PLH SEKDA HARAP KEDATANGAN KAPAL PESIAR PACIFIC EXPORT TINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI MALUKU

 

KABARMASA.COM, AMBON – Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Maluku Dr. Syuryadi Sabirin, menyambut kedatangan Kapal Pesiar Pacific Export yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Selasa (25/6/2024) pagi.


Kedatangan para wisatawan tersebut disambut juga dengan nyanyian dan iringan Paduan Ukulele serta Pameran UMKM.


Untuk diketahui Kapal Pesiar ini akan bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso hingga pukul 16.00 WIT, untuk kembali bertolak melanjutkan perjalanannya.


Saat diwawancarai Plh Sekda , mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan adanya sekitar 2000an wisatawan mancanegara dari Asutralia, yang berkunjung dengan Kapal Pesiar Pacific Export.


“Diharapkan kunjungan ini memberikan dampak positif bagi Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon, apalagi Desember nanti rencananya ada Kapal Pesiar yang akan datang juga, dengan kapal-kapal kecil antar pulau, oleh karena itu sejak kini kesan yang baik sudah dipipik, agar para wisatawan bisa nyaman selama berada di Kota Ambon,” ungkap Sabirin.


Dengan Cuaca Hujan yang sementara melanda Kota Ambon, Sabirin mengatakan dari pihak agen akan menyesuaikan kembali rute kunjungan dari para wisatawan selama berada di Kota ini.


“Dengan pameran UMKM yang dilaksanakan di Pelabuhan, para wisatawan telah membeli barang-barang yang unik, dan para UMKM telah berhasil memperoleh target minimal Rp.500.000 rupiah,” ujarnya.


Dengan adanya kunjungan ini, Sabirin mengatakan hal ini, akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, dan UMKM naik kelas, karena produk-produk yang dijual nantinya bisa sampai di Negara asal mereka, sehingga diharapkan apa yang mereka beli, dapat memotivasi orang-orang sekitarnya, untuk nanti bisa datang berkunjung ke Kota Ambon.


“Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah siap melayani dan bekerjasama dengan agent dan stakeholder untuk mendorong pertumbuhan pariwisata di Maluku,”tegas Sabirin.


Hadir juga pada kesempatan itu Tour Operator PT Sandy Delima Hellen Sarita De Lima, Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Lembaga Vertikal, dan stakeholder terkait. (Diskominfo Maluku)

Share:

RAPAT DENGAN MENDAGRI, SADALI : OPERASI PASAR TETAP BERJALAN


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU didampingi Plh Sekretaris Daerah Dr. Syuryadi Sabirin, mengikuti secara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait Langkah Konkrit Pengendalian Inflasi Daerah dan Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di daerah, pada Senin (24/6/2024) dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.


Hadir juga bersama Pj Gubernur Maluku Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur terkait.


Mendagri dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting dibangun untuk pengendalian inflasi, dan berbagai langkah strategis perlu diambil, seperti pemantauan harga bahan pokok, peningkatan produksi lokal, serta koordinasi yang instensif antara berbagai pihak.


Pada kesempatan itu juga, Mendagri turut membahas terkait Penanganan KLB Polio, yang mana memerlukan tindakan cepat dan efektif untuk mengatasi penyebaran penyakit ini, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal, edukasi kesehatan kepada masyarakat, dan peningkatan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terdampak.


“Kita perlu segera bergerak dan memvaksinasi anak-anak kita. Setiap daerah harus mencari strategi yang sesuai dengan tantangan daerahnya untuk memastikan vaksinasi berjalan lancar dan cepat,” terang Mendagri.


Menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Mendagri, Sadali menegaskaan bahwa Pengendalian Polio dan TBC perlu dilakukan langkah-langkah tindak lanjut yang dimulai dengan Rapat Koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan Kabupaten Kota melalui zoom meeting.


Sementara itu Terkait Inflasi, Sadali menyampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku dapat menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Walikota, terutama 3 Wilayah yang masuk penilaian Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan turut melibatkan Kabupaten Kota yang lain, seperti pada Kabupaten Buru yang memiliki angka inflasi yang tinggi.


“Langkah-langkah yang perlu diambil untuk pengendalian Inflasi yakni Operasi Pasar yang tetap berjalan, pengawasan, serta gelar pasar murah terutama dalam menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” jelasnya.


Sementara terkait Penanganan Polio Sadali mengatakan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menyiapkan anggarannya agar Polio dapat segera ditangani. (Diskominfo Maluku)

Share:

Jaringan Aktivis Indonesia Meminta Penegak Hukum Memeriksa Kepala Desa David Djumaifin Beserta Jajarannya Atas Dugaan Korupsi Di Desa Warialau Kota Dobo


KABARMASA.COM, DOBO - Jaringan Aktivis Indonesia melakukan unjuk rasa untuk meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Desa Warialau Kabupaten Kepulauan Aru, aksi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Dobo, (24/06/2024).

Dalam keterangannya bahwa "Indonesia sebagai negera hukum, dibawa tunduk terhadap konstitusi sudah tentu setiap penyelenggaraan negara pusat sampai kebawah tertibkan barisan untuk indonesia emas 2045, permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat harus di usut secara tegas dalam konteks penegak hukum.

Namun hari-hari ini kami dari jaringan aktivis indonesia  melihat dan menilai masih banyak   persoalan hukum yang terjadi di indonesia terkhususnya kabupaten-kepulauan aru, mulai dari pusat kota kabupaten kepulauan aru (dobo) hingga tingkat desa, salah satunya desa warialau, berbicara tentang warialau ada banyak sekali  permasalahan yang dilakukan dengan seangaja, kasus korupsi salah satunya. Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau money laundry  yang di lakukan oleh pemerintah desa warialau. Pada  tahun 2022 hingga saat ini belum juga selesai beberapa kali gerakan yang dilakukan untuk mendapatkan atensi baik namun belum juga" ujar Marchel Selaku Koordinator Lapangan Jaringan Aktivis Indonesia.

Lebih lanjut, Pemerintah desa warialau dibawa pimpinan kepala desa david djumaifin menipu warganya dengan dana blt bantuan langsung tunai dana desa (blt-dana desa) adalah bantuan uang tunai kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi covid-19. Sesuai yang diajurkan pemerintah. ini bantuan langsung tunai ( blt ) dana desa warialau kecamatan aru utara kabupaten kepulauan aru provinsi maluku diduga pemerintah desa telah melakukan penipuan atau pencucian uang kepada masyarakat penerima hak. 

"Menurut keterangan warga masyarakat penerima hak bantuan langsung tunai ( blt ) tersebut desa warialau warga penerima hak merasa ditipu dengan cara memberikan setelah seminggu pihak pemerintah meminta warga tersebut kembalikan dengan alasan yang tidak rasional. Atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah masyarakat protes karena ada dugaan korupsi di situ bagaimana bisa terjadi karena sebelumnya nama penerima bantuan blt tercantum dalam daftar penerima, sehingga  pemerintah membagi hak penerima bantuan ke rumah masing – masing, semua berjalan lancar namun seperti yang telah dituliskan di atas bahwa berselang seminggu kemudian pemerintah desa kembali untuk menagih bunga yang mereka bagi atas nama bantuan blt kemarin". tegasnya
 
Jaringan Akivis Indonesia membeberkan beberapa informasi terkait, bahwa Korupsi merupakan salah satu tindakan kejahatan kemanusian, kejahatan yang luar biasa.lalu kemudian satu permasalahan yang lagi hangat di perbincangkan di kalangan masyaraakat walialau atau di desa warialau terkait dengan sekolah paud/tk. Angaran dari pemerintah pusat yang berkisar  1 M dari angaran sebanyak itu 10% disalurkan untuk biaya pendidikan, berjalannya waktu ada keluhan dari tenaga guru paud mengeluh terkait upah bayaran mereka tidak diberikan selama kurang lebih 3 bulan lamanya. Berikutnya pengelolah paud mengeluh juga karena ada anggaran pribadi yang dikeluarkan namun sampai hari ini tidak mendapatkan solusi.

" Permasalahan terus terjadi berkaitan dengan anggaran 1 M 10% lagi di salurkan untuk kesehatan dalam ruang lingkup masyarakat desa lalu kemudian berjalannya waktu pemerintah desa mengadakan satu program pencegahan stunting, memberikan gizi kepada seluruh masyarakat kemudian kami dalam hal ini masyarakat warialau mempertanyakan sisah anggaran dikemanakan karena untuk pencegahan stuntyng dengan memberikan makanan kacang hijau, dll, tentu ada kelebihan anggaran dari 10% lalu yang menjadi pertanyaan sisa anggaran program tersebut dikemanakan, kami masyarakat meminta adanya keterbukan informasi terkait dengan anggaran tersebut karena kami pun berhak sebagaimana warga masyarakat warialau" ujar Marchel.

Ia juga menambahkan bahwa, Nilai korupsi yang diduga berkisar kurang lebih ratusan juta rupiah namun sampai saat ini penegak hukum tingkat kejaksaan, kepolisian tidak melihat dengan jelih bahwa telah terjadi praktek – praktek dugaan tindak pidana korupsi dari tingkat kabupaten kota hingga pedesaan, oleh karena itu kami yang tergabung dari jaringan aktivis indonesia menilai penegak hukum hari ini tebang pilih kasus sehingga kasus dugaan korupsi berkisar ratusan juta rupiah tidak di usut atau pun tidak dapat di lirik untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat" tegasnya.

Jaringan Akivis Indonesia kemudian meminta beberapa penegak hukum segera "Panggil dan periksa kepala desa warialau David Djumaifin dan perangkat desa lainnya" pungkasnya.

Share:

Bersama Pemerintah, ICMI Kota Bekasi Kolaborasi Wujudkan Cita-Cita Indonesia Emas

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Majelis Pengurus Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Kota Bekasi resmi dilantik oleh Ketua ICMI Korwil Jawa Barat di Aula Kampus IBM, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi, Sabtu (22/06).


Dalam kesempatan ini DR. H. Inayatullah ditunjuk sebagai Ketua ICMI Kota Bekasi yang baru, menggantikan kepengurusan terdahulu sebagai Ketua Tingkat Kota Faisal Maoliza. 


Tampak hadir, Ketua Dewan Pakar MPP ICMI Prof. Dr. Ing Ilham Akbar Habibie, MBA, PJ Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad bersama Kepala Kesbangpol Kota Bekasi Nesan,Dandim 0507/BKS, beserta perwakilan Polres Metro Bekasi Kota hadir pada kegiatan tersebut.


PJ Wali Kota Bekasi berharap ICMI dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, turut serta dalam melakukan pengawasan dan partisipatif untuk pembangunan dan kemajuan Kota Bekasi.


“Bisa menjadi momentum yang baik, ICMI berkolaborasi, memberikan kontribusi dan turut serta berpartisipsi dalam pembangunan dan kemajuan masyarakat Kota Bekasi. Saya ucapkan selamat kepada DR Inayatulah beserta jajaran pengurus, tentunya bersama kita membangun Kota Bekasi lebih baik lagi,” Ujar Pj. Wali Kota Bekasi


Dengan itu, Ketua ICMI Kota Bekasi Inayatullah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pembangunan dan mengatasi berbagai permasalahan sosial ditengah masyarakat.


"Tugas utama kita setelah dilantik dalam waktu dekat itu kita akan mengadakan program kerja 100 hari ICMI kota Bekasi. Tadi kan ada lima yang menjadi catatan ini stunting, SDM, ketahanan pangan dan pendidikan, moderasi agama, Ini menjadi tugas kita supaya ini menjadi bisa percepatan menjelang Indonesia emas 2045," jelas Inayatullah.

 

Share:

PB HMI: Generasi Muda Menyongsong Indonesia Emas 2045 Melalui Keamanan Nasional Dan Kebangsaan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mengadakan diskusi melalui Forum Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dengan tema "Keamanan Nasional dan Kebangsaan: Merajut Indonesia Emas 2045". Acara ini diselenggarakan di Sekretariat PB HMI, Jl. Sultan Agung No. 25A, Setiabudi, Jakarta Selatan. (23/06/2024)

Acara yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Pengurus Besar HMI, serta mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta. Diskusi ini dalam rangka  untuk membahas dan merumuskan strategi guna mencapai visi Indonesia Emas 2045 dengan fokus pada aspek keamanan nasional dan kebangsaan.

Dalam acara ini, Ketua PB HMI Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, SH., M.H., CPM., CPArb, menyampaikan bahwa untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional perlu keterlibatan para generasi muda. "Sebagai bangsa yang besar, yang memiliki ribuan pulau dan populasi yang cukup besar. Indonesia memiliki tantangan yang tidak kecil, apalagi di tahun 2045 Indonedia akan berada di udia emasnya. Maka untuk Indonesia Emas 2045 perlu persiapan agar tidak menjadi Indonesia Cemas. Olehnya peran pemuda sangatlah penting untuk dipersiapkan menyambut ataupun menjemput momentum tersebut", pesannya.

Diskusi yang dihadiri oleh beberapa narasumber ini, antara lain Dr. Abd. R. Rorano, SH. M.H, Pekar Hukum Tata Negara, serta Dr. Hamrin, SH., M.H., M.Si (Han)., CPM. Akademisi dan Pengamat Pertahanan. Para narasumber memberikan banyak pandangannya tentang tantangan dan peluang dalam mewujudkan keamanan nasional di tengah dinamika global.

Dr. Abd. R. Rorano, SH. M.H menyoroti
"Kekuatan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dengan penegakan hukum yang kuat dan adil, negara dapat mencegah berbagai ancaman yang dapat mengganggu keutuhan dan kedaulatan bangsa," ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Hamrin, SH., M.H., M.Si (Han)., CPM, menekankan "Menuju Indonesia Emas 2045, kita harus memiliki pertahanan yang tangguh dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman global. Peningkatan alutsista, pelatihan personel, serta kerjasama internasional merupakan langkah strategis yang harus diambil untuk memastikan keamanan nasional kita tetap terjaga", katanya

Forum GUNTUR yang digagas olrh PB HMI ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta baik yang hadir secara online maupun offline untuk berdialog dan memberikan masukan langsung. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pandangan dan solusi yang diutarakan, mulai dari aspek hukum hingga strategi pertahanan negara.

Acara ditutup dengan penyampaian rekomendasi hasil diskusi yang akan disampaikan kepada Ketua Umum PB HMI yang kemudian akan ditindaklanjuti sebagai bahan rekomendasi organisasi melalui Rapat Harian PB HMI untuk menjadi bahan pembentukan regulasi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Rifyan yang juga merupakan seorang Advokat tersebut juga berharap memalui forum ini, bisa membangkitkan semangat kebangsaan dan memupuk kesadaran akan pentingnya keamanan nasional di kalangan generasi muda. "Mari kita merajut Indonesia Emas 2045 dengan kerja keras, kebersamaan, dan semangat kebangsaan yang tinggi," tutup Ketua PB HMI tersebut.
Share:

DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.


ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Modus korupsi perangkat desa

Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.

Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

  • Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015- 2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.

  • Anggaran untuk urusan pribadi

Selama periode 2015-2017 terdapat 51 kasus penyalahgunaan anggaran. Contoh kasus pada 2018 di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan lampu jalan (Rp140 juta), bantuan masjid (Rp20 juta), dan pengadaan papan monografi desa (Rp 1,45 juta). Namun, uang itu justru untuk membayar utang pribadi sang kades sebesar lebih Rp161 juta.

Contoh lain dilakukan oleh Yusran Fauzi, Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejak Januari- Desember 2018, ia merugikan negara lebih dari Rp609 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam audit BPKP Kalsel juga disebutkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasinya. Ia pun diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Proyek fiktif

Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015-2017, ICW mendata sedikitnya ada 15 kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Kepala Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Syamsu Japarang.

Ia terbukti, salah satunya, membuat kegiatan fiktif untuk material pengerjaan jalan setapak (Rp 2,97 juta), perjalanan dinas (Rp 1,5 juta), belanja ATK (Rp 4,27 juta), pembelian seragam BPD (Rp2,5 juta), dan lain-lain. Negara rugi Rp 48,98 juta.

  • Tidak sesuai volume kegiatan

Salah satu contoh kasus ini dilakukan oleh Andiani, Kepala Desa Piyeung Lhang, Aceh terkait dengan proyek pembangunan rumah sewa di desa tersebut. Proyek senilai Rp368 juta hanya selesai 66,39 persen, padahal dana desa telah ditarik penuh. 

Andiani juga mengorupsi dana proyek jalan desa, dari total anggaran Rp105juta ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp19,9 juta. Pada 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis sang kades selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

  • Laporan palsu

Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
 
Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015- 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.

Contoh kasus laporan fiktif, misalnya, terjadi di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menjerat Musdari (Penjabat Desa Larpak) dan Moh Kholil (pelaksana proyek). Mereka membuat laporan dana desa 2016 seakan-akan proyek sudah selesai dilaksanakan. Kerugian negara Rp 316 juta.

Kasus lain, yaitu menjerat Sahirpan, Kepala Desa Terong Tawah, NTB. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, wajib membayar Rp287,98 juta dalam kurun waktu sebulan, jika gagal membayar maka harta bendanya akan disita untuk ganti rugi. 

Juga, kasus Subardan, Kepala Desa di Pewodadi, Lampung yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua tahun, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 200 juta. Jika gagal bayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, maka akan dipidana lagi selama sembilan bulan.

  • Penggelapan

Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017. Ia menggelapkan dana desa sebesar lebih dari Rp 325 juta. Modusnya, ia memalsu tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairannya. Uang dipakai membayar utang dan liburan ke Malaysia. ICW menyebutkan, selama 2015- 2017 terdapat 32 kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan.

Desa Antikorupsi cegah korupsi

Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:

  • Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
  • Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
  • Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.

Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:

  • Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
  • Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
  • Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi

Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.[]
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts