Pimpin Upacara HUT KORPRI, Pj. Wali Kota Bekasi Beri Pesan Agar Tingkatkan Inovasi untuk Melayani Negeri
Akademi Kepolisian: Visi-Misi, Sejarah Singkat, dan Syarat Pendaftaran
KABARMASA.COM, JAKARTA - Apakah pernah mendengar Akpol? Yup, istilah ini merupakan akronim dari lembaga pendidikan yang membentuk perwira Polri (Polisi Republik Indonesia), yakni Akademi Kepolisian. Dalam pembentukan karakter, pengetahuan, dan keterampilan, Akpol menjadi landasan kuat bagi calon-calon perwira Polri yang akan mengabdi pada negara.
Tapi, apa sobat tau bagaimana sejarah Akademi
Polisi? Kalau belum mari simak artikel berikut ini yang akan mengulas
visi-misi, sejarah singkat hingga persyaratan bagi yang ingin mendaftar di
Akpol.
Akademi Kepolisian atau yang lebih akrab dengan
sebutan Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan yang fokus pada pembentukan
perwira Polri, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Masuk
Sekolah Kedinasan oleh Puspa Swara dan M. Arif Ahasan.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, tujuan
utama dari Akpol adalah menyelenggarakan pendidikan tingkat akademi untuk calon
perwira Polri selama 4 tahun dengan gelar lulusan Inspektur Dua Polisi.
Adapun pendekatan pendidikan yang diterapkan di
Akpol mencakup metode pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan. Sejak 10 April
1999, Akpol berdiri sendiri secara terpisah dari institusi lain seperti Akmil,
AAL, dan AAU, serta memiliki administrasi yang mandiri dari Mako Akademi TNI.
Visi dan Misi Akpol
Visi
Akpol menjadi lembaga pendidikan tinggi Polri yang
menghasilkan perwira Polri Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern yang
berwawasan global dan berstandar internasional.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan pembentukan perwira
Polri melalui kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan secara bertahap dan
berkesinambungan pada setiap tingkat pendidikan.
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam
upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan bidang
kepolisian.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat
yang terkait dengan bidang kepolisian.
4. Menyelenggarakan tata kelola institusi yang
berorientasi kepada pelayanan prima dan berkembang menjadi pusat unggulan
(centre of excellent).
5. Mengembangkan kerjasama dan jejaring kerja
dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri.
Sejarah Singkat Akpol
Melansir dari laman resmi Akademi Polisi, sejarah
pembentukan Akpol ditandai pada fase awal revolusi, di mana kelompok instruktur
polisi yang terdiri dari RS Soekanto, Broto Moerdokoesoemo, Bustami Aman, dan
Djodjodirjo secara active berupaya mendirikan struktur kepolisian di Indonesia.
Hingga pada akhirnya berhasil membentuk Sekolah
Polisi Bagian Tinggi di Mertoyudan Magelang pada 17 Juni 1946 dan segera
berganti menjadi Akademi Polisi yang peresmiannya dihadiri oleh Soekarno dan
Mohammad Hatta.
Saat itu, akademi ini dilengkapi dengan staf
pengajar dan dewan guru besar yang terdiri dari tokoh seperti Prof. Dr.
Soepomo, Prof. Mr. Soenario Kolopaking, Sanjaya Widjaya, Prof. Dr. Prijono, dan
Ki Hadjar Dewantara.
Pada akhir September 1946, Akademi Polisi pun
dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Setelah pengakuan kedaulatan Republik
Indonesia pada 27 Desember 1949, Akademi Polisi dipindahkan ke Jakarta
bersamaan dengan perpindahan pusat pemerintahan dari Yogyakarta.
Di Jakarta, nama lembaga ini diubah menjadi
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dengan Prof. Mr. Djokosoetono, S.H.
sebagai Ketua Dewan Guru Besar.
Selama masa Orde Baru, penyelesaian pembangunan
Kompleks AKABRI Bagian Kepolisian menjadi tonggak penting dalam sejarah.
Pada awal tahun 1980, bertepatan dengan peringatan
Hari Bhayangkara ke-34, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Awaloedin Djamin, MPA
meresmikan penggunaan Akabri Bagian Kepolisian di Semarang, yang di mana saat
itu Kepemimpinan Gubernur Akpol dipegang oleh Mayjen Pol R. Soetrasno melalui
Sprin Pangab Nomor: Sprin/07/IV/1984 tentang Perintah Serah Terima Pengalihan
Akabri Bagian Kepolisian berubah nama dan statusnya menjadi Akademi Kepolisian
yang berada langsung di bawah Kapolri sesuai dengan Skep Kapolri No.Pol :
skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985.
Kemudian, dengan dikeluarkannya skep Kapolri
No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian
Mandiri, maka Akpol pun secara resmi dipisahkan dari Akmil, AAL, dan AAU pada
tanggal 10 April 1999.
Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif,
namun turut meliputi aspek teknis yang mengalihkan administrasi Akpol dari
lingkungan Mako Akademi TNI yang di mana langkah ini pun diikuti dengan
perubahan logo Akpol pada tanggal 24 Oktober 2003 dan diresmikan oleh Kapolri
Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.
Akademi Polisi Saat Ini
Akademi Kepolisian adalah lembaga pendidikan
kedinasan yang menerapkan ikatan dinas dengan jangka waktu 10 tahun bagi alumni
Akpol. Seluruh biaya pendidikan dan fasilitas asrama ditanggung sepenuhnya oleh
Akademi Kepolisian.
Fasilitas Akpol
Bagi taruna-taruni yang diterima, Akpol sendiri
Kepolisian menyediakan fasilitas kampus yang komprehensif, termasuk Gerbang
Tanggon Kosala, Gedung Tri Brata Utama, Auditorium Cendrawasih, Graha Cendekia,
Graha Taruna, Ruang Makan Cendrawasih, serta fasilitas lain seperti bendungan,
kolam pancing, halang rintang, Stadion Taruna, simulasi kereta dan pesawat,
pool angkutan, rumah sakit, dan tempat ibadah seperti Masjid Asy-Syuhada,
gereja, pura, dan fasilitas pengasuhan.
Bagaimana Proses Penerimaannya?
Dikutip dari Pengumuman Nomor: Peng/ 12
/IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Taruna/i Akpol TA 2023 berikut persyaratan
umum dan khusus calon taruna Akpol
Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan
sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak
tercela.
Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota
Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan
IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai kelulusan rata-rata:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai
rata-rata UN minimal 70,00;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai
rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89,
B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata
ijazah minimal 75,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan
Papua Barat untuk:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai
rata-rata (UN) minimal 60,00;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai
rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata
ijazah minimal 70,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
3) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII)
pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal
80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua
dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00
atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17
tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII)
pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal
85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor
rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang
menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal
500;
b) bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya
menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang
menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan
dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau
minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL
dengan skor minimal 500.
5) bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti
Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di
sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada
penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;
6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal
(PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai
kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian
akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau
minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
pada saat pembukaan pendidikan;
d. tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
e. belum pernah menikah secara hukum
positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak
biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan;
f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga
atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah
gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan
tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang
dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam
organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
sosial dan norma hukum;
l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian,
ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk
tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat
membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon
peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di
luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
o. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah
Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan
Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
2) bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang
berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung
pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat
mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
b) orang tua peserta sedang atau pernah berdinas
di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
(tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan
tentang jabatan orang tua peserta;
3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan
nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya,
dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
p. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA
Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai
domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda
Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat
mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota
kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;
q. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP)
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
s. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan
suatu instansi lain;
t. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus
terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai
pegawai/karyawan 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang
bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila
diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.
v. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes
sebagai berikut: a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS); b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS); c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer
Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif
(MS/TMS); d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT)
dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi: (1) Pengetahuan Umum
(termasuk UU Kepolisian); (2) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI,
Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); (3) Matematika;
(4) Bahasa Indonesia. e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS); f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C)
dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan
antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); g) pemeriksaan
psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); h)
pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam
jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); i) pemeriksaan
administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). j) sidang
terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;
2) pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai
berikut:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
d) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak
di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
e) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara
kuantitatif;
f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan
C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan
antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara
kuantitatif;
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat
pusat;
w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu
pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang
Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik
untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS)
apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak
terdapat nilai "0".
x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan
kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.
Baca artikel detikedu, "Akademi Kepolisian:
Visi-Misi, Sejarah Singkat, dan Syarat Pendaftaran" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7061543/akademi-kepolisian-visi-misi-sejarah-singkat-dan-syarat-pendaftaran.
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/
Holistik Institute : Polda metro Jaya telah Menjaga Marwah KPK sebagai lembaga Antirasuah
Ceo Holistik Institute M. RENO NUR LATUCONSINA, S.H. M.H. |
KABARMASA.COM, DKI JAKARTA-Sejak Polda Metro Jaya Resmi Menyatakan dan Menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat banyak kalangan terkejut hingga memberikan respon yang negatif dan tentunya mengancam citra Komisi Pemberantas Korupsi atau yang kerap disebut KPK.(28/11/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan apapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Menurut CEO Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH. MH. "Telah Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya" Ungkapnya
Adapun runut Fakta Permulaan Firly Bahuri dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut :
1. dimulai dari digeledahnya rumah tersangka pada Kamis, 26 Oktober 2023 yang dimana rumah Firli yang digeledah adalah rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
3. Dilanjut dengan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Barang bukti tersebut perihal penukaran mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Barang bukti lain yang disita adalah sejumlah handphone, mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti itu.
4. Serta, pihaknya juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas M. Nur Latuconsina (ketua umum holistik Institute) yang juga berprofesi sebagai Lawyers
Sebagai lembaga antirasuah, kata latuconsina, KPK tak boleh melakukan tindakan apa pun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih, lanjutnya, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini.
Terkait Isu liar bahwa Irjen. Pol. Karyoto selaku kapolda metro Jaya mengarahkan SYL untuk buat laporan pemerasan, Latuconsina menilai bahwa Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pada tahapan ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan ini kemudian seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini jelas dan terang bahwa tidak ada keterlibatan Polda metro Jaya untuk mengarahkan SYL dalam membuat laporan pemerasan.
"Bahwa Dengan adanya aksi serta respon langsung dari masyarakat hingga yang menyatakan dengan tegas bahwa kecewa terhadap Firly Bahuri yang sekaligus menyinggung seharusnya KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) berintegritas serta sebagai sebuah lembaga yang didesain untuk pemberantas tindak korupsi di Indonesia." Lanjutnya
Atas resminya FB ditetapkan sebagai tersangka, Latuconsina berharap akan ada respon cepat dari pemerintah yang berwenang untuk dapat dengan sigap dan tegas menanggapi dan menangani kasus ini secepatnya.
"M. Nur Latuconsina meyakini publik akan melihat surat penangkapan sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan keadilan di mata hukum" Tutupnya.