Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
Pusterad Gelar Focus Group Discussion, Dandim 0507/Bekasi Hadir Sebagai Narasumber
KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT HADIRI PISAH SAMBUT KARUTAN HUMBANG HASUNDUTAN DI LAPAS SIBORONG-BORONG
Pembina Keren Kukar, H. Lambo Dampingi Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan bagi Nelayan di Muara Badak
Dalam kesempatan itu, Wabup Rendi Solihin dan H. Lambo menyerahkan bantuan perahu dan bibit udang bagi sejumlah nelayan.
Lambo menilai, bahwa komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan program 25 ribu nelayan produktif harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan relawan agar bisa berjalan dengan baik.
"Apa yang dilakukan pemerintah hari ini perlu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan relawan agar semua program bisa direalisasikan," ucapnya.
Ia mengatakan, ke depan para Relawan Keren Kukar di kabupaten maupun kecamatan harus membantu pemerintah untuk melakukan pendataan dan pendampingan kepada kelompok-kelompok pertanian ataupun nelayan. Tujuannya agar bantuan pemerintah bisa terealisasi dan tepat sasaran.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pengurus Keren di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan untuk membantu merealisasikan program pemerintah", terangnya.
Ia berharap agar bantuan yang diberikan oleh Pemkab Kukar terutama yang diinisiasi oleh Wabup Rendi Solihin dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.
"Kita ingin agar 13 perahu dan dua juta bibit udang yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, agar apa yang diberikan pemerintah daerah bisa betul-betul bermanfaat," pungkas Lambo. (Red)
BRAGA (Barisan Relawan Prabowo Gibran) Deklarasi Mendukung Pasangan Calon Presiden Bapak Prabowo Subianto Dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka
Tinjau UP2K Di Rawalumbu, Yolla Kusuma : PKK Berkontribusi Untuk Indonesia Hebat
Silaturahmi ke Lapas Bulak Kapal, Pj. Wali Kota Bekasi Kagum Akan Hasil Karya Seni Para Warga Binaan
Eksklusif Hari Santri: Konsepsi Menjadi Santri Neomodernis
Track Record Mahkamah Konstitusi Di Ambang Batas Ketidakpercayaan Masyarakat Pencari Keadilan
Pesan Terusan Persoalkan Anggaran RT di Labanan Makarti
Polsek Bekasi Utara Amankan 4 Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Di Bekasi Utara
10 Kata Mutiara untuk Para Pembelajar Filosofi
Memberi Ruang untuk Anak Muda Berkarya: Suara Noer Fitrah Ramadhan, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Emas
Pertandingan IMAG 2023 Berlangsung di Kota Bekasi dan Kota Bogor
Polda Metro Jaya Siagakan 285 Personel Amankan Medical Check Up Capres - Cawapres
Dandim 0507/Bekasi Berikan Penguatan Mental Ideologi Pancasila Dalam Acara Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Tingkat SMA Bersama FKUB Kota Bekasi
Peringati Hari Santri, Pj. Wali Kota: Peran Santri Dalam Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila dan NKRI
Penyelenggara Pilkakam Labanan Makarti Diduga Tidak Netral
LP- KPK Menduga Pemain Air Bersih Ilegal Bebas Beroprasi di Kota Batam
Hasil tim investigasi tim media dan Lembaga LP-KPK, kuat dugaan air bersih tersebut di ambil dari saluran air PT Moya yang berada di lokasi jalan batu apar depan Showrom Agung toyota.
“Saluran air bersih yang arah ke kepri mall dan Bengkong, kini di ambil oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri-sendiri”.
Lanjut, hasil pantauan dari keterangan warga setempat di sini tidak ada air sumur dikarenakan dataran tinggi, tetapi ada air yang mengalir deras ke arah sumur lama diisi dengan saluran air bersih.
Kami dari tim LP-KPK akan menindak kejangalan yang terkadi di TKP penyulingan air bersih, sebuah bengkel mobil berkedok aktifitas penyulingan air bersi yang akan di ambil oleh mobil tangki bermuatan 15000 Liter yang akan di jual.
“Hasil dari penyulingan air bersih tersebut, di jual ke kapal yang bersandar di batu ampar, perhotelan dan perusahaan”.
Pencurian air dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sanksi yang dapat diberikan meliputi denda, pidana kurungan, bahkan pencabutan izin usaha.
Hingga pemberitaan ini di terbitkan, belum ada konfrimasi ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak PT Moya.(Red/BCH)
Keluarga Besar SEMMI Kepri: Megucapkan Selamat Kepada AKBP Robby Topan Manusiwa sebagai Kapolres Lingga
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi puluhan perwira tinggi dan perwira menengah
Keputusan tersebut tertuang di dalam surat telegram nomor ST/2360/KEP/2023 tanggal 14 Oktober 2023 yang di tandatangani oleh Wakapolri, Komjen Agus Andrianto.
Salah satu diantaranya 55 perwira tinggi dan perwira menengah yang di mutasi sesuai dengan telegram tersebut yaitu AKBP Robby Topan Manusiwa
Lulus Akedemi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 itu dipercayakan Kapolres Lingga berada di jajaran Kapolda Kepulauan Riau. Saat ini AKBP Robby Topan Manusiwa bertugas sebagai Kasubdit 3 kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
AKBP Robby Topan Manusiwa menggantikan AKPB Fadli Agus yang mendapat tugas yang baru sebagai Kapolres Karimun.
Robby Topan Manusiwa juga merupakan lulusan Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Angkatan 61 tahun 2021.
Ketua Umum SEMMI Kepri Zainul Sofian NST mengatakan, semoga abg nda Robby Topan Manusiwa, dapat tegakkan keadilan, berantas Oknum-oknum Mafia dan wujudkan Polri Persisi” dan Polri semakin di cintai masyarakat. Tutupnya (Red/BCH)
Hormati keputusan MK, Jubir CISA Maluku : ini angin segar bagi generasi Muda
Ini menandakan konstitusi kita memberikan ruang terhadap perkembangan situasi kebangsaan hari ini. Sebab tidak sedikit anak muda indonesia yang telah menunjukkan kemampuan yang sangat signifikan di berbagai bidang, termasuk politik. Sebut saja ada puluhan kepala daerah yang hari ini memegang jabatan sebagai bupati atau walikota di usia di bawah 40 tahun. Ini kan tren yang berkembang. Maka keputusan MK soal pilpres hari ini menjadi relevan. Kata fahmi fatsey juru bicara Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Maluku
sebagai anak muda yang kritis, Fenomena yang senter di maknai sebagai upaya untuk melanggengkan politik dinasti oleh banyak kalangan ini tidak bisa juga kita terima mentah-mentah. Karena sistem demokrasi yang kita anut di negara kita menempatkan rakyat berdaulat penuh untuk memilih siapa pemimpinnya secara langsung. Jika suka di coblos, dan jika tidak suka bisa coblos yang lainya. Tegas fahmy fatsey
Sebagai penutup, saya mengajak seluruh rakyat indonesia memaknai fenomena ini sebagai respon dari peristiwa kebangsaan yang kita harapkan bersama akan membawa kemajuan bagi bangsa ini. Pemilu hanyalah suatu sarana untuk melakukan pergantian atau sirkulasi elit di setiap tingkatan. Yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang terus berkemajuan. Tetap jaga persatuan untuk indonesia yang lebih baik. Tutup fahmi (Red/ZS)
CFD KOTA BEKASI TANGGAL 22 OKTOBER DIHENTIKAN SEMENTARA WAKTU DIMULAI KEMBALI 29 OKTOBER
PB-FORMMALUT JABODETABEK Desak Pemerintah Proaktif Terhadap Palestina Dari Serangan Zionis Israel
MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil
presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman
sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu
dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas
Tsaqibbirru.
Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili,
mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat
membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
"Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar
Usman.
Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan,
pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur
batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. "Tren kepemimpinan global
semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas
penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik
sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu
yang sederajat atau setara," kata Guntur saat membacakan amar
putusannya.
Guntur menyatakan, dengan mengubah
batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk
dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. "Terlebih jika syarat
itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat
pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu,"
kata Guntur.
Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua
hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring
opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat
empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting
opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan
Suhartoyo.
Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.
Dalam gugatannya, Almas meminta
agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q)
Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah
baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." Dalam petitumnya, Almas
menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan
pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika
sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan
pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena
sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan
pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam
petitumnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor
29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta
MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169
huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40
tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi
penyelenggara negara.
Poros Muda Indonesia Gelar Demonstrasi Dukungan Terhadap Mahkamah Konstitusi Ribuan Masa Penuhi Patung Kuda
KABARMASA.COM, JAKARTA - Poros muda indonesia gelar aksi demonstrasi di depan patung kuda, yaitu dukungan kepada mahkamah konstitusi hal ini bertujua untuk mahkamah konstitusi dapat berdiri tegak tanpa ada intervensi dari pihak manapun, poros muda indonesia mendukung dan menghormati keputusan mahkamah konstitusi pada senin 16/10/2023.
Kami poros muda indonesia mendukung dan akan bersama mahkamah konstitusi dalam penegakan hukum, mahkamah konstitusi didirikan dengan tujuan berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Maka dari itu jelas kami poros muda indonesia, bersama pemuda dan masyarakat mendukung penuh penegakan hukum di indonesia agar menjadi lebih baik dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, kami menjaga marwah mahkamah konstitusi.
Kami mendukung akan penegakan hukum demi terwujudnya masyarakat adil makmur , agar indonesia dapat menjadi negara yang maju dan bermartabat dan disegani oleh bangsa lain karena prestasi dan juga berdaulat .
Kita harus bisa menjadi bangsa yang maju dalam hal menegakan hukum dan juga berdaulat dengan cara Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Dan juga jangan melupakan dai makna dari sila kedua Pancasila ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia harus bisa saling menghargai antara satu sama lain. Manusia yang adil dan beradab juga memiliki arti jika kita sebagai manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat paling tinggi dan sama rata.
Maka dari itu kita harus bisa menghormati dan juga mendukung putusan mahkamah konstitusi agar indonesia menjadi negara yang bisa melaksanakan penegakan hukum dengan baik, dan juga menjaga persatuan jangan sampai ada perpecahan yang sengaja memecah belah nkri demi kepentingan pribadi maka dari itu kami mendukung putusan mahkamah konstitusi, kami poros muda indonesia bersama mahkamah konstitusi, kami menjaga persatuan nkri
Dukungan terhadap mahkamah konstitusi
1. Kami Poros Muda Indonesia Mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi
2. Kami Poros Muda Indonesia Bersama Mahkamah Konstitusi
3. Kami Poros Muda Indonesia Menjaga Kesatuan NKRI
#JAGAPERSATUANNKRI