Pj. Ketua PKK Kota Bekasi Hadiri Sosialisasi Penyakit Kanker Serviks dan Payudara Bagi Wanita
Grand Dragon Pub & KTV Batam Anniversary ke-7: Diduga Sarang Narkoba, menyediakan Tarian Striptis di Back up Aparat.
Lokasi Grand Dragon Pub & KTV Batam di Komplek Penuin Centre Blok OB nomor 1-7, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja. Di padatin dengan pengunjung sampai meludaknya kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat).
Dilansir dari tim media, pantauan saat mengunjungi gemerlapanya Grand Dragon Pub & KTV Batam di malam hari, sempat menikmati lagu di ruang karoke. Saat keluar, bertemu dengan anak muda duduk di ruang lobby hotel sambil menghisap rokok.
Selanjutnya rekan media mendatangi sambil menyapa dan duduk di sampingnya dan selanjutnya terjadilah perbincangan.
Pria pengunjung yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan bahwa Grand Dragon Pub & KTV Batam ini ada judinya, karoke, diskotik dan disediakan ineks untuk ‘on’.
“Memang surga dunia Grand Dragon Pub & KTV Batam ini menyajikan hiburan yang buat para pengunjung betul-betul terasa seperti di bawah mimpi,” katanya.
Ditanyakan, apakah indikasi Grand Dragon Pub & KTV Batam berlawanan dengan hukum? Tersenyum sambil merokok ia menjawab ada.
“Sebetulnya saya jujur saja ada berlawanan hukum. Kalau tidak salah diduga kuat adanya perjudian berkedok permainan seperti bola angin di sebut pimpong yang berada di Grand Dragon Pub & KTV Batam ini serta narkoba yang ada didalam room,” Ungkapnya
Padahal menurut dia, sebagaian penduduk muslim terbesar kota batam, kita selalu di sebut-sebut kota Madani. Tapi yang paling anehnya kata dia, pada hari besar keagamaan malahan bola angin masih beroperasi alias dibuka.
Tidak lama kemudian datang seorang wanita yang langsung duduk berdampingan dengan kami. Ia yang mendengar percakapan segera berkomentar, nampaknya di mata Aparat Penegak Hukum (APH) gelper di Grand Dragon Pub & KTV Batam hanya dianggap angin lalu.
“Padahal para media, tokoh masyarakat dan tokoh agama telah memberi suara untuk tutup judi sejenis pimpong dan obat-obatan pil ekstasi yang ada di Grand Dragon Pub & KTV Batam,” sebutnya.
Artinya, bola angin (pimpong) dan obat-obatan pil ektasi yang ada di Grand Dragon Pub & KTV Batam ibaratnya sudah menantang hukum tatanan negara republik indonesia.
Menurutnya, manajemen Grand Dragon Pub & KTV Batam tersebut telah menyajikan beberapa tarian striptis, perdagangan manusia, pill ekstasi (Ineks) dan juga pimpong yang diduga kuat mengandung unsur perjudian perdagangan manusia dan Merusak generasi muda yang ditawarkan.
Diantaranya tarian striptis dan perdagangan manusia, tarian tanpa busana tealah membutakan para peminum di arena hall. Hal ini juga diduga berkaitan, penari striptis dan penikmatnya tengah dalam pengaruh obat-obatan. Dan perdagangan manusia di sajikan dengan kontes wanita didalam room karoke Grand Dragon Pub & KTV Batam
Sampai saat ini tarian striptis tanpa busana, perdagangan manusia, judi bola angin (pimpong) dan peredaran narkoba sejenis pill ekstasi masih berjalan mulus tanpa hambatan ini seolah-seolah kebal hukum.
Sedangkan dari pihak APH sendiri tutup mata saja. Dari di sisi lain bahkan ada judi bola pingpong, menurut wanita yang sebagai pengujung, keberadaanya di ruangan VIP karaoke hotel.
Di ruangan tersebut dilengkapi layar monitor untuk mengetahui nomor yang keluar.“Pemain minimal memasang Rp10.000-100.000 per nomor dengan tebakan angka 1 hingga 24. Kalau menang berhadiah kelipatan Rp220.000-2.200.000 tuturnya.
Pada intinya, kata wanita yang enggan disebut nama dirinya, aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batam sendiri tidak ada ketegasan dalam menutup bola angin (pimpong) yang sudah berbau judi.
“Padahal Kota Batam banyak orang beragama,” katanya.
Menurutnya, dalam masalah ini semua pengusaha sudah melanggar KUHP pasal 303 dan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021 untuk memberantas judi diabaikan apalagi Perwako No 49/2020 tidak juga dihiraukan sama sekali.
Selain itu, pelaku usaha juga terancam dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat menemui pihak APH seperti BNNP Kepri, Kapolda Kepri maupun pelaku usaha Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Penulis : Red
Edisi : Ke-1
Menelah Konflik Dan Kepentingan Ekonomi-Politik Amerika Di Kawasan "Timur Tengah"
Holistik Institute DPD PDIP Jawa barat jangan masuk angin, holistik Institute Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024
![]() |
CEO HOLISTIC INSTITUE M. RENO NUR LATU |
KABARMASA.COM, JAWABARAT-“Polri berkomitmen untuk selalu bersikap Netral, tidak berpihak, dan tidak terlibat politik praktis. Polri dalam hal ini memiliki tugas yang sangat penting untuk menjamin Kamtibmas yang aman dan kondusif selama Pemilu 2024 berlangsung." (24/11/2023).
Terkait dengan Hebohnya kabar Kantor PDIP Jawa barat didatangi oleh anggota Polri yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Barat. Ketua DPD PDIP Jawa barat Ono Surono keberatan dengan datangnya anggota Intelkam Polda Jawa Barat ke markas PDIP tersebut. Diketahui kedatangan anggota polri tersebut merupakan bagian tugas dari Operasi Mantap Brata yang merupakan bagian dalam agenda pengamanan pemilu. Tentunya hal ini mengundang reaksi elemen masyarakat.
Ketua umum Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH. MH. menyampaikan bahwa kedatangan anggota polri ke kantor partai merupakan upaya silatuhrahmi dan patroli dalam upaya pengamanan pemilu dan hal tersebut tidak dilakukan hanya di 1 partai melainkan di semua partai peserta pemilu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor STR /918/X/OPS 1.1.1/2023 tentang Operasi Mantap Brata.
Menurut Latuconsina “Polri sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat poltik praktis. Polri fokus pada keamanan agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman damai dan sejuk,” tegasnya.
Maka pada hal tersebut Saya pikir kedatangan anggota ditintelkam polda Jabar ke kantor PDIP Jabar merupakan tugas pelaksanaan operasi Mantap Brata dan ingat kunjungan patroli bukan hanya mendatangi Partai tertentu melainkan seluruh partai kontestan pemilu sebagai langkah silatuhrahmi dan pengamanan menjelang pemilu jadi tidak usah bangun narasi seolah dizolimi dan diintimidasi sama aja kayak film Drakor.” Ucap Pria yang biasa disapa Rheno tersebut.
Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu perlu dilakukan evaluasi operasi secara rutin. Polri harus mengorganisir evaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam pengamanan. Lanjutnya.
Lanjut Latuconsina Beberapa hal yang perlu penekanan diantarnya agar seluruh jajaran anggota Polri saat melaksanakan Patroli, dilaksanakan secara profesional dan Humanis, simpatik, dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.
M. Nur juga menilai sikap yang berbeda justru ditunjukan oleh rekan koalisi PDIP pengusung capres Ganjar-Mahfud yakni PPP dan Perindo ketika markas sekretariat di solo beberapa waktu lalu saat dikunjungi oleh anggota polri menunjukan sikap apresiasi sebagai bentuk pengamanan pemilu.
Saya heran dan bingung kok PDIP malah beda dengan rekan koalisinya yakni PPP dan Perindo saat di solo juga kantor mereka dikunjungi anggota Polri dan memberikan Apresiasi. Malah PDIP yang heboh sendiri. Agak lain memang.” Tutup Latuconsina pria asal Maluku itu.
Polresta Barelang Tangkap Penampungan PMI di Orchard: Kemana Korban 19 Orang CPMI
Menurut informasi yang di dapat oleh tim media inisial AT, Bahwa sebanyak 19 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang di tangkap oleh Polresta Barelang di tempatkan pada suatu Yayasan bukan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Dari banyaknya keterangan yang kita dapat dari rilisnya Polresta Barelang yang telah kita baca bahwa Kasat Reskrim Budi mengatakan bahwa 2 (dua) orang tersangka merupakan suami istri. Padahal, mereka bukanlah suami istri, Ini sudah simpang siur yang dinyatakan Kasat Reskrim". Ujar AT
"Dari pihak tersangka, Sempat mendatangai kantor Polresta Barelang dan bertemu dengan Ipda Toni untuk meminta mengeluarkan tersangka. Tetapi, Ipda Toni menyampaikan kepada pihak tersangka harus menghubungi Romo Pascal "Kuncinya Ada Sama Dia", Sebab penangkapan ini atas perintah Romo Pascal ke Polresta Barelang Unit IV". Kata AT
AT masih menjelaskan "Pihak tersangka mendapatkan info dari Ipda Toni bahwa saat ini 19 orang PMI berada di Penampungan Romo Pascal di daerah sekupang belakang Stadion Bola. Begitu juga dengan informasi BP2MI bahwa 19 PMI tidak ada di Kantor BP2MI Ruko Victoria Batam Centre".
Untuk mendapatkan informasi kejelasan, Tim media meminta keterangan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 22/11/2023 kepada Unit IV Polresta Barelang perihal penempatan 19 orang CPMI yang telah di ungkap oleh Polresta Barelang.
"Selamat malam pak, Dipulangkan kekampung halaman pak" Cetus Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella
Kemudian, Tim media mencoba bertanya kembali kepada Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella terkait dari mana pemulangan 19 orang CPMI, dan Melalui mana apakah Tanjungpinang atau Batam serta dari instansi mana yang memulangkan 19 CMPI tersebut. Bukan itu saja, Tim media juga bertanya sesuai UU KIP bolehkah tunjukan resi pembelian tiket 19 orang CPMI.
Sungguh luar biasanya Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella ketika di tanya kembali terkait hal poin di atas tidak adanya respon. Padahal, Tim media sudah tiga (3) kali bertanya kepada Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kasatreskrim Polresta Barelang dan Kapolresta Barelang belum dimintai keterangan atas penangkapan 19 Orang CPMI yang sudah di pulangkan ke kampung halamanya.
Penulis: Tim
Edisi ke-1
Penganiayaan Masyarakat : Ujian Baru Bapak Kapolda Dalam Memberikan Kepastian Hukum
PP-PMI Geruduk Mabes Polri Meminta Data Penangkapan Narkoba Di Polrestabes Bandung Di Buka Kehadapan Publik
Hamas, Islamic Revolution Dan "Hegemoni Amerika" Di Kawasan Timur Tengah
Eksekusi Pengosongan Rumah Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
KABARMASA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri membenarkan
status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ini.
Penetapan tersangka ini merupakan proses panjang setelah
melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini.
Termasuk penyidik yang menaikkan status menjadi penyidikan
pada 6 Oktober 2023.
Sedikitnya sudah ada 91 saksi yang diperiksa penyidik
terkait kasus ini.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau
penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan ini dimulai
dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023
lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada
perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki
pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan
badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian
Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022
di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap
penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status
saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak
yang berperkara di KPK," ujar Firli melansir Kompas.com.
Ketua KPK itu juga membantah tudingan pemerasan dan
penerimaan uang dalam jumlah miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini
mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu
melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor
strike back," kata Firli Bahuri.
Kronologi Kematian Marsinah
KABARMASA.COM, JAKARTA - Marsinah adalah seorang buruh yang aktif dalam gerakan buruh di Indonesia pada tahun 1990-an. Ia merupakan salah satu aktivis buruh perempuan masa Orde Baru yang menjadi korban pembunuhan karena suara lantangnya menyuarakan hak pekerja. Sebelum ditemukan tewas mengenaskan pada tanggal 8 Mei 1993, Marsinah sempat menghilang beberapa hari sejak tanggal 5 Mei 1993 malam. Baca juga: Kontras Paparkan 10 Kasus Pelanggaran HAM yang Diduga Melibatkan Soeharto Sekilas Tentang Marsinah Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Sejak usia tiga tahun ia ditinggal mati oleh ibunya dan kemudian diasuh oleh neneknya. Desakan ekonomi yang sulit kemudian membuat dirinya tidak melanjutkan ke perguruan tinggi melainkan meninggalkan desa mencari pekerjaan di beberapa kota. Ia sempat bekerja di pabrik sepatu Bata Surabaya tahun 1989, lalu pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di Rungkut Industri, lalu pindah ke cabangnya yakni PT. Catur Putera Surya di Siring, Porong, Sidoarjo. Di pabrik arloji tersebut, Marsinah mulai melancarkan gerakan buruhnya dengan memimpin beberapa aksi massa menuntut kesejahteraan pekerja.
Gerakan Marsinah Pada pertengahan April 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur. Pada minggu-minggu itu, Marsinah bersama kawan-kawannya menyuarakan tuntutan kenaikan upah harian dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250, cuti hamil, cuti haid, dan upah lembur. Ia juga menuntut untuk membubarkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT. Catur Putera Surya (PT CPS) karena dianggap tidak mewakili para buruh. Tuntutan yang tak kunjung berbuah tersebut dilanjutkan dengan aksi yang lebih besar lagi terhitung mulai tanggal 3 Mei 1993. Pada tanggal tersebut, seluruh buruh PT CPS melakukan aksi mogok kerja. Hanya kepala bagian dan staf saja yang masuk kerja.
Marsinah di hari itu juga sempat berangkat ke Depnaker Surabaya mencari data tentang upah pokok regional yang akan dijadikan dasar penguat tuntutan gerakan mereka. Pada tanggal 4, seluruh karyawan pabrik masuk pagi serentak dengan tujuan melakukan aksi unjuk rasa atas 12 tuntutan yang dibawanya. Di antaranya kenaikan upah, tunjangan Rp 550 per hari meskipun absen, dan lain-lainnya. Pada tanggal tersebut hingga keesokan harinya, perundingan masih berlanjut. Namun ketika siang harinya, 13 orang ditangkap Koramil karena dianggap provokator. Siang di tanggal 5, Marsinah sempat mendatangi Koramil untuk menanyakan keberadaan 13 orang tersebut, namun pada malamnya sekitar pukul 10, Marsinah menghilang.
Marsinah Menghilang Sejak malam itu hingga tanggal 8, keberadaan Marsinah masih menjadi misteri hingga pada tanggal 9 terdengar kabar Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di dekat hutan Wilangan, Nganjuk. Saat ditemukan, Marsinah telah menjadi mayat dengan posisi melintang dengan keadaan yang mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka bekas pukulan benda tumpul, kedua pergelangannya lecet, tulang punggungnya hancur, di sela-sela pahanya terdapat bercak-bercak darah. Berdasarkan penyelidikan, Marsinah diduga juga sempat diperkosa sebelum dibunuh, tepatnya sehari sebelum ditemukan yaitu pada tanggal 8 Mei. Ditemukannya Marsinah dalam kondisi demikian sontak menggegerkan masyarakat Indonesia khususnya para aktivis HAM. Orang-orang yang dianggap berada dibalik pembunuhan ini masih menjadi kontroversi meskipun sebelumnya telah ada tersangka yang berasal dari petinggi PT CPS.
Referensi: Yusuf, M. (2011). Refleksi Tiga Belas Tahun Pejuang Buruh Perempuan (Kasus Tragedi Marsinah). Muwazah, 3(1).
Abdul El Hakim Mewakili 32 Kandidat Ketua Umum PB HMI Menyerahkan Pakta Integritas Kepada Ketua Umum PB HMI
Hutan Magrove Di Wilayah Kecamatan Bengkong Akan Terancam Hilang: Diduga Oknum Pemerintahan secara terang membuat Rekalamasi demi Pengusaha
Salah seorang warga Bengkong berinisial BCH mempertanyakan keberadaan hutan bakau atau mangrove apakah masih ada atau tidak wujudnya? Sekarang siapa pelaku Usaha sudah Kongkalikong dengan Pemerintahan Kota Batam? Ucapnya
Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sudah sepatutnya menelusuri keberadaan hutan bakau atau mangrove, khususnya di sepanjang bibir pantai wilayah kecamatan Bengkong yang sepetut nya dilestarikan”Ucapnya.
Masih kata dia, Daerah Bengkong itu adalah daerah padat penduduk, dan tidak ada lagi kelihatan wujud hutan bakau atau Magrove seperti dulu kala.
“Tentu hal ini patut dipertanyakan, apakah sebelum nya pihak pengusaha telah memiliki AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan reklamasi Pantai, lalu apakah lahan yang sudah selesai di timbun dan dibangun akan membayar UWT (Uang Wajib Tahunan) kepada pihak BP Batam”Tanya nya.
Dari pantauan dan investigasi media ini, Dilokasi lahan Golden Prown tampak terlihat tumpukan batuan, diduga akan melakukan penimbunan bibir pantai secara berlahan – lahan, lalu ada berapa luas lokasi di pinggir pantai yang diberikan oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada pengusaha ?
Hingga berita ini diterbitkan, Pengusaha Golden Prown maupun pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya. Di Kutip dari media jejaktoday.com
Penulis: Red
Edisi: Ke-1
Pj. Ketua Dekranasda, Yolla Gani Buka Pameran Lukisan Cinta Puspa dan Satwa Di Galeri Dekranasda Kota Bekasi
Polemik Keputusan Mahkamah Konstitusi Menuai Multitafsir Serta Peran Partisipasi Generasi Muda Menuju Pemilu 2024
Diduga Penyulingan Air Bersih di Batu Ampar Batam Ilegal, tidak memiliki Izin dan Luput dari Pantauan APH
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kabarmasa.con pada beberapa minggu lalu, Bahwa terdapat sebuah mobil truk tangki sedang parkir di sebuah bengkel mobil. Setelah di telusuri lebih dalam, bahwa mobil truk tangki tersebut sedang melakukan pengisian air bersih.
Diketahui dalam situasi di lokasi, terlihat adanya pipa yang berukuran besar tertimbun tanah yang naik ke dataran tinggi, Tetapi belum diketahui fungsi dari pipa yang terlihat diduga sebagai Penyulingan air bersih tersebut.
Kemudian air bersih yang di isi ke dalam mobil truk tangki, diduga bersumber dari aliran pipa air besar Moya, Yang mana lokasi pengisian air bersih Tersebut merupakan dataran tinggi. Jika menggunakan bor air, truk tangki yang berukuran 15 ribu liter tidak sampai 15 menit telah kunjung terisi.
Sementara itu penyulingan air bersih tersebut diduga tidak adanya plang perusahaan berupa PT atau CV. Sehingga kuat dugaan bahwa penyulingan air bersih terkesan ilegal. Lokasi yang diduga sebagai tempat pengisian penyaluran air bersih ke dalam tangki truk merupakan dataran tinggi, dan diduga adanya pencurian air bersih di saluran Pipa besar Moya.
Untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang lebih jelas atas penyulingan air bersih di Batu Ampar Batam, tim kabarmasa.con mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada bapak Ramli yang diduga pengelola air bersih tersebut.
Akan tetapi, ketika tim kabarmasa.com melakukan konfirmasi kepada bapak Ramli, Bahwa bapak Ramli yang diduga sebagai pengelola telah memblokir kontak pesan WhatsApp tim kabarmasa.com. Sehingga adanya kejanggalan atas penyaluran air bersih yang dilakukan oleh bapak Ramli.
Hingga berita ini di Publikasikan, tim kabarmasa.com, belum meminta keterangan konfirmasi kepada Badan Pengusaha Batam (BP Batam) dan Moya serta pihak Aparat Penegak Hukum atas adanya dugaan penyulingan air bersih di Batu Ampar Batam.
Penulis : Red
Berita edisi : 1
Muchlis Ainurafiq Terpilih Secara Aklamasi Pada Temu Nasional BEM-NUS Di IAKN Ambon Sebagai Koordinator Daerah Maluku Utara
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Siswa SMPN 7
Diduga Ada Oknum Perdamaian: Korban Penipuan Tinggalkan Ruangan Pengadilan
Korban penipuan berisial S (50 Tahun) yaitu seorang perempuan yang tinggal di Batam Centre tampak mondar mandir keluar masuk ruangan pengadilan, menunggu jadwal sidang yang menimpa dirinya digelar.
"Tadi siang sekitar pukul 13. 00 Wib, saya sudah di Kantor Pengadilan Negeri Batam, katanya sidang akan digelar lebih awal, kenyataannya tidak, malah hingga malam kami tunggu – tunggu, sidang terkait perkara saya belum sidang juga" Ucapnya dengan nada kecewa.
Dia berharap kepada Jaksa dan Hakim, Untuk kedepannya agar memberitahu kan secara pasti dan tepat waktu tentang jadwal sidang nya.
"Kalau waktu nya molor 1 sampai 2 jam bisa kita maklumi, jangan sampai 8 jam kita harus menunggu di Kantor Pengadilan Negeri Batam"Cetusnya.
Dirinya menambahkan, Meskipun sidang belum gelar hingga malam, saya tetap bersabar, namun tiba - tiba ada informasi yang disampaikan oleh teman saya, Katanya ada kabar baik, Bahwa pihak tersangka mau minta damai.
"Karena ada kabar itu, akhirnya saya menemui Jaksa penuntut umum dan sepakat agar sidang ditunda dan dilanjutkan untuk minggu depan"Sebutnya.
"Kata teman ku ada seseorang menghubunginya dan menyebutkan bahwa pihak tersangka sudah ketakutan dan besok akan ada pertemuan dengan pihak keluarga nya."Imbuhnya.
Masih kata korban, Setelah esok harinya, perdamaian yang saya nanti - nantikan ternyata tidak benar.
_”Aneh nya malah kami disuruh menemui tersangka ke Rutan"Ungkapnya.
Harapan saya, mohon kepada Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam mengungkap para tersangka lainnya maupun DPO dan DPS.
"Saya melihat di situs/link SIPP PN Batam status atas nama Siti Zakiah dan kawan kawannya dalam perkara ini tidak disebutkan, apakah DPO atau DPS."Tutupnya.(Red)