Mendorong Digitalisasi Kearsipan Daerah, Pemprov Kepri Launching Srikandi dan Gerakan Kesatria
WALI KOTA BEKASI APRESIASI AJANG SILATURAHMI DKM SE-BEKASI SELATAN
Rapat Anggota Komisariat (RAK) Ke-1 HMI Komisariat Ekonomi Universitas Krisnadwipayana
Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) Tolak KTT ASEAN Di Jakarta
Wali Kota Bekasi Buka Acara Pertandingan Futsal Antar Kelurahan dari Karang Taruna Kota Bekasi
Menambah kemacetan!!! Kabid LH PW SEMMI DKI jakarta menilai kurang tepat langkah PJ gubernur tekait imbauan ASN beli kendaraan listrik
Diduga Oknum Tambak Udang Muihong Serobot Lahan PT. BJM, dan Diduga Pengajuan Lahan Membodohi Publik
KABARMASA.COM, KEPULAUAM RIAU - Kota Batam - Sungguh parahnya para pengusaha Tambak Udang yang berada di Tanjung Piayu Kota Batam diduga tidak memiliki izin legalitas dan diduga juga dengan beraninya melakukan perbuatan melawan hukum kepada PT. Bapur Jaya Mandiria (BJM) yang sudah mendapatkan izin dari pihak Badan Pengusaha (BP Batam), Kamis (31/08/2023)
Berdasarkan investigasi di lapangan, Bahwa Tambak Udang milik Muihong diduga berdiri di atas lahan PT. Bapur Jaya Mandiri, Yang mana PT. Bapur Jaya Mandiri (BJM) telah resmi mendapatkan Lahan tersebut dari Badan Pengusaha (BP Batam) serta sudah keluarnya jumlah Uang Wajib Tahunan (UWT).
Anehnya, Lahan yang sudah resmi di dapat oleh PT. Bapur Jaya Mandiria (BJM) dari Badan Pengusaha (BP Batam), Pihak dari Tambak Udang Muihong diduga tetap bersikeras mempertahankan lahan Tambak Udang, Dimana Pemilik Tambak Udang hanya miliki surat Alhasak.
Berarti, Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik Tambak Udang milik Pak Muihong selama ini tidak memiliki izin lengkap dari Badan Pengusaha (BP Batam) dan diduga Tidak adanya pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT), serta diduga bahwa Tambak Udang tersebut tidak miliki Izin Dampak Lingkungan.
Diketahui lebih dalam dari tim kabarmasa.com, bahwa Pemilik Tambak Udang yang sedang mengajukan lahan tersebut kepada pihak Badan Pengusaha (BP Batam) sudah beberapa kali di Tolak oleh pihak BP, dikarenakan alasan tidak tersedia dan berbagai macam lainnya.
Kemudian, kabarmasa.com kembali melakukan investigasi siapa pengajuan lahan tersebut, Dari investigasi nama yang di ajukan dalam LMS Badan Pengusaha (BP Batam) iyalah saudara TK. Namun, Nomor yang tertera dalam pengajuan tersebut ialah yang diduga konsultan Amdal Tambak Udang milik Muihong.
Menurut pengajuan tersebut, diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, dimana Pemilik, Nomor HP, dan Pengajuan Lahan diduga berbeda orang. Lantas, mengapa pihak Tambak Udang milik Muihong merasa keberatan bahwa Lahan tersebut telah dimenangkan oleh PT. Bapur Jaya Mandiria. Sedangkan pengajuan mereka diduga tidak sesuai peruntukannya yang berlaku.
Terkait Tambak Udang, kabarmasa.com mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada nomor pemilik pengajuan lahan Tambak Udang yang tertera dalam pengajuan yaitu bapak TK.
Namun, nomor telepon yang tertera dalam pengajuan tersebut hingga detik ini belum mendapatkan balasan dari Bapak TK sebagaimana kabarmasa.com melakukan konfirmasi kepada nomor pengajuan lahan.
Lantas, bagaimana bisa pengajuan lahan diduga telah berbeda leluhur yakni Nomor Bapak Andika, Pemilik Bapak TK dan Alhasak Bapak Muihong. Tetapi, sangat disayangkan nomor yang tertera di pengajuan tersebut merupakan nomor yang diduga konsultan Amdal Bapak Andika.
Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara tegas Aktivitas Tambak Udang milik Muihong, dimana dalam dugaan Tambak Udang milik Muihong diduga tidak ada izin, dan diduga Menyerobot lahan PT. BJM yang telah mendapatkan izin lahan dari pihak Badan Pengusaha (BP Batam). (Red/ZS)
Edisi ke-4
Alhamdulillah, Siap Hadapi Masa Pensiun, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua
KABARMASA.COM, JAKARTA - Dengan ungkapan rasa syukur, selain
mendapati peningkatan remunerasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
juga akan diberikan lima hak tambahan yang disandarkan pada perubahan yang
diakomodasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN).
Serangkaian revisi pada UU
ASN merujuk pada hak-hak yang bakal diberikan kepada PPPK.
Oleh karena itu, untuk memahami dengan lebih holistik
mengenai penambahan hak-hak yang diperuntukkan bagi PPPK menurut
perubahan UU ASN ini, kiranya kita telaah ulang
esensi yang tertuang dalam artikel berikut ini.
Mari kita telaah lebih mendalam mengenai hak-hak
pemberian yang direncanakan bagi PPPK sejalan
dengan amandemen UU ASN ini.
Pemerintah tengah merencanakan agar kedudukan PPPK mendekati
paritas dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan.
Melalui revisi UU
ASN yang mengincar pemberian hak-hak lebih lanjut, diharapkan PPPK mampu
mencapai tingkat setara dengan PNS, walaupun demikian mungkin akan terdapat
disparitas tertentu.
Hak-hak tambahan yang diamanatkan bagi PPPK dalam
revisi UU ASN ini mencakup:
Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas
PPPK akan memperoleh hak terkait
remunerasi, tunjangan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan peran dan tanggung
jawab yang diemban.
Izin Dinas
Hak izin cuti akan dijabarkan dengan lebih tuntas bagi PPPK,
memberi ruang bagi mereka untuk merencanakan masa istirahat dan cuti dengan
lebih terstruktur.
Pengembangan Kapabilitas
PPPK akan diberikan kesempatan untuk
mengembangkan kapabilitasnya guna meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dalam
menjalankan tugas.
Pensiun
Hak pensiun akan dijamin bagi PPPK,
memberikan jaminan terhadap kebutuhan finansial pada masa pensiun.
Perlindungan
PPPK akan memperoleh hak perlindungan
dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan hukum dan manfaat asuransi
yang relevan.
Hak-hak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
Namun, belum dapat dipastikan dengan tegas perbedaan di
antara hak-hak baru yang diamanatkan melalui revisi UU
ASN dengan hak-hak yang telah ada sebelumnya hingga revisi ini
diresmikan.
Oleh karena itu, kesabaran diperlukan dalam menanti keputusan
yang akan diambil mengenai hak-hak yang diberikan kepada PPPK dalam
bingkai revisi UU ASN ini.
Rencananya, proses persetujuan revisi UU
ASN ini akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu
lama.
Jubir Muda PAN: Pak Prabowo adalah Sosok Capres yang Ideal dan Dekat dengan Anak Muda
KETUM MAJELIS PENYELAMAT PB SEMMI - APRESIASI KAPOLDA RIAU BERIKAN SUMUR BOR KEPADA MASYARAKAT DAN DEKLARASI PEMILU DAMAI
KABARMASA.COM, JAKARTA - Polda Riau dan jajaran resmi menyalurkan 23 sumur bor ke masyarakat. Puluhan sumur bor disalurkan ke daerah pelosok hingga daerah sulit mendapat air bersih. Rabu (30/08/2023)
Salah satu lokasi penyaluran sumur bor dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ada di Muara Fajar Pekanbaru. Di daerah dataran tinggi itu masyarakat memang sulit mendapatkan air bersih, khususnya untuk masak dan minum.
Warga sekaligus pekerja sumur bor, Muslih mengaku warga bertahun-tahun kesulitan air bersih. Bahkan, untuk dapat air bersih warga harus turun ke jurang.
Bobby Kurniawan,Ketua Umum Majelis Penyelamat PB SEMMI Yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Umum SEMMI Wilayah Riau mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap pelayanan Jajaran Kepolisian Daerah Riau.
Sosok Abang iqbal ini memang sangat dicintai Masyarakat Riau . Dari awal beliau menjabat sebagai Kapolda Riau 17 Desember 2021 Lalu sampai sekarang selalu memberikan pelayanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat kalangan bawah.
Polri sebagai Instansi yang sangat dekat dengan masyarakat ini,dan di cintai masyarakat khususnya di daerah wilayah riau bukan hanya sebuah Slogan,tapi memang benar adanya. Ungkapnya
Belum lama juga di Riau melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai yang di inisiasi oleh Kepolisian Daerah Riau .
Yang dimana kita telah memasuki tahun tahun politik, besar harapan Kepolisian Daerah riau menjadi pengawal dalam pelaksanaan Pemilu nantinya . Pungkas Bobby (Red)