Bulan Bhakti Presisi hari Bhayangkara Ke-77, Kapolda Metro Jaya: Serahkan Kunci Bedah Rumah
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ajak Aparatur Pemkot Bekasi Solid dan Total dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi Buka Workshop Aplikasi Srikandi
Polda Kepri Gelar FGD Guna Menjaga Situasi Aman dan Kondusif dalam Pengembangan Pulau Rempang Galang
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Polda Kepri gelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Akademisi dan Masyarakat dalam pengembangan Pulau Rempang sebagai Daerah Eco City Kota Batam” di Hotel PIH Kota Batam. Selasa (22/08/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Akademisi Umrah Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., selaku pembicara serta Perwakilan masyarakat pulau Rempang Galang, Perwakilan mahasiswa UNIBA, dan Perwakilan tokoh masyarakat Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut pembicara dari Akademisi Umrah Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., menekankan bahwa investasi atau program Pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City tersebut dapat mengakomodir masyarakat sebagai pekerja di lokasi tersebut serta pemerintah harus menyiapkan segala sesuatunya meliputi tempat tinggal, jaminan mengenai lapangan pekerjaan, dan pendidikan bagi anak-anak warga sekitar.
Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa Pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City haruslah tercipta melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat sehingga tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan semua pihak. Kegiatan ini juga guna meluruskan informasi-informasi yang beredar ditengah masyarakat serta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang program pemerintah terkait pengembangan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam. Sebagai Warga Negara yang baik, Tentunya harus dapat mendukung Program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, yang bertujuan untuk kesejahteraan Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., juga menerangkan bahwa program pengembangan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam akan terus melibatkan seluruh para pemangku kepentingan atau stakeholder yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari win-win solution.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan dihadapan para peserta FGD, bahwa kehadiran Polri adalah sebagai wujud nyata dari berbagai upaya dan komitmen Polri dalam menjalankan pedoman hidup Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pemecah masalah sosial (problem solver). "Upaya penegakan hukum menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium seiring dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu Presisi ‘Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan’.
“Saya menghimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri, Sampaikan aspirasi secara damai dan sejuk serta tidak terprovokasi serta mengedepankan upaya musyawarah mufakat dalam menyikapi pengembangan kawasan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam. Selain itu, harapan kami kepada masyarakat agar bersikap cerdas dengan selalu melakukan konfirmasi serta cek dan ricek sebelum mempercayai apalagi membagikan sebuah berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya dengan mengedepankan ‘Saring Sebelum Sharing’. Sebab sekali lagi, tidak semua informasi atau berita yang beredar di media sosial adalah informasi yang valid kebenarannya serta bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Marilah kita semua bersikap bijak dan cerdas dalam memperoleh informasi atau suatu pemberitaan, selalu waspada terhadap setiap informasi palsu (hoax) yang beredar dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.,
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran yang berakibat terhadap hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta mari bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap Tindakan yang mengarah kepada tindakan anarkis dan melanggar hukum, pasti akan ditindak dengan Tegas, dan diproses secara hukum yang berlaku, dan terhadap para pelaku akan tercatat di SKCK : Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dimana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Terakhir salah satu perwakilan tokoh masyarakat pulau Rempang Galang yang mengikuti kegiatan FGD tersebut menyampaikan bahwa, kami menyambut baik atas terlaksananya kegiatan FGD yang digelar oleh Polda Kepri pada hari ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama. Para peserta FGD berharap kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan pada hari ini saja namun dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. (Red)
HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara Jelaskan Urgensi Mencopot Rahmat Bagja Dari Jabatannya.
KID dan Bidang Kader DPD IMM DKI Jakarta selenggarakan Lokakarya Perkaderan
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ditutup, 69 Orang Ikut Seleksi
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027 resmi ditutup pada hari Selasa, (22/8) pukul 15.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan, dalam keterangan resminya.
Hasan menjelaskan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah menerima 69 berkas sejak dibukanya pendaftaran seleksi pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023 yang lalu.
"Ke 69 pendaftar masing-masing terdiri dari 38 pendaftar yang mengantar langsung, 26 pendaftar yang mendaftar melalui website, dan 5 pendaftar yang mendaftar melalui email" jelasnya.
Ia mengatakan bahwa selanjutnya tim seleksi akan segera melakukan seleksi administrasi untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes potensi.
"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada laman resmi Kepriprov dan Komisi Informasi Kepri dalam beberapa hari ke depan" ungkap Hasan.
Sebagai informasi laman khusus seleksi anggota Komisi Informasi dapat diakses di https://kepriprov.go.id/timsel_ki dan https://komisiinformasi.kepriprov.go.id/
Hasan juga mengimbau kepada para peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mempersiapkan diri dengan baik sebagai persiapan dalam menghadapi ujian tes potensi.
"Tes potensi akan menguji kemampuan dan keterampilan para calon anggota Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjamin keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau" tutupnya. (Red)
Terkait tanah yang belum sertifikat PW SEMMI Kepri: Di minta Kepala BP Batam Panggil Walikota Batam terkait Rumah Dinas
“Penataan pengusahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diduga belum tertip secara admitrasi”, Ungkap Ketua PW SEMMI Kepri Zainul Sofian
Dari data yang di temukan, aset tetap baik itu tanah, peralatan dan mesin, bagunan dan gedung, jalan dan irigasi dan lain-lain mencapai 52,9 Terliun
Ketua PW SEMMI Kepri Zainul Sofian menyampaikan, Berdasarkan Pemeriksaan Negara di BPK RI pada Audite Nomor: 34.B/LHP/XV///05/2021 di ketahui terdapat permasalahan pada Badan Pengusaha (BP Batam) baik tanah, bangunan, gedung serta lainya.
Namun yang parahnya, terdapat tanah belum bersertivikat sebanyak 63 bidang tanah yang antara lain berupa, tanah bagunan rumah negara golongan 2 (dua), Tanah bangunan pemerintah, tanah bagunan pendidikan dan latihan, tanah bagunan rumah dalam proses penggolongan dan lain-lainnya, Seluas 27.821.092,74 M2.
Dari banyaknya 63 bidang tanah yang belum bersetifikat terdapat nama barang, tanah bagunan berupa rumah dinas negara golongan 2 (dua) NUP4 seluas 5.000,00 yakni Rudin Walikota Kota Batam, Rudin Kartini, Kantor KKP Sekupang, Bangunan Pendidikan Muka Kuning, Tanah RPH Sekupang, WTP Tembesi, Rumah dinas Baloi Total, Gudang Persero Cumi-cumi serta lainya. Tegasnya Ketum Zainul Sofian
Untuk itu Kami dari SEMMI Kepri meminta kepada kepala BP Batam untuk meneliti validasi data kembali terkait tanah yang belum bersertifikat Menjadi temuan BPK RI tahun 2021. (BCH)
Permahi Samarinda Layangkan Surat Ke Dinas PU Kukar Persoalkan CV Ana Oegi Kartanegara
Resmi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lantik Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto
Proyek Perumahan Sunny Bay di Piayu: Diduga Lakukan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau Secara Ilegal
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Diduga Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang dilakukan oleh pengembang PT. Putra Piayu Perkasa untuk peruntukan pembangunan Perumahan Sunny Bay di Piayu tidak memiliki izin dan tidak memahami lokasi zona kawasan, Selasa 22/08/2023.
Padahal, Rusaknya hutan bakau dapat membuat kualitas air menurun, polutan dan limpasan nutrisi dengan bebas masuk ke laut.
Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem sensitif laut seperti padang lamun dan juga terumbu karang dan juga akan merusak kehidupan di laut.
Diketahui berdasarkan investigasi kabarmasa.com pada tanggal 9 Agustus 2023, Terlihat mobil Truk berlalu lalang di Kawasan Perumahan Sunny Bay yang saat ini masih dalam kondisi Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau.
Menurut dari data yang dimiliki oleh kabarmasa.com, bahwa zona kawasan pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang dilakukan pihak pengembang Perumahan Sunny Bay diduga merupakan zona kawasan Pariwisata bukan Komersil.
Sementara itu, BP Batam diduga kuat asal memberikan izin Pengalokasian Lahan (PL) kepada pihak Pengembang Perumahan Sunny Bay, Lantaran kawasan tersebut diduga kawasan Pariwisata.
Terkait dugaan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau, Diduga bahwa pihak Pengembang Perumahan Sunny Bay tidak memiliki izin Dampak Lingkungan sebagai mana kawasan tersebut merupakan Kawasan Pariwisata bukan Komersil.
Hingga berita ini di Publikasikan, kabarmasa.com belum meminta keterangan konfirmasi kepada pihak Pengembang Perumahan Sunny Bay dan Badan Pengusaha (BP Batam) serta dinas Lingkungan Hidup Kota.(Red)
Edisi ke-1
Keputusan Menteri Dalam Negri: Mahasiswa Ingikan Hal Ini Kepada PJ Walikota Tanjungpinang.
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang hampir usai. Saat ini masyarakat Tanjungpinang tinggal menunggu Keputusan Menteri Dalam Negri untuk PJ Walikota yang telah diusulkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Kota Tanjungpinang. Senin (21/08/2023)
Siapapun yang terpilih menjadi PJ Walikota nanti tentu banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan. Tentunya Pj yang kita inginkan adalah yang kreatif, kolaboratif, dan berprestasi, Selain harus menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tanjungpinang ini.
Agung Gultom Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji ( UMRAH ) memiliki harapan agar PJ Walikota Tanjungpinang yang tentunya bisa menyelesaikan persoalan pemerintahan, menyukseskan Pemilihan Umum 2024 agar berjalan damai, dan juga menampung aspirasi pemuda, buruh, nelayan petani dan seluruh elemen kerakyatan, dan menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai Ibu kota Provinsi yang bisa menghidupkan roda perekonomian.
Ia berharap Kota Tanjungpinang menjadi kota yang benar benar bisa menjadikan tempat untuk pemuda pemuda dan seluruh elemen untuk mengembangan ekonomi Kreatif. dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kalau melihat Kondisi Tanjungpinang hari ini masih dibutuhkan pengembangan SDM dan juga perkembangan UMKM dan ekonomi kreatif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, dan kota tanjungpinang sudah seharusnya jadi tempat event event pelestarian nilai nilai budaya. Yang selama ini belum dimaksimalkan oleh Pemkot Tanjungpinang untuk peningkatan Ekonomi Kreatif," ucapnya.
Sementara itu Reppin Ocri Multi Mahasiswa Tanjungpinang berharap agar PJ Walikota Tanjungpinang dapat menyelesaikan permasalahan yang menjadi penyakit kota tersebut.
"Siapapun yang nantinya akan menjadi pemimpin di kota Tanjungpinang tentunya menjadi sosok yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Tanjungpinang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di kota Tanjungpinang selama ini.
Seperti , Penataan kota baik kebersihan, Penanganan banjir, sampah,, lapangan pekerjaan, dan lain lain," ucap Reppin
Ia pun juga berharap PJ baru nanti segera melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan dan mengawal pemilu yang bersih, bebas dari pemilu pemilu dengan cara yang kotor. Sampai terpilih Walikota Tanjungpinang berikutnya (Red/ZS)
RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT LAKSANAKAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI DHARMA KARYA DHIKA KE-78 TAHUN 2023 DENGAN HIKMAT
Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Nasional Menolak RaperBPOM Yang Diskriminatif
Gubernur Ansar Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI Pada HDKD ke-78
KABARMASA.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menghadiri upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Lapangan Upacara Kemenkumham RI Jl. H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Senin (21/08/2023)
Dalam upacara tersebut, Gubernur Ansar menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kemenkumham RI atas pemberian hibah kapal patroli untuk Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.
Upacara HDKD ke-78 tahun 2023 bertema “Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju” dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Panglima TNI Yudo Margono, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Wahidudin Adam, dan pejabat kementerian/lembaga lainnya. Upacara dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sebagai Inspektur Upacara.
Dalam sambutannya, Menteri Yasonna mengatakan bahwa tema HDKD tahun ini merupakan refleksi dari semangat insan pengayoman di seluruh Indonesia dalam memberikan pengabdian terbaik dari waktu ke waktu yang diharapkan juga semakin berkualitas.
"Kami mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Kemenkumham RI dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham RI" ujarnya.
Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah pemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad atas pemberian hibah kapal patroli untuk Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam. Hibah kapal patroli tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja imigrasi dalam mengawasi pergerakan orang asing di wilayah perbatasan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Yasonna kepada Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Kemenkumham RI. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kemenkumham RI yang ke-78 tahun. Ia berharap agar kerjasama antara Pemprov Kepri dengan Kemenkumham RI dapat terus berlangsung dengan baik dan saling mendukung.
“Apresiasi penganugerahan ini tentu menjadi semangat bagi Pemprov Kepri agar terus berkolaborasi dan saling mendukung dengan Kemenkumham RI maupun di Kepri. Semoga kedepan bisa terus bersinergi serta lebih baik,” ujar Gubernur Ansar. (Red/ZS)
Setelah Sebelumnya Menuduh MAFIA ASURANSI, Tiba tiba JURISTO Minta Maaf Fitnah ALVIN LIM Dan Keluarga
KABARMASA.COM.
JAKARTA - Sebelumnya di Bulan Nopember 2022, secara mengejutkan muncul sosok
Juristo yang menuduh Alvin Lim menjadi semacam mafia asuransi dan mendapatkan
klaim asuransi 40 Milyar rupiah di podcast Uya Kuya. Bahkan, Juristo menyebut
bahwa Kate Victoria Lim di cuci otaknya oleh Alvin Lim untuk membenci polisi.
(Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 14 Agustus 2023).
Hal tersebut
selain masuk Video Uya Kuya juga tampil di media nasional seluruh Indonesia,
seperti Jawa Pos, JPNN dan media nasional lainnya. Ini tentunya merusak dan
membuat persepsi bahwa Alvin Lim sebagai Advokat pembela kebenaran tercemar.
Walau hal tersebut dibantah oleh Phioruci Pangkaraya selaku istri Alvin Lim,
namun Alvin Lim tidak dapat membantah karena saat itu dalam tahanan di Lapas
Salemba.
Kini
secara mengejutkan muncul video Juristo melakukan permintaan maaf ke Alvin Lim
dan keluarga, diketahui video tersebut di buat minggu 13 Agustus 2023 oleh
Juristo. Nampak dalam video tersebut Juristo mengucapkan permintaan maafnya
karena telah memfitnah Alvin Lim dan keluarga dan berharap perdamaian.
“Saya minta maaf
telah memfitnah dan mengucapkan hal yang tidak benar sehingga merugikan Alvin
Lim, Phioruci dan Kate Victoria Lim. Pernyataan ini saya ucapkan tanpa paksaan
dari pihak manapun.” Ucap Juristo nampak luyu dan lemas.
Diketahui bahwa Juristo sejak peristiwa tersebut menyesal dan merusak
hubungannya dengan keluarga Alvin Lim yang adalah seniornya di STIH Gunung Jati
dimana Juristo diketahui juga sedang mengikuti pendidikan Advokat mengikuti
jejak Alvin Lim.
Dikonfirmasi
oleh Media, Keluarga Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, memgapresiasi tindakan
Juristo. “Saya apresiasi Juristo atas kejantanannya, tidak mudah untuk minta
maaf dan mengakui kesalahannya. Kami sekeluarga sudah memaafkan dan berharap
yang terbaik untuk Juristo dan keluarganya. Kami tahu tidak mudah melakukan hal
tersebut. Kami anggap permasalahan kami dan Juristo sudah selesai.”
Adapun video tersebut bisa ditonton di link Youtube Quotient TV:
https://youtu.be/CmaOqNruVFs
Diketahui bahwa
Alvin Lim selaku Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, kerap kali
difitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Diketahui sebelumnya
sudah beberapa kali, seperti conoth Andy seorang mantan klien LQ Indonesia
Lawfirm mengaku di gelapkan bilyetnya dan Jong Wie Pin juga mengaku digelapkan
bilyet di Fikasa.
Namun,
belakangan muncul video dimana keduanya meminta maaf dan mengaku salah telah
menuduh dan salah paham kepada Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm. Juga Advokat
cantik Natalia Rusli yang sebelumnya kerap menuduh Alvin Lim, sebagai penipu
malah masuk penjara dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan sesuai putusan
Hakim PN Jakarta Barat.
Kali ini lagi-lagi pihak yang memfitnah, mengaku dan memimta maaf. Benar kata
orang, makin tinggi pohon, makin kencang anginnya. Nampak kini, Alvin Lim dan
LQ Indonesia Lawfirm ternyata sebagai Advokat yang lurus, berintegritas dan
jujur walau sering difitnah berbagai pihak. Saat inipun Alvin Lim dituduh
mencemarkan nama baik oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras dan meminta
uang puluhan juta kepada kliennya untuk mengurus pinjam pakai mobil sitaan.
Namun, pihak
Alvin Lim dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik dan mengatakan
bahwa sesuai bukti rekaman suara, hal tersebut didapatkan Alvin Lim dari
perkataan dan pengakuan Hadi pihak yang mengaku mengurus pinjam pakai dengan
Oknum Jaksa Sru Astuti. Mari kita lihat endingnya.