Pemkot Bekasi Laporkan Penelusuran Pencemaran Kali Bekasi
Menteri Pariwisata dan Ekraf, Sandiaga Uno Hadiri Workshop Kota Bekasi Kreatif
Kerja Belasan Tahun Di Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar Sebanyak 34 Karyawan Mendadak Di PHK Tanpa Diberi Pesangon.
Setelah laporan diterima oleh pihak oknum penyidik tipiter Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan pemanggilan kepada beberapa x karyawan hotel untuk diambil keterangannya,
Namun sangat disayangkan berselang kisaran 3 bulan yakni dibulan mei 2023 muncul sebuah surat pemberhentian penyidikan yang kerap disebut SP3 oleh pihak oknum tipier dengan alasan kami dari pengadilan bertemu dengan oanitra dimana panitra mengatakan ke kami harus dilakukan eksekusi di hotel dulu."Ungkap oknum tipiter kepada salah satu x karyawan Makassar Golden hotel di kantor Polrestabes Makassar.
Tak puas dengan hasil yang didapatkan oleh para x karyawan Makassar Golden hotel bersama pendamping hukumnya,Selanjutnya,"Ini yang ia lakukan.
Makassar 11 Agustus 2023.Karyawan Sebanyak 25 Orang Didampingi Pederasi Kimia Enersi Minyak Gas Bumi Dan Umum dan pendamping hukumnya berunjuk rasa Di depan Makassar Golden Hotel ( MGH ) Kota Makassar menuntut haknya.
Saat awak media melintas di jalan pasar ikan tepat didepan Makassar Golden Hotel ( MGH ) melihat Massa yang melakukan aksi unjuk rasa diketahui massa tersebut adalah para karyawan yang pernah bekerja belasan tahun di hotel tersebut namun tiba tiba pihak managemen hotel melakukan PHK sepihak tanpa adanya konfirmasi ke mereka sekitar pukul 11:30 WITA.
Sedikitnya sekitar puluhan orang karyawan yang dimana di PHK oleh pihak menegemen Makassar Golden Hotel kini melakukan aksinya di Pelataran Hotel MGH Jl Pasar Ikan, Makassar dimana dalam orasinya menuntut upah mereka dengan segera dibayarkan, diketahui setelah terjadinya PHK tersebut pihak karyawan yang terkena dampaknya melakukan atau mendatangi hotel berkai kali untuk meminta haknya agar segera diberikan namun sangat disayangkan oleh para pekerja ini karena salah satu ormas sebut saja pemuda pancasila mengatakan kepada para mantan karyawan ini dengan ucapan tidak usah datang lagi kesini ( MGH ) silahkan ke pengadilan kalau kalian menang pihak hotel akan membayarmu,"Tutur salah seorang X karyawan kepada tim media.
Setelah didampingi oleh penasehat hukumnya para mantan karyawan ini melakukan praperadilan sekitar tahun 2021 lalu tepatnya dibulan Februari,Alhasil dalam berjalannya praperadilan pihak mantan karyawan ini dimenangkan oleh pengadilan negeri Makassar sekitar bulan mei ditahun 2021.
Dimana dalam hasil salilan putusan pengadilan negeri Makassar tersebut tertera pembagian upah yang harus dibagikan atau diselesaikan kepada para karyawan yang terkena PHK oleh pihak Makassar Golden Hotel sebanyak 25 orang ini.
Dimana diketahui dalam pembagian tersebut yakni berpariasi di kisaran 52 juta sampai 72 juta dikalikan 25 karyawan.
Tak butuh waktu lama melakukan orasi tuntutannya Hanya hitungan berdurasi kurang lebih sekitar 1/2 jam saja Pihak managemen memanggil beberapa perwakilan dari pihak pekerja untuk masuk kedalam hotel,Dimana selanjutnya dilakukan mediasi.
Adapun diketahui yang mewakili dari pihak karyawan antara lain pendamping hukumnya dr Saiful SH.MH dan beberapa perwakilan X karyawan
Takcuman itu pihak dari managamen hotel ini sendiri diwakii oleh pendamping hukumnya Ibu ST FATIHA.SH. dan beberapa karyawannya
Dimana dalam pertemuan mediasi ini disalah satu ruang hotel MGH membahas terkait upaya penyelesaian yang dimana pihak managemen hotel meminta kepada pihak mantan karyawan untuk kiranya dapat menerima bentuk upaya pertanggung jawaban hotel senilai 50 juta awal sisanya sebulan 10 juta sampai lunas,"Tutur ph hotel MGH,
Namun dibantahkan oleh pendamping hukum mantan x karyawan hotel MGH ini dalam ungkapannya didepan forum mediasi bahwa apa yang ibu katakan kepada klien kami itu sudah sering kali diucapkan namun lagi lagi hingga sampai saat kerang ini tidak ada bukti penyelesaiannya."ungkap PH X karyawan.
Lanju,pendamping hukum ( PH ) x Karyawan meminta kepada pihak hotel untuk segera melakukan penyelesaian kepada klien kami sesuai dengan putusan pengadilan NO 15/Pdt_PHI2021/PN.Mks.yakni dengan total kurang lebih 2 M
Sumber.Tim/Red.
Disertai Launching Si Pangkas Terintegrasi: Gubernur Ansar Tandatangani Penerapan Aplikasi Online SP2D Online Terintegrasi CMS
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menandatangani kerjasama Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online dengan Aplikasi FMIS terintegrasi CMS, sekaligus sosialisasi dan pengarahan penerapan Sistem Pencairan Ringkas (SI PANGKAS) melalui SP2D Online dan CMS terintegrasi, di Hotel Aston Kota Batam, Kamis (10/08/2023).
Selain Gubernur, kegiatan dihadiri juga Ketua DPRD Provinsi Kepri, Deputi BI Perwakilan Kepri, Kepala BPKP Kepri, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kepri, Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Syariah, Sekdaprov Kepri, Tim Percepatan Pembangunan, Kepala OPD Provinsi Kepri dan hadirin undangan lainnya.
Menurut Gubernur Ansar, pengelolaan keuangan daerah adalah bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dimana pelaksanannya mesti dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
"Pelaksanaannya juga mesti memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Apalagi, Pemerintah Provinsi Kepri juga terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional dan bebas dari praktek-praktek korupsi" ujar Gubernur Ansar.
Pemerintah Provinsi Kepri tambah Gubernur, sangat mendukung setiap inovasi elektronifikasi berbasis digital dalam upaya percepatan tata kelola keuangan.
"Sehingga kinerja yang dihasilkan jauh lebih cepat efisien transparan dan yang pasti tepat sasaran" harapnya.
Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Syariah M.A Suharto menjelaskan kalau program Cash Management System (CMS) Bank Riau Kepri Syariah merupakan salah satu layanan pengelolaan keuangan yang modern.
"Ini guna membantu percepatan manajemen keuangan termasuk dalam hal ini seluruh OPD Pemerintah Provinsi Kepri yang pelaksanaanya semua berbasis digitalisasi" ujarnya.
Adapun Kepala BPKP Provinsi Kepri Mardiyanto Arif Rahmadi mengatakan, sebagai auditor internal yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, sangat mendukung berbagai macam program elektronifikasi berbasis digital.
"Karenanya BPKP terus berinovasi dengan mengembangkan Financial Management Information System (FMIS), sebagai aplikasi untuk melakukan penatausahaan keuangan daerah, guna kepentingan pengawasan kepada mitranya pemerintah daerah. Mulai dari audit, reviu, monitoring, evaluasi dan juga pendampingan" jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan, penerapan SP2D online dan Si Pangkas adalah wujud percepatan dalam pelayanan tata kelola keuangan daerah dengan berbasis digital. Sehingga akan mewujudkan kecepatan efisiensi dan ketepatan waktu, terutama dalam transaksi keuangan.
"Meski begitu, dalam pelaksanaanya, perlu komitmen dan dukungan semua pihak, agar dalam perjalannya, semua bisa berjalan sistematis. Sehingga ini akan mendukung program percepatan pencapaian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD)" kata Venni.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Gubernur Kepri, Kepala BPKP, dan Bank Riau Kepri Syariah. Juga perjanjian kerjasama antara Kepala BKAD Provinsi Kepri Kepala BPKP, dan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang.
Juga diserahkan laporan pengawasan keuangan semester 1 Pemerintah Provinsi Kepri, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Provinsi Kepri Mardianto Arif Rahmadi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Dan terakhir adalah launching secara resmi Si Pangkas oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Red/ZS)
Rangkaian HUT Polwan ke -75, Polwan Polres Metro Bekasi Kota giat Polwan Go To School
Sekira 9 Orang Preman, di Duga Hendak Melakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Ketua Koperasi HKTI Propinsi Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Samsul Ketua Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Propinsi Kepri hampir saja naas diduga hendak dihabisi (Dibunuh) oleh 9 pelaku preman yang tiba-tiba menghadang dan menikamnya di depan kantor koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Propinsi Kepri yang beralamat di pasir putih ocarina komp. Oceanicbliss Cluster Modern, Bengkong, Batam. Kamis (10/08/2023)
Berdasarkan keterangan, saat dikonfirmasi awak media, Samsul menceritakan kronologi Awal mula kejadiannya, “ Sekitar pukul 18.30 wib saat hendak keluar dari kantor Koperasi dan langsung masuk kedalam mobil ingin pulang kerumah saat pada hari rabu (09/08/2023)
Saat mobil mau mundur keluar dari parkiran kantor Koperasi, tiba-tiba muncul 2 (dua) unit mobil dan langsung menghadang jalan mobil yang dikendarainnya dari belakang.
Tidak berapa lama, muncul sekira 9 (sembilan) Orang keluar dari kedua mobil yang sudah menghadang mobil yang dikendarain korban, lalu kemudian para pelaku mengetuk pintu dan kaca mobil untuk menyuruh korban keluar dari mobil.
Karena korban mengenal beberapa orang dari pelaku, akhirnya korban pun keluar dari mobil dan bersalaman dengan beberapa orang dari para pelaku.
Selang hitungan detik, tiba-tiba salah satu dari pelaku langsung mencekik dan pelaku lainnya melakukan penikaman menggunakan pisau kearah leher korban dan secara spontan korban pun mengelak, sehingga pisau pelaku mengenai pundak sebelah kiri korban.
Korban berupaya menyelamatkan diri dari aksi tersebut, dengan berteriak meminta tolong pada warga sekitar dan lari kearah warung/toko yang berada sebelah kantor koperasi. Namun naas para pelaku terus mengejar dan semakin beringas tanpa memperdulikan teriakan warga yang ada di warung tersebut, sehingga 1 (satu) lagi tikaman dari salah satu pelaku mengenai punggung belang kanan korban dan darah semakin banyak mengucur dari tubuh korban.
Masyarakat sekitar semakin ramai berdatangan untuk menolong korban, sehingga membuat para pelaku akhirnya kabur melarikan diri.
Setelah kejadian itu, tak berapa lama rekan-rekan korban tiba dilokasi kejadian dan langsung melarikan korban ke RS Elisabet Batam Centre.
Belum diketahui motif dari aksi penikaman tersebut hingga berita ini dinaikan.
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono membenarkan penikaman tersebut.
"Benar, ada bang," ucapnya. Kamis (10/08) sore.
Korban kena tikam di punggung sebelah kanan dan pundak tangan kiri, jadi kita belum tanya terlalu dalam.
"Dan saksi melihat sekilas korban hendak naik mobil, ada beberapa orang yang salah satunya menikam korban," beber Budi Hartono.
Korban sudah di bawa ke RS, dan luka ditangan sebelah kiri. Sekarang dalam proses lidik.
"Dan untuk para pelaku, segera kita amankan," tutur Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM. (Red/tim)
Kembali Resmikan Taman, Plt. Wali Kota Bekasi "Hijaukan Lingkungan
Diduga Pihak APH tidak Berkutik: Terkait Aktivitas Tambang Pasir Ilegal mengunakan alat sedot Pasir dibelakang Puskesmas Kampung Jabi
Lokasi tersebut, beralokasi di nongsa belakang Puskesmas Kampung Jabi dan terlihat gundu-gundukan pasir seperti bukit-bukitan yang di sedot dari bawah tanah, di saring dari alat sedotan hingga mendapatkan hasil pasir yang di inginkan penambang ilegal tersebut
Hasil Investigasi tim media, "terdapat alat penyedotan pasir, alat pembersih pasir dan damtruk untuk pengangkutan pasir".
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
Apakah benar Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengetahui lokasi tersebut? Hingga pemberitaan ini di naikan. (Red/ZS)
Edisi Ke-1
Perami Kepung Kedubes Vietnam Tolak Kosensi ZEE
KABARMASA.COM, JAKARTA - Peradaban Maritim Indonesia (Perami) lakukan aksi demontrasi didepan kedutaan besar Vietnam menolak kosensi Zona Ekonomi Ekslisif (ZEE) kepada Vietnam jakarta, kamis 10 agustus 2023
Ketua Perami Ariantomi Yandra mengatakan, pihaknya menentang dengan keras praktik-praktik yang telah dilakukan oleh Vietnam dilaut cina selatan seperti ilegal fishing bahkan reklamasi ilegal.
"Kami menilai bahwa pemberian kosensi ZEE kepada Vietnam ini merugikan Indonesia karena menyangkut kedaulatan laut, yang mana kedaulatan laut ini tidak bisa di tawar menawar", ujar tomi.
Ia juga menyampaikan pemberian kosesnsi tersubut juga berdampak terhadap terhadap nelayan lokal karna wilayah tangkap mereka terus terganggu oleh adanya kapal-kapal vietnam.
"Kosensi tersebut juga merugikan nelayan lokal dalam mencari pemghidupan, sementara di sisi lain Vietnam terus menerus dengan masif tanpa itikat baik melakukan residivis", ujarnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut Perami menyampaikan lima tuntutan yakni :
1. Mendesak Pemerintahan RI agar mengambil tindakan tegas atas operasi kapal vietnam IIIlegal fishing yang merusak ekosistem laut ZEE RI.
2. Menolak hasil perundingan ZEE RI dengan vietnam dan pemberian konsesi, karena vietnam diduga masih Destructive Fishing.
3. Meminta Pemerintahan RI untuk tegas mengawal aktivitas vietnam di Laut Cina Selatan (LCS) karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau besar-besaran secara ilegal.
4. Mendesak kepada KEDUTAAN BESAR VIETNAM untuk mengintruksikan pemerintahan vietnam Agar tidak melakukan tindakan Ilegal Fishing di perairan LCS, dan berdasarkan perundingan ZEE maka vietnam harus tunduk pada perjanjian Traktat yang sudah di tetapkan..
5. Menuntut DPR RI harus melakukan pengewasan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE dan memenuhi kewajiban dan tugasnya untuk mendorong transparan proses pengesahan kesepakatan ZEE antara kedua negara.
Selain di tujukan kepada kedutaan besar Vietnam Perami juga menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI agar segera menjadi atensi pemerintah terkait persoalan kedaulatan laut Indonesia.(Red/ZS)
KEMERIAHAN PENYAMBUTAN PLT WALI KOTA BEKASI DI SMK BISTEK UNTUK MEMBERIKAN WAWASAN KEBANGSAAN
Plt. Wali Kota Bekasi Ikut Naik LRT Jabodebek Bersama Presiden RI dan Para Influencer Tanah Air
Ketua Umum SEMMI Kukar Aksi Damai di depan Pemkab Kukar: Hasran Desak Bupati Segera Berhentikan Martina Yulianti
KABARMASA.COM, KALIMANTAN TIMUR - Kabupaten Kutai Kartanegara - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kukar mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kukar, Kamis (10/8/2023).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dilaksanakan SEMMI Kukar di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar dan Kejari Kukar.
Dalam aksi hari ini, mereka mendesak Bupati Kukar Edi Damansyah menghentikan Martina Yulianti dari jabatannya sebagai Kepala Dinkes Kukar dan Plt Direktur Utama RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
“Kami mendesak Bupati menjalankan aspirasi kami, karena Kepala Dinkes Kukar sudah melanggar aturan,” ujar salah satu pendemo, Suardi, dalam orasinya.
Demonstran lainnya menegaskan, Martina diduga kuat telah melanggar aturan karena menjabat sebagai Plt Dirut AM Parikesit lebih dari tiga bulan.
Ia pun menduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di balik usaha Pemkab Kukar tetap mempertahankan Martina untuk menjabat di dua instansi tersebut.
“Karena jelas-jelas telah melanggar aturan, tapi dia tetap dipertahankan,” ujarnya.
Lanjutnya, merujuk pada pasal 17 UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelaksana dilarang menjadi pengurus organisasi di pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua SEMMI Kukar Hasran menegaskan, apabila Bupati Edi tak kunjung bersikap. Maka hal ini sama saja sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran dalam kasus rangkap jabatan tersebut.
Ia pun berjanji akan terus melakukan aksi hingga aspirasi mereka ditindaklanjuti oleh Bupati Edi.
“Karena ini merupakan suara dari masyarakat Kukar,” tegasnya.
Dari pantauan media ini, puluhan anggota kepolisian dan Satpol PP Kukar mengawal aksi tersebut.(Red/ZS)
Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku kecewa sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Jonathan juga menyoroti pengacara Mario Dandy dan Shane yang tidak hadir lengkap seperti biasanya.
"Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika
ditanya sama teman-teman wartawan bagaimana, ya kita optimistis, karena sudah
terlalu lama seperti yang tadi disampaikan Mellisa, dan kemarin kita tahu bahwa
hari ini tuntutan itu juga diperkuat ada TikTok Humas, bahwa hari ini sidang
tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
"Dan tadi teman-teman juga pasti lihat ada
yang aneh, biasanya pengacara-pengacara berdua komplet dari awal,"
imbuhnya.
Jonathan mengatakan seharusnya perkara kasus penganiayaan
terhadap anaknya ini bisa cepat selesai. Jonathan mengatakan kasus penganiayaan
terhadap anaknya ini bukan perkara megaskandal.
"Teman-teman pasti menyaksikan karena setiap
sidang ada di sini bagaimana fakta-fakta hukum tentang Mario ini terbuka,
bagaimana dia berbohong juga terbuka semua, ya clear gitu loh. Kita sebagai
awam nggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepet, perkara
begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," kata
Jonathan.
Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap
Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Mulanya, hakim menanyakan perihal tuntutan yang
akan dibacakan jaksa hari ini. Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan
berkas tuntutan.
"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum
bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan
tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta
waktu Rabu depan," kata jaksa.
Mulanya, hakim menanyakan perihal tuntutan yang akan
dibacakan jaksa hari ini. Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas
tuntutan.
"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum
bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan
tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta
waktu Rabu depan," kata jaksa.
Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang
tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.
"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk
sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.
TNI Jamin Mayor Dedi dan Prajurit ke Polrestabes Medan Kena Hukuman Disiplin
KABARMASA.COM, JAKARTA - TNI memastikan Mayor Dedi Hasibuan dan para prajurit TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan akan terkena disiplin militer. Disiplin militer ini akan diberikan meskipun tidak ada unsur pidana dalam tindakan Mayor Dedi dan prajurit TNI lain.
"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di
situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan
semua yang ada di situ pasti kena hukuman disiplin. Itu bisa kita
pastikan," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung
Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Dia meminta masyarakat tak khawatir soal sanksi
terhadap Mayor Dedi dan prajurit TNI lainnya. Dia menegaskan bahwa hukum
disiplin militer pasti akan menjerat mereka.
"Jadi jangan khawatir yang ada di sini akan lolos.
Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin," ujarnya.
"Dan sudah pasti ada sanksinya dari
disiplin," sambungnya.
Mayor Dedi Show of Force
TNI Marsda Agung Handoko pun telah menyatakan
tindakan Mayor Dedi bisa diduga sebagai show of force atau unjuk kekuatan. Hal
ini diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH
(Dedi F Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan
pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai
show of force pada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi
proses hukum yang berjalan," kata Agung.
Aksi unjuk kekuatan ini bisa dilihat dari video
viral yang beredar. Tampak ada beberapa prajurit TNI yang hanya berlalu lalang,
tidak mendengarkan duduk persoalan.
"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa
tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk
persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar
tempat mereka berdebat," tuturnya.
Namun, Agung menjelaskan, TNI belum bisa memastikan soal
indikasi tindakan obstruction of justice. Hal ini belum mengarah ke sana.
"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa
tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa
mengarah ke sana," ujarnya.
TNI Datangi Polrestabes Medan
Diketahui bahwa peristiwa sejumlah prajurit TNI
mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan terjadi pada Sabtu (5/8) siang. Saat
itu, sempat terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak. Sekitar pukul
16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan penasihat hukum dari
Kumdam I/BB, datang ke lokasi.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk
berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,"
kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Video berdurasi 5 menit 1 detik yang menggambarkan
pertemuan diwarnai perdebatan antara Mayor Dedi Hasibuan dan Kasatreskrim
Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pun beredar. Mayor Dedi sempat
menyuruh Kompol Fathir diam dengan nada tinggi.
Peras Tamu Hotel Rp 1 M di Tangerang, 10 Wartawan Gadungan Ditangkap
KABARMASA.COM, KOTA TANGERANG - Polisi menangkap 10 orang
wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para
tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa
wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol
Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center
110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
"Awalnya kami mendapatkan informasi
masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang
dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban
ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro
Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang
Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan
gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang
terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan
menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para
tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka
mengancam akan memberitakan di media.
"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban
Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro
Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC
(23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24),
dan perempuan inisial SH (26).
"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat
dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal
53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,"
pungkasnya.
Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan
Pemkot Bekasi Respon Video Viral Warga Mengadu Ke Dinas Damkar
Jelang Laga Persija Jakarta Melawan Borneo FC, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Pengamanan di Stadion Patriot Kota Bekasi
Kepolisian Daerah Bintan Kibarkan Bendera Merah Putih Di Pulau Terluar
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Bintan – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau mengibarkan Bendera merah putih di salah satu pulau perbatasan atau pulau terluar di Kabupaten Bintan, Rabu (9/8/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengatakan pengibaran Bendera merah putih tersebut dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78.
“Hari ini kita kibarkan Bendera merah putih di Pulau Tanjung Sading Bintan desa Teluk Sebong Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, yang mana pulau tersebut salah satu pulau terluar yang berbatasan langsung jalur perlintasan laut (OPL).”
Pengibaran Bendera merah putih di Pulau Tanjung Sading Bintan dipimpin oleh Kasatpolairud Polres Bintan IPTU Sarianto, S.H bersama-sama dengan Personil Polres Bintan yang disertai oleh masyarakat Kampung Baru Lagoi.
Selain mengibarkan Bendera merah putih juga dilakukan upacara penaikan di pulau Tanjung Sading tersebut.
“Kami melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Tanjung Sading kemudian menantapkan puluhan Bendera merah putih sepanjang bibir pantainya,” ujar IPTU Sarianto.
Kasatpolairud menambahkan “Pengibaran dan penancapan Bendera merah putih untuk membuktikan bahwa Pulau tersebut adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dari jalur pelayaran OPL akan terlihat indahnya pemandangan Pulau yang dihiasi dengan Bendera merah putih.”
“Kita hargai dan hormati jasa para pahlawan yang telah merebut dan mempertahankan Kemerdekaan dengan meningkatnya rasa nasionalisme yang tinggi terhadap NKRI,” ujar IPTU Sarianto.(Red)