KABARMASA.COM, JAKARTA- BAB VI Nilai Dasar Perjuangan HMI tentang Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi masyarakat, telah menekankan bahwa perwujudan keadilan itu merupakan bagian dari tugas masyarakat itu sendiri, disertai pimpinan masyarakat atau pemerintah. Karena pemerintah memiliki peran lebih sebagai pemegang mandate masyarakat dalam menciptakan keadilan. Maka Pemerintah harus secara terbuka menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada rakyat.
Pemerintah tidak diperbolehkan sewenang-wenang mengambil kebijakan yang pada akhirnya tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan ekonomi, menghindari pertentangan golongan yang dapat menghancurkan tatanan sosial. Penindasan oleh kapitalisme disoroti sebagai salah satu kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan, dan menegakkan keadilan ekonomi dinyatakan sebagai amanat rakyat kepada pemerintah.
Proses tercapainya keadilan ekonomi, menghendaki adanya distribusi pendapatan yang adil dari kekayaan menjadi negara atau daerah. Sebagaimana Islam mewajibkan kaum muslim membayar zakat, sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan pembagian kekayaan antara yang kaya dan miskin, dengan pemungutan dana dari orang kaya untuk didistribusikan kepada orang miskin. Selain itu, penekanan pada pentingnya penggunaan harta kekayaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melampaui batas rata-rata penggunaan dalam masyarakat. Agar sesuai dengan kehendak Allah SWT. Setiap individu di tuntut untuk memiliki harta kekayaan, namun harus juga di pergunakan untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.
Keadilan sosial dan ekonomi menjadi pilar yang sangat fundamental demi terwujudnya pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan juga dapat meningkatkan taraf pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua pilar tersebut saling memperkuat sehingga implementasinya harus simultan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Keterhubungan antara keadilan sosial dan keadilan ekonomi akan menjadi kunci dalam upaya mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini harus diiringi dengan penegakan hukum dalam memberangus korupsi dan nepotisme di negara ini. Penguatan sistem dan regulasi, serta penegakan hukum yang tak pandang bulu. Selain itu, K kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh komponen terutama pemerintah, masyarakat, media dan swasta menjadi elemen vital dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur.
Keadilan Sosial dan Ekonomi Sebagai Dasar Penggerak Perubahan. Keadilan sosial mengacu pada terciptanya kondisi di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka, tanpa diskriminasi dan hambatan. Olehnya itu keadilan sosial dapat diwujudkan dengan menggunakan beberapa cara: Pertama, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Karena pendidikan dan kesehatan adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas manusia. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa semua warga negara memperoleh akses yang sama di dunia pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Kedua, penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya tanpa terkecuali. Kesempatan kerja yang setara bagi semua individu adalah prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Pemerintah dan sektor swasta perlu berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di mana individu dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka. Langkah-langkah ini termasuk pemberian pelatihan dan pendidikan vokasional, penghapusan diskriminasi dalam rekruitmen dan promosi, serta pemberian perlindungan kerja yang adil dan upah yang layak bagi semua pekerja. Ketiga, Pemberdayaan kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Kelompok-kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban ketidakadilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pemberdayaan mereka menjadi kunci dalam mencapai keadilan sosial yang sebenarnya. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan dan program-program yang memperkuat posisi dan aksesibilitas kelompok-kelompok ini dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Ini bisa dilakukan melalui pemberian akses terhadap program-program pelatihan dan pendidikan, peningkatan kesadaran dan akses terhadap layanan kesehatan, serta penguatan perlindungan hukum dan keamanan bagi kelompok-kelompok rentan ini.
Keadilan ekonomi mengacu pada distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata, sehingga tidak ada kesenjangan yang ekstrem antara kaya dan miskin. Keadilan ekonomi menekankan beberapa hal. Pertama Penetapan kebijakan fiskal yang progresif yang menitikberatkan pada redistribusi pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok miskin. Menerapkan kebijakan fiskal yang progresif: seperti pajak progresif dan subsidi bagi kelompok miskin, dapat membantu mengurangi ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Kedua Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat, terutama kelompok miskin dan marginal. Ketiga Pengembangan ekonomi pedesaan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Seperti melakukan reformasi agraria: Reformasi agraria perlu dilakukan untuk memastikan distribusi tanah yang adil dan merata. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Memperkuat penegakan hukum: Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mencegah terjadinya praktik-praktik ekonomi yang tidak adil.
Keterkaitan antara Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi:
Keadilan sosial merupakan prasyarat untuk mencapai keadilan ekonomi. Ketika semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka, maka mereka akan lebih mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Keadilan ekonomi membantu memperkuat keadilan sosial dengan mengurangi kesenjangan dan meningkatkan mobilitas sosial. Ketika pendapatan dan kekayaan didistribusikan secara adil, maka semua orang akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan.
Aktor Penggerak Perubahan:
Pemerintah: Memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka kebijakan yang mendukung keadilan sosial dan keadilan ekonomi.
Masyarakat: Dapat berperan dalam mengadvokasi kebijakan yang adil dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Swasta: Dapat berkontribusi dengan menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan menciptakan lapangan kerja yang layak.
Secara umum, keadilan sosial dan ekonomi merupakan dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mewujudkannya memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, serta upaya bersama untuk memerangi korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan dalam segala bentuknya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan media menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua individu. Keadilan sosial dan keadilan ekonomi sebagai pilar fundamental yang tak bisa di lepaspisahkan. Karena keduanya saling terkait dan saling memperkuat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata. Komitmen kolaborasi di sertai kesadaran seluruh komponen bangsa sangat diperlukan. Agar kemudian cita-cita keadilan dan kesejahteraan dapat tercapai di Negara Kesatuan Republik Indonesia.