Peran Pemerintah Masyarakat Dan Swasta Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial-Ekonomi, Oleh: Safrudin HMI Cabang JAKPUSTRA BADKO JABODETABEK- Banten

KABARMASA.COM, JAKARTA- BAB VI Nilai Dasar Perjuangan HMI tentang Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi masyarakat, telah menekankan bahwa perwujudan keadilan itu merupakan bagian dari tugas masyarakat itu sendiri, disertai pimpinan masyarakat atau pemerintah. Karena pemerintah memiliki peran lebih sebagai pemegang mandate masyarakat dalam menciptakan keadilan. Maka Pemerintah harus secara terbuka menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada rakyat.

Pemerintah tidak diperbolehkan sewenang-wenang mengambil kebijakan yang pada akhirnya tidak berdampak pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan ekonomi, menghindari pertentangan golongan yang dapat menghancurkan tatanan sosial. Penindasan oleh kapitalisme disoroti sebagai salah satu kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan, dan menegakkan keadilan ekonomi dinyatakan sebagai amanat rakyat kepada pemerintah.

Proses tercapainya keadilan ekonomi, menghendaki adanya distribusi pendapatan yang adil dari kekayaan menjadi negara atau daerah. Sebagaimana Islam mewajibkan kaum muslim membayar zakat, sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan pembagian kekayaan antara yang kaya dan miskin, dengan pemungutan dana dari orang kaya untuk didistribusikan kepada orang miskin. Selain itu, penekanan pada pentingnya penggunaan harta kekayaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melampaui batas rata-rata penggunaan dalam masyarakat. Agar sesuai dengan kehendak Allah SWT. Setiap individu di tuntut untuk memiliki harta kekayaan, namun harus juga di pergunakan untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.

Keadilan sosial dan ekonomi menjadi pilar yang sangat fundamental demi terwujudnya pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan juga dapat meningkatkan taraf pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua pilar tersebut saling memperkuat sehingga implementasinya harus simultan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur. 

Keterhubungan antara keadilan sosial dan keadilan ekonomi akan menjadi kunci dalam upaya mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini harus diiringi dengan penegakan hukum dalam memberangus korupsi dan nepotisme di negara ini. Penguatan sistem dan regulasi, serta penegakan hukum yang tak pandang bulu. Selain itu, K kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh komponen terutama pemerintah, masyarakat, media dan swasta menjadi elemen vital dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur.  

Keadilan Sosial dan Ekonomi Sebagai Dasar Penggerak Perubahan. Keadilan sosial mengacu pada terciptanya kondisi di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka, tanpa diskriminasi dan hambatan. Olehnya itu keadilan sosial dapat diwujudkan dengan menggunakan beberapa cara: Pertama, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat. Karena pendidikan dan kesehatan adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas manusia. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa semua warga negara memperoleh akses yang sama di dunia pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Kedua, penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya tanpa terkecuali. Kesempatan kerja yang setara bagi semua individu adalah prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Pemerintah dan sektor swasta perlu berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di mana individu dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka. Langkah-langkah ini termasuk pemberian pelatihan dan pendidikan vokasional, penghapusan diskriminasi dalam rekruitmen dan promosi, serta pemberian perlindungan kerja yang adil dan upah yang layak bagi semua pekerja. Ketiga, Pemberdayaan kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Kelompok-kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas sering kali menjadi korban ketidakadilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pemberdayaan mereka menjadi kunci dalam mencapai keadilan sosial yang sebenarnya. Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan dan program-program yang memperkuat posisi dan aksesibilitas kelompok-kelompok ini dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Ini bisa dilakukan melalui pemberian akses terhadap program-program pelatihan dan pendidikan, peningkatan kesadaran dan akses terhadap layanan kesehatan, serta penguatan perlindungan hukum dan keamanan bagi kelompok-kelompok rentan ini.

Keadilan ekonomi mengacu pada distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata, sehingga tidak ada kesenjangan yang ekstrem antara kaya dan miskin. Keadilan ekonomi menekankan beberapa hal. Pertama Penetapan kebijakan fiskal yang progresif yang menitikberatkan pada redistribusi pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok miskin. Menerapkan kebijakan fiskal yang progresif: seperti pajak progresif dan subsidi bagi kelompok miskin, dapat membantu mengurangi ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Kedua Pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program pemberdayaan masyarakat perlu diperkuat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat, terutama kelompok miskin dan marginal. Ketiga Pengembangan ekonomi pedesaan untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Seperti melakukan reformasi agraria: Reformasi agraria perlu dilakukan untuk memastikan distribusi tanah yang adil dan merata. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Memperkuat penegakan hukum: Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mencegah terjadinya praktik-praktik ekonomi yang tidak adil.
Keterkaitan antara Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi:

Keadilan sosial merupakan prasyarat untuk mencapai keadilan ekonomi. Ketika semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi penuh mereka, maka mereka akan lebih mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. 

Keadilan ekonomi membantu memperkuat keadilan sosial dengan mengurangi kesenjangan dan meningkatkan mobilitas sosial. Ketika pendapatan dan kekayaan didistribusikan secara adil, maka semua orang akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan.
Aktor Penggerak Perubahan:

Pemerintah: Memiliki peran penting dalam menciptakan kerangka kebijakan yang mendukung keadilan sosial dan keadilan ekonomi.

Masyarakat: Dapat berperan dalam mengadvokasi kebijakan yang adil dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Swasta: Dapat berkontribusi dengan menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan menciptakan lapangan kerja yang layak.

Secara umum, keadilan sosial dan ekonomi merupakan dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mewujudkannya memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, serta upaya bersama untuk memerangi korupsi, nepotisme, dan ketidakadilan dalam segala bentuknya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan media menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua individu. Keadilan sosial dan keadilan ekonomi sebagai pilar fundamental yang tak bisa di lepaspisahkan. Karena keduanya saling terkait dan saling memperkuat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata. Komitmen kolaborasi di sertai kesadaran seluruh komponen bangsa sangat diperlukan. Agar kemudian cita-cita keadilan dan kesejahteraan dapat tercapai di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Share:

Baznas Kepri Raih Prestasi Gemilang: Pengumpulan ZIS Meningkat 113%, Borong 3 Penghargaan di Baznas Awards 2024


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau mencatatkan peningkatan yang signifikan dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di tahun 2023.


Pada tahun 2023, total pengumpulan dana ZIS dan DSKL mencapai angka Rp9.375.583.789, menunjukkan pertumbuhan sebesar 113 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp4.397.800.993. Kontribusi terbesar datang dari Dana Zakat Maal Perorangan yang menyumbang sekitar 90 persen dari total dana, dengan jumlah Rp8.405.517.858.


Periode bulan Maret dan April 2023 menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan, yang dipengaruhi oleh Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Tahun 2022 tentang Optimalisasi ZIS. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Pendidikan memberikan kontribusi terbesar dengan 45 persen dari total pengumpulan.


Selain itu, selama bulan Ramadhan 1444 H, pengumpulan dana ZIS dan DSKL juga mengalami peningkatan sebesar 34 persen, dengan total pengumpulan sebesar Rp1.581.060.295.


Pada acara Baznas Awards 2024 yang merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Baznas RI ke-23, BAZNAS Kepulauan Riau berhasil memborong tiga penghargaan penting. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dianugerahi sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Tingkat Provinsi. BAZNAS Kepri sendiri meraih penghargaan sebagai Pengumpul Zakat Terbaik tahun 2023 tingkat provinsi dan juga diakui untuk Koordinasi Terbaik Antar Lembaga Tingkat Provinsi.


BAZNAS Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengumpulan ZIS, dengan harapan dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan langkah maju yang penting dalam upaya memperkuat tali solidaritas sosial di Kepulauan Riau.


Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad 

mengucapkan terima kasih kepada Baznas Ri yang telah memberikan penghargaan ini. la juga mengapresiasi kinerja Baznas Provinsi Kepri yang telah berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dan

membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan

kesejahteraan umat.


"Semoga ke depan program di Baznas

Provinsi Kepri semakin ditingkatkan,

semakin inovatif, dan semakin

memberikan kemaslahatan untuk

seluruh umat di Provinsi Kepri," ujar

Gubernur Ansar.


Gubernur Ansar juga menyampaikan

harapan dan dukungan kepada

Baznas Rl untuk terus meningkatkan

peran dan fungsi zakat sebagai

instrumen ekonomi syariah yang dapat

memberdayakan masyarakat dan

mengurangi kesenjangan sosial. (Tim-Red)

Share:

Kejati Kaltim Terima Hiba Kendaraan Alphard Dan Pembangunan Adhyaksa Sport Center


KABARMASA.COM, SAMARINDA – Bertepat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Setiyono menerima bantuan hibah pinjam pakai Toyota Alphard dari pemerintah Kabupaten Kutai  Timur (Kutim) Bupati Ardiansyah Sulaiman dan pembangunan renovasi Adhyaksa Sport Center dari Walikota Bontang Basri Rase, Jumat (23/2).

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Roch Adi Wibowo, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Asisten 3 Pemkab Kutim Sudiman Latif, para Asisten dan Koodinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Plh Kajari Bontang, Kajari Kutai Timur dan Ketua Ikatan Adyaksa Dharma Karini Wilayah Kalimantan Timur Hj. Etty Hari Setiyono beserta jajaran.


Dalam acara itu secara simbolis Walikota Bontang bergantian dengan kepala kejati kaltim menandatangani prasasti plakat peresmian gedung Adhyaksa Sport Center, disusul penyerahan secara simbolis kunci mobil Toyota Alphard oleh Bupati Kutai Timur.


Usai acara seremoni digelar, juga dilakukan pemotongan pita oleh Walikota Bontang Basri Rase dan  Kejati Kaltim Hary Setiyono di gedung Adhyaksa Sport Center yang sudah dibangun dan direnovasi tepat berada di belakang halaman kantor Kejaksaan.


Disampaikan Bapak Kejati Kaltim tujuan renovasi ini tak lain untuk mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Kejati Kaltim dan memberikan bantuan sarana prasarana untuk seluruh pegawai. Nantinya, fasilitas Adhyaksa Sport Center berupa tempat fitness dan lapangan tennis ini digunakan untuk kebugaran para pegawai.

Setelah meresmikan Adhyaksa Sport Center dan Kantin Ikatan Adhyaksa Dharma Karini Mart, Kajati Kaltim Hari Setiyono mengatakan bahwa hibah ini berkat kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Bontang dan Kejati Kaltim.

"Kami berterima kasih pada Pak Wali Kota Bontang beserta jajaran yang telah membantu Kejati Kaltim. Saya harap sinergitas ini akan berkelanjutan," ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga turut memberikan bantuan pinjam pakai kendaraan operasional berupa mobil Alphard untuk dipergunakan bagi tamu-tamu Kejati Kaltim, yakni pejabat setingkat Menteri dan Eselon I.

Atas itu, Hari Setiyono juga berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena telah memberikan bantuan pinjam pakai kendaraan operasional. Tentunya, bantuan ini akan dirawat sebaik-baiknya.

"Mobil operasional yang dipergunakan untuk temu-tamu, selama ini kami sewa. Sehingga, dengan adanya pinjam pakai ini akan sangat membantu kami. Mudah-mudahan sinergitas ini lebih ditingkatkan lagi ke depannya, demi membangun Kaltim untuk Nusantara," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basrie Rase, menuturkan bahwa hibah dan bantuan pinjam pakai ini memang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Mengingat, Kejati Kaltim adalah pengacara daerah.

"Kejati sudah membantu dalam pengambilan kebijakan di daerah dan mewakili kepentingan pemerintahan di berbagai kasus. Saya harap sinergitas ini terus berlanjut dan kami siap membangun sarana prasarana lainnya yang dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar," terangnya.(kb/Ija)
Share:

Geruduk Kemendagri, Ormas GRPK-RI menuntut Copot PJ Bupati Lahat

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Hari ini ormas Gerakan Rayat Peduli Keadilan (GRPK-RI) menggelar aksi unjuk rasa  di dua titik, depan kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) dan langsung ke perempatan patung kuda (Istana Negara)  yang masa kurang lebih 200 orang dengan 5 orator aksi, Wiranto, Azhari, ⁠Alfayed, Patria, Syahril. Saryono Anwar selaku ketua umum ormas GRPK-RI. (23/02/24)

1. Copot dan ganti Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid dikarnakan tidak mampu menjalanakan tugas dan memimpin Masyarakat Kabupaten Lahat

2. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid tidak netral dan memihak ke salah satu partai waktu pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 lalu.

3. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid jual beli jabatan dan proyek Pembangunan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.

4. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid membocorkan buku nota belanja Tahun Anggaran 2024 kepada salah satu partai.

5. Diduga kepala desa tidak punya ijazah bisa Kepala Desa di Kabupaten Lahat.

6. Diduga Kepala Desa di Kabupaten Lahat sudah ada SK Bupati tidak dilantik dan diganti dengan PJS lain.

7. Diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa yang diangkat bukan berdasarkan usulan dari pihak Kecamatan dan rekomendasi dari BPD (hasil masyarakat).

8. Diduga pemilihan Pj. Kepala Desa tidak melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, berdasarkan rekomendasi lisan assisten 1 (satu).

9. Diduga Adanya dugaan indikasi gratifikasi terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa.

10. Diduga Pj. Kepala Desa yang diangkat sebaiknya mengedepankan latar belakang pemerintahan.

11. Diduga Pj. Kepala Desa di 16 Kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan

12. Hal lain terkait :
a. Diduga Notulen hasil rapat dialog dengan. Pj. Kepala Desa tanggal 19 Januari 2024 terkait Pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak diperoleh.

b. Diduga ASN melakukan kampanye pemilu.

c. Diduga Kebanyakan Pj. Kepala Desa berdomisili di luar Kabupaten tempat bertugas.

13. Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.

14. BPMDES Lahat Darul Efendi S.E Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.

15. Pj Bupati Lahat Muhammad Farid Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257.

Saryono Anwar selaku ketua ormas GRPK-RI Mengatakan Allhamdulilah dengan hasil orasi ormas GRPK-RI didepan kantor kementerian bersama kawan-kawan orasi memberikan 15 berkas dan memberikan surat laporan kepada persiden RI/ Cq Kemendagri, tuntutan yang langsung diterima baik oleh perwakilan kementerian dalam negeri republik indonesia bagian Otda.

(Abdu Happy)
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts