Biografi Ketua Umum PB HMI Terpilih 2023-2025, Bagas Kurniawan: Umur, Asal, Pendidikan hingga Perjalanan Karirnya
Dirreskrimsus Polda Kepri Harus Lakukan Tindakan atas Dugaan KTV K-ONE Batam terindikasi penyulapan pajak
Berdasarkan data yang di miliki oleh tim media jejaktoday.com bahwa Family KTV K-ONE Batam mengenakan Pajak Karaoke pada pembelian Rokok sangat besar.
Padahal, Untuk harga Rokok penambahan terhadap pembelian sebuah rokok tidak diatur dalam Perda Kota Batam tentang Pajak, Jika selama ini diterapkan oleh pihak Karaoke, Pada setiap tahunnya Pajak rokok dapat menghasilkan PAD Pendapatan Asli Daerah Kota Batam hampir ratusan juta.
Terkait besarnya Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam, Diduga adanya permainan penyelubungan atau penggelapan dan melanggar peraturan tentang Pajak yang dilakukan pihak Management KTV K-ONE Batam.
Untuk itu, tim media meminta keterangan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tanggal 07/12/2023 kepada bapak Sekretaris Bapenda Kota Batam tentang Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam.
"Maaf pak tim media coba dihitung 451rb pajaknya 157rb itu 35% sesuai tarif yg diatur perda" Ujarnya
"Kalo rokok itu pajaknya ke pusat bukan ke daerah, Ya silahkan tanya ke pihak karoke nya, saya menyampaikan sesuai aturan". Katanya
Kemudian tim media kembali bertanya terkait tentang pembelian Rokok Yang dikenakan masuk dalam Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam.
"Silahkan, yg soal rokok itu tidak menjadi kewenangan daerah dalam memungutnya karna sesuai UU Pajak rokok atau Cukai rokok itu menjadi kewenangan pemerintah pusat". Cetusnya
Masih kata dia "Sedangkan pengenaan pajak atau tambahan harga untuk rokok itu tidak diatur dalam Perda Kota Batam tentang pajak".
Sementara itu, pihak management sampai dengan saat ini belum membalas konfirmasi tim media redaksi terkait Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam.
Dengan demikian, Diminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan Pajak Karaoke di Family KTV K-ONE Batam yang dapat merugikan keuangan daerah Kota Batam.
PW SEMMI Meminta Pengadilan Negri Batam, dapat Menetapkan Tersangka Kasus Renovasi Kantor BPJS tahun 2022 Mencapai 9,2 Milyar
Menurut sekertaris PW SEMMI Kepri Zuan Pratama Saputra, sangat menyayangkan terhambat kasus renovasi kantor BPJS, kerena dugaan kasus korupsi gedung BPJS yang terdapat di Sagulung.
Dampak dari keterlambatan renovasi kantor BPJS ini sangat merugikan masyarakat sekitar, sampai saat ini PW SEMMI Kepri sudah berkordinasi ke Kasi Intel PN Batam, belum ada yang di tetapkan tersangka.
Masih Sekretaris PW SEMMI Kepri Zuan menyampaikan, “Meminta secara tegas agar PN Batam menindak secara hukum berlaku”.
Meskipun kasus ini masih gantung di PN Batam dan kerena sedang proses Penyidikan mengumpulkan alat bukti, dalam Peningkatan status kasus korupsi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ruko Villa Mukakuning, Sagulung, Kota Batam masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
Pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB (17/07/2022) tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari kalender, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai.
Saat Sekretaris Umum PW SEMMI Kepri Zuan Saputra Konfrimasi ke pihak Kasih Intel PN Batam, menyampaikan kasus ini dalam proses pendalaman penyelidikan dan hinga pemberitaan ini dipublikasikan.
Penulis: (Red)
Edisi Berita: Ke-1
BEM-NUS DKI Jakarta: Reformasi Dikorupsi "Dilemahkan, Dihancurkan, Berantakan"
DPP Poros Muda Indonesia Deklarasi Pemilu Damai Untuk Indonesia Dan Pemilih Pemula Indonesia Secara Hybrid Diikuti Mahasiswa Pemuda Senasional
Klarifikasi Adanya Berita Dukungan Terkait Dengan Kesalahan Penyebutan Nama, dalam BEM PTMAI Gelar Silaturahmi Nasional Sarlin Wagola Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI
KABARMASA.COM, JAKARTA - Assalamualaikum Wr. Wb. Hidup Mahasiswa !, Hidup Rakyat Indonesia !, Mengklarifikasi terkait berita yang beredar terkait dengan dukungan pencalonan saya Sarlin Wagola sebagai koorpresnas BEM PTMAI, dimana disitu ada kekeliruan penyebutan nama, dimana tercantum nama saudara Rafiansyah, maka dengan ini saya atas nama Sarlin Wagola mengakui bahwa tidak benar adanya pernyataan dukungan dari saudara Rafiansyah dalam memberikan dukungan terhadap saya secara langsung. Sehingga secara pribadi saya meminta maaf jika ada pihak-pihak yang tersinggung dan tidak ada maksud untuk menyudutkan siapapun baik pribadi ataupun kelompok, billahi fii sabililhaq fastabiqul khairat. Waassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
PW SEMMI Kepri, Aprisiasi kepada Kapolda Bigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah Memimpin Pucuk Kapolda Kepri
Informasi tim media kabarmasa.com yang diperoleh tim wartawan, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si akan menduduki jabatan barunya sebagai analis kebijakan utama bidang STIK lemdiklat.
Selanjutnya, Bigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah sebelum menjabat sebagai Kepala Penyusunan, Dokumentasi dan Informasi Hukum Divisi Hukum Polri kini menduduki jabatan barunya sebagai Kapolda Kepri.
Bigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah merupakan sosok putra asli daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ia lahir pada tanggal 9 Januari 1967 silam.
“Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 silam, sangat berpengalaman dalam bidang Reserse”.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Perihal informasi mutasi jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ketua Umum PW SEMMI Kepri membenarakan bahwa perganti Kapolda Kepri dipimpin Oleh Bigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah sesuai Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri. (Red)
BEM PTMAI Gelar Silaturahmi Nasional, Sarlin Wagola Calon Kuat Koorpresnas BEM PTMAI
RUU DKJ: Apoclypse Dan Kehancuran Demokrasi Indonesia
Pesan Yolla Kusuma Gani Di Pelantikan Pengurus DWP Disdamkar
Yolla Kusuma Gani Apresiasi Terhadap Pengabdian HIMPAUDI
KABARMASA.COM,. KOTA BEKASI - Bunda PAUD Kota Bekasi Yolla Kusuma Gani hadiri Pelantikan dan Rakerda pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Bekasi 2023-2027, kegiatan berlangsung di Aula SMP Ananda, Durenjaya, Bekasi Timur.
Dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Warsim beserta jajaran, Ketua Himpaudi Jawa Barat serta para pengurus Himpaudi Kota Bekasi, Ketua Yayasan Pendidikan Sekolah Ananda.
Dalam Sambutannya, Bunda PAUD Kota Bekasi Yolla Kusuma Gani mengucapkan selamat atas dilantiknya para pengurus.
"Sangat mengapresiasi dan selamat atas pelantikan pengurus HIMPAUDI Kota Bekasi. Bunda PAUD sangat bangga terhadap dedikasi dan pengabdian HIMPAUDI yang turut menciptakan generasi emas. Karena menunjukkan keseriusan terhadap perkembangan anak di Kota Bekasi,” kata Bunda PAUD Yolla Kusuma Gani
Selaras dengan program pemerintah dalam upaya mendukung kemajuan Paud. HIMPAUDI terus memberikan pengabdian tulus terhadap kemajuan generasi penerus, mengukir peradaban dengan prestasi yang gemilang serta menjadikan generasi memiliki akhlak yang baik.
Lanjut Yolla mengatakan “Mari kita terus berkolaborasi, sama-sama bekerja untuk masa depan anak-anak Kota Bekasi.
Pada Pidatonya, Ia juga menyampaikan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki arti yang sangat penting bagi sejarah perkembangan anak, sebagai pondasi dasar bagi kepribadian anak, sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar yang merupakan masa keemasan atau disebut dengan "golden age".
Masa ini merupakan masa yang tepat untuk meletakkan dasar dasar pengembangan kemampuan fisik, bahasa, sosial, emosional dan nilai - nilai agama, yang bermuara pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang sehat,cerdas serta mandiri.
Pada kondisi inilah, HIMPAUDI memiliki peranan yang sangat penting dan strategis, sebagai wadah didalam pembinaan dan pengembangan termasuk menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.
Keberadaan Himpaudi dapat memberikan pencerahan didalam pembinaan, pengembangan kapasitas para guru paud sebagai profesi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.
DPM U DAN KETUA DPM U KEHILANGAN FUNGSINYA
Wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam meuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun ke bawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat-rapat serta sidang umum.
Badan legislatif mahasiswa unisma terlebih ketua yaitu jamal dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Yang bertujuan melakukan pembinaan terhadap mahasiswa unisma sesuai dengan norma yang berlaku. Sesuai SK Mendikbud No.0459/U/1989 Tentang pedoman dasar organisasi kemahasiswaan. Namun hari ini Gerakan yang dilakukan oleh DPM U UNISMA yang dinahkodai oleh jamal selaku ketua umum tidak tampak sama sekali keberpihakannya padahal banyak hal yang perlu di respond demi kemaslahatan mahasiswa universitas islam malang. Dalam rangka memberikan penyadaran untuk seluruh mahasiswa.
Seharusnya DPM U UNISMA juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi control dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.
Namun hingga sekarang DPM U dan DPM U keberpihakannya tidak pernah terlihat sebagai perwakilan mahasiswa UNISMA. Yang seharusnya menjadi jembatan untuk seluruh mahasiswa unisma. namun yang terjadi seolah ketua DPM U lebih memilih berafiliasi untuk menghilangkan Gerakan Gerakan yang harus dilakukan.
mahasiswa unisma perlu mempertanyakan kedudukan dari DPM U dan ketua DPM U selaku pemangku kebijakan. karena hal ini akan berpengaruh terhadap kesejahteraan mahasiswa unisma. Ketika perwakilan mahasiswa unisma sudah kehilangan fungsinya lalu siapa yang akan di harapkan oleh mereka. mengingat DPM U memiliki fungsi yang cukup dominan dalam mengontrol kondisi kampus. selaku perwakilan mahasiswa seharusnya mampu bergerak susuai fungsinya bukan bergerak sesuai kepentingan dan kemauannya.
Fungsi DPM
Fungsi Legislasi DPM menyalurkan aspirasinya dalam bentuk banyaknya produk perundang-undang yang diciptakan dalam satu periode kerja.
Fungsi Pengawasan dan Budgeting DPM memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif (BEM). DPM juga melakukan auditing terhadap program kerja lembaga eksekutif (BEM) selama satu periode kerja.
Fungsi Advokasi DPM menyampaikan keluhan, masukan, saran, dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola Kampus agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan
Dari tiga fungsi yang ada diatas dirasa tidak ada satupun fungsi yang dijalankan oleh DPM U unisma.oleh karenanya sudah jelas secara fungsi sudah cacat. Jelasnya DPMU U dan KETUA DPM U saat ini sudah kehilangan arah sebagai perwakilan mahasiswa unisma. Dan sebagai mahasiswa unisma memiliki kewajiban untuk mempertanyakan kinerjan ketua DPM U beserta jajarannya. Apakah mereka mengerti dengan fungsi dan kedudukannya.
Jamal selaku ketua bertanggung jawab atas hilangnya fungsi dan kedudukan dari DPM U unisma. karena mau bagaimanapun yang memiliki kebijakan tertinggi terhadap DPM U yaitu jamal selaku ketua priode saat ini. Ketika sedemikian yang terjadi dengan perwakilan kita. Kita sebagai mahasiswa unisma apakah tetap memberikan kepercayaan kepada mereka terutama ketuanya? Yang lebih memilih bersembunyi dibalik kepentingannya sendiri dan mengorbankan kepentingan mahasiswa UNISMA secara UMUM.
Penulis : NIZAR
Instansi :
Mahasiswa Universitas Islam Malang
Begini Kronologi Lengkap Terpilihnya Reza Purnama sebagai Formateur PB HMI di Munas Kohati Pontianak
Sebelumnya, Munaskoh yang berlangsung di Hotel Grand Kartika itu, dihadiri oleh 219 cabang, dan memunculkan 11 kandidat Ketua Umum Kohati PB HMI yang lolos verifikasi.
Munas yang berjalan alot memutuskan untuk melakukan voting dalam dua putaran. Di putaran pertama, Reza Purnama berhasil meraih 32 suara.
“Dari hasil kesepakatan forum, para calon yang suaranya tidak mencapai 20, akan dinyatakan gugur,” ucap salah satu Panitia Munaskoh, Dwika.
“Sehingga, pada putaran kedua menyisakan 3 nama kandidat yakni Reza Purnama, Sri Meisista dan Drifia Yolanda,” sambung Dwika.
Kemudian, pada putaran kedua yang dihadiri oleh 50+1 peserta forum, wanita asal Jambi itu berhasil mengumpulkan 118 dari 219 suara.
“Namun pada putaran kedua tidak dihadiri oleh Sri Meisista dan Drifia Yolanda. Meskipun begitu, kondisi forum yang telah dihadiri oleh 50+1 peserta tetap bisa dimulai,” jelasnya.
Di waktu yang berbeda, Reza menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak panitia, pihak sc serta teman–teman cabang se-Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan rekan saya untuk mengemban tanggung jawab sebagai Formatur dan Mide Formatur periode 2023-2025,” ucapnya kepada awak media.
Ia pun berharap dapat membawa visi Kohati yang dikampanyekannya, yakni “Equilibrium” guna mewujudkan perubahan positif bagi organisasi.
“Saya berharap teman–teman dapat bersama membantu saya dalam melaksanakan visi serta misi saya agar terlaksana Kohati Equilibrium yg tentunya demi tercipta Kohati yang lebih baik lagi ke depan,” sambungnya.
Terpilihnya Reza Purnama juga didampingi oleh Mide Formateur I, Iik Nurul Fatimah dan Mide Formateur II, Fifty Ayu Lestari Kosam.(Red)
Ketika Kampus Disusupi Kepentingan Politik dan Kekuasaan Oleh DPM-U
KABARMASA.COM, MALANG - Salah satu keistimewaan di dunia kampus adalah sebagai
institusi sifatnya yang independen, netral, dan inovatif serta kritis terhadap
segala bentuk aksi politik kekuasaan dan tidak beresan sosial yang terjadi di
masyarakat. Berbeda dengan sekarang, dari tahun ke tahun mahasiswa membuktikan
ke bobrok tentang idealisnya sebagai mahasiswa.
Dalam cacatan sejarah bangsa,
kelompok intelektual kaum muda memiliki peran penting.Dalam era kolonial,
semangat untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan yang menyengsarakan
rakyat lahir dari semangat nasionalisme dan anti-penjajahan para intelektual
muda pada masa itu.
Lagi-lagi pada tahun 1998, mahasiswa dan kelompok
intelektual kampus menjadi garda terdepan yang berjuang keras menentang dan
menggulingkan pemerintahan Orde Baru yang militeristik, otoriter, dan represif.
Kejatuhan
rezim Orde Baru ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari kesadaran kolektif
kelompok intelektual yang melakukan berbagai kajian ilmiah kritis untuk
membongkar tindakan korup pemerintah pada masa itu kepada publik (Merlyna Lim,
2003).
Mahasiswa
yang seharusnya berintelektual dan bergagasan tinggi akan kemerdekaan Indonesia
malah menjadi tempat bermain kontestasi tidak waras atas politik berorganisasi. Terlebih lagi jika itu dilakukan oleh mereka yang
memiliki posisi jabatan tertentu karena pada dasarnya jabatan itu hanya sebatas
beban kerja tambahan yang tidak semestinya digunakan melakukan dominasi atau
penyalahgunaan kekuasaan.Sepertihalnya Lembaga Organisasi Internal
Kampus DPM-U, di salah satu kampus di malang.
Lembaga
Legeslatif yang mana seharusnya menjadi tempat aspirasi mahasiswa dan sebagai
tempat pengawasan malah menjadi tempat orang-orang yang buta dengan
mementingkan kepentingan suatu kelompok tertentu.
Sejak
terdengar isu Pembukaan Bakal calon Pemilihan Umum Raya mereka menggunakan Hak
progratifnya sebagai lembaga pengawas Kelompok dan legeslatif Dominasi kelompok
untuk menjatuhkan kelompok tertentu. Sebuah Kelucuan akan tingkah Babi-babi
Kampus Bukan. Egosentris yang kerap kali mereka pakai untuk mengambil keputusan
dan bermain politik atau menjatuhkan lembaga di bawahnya adalah bentuk
kebobrokan bagi DPM-U.
Seakan
akan KPU,Bawaslu dan MPB Pusat maupun Fakultas terlihat mendapatkan desakan
yang seakan-akan di adu dombakan mahasiswa dengan kepentingan DPM-U(Pengamat
Politik).KPU, BAWASLU dan MBP yang seharus memiliki Hak wewenang lebih atas
Berjalannya Pemilihan Umum Raya malah di jadikan ujung tombak permainan ketidak
warasan politik Mahasiswa Berpendidik. Hak Angket yang seharusnya menggali
aspirasi dan penyelidikan malah memakai selimut atas kepentingan suatu
kelompok.
Seperti
yang telah di jelaskan DPM-U yang mana sebagai lembaga legeslatif. Tugas dari
DPM-U sebagai lembaga legislasi adalah fungsi paling dasar dari tugas DPM-U.fungsi ini
berwenang membuat undang-undang. Tujuan dari fungsi ini agar DPM-U dapat
membuat peraturan perundang-undangan yang baik. ada beberapa proses dalam
fungsi legislasi ini.
DPM sebagai lembaga mahasiswa akan menampung aspirasi dari
Mahasiswa. Aspirasi dari masyarakat ini kemudian akan dirapatkan dalam rapat
DPM-U. Begitupun dengan tugas DPM-U sebagai lembaga pengawas dan anggaran,
Dimana Tugas dari DPM-U untuk pengawas berjalannya progam kerja suatu Lembaga
eksekutif dan sebagai Pengawas Lainnya. Maka dari itu bentuk kenetralan sebuah
lembaga legeslatif sangat di butuhkan untuk menjadi legislasi dan pengawas
sebagai penegak hukum. Begitupun tugas DPM-U yang seharusnya mampu menjaga ke
netralan tersebut bukan malah dibalik itu semua sebagai lembaga DPM-U yang
menjadi dalang di balik semua masalah yang saat ini sedang di gaungi dan bahkan
di bangga banggakan oleh lembaga DPM-U sendiri.
sebagai mahasiswa seharusnya mendapatkan fasilitas penuh
untuk kenyamanan menempuh pendidikan di kampus. Akan tetapi kenyataan nya
berbalik, lembaga DPM-U yang saat ini memiliki kepentingan politik itu sendiri
menghalal kan segala cara apapun untuk kepentingan tersebut, bahkan membuat
mahasiswa terganggu dan dilibatkan akan kepentingan politik tersebut.
Penulisis :
Faisol Erwansyah
Mahasiswa FEB
KEJATI MALUKU DI TANTANG BERBAGAI ALIANSI DAN LEMBAGA MAHASISWA UNTUK PERIKSA SEKDA MALUKU
Peluncuran Buku Kontribusi Pemikiran LM FEB UI
Selain Sajikan Penari Striptis, Grand Dragon Pub & KTV Batam Juga Diduga Sarang Tempat Judi dan Narkoba
Terjadinya tarian Striptis dan Peredaran Narkoba sudah cukup lama terdengar dan di tahun 2022 kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Grand Dragon Pub & KTV Batam dan di temukan berupa butir pil ekstasi.
Dari dugaan yang kuat, Grand Dragon Pub & KTV Batam diduga kembali sajikan tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan dan diduga juga bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) BNNP Kepri serta Polda Kepri tidak melakukan tindakan semestinya.
Seharusnya, BNNP Kepri dan Polda Kepri kembali melakukan razia tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan di Grand Dragon Pub & KTV Batam. Sehingga Kota Batam bersih dari Pornografi, Praktek Perjudian dan Peredaran Narkoba.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan di Grand Dragon Pub & KTV Batam, tim media melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 03/12/2023 kepada bapak Budi Humas Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Namun, sampai saat ini, Budi Humas Grand Dragon Pub & KTV Batam belum menjawab konfirmasi dari tim media terkait tarian Striptis, Judi dan Narkoba jenis Obat-obatan di Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Hingga berita ini di Terbitkan, Redaksi JejakToday.com belum meminta keterangan kepada BNNP Kepri dan Polda Kepri terkait dugaan Tarian Striptis, Judi dan Peredaran Narkoba jenis Obat di Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Penulis (Red)
Edisi ke-3