1. Menyatakan terdakwa Islami alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan kekerasan terhadap anak sebagimana dimaksud dalam dakwaan komulatif primer pertama dan dakwaan komulatif primer kedua.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini.
Bahwa terhadap putusan tersebut, kami Syuratman, S.H. dan Yeremias Odin, S.H. berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya selaku Penasehat Hukum keluarga korban almh. Fitriani menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ismail dengan segala pertimbangan hukumnya. Akan tetapi untuk hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa Ismail/alias Mai sesuai isi amar putusan di atas kami sangat berkeberatan begitupula dengan keluarga korban almh Fitriani secara langsung, sebab isi putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi alm. Fitriani yang menjadi korban atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Islami alias Mai yang begitu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan sedikit pun terhadap almh. Fitriani atau istri nya tersebut, begitupula dengan anak kandungnya bernama sismaliyani yang menjadi korban tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat terhadap anak korban dan gangguan ingatan, maka oleh karena itu sepatutnya terdakwa Ismail alias Mai karena telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 dan Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak harus dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Ismail alias Mai dalam perkara pembunuhan ini sebelum dengan tuntutan seumur hidup namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak sesuai dengan putusan majelis hakim di atas agar dapat mengambil tindakan hukum dengan melakukan upaya hukum setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengambil sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Karena keluarga tidak dapat berharap kepada siapapun kecuali kepada jaksa penuntut umum agar bisa memberikan pemenuhan keadilan kepada keluarga korban, anak korban dan ibu anak korban alm. Fitriani.