Kembali Resmikan Taman, Plt. Wali Kota Bekasi "Hijaukan Lingkungan
Diduga Pihak APH tidak Berkutik: Terkait Aktivitas Tambang Pasir Ilegal mengunakan alat sedot Pasir dibelakang Puskesmas Kampung Jabi
Lokasi tersebut, beralokasi di nongsa belakang Puskesmas Kampung Jabi dan terlihat gundu-gundukan pasir seperti bukit-bukitan yang di sedot dari bawah tanah, di saring dari alat sedotan hingga mendapatkan hasil pasir yang di inginkan penambang ilegal tersebut
Hasil Investigasi tim media, "terdapat alat penyedotan pasir, alat pembersih pasir dan damtruk untuk pengangkutan pasir".
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)
Apakah benar Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepulauan Riau (Kepri) tidak mengetahui lokasi tersebut? Hingga pemberitaan ini di naikan. (Red/ZS)
Edisi Ke-1
Perami Kepung Kedubes Vietnam Tolak Kosensi ZEE
KABARMASA.COM, JAKARTA - Peradaban Maritim Indonesia (Perami) lakukan aksi demontrasi didepan kedutaan besar Vietnam menolak kosensi Zona Ekonomi Ekslisif (ZEE) kepada Vietnam jakarta, kamis 10 agustus 2023
Ketua Perami Ariantomi Yandra mengatakan, pihaknya menentang dengan keras praktik-praktik yang telah dilakukan oleh Vietnam dilaut cina selatan seperti ilegal fishing bahkan reklamasi ilegal.
"Kami menilai bahwa pemberian kosensi ZEE kepada Vietnam ini merugikan Indonesia karena menyangkut kedaulatan laut, yang mana kedaulatan laut ini tidak bisa di tawar menawar", ujar tomi.
Ia juga menyampaikan pemberian kosesnsi tersubut juga berdampak terhadap terhadap nelayan lokal karna wilayah tangkap mereka terus terganggu oleh adanya kapal-kapal vietnam.
"Kosensi tersebut juga merugikan nelayan lokal dalam mencari pemghidupan, sementara di sisi lain Vietnam terus menerus dengan masif tanpa itikat baik melakukan residivis", ujarnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut Perami menyampaikan lima tuntutan yakni :
1. Mendesak Pemerintahan RI agar mengambil tindakan tegas atas operasi kapal vietnam IIIlegal fishing yang merusak ekosistem laut ZEE RI.
2. Menolak hasil perundingan ZEE RI dengan vietnam dan pemberian konsesi, karena vietnam diduga masih Destructive Fishing.
3. Meminta Pemerintahan RI untuk tegas mengawal aktivitas vietnam di Laut Cina Selatan (LCS) karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau besar-besaran secara ilegal.
4. Mendesak kepada KEDUTAAN BESAR VIETNAM untuk mengintruksikan pemerintahan vietnam Agar tidak melakukan tindakan Ilegal Fishing di perairan LCS, dan berdasarkan perundingan ZEE maka vietnam harus tunduk pada perjanjian Traktat yang sudah di tetapkan..
5. Menuntut DPR RI harus melakukan pengewasan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE dan memenuhi kewajiban dan tugasnya untuk mendorong transparan proses pengesahan kesepakatan ZEE antara kedua negara.
Selain di tujukan kepada kedutaan besar Vietnam Perami juga menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI agar segera menjadi atensi pemerintah terkait persoalan kedaulatan laut Indonesia.(Red/ZS)
KEMERIAHAN PENYAMBUTAN PLT WALI KOTA BEKASI DI SMK BISTEK UNTUK MEMBERIKAN WAWASAN KEBANGSAAN
Plt. Wali Kota Bekasi Ikut Naik LRT Jabodebek Bersama Presiden RI dan Para Influencer Tanah Air
Ketua Umum SEMMI Kukar Aksi Damai di depan Pemkab Kukar: Hasran Desak Bupati Segera Berhentikan Martina Yulianti
KABARMASA.COM, KALIMANTAN TIMUR - Kabupaten Kutai Kartanegara - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kukar mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kukar, Kamis (10/8/2023).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dilaksanakan SEMMI Kukar di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar dan Kejari Kukar.
Dalam aksi hari ini, mereka mendesak Bupati Kukar Edi Damansyah menghentikan Martina Yulianti dari jabatannya sebagai Kepala Dinkes Kukar dan Plt Direktur Utama RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
“Kami mendesak Bupati menjalankan aspirasi kami, karena Kepala Dinkes Kukar sudah melanggar aturan,” ujar salah satu pendemo, Suardi, dalam orasinya.
Demonstran lainnya menegaskan, Martina diduga kuat telah melanggar aturan karena menjabat sebagai Plt Dirut AM Parikesit lebih dari tiga bulan.
Ia pun menduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di balik usaha Pemkab Kukar tetap mempertahankan Martina untuk menjabat di dua instansi tersebut.
“Karena jelas-jelas telah melanggar aturan, tapi dia tetap dipertahankan,” ujarnya.
Lanjutnya, merujuk pada pasal 17 UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelaksana dilarang menjadi pengurus organisasi di pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua SEMMI Kukar Hasran menegaskan, apabila Bupati Edi tak kunjung bersikap. Maka hal ini sama saja sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran dalam kasus rangkap jabatan tersebut.
Ia pun berjanji akan terus melakukan aksi hingga aspirasi mereka ditindaklanjuti oleh Bupati Edi.
“Karena ini merupakan suara dari masyarakat Kukar,” tegasnya.
Dari pantauan media ini, puluhan anggota kepolisian dan Satpol PP Kukar mengawal aksi tersebut.(Red/ZS)
Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku kecewa sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Jonathan juga menyoroti pengacara Mario Dandy dan Shane yang tidak hadir lengkap seperti biasanya.
"Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika
ditanya sama teman-teman wartawan bagaimana, ya kita optimistis, karena sudah
terlalu lama seperti yang tadi disampaikan Mellisa, dan kemarin kita tahu bahwa
hari ini tuntutan itu juga diperkuat ada TikTok Humas, bahwa hari ini sidang
tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
"Dan tadi teman-teman juga pasti lihat ada
yang aneh, biasanya pengacara-pengacara berdua komplet dari awal,"
imbuhnya.
Jonathan mengatakan seharusnya perkara kasus penganiayaan
terhadap anaknya ini bisa cepat selesai. Jonathan mengatakan kasus penganiayaan
terhadap anaknya ini bukan perkara megaskandal.
"Teman-teman pasti menyaksikan karena setiap
sidang ada di sini bagaimana fakta-fakta hukum tentang Mario ini terbuka,
bagaimana dia berbohong juga terbuka semua, ya clear gitu loh. Kita sebagai
awam nggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepet, perkara
begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," kata
Jonathan.
Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap
Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Mulanya, hakim menanyakan perihal tuntutan yang
akan dibacakan jaksa hari ini. Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan
berkas tuntutan.
"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum
bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan
tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta
waktu Rabu depan," kata jaksa.
Mulanya, hakim menanyakan perihal tuntutan yang akan
dibacakan jaksa hari ini. Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas
tuntutan.
"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum
bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan
tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta
waktu Rabu depan," kata jaksa.
Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang
tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.
"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk
sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.
TNI Jamin Mayor Dedi dan Prajurit ke Polrestabes Medan Kena Hukuman Disiplin
KABARMASA.COM, JAKARTA - TNI memastikan Mayor Dedi Hasibuan dan para prajurit TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan akan terkena disiplin militer. Disiplin militer ini akan diberikan meskipun tidak ada unsur pidana dalam tindakan Mayor Dedi dan prajurit TNI lain.
"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di
situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan
semua yang ada di situ pasti kena hukuman disiplin. Itu bisa kita
pastikan," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung
Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Dia meminta masyarakat tak khawatir soal sanksi
terhadap Mayor Dedi dan prajurit TNI lainnya. Dia menegaskan bahwa hukum
disiplin militer pasti akan menjerat mereka.
"Jadi jangan khawatir yang ada di sini akan lolos.
Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin," ujarnya.
"Dan sudah pasti ada sanksinya dari
disiplin," sambungnya.
Mayor Dedi Show of Force
TNI Marsda Agung Handoko pun telah menyatakan
tindakan Mayor Dedi bisa diduga sebagai show of force atau unjuk kekuatan. Hal
ini diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH
(Dedi F Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan
pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai
show of force pada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi
proses hukum yang berjalan," kata Agung.
Aksi unjuk kekuatan ini bisa dilihat dari video
viral yang beredar. Tampak ada beberapa prajurit TNI yang hanya berlalu lalang,
tidak mendengarkan duduk persoalan.
"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa
tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk
persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar
tempat mereka berdebat," tuturnya.
Namun, Agung menjelaskan, TNI belum bisa memastikan soal
indikasi tindakan obstruction of justice. Hal ini belum mengarah ke sana.
"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa
tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa
mengarah ke sana," ujarnya.
TNI Datangi Polrestabes Medan
Diketahui bahwa peristiwa sejumlah prajurit TNI
mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan terjadi pada Sabtu (5/8) siang. Saat
itu, sempat terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak. Sekitar pukul
16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan penasihat hukum dari
Kumdam I/BB, datang ke lokasi.
"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk
berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,"
kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Video berdurasi 5 menit 1 detik yang menggambarkan
pertemuan diwarnai perdebatan antara Mayor Dedi Hasibuan dan Kasatreskrim
Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pun beredar. Mayor Dedi sempat
menyuruh Kompol Fathir diam dengan nada tinggi.
Peras Tamu Hotel Rp 1 M di Tangerang, 10 Wartawan Gadungan Ditangkap
KABARMASA.COM, KOTA TANGERANG - Polisi menangkap 10 orang
wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para
tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa
wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol
Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center
110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
"Awalnya kami mendapatkan informasi
masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang
dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban
ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro
Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang
Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan
gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang
terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan
menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para
tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka
mengancam akan memberitakan di media.
"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban
Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro
Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.
Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC
(23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24),
dan perempuan inisial SH (26).
"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat
dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal
53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,"
pungkasnya.
Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan
Pemkot Bekasi Respon Video Viral Warga Mengadu Ke Dinas Damkar
Jelang Laga Persija Jakarta Melawan Borneo FC, Polres Metro Bekasi Gelar Apel Pengamanan di Stadion Patriot Kota Bekasi
Kepolisian Daerah Bintan Kibarkan Bendera Merah Putih Di Pulau Terluar
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Bintan – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau mengibarkan Bendera merah putih di salah satu pulau perbatasan atau pulau terluar di Kabupaten Bintan, Rabu (9/8/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengatakan pengibaran Bendera merah putih tersebut dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78.
“Hari ini kita kibarkan Bendera merah putih di Pulau Tanjung Sading Bintan desa Teluk Sebong Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, yang mana pulau tersebut salah satu pulau terluar yang berbatasan langsung jalur perlintasan laut (OPL).”
Pengibaran Bendera merah putih di Pulau Tanjung Sading Bintan dipimpin oleh Kasatpolairud Polres Bintan IPTU Sarianto, S.H bersama-sama dengan Personil Polres Bintan yang disertai oleh masyarakat Kampung Baru Lagoi.
Selain mengibarkan Bendera merah putih juga dilakukan upacara penaikan di pulau Tanjung Sading tersebut.
“Kami melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Tanjung Sading kemudian menantapkan puluhan Bendera merah putih sepanjang bibir pantainya,” ujar IPTU Sarianto.
Kasatpolairud menambahkan “Pengibaran dan penancapan Bendera merah putih untuk membuktikan bahwa Pulau tersebut adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga dari jalur pelayaran OPL akan terlihat indahnya pemandangan Pulau yang dihiasi dengan Bendera merah putih.”
“Kita hargai dan hormati jasa para pahlawan yang telah merebut dan mempertahankan Kemerdekaan dengan meningkatnya rasa nasionalisme yang tinggi terhadap NKRI,” ujar IPTU Sarianto.(Red)
PLT WALI KOTA BEKASI RESMIKAN PELAYANAN KONSELING BERHENTI MEROKO
Kader HMI Jakarta Menyayangkan Sikap SATLANTAS POLRES JAKARTA TIMUR Yang Tidak Responsif.
Kemenkominfo, KPI dan Pemprov Kepri Siap Laksanakan Rakornas KPI & Harsiarnas ke-90 di Kepri: Dihadiri Langsung Menkominfo Arie Budi Setiadi
Hadir melapor kepada Menkominfo yaitu Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat yang terdiri dari I Made Sunarsa, Evri Rizqi Monarshi, Mimah Susanti, Amin Shabana, Muhammad Hasrul Hasan, Tulus Santoso, dan Aliyah, Sekretaris KPI Pusat Umri, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan. Sementara itu Menkominfo didampingi Dirjen, Direktur Penyiaran, serta Staf Ahli Menteri.
Sebagai informasi, Rakornas KPI 2023 dan Harsiarnas ke-90 akan dihelat pada tanggal 10-13 Agustus 2023 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo Arie Budi Setiadi menyatakan akan hadir langsung pada rangkaian acara.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam laporannya menyampaikan kesiapan penyelenggaran dengan mengusung tema "Dari Perbatasan Mewujudkan Siaran yang Ramah, Bermartabat dan Berbudaya.
"Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Pembukaan Rakornas KPI yang akan diikuti 33 KPID Provinsi Se-Indonesia, rangkaian acara akan dilaksanakan di Plaza Lagoi Bay Bintan dan di puncak acara ini akan dilakukan deklarasi bersama Lembaga Penyiaran Nasional untuk Pemilu Damai 2024 dan Launching Selamat Datang Era Televisi Digital Menuju Siaran yang ramah, bermartabat dan berbudaya" papar Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, pada puncak Hasiarnas ke-90 akan dihibur dengan artis ibu Kota Fitri Carlina, Fabio Asher dengan pembawa acara Kinos serta didukung dengan tari kolosal daerah dari Dermaga Music Entertainment serta pianis difabel, Wira.
Dalam pertemuan itu, direncanakan pula pada puncak Hasiarnas ke-90 di tanggal 12 Agustus 2023, Ketua KPI Pusat dan Menteri Kominfo akan meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat menghadirinya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kepri Hasan memaparkan persiapan teknis kegiatan Harsiarnas, yang akan diisi beberapa side events.
"Kegiatan juga akan diisi dengan penanaman mangrove di kawasan BBT Lagoi, Kegiatan Dialog Interaktif dengan tema 'Penyiaran Merawat Perbatasan', Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa serta Bazar Internasional UMKM Expo di Plaza Lagoi Bay" ujar Hasan (Red/ZS)