Serah Terima Wahana Permainan: Guna Membantu Pendidikan di tingkat TK Paut Mutiara Hati Prov. Kepri Kabupaten Anambas


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Anambas - Selasa 26 September 2023, Bertempat di halaman Desa Batu Ampar pada pukul 09:00 WIB telah dilakukan surat terima, tiga unit bantuan mainan untuk sekolah TK Paut Mutiara Hati Desa Batu Ampar.


Dalam ramgka penyerahan, Kepala Desa Batu Ampar Iskandar menyerahkan langsung ke Kepala TK Paut disaksikan oleh guru, pendidik dan jajaran Pemerintahan di Desa Batu Ampar.


Lanjut Kepala Desa Batu Ampar Iskandar Menyampaikan, berharap dalam surat terima kususnya kepada Kepala Sekolah dan Guru-guru agar memanfaatkan batuan ini sebaik-baiknya.


Dasar Pemerintahan Desa melakukan penyaluran batuan ini menginggat di TK dan Paut, “memang di butuhkan wahana permainan ini dan agar anak-anak didik dapat berkolaborasi di selah-selah jam pelajaran”.



“Kami Pemerintahan desa berharap mudah-mudahan kedepan TK Paut Mutiara Hati Desa Batu Ampar lebih baik lagi dari tahun-tahun ini”.


Ada pun wahana permainan ini di beri bantuan langsung dari pemerintahan desa tahun 2023, karena pemerintahan desa wajib memperhatikan sarana dan perasarana pendidikan TK Paut.


Terimakasih kepada guru-guru paut yang telah hadir bersama-sama dan menyaksikan surat terima ini. Semoga dapat di manfaafkan sebaik-baiknya, Ucap kepala desa batu ampar Iskandar.



Wahana Permainan ini dalam keadaan baik dan masih di segel. Dengan angaran Desa Batu Ampar sebesar Rp36.000.000.,- termasuk dana oprasional dan pajak, Ungkapnya


Penutup dari Kepala Desa Batu Ampar Iskandar, wahana permainan tersebut ada 3 (tiga) unit seperti, Seluncuran Ayunan 2 (dua) unit dan Seluncuran Rumah saat 1 (satu) Unit. Adapun konfrimasi dari tim media, bahwa Kepala desa membenarkan. (Red/ZS)

Share:

Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Oleh : Randika Ramadhani Erwin, S.H Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

KABARMASA.COM, JAKARTA- Korupsi merupakan suatu fenomena umum dan universal yang sekarang terjadi berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Tingkatan indeksi korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat berbahaya dan mengkhawatirkan yang terjadi di segala lini pembangunan. Praktek korupsi yang berkembang dari tahun ke tahun yang terus meningkat, baik dilihat dari jumlah perkara ataupun jumlah kerugian keuangan negara sudah mewabah dalam seluruh aspek masyarakat. Masalah korupsi bukanlah suatu masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi suatu negara, karena pada dasarnya masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun lalu, baik di negara maju maupun negara berkembang. 

Hal yang dikhawatirkan dari efek peningkatan tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, yang tentunya berdampak kepada tindak pidana korupsi yang tentunya tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)Kejaksaan adalah suatu lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang  yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang- Undang sebagai Jaksa Pengacara Negara bertindak dalam mengambil aset hasil korupsi melalui gugatan perdata, seperti apa yang tuangkan pada Pasal 30C huruf f dan g, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, Penerapan gugatan perdata terhadap aset hasil korupsi didasarkan pada prinsip Asset Recovery, prinsip gugatan perdata sebagai alternatif pengembalian asset negara, prinsip litigasi multiyurisdikasi, prinsip pembekuan atau penyitaan dan perampasan dari hasil korupsi atau kekayaan yang dicuci di negara lain hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 19 Undang- Undang No.31 Tahun 1999 yang menjelaskan tentang pengembalian hasil korupsi kepada negara. Pengaturan substantif dari Jaksa Pengacara Negara yang berperan dalam mengembalikan keuangan atau aset negara hasil tindak pidana korupsi tertera dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa Pengacara Negara dapat menggugat pihak yang telah merugikan keuangan dan atau aset negara dengan dasar kerugian Keperdataan Pelaksanaan pengembalian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan baik secara perseorangan maupun secara kelompok menjadi salah satu tugas dari Kejaksaan, karena Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk optimalisasi peran Jaksa sebagai Pengacara Negara Dalam pengembalikan kerugian keuangan negara atau aset negara melalui uang pengganti hasil dari Tindak Pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan dasar-dasar tersebut Kejaksaan berwenang untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Pelaksanaan pengembalian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan baik secara perseorangan maupun secara kelompok menjadi salah satu tugas dari Kejaksaan, karena Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang- Undang untuk optimalisasi peran Jaksa sebagai Pengacara Negara Dalam pengembalikan kerugian keuangan negara atau aset negara melalui uang pengganti hasil dari Tindak Pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan dasar-dasar tersebut Kejaksaan berwenang untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Pembayaran uang pengganti yaitu pidana tambahan yang khusus dikenal dalam tindak pidana korupsi. Pembayaran uang pengganti dilaksanakan apabila setelah putusan pidana, ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan akibat perbuatan terpidana korupsi telah merugikan negara, dalam hal ini kerugian keuangan negara. Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk khusus bertindak untuk dan/atau atas nama negara untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Pada Pasal 10 KUHP hanya mengenal adanya  pidana tambahan, berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu atau pengumuman putusan hakim. Prosedur yang dilalui yakni meminta terpidana membayar uang pengganti. Jika uang pengganti tidak bisa disanggupi, harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika terpidana tidak mampu membayar, maka hartanya disita dan dilelang dan jika tidak sebanding juga dengan nilai yang telah dikorupsi, maka ia harus menjalani penjara (kurungan badan).

Tujuan pembayaran uang pengganti yaitu untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah dikorupsi dan penjatuhan pidana denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengalami perubahan kembali UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang sanksi pembayaran denda dan uang pengganti atas perbuatan korupsi yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan hukum.

Pengembalian kerugian negara (asset recovery) melalui uang pengganti dan denda, jika dalam pelaksanaan pengembalian kerugian negara uang yang dikembalikan tidak sama dengan jumlah yang telah dikorupsi, maka ini menunjukan bahwa betapa pentingnya jaksa sebagai pengacara negara dalam pegembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tidak akan ada jaminan bahwa kerugian negara bisa teratasi melalui kewenangan jaksa sebagai pengacara negara, apabila aturan tentang asset recovery tidak dijalankan sesuai prosedur, yang mana ada penyimpangan alur oleh opsi pengganti selain angka kerugian, opsi yang dimaksudkan yakni sisa kerugian data diganti kurungan penjara. Prosedur yang dijalankan dalam kenyataan bahwa adanya opsi pengajuan surat pernyataan tidak sanggup membayar ganti rugi kepada negara oleh para terdakwa korupsi, sehingga salah satu opsi ini mengakibatkan timbulnya peluang bagi para koruptor untuk berlindung dengan pilihan sebagian hukuman menjadi kurungan penjara. Sementara jika dilihat bahwa hal ini ternyata tidak terdapat keadilan hukum atau dengan kata lain kewenangan jaksa sebagai pengacara negara melalui dasar aturan pada Pasal 18 UUPTPK, belum menjamin secara perdata, akan kembalinya secara utuh keuangan negara yang telah hilang akibat korupsi tersebut. Berbagai kendala tanpa solusi, sebagai akhir dari harapan hukum berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum selama jaksa menjalankan kewenangannya sebagai pengacara negara, maka akibat yang terjadi negara akan terus merugi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi frasa jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari dua point tersebut terlihat bahwa bagaimana penghitungan besaran uang pengganti, kapan harus dibayar, dan konsekuensinya jika uang pengganti tidak terbayarkan. Kemudian pada Pasal 18 ayat (3) berbunyi : “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.”
Terpidana korupsi tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai dengan pada Pasal 18 ayat (3) UUPTPK. Jaksa dalam hal bertindak sebagai pengacara atau advokat bagi negara, untuk mengembalikan aset atau harta hasil korupsi di sidang pengadilan, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kejaksaan diberikan kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat, yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan hukum dan membela kepentingan negara atau pemerintah sebagai pengacara negara
Pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui kewenangan jaksa dalam penanganannya, menjadi salah satu misi utama dan tugas pokok yang harus disukseskan, sejalan dengan tuntutan reformasi di bidang penegakkan hukum di Indonesia. Kerugian negara dalam hal ini kerugian pada keuangan negara untuk tindak pidana korupsi, diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001. Pada tindak pidana ini, kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsurnya. Kerugian keuangan negara belum ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, hanya pengertian keuangan negara, dapat diartikan bahwa keuangan negara yakni seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Apabila negara mengalami kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi, maka jaksa ditunjuk untuk mewakili negara sebagai pengacara negara atau dengan kata lain, apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan, seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, misalnya dilakukan oleh pejabat negara, kemudian negara menunjuk pengacara untuk membela negara pada ranah perdata, melalui kewenangan jaksa yang bertindak sebagai wakil negara dalam pengembalian kerugian keuangan negara Peran Jaksa dalam pengembalian kerugian keuangan Negara melalui jalur pidana pihak kejaksaan juga memiliki wewenang untuk memulihkan kerugian negara dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat membuktikan harta benda miliknya bukan diperoleh dari perbuatan tin-dak pidana korupsi maka hakim berwenang memutus untuk merampas harta benda tersebut untuk Negara. hal ini sebagaimana dikatakan dalam pasal 38B ayat (2) Undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi:

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk Negara.”
Peran jaksa dalam pengembalian kerugian negara, melalui jalur perdata, seba gaimana sudah diatur dalam Pasal 32 sampai Pasal 34 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan- tasan Tindak Pidana Korupsi Dalam hal ini jaksa melakukan gugatan perdata dengan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara untuk segera melakukan proses gugatan perdata kepada terdakwa atau ahli warisnya. Selanjutnya apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukumtetap, diketahui masih terdapat harta milik iterdakwa yang diduga kuat berasal darikorupsi yang dia perbuat dan belum dikenakan perampasan untuk negara maka negara sebagai korban dapat melakukan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara terhadap ahli waris terdakwa. (Red)

Share:

Terindikasi Akan Tawuran Babinsa Margahayu Bersama Warga Amankan Dua Remaja Dan Senjata Tajam


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Anggota Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan remaja yang hendak melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam bertempat di Jln. Ir. H. Juanda Rt.03 Rw.10 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur, Kota Bekasi. Jumat sore (22/9/2023).

Menurut Wadanramil 03/Teluk Pucung Kapten Inf Budi Kiswanto, menjelaskan kepada media pendim (24/9), bahwa aksi tidak terpuji itu berhasil digagalkan, sekiranya Pukul 16.00 Wib saat Babinsa Margahayu Sertu Isa. P,  sedang melaksanakan patroli monitoring wilayah dipertengahan jalan dirinya melihat Dua remaja anak-anak Sekolah yang sedang mengendarai motor dan bergerombol di pinggir jalan karena kita lihat mencurigakan membawa tas panjang kemudian melaksanakan pengecekan terhadap anak-anak sekolah tersebut.

“Kami menerima laporan dari Babinsa bahwa kejadian bermula pada saat Babinsa melakukan patroli wilayah sekitar pukul 16.00 WIB. Melihat dua remaja dengan membawa tas panjang dan Babinsa merasa curiga bahwa di dalam tas itu adalah senjata tajam Yang akan di gunakan untuk tawuran. Dan ternyata memang benar, setelah dilakukan pengecekan oleh Sertu Isa.P di dalamnya terdapat dua buah senjata tajam sehingga terduga pelaku langsung di amankan dan di bawa ke Kantor Kelurahan Margahayu",” jelas Danramil.

“Saat Penangkapan terduga pelaku, Babinsa Margahayu Sertu Isa.P turut di bantu oleh  warga setempat",lanjutnya.

Dari para terduga pelaku yang akan tawuran, berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam, dua buah golok panjang dan satu cerulit besar. Saat ini, para remaja tersebut sudah di serahkan kepada pihak Polsek Bekasi Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian sektor Bekasi Timur". pungkasnya. 

Share:

HMI Berdaya Saing Dianggap Hanya Bualan, Ex Wasekjen Beberkan Penjelasannya


KABARRAKYAT.COM, JAKARTA 
Terhitung sejak 7 Februari 2023 Mahfut Khanafi terpilih artinya sudah artinya sudah ada sekitar 6 bulan lamanya pimpinan HMI yang baru terpilih, berdasarkan hasil Kongres XXXIII.

Namun berdasarkan hasil rekomendasi tercatat belum ada satupun yang diselesaikan, padahal jelas dalam konstitusi hasil musyawarah adalah pemilik kekuasaan tertinggi dan pinpinan terpilih adalah pelayan untuk mewujudkan hasil-hasil Kongres.

Bahkan, pemilihan struktur pimpinan  sekalipun dianggap syarat hal-hal Politis dan tidak mempertimbangkan kredibilitas dari personal yang di angkat. Di ketahui  dan di akui oleh yang bersangkutan bahwa sebagai sekjen dia kurang memahami soal admistasi bahkan SK  Pengurus cabang Bogor yang dikirim dihilangkan satu Bidang, dan baru di sadari saat pembacaan SK oleh salah satu Pengurus Besar pada saat hendak melantik, hal ini salah satu hal memalukan dari sekian banyak hal yang keliru kemudian ada yang mengatakan bahwa pak Sekjen belum juga mengikuti pelatihan Senior Course.

Hal yang sama juga terjadi pada Bendahara umum, diketahui sampai ditulisan ini buat beliau belum pernah menginjakan kaki di sekretariat tercinta, jagankan itu, untuk hadir dalam pelantikan Pengurus besar yang dil langsungkan 3 April 2023 di Hotel Horison, Jakarta selatan.

Hal yang paling memilukan adalah pada saat di adakannya Grand Launching Pekan Maritim Nasional PB HMI di Kampus Insitut Ilmu Sosial dan Manejemen (STIAMI), pada Rabu 31 Mei 2023. Terlihat yang hadir dari HMI adalah pengurus yang menjadi Takmir di Sekretariat PB HmI dan beberapa kader dari HMI Jakarta Barat, sedang ada beberapa cabang yang ada disekitaran kampus tersebut yang tidak dapat di arahakan dan maksimalkan kehadirannya. Perlu diketahui pula Nota Kesepahaman antara HMI dan Kampus STIAMI yang telah di tandatangani secara bersama pada sampai hari ini belum di berikan stempel karena alasan belum ada stempel yang di buat.

Selanjutnya  kegiatan “Seminar Literasi Digital” kegiatan yang di kerjasamakan oleh pihak Kemkominfo RI adalah kegiatan yang siluman yang tau-tau ada dan tidak dibincang di internal komisi terkait, hal ini disampaikan oleh salah satu dari komisi tersebut. 

“Saya tidak tau kegiatan itu, tidak pernah dibincang dan di rapatkan. Makanya saya tidak mau ikuti kegiatannya” ujar salah satu pengurus ketika di singgung hal demikian.

Nah hal tersebut menunjukann adanya anggapan bahwa personalia pengurus, dianggap tidak memiliki daya untuk diajak berdiskusi membincang sebuah kegiatan, atau justru takut di ajak bersaing.
Oleh: Anugrah Ade Putra
Share:

Kesekjenan Dijadikan Lelucon, Wasekjend PB HMI MPO Menarik Diri Dari Kepengurusan

KABARMASA.COM, JAKARTA
Pada Sabtu 16 September 2023, Anugrah Ade Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral PB HMI resmi melayangkan surat pengunduran dirinya ke pada Ketua Umum, Mahfut Khanafi pada pukul 11.17 Wib melalui pesan Whatsaap.

Di ketahui dalam surat tersebut ada beberapa alasan Anugrah untuk mundur diantaranya:
1. Fungsi TIM kesekjenan yang sampai hari ini belum terjelaskan.
2. Tidak ingin menjadi bagian dari kekeliruan administrasi yang terjadi belakangan ini.
3. Belum di bagikannya hasil-hasil Kongres XXXIII.
4. Gagasan “Berdaya Saing” sampai hari ini belum di distribusikan ke cabang-cabang.
5. Tidak adanya sikap serius untuk menyikapi beberapa Badan Koordinasi yang Vakum.
6. Evaluasi 100 hari kerja tidak dilaksanakan dengan baik berdasarkan hasil rekomendasi Kongres
XXXIII.

Menurut ex.wasekjen tersebut, sudah ada beberapa kali penyampaian secara personal terhadap pimpinan, namun tidak begitu di gubris, bahkan ketika di desak struktur pimpinan hanya mengatakan akan segera di adakan rapat, komunikasi demikian sudah di mulai 20 Juli dan baru di adakan rapat pada sabtu 19 Agustus 2023 khusus membincang orientasi dan evaluasi kesekjenan. Dengan catatan besarnya adalah tim kesekjenan dibentuk tanpa pengetahuan sebelumnya , dan sesama sekjen tidak memahami tupoksi nya masing-masing sehingga perbincangan tersebut diselesaikan dan diserahkan ke ketua umum untuk di jawab.

Sayangnya, rapat evaluasi yang di adakan pada jum’at, 15 September 2023 pada pukul 20.42 Sekjen tidak menyampaikan catatan tersebut, dan lebih memilih menyampaikan catatan kecil dari rapat tim kesekjenan, bahwa semua persuratan di ambil alih oleh sekejen langsung karena sebagian besar tim kesekejenan tidak memahami hal tersebut, pun sekjen sendiri secara gamblang mengakui ia juga tidak begitu memahami, dan banyak menggunakan templet surat yang pernah di buat Anugrah sebelumnya.

Hal tersebutlah yang menurut Ugha sapaan akran dari ex.wasekjen untuk menghubungi Ketua Umum untuk bertemu dengan harapan akan di bahas dalam rapat tersebut, namun ketua memilih untuk di bincang khusus stelah rapat selesai.

Pada rapat tersebut, ketua menganggap apa yang saya persoalkan adalah hal teknis, dan berangkat dari mis komunikasi, dan enggan mempertegas jawaban atas orientasi dari tim Kesekjenan. 

Padahal menurut, ugha admistrasi adalah hal yang vital di HMI, sebab menjadi cerminan dari organisasi, sehingga menjaga marwahnya adalah hal yang perlu di perjuangkan, pun hal ini disebut teknis, untuk tidak secara langsung apa yang dipersoalkan adalah sebuah lelucon dan kekanakan.

Hal ini bisa dilihat dan dinilai secara langsung yang dikeluarkan, baik secara estetika, dan estetika sangat jauh dari yang di harapkan oleh pedoman. (Red)
Share:

Ziarah ke Makam Tokoh Pejuang Kepri, Gubernur Ansar Komitmen Teruskan Perjuangan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-21 Provinsi Kepri, Gubernur H. Ansar Ahmad dan FKPD Provinsi Kepri melakukan ziarah, tabur bunga dan doa ke makam para tokoh Pejuang Provinsi Kepulauan Riau yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti Jl. Gatot Subroto, KM. 5, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Minggu (24/09).

Tabur bunga diawali oleh Gubernur Ansar dan diikuti oleh Wakil Gubenur serta Para FKPD Kepri. Makam pejuang yang diziarahi pada kesempatan ini adalah H.M. Sani, Sabtu Hajar, H. Syahrul serta H. Bakri Syukur.

Sosok Para pejuang ini merupakan tokoh karismatik dan panutan karena dengan segala upaya tanpa lelah, dan kerja keras dengan mengorbankan segenap jiwa dan raga di masa lalu sehingga menjadikan Kepri sebuah Provinsi yang bisa kita nikmati hingga sekarang.

Gubernur Ansar mengungkapkan, dirinya akan berupaya untuk meneruskan perjuangan almarhum H Muhammad Sani Mantan Gubenur Kepri terdahulu, Sabri Hajar, H Syahrul dan H Bakri Syukur guna memajukan dan menciptakan Provinsi Kepulauan Riau yang sejahtera dan lebih baik.


"Ziarah ini menambah semangat dan moril saya dan rekan-rekan FKPD semua untuk berbuat yang terbaik dan lebih baik lagi dari apa yang telah diwariskan oleh para pejuang kita terdahulu menuju Kepri yang maju dan sejahtera," ungkapnya.

Gubernur Ansar juga memohon doa kepada seluruh warga Kepulauan Riau, untuk bisa melanjutkan perjuangan dan cita-cita dalam memajukan Provinsi Kepri dan memulihkan kembali kondisi yang saat ini pasca dilanda pandemi Covid-19.

"Mari bersama wujudkan cita-cita pejuang kita terdahulu. Setelah covid-19 memang ekonomi kita belum sepenuhnya pulih namun dengan kebersamaan dan kerja keras bersama , saya yakin di usianya yang semakin matang Provinsi ini akan semakin melesat maju," tutupnya.

Tampak mendampingi Gubernur, Wakil Gubernur Marlin Agustina, Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Hj.Dewi Kumalasari, Tim Percepatan Pembangunan Kepri Syarafuddin Aluan serta beberapa OPD Pemerintah Provinsi Kepri. (Red/zs)

Share:

Memperingati Hari Jadi Kepri ke-21: Momentum Parade Pembangunan Berkelanjutan di Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-21 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (24/9). Dalam kesempatan itu Gubernur Ansar mengajak jadikan Hari Jadi ke-21 ini sebagai momentum parade pembangunan yang berkelanjutan. 

"Mari kita jadikan Hari Jadi ini sebagai momentum parade pembangunan yang berkelanjutan dan berpaut pada pasal 11 Gurindam 12 “Hendaklah berjasa kepada yang sebangsa” bermakna sebagai anak bangsa, kita harus bisa mengerahkan segala kemampuan demi mengharumkan Negeri Melayu Kepulauan Riau" ujarnya.

Untuk itu, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut andil dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan di Bumi Bunda Tanah Melayu. Mulai dari Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, Lembaga/Instansi Vertikal, Alim Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Cerdik Pandai, Dunia Usaha dan Swasta, kalangan Pers serta masyarakat secara umum.


Kolaborasi tersebut menghadirkan berbagai program strategis di Negeri Segantang Lada, diantaranya Pemenuhan konektivitas antar wilayah, Percepatan infrastruktur untuk transformasi dunia digital dan penguatan wilayah 3T, Penguatan dan Pengembangan UMKM melalui Penyaluran Modal Usaha dengan Subsidi Bunga 0%.

Lalu Pemenuhan Infrastruktur Dasar melalui Program Kepri Terang, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Sosial di luar daerah berupa Pembangunan Rumah Singgah, Perlindungan Nelayan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, Penguatan Keagamaan melalui pemberian bantuan kepada seluruh institusi keagamaan, Peningkatan kualitas dan aksesibilitas Pendidikan, Penguatan nilai-nilai Budaya, serta pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

"Langkah-langkah strategis tersebut merupakan semangat melanjutkan perjuangan yang telah membuahkan hasil dari berbagai capaian pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau yang semakin menunjukkan tren positif" ungkapnya.


Terakhir Gubernur Ansar mengajak untuk terus bersama memberikan kontribusi dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks.

"Mari kita 'Turun Tangan' bukan sekedar 'Urun Angan' dalam mewujudkan 'Ekonomi Maju, Untuk Kepri Berbudaya' menuju Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya" tutupnya.

Sebagai ungkapan rasa syukur dan apresiasi, usai upacara Gubernur Ansar menyerahkan penghargaan dan bantuan kepada pihak-pihak yang berjasa pada pembentukan Provinsi Kepri, mendukung pembangunan, serta ikut mengharumkan nama Kepri di kancah nasional, dengan total 101 penerima. (Red/zs)

Share:

Kematian Brigpol SH Bukan Akhiri Hidup, Ajudan Kapolda Kaltara Itu Tertembak, Ini Sikap Keluarga


KABARMASA.COM, KALIMANTAN UTARA - Terungkap dibalik kematian Brigpol Setyo Herlambang (SH), ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) yang meninggal di rumah dinas.

Brigpol Setyo Herlambang ditemukan meninggal bersimbah darah pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 13.10 WITA di dalam kamar rumah dinasnya.

Saat ditemukan, tergeletak senjata api di samping Brigpol SH.

Dari hasil pengungkapan fakta sementara, penyebab kematian Brigpol SH bukan karena mengakhiri hidup.

Namun ajudan Kapolda Kaltara itu meninggal diduga akibat kelalaiannya saat membersihkan senjata.

Selama ini memang Brigpol SH memegang senjata api jenis pistol.


Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Ia menegaskan, senjata api jenis pistol tersebut merupakan milik Birgpol SH sendiri.

"Ditemukan bersimbah darah dan di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan No. Senpi : HS178837 Inventaris Dinas," kata Budi Rachmat, dikutip dari TribunKaltara.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigpol SH menjabat sebagai Banit 3 Subden 1 Den Gegana Sat Brimob Polda Kaltara.

Belakangan Brigpol SH ditugaskan sebagai ajudan, namun Polda Kaltara enggan menyebutkan secara detail dimana sehari-hari korban bertugas.

"Iya diperbantukan ajudan di Polda Kaltara," ucap Kombes Pol Budi Rachmat.

Hasil pemeriksaan awal team dokkes Polda Kaltara, menunjukkan kondisi Brigpol SH sudah tidak ditemukan denyut nadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigpol SH menjabat sebagai Banit 3 Subden 1 Den Gegana Sat Brimob Polda Kaltara.

Belakangan Brigpol SH ditugaskan sebagai ajudan, namun Polda Kaltara enggan menyebutkan secara detail dimana sehari-hari korban bertugas.

"Iya diperbantukan ajudan di Polda Kaltara," ucap Kombes Pol Budi Rachmat.

Hasil pemeriksaan awal team dokkes Polda Kaltara, menunjukkan kondisi Brigpol SH sudah tidak ditemukan denyut nadi.

"Team dari Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Kaltara sudah melakukan olah TKP,”

“Malam ini (Jumat malam), jenazah korban HS dibawa ke rumah sakit Tarakan untuk dilakukan otopsi penyebab meninggalnya korban," ungkapnya.

Polda Kaltara juga membantah Brigpol SH meninggal karena sengaja mengakhiri hidupnya, melainkan kelalaian terhadap penggunaan senjata api.


"Dugaan sementara korban sementara membersihkan senjata api, jadi akibat kelalaian," kata Budi Rachmat.
Suasana lengang terlihat di Rumah Dinas Kapolda Kaltara yang berlokasi di bagian terdepan Komplek Aspol Polda Kaltara pada Sabtu (23/09/2023).

Tidak ada yang menonjol pasca kejadian ditemukannya anggota polisi dalam kondisi meninggal dunia di rumah dinas ajudan Kapolda Kaltara, Jumat (22/08/2023) kemarin.

Tampak dua penjaga dengan seragam lengkap Brimob berada di pos depan pintu masuk ke Rumah Dinas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Bapak (Kapolda) sedang di Jakarta," jawab salah satu personel Brimob yang menjaga ketika ditanya wartawan, keberadaan Kapolda Kaltara saat ini.
Sayang, kedua penjaga tersebut tidak mengizinkan wartawan untuk masuk mengambil dokumentasi.

Polisi telah memasang police line pada ruang atau rumah dinas yang selama ini ditempati Brigpol SH
Tampak dua penjaga dengan seragam lengkap Brimob berada di pos depan pintu masuk ke Rumah Dinas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Bapak (Kapolda) sedang di Jakarta," jawab salah satu personel Brimob yang menjaga ketika ditanya wartawan, keberadaan Kapolda Kaltara saat ini.

Sayang, kedua penjaga tersebut tidak mengizinkan wartawan untuk masuk mengambil dokumentasi.

Polisi telah memasang police line pada ruang atau rumah dinas yang selama ini ditempati Brigpol SH.
Ruang yang ditempati SH selama mendampingi Kapolda sebagai ajudan, berada di belakang garasi mobil, di samping kanan rumah utama kediaman Kapolda.

Di tempat itu lah, Brigpol SH ditemukan dalam kondisi meninggal dengan bersimbah darah pada Jumat (22/09/2023) siang kemarin.

Keluarga Lakukan Autopsi
Pihak keluarga mengambil sikap dan meminta jenazah Brigadir SH untuk dilakukan autopsi kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah.

Semula, Polda Kaltara berencana membawa jenazah Brigpol SH, ke RSUD Tarakan untuk dilakukan otopsi.

Belakangan, rencana otopsi jenazah Brigpol SH di Tarakan batal dilakukan.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, otopsi akan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, atas permintaan pihak keluarga Brigpol SH.

Brigpol SH merupakan anggota polisi asal Kendal, Jawa Tengah.

"Ralat info barusan pihak keluarga korban minta otopsi dilaksanakan di Semarang,”
Share:

Polsek Batuceper Pertemukan Balita koban penculikan dengan Keluarga, Ternyata Begini Ceritanya


KABARMASA.COM, KOTA TANGERANG - Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat segara mempertemukan seorang bocah balita (anak dibawah lima tahun) yang terlantar dengan kedua orang tuanya.

Awalnya, korban MRS (3) ditemukan satpam Perumahan Paradis Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pada Kamis (21/9) lalu dalam keadaan menangis dan kebingungan.

Lantaran sang bocah masih berusia 3 tahun, satpam perumahan itu sulit untuk berkomunikasi saat menanyakan nama dan alamat kedua orang tuanya. 

Alhasil, petugas keamanan perumahan tersebut pun langsung menghubungi anggota bhabinkamtibmas Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Mendapatkan laporan anak balita terlantar, bhabinkamtibmas Aiptu Ekwanto bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Suhenri dan jajaran segera mendatangi lokasi penemuan.

Peristiwa itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Ia menjelaskan karena tidak mengetahui siapa nama dan alamat kedua orang tuanya. Kemudian, anak tersebut segera di titipkan sementara bhabinkamtibmas ke yayasan anak yatim di wilayah Poris Gaga sambil mencari keluarganya.

"Anak balita tersebut semetara waktu kita titipkan di yayasan anak yatim sambil menunggu keesokan hari bila ada yang mencari. Dan di hari itu juga anggota menyebar foto anak lewat media sosial group WhatsApp, Instagram, Facebook," tutur Zain. Sabtu (23/9/2023).

Kemudian lanjut Dia, sekira pukul 15.00 WIB. Polsek Batuceper melihat di media sosia (medsos)  IG_Balaraja terdapat berita anak hilang dengan tag korban penculikan. dan ternyata ciri-ciri fisik dan pakaian anak yang digunakan ini sama dengan fisik yang ditemukan.

"Kita (polisi) coba menghubungi nomer telepon yang tertera di isi berita kehilangan medsos. dan langsung di terima orang tua perempuan korban, lalu mengatakan bahwa benar anak tersebut adalah anaknya yang dibawa kabur seseorang," jelasnya.

Selanjutnya, kedua orang tua anak tersebut mendatangi Polsek Batuceper pada jam 18.00 WIB, dengan membawa bukti-bukti identitas sang anak dan saksi-saksi termasuk Kakak korban.

"Kedua orang tua korban, kepada petugas menceritakan ikhwal hilangnya anak balitanya tersebut. Bahwa anaknya hilang pada Kamis, 21 September 2023 sekira jam 14.00 WIB, diduga dibawa oleh tetangga dekatnya bersama sang pacar," ungkapnya.

Namun, lantaran kedua orang tua korban sudah melaporkan peristiwa hilang dan penculikan tersebut ke Polsek Balaraja, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi tidak dapat merinci proses lanjut dilakukan pihaknya.

"Untuk penanganan kasus ini, Kapolsek Batuceper Kompol Susida Aswita, telah berkomunikasi dengan Polsek Balaraja untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Ia menghimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang masih balita, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Korban anak balita tersebut telah kita serahkan ke kedua orang tuanya dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Puskesmas Batuceper," tutup Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Share:

Polda Metro Jaya Dan Mabes Polri Gelar Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia


KABARMASA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan Staf ahli Kapolri dan Divisi Hukum Polri menggelar Sosialisasi Penyegaran Hak Asasi Manusia bagi anggota Polri, kegiatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (21/9/2023).

Acara dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Irjen Pol Hendro Pandowo selaku Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya, Brigjen Pol Imam Sayuti selaku Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Bapak Nurkholis selaku Penasehat Kapolri Bidang Hak Asasi Manusia, Wakapolda, Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya serta seluruh peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka langsung acara tersebut, Karyoto mengatakan bahwa Menjaga Keselamatan Jiwa Raga, Harta Benda dan Hak Asasi Manusia adalah merupakan Pedoman seluruh anggota Polri yang tercantum di dalam Catur Prasetya.

“Tentunya secara filosofis, setiap tindakan Kepolisian haruslah dapat berimplikasi pada keselamatan manusia secara utuh yaitu selamat jiwanya, selamat hartanya dan terjaminnya hak-hak yang melekat pada manusia tersebut, ucapnya”.

Karyoto mengungkapkan saat ini Polda Metro juga telah melakukan serangkaian kegiatan kemanusiaan yang dapat dimaknai sebagai upaya-upaya pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia seperti kegiatan bedah rumah dan bakti sosial yang membantu masyarakat untuk memenuhi hak atas hidup yang layak, kegiatan pengamanan demo, sebagai upaya mendukung hak kebebasan berpendapat di muka umum dan lain sebagainya.

Kemudian, pada kesempatan yang sama Staf ahli Kapolri Bidang Sosbud Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar seluruh anggota Polri dapat memahami prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia serta dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Polri Sebagai Institusi yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi) dalam pelaksanaan tugas senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, norma kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ucapnya.

Diakhir, Karyoto berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan literasi dan penguatan pengetahuan akan Hak Asasi Manusia dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri bagi seluruh personel Polda Metro Jaya saat pelaksanaan tugas dilapangan.
Share:

PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Silaturahmi Ke Kantor DPRD Kota Bekasi

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Dalam rangka menjalin tali silaturahmi antara Kepala Daerah Kota Bekasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hari kedua dalam melaksanakan tugas sebagai PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad sambangi kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (22/09).

Kehadiran PJ. Wali Kota Bekasi disambut hangat oleh Anim Immanudin selaku Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, dengan didampingi anggota dewan lainnya dari berbagai fraksi.

Tampak tawa renyah dan senyum sumringah candaan Anggota dewan terhadap PJ. Wali Kota Bekasi, nampak terlihat saat Anim mengungkapkan bahwa wajah-wajah orang Bekasi memang agak sedikit sangar tapi dapat dipastikan rata-rata hatinya baik selembut sutra.

"Wajah-wajah orang Bekasi memang agak sedikit sangar pak, tapi insyallah rata-rata hatinya baik selembut sutra," ungkap Anim saat moment ramah tamah.

Raden Gani Muhammad juga merespon dan meyakini bahwa Kota Bekasi diisi penuh dengan orang-orang yang baik."saya yakin di Bekasi penuh dengan orang-orang baik," ungkap PJ. Wali Kota Bekasi.

Adapun tujuan selain silaturahmi ialah permohonan kolaborasi dan sinergisitas antara Pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak DPRD terfokus pada keberlanjutan pembangunan-pembangunan yang belum tuntas.

PJ. Wali Kota Bekasi juga menyampaikan keterbukaan dirinya terhadap pengaduan atau aspirasi warga masyarakat Kota Bekasi terhadap keberlangsungan pembangunan yang ada diKota Bekasi, yang nantinya akan diintegerasikan kepada Dinas terkait dalam penanganannya.

Share:

PP GMKI: Pemerintah Jangan Zolim Terhadap Warga Rempang di Kota Batam Prov. Kepri


KABARMASA.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam tindakan represif penggusuran paksa warga Pulau Rempang, Kepuluaun Riau.

PP GMKI meminta adanya kajian kembali akan proses relokasi tanpa mengesampingkan hak azasi manusia (HAM). Diketahui, terdapat puluhan warga yang menjadi korban penggusuran paksa. 

Bisa dipastikan, proses komunikasi tidak dilakukan secara persuasif. Jika belum clear, lantas kenapa dipaksakan?" ungkap Pjs Ketua Umum PP GMKI Epafras Tuidano dalam keterangannya pada Kamis, 21 September 2023.

Kasus Rempang diketahui, pemerintah tengah melakukan pengembangan kawasan ekonomi baru Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam. 

Meski begitu, terdapat penolakan dari sejumlah warga. PT Makmur Elok Graha (PT MEG) sebagai pelaksana proyek pun telah berhasil meyakinkan Perusahaan terbesar asal Tiongkok, Xinyi International Investment Limited untuk berinvestasi hingga Rp381 triliun sampai dengan tahun 2080.

Imbas pengembangannya, sebanyak 16 kampung adat melayu di Pulau Rempang menyatakan penolakan secara keras pembangunan proyek tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, masyarakat adat yang tinggal di Pulau Rempang tersebut telah menetap secara turun temurun sejak tahun 1834.

Aksi penolakan pun berujung bentrokan antara warga Rempang dengan aparat gabungan TNI, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis, 7 September 2023.

Pengusiran yang dilakukan secara represif dinilai sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memberi jaminan rasa aman dan perlindungan terhadap warganya.

"Mendorong investasi tentu hal yang baik. Tapi, manafikan proses komunikasi yang intens tentu salah. Warga butuh informasi dan solusi yang bisa dirasakan," lanjut Epafras.

Setidaknya ada beberapa keuntungan investasi Rempang diantaranya, terangkatnya UMKM, datangnya investasi, lapangan kerja bagi masyarakat Rempang, peningkatan infrastruktur, dan legalitas hunian.

Pertama, menggusur rakyat dari tanahnya adalah sebuah kejahatan konstitusi. UUD memerintahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bukan mempersekusinya.

PP GMKI meminta pemerintah dan setiap keputusan yang hendak dibuat harus mengedepankan kepentingan rakyat.

"Selanjutnya, kebijakan harus sejalan dengan kepentingan rakyat. Kita kembalikan ke tujuan awal dilakukannya investasi, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat," ungkap Epafras. (Red/ZS)

Share:

Desa Batu Ampar Menjadi Tuan Rumah: Perkemahan Silaturahmi Antar Gudep Kwarti Prov. Kepri Kabupaten Anambas

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Anambas - Jumat, 22 September 2023, Desa Batu Ampar menjadi Tuan Rumah di acara PERJUSAMI. Acara berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Batu Ampar pada hari ini jumat 22 - 24 September. 

Perkemahan silaturahmi antar gudep wilayah kuatir ranting gerakan pramuka kute siantan tahun 2023 dengan tema, “Dengan Perjumasi kita wujudkan pribadi yang mandiri, disiplin dan kerukunan antar sesama yang tercermin dalam pramuka”.


Kepala Desa Batu Ampar Iskandar mengatakan, dirinya sempat hadir di Acara pembukaan PERJUSAMI tersebut sekira pukul 08.45 WIB di desa Batu Ampar. 



Dengan semangat yg tinggi dan perlu rasa kepedulian tersebut, Iskandar tetap menyempatkan hadir di Acara tersebut walau pada dasarnya saya merasa ada agenda kerja yang lain dalam beberapa minggu ini. Ucapnya


Lanjut Iskandar berharap melalui penyampaiannya di pembuka acara tersebut, berharap agar kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan menjadi program kedepanya dan berharap agar acara ini berjalan dengan baik dan lancar. 


Meskipun disaat pembukaan sedang diguyur hujan, Kepala Desa Batu Ampar Iskandar bersedia hadir bersama-sama demi memberikan semangat kepada para anak-anak yang terlibat di acara perjusami tersebut. 



Melalui pesan singkat juga berharap dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini saya yakin dan percaya kalau kita tentunya juga terus dapat menjalin tali silaturahmi di antara semua, pungkas Iskandar.


Saat di tim media konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Kapala Desa Batu Ampar Iskandar membenarkan, hingga pemberitaan ini dimuat. (Red/ZS)

Share:

Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres Dinaikkan, Grace: Belum Ada Alasan Yang Kuat Secara Yuridis Maupun Saintifik

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menjelaskan alasan di balik digugatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkhususnya batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ternyata bukan untuk memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang genap berusia 35 tahun pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Menurut dia, PSI justru ingin aturan batas usia minimal capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Saya koreksi sedikit Mas, supaya lebih tepat, jadi yang kami minta adalah kembali kepada undang-undang pemilu yang sebelumnya, karena sebelumnya sudah memungkinkan untuk capres cawapres itu (usia) 35 tahun". kata Grace mantan Ketum PSI. (22/09).

Grace menyampaikan dan menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 memungkinkan 35 tahun, menjadi 40 tahun. Padahal, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis maupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

"Nah, dua undang-undang pemilu sebelumnya, 2003 dan 2008 itu sudah 35 tahun, justru pertanyaan kita, kenapa dinaikkan jadi 40?", kata Grace.

Menurut Grace, batas usia yang dinaikkan justru kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan. Khusus untuk Pemilu 2024 saja, kata Grace, 60 persen pemilih adalah pemilih dari kalangan muda.

"Kemudian ada 21,2 juta anak usia 35-39 tahun yang terhalang dong haknya gara-gara mendadak dinaikkan tanpa alasan yang jelas". ujar dia. 
Di luar itu, ia lantas menilai ada perbedaan mencolok antara batas usia capres-cawapres dengan calon legislatif (caleg).

Saat ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI yakni Dedek Prayudi.

"PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008". Tegas Grace. (Red)
Share:

Hadir di HUT ke-45 Smanda Tanjungpinang, Gubernur Ansar Suntikkan Semangat Untuk Siswa-siswi


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanhungpinang - Kamis, 21 September 2023, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMANDA) Tanjungpinang di Lapangan SMANDA.

Dikesempatan ini Gubernur Ansar juga secara resmi membuka perlombaan dan pertandingan memperingati HUT SMANDA Tanjungpinang yang melibatkan peserta dari SMP, SMA/SMK Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Lomba yang dipertandingkan diantaranya Lomba baris berbaris, Tenis meja, Basket dan Festival Band Pelajar. Adapun tema yang diangkat pada rangkaian perayaan HUT kali ini adalah "Terus Melaju untuk SMANDA Maju".

Gubernur Ansar berharap, melalui momentum HUT ini dapat menyuntikkan semangat bagi siswa-siswi SMANDA untuk lebih giat belajar untuk masa depan  yang lebih baik karena kemana arah perahu yang bernama Provinsi Kepulauan Riau berlayar akan ditentukan oleh kualitas peserta didik saat ini.

"Generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa,  diantara para siswa-siswi di sini tentu saja nantinya akan ada yang menjadi pemimpin, yang akan menentukan kemana arah kemajuan Kepulauan Riau dan Indonesia ke depannya. Oleh karena itu persiapkan diri dengan baik," ucapnya.


Dunia saat ini, ungkap Gubernur Ansar mengalami perubahan yang sangat cepat, tidak terduga, dipengaruhi oleh banyak faktor yang sulit dikontrol, dan kebenaran serta realitas menjadi sangat subyektif. Setiap orang dituntut untuk menjadi lincah, cepat dan cekatan. Kondisi ini dinamakan dengan VUCA yang merupakan akronim dari Volatile (bergejolak), Uncertain (tidak pasti), Complex (kompleks), dan Ambiguity (tidak jelas). Hal ini juga mengubah paradigma yang ada dimana sumber daya manusia dituntut untuk mampu bersaing dalam percepatan Pembangunan. 

"Saat ini zaman bergerak cepat, sehingga yang cepat akan memangsa yang lambat. Oleh sebab itu, pentingnya meningkatkan kompetensi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Nelson Mandela pernah berkata, "Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat kamu gunakan untuk mengubah dunia”, yang artinya Sumber kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikannya," ungkapnya.

Kemudian atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan juga atas nama Pembina Ikatan Alumni SMANDA Tanjungpinang Gubernur Ansar mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-45 SMA Negeri 2 (SMANDA) Tanjungpinang Tahun 2023.


"Semoga SMAN 2 Tanjungpinang selalu mencetak generasi-generasi bangsa yang unggul, berbudi pekerti, profesional, berdaya saing dan ramah lingkungan, yang nantinya mampu membawa negeri kita menuju Indonesia Emas 2045 dan Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya saing dan Berbudaya," tutupnya. 

Turut hadir Tim Percepatan Pembangunan Syarafuddin Aluan, Suyono, Nazaruddin, Beberapa Kepala OPD Kepri, Kepala SMAN 2 Tanjungpinang Karyadi, Kepala Sekolah SMA/SMK/MAN Se-Kota Tanjungpinang serta Para Guru Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK/MAN Se-Kota Tanjungpinang. (Red/ZS)

Share:

Gubernur Ansar Resmi Lantik Hasan Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang: Hasan akan Memimpin Kota Tanjungpinang


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Kamis, 21 September 2023 Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad atas nama Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang di Gedung Daerah Provinsi Kepri. Hasan akan memimpin Kota Tanjungpinang selama 1 tahun ke depan.

Pelantikan Hasan sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3732 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 7 September 2023. 

Sebelum Hasan dilantik, sejak berubah dari Kota Administratif Tanjungpinang menjadi Kota Tanjungpinang, sudah ada 5 nama Walikota yang telah menjabat baik sebagai Walikota Definitif, Penjabat Walikota, maupun Plt. Walikota. 


Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengucapkan selamat mengemban amanah kepada Hasan dan berterima kasih kepada Rahma, S.IP yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Walikota Tanjungpinang. 

"Saya berharap Pak Hasan dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat" ucapnya.

Hasan, dalam pernyataannya, menyatakan siap melaksanakan tugas pokoknya sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, 


"Isu-isu penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan penurunan stunting juga akan kita tangani" kata Hasan.

Ia juga memohon doa restu dari seluruh masyarakat dan stakeholder Pemko Tanjungpinang agar dapat berkolaborasi membangun Ibukota Provinsi yang maju, berbudaya, dan sejahtera.

"Kita jadikan Tanjungpinang sebagai kota yang ketika orang kesini, akan kembali lagi. Akan kita evaluasi program-program Pemko sebelumnya. Yang sudah baik kita lanjutkan, yang kurang kita evaluasi" tutupnya (Red/ZS)

Share:

Terjadi Lakalantas, Kepala Desa Batu Ampar Iskandar langsung mengambil Tindakan untuk Warganya di RSUD Palmatak



KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Anambas - 21 September 2023, Warga di Desa Paya Maram Kecamatan Kute Siantan, sekitar pukul 15.45 menit WIB terjadi Laka Lantas tunggal dan ada luka kecil dibagian muka warga.

Mendengar info dari warga setempat, “Kepala Desa Batu Ampar Iskandar langsung mendatangi warganya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak”.


Adapun tujuan kedatangan saya tak terlepas dari persoalan mengurus Administrasi pembayaran BPJS Jasa Raharja terhadap kecelakan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi pada hari minggu. 


Lanjut kata Iskandar, karena merasa ada sebuah tanggung jawab dan ada beban moral terhadap kejadian yg menimpa warga. Maka sudah selayak dan sepantasnya kalau semua urusan persoalan korban ini yang sedang dirawat di RSUD Palmatak juga tetap menjadi beban dan tanggung jawab saya pula. 


“Sehingga bersar harapan saya agar korban ini tetap mendapatkan perhatian khusus dalam penanganan dan pelayanan jaminan kesehatan”. Ucapnya


Maka dari itu, saya menjaminkan kepada pihak RSUD Palmatak agar korban ini segera ditangani baik dalam bentuk perawatan secara instensif bahkan melakukan pengoperasian sekalipun akan saya beckup dan saya jamin.


Karena pada seyogyanya Pasien tersebut, “memang saya sadari berlatar belakang dari keluaga kurang Mampu atau dibilang sangat Kekurangan”.


Besar harapan saya semoga pasien ini tetap baik-baik saja dan akan kembali pulih normal seperti biasanya secara perlahan-lahan.


Setelah di konfirmasi oleh pihak media 

melalui pesan aplikasi whatsApp Kepala Desa Batu Ampar Iskandar Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Membenarkan, hinga pemberitaan diterbitkan(Red/ZS)

Share:

KOALISI MASYARAKAT LAWAN KORUPSI SUMUT DESAK KEJAGUNG PERIKSA OKNUM JAKSA YANG BERMAIN DALAM KASUS KORUPSI DI KEJATI


KABARMASA.COM, JAKARTA – Masa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Lawan Korupsi Sumut melakukan asksi demo di depan Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Jakarta (21/09). Dalam tuntutannya masa demo menuntut Kejagung untuk memeriksa keterlibatan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas nama Alofsen Sianturi, SH, MH dan Yos Arnold Tarigan, SH, MH.

Keduanya di duga menjadi beking dalam pemeriksaan kasus Pengadaan Barang dan ATK pada Bagian Umum Pemerintah kota Sibolga tahun 2021 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova di duga fiktif dan Penyelenggaraan makan pasien RSU dr. Ferdinan Lumban Tobing kota Sibolga tahun anggaran 2022  yang penyelenggaraan jasanya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova di di duga banyak terjadi penyelewengan.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk dapat memeriksa keterlibatan dua oknum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah melakukan main mata terhadap kasus yang saat ini terjadi di kota Sibolga” tegas Usman.
Massa aksi diterima oleh Herwan bidang Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agusng. Herwan menyambut baik peran aktif masyarakat terkhusus yang melaporkan dugaan – dugaan penyelewengan uang negara di daerah.

Herwan menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang menuntut kasus tersebut akan disampaikan langsung kepada pimpinan, dan apabila terbukti ada keterlibatan dua oknum Jaksa melindungi kasus, akan segera ditindak.
Share:

Raden Gani Muhammad Resmi Dilantik Jadi Pj. Wali Kota Bekasi


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Bertempat di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melantik 6 (enam) Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Pj. Bupati Bandung Barat, Pj. Bupati Sumedang, Pj. Bupati Purwakarta, Pj. Wali Kota Sukabumi, Pj. Wali Kota Bandung, dan Pj. Wali Kota Bekasi pada Rabu, (20/09)

Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri  RI Nomor 100.2.1.3-3871 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi, dengan ini diputuskan bahwa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mulai tanggal 20 September 2023 tidak lagi menjabat, dan posisinya diisi oleh Raden Gani Muhammad, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Dalm Negeri RI, sebagai Pj. Wali Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Setelah melantik, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, berpesan agar terus jalankan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat dan fokus untuk mengimplementasikan program-program pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

"Pastikan aktif untuk lakukan monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pelayanan publik dan terapkan terus pelayanan prima dan merata kepada masyarakat, kembangkan program-progam pembangunan yang bermanfaat banyak, dan penting untuk mulai aktif bersosial media agar segala ide, saran, dan aspirasi masyarakat bisa diterima langsung melalui akun sosmed," ujar Pj. Gubernur.

Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menuturkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Pj. Wali Kota Bekasi dan memohon dukungannya kepada segenap jajaran aparatur Pemerintah Kota Bekasi dan tentunya kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi dalam menjalankan roda Pemerintahan ke depannya.

"Mohon dukungannya kepada seluruh jajaran pejabat dan aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk bersama kita bekerja membangun Kota Bekasi. Saya juga berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya dan melalui dukungan masyarakat serta segala aspirasinya, tentunya akan terus, di segi pelayanan publik, akan terus dioptimalkan untuk ke depannya," ucap Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

Di akhir masa kepemiminannya, Tri Adhianto menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas segala komunikasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini hingga Kota Bekasi berkembang pesat seperti sekarang ini.

"Pembangunan di Kota Bekasi semata-mata bertujuan untuk pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat di segi sarana prasarana Pendidikan, Kesehatan, dan juga Pelayanan Publik, sehingga kesejahteraan masyarakat pun meningkat dan Kota Bekasi mampu berkembang pesat," kata Tri.

Tri Adhianto pun menambahkan, "segala pembangunan hingga akhirnya Kota Bekasi dapat berkembang pesat seperti sekarang ini tentunya tidak terlepas dari dukungan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, serta seluruh lembaga atau organisasi,  dan terpenting adalah segala ide, saran, maupun aspirasi masyarakat yang mampu mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk bekerja lebih baik lagi. Terima kasih atas jalinan kerjasamanya yang baik dan terus tingkatkan pembangunan di Kota Bekasi agar semakin melangkah maju," tutupnya.

Share:

Kepala Desa Iskandar: Dalam Pembangunan Gerbang Desa Batu Ampar Kabupaten Anambas Prov. Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RAIAU - Kabupaten Amambas - Bahwa hari ini selasa 19 September 2023, Tepat pada pukul 08.35 menit WIB dilakukan peletakan batu pertama oleh Kepala Desa Batu Ampar Iskandar bersama tim pelaksana kegiatan.

Kepala Desa Batu Ampar Iskandar,

Adapun tujuan di bangun nya gerbang desa ini selain menggesa proses pembangunan Infrastruktur di lingkungan Pemerintah Desa Batu Ampar berharap ada nyaa simbol atau Icon sebuah Desa. 


Dalam Rangka Pembangunan Gerbang Desa, Menandakan Bahwa untuk para pengunjung atau warga desa sebelah bisa mengetaui bahwa di persimpangan tiga sudah mulai memasuki wilayah Desa Batu Ampar, Ucapnya



Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan oleh TPK (Team Pelaksana Kegiatan) yang sudah diangkat melalui SK (Surat Keputusan Kepala Desa) Pungkas Iskandar


Sumber dana yang digunakan dalam pembanguan Gerbang tersebut bersumber dari Dana Desa

Total pagu Anggaran yang digunakan Rp. 80.465.000 Rupiah. 

yang di laksanakan selama 102 hari masa pekerjaan. 


Iskandar berpesan, ajak masyarakat tempatan yang melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut agar masyarakat dapat menikmati hasil dari pekerjaan di samping dari berharap sebuah bangunan baru yg di bangun oleh Pemerintah Setempat.



Semua matrial yang dibutuhkan harus diutamakan masyarakat tempatan agar putaran ekonomi di lingkungan pemerintah Desa semakin membaik dan berjalan dangan merata di wilayah Desa Batu Ampar.


Saya berharap juga kepada para pelaksana kegiatan agar dapat membuat sebuah bangunan tersebut sesuai dengan gambar perencanaan yg sudah disusun tanpa mengurangi dari gambar yg ada, juga berharap agar kedepan sebuah bangunan ini bisa menjadi Icon yang luar biasa bagi Desa Batu Ampar.


Saat tim media konfrimasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan seluler, 

Kepala Desa Batu Ampar kec. Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Iskandar membenarkan. Hingga pemberitaan ini di publis

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts