KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkuadalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa.
Hasyim Asyari telah dipecat dalam putusan DKPP. Hasyim Asyari terbukti
melakukan pelecehan terhadap CAT, wanita yang bertugas sebagai Panitia
Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Dalam sidang tersebut juga, DKPP menyertakan
bukti-bukti chat Hasyim Asyari dengan
korban.
Rayuan Hasyim Asyari terhadap
korban diterakan sebagai bukti.
KOrban, CAT mengatakan dipaksa oleh Hasyim Asyari untuk melayani
nafsu bejatnya.
CAT yang merupakan panitia penyelenggara pemilu luar negeri
(PPLN) domisili Belanda mengungkapkan kronologi dipaksa berhubungan badan
hingga mengalami gangguan kesehatan.
Pengakuan CAT sudah disampaikan di sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menerangkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3
Oktober 2023, di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
Saat itu, DKPP tengah menggelar bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag dan
Hasyim Asy'ari hadir di sana."Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3
Oktober 2023, dan menginap di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa
dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023
pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian
datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam
perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan
hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus
memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan
putusan dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Saya ulangi, namun teradu
tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan
badan itu terjadi," katanya.
Dewi berkata korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.
Korban pun mendapatkan pemeriksaan.
"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah
kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik
pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang
dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan
pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.
Dewi berujar korban melaporkan pemeriksaan yang dilakukannya
ke Hasyim Asy'ari.
Hasyim lantas juga menjalani pemeriksaan di Indonesia.
"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan
WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan
dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu
mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption
semoga kita sehat selalu," ucap Dewi.
"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui kata 'kita'
yang dimaksud WA adalah pengadu dan teradu. Berdasarkan uraian di atas
tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu
pada 3 Oktober 2023," lanjutnya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi
pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua KPU RI.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan
putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Ketua KPU RI Bersyukur Dipecat
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku
bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman
sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya
mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu
(3/7/2024).
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi
yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai
anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah
membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang
menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU
lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.
Pertimbangkan Pidana
Menyikapi ini, kuasa hukum anggota Panitia Pemilihan Luar
Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda atau pengadu dari LKBH FHUI, Aristo
Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus
dugaan asusila tersebut ke ranah pidana, setelah DKPP menyatakan pelecehan oleh
Hasyim Asy'ari terbukti.
"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan
exhausting ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor, untuk lapor,"
ucap Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Aristo menyebut kliennya tak berdomisili di Indonesia.
Oleh sebab itu, kliennya masih mempertimbangkan membawa kasus
ini ke ranah pidana atau move on dari masalah ini.
"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on
dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo.
Aristo mengaku puas atas putusan dari DKPP tersebut.
Meski begitu, dia menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh
Hasyim selaku teradu.
"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada
instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir
lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan
Ketua KPU," ujarnya.
"Tapi di sisi lain juga sebenarnya sedih juga, ternyata
begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini
dikelola," sambungnya.
Aristo menyampaikan dirinya juga melakukan pendampingan
psikolog kepada kliennya. Dia mengatakan, akibat tindak asusila itu, korban
mengalami guncangan mental.
"Oh ada. Pasti ada (guncangan mental). Tapi saya nggak
bisa, itu kan rahasia ya soal record medis," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan
Ketua KPU RI.
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara
dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP,
Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari
selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,"
kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang
putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.
Pengadu Menangis
Sementara itu pengadu sempat menangis saat permohonan
dikabulkan.
Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito
membacakan putusannya dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu
(3/7/2024).
Pengadu terlihat menangis dan mengusap air mata.
Pengadu sempat berbicara kepada kuasa hukumnya.
Wanita cantik itu kemudian terlihat keluar dari ruang sidang.
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas
sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim
Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk
seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim
Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini
dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan
keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.
Perwakilan dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengungkapkan
bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu,
hingga melakukan tindakan asusila.
"Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang
merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal,
Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo di gedung
DKPP pada Kamis (18/4/2024).
Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga
terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024.
Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali baik saat Hasyim
melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke
Indonesia.