui proses penilaian kelulusan yang baik dari tahapan pelatihan ini.


Untuk diketahui PKA tersebut diikuti oleh 40 orang, yang terdiri dari Kabupaten Maluku Tenggara 3 orang, Buru Selatan 7 Orang, Kepulauan Aru 1, Maluku Barat Daya 15 orang, Kota Tual 5 orang, Kota Ternate 7 orang, dan Bawaslu Provinsi Maluku 2 orang, yang mana semuanya dinyatakan lulus dengan 28 orang mendapat predikat sangat memuaskan dan 12 orang predikat memuaskan. 

 

Share:

TINGKATKAN KOMPETENSI ANALIS KEBIJAKAN, SKALA GELAR LOKAKARYA PENULISAN DOKUMEN REKOMENDASI KEBIJAKAN

KABARMASA.COM, AMBON – Skala bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan, Lokakarya Penulisan Dokumen Rekomendasi Kebijakan untuk Peningkatan Layanan Dasar Provinsi Maluku, pada Rabu (4/9/2024) bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.


Kegiatan yang dilaksanakan hingga 5 September 2024 ini, dihadiri juga oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN RI, Pimpinan Skala Maluku beserta jajaran, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan para peserta Lokakarya.


Sabirin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemenuhan pelayanan dasar di Provinsi Maluku, yang merupakan Provinsi Kepulauan, seringkali diperhadapkan dengan banyak tantangan dan masalah.


Oleh sebab itu melalui lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dasar di Provinsi Maluku baik dalam aspek dukungan kebijakan manajerial serta kelembagaan.


“Walaupun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku terus berupaya dengan melakukan sejumlah kebijakan strategis, dalam pemenuhan pelayanan dasar, diantaranya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya, dimana perlu dilakukan inovasi-inovasi, untuk meningkatkan penataan kelembagaan, maupun perluasan kerjasama,” ujar Sabirin. 


Oleh karena itu, Sabirin menambahkan, sejalan dengan arah kebijakan Daerah Provinsi Maluku, maka standar pelayanan minimal, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, penguatan pengelolaan sistem informasi dan perencanaan, dan pengembangan anggaran yang inklusif berbasis skala, serta mendorong kepemilikan lokal yang efektif, adalah solusi dari permasalahan pemenuhan pelayanan dasar di Provinsi Maluku.


Ia menambahkan, kebijakan yang baik, adalah kebijakan yang tidak hanya diambil berdasarkan intuisi, opini dan kepentingan sektoral, oleh karena itu dalam setiap kebijkan membutuhkan peran analis kebijakan.


Sabirin mengharapkan, melalui kegiatan ini Analis Kebijakan dapat meningkatkan kompetensinya, agar apa yang diterima, dapat bermanfaat bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan terutama dalam hal pelayanan dasar. 

Share:

SADALI LEPAS 46 KAFILAH MTQ PROVINSI MALUKU

KABARMASA.COM, AMBON –Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, secara langsung Melepas Kafilah MTQ Provinsi Maluku dalam rangka, mengikuti MTQ Tingkat Nasional XXX, di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.


Pelepasan tersebut, berpusat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (3/9/2024), yang dihadiri juga oleh Forkopimda Maluku, Penjabat Ketua TPP Provinsi Maluku, Pejabat Kementerian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Provinsi Maluku, Ketua LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Pimpinan Umat Beragama, dan unsur lainnya.


Sadali menegaskan, kegiatan MTQ ini sangat penting, karena selain sebagai sarana untuk meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, juga mendorong semangat generasi muda dalam memahami, menghayati dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara.


“Kepada para khafilah yang akan mengikuti lomba MTQ Nasional XXX, Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, harus benar-benar memanfaatkan momentum ini, untuk mengembangkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Al-Quran, yang berdasarkan pada kaidah ke-Islaman,” pinta Sadali.


Ia berharap, apa yang telah saudara-saudara peroleh selama pelatihan, hendaknya dapat digunakan dan dimanfaatkan, pada pelaksanaan MTQ nasional nanti.


“Siapkan mental, jaga kesehatan, istirahat yang cukup untuk mendapatkan hasil yang maksimal, terus jaga kekompakkan dan tetap berdoa kepada Allah SWT, niscaya kita akan mendapatkan yang terbaik, serta tetap menjaga nama baik daerah Maluku di Kota Samarinda,” ujar Sadali.


Sadali berpesan agar para khafilah, dapat berlomba dengan penuh semangat dan sportivitas, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan, karena yang hadir pada MTQ Nasional XXX nanti, adalah peserta dari berbagai daerah dengan latar belakang, budaya, adat dan istiadat yang berbeda-beda.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelatih, pembina maupun instansi terkait, serta panitia yang telah memberikan perhatian serius, dalam mempersiapkan keikutsertaan para kafilah untuk berajang di MTQ Nasional XXX nanti,” tutup Sadali.


Pelepasan Kafilah, ditandai dengan penyerahan pataka dari Penjabat Gubernur Maluku kepada Ketua LPTQ Provinsi Maluku Ismail Usemahu.


Untuk diketahui jumlah peserta MTQ Nasional ke-30 yang mewakili Provinsi Maluku di Tingkat Nasional sebanyak 46 orang yang terdiri dari :

1. Cabang Tilawah Al-Quran atau Cabang Seni Baca Al-Quran berjumlah 9 peserta

2. Cabang Qira’at Al-Quran berjumlah 6 peserta

3. Cabang Hifzh Al-Quran berjumlah 9 peserta

4. Cabang Syarhil Al-Quran berjumlah 6 peserta

5. Cabang Fahmil Al-Quran berjumlah 6 peserta

6. Cabang Khat Al-Quran berjumlah 8 peserta

7. Cabang Musabaqah Makalah Al-Quran berjumlah 2 peserta (Diskominfo Maluku)

 

Share:

SADALI BUKA KONSULTASI PUBLIK PEMBUATAN KLHS RPJMD PROMAL 2025-2029

KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie membuka secara resmi, kegiatan Konsultasi Publik Tahap I, Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029, di Hotel Marina Ambon, Selasa (3/9/2024).


Sadali dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Perencanaan Pembangunan Daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, diperlukan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.


“Jika pertimbangan lingkungan tidak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, serta pengambilan keputusan, maka pembangunan tidak tepat, terjadi degradasi lingkungan hidup, dan akan menjadi konsekuensi utama,” ujar Sadali.


Ia mengatakan, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam, sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan, harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


“Pemerintah Daerah, wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, sebagai instrumen Pengkajian Lingkungan Hidup, pada tataran strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” tambahnya.


Dirinya mengharapkan, adanya kontribusi positif dari seluruh peserta, untuk memberikan masukan terhadap perumusan isu strategis, tantangan dan kondisi, yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


Hadir pada kesempatan itu Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, Pimpinan UPT Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku, Akademisi Universitas Pattimura, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para pimpinan Lembaga Non Pemerintah, BUMN/BUMD, LSM dan Pemerhati Lingkungan, Pokja serta Tim Ahli Pembuat KLHS Revisi RPJMD.

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi di Acara RUPS Bank BJB


KABARMASA.COM, KOTA BANDUNG - Bertempat di Ballroom Hotel Trans Luxury Bandung, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama Kepala Daerah Se-Jawa Barat hadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh Bank BJB, Selasa (5/9/24).

Dalam kesempatan tersebut ada beberapa point yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin salah satunya apresiasi Pj. Gubernur terhadap Bank BJB.

"Prestasi ini menunjukkan keandalan dan keunggulan Bank BJB dalam mengelola aset dan menghasilkan keuntungan yang signifikan. Laba yang telah dicatatkan, ini juga mencerminkan komitmen Bank BJB untuk memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta kontribusi dalam memperkuat ekonomi daerah. Selain itu, saya ingin mengapresiasi langkah-langkah strategis yang diambil oleh Bank BJB dalam menghadapi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada," ujar Pj. Gubernur Jawa Barat.

Selain itu Pj. Gubernur juga menyampaikan harapannya agar kedepannya Bank BJB mampu untuk merangkul semua elemen, dan bisa menciptakan peluang bisnis bagi masyarakat demi bertumbuhnya ekonomi daerah yang kuat.

"Saya mengajak, mari kita terus memperkuat kolaborasi antara Bank BJB, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Jawa Barat," Ucap Bey Machmudin.

Pj. Wali Kota Bekasi Gani pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Bank BJB dan para pemegang saham, dan berharap kebermanfaatan kehadiran Bank BJB dapat mampu meningkatkan roda perekonomian khususnya di Kota Bekasi.

"Tentu saya apresiasi betul atas prestasi yang telah ditoreh, semoga semakin banyak yang turut berpartisipasi, dan kehadiran Bank BJB pun mampu membantu meningkatkan roda perekonomian di Kota Bekasi," Ungkap Pj. Wali Kota Bekasi

Share:

Hari Pelanggan Nasional 2024, Pj. Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi Kepada BPJS Ketenagakerjaan


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2024, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad berkesempatan menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi guna menyaksikan langsung proses pelayanan kepada para Peserta Jaminan atas penerapan program-program unggulannya. Rabu (04/09)


Hadirnya Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi atas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah berjalan baik dengan didukung oleh pihak-pihak yang selama ini telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni dari Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, RS. EMC, dan RS. Siloam.


Momen tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian secara simbolis bantuan Partisipasi Perlindungan Jaminan Sosial Kesehatan untuk kategori Pekerja Rentan pada masyarakat sekitar perusahaan di Kota Bekasi sebagai bentuk usaha Pemerintah Kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan beserta Badan Usaha yang telah bekerjasama dalam mencegah kemiskinan baru dan mendorong kesejahteraan masyarakat.


Selain itu, diserahkan juga total claim kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diserahkan kepada para ahli waris.


Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan, “terima kasih atas dedikasinya dari seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi, harapannya dengan banyaknya program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mengurangi dampak dari kemiskinan sehingga kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.


Gani Muhamad juga memberikan motivasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dengan terus berinovasi.


“Tetap semangat dalam melayani masyarakat dan semoga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan kemudahan proses layanan dan keterbukaan informasi publik dengan terus berinovasi agar semakin meraih kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat terhadap kinerja rekan-rekan di BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Gani Muhamad.

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Lantik Kepala Dinas Tata Ruang

KABARMASA.COM, BEKASI KOTA - Bertempat di Gedung Balai Patriot, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad resmi melantik Sdr. Dzikron sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Esselon II) yang ditempatkan menjadi Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) pada Rabu (04/09).


Pelantikkan sekaligus pengambilan Sumpah/Janji tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.3.3/Kep.148/BKPSDM/IX/2024 yang terpilih melalui Seleksi Terbuka dengan  Metode Assessment yang bekerjasama dengan Assessment Center Kepolisian RI dan Seleksi Kompetensi Bidang yang telah dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang juga telah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/3977/SJ tertanggal 21 Agustus 2024.


Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan kepada Pejabat yang baru saja dilantik bahwa, “selamat atas terpilihnya Saudara dalam mengemban amanah yang baru. Tetap bekerja keras dan menjunjung tinggi komitmen PNS, serta terus berusaha meningkatkan disiplin, professionalitas, loyalitas, dan integritasnya sebagai Abdi Negara sekaligus Pelayan Masyarakat,” ujarnya.


Gani Muhamad pun menambahkan bahwa menjadi Pejabat harus mampu melaksanakan setiap program dan kegiatan yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah, lalu merencanakan dan  mengimplementasikan setiap kegiatan dengan baik.


“Setiap output dan outcome dalam perencanaan program-program pembangunan harus terarah dan terukur dengan baik dengan tentunya menerapkan komunikasi yang baik dengan tim kerja dan tangani segala halnya dengan serius, dan saya tidak akan segan-segan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur yang tidak bisa memenuhi target kerjanya,” tegas Gani Muhamad.


Share:

Tingkatkan Minat Literasi, Kelompok 5 PKL PAI UMM adakan Talkshow Literasi dengan tema “LITERASI KUAT, PRESTASI HEBAT”


KABARMASA.COM, MALANG - Kelompok 5 PKL PAI, LAB Tarbiyah UMM di bawah bimbingan DPL Bapak Suherman M.Pd.I., Menyelenggarakan acara talkshow dengan tema “Literasi kuat prestasi Hebat” dengan pemateri Alamsyah Gautama yang merupakan seorang Penulis dan Aktivis pergerakan di organisasi HMI, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Syaiful Arif S.Ag. selaku Kepala Madrasah beserta Guru Pembimbing Lapangan dan Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 5, yang juga turut andil dalam menyampaikan motivasi terkait literasi.

Acara tersebut diselenggarakan dengan harapan bisa menumbuhkan minat literasi serta menyalurkan minat dan bakat kepenulisan siswa-siswi MA Muhammadiyah 1 Plus Kota Malang. Acara tersebut diawali dengan pembukaan dan sambutan untuk memotivasi siswa oleh Kepala Madrasah dan Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 5. Bapak Kepala Madrasah menyampaikan “seorang pelajar haruslah banyak membaca buku sebagai modal untuk mencapai impian dan Rasullullah sebagai panutan kita juga menegaskan terkait pentingnya literasi”. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 5, adapun pesan yang disampaikan “Literasi merupakan kunci pengetahuan,kemandirian dan kreativitas dalam berpikir”.

Bapak Kepala Madrasah juga menyampaikan sambutan “bahwa literasi ini sngat penting sebagaimana Rasulullah mendapatkan wahyu pertama surat Al-Alaq ayat 1-5, yaitu kita diminta iqra’ atau bisa diartikan membaca yang termasuk literasi”. 

Pada kesempatan yang sama Suherman selaku Dosen Pembimbing Lapangan turut hadir dalam kegiatas tersebut secara online. Ia menyampaikan “literasi tidak hanya berarti kemampuan membaca dan menulis namun literasi adalah kemampuan untuk memahami, menginterpretasi, menganalisis, dan mampu menggunakan inforasi dengan efektif. Ini adalah sebuah kunci untuk membuka pintu menuju kemampuan dan keemandirian dalam berfikir kritis”. (Selasa (3/8/2024)

Penulis buku, Alamsyah Gautama menyampaikan bahwa acara talkshow ini merupakan sebuah bentuk kepedulian pihak madrasah dan Kelompok 5 PKL PAI UMM terkait pentingnya literasi bagi siswa-siswi MA Muhammadiyah 1 Plus Kota Malang.

“Awal saya menulis buku karena saya ingin belajar cara untuk meromantisasi kehidupan saya dan saya selalu mencatat apapun yang saya alami setiap harinya. Kemudian saya jadikan tulisan sebagai bentuk pembelajaran, membaca buku juga penting sebagai ikon orang yang terdidik dan aktif dalam dunia pergerakan sebagaimana yang dicontohkan oleh guru kita semua KH. Ahmad Dahlan dan para tokoh pendiri Muhammadiyah yang lainnya” tutur Alamsyah (Selasa (3/8/2024)

Kegiatan acara tersebut dihadiri lebih dari 50 orang audiens, diantaranya Mahasiswa PKL Kelompok 5, Wakasek Kurikulum, guru pembimbing lapangan dan siswa-siswi MA Muhammadiyah 1 Plus Kota Malang kelas XI.

Siswa-siswi sangat antusias dalam mengikuti kegiatan talkshow, hal itu ditunjukkan dengan masifnya interaksi antara pemateri dengan siswa-siswi, para siswa juga banyak berdiskusi dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada pemateri terkait literasi. Diantaranya terdapat siswi  yang bertanya tentang “bagaimana konsistensi dalam menulis ketika tidak memiliki pembimbing/mentor”.  Diskusi terkait literasi ini diawali dengan penyampaian materi serta diskusi dan proses kreatif terkait literasi.

“Menulis buku tidak harus ikut kelas menulis, semua orang bisa menulis asal punya kemauan dan mampu meromantisasi kehidupan. Boleh jadi pertemuan ini menjadi sebuah dorongan dan sebuah konsepsi untuk meningkatkan kesadaran etis serta lebih giat lagi meningkatkan literasi belajar” tutur alamsyah.

Dalam kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa kita harus sering membaca dan menulis, karena hal tersebut juga bisa menjadi prestasi.

Share:

HMI Cabang Aru resmi dilantik, Mukadar: Sah dan Legal


KABARMASA.COM, ARU - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Aru Periode 2024-2025 telah resmi di lantik, 3/9/24


Pelantikan tersebut berlangsung di aula gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, pelantikan yang di hadiri oleh para alumnus itu berlangsung lancar dan khidmat.


Di sela-sela sambutan Afrizal Mukadar Fungsionaris PB HMI menanggapi video yang beredar tentang pembatalan SK PB HMI, menurutnya Pelantikan tersebut tetap Sah dan Legal karena mengantongi SK Resmi dari PB HMI dan alasan pembatalan tidak berdasar


Selama tidak ada surat pembatalan terhadap SK PB HMI dengan nomor surat No. 93/KPTS/A/01/1446 H maka SK tersebut masih legal dan pelantikan tersebut sah, ucap mukadar


Ia juga mengutip asas Hukum bahwa Peraturan yang baru mengesampingan peraturan yang lama dengan demikian selama tidak ada surat pembatalan atas SK tersebut maka SK cabang Aru masih memiliki kekuatan hukum untuk di tindak lanjuti


“Lex Posterior Derogat Legi Priori, ini asas hukum yang pasti di mengerti oleh semua orang apalagi PB HMI, sejauh tidak ada surat pembatalan maka SK tersebut masih memiliki kekuatan hukum dan bisa di jalankan”


Mukadar juga menambahkan bahwa PB HMI tidak mengenal gugatan dan apalagi harus di kembalikan ke Pleno 4, karena di dalam Art HMI maupun di dalam juknis PAO tidak ada opsi untuk itu.


“PAO PB HMI punya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengesahan berkas dan perselisihan cabang, tidak ada di dalam juknis kriteria khusus untuk  menerima gugatan atau mengembalikan ke pleno 4.


Kendati tidak ada larangan, PB HMI mestinya konsisten dengan Juknis yang telah di sepakati untuk menghindari ketidakpastian hukum, tuturnya


“Memang tidak ada larangan di HMI untuk menerima gugatan cabang tetapi PB HMI mestinya konsisten menjalankan aturan organisasi bukan malah mengedepankan kepentingan politik untuk menghindari ketidakpastian Hukum, karena tidak ada batasan mengenai gugatan”


“Orang bisa saling gugat berkali-kali untuk perkara yang sama, parahnya bahkan Pengurus Cabang atau Badko juga dapat di gugat kapan saja di tengah jalan dengan alasan tidak jelas, sialnya PB HMI bisa saja mengambulkannya karena tidak ada kepastian hukum di PB HMI”


Masalah seperti ini mungkin atau bahkan telah terjadi di cabang-cabang yang lain di Indonesia, kami berharap kita semua di PB HMI bisa merumuskan aturan yang terang dan tegas demi terwujudnya kepastian Hukum.


Keputusan ini tentu memiliki resiko, saya siap mempertanggungjawabkan kepada ketua umum PB HMI dengan dengan alasan-alasan rasional dan terukur, tutup mukadar

Share:

Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Desak Bawaslu untuk diskualifikasi Calon Bupati yang melakukan praktek Money Politik Di Kab. Enrekang

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Pilkada serentak tahun 2024 sudah didepan mata, tepatnya pada 27 November 2024 yang akan datang. Masyarakat diberbagai wilayah  yang sudah mempunya hak pilih akan menggunakan haknya. Akan tetapi dalam proses Pilkada masih saja diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial diantaranya isu netralitas dan praktek Money Politics. 

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sekaligus sebagai Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMHI), Wiranto lebih tertarik menanggapi dinamika politik pada Pilkada di Sulawesi Selatan khususnya pemilihan Kepala Daerah di Kab. Enrekang 

Perluh diketahui bahwa pada  tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 yang lalu, KPU Kab. Enrekang telah menerimah tiga pasangan calon Bupati Kab. Enrekang di antaranya, Mitra Fakhruddin MB dengan Mahmuddin yang diusung tiga partai (PAN, PBB dan HANURA), Muh Yusuf R dengan Andi Tenri Liwang La Tinro yang diusung sembilan Partai (NASDEM, GERINDRA, PKB, PKS, PDIP, PPP, DEMOKRAT, GELORA, dan PSI) dan Pasangan Irfan dengan Deswanto Anto diusung 1 partai yaitu GOLKAR 

"Tiga pasangan Cabup dan cawabup Kab. Enrekang ini tentunya putra terbaik Bumi Massenrempulu, olehnya itu saya berharap dan menegaskan agar dalam proses politik Pemilihan Kepala Daerah ini tidak dibumbui dengan tindakan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemenangan yaitu dengan menggunakan Praktek Politik Uang serta cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang undamgan. Masyarakat Enrekang harus benar-benar memilih berdasarkan akal pikiran dan hati nurani dengan melihat ide dan gagasan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut " Imbuh Wiranto

Wiranto menegaskan bahwa menggunakan Praktek politik uang pada pemilihan kepala daerah berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Dia menegaskan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk tegas, netral, jujur dan transparan dalam proses Pilkada di Kab. Enrekang

"Siapapun itu, baik pemberi maupun yang menerimah sama-sama kena Sanksi Pidana, Karena adanya larangan dan sanksi tersebut maka masyarakat Kab. Enrekang sebaiknya menolak bahkan melaporkan jika ada diantara ketiga tim pemenangan pasangan tersebut yang mengiming-imingi uang untuk memilih calonnya" tegas Wiranto 

Ketua umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Wiranto menekankan agar Bawaslu dan KPU Kab. Enrekang Sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu harus bersikap tegas bahkan mendiskualifikasi jika dikemudian hari diantara ketiga pasangan tersebut ada yang melakukan praktek money politics atau melanggaran aturan main Pilkada

"Tentunya, jika Bawaslu maupun KPU Kab. Enrekang tidak menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya, maka kami pastikan akan laporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP RI). Jika ada yang melanggar aturan, harus diberikan sanksi tegas bahkan didiskualifikasi" lantang Wiranto 

Saat ditanya, kenapa hanya membahas proses Pilkada di Kab. Enrekang. Kan masih banyak kabupaten bahkan provinsi lainnya yang berpotensi melakukan praktek Money Politics.?

"Betul bahwa Potensi Money Politics sangat rawan terjadi di kabupaten bahkan di tingkat provinsi diseluruh wilayah Indonesia. Saya fokus pada Pilkada kabupaten Enrekang karena Enrekang adalah tempat kelahiran saya dan menginginkan kab. Enrekang yang lebih baik dan sejahtera kedepannya" terang Wiranto dengan senyum optimis 

Dirinya, mengharapkan kabupaten Enrekang dipimpin oleh seorang yang  bersih dari praktek korupsi. Agar Enrekang kedepannya lebih baik dan masyarakatnya sejahtera. (RED)

Share:

Kawal Hak Pilih, Panwaslu Sulang Berikan Saran Perbaikan Data Pemilih Sementara

KABARMASA.COM, JAWA TENGAH - Badan pengawas pemilu  (Panwaslu) Kecamatan Sulang menjalankan tugasnya dalam mengawal hak pilih masyarakat. Pada hari Rabu (04/9) Panwaslu Kecamatan Sulang memberikan Saran Perbaikan terkait temuan dari pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU dan Jajarannya kepada PPK Kecamatan Sulang. Sarper diberikan menjelang rapat  koordinasi persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Sunan Bonang kecamatan Sulang.

Daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan jajaran KPU di Kabupaten Rembang secara serentak dimulai tanggal 18 - 27 Agustus 2024. Berdasarkan tahapan Pilkada 2024 bahwa KPU dan jajarannya harus menempelkan pengumuman DPS di papan pengumuman Desa/Kelurahan,RT/RW, atau tempat strategis yang mudah diakses warga. 

Agung selaku anggota Panwaslu Sulang menyampaikan, "Kami beserta jajaran pengawas Desa dalam tahapan Pengumuman DPS ini melakukan pengawasan dan pencermatan DPS yang sudah diumumkan KPU dan Jajarannya di Kecamatan Sulang. Kami menemukan Daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 22 orang, TMS karena pindah Domisili 5 orang yang masih terdata dalam DPS", Ujarnya.

"Selain data TMS 27 orang yang masih masuk dalam DPS, kami juga menemukan 2 orang pemilih pindah domisili masuk (MS) belum terdaftar di DPS. Oleh karena itu kami memberikan saran perbaikan untuk menjadi perhatian Penyelenggara (PPK) di Kecamatan Sulang", Imbuh Kordiv HPPH itu

Tahapan pilkada serentak tahun 2024 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang sudah masuk tahapan pendaftaran Calon yang dilakukan 27-29 Agustus 2024. Selain melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon, Bawaslu Rembang beserta jajarannya di Kecamatan dan Desa selalu aktif dalam pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas dan mutakhir.
Share:

Kompolotan Pemuda Menggugat Negara Di Mahkamah Konstitusi


KABARMASA.COM, JAKARTA- Para pemohon atas nama Muhamad Amir Rahayaan, Hamka Djalaludin Refra, Harso Ohoiwer, Hasanudin Raharusun. Melakukan giat Judicial Reveiu atau pengajuan Undang-undang Di Mahakmah Konstitusi pada hari Rabu (04/09/2024).

Para pemohon telah menerimah surat tanda terimah dan hari kamis-jumat akan melayangkan daftar Alat bukti untuk di ajukan sebagai syarat formil. Hamka Djalaludin Refra atau di kenal Hamka, menuturkan bahwa "pemberlakukan pasal penghinaan tidak sesuai dengan cristalisasi norma yang hidup di masyarakat dan juga sangat mengancam aspirasi kedaulatan rakyat" ujarnya. 

Selanjutnya Pemohon atas nama Muhamad Amir Rahayaan atau Amir dalam sesi penyerahan berkas permohonan para pemohon. Dia menyebut bahwa "Tidak tepat pengaturan pasal 218 (1) UU No 1 Tahun 2023 dengan alasan  primus interpares. Menurut M Amir Rahayaan, pengaturan pasal 218 (1) dan (2)serta pasal 219 merupakan pasal yang menitikberatkan kesemaan Kedudukan Presiden sama dengan raja atau ratu dalam sistem negara monarki (kerajaan) yang dimana pemaknaan raja atau ratu disebut sebagai simbol negara". tambah Amir 

Lebih lanjut, Muhamad Amir Rahayaan atau kerap disapa dengan Amir, menurutnya pengkususan terhadap pasal a quo merupakan pemorosotan nilai nilai konstitusi 

"Tanpa adanya pasal 218 (1) dan (2) serta pasal 219 Presiden mempunya hak eksklusif, misalnya mempeoleh hak grasi, Rehabilitasi, amnesti dan hak hak istimewa lainya. Oleh karenanya pasal 218 (1) dan (2) serta pasal 219 memaksakan warga negara untuk menghormati Presiden sebagai  lese majeste yang tidak equal dalam penerapan sistem negara yang berbasis Republik Demokrasi, ujar M Amir Rahayaan" terangnya 

Di sela sela wawancara Amir menyebut "Sebagai warga negara yang baik kami sebagai rakyat terancam dengan presensi pasal 218 (1)dan (2) serta pasal 219. kendati suatu waktu pasal ini bisa dijadikan sebagai pasal karet, karena jenis pasal ini adalah jenis delik aduan. Jika suatu saat mahasiswa atau pemuda melakukan penyempaian orasi ilmiah yang bersinggunagan dengan kekuasaan dianggap sebagai pengancaman, hal ini sangat berbahaya. Karenanya pengujian PUU di Mahkamah Konstitusi perlu dan amat sangat penting. Amir menyebut pengujian materil pada pasal 218 (1) dan (2) serta pasal 219 penting untuk meminta sikap MK dalam memandang pasal tersebut apakah konstitusional atau tidak dan MK sebagai Lembaga pengawal Konstitusi harus menjaga nilai nilai luhur yang tertanam dalam setiap pasal perpasal  dalam UUD 1945" pungkas Amir.
Share:

Fraksi NKRI Apresiasi Kinerja Polda Sultra Melakukan Patroli Tambang Ilegal di Batu Putih, Kolaka Utara

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Forum Advokasi dan Kajian Strategi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fraksi NKRI) memberikan Apresiasi dan penghargaan tinggi atas upaya yang dilakukan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menindaklanjuti permasalahan tambang ilegal di beberapa wilayah, yakni Kolaka, Konawe Utara, dan Kolaka Utara. 
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen Fraksi NKRI) Santoso, S.H., M.H., M.M dalam keterangan resminya pada Senin, 2/9/24.

Santoso mengatakan, dengan adanya Patroli intensif dan penindakan yang dilakukan oleh Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang diduga melanggar hukum.

Seperti pemberitaan media baru baru ini, Kepala Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis 
menyebutkam bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil patroli pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu di tempat kejadian perkara (TKP). Yang mana pada saat patroli tersebut ditemukan beberapa alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana.

Lebih jauh keterangan Santoso, Dengan langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Sultra, FRAKSI NKRI optimistis bahwa praktik-praktik pertambangan ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat yang terdampak oleh aktivitas penambangan ilegal.

Tidak hanya itu, "kata Santoso" (sebagai sebagai Advokat) Bahwa FRAKSI NKRI juga fokus menyuarakan Soal Aktivitas-aktivitas Penambangan yang diduga banyak tanpa ijin.
“Hal ini juga sering kami lakukan, dengan pendataan Visual yang akurat di lapangan untuk di tindak, serta memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang ingin mengeruk kekayaan negara, dengan cara (illegal mining) yang melanggar UU No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara "tuturnya."

Senada dengan Santoso Sekjen FRAKSI NKRI, dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Umum FRAKSI NKRI Tajuddin Kabba Menambahkan bahwa FRAKSI NKRI memberikan Apresiasi dan Dedikasi serta Dukungan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara yang di nahkodai oleh Irjen Pol. Dwi Irianto atas dedikasi dan ketegasannya dalam menangani isu tambang ilegal ini di Sulawesi Tenggara.

Fraksi juga berharap bahwa masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pertambangan dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan mematuhi segala regulasi yang berlaku serta melengkapi dokumen yang diperlukan. Patroli rutin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, dan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebagaimana diketahui, Kepala Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa patroli tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memeriksa area pertambangan di Bumi Anoa yang dikelola oleh Perusda Kolaka, PT Akar Mas Internasional (PT AMI), hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Antam. 

Lanjut Santoso yang sering dijumpai di kantor Kejaksaan dengan sapaan "Bang Oco" (Advokat dan Sekjen Fraksi NKRI) mengatakan bahwa Patroli ini sangat diperlukan untuk memonitoring praktik praktik tambang ilegal di Propinsi Sulawesi Tenggara. Karena selain di Kolaka, Pemerikasaan Patroli Tambang juga meluas ke wilayah Konawe Utara dan Kolaka Utara, di mana Polda Sultra terus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran penambangan ilegal di Batu Putih, Kolaka Utara. Seperti yang diadukan dan di tuding oleh beberapa LSM dan Ormas terkait salah satu perusahaan di Batu Putih yakni PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) Dan ternyata hasil pemeriksaan patroli tambang bahwa PT. KTR memiliki IUP dan RKAB serta memiliki Jetty. Pemeriksaan Patroli tambang Polda Sultra di Batu Putih Kolaka Utara, Menunjukkan bahwa di Batu Putih tidak ada Dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi-lokasi tersebut, seperti pemberitaan yang ramai di sampaikan oleh LSM dan Ormas di media.

"Lanjut keterangan Santoso" kepada awak media, Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dwi Irianto menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan beliau akan menjalankan intruksi Kapolri dalam meningkatkan pelayan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, serta mampu meningkatkan kedisiplinan anggotanya dalam bertugas dilapangan, "Ungkap Santoso".

Terakhir menurut Santoso", Langkah ini merupakan sejalan dengan arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Tipidter Bareskrim Mabes Polri, yang berkomitmen untuk menjaga integritas hukum terhadap penindakan dan mengutamakan penegakan hukum yang tegak lurus secara tegas namun adil.
(Red)
Share:

Distributor Resmi Ematerai Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik CPNS 2024



KABARMASA.COM, JAKARTA - Pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui 5 distributor resmi berikut ini:


1. PT Peruri Digital Security : https://e-meterai.co.id

2. PT Mitra Pajakku : https://pajakku.e-meterai.co.id

3. PT Finnet Indonesia : https://finnet.e-meterai.co.id

4. PT Mitracomm Ekasarana : https://mitracomm.e-meterai.co.id

5. Koperasi Pegawai Swadharma : https://swadharma.e-meterai.co.id

Dengan adanya pilihan saluran pembelian meterai elektronik dari kelima distributor di atas, akan semakin memudahkan kita untuk membeli meterai elektronik.


Share:

Polres Bekasi Hentikan Penyelidikan Penganiayaan, Propam Polda Metro Jaya Dituding Tidak Profesional

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Propam Polda Metro Jaya dituding tidak professional yang menyatakan Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota tidak melanggar KODE ETIK PROFESI Kepolisian atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang dilaporkan Riama Handayani Situmorang dalam laporan : LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023.


Selaku korban penganiayaan, Riama Hanadayani Situmorang dan suaminya (Nofrizal Eddy Wikrama Sijabat) merasa prihatin atas hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal sebagaimana hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor : B/12271/VIII/WAS.2.4/2024/B/PROPAM, Tanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani Kompol Ramadhan Nasution, S.I.K., MH, MSi, yang hasilnya menyatakan bahwa telah dihentikannya penyelidikan laporan polisi :  LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023 telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.


“Berkenaan dengan fakta-fakta diatas, diberitahukan bahwa terhadap pengaduan saudara (Advokat Paingot Silambela) belum ditemukan adanya pelangGaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” demikian pernyataan surat pemberitahuan yang ditandatangani KASUBBIDPAMINAL Kompol Ramadhan Nasution SIK SH MH.


“Kami sangat keberatan dengan hasil penyelidikan SUBBID Paminal Polda Metro Jaya itu. Tidak percaya kalau hasil penyelidikan Paminal itu tidak terbukti. Pasalnya, bahwa perbuatan terlapor (Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France sudah nyata ada korban penganiayaan. Berbuatan penganiayaan terlapor dibuktikan hasil visum dari rumah sakit dan juga dilengkapi keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV,” ungkap Riama Handayani Situmorang.


Oleh karena itu, Riama dan Suaminya minta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas dihentikannya laporan penganiayaan yang dilaporkannya oleh Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya tersebut.


Dia merasa ada diskriminasi terhadap laporan penganiayaan yang dibuatnya di Polres Bekasi Kota. Apalagi hasil penyelidikan yang dilakukan SUBBID Paminal Propam Polda Metro Jaya itu. “Bagaimana mungkin laporan kami tidak terbukti?  Sesuai dengan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No: 107/IX/2023/Restro BKS Kota tanggal 21 September 2023, dinyatakan laporan kami tidak terbukti? Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France telah memperlakukan saya dan suami saya seperti itu,” ujar Riama Handayani Situmorang.


Dia menganggap bahwa kepolisian tidak professional karena salahsatu terlapor adalah oknum Polisi.  “Kepada siapa kita, kami mencari keadilan dinegeri ini pak? Saya ini ibu rumahtangga yang dianiaya laki-laki karena membela suami sendiri. Saya membela hanya dengan kata-kata pak! Mempertanyakan mengapa suami saya diperlakukan seperti preman jalanan? Padahal acara itu adalah acara syukuran pomparan ompungkami Siopat marga. Entah setan dari mana yang menghantui pelaku sehingga diacara syukuran itu harus dibuat rebut?” keluhnya Riama Situmorang.


Adapun terjadinya peritiwa penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan itu terhadap Riama Handayani Situmorang dan Nofrizal Eddy Wikrama oleh terlapor Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France pada saat acara manortor pest Bona Taon Siopat Ama (Sidabutar, Sijabat, Sidari dan Sidabalok di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Graha Delima Bekasi Tanggal 19 Maret 2023.


“Pada saat saya sedang asik manortor datanglah Nicholas Sijabat mendekati saya dan menginjak kaki saya dan medorong saya sampai tiga kali. Lalu saya menghindar dari Nicholas  Sijabat agar dia tidak dapat melakunnya lagi, lalu saya duduk. Setelah saya duduk didatangi lagi sama Nicholas Sijabat, saya mau menghindar tetapi tidak sempat Nocholas Sijabat memiting leher saya hingga terduduk lagi sambil Nicholas Sijabat berkata, “ayo kita ribut diluar, di parkir” sambal memiting leher saya,” tutur Nofrizal Eddy Wikrama mengisahkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepadanya.


Tidak sampai disitu saja perlakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tindak tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada Nofizal Eddy Wikrama. Rupanya karena Nofrizal  tidak mengadakan perlawanan, Nicholas semakin bernafsu ingin melampiaskan hasratnya, dan selang beberapa menit kemudian Nicholas Sijabat mendatangi Nofrizal Eddy dan langsung memiting lehernya kemudian menekuknya sampai kebawah serta meremas bagian perut Nofrizal dengan tangan kanan Nicholas Sijabat sembari berkata, “Jangan jadi banci kau, kalau berani ayo ribut dibelakang, buktikan kejantananmu". Pitingan dan remasan tangan Nicholas itu membuat Nofrizal Eddy menjerit kesakitan karena dilakukan cengkeraman yang kuat dan dalam waktu yang cukup lama.


Nasib sial yang dialami Nofrizal Eddy Wikrama belum berakhir sampai disitu. Pada serial berikutnya IPTU Bachtiar Maruli Tua Sijabat menghampiri Nofrizal Bersama-sama dengan Nicholas Sijbat. Kini saatnya Bachtiar Sijabat yang duduk disamping Nofrizal. Namun setelah Bachtiar Sijabat dan Nicholas Sijabat berbisik-bisik beberapa saat kemudian keduanya meninggalkan Nofrizal Eddy Wikrama tanpa melakukan tindakan Pisik tetapi melakukan tindakan Psikis yang berkepanjangan.


Setelah Bachtiar dan Nicholas meningalkan Nofrizal, kemudian Nofrizal menceritakan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada istrinya (Riama Handayani Situmorang) dan keluarga lainnya.


Kemudian Istrinya (Riama Hanadayani Situmorang) mengajak Nofrizal dan keluaraga lainnya untuk mempertanyakan apa penyebab Nicholas Sijabat dan Bachtiar Sijabat melakukan tindak penganiayaan terhadap suaminya itu. Kemudian, mereka keluar dari dalam Gedung dan keluar Gedung menuju tempat parkiran mobil Gedung (semua adegan diluar Gedung sangat jelas terlihat di CCTV Gedung).


“Disaat saya bertanya, Nicholas langsung mendorong-dorong tubuh saya dengan kedua belah tangannya. Selanjutnya Nicholas berusaha menyerang suami saya (Nifrizal) dan saya halangi dan kemudian datang Juga Duma France mendorong saya supaya Nicholas Sijabat bisa memukul Suami Saya. Dan akhirnya Nicholas berhasil menjangkau suami saya dan leher baju suami saya ditarik dengan paksa oleh Nicholas ke arah mobil hitam. Pada saat saya memisahkan suami saya dari Nicholas Sijabat tiba-tiba Bachtiar Maruli Tua Sijabat mendorong-dorong tubuh saya dan bagian lengan kiri saya hingga memar-memar dan hidung saya luka gores,” ungkap Riama Handayani Situmorang.



Disaat baju Nofrizal ditarik Tarik sampai jauh oleh Nicholas sijabat Handphon Nofizal terjatuh dan hilang. “Dari hasil pemutaran CCTV terlihat Nicholas Jongkok disamping mobil putih sambal memasukan tangannya kekolong mobil putuh. Diduga Nicholas sedang mengambil Handphon Suami saya,” tambah Riama Handayani Situmorang.


Riama Handayani Situmorang tidak mengerti dengan tindakan Nicholas Sijabat, Bachtiar Maruli Tua Sijabat dan Duma France. Belakangan dia baru mulai mengerti bahwa akar permasalahan adalah masalah tanah warisan dikampung halaman, Samosir. “Kami tidak pernah membicarakan masalah tanah warisan itu, antah apa yang menghatui mereka sehingga melakukan intimidasi sama kami,” pungkasnya.


Terlapor IPTU Bachtiar Maruli Tua ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan belum menjawab ketika dihubungi melalui aplikasi Whatsapnya. demikian juga humas Polres Bekasi belum dapat dihubungi. 

Share:

Ketua PB IKAMI Sulsel, Bidang Pemberdayaan Umat Muh.Husaini Tolak Isu Politik Identitas (Ego Kesukuan)

KABARMASA.COM, DK JAKARTA - Dalam momentum pilkada 2024 ketua PB IKAMI Sulsel menegaskan menolak isu politik identitas agar menghindari gejolak dan ketidakstabilan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan terhambatnya pesta demokrasi yg berkualitas.

Pada tahun politik saat ini dikhwatirkan banyak ancang-ancang gerakkan politik dengan memanfaatkan keterlibatan identitas individu yg tidak di sadari oleh masyarakat,  sehingga perlu adanya filter mengenai keberadaan politik identitas tersebut.

Semakin mendekati pemilu 2024, isu isu politik semakin meningkat salah satunya politik identitas, kegitan politik identitas adalah kegiatan yang berdasarkan identitas individu baik dari etnis,ras,suku hinga agama.

Sehinga dampak dari politik identitas juga cukup serius karna bisa menyerang golongan tertentu yg menimbulkan diskriminasi hingga redikalisme. Oleh karna itu dalam menyambut pilkada 2024 ketua PB IKAMI Sulsel  Muhammad Husaini menghimbau mari kita ciptakan demokrasi yang sehat serta mnjadi pemilih bijak dan cerdas.

Kemudian dalam momentum ini ketua PB  IKAMI Sulsel juga menegaskan agar seluruh anggota IKAMI, baik  korwil maupun cabang-cabang se-Indonesia agar tetap menjaga marwah organisasi dengan tidak melibatkn embel embel organisasi didalam momentum perhelatan pesta demokrasi (pilkada) tahun 2024 ini.
Share:

Panji Petualang Latih Damkar Kota Bekasi Cara Tangani Ular


 KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bekasi menyelenggarakan pelatihan penanganan ular di Markas Komando Damkarmat, Medan Satria. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Damkarmat Kota Bekasi Abi Hurairah dengan menghadirkan Panji Petualang dan Indra Cobra sebagai narasumber. 


Dalam sambutannya, Abi Hurairah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personil Damkar yang hadir dalam pelatihan tersebut. Menurutnya, kinerja Damkar Kota Bekasi patut diapresiasi karena peningkatan kinerja tidak hanya sebatas wacana tetapi juga langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan nyata seperti pelatihan penanganan satwa liar ini.


Ia juga mengingatkan bahwa tugas pokok Damkar tidak hanya terbatas memadamkan kebakaran saja, tetapi juga penanganan Non Kebakaran lain termasuk evakuasi satwa liar berbahaya seperti ular, buaya, dan lain-lain. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM Damkar melalui pelatihan seperti ini sangat penting dilakukan.

Panji membagikan tips untuk menangani gigitan ular berbisa dengan cara yang benar berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).


“Sebenarnya ada metode yang dianjurkan secara medis yaitu imobilisasi. Itu WHO yang ngasih sarannya. Metode diisap itu tidak boleh dilakukan," ucap Panji.


Selain itu Panji juga memaparkan beragam jenis ular berbisa serta penanganannya. 

Share:

SADALI LEPAS 46 KAFILAH MTQ PROVINSI MALUKU

KABARMASA.COM, AMBON  –Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, secara langsung Melepas Kafilah MTQ Provinsi Maluku dalam rangka, mengikuti MTQ Tingkat Nasional XXX, di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.


Pelepasan tersebut, berpusat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (3/9/2024), yang dihadiri juga oleh Forkopimda Maluku, Penjabat Ketua TPP Provinsi Maluku, Pejabat Kementerian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Provinsi Maluku, Ketua LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Pimpinan Umat Beragama, dan unsur lainnya.


Sadali menegaskan, kegiatan MTQ ini sangat penting, karena selain sebagai sarana untuk meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, juga mendorong semangat generasi muda dalam memahami, menghayati dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara.


“Kepada para khafilah yang akan mengikuti lomba MTQ Nasional XXX, Di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, harus benar-benar memanfaatkan momentum ini, untuk mengembangkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Al-Quran, yang berdasarkan pada kaidah ke-Islaman,” pinta Sadali.


Ia berharap, apa yang telah saudara-saudara peroleh selama pelatihan, hendaknya dapat digunakan dan dimanfaatkan, pada pelaksanaan MTQ nasional nanti.


“Siapkan mental, jaga kesehatan, istirahat yang cukup untuk mendapatkan hasil yang maksimal, terus jaga kekompakkan dan tetap berdoa kepada Allah SWT, niscaya kita akan mendapatkan yang terbaik, serta tetap menjaga nama baik daerah Maluku di Kota Samarinda,” ujar Sadali.


Sadali berpesan agar para khafilah, dapat berlomba dengan penuh semangat dan sportivitas, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan, karena yang hadir pada MTQ Nasional XXX nanti, adalah peserta dari berbagai daerah dengan latar belakang, budaya, adat dan istiadat yang berbeda-beda.


“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelatih, pembina maupun instansi terkait, serta panitia yang telah memberikan perhatian serius, dalam mempersiapkan keikutsertaan para kafilah untuk berajang di MTQ Nasional XXX nanti,” tutup Sadali.


Pelepasan Kafilah, ditandai dengan penyerahan pataka dari Penjabat Gubernur Maluku kepada Ketua LPTQ Provinsi Maluku Ismail Usemahu.


Untuk diketahui jumlah peserta MTQ Nasional ke-30 yang mewakili Provinsi Maluku di Tingkat Nasional sebanyak 46 orang yang terdiri dari :

1. Cabang Tilawah Al-Quran atau Cabang Seni Baca Al-Quran berjumlah 9 peserta

2. Cabang Qira’at Al-Quran berjumlah 6 peserta

3. Cabang Hifzh Al-Quran berjumlah 9 peserta

4. Cabang Syarhil Al-Quran berjumlah 6 peserta

5. Cabang Fahmil Al-Quran berjumlah 6 peserta

6. Cabang Khat Al-Quran berjumlah 8 peserta

7. Cabang Musabaqah Makalah Al-Quran berjumlah 2 peserta (Diskominfo Maluku)

Share:

Anak Buah Jaksa Agung Berhasil Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude Dari Universitas Jayabaya

Dr. Hadiman SH, MH saat Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Univ Jayabaya, Jakarta. (Foto : Herlyna/doc pribadi)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Anak Buah Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat CUMLAUDE dari Universitas Jaya Baya Jakarta, tanggal 13 Agustus 2024, dan diwisuda, Jumat, (30/8/2024).

Anak buah Jaksa Agung itu meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat CUMLAUDE dengan judul disertasi “Rekonstruksi Peran Kejaksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Penyitaan dan Perampasan Aset".


Jaksa peraih Adhyaksa Award 2024 itu sudah melanglang buana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, yakni di tiga Propinsi/Kejaksaan Tinggi Indonesia, yakni, Propinsi Riau/Kejati Riau, Proponsi Jawa Timur/Kejati Jawa Timur dan Propinsi Sumatera Barat/Kejati Sumbar dengan segala dinamikanya.

"Saya ingin terus meningkatkan kualitas diri terutama di bidang hukum agar selalu mempunyai kemampuan meneliti secara mandiri," ujar Dr Hadiman SH MH ketika diwawancara limitnews.net melului aplikasi whatssap, Minggu, (1/9/2024), diawal bulan September.

Dr. Hadiman menyampaikan ucapan syukurnya karena telah menyelesaikan pendidikan Doktor dengan predikat Cumlaude serta rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya untuk menyelesaikan pendidikan ini.

Dr. Hadiman SH, MH saat ini menjabat selaku Aspidsus Kejati Sumatera Barat dan sudah di promosikan sebagai Kasubdit Prapenuntutan Tindak Pidana Teroris Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dia mengaku bahwa Universitas Jayabaya sendiri adalah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang menjadi salah satu universitas swasta tertua di Indonesia, tepatnya didirikan pada tahun 1958 oleh Yayasan Jayabaya dan selama lebih dari 50 tahun kiprahnya dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Jayabaya telah menghasilkan lebih dari 58.500 orang lulusan berkualitas.


“Rekonstruksi, Tindak Pidana Korupsi, Perampasan Aset oleh kejaksaan sangat dibutuhkan. Kejaksaan memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Perampasan Aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang diindikasikan besarnya nilai kerugian keuangan negara belum dapat dipulihkan,” ujarnya.

Dia menganggap bahwa tidak cukup hanya memenjarakan pelaku korupsi namun lebih dari itu bagaimana sedapat mungkin merampas aset para pelaku korupsi dan mengembalikannya kepada negara. Penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana implementasi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset saat ini serta mengkaji dan menganalisis bagaimana rekonstruksi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yakni deskriptif analitis, Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier, teknik analisis yang digunakan normatif kualitatif dengan menggabungkan penalaran induksi dan deduksi dan teori yang digunakan adalah teori Keadilan (Grand Theory), Teori Kebijakan Hukum Pidana (Middle Range Theory), dan Teori Pengembalian Aset (Applied Theory)

Hasil penelitian Disertasi ini bahwa implementasi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset saat ini memiliki hambatan berupa faktor hukum yakni keberadaan ketentuan Undang-Undang. Penerapan sanksi pengembalian kerugian (uang pengganti) atau denda oleh karena-nya hal tersebut tidak sesuai dengan Teori Keadilan oleh Amartya K. Sen, didukung dengan kajian Teori Kebijakan Hukum Pidana oleh Sudarto, bahwa Perampasan aset oleh Kejaksaan melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan kurang komprehensif. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor bahwa hukuman penjara tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pendekatan kebijakan hukum pidana saat ini pun belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara dengan lebih cepat dan efisien. Rekonstruksi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset bahwa berdasarkan kajian Teori Pengambilan Aset oleh Michael Levi, bahwa negara melalui penegak hukum yakni Kejaksaan untuk berorientasi pada pengembalian kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang didasarkan pada keadilan sosial.


Perampasan aset berdasarkan Civil-Based Forfeiture, dalam arti bahwa perampasan aset tindak pidana tidak didasarkan pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Dibutuhan pengaturan komprehensif dan terintegrasi dengan pengaturan lain agar Undang-Undang yang akan disusun bisa memaksimalkan peran kejaksaan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sesuai dengan teori pengembalian aset oleh Michael Levi serta teori kebijakan hukum pidana oleh Sudarto sebagai kebijakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, kejaksaan membutuhkan peraturan perundang-undangan yang dikehendaki bisa digunakan untuk mencapai apa yang dicita-citakan sebagai keadilan yakni mensahkan RUU perampasan aset sebagai sarana dan prasarana yang cukup bagi Kejaksaan dalam rangka memaksimalkan mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan, dan menggabungkan kolaborasi para penegak hukum untuk pengembalian aset saat terjadinya kerugian negara.

Pemerintah dan DPR diharapkan segera mensahkan RUU perampasan aset, sehingga kebutuhan Indonesia terhadap mekanisme perampasan aset yang lebih efektif.

Share:

SADALI BUKA KONSULTASI PUBLIK PEMBUATAN KLHS RPJMD PROMAL 2025-2029


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie membuka secara resmi, kegiatan Konsultasi Publik Tahap I, Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029, di Hotel Marina Ambon, Selasa (3/9/2024).


Sadali dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Perencanaan Pembangunan Daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, diperlukan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.


“Jika pertimbangan lingkungan tidak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, serta pengambilan keputusan, maka pembangunan tidak tepat, terjadi degradasi lingkungan hidup, dan akan menjadi konsekuensi utama,” ujar Sadali.


Ia mengatakan, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam, sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan, harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


“Pemerintah Daerah, wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, sebagai instrumen Pengkajian Lingkungan Hidup, pada tataran strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” tambahnya.


Dirinya mengharapkan, adanya kontribusi positif dari seluruh peserta, untuk memberikan masukan terhadap perumusan isu strategis, tantangan dan kondisi, yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


Hadir pada kesempatan itu Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, Pimpinan UPT Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku, Akademisi Universitas Pattimura, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para pimpinan Lembaga Non Pemerintah, BUMN/BUMD, LSM dan Pemerhati Lingkungan, Pokja serta Tim Ahli Pembuat KLHS Revisi RPJMD. (Diskominfo Maluku)

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


KABARMASA.COM, BANDUNG - Bertempat di Gedung Asia Afrika Kota Bandung, sejumlah 120 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan Pengambilan Sumpah/Janji untuk masa kerjanya periode 2024-2029.


Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menyaksikan langsung proses Pengambilan Sumpah/Janji ke-120 orang tersebut yang digelar pada Senin (02/09) dan kini telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD yang juga berdasar pada SK Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.


Terdapat 4 putra/putri kebanggan Kota Bekasi yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Ade Puspitasari dari Fraksi Golkar,   Rony Hermawan Fraksi Demokrat, Lilis Nurlia Fraksi PKS dan Ahmad Faisyal Hermawan dari Fraksi PDIP.


Atas Pengambilan Sumpah/Janji pada hari ini, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengucapkan, “Selamat atas jabatan yang kini sudah resmi tersematkan kepada Bapak/Ibu semuanya, semoga mampu mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat dan mampu bekerja untuk mewujudkan harapan dan aspirasi mereka,” ujar Gani Muhamad.


Terkhusus untuk Ke 4 Putra/Putri terpilih asal Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan untuk dapat berperan bersama Pemerintah dan unsur kemasyarakatan lainnya dalam membangun asal daerahnya.


“Harapannya, para Anggota DPRD yang terhormat dapat terus menjalin sinergitas dengan Pemerintah sebagai unsur eksekutif dalam membangun Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi, terutama Bapak/Ibu selaku Putra/Putri daerah, agar dapat menjadi wakil rakyat kebanggan warga Kota Bekasi yang mampu memajukan wilayahnya lebih baik lagi,” tutup Gani Muhamad.


Share:

BPI KPNPA RI Meminta BPOM Segera Memusnahkan Produk Kecantikan yang Membahayakan Masyarakat


KABARMASA.COM, JAKARTA - Skincare DNA salmon Athena Group diduga milik Dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh BPI KPNPA RI. 


Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk skincare berlabel biru, termasuk produk DNA salmon milik Dr. Richard Lee.


Kepala Biro Hukum BPI KPNPA, Argha, pada Minggu (31/8/2024) di Jakarta mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik produk DNA salmon yang diduga milik Dr. Richard Lee, ke Bareskrim Mabes Polri.


BPI KPNPA mendesak agar BPOM transparan dalam mengawasi penggunaan produk skincare DNA salmon yang beredar di masyarakat, untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk tersebut.


Sejumlah produk kecantikan yang disita BPOM diduga merupakan milik Athena Group, yang terkait dengan Dr. Richard Lee. BPI KPNPA RI kemudian melaporkan dugaan kasus ini ke Bareskrim Polri.


Produk skincare berlabel biru DNA Salmon dari Athena Group milik Dr. Richard Lee menjadi perhatian BPOM karena mengandung bahan obat keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.


Produk-produk ini umumnya diproduksi oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi aturan farmasi yang berlaku untuk produk perawatan kulit dan estetika, dan kemudian dijual secara massal dan online, meskipun seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter.


Produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras yang mungkin tidak cocok untuk semua orang, dan dapat menyebabkan masalah kulit lainnya.


Meskipun produk-produk ini ditemukan di berbagai kota, seperti Surabaya hingga Pekanbaru, sebagian besar produksinya diduga dilakukan di Jakarta. Rencananya, BPOM akan memusnahkan semua produk yang disita dan telah memberikan peringatan kepada klinik-klinik yang menjual produk tersebut.


Konsumen produk skincare DNA Salmon Athena Group yang diduga milik Dr. Richard Lee juga diimbau untuk tidak menggunakan produk ini dan menarik peredaran jika masih ada distribusi yang dilakukan.


Produk-produk berbahaya yang disita BPOM dari beberapa klinik kecantikan antara lain dari Athena Group (DNA Salmon dan produk injeksi kecantikan), Glow (krim malam, serum, serum jerawat, dan serum flek), Post Beauty (serum hyaluronic, krim lipatan, pembersih susu, sabun wajah, pembersih susu jerawat, dan serum mata), Dermaqu (krim malam), Dinara Skincare (krim flek), PDRN’s by Bellavita (suntikan sperma salmon), Nab Clinic (krim malam), Glow Skin (krim malam dan pagi serta toner), dan Beauty Rossa (obat luar jerawat, obat jerawat, dan sabun jerawat). 

Share:

INFLASI PROVINSI MALUKU PADA BULAN AGUSTUS 2024 TURUN LAGI

KABARMASA.COM, AMBON – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, pada Senin (2/9/2024), dapat diketahui bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) / Inflasi di Provinsi Maluku pada Bulan Agustus 2024 berada pada angka 2,58% yoy.


Hadir dalam rilis Berita Resmi Statistik tersebut, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Kepala BPS Provinsi Maluku Maritje Pattiwaelapia, Pimpinan OPD Terkait, jajaran BPS Provinsi Maluku, dan insan pers.


Sadali pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam pengendalian inflasi ini, Pemerintah tetap menerapkan strategi 4K, yakni Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.


Selain itu juga Sadali menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku menggagas Pa Sadali (Pasar Pengendalian Inflasi), yang diharapkan dapat membantu untuk memudahkan masyarakat, untuk membeli bahan pokok yang dibutuhkan dengan harga yang terjangkau.


“Inflasi ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah dan BPS, tetapi tanggung jawab kita semua, untuk itu mari kita sama-sama bergandengan tangan, menjaga pengendalian inflasi ini, agar dapat berjalan dengan baik, karena jika inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi bertumbuh, maka kesejahteraan pasti akan kita rasakan,” ujar Sadali.


Untuk diketahui inflasi pada 3 wilayah IHK yakni, pada Kabupaten Maluku Tengah berada pada 1,38 YoY, Kota Ambon 3,47% YoY, dan Kota Tual 1,64% YoY.

Share:

HADIRI SYUKURAN HARLAH KEJAKSAAN RI, SADALI : MAKNAI SEBAGAI WAHANA REFLEKTIF

KABARMASA.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku, menggelar Syukuran Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79, di Hotel Santika Premiere Ambon, Senin (2/9/2024).


Digelar dengan Tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”, kegiatan ini dihadiri juga oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda Provinsi Maluku, Jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan stakeholder terkait.


Sadali pada kesempatan itu menyampaikan, peringatan hari ulang tahun bagi suatu lembaga atau instansi, tentu bukan hanya peringatan yang bersifat ceremonial belaka, namun dimaknai sebagai wahana reflektif untuk melakukan serangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebuah organisasi.


“Sinergitas dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, merupakan keniscayaan dalam mendorong kemajuan daerah, sehingga peran dan kontribusi kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum, dan upaya-upaya penerangan hukum lainnya mutlak dilakukan,” tambah Sadali.


Sadali menyampaikan, syukuran yang diselenggarakan ini, selain sebagai ungkapan rasa syukur, juga dalam rangka menjalin silaturahmi, antara jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, Pemerintah Daerah, TNI Polri, dan seluruh pemangku kepentingan, guna memupuk kebersamaan yang hakiki. 

 

Share:

SADALI : CEGAH KORUPSI BUTUH LANGKAH EXTRAORDINARY

KABARMASA.COM, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, menggelar Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi Provinsi Maluku, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2024).


Atas nama pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat Maluku, Sadali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan korupsi.


Dimana jelasnya, korupsi telah merusak sendi kehidupan bangsa baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk itu dibutuhkan langkah-langkah pencegahan yang extraordinary.


“Pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh KPK sendiri, tetapi juga harus melibatkan partisipasi dan peran serta, seluruh elemen bangsa sebagai wujud dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara,” tambah Sadali.


Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan disemua sektor baik di Pemerintahan, Swasta maupun elemen masyarakat.


“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kota untuk berkomitmen dan mengikuti, seluruhnya program pendidikan pemberantasan korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.


Ia berharap, kegiatan ini dapat menciptakan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di seluruh wilayah Provinsi Maluku.


“Mari kita manfaatkan kegiatan ini sebagai forum diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman, dalam memecahkan berbagai permasalahan dan pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Raja-Raja ini,” tutup Sadali.


Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati dan Walikota se-Maluku, Plh. Sekretaris Daerah Maluku beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI beserta Rekan Media. 

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Turut Serta Deklarasi Jaga Kondusifitas Pilkada Sekaligus Senam Bersama Dengan Bawaslu


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Moment Car Free Day di hari Minggu (01/09), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Senam Sportifitas sebagai momentum Deklarasi Pengawasan Partisipatif dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Bekasi.


Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama istri Yolla Kusuma Gani hadir dalam gelaran tersebut sebagai bukti dukungannya terhadap segala persiapan penyelenggaraan Pemilukada dan segala proses pengawasannya.


Hadir juga Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia selaku penyelenggara kegiatan, dan bersama Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam yang sekaligus sekaligus mensosialisasikan pentingnya partisipasi pemilih dalam mensukseskan Pemilukada.


"Kami, Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu tingkat Kota/Kabupaten di Jawa Barat siap mengawasi jalannya Pemilukada agar lurus, bersih, jujur, dan adil. Tentu kami membutuhkan dukungan dari Pemerintah setempat, dan dari seluruh unsur masyarakat terkait, agar pelaksanaannya aman dan lancar," ucap Zacky Muhammad Zam Zam.


Acara dimulai dengan melakukan senam bersama seluruh peserta yang hadir berpartisipasi dalam acara tersebut yang dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Pemilukada yang Damai, Sportif, dan Berintegritas oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan jajaran-jajaran terkait berserta masyarakat yang hadir di momen Car Free Day. 


Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menekankan terkait indikator suksesnya Pemilu, yakni, "ada 3 indikator suksesnya Pemilu, pertama partisipasi pemilih yang tinggi, kedua tidak ada konflik yang merusak persatuan, dan ketiga pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan, untuk itu saya meminta dukungan kepada seluruh pihak untuk bersama mensukseskan pesta demokrasi tahun ini dalam memilih Kepala Daerah yang menentukan arah pembangunan Kota Bekasi 5 tahun ke depan," tegasnya.


Selain mensukseskan Pemilukada, Gani Muhamad pun berharap agar Persatuan dan Kesatuan tetap terjaga dengan menciptakan Pemilukada yang kondusif tanpa adanya perpecahan.


"Perbedaan pilihan tentu boleh, karena itu merupakan hak setiap orang untuk memilih calon kebanggaannya yang tentu memenuhi kriteria sebagai pemimpin yang jujur dan amanah, namun penting untuk tidak memaksakan pilihan satu sama lain, biarkan masing-masing memilih, karena tugas kita adalah untuk tetap menjaga kerukunan antar warga dan keutuhan NKRI dengan tidak menimbulkan konflik yang dapat melukai satu sama lain," tutup Gani Muhamad.

Share:

Forum Pemerhati Demokrasi Kota Ambon Ingatkan PJ Walikota Agar Bersikap Netral pada Pemilihan Walikota Ambon 2024


KABARMASA. COM, AMBON -  Forum Pemerhati Demokrasi Kota Ambon (FPDKA)  Pertanyakan Netralitas Penjabat (PJ) Walikota Ambon  dalam  Pilwalkot Ambon 2024. Kordinator FPDKA, Jihad Nahumarury menyampaikan keprihatinannya pada Pj Walikota Ambon, Dominggus N Kaya., S.Sos, M.Si. keprihatinan ini muncul ditengah kedekatan PJ Walikota Ambon dengan salah satu kandidat Calon Walikota Ambon 2024 - 2029 yakni Drs Agus Ririmase, AP., M.Si.31 Agustus 2024 

Dalam pernyataannya Jihad Nahumarury mempertanyakan Drs Agus Ririmase yang masih berstatus sebagai sekretaris kota Ambon. Pak Agus ini kan telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon walikota Ambon 2024 - 2029, tapi di lain sisi masih melakukan aktifitas sebagai Sekretaris Kota Ambon. Apakah situasi ini tidak menimbulkan konflik kepentingan? Pasalnya menurutnya walaupun telah menjadi calon walikota Ambon, Agus Ririmase masih menggunakan Papan Reklame/Baliho milik  Pemkot Ambon yang tersebar dibeberapa titik untuk kepentingan pribadi. 
 
Lebih lanjut Nahumarury menegaskan bahwa netralitas PJ Walikota merupakan faktor penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. “Kami meminta agar PJ Walikota Ambon tidak terlibat dalam politik praktis dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang akan bersaing dalam Pilkada 2024,” ujar Nahumarury

FPDKA juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga pengumuman hasil pemilihan. “Peran PJ Walikota sangat krusial dalam memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang benar. Kami berharap PJ Walikota dapat menjaga kepercayaan publik dengan bersikap netral dan tidak memihak,” 
Untuk itu kami meminta kepada PJ Gubernur Maluku dan Mendagri untuk segera mengevaluasi PJ Walikota Ambon. Tegas Nahumarury 

Pernyataan FPDKA ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap proses Pemilihan Walikota Ambon 2024, yang diperkirakan akan berlangsung dengan persaingan yang ketat di antara para kandidat. FPDKA berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses pemilihan dan siap melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts