Sah! Rangga Kurnia Diangkat Jadi Pjs Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Timur
Dandim 0507/Bekasi Pimpin Pelepasan Perwira, Bintara Dan PNS Purna Tugas
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Sebanyak tujuh Prajurit dan satu PNS Kodim 0507/Bekasi memasuki masa purna tugas. Terkait hal itu, Komandan Kodim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S., M.MDS., memberikan apresiasi dan penghargaan melalui upacara pelepasan yang dilaksanakan di Aula Makodim 0507/Bekasi, Jln. Veteran No 60, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/7/2024).
Acara pelepasan prajurit yang memasuki purna tugas tersebut turut di hadiri oleh para perwira Staf, Danramil jajaran, perwakilan anggota Bintara dan Tamtama, serta Ketua, pengurus dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXI Kodim 0507/Bekasi.
Adapun Prajurit yang memasuki purna tugas diantaranya, Letkol inf (Har) Choirul Anam,S.Sos., Mayor Inf Nengkin,S.H., Peltu (Har) Jatmiko, Peltu Suparno, Pelda Paran, Sertu Wagiyo, Sertu Supratman dan PNS Lilik.
Kepada seluruh prajurit dan PNS yang hadir Dandim menyampaikan. "Pada kesempatan ini saya sampaikan jadilah manusia yang bermafaat bagi sesama, bagi keluarga dan bahkan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Perlu digarisbawahi bahwa hidup bukanlah pertandingan, hidup adalah perjalanan. Sehingga tidak perlu dibanding-bandingkan. Setiap langkah dan masa yang kita lalui dalam perjalanan hidup tentunya memiliki kebahagiaan dan rejeki tersendiri bagi tiap-tiap orang. Karena setiap manusia punya kesadaran dan keikhlasan sesuai porsi masing-masing, dan setiap rezeki manusia berbeda beda dan tidak akan salah alamat. Apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai," ujar Dandim dalam sambutannya.
Dandim berpesan agar tetaplah berbuat kebaikan. Manusia mungkin bisa lupa dengan apa yang telah diperbuat, manusia bisa berfikir bahwa ada pamrih dalam setiap perbuatan. Tetapi tetaplah berbuat kebaikan, karena hal itu adalah hubungan kita dengan yang Maha Kuasa bukan hubungan kita dengan orang orang yang berfikiran negatif atas kebaikan yang kita lakukan.
"Senantiasa berbuat baik minimal satu hari satu kebaikan, Intinya bagaimana sepanjang hidup kita menjadi bermanfaat bagi orang lain," tutup Dandim.
Usai sambutan dari Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S, M. MDS acara dilanjutkan dengan pemberian Piagam penghargaan kepada anggota Purna Bhakti, ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.
LP Kepri Mempermudah Informasi Publik, Penyiaran Menghapus Keterisolasian Negeri
KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam - Keberadaan Lembaga Penyiaran (LP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempermudah akses informasi pada publik.
Masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi siaran yang bersumber dari Radio, Televisi maupun Televisi Berlangganan atau Televisi Kabel.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan baik, tentunya isu yang terjadi di pusat dan daerah secara langsung diterima di tengah-tengah kehidupan masyarakat di perbatasan, Kepulauan Riau khususnya.
Hadirnya Lembaga Penyiaran (LP) yang tersebar di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna membantu masyarakat dalam mendapatkan berbagai informasi yang menyajikan siaran seperti ekonomi bisnis, pembangunan, pariwisata, sosial, budaya, politik hingga hiburan, olahraga dan pendidikan.
Banyak manfaat keberadaan LP di Kepri ini. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau bahkan di hinterland bisa dengan mudah mengakses informasi.
Kepri secara geografis daerah kepulauan yang berada di perbatasan NKRI. Hadirnya Lembaga Penyiaran dapat menyatukan negeri dan menghapus keterisolasian negeri.
Kepualauan Riau (Kepri) yang berada di perbatasan memainkan peran penting dalam menyatukan negeri tersebut. Kepulauan Riau terdiri dari banyak pulau kecil yang tersebar di sekitar perairan, yang menjadikan komunikasi dan penyiaran sebagai sarana utama untuk menghubungkan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil dan terpencar.
Salah satu peran utama penyiaran adalah menyediakan akses informasi yang penting bagi penduduk setempat. Melalui radio, televisi, dan media lainnya, penduduk dapat memperoleh berita, informasi cuaca, informasi pemerintahan, dan berbagai informasi lainnya yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Hal ini sangat vital mengingat kondisi geografis kepulauan yang memisahkan pulau-pulau dan membuatnya sulit untuk berkomunikasi secara langsung.
Selain itu, penyiaran juga berperan dalam melestarikan budaya lokal. Dengan mengudara kan lagu-lagu daerah, cerita-cerita tradisional, dan acara-acara budaya lainnya, penyiaran membantu mempertahankan identitas budaya masyarakat Kepulauan Riau. Ini juga dapat menjadi alat untuk mengedukasi generasi muda tentang warisan budaya mereka.
Penyiaran memiliki peranan yang penting dalam menyatukan negeri, terutama di daerah perbatasan. Berikut adalah beberapa peran utama penyiaran dalam konteks ini. (Tim-Red)
SEBELUM Rudapaksa CAT, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban dan Terkuak Chat Mesum
KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkuadalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa.
Hasyim Asyari telah dipecat dalam putusan DKPP. Hasyim Asyari terbukti
melakukan pelecehan terhadap CAT, wanita yang bertugas sebagai Panitia
Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Dalam sidang tersebut juga, DKPP menyertakan
bukti-bukti chat Hasyim Asyari dengan
korban.
Rayuan Hasyim Asyari terhadap
korban diterakan sebagai bukti.
KOrban, CAT mengatakan dipaksa oleh Hasyim Asyari untuk melayani
nafsu bejatnya.
CAT yang merupakan panitia penyelenggara pemilu luar negeri
(PPLN) domisili Belanda mengungkapkan kronologi dipaksa berhubungan badan
hingga mengalami gangguan kesehatan.
Pengakuan CAT sudah disampaikan di sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menerangkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3
Oktober 2023, di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
Saat itu, DKPP tengah menggelar bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag dan
Hasyim Asy'ari hadir di sana."Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3
Oktober 2023, dan menginap di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa
dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023
pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian
datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam
perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan
hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus
memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan
putusan dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Saya ulangi, namun teradu
tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan
badan itu terjadi," katanya.
Dewi berkata korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.
Korban pun mendapatkan pemeriksaan.
"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah
kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik
pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang
dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan
pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.
Dewi berujar korban melaporkan pemeriksaan yang dilakukannya
ke Hasyim Asy'ari.
Hasyim lantas juga menjalani pemeriksaan di Indonesia.
"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan
WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan
dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu
mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption
semoga kita sehat selalu," ucap Dewi.
"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui kata 'kita'
yang dimaksud WA adalah pengadu dan teradu. Berdasarkan uraian di atas
tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu
pada 3 Oktober 2023," lanjutnya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi
pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua KPU RI.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan
putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Ketua KPU RI Bersyukur Dipecat
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku
bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman
sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya
mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu
(3/7/2024).
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi
yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai
anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah
membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang
menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU
lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.
Pertimbangkan Pidana
Menyikapi ini, kuasa hukum anggota Panitia Pemilihan Luar
Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda atau pengadu dari LKBH FHUI, Aristo
Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus
dugaan asusila tersebut ke ranah pidana, setelah DKPP menyatakan pelecehan oleh
Hasyim Asy'ari terbukti.
"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan
exhausting ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor, untuk lapor,"
ucap Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Aristo menyebut kliennya tak berdomisili di Indonesia.
Oleh sebab itu, kliennya masih mempertimbangkan membawa kasus
ini ke ranah pidana atau move on dari masalah ini.
"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on
dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo.
Aristo mengaku puas atas putusan dari DKPP tersebut.
Meski begitu, dia menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh
Hasyim selaku teradu.
"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada
instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir
lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan
Ketua KPU," ujarnya.
"Tapi di sisi lain juga sebenarnya sedih juga, ternyata
begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini
dikelola," sambungnya.
Aristo menyampaikan dirinya juga melakukan pendampingan
psikolog kepada kliennya. Dia mengatakan, akibat tindak asusila itu, korban
mengalami guncangan mental.
"Oh ada. Pasti ada (guncangan mental). Tapi saya nggak
bisa, itu kan rahasia ya soal record medis," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan
Ketua KPU RI.
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara
dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP,
Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari
selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,"
kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang
putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.
Pengadu Menangis
Sementara itu pengadu sempat menangis saat permohonan
dikabulkan.
Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito
membacakan putusannya dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu
(3/7/2024).
Pengadu terlihat menangis dan mengusap air mata.
Pengadu sempat berbicara kepada kuasa hukumnya.
Wanita cantik itu kemudian terlihat keluar dari ruang sidang.
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas
sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim
Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk
seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim
Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini
dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan
keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.
Perwakilan dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengungkapkan
bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu,
hingga melakukan tindakan asusila.
"Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang
merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal,
Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo di gedung
DKPP pada Kamis (18/4/2024).
Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga
terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024.
Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali baik saat Hasyim
melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke
Indonesia.
INFLASI NAIK, PJ GUBERNUR GELAR HIGH LEVEL MEETING TPID
KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, memimpin pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku, Kamis (4/7/2024), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubenrur Maluku.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku beserta seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Perbankan, Instansi Vertikal, Pelaku Usaha, dan stakeholder terkait.
Sadali mengatakan bahwa Persoalan inflasi, sampai saat ini masih menjadi konsen Pemerintah Pusat, dan menjadi program prioritas yang harus dilakukan oleh Provinsi Maluku, dimana saat ini inflasi untuk Maluku pada Bulan Juni berada pada angka 3,63% yoy.
“Dimana berdasarkan data BPS inflasi Kota Ambon menjadi 4,49%, Kota Tual 3,39%, dan Kabupaten Maluku Tengah 2,64% yoy, yang artinya, kita memerlukan langkah bersama dalam menjabarkan strategi 4K, yakni ketersediaan barang, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif,” kata Sadali.
Ia mengatakan saat ini berdasarkan Kondisi Rill, Kota Ambon dilanda cuaca hujan secara intens, yang menyebabkan harga barang naik, seperti ikan, dimana nelayan kurang mendapatkan hasil tangkapan karena gelombang yang tinggi.
“Pemerintah Daerah telah memberikan bantuan holtikultura seperti greenhouse namun hal itu tidak mencukupi, dan ditambah dengan pelaksanaan pasar murah, dimana rencananya dalam sebulan akan dilakukan selama 5x, dan memberikan bantuan cold storage untuk nelayan tangkap,” tandasnya.
Sadali berharap melalui rapat ini, semua pihak dapat bekerjasama dalam rangka meringankan beban masyarakat, terutama membantu jika ada terjadi penimbunan baik yang dilakukan oleh pedagang maupun produsen.
“Mari kita bersama melindungi persoalan pengendalian inflasi untuk melindungi hak masyarakat,” tutupnya.
Gunakan Meterial Ilegal, LAKI Sultra Minta APH Telusuri Proyek BWS Pengamanan Pantai Tondowolio Senilai 22 M
Diduga Ada Perusahaan Pemilik Kuota RKAB Di Batu Putih Menjual Dokumen, Tim Pencari Fakta Dan FRAKSI NKRI Melakukan Investigasi Di Kab. Kolaka Utara
Warga Laporkan Mafia Tanah Depok ke Polda Metro jaya
KABARMASA.COM, JAKARTA - Warga diwakili penasehat hukum mengadu ke Polda Metro Jaya dengan alasan telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat, sehingga warga tersebut mengalami kerugian hingga mencapai 1.5 millyar.
Korban yang diwakili penasihat hukumnya Muchlis Ali, SH, Rizaldi, SH dari Kantor Hukum Muchlis Ali, SH & Rekan menyebutkan bahwasanya tanah milik korban yang bersertifikat SHM yang terletak di jalan/gang bakti Cinangka Kota Depok seluas 500m2, yang mana tanah tersebut telah diserobot, dikuasai dan diperjual belikan oleh orang lain sejak februari 2023.
Dalam laporan yang diterima Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/3735/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 03 Juli 2024 pelapor melaporkan yang mengaku seorang Habaib yang berinisial MH, AS, S dan kawan-kawan yang diduga kuat merupakan kelompok mafia tanah di Kota Depok.
Menurut Muchlis Ali, SH selaku kuasa hukum korban/ pemilik tanah, lahan tanah tersebut sudah lama di miliki oleh kliennya dan dalam tanah tersebut telah dipasang plank/papan penanda kepemilikan serta telah dibangun pondasi sebagai pembatas tanah milik kliennya. Hanya saja tanaman serta plank yang terpasang diduga kuat telah dirusak oleh kelompok mafia tanah yang mengaku habaib tersebut dan juga muchlis Ali, SH menduga adanya keterlibatan RT dan RW setempat dalam peristiwa penyerobotan ini.
Dalam hal ini Muclis Ali sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya Ketika pembuatan laporan ini direspon dan ditanggapi dengan baik dan mendukung Kapolda Metro Jaya dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang sangat meresahkan ini.
Pemuda Depok Ditangkap Pores Depok karena Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip KRL, Kerugian Capai Belasan Juta
KABARMARMASA.COM, JAKARTA - Dalam era digital saat ini,
praktik pembobolan atau hack telah menjadi
ancaman serius bagi keamanan sistem elektronik.
Dari para
pelaku yang belajar secara autodidak hingga yang menggunakan teknologi canggih,
perilaku hack mencakup berbagai metode untuk mengakses informasi atau sumber
daya tanpa izin.
Dalam
peristiwa ini, bagaimana seorang pemuda dengan pengetahuan autodidak mampu
memanfaatkan teknologi untuk membobol sistem top up kartu multi trip, membuka
mata terhadap kenyataan bahwa ancaman digital dapat datang dari siapa saja, di
mana saja, dan kapan saja.
Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AAH (22)
yang diduga melakukan pembobolan kartu multi trip Commuter Line atau KRL milik PT KAI. Kerugian akibat aksi ini
mencapai Rp12 juta. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, pelaku yang berasal
dari Depok itu ditangkap setelah laporan dari kuasa hukum PT KAI.
"Pelaku
menggunakan ponsel untuk membobol sistem top up kartu multi trip, dengan
belajar dari tutorial di YouTube," ujarnya dalam jumpa pers di Aula Atmani
Adhi Wedhana Mapolrestro Depok, Senin (4/3/2024).
Arya
menjelaskan bahwa pelaku, seorang lulusan SMA, mampu mempelajari trik membobol
kartu multi trip hanya dalam dua hari.
"Pelaku
menggunakan aplikasi C-Access dan HttpCanary, serta metode pembayaran melalui
GoPay," tambahnya.
Modus
operandi pelaku adalah dengan mengisi saldo top up kartu menggunakan aplikasi
C-Access yang sudah dimodifikasi.
Dengan
modifikasi ini, tagihan administrasi hanya sebesar Rp1 setiap top up saldo.
Total saldo yang berhasil diraup pelaku mencapai Rp12.414.998 dari 25 kali top
up.
Kasus ini
terungkap setelah PT KAI mencurigai adanya ketidaksesuaian saldo dalam sistem
keuangannya.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak ilegal akses sesuai Pasal 33 jo
Pasal 49 dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku
mengaku melakukan aksi ini karena hanya ingin menumpangi kereta secara gratis.
Namun, ia juga aktif mengunggah video tentang kereta di akun media sosial
TikTok pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara
antara enam hingga sepuluh tahun.
Alasan Arief Bisma daftar Calon Bupati Bandung Barat di DPC GERINDRA KBB
Peringatan Hari Anak Nasional, Pj Wali Kota Bekasi Berikan Apresiasi Kepada Penggiat Pengajar Non formal
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Peringatan hari Anak Nasional tahun 2024 dirangkaikan dengan Jelajah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia bertempat di lapak Pemulung Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Rabu, (3/7/24).
Gerakan Jelajah SAPA ini dijadikan momentum untuk mengampanyekan pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya anak Indonesia serta mendorong kepedulian berbagai pihak untuk bekerja sama dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi hak perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad yang terus memberikan pendampingan kepada anak-anak di Kota Bekasi. Ia juga menyampaikan apresiasinya pada Perhimpunan Perempuan Indonesia Tionghoa (PINTI) yang selalu menjadi mitra terdekat dalam memberikan pendampingan kepada anak Indonesia.
Kegiatan hari ini dilaksanakan dengan tatap muka dengan tujuan agar dapat berdialog lebih intens dan mendalam dengan anak-anak. Kementerian PPPA menyadari bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak dapat dilaksanakan sendiri. Oleh karena itu, Kementerian PPPA melibatkan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.
“Anak-anak Bunda yang saya sayangi, kalian jangan merasa sendiri, kami semua adalah Ayah dan Ibu kalian. Ada kewajiban untuk mendampingi kalian jadi kalian harus tetap semangat dan percaya bahwa kami akan selalu mendampingi dan bersama-sama kalian,” ucap Bintang.
Ia melanjutkan, “Kalian lah pemegang tongkat estafet untuk masa depan nanti. Bunda berharap Jelajah SAPA ini menjadi salah satu penyemangat untuk maju dan berkembang. Bulan Juli ini bulannya kalian. Kita merayakan Hari Anak Nasional, kalian harus bersukacita, kami selalu hadir untuk kalian.”
Gani menyampaikan, kehadiran Menteri PPPA memberi semangat baru bagi anak-anak di Kota Bekasi. Anak perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Anak-anak di Kota Bekasi akan terus aktif dan mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kota Bekasi dan organisasi-organisasi yang ada di Kota Bekasi.
“Kita akan selalu menjaga dan memperhatikan pertumbuhan anak-anak di Kota Bekasi. Semua pihak dari berbagai sektor akan terus mendampingi,” ucap Gani.
Gani mengapresiasi kunjungan Menteri PPPA yang sudah bertemu langsung dengan anak-anak di Kota Bekasi yang tumbuh sehat, aktif dan energik. Gani meyakinkan pemerintah akan terus mendampingi anak-anak di Kota Bekasi yang akan menjadi penerus masa depan bangsa Indonesia.
Demo terjadi di DPP Golkar apa penyebabnya?
SABIRIN BUKA BIMTEK PENYUSUNAN SPBE
KABARMASA.COM, AMBON – Bimbingan Teknis Penyusunan Domain Proses Bisnis dan Domain Layanan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, resmi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Dr. Syuryadi Sabirin, bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan yang akan dilaksanakan sampai 5 Juli 2024 ini, dihadiri juga oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Drs. Melky Lohy, M.T, narasumber dari Kementerian PAN RB, Pihak SKALA, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Pejabat Eselon 3 dan 4 lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku.
Dalam Laporannya Lohy mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai jawaban terhadap perkembangan teknologi yang terus berkembang, dan guna mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparansi, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Sebagai landasan pelaksanaan SPBE di Provinsi Maluku telah diterbitkan 3 dokumen, yakni SK Gubernur Maluku nomor 211 tahun 2022 tentang pembentukan tim koordinasi penyelenggaraan SPBE, SK Gubernur Maluku nomor 210 tahun 2020 tentang pembentukan tim evaluator internal SPBE, dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 86 tahun 2021 tentang tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik,” terangnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi untuk dapat menyusun arsitektur SPBE di Pemerintah Provinsi Maluku.
Di tempat yang sama Sekda menerangkan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana saat ini persoalan SPBE masih harus menjadi fokus kita semua.
“Saya minta kita semua bisa fokus terhadap SPBE ini, karena keberhasilan bisa dicapai jika ada fokus dan lokus, untuk menyelesaikan ini, kerjakanlah dengan niat baik dan kerja ikhlas sehingga apapun yang dikerjakan bisa tercapai, Agar maluku bisa lebih baik,” ungkap Sabirin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, dan bimbingan teknis oleh para narasumber.
Proses UKW untuk Wartawan Muda, Madya hingga Utama
KABARMASA.COM, JAKARTA - Selama ini, syarat untuk
menjadi wartawan di Indonesia sangat longgar dan permisif. Siapa saja dengan
gampang bisa menyandang profesi wartawan, tanpa pernah diuji dan teruji, yang
bersangkutan layak atau tidak disebut wartawan.
Bisa dipastikan, lebih 50 persen wartawan di Indonesia bukan berlatar belakang
pendidikan jurnalistik. Bahkan, ada yang tidak pernah mengikuti pelatihan
kewartawanan, sehingga—sebenarnya—mereka tidak layak menyandang predikat
wartawan.
Padahal, wartawan adalah sebuah
profesi. Untuk bisa menyandang profesi tersebut, yang bersangkutan
semestinya—paling tidak—pernah mengikuti pendidikan kewartawanan. Selanjutnya,
wartawan juga perlu diuji kelayakan menjalankan profesi tersebut.
Karena itu, Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) menjadi solusi untuk mencegah penyandangan profesi kewartawanan oleh
orang-orang yang tidak berhak. Hal ini sebagaimana imbauan Dewan Pers yang
‘mewajibkan’ setiap wartawan mengantongi Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang
diperoleh melaluli UKW.
TIGA JENJANG
UKW
UKW sendiri terbagi dalam tiga jenjang, yakni wartawan muda, madya, dan utama.
Muda, ujian bagi wartawan
profesional yang sudah menjalankan tugas kewartawanan 2-5 tahun berjalan
(reporter/asisten penulis/ asisten produser/asisten redaktur).
Madya, ujian bagi wartawan
profesional yang sudah menjalankan tugas kewartawanan 6-11 tahun berjalan
(redaktur, penulis/produser).
Utama, ujian bagi wartawan
profesional yang sudah menjalankan tugas kewartawanan minimal 12 tahun
(redaktur senior/redaktur pelaksana/ penanggung jawab rubrik/koordinator
liputan dan posisi-posisi di atas itu).
Untuk muda, materi yang diuji
yakni mengusulkan berita, mengidentifikasi liputan, analisa bahan liputan,
merencanakan liputan investigasi, menulis berita, rapat redaksi,
merancang isi berita, menyunting berita dan mengevaluasi, membangun jejaring,
wawancara cegat dan terjadwal.
Sementara madya, materi yang
diuji yaitu rapat redaksi, koordinasi atau identifikasi liputan pemberitaan,
analisa bahan liputan terjadwal, merancang dan merencanakan liputan
investigasi, menulis feature, menyunting berita, merancang isi rubrik media,
evaluasi hasil liputan, serta membangun dan memelihara jejaring atau lobi.
Sedangkan utama, materi yang
diuji yakni memimpin rapat redaksi, mengarahkan (nembuat ToR) liputan
investigasi, menentukan bahan liputan, menulis opini/tajuk, kebijakan
rubrikasi, dan fasilitasi jejaring atau lobi.
Dalam ujian rapat redaksi, para
peserta melaksanakan rapat seperti rapat rutin di media masing-masing. Rapat
dipimpin peserta UKW tingkat utama, sementara peserta madya bertindak sebagai
pemegang halaman dan peserta muda sebagai wartawan atau reporter.
Untuk mata uji koordinasi dan
identifikasi liputan pemberitaan, peserta madya bergabung dengan peserta muda.
Para peserta madya memberikan proyeksi kepada peserta muda. Seperti rutinitas di
kantor redaksi, hasil proyeksi itu dituliskan dalam lembar jawaban yang telah
disediahkan.
Selanjutnya analisa bahan
liputan, para peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah
disiapkan oleh penguji. Lalu ujian menulis (stainght news untuk muda, feature
untuk madya, opini/tajuk untuk utama) dengan batas waktu yang disiapkan oleh
penguji, biasanya 15 menit.
Berikutnya ujian menyunting
berita. Peserta diberikan naskah berita yang masih kusut untuk diperbaiki.
Disusul merancang liputan investigasi. Ingat, liputan investigasi berbeda
dengan liputan indepth reporting. Selama menjadi Pemimpin Redaksi Harian Aceh
dan Harian Pikiran Merdeka, saya banyak menemukan wartawan yang menganggap
indepth reporting adalah hasil liputan investigasi.
Lalu ujian evalusi hasil liputan
pemberitaan. Seluruh peserta kembali dikumpulkan dalam rapat redaksi. Peserta
utama memimpin rapat, peserta madya bertindak sebagai pemegang halaman dan
peserta muda sebagai penyetor berita.
Dalam UKW juga ada ujian membangun dan memelihara jejaring serta lobi. Para
peserta diminta menuliskan sejumlah nama nara sumber beserta nomor telepon yang
dapat dihubungi. Penguji kemudian meminta peserta menelpon satu atau dua dari
sekian nara sumber yang tertulis itu.
Dalam materi ini, penguji
berbicara langsung dengan nara sumber melalui sambungan handphone untuk memastikan
sumber yang dihubungi peserta itu tidak fiktif serta untuk mengetahui penilaian
nara sumber terhadap wartawan yang bersangkutan.
Peserta dinyatakan lulus jika
setiap mata uji mendapat nilai minimal 70. Satu mata uji saja mendapat nilai di
bawah 70—meski mata uji lain mendapat nilai besar—peserta tersebut dinyatakan
tidak lulus.
Demikian gambaran mengenai materi
UKW sebagaimana yang diselenggarakan Dewan Pers. Jadilah wartawan yang tidak
sekedar mengantongi kartu pers. Namun, Anda adalah wartawan profesional yang
menjalankan tugas-tugas kewartawanan dengan baik dan benar.
Pemkot Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama
KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama, dihadiri Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Unsur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Unsur Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Unsur Setda Bagian Humas, Unsur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan Unsur Kelurahan Jatiasih, Selasa 02/07/2024.
Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra untuk membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan pada 04 April 2023 terhadap bangunan PT. Hadez Graha Utama yang terletak di Jl. Raya Cikunir RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Lintong menyampaikan agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk /plang Segel tetap terpasang.
"Kami mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum" ucap lintong.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT. Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit. Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.
Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap I (satu) minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari