HMI Jakpustara sebut Raihan Ariatama (Ketum PB HMI) Merusak Independensi Organisatoris
Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
KABARMASA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan,Kamis (27/07/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi LTJH diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
KABARMASA.COM, BEKASI - Mengungkapkan kasus oleh unit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi kota.Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2023.Pimpinan Kompol. David Richardo Hutasoit, ST., S.I.K, M.H, M.I.K. (Kapolsek Bekasi Kota) didampingi oleh Iptu. Agus Susetyo, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota).
Secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membekli menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan tau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasall 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor.25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabtu 22 juli 2023 jam 15.00 Wib.
di dalam rumah JI.Let Arsyad selatan Kp.Kayuringin Rt.002/025 Kel. Kayuruingin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Adapun saksi yaitu :
IPTU Murjaka(Panit Narkoba) Ipda Sutarto anggota Polsek Bekasi Kota, Aiptu Syuarif Hidayat
anggota Polsek Bekasi Kota.Aipda Lintong Sihombing anggota Polsek Bekasi Kota.
Pelaku Firmansyah alias Bocor Bin Sumanto Bekasi, 19 Juli 1992 (31)
Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Pendidikan terakhir : SMP, Jl. Let Arsyad selatan Kp.Kayuringin Rt.02/25 Kel.Kayuruingin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, atas Informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan, sehingga pada hari tanggal tersebut diatas saksi-saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan badan atau rumah di TKP tersebut dan di temukan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat keseluruhan brutto 125,59 gram, 1 (satu) buah timbangan eletrik dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Buffack
dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama panggilan preman (belum tertangkap) dalam pengambilan barang narkotika tersebut sistem tempel (taruh/letakkan)pinggir jalan raya dibawah pohon, dan pelaku didalam mejual atau,memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) tersebut tidak memiliki dokumen/isurat ijin dari Depertemen Kesehatan RI.
Barang bukti yang disita dari Tersangka adalah.
a. 01 (satu) bungkus plastic klip bening besar yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 82,16 gram.
b. 05 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 37,59 gram.
c. 03 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 3.90 gram.
d. 03 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto +1,97 gram.
e. 01 (satu) buah timbangan Elektrik.
f. 01 (satu) buah tas warna hitam merk buffback. (Rosalinda)
14 Organisasi Di Makassar, Serukan Copot Kapolrestabes Makassar
FRAKSI NKRI Menyoroti Aktivitas Penambangan PT. CNI Yang diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan
PT. Petrochina Jabung LTD Gunakan Tanah Urug Illegal : Hadi Prabowo bisa diancam Pidana dan Denda 100 Milyar
Jelang HUT Polwan Ke-75, Polwan Polres Metro Bekasi Kota Anjangsana Ke Purnawirawan Polwan Yang Sakit
Sipropam Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Gaktibplin dan Tes Urine terhadap anggota Sat Lantas
Harumkan Nama Polda Metro Jaya, 10 Personel Mendapatkan Penghargaan
DPD GMNI Kepri Surati Kapolri: Agar Dilakukan Penutupan Dugaan Praktek Perjudian Dan Narkoba
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Kapolri Jendral Pol.Listyo Sigit Probowo terkait dugaan tindakan aparat penegak hukum tidak serius dalam memberantas perjudian dan narkoba di Kepri.(26/7/2023).
Permohonan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) harus menjadi atensi pemberantasan praktek perjudian skala besar maupun kecil, tanpa pandang bulu, hal ini tentunya menjadi keresahan masyarakat, sehingga DPD GMNI Kepri menyurati Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor Surat : 084/Eks/DPD.GMNI - KEPRI/IV/2023.
Adapun tindakan nyata dilakukan pada KTV J&J, KTV Bombastis dan KTV Dragon yang langsung ditutup oleh jajaran Polda Kepri sehingga melalui Subdit 3 Jarantas Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP. Robby Topan Manusiwa,S.I.K, namun dalam tidakan tegas ini diduga terselubung niat busuk dimana pemain - pemaian besar atau bandar - bandar besar tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan dilokasi K2, Biliard Center, Hotel Pasific, Pelanet, Morena, dan Newton
Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy menilai disinilah letak persoalan yang perlu disampaikan ke Bapak Kapolri, dimana ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, "ujarnya.
Padahal dalam asas hukum kita bersama mengenal adanya asas equality before the law. Kami selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang - wenang aparat penegak hukum,"kata Husnul.
"Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan memperguanakn kewenangannya yang dimiliki dimana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan Undang - Undang padanya dengan tujuan unguk monopoli dan mendapat sorotan yang besar,"
DPD GMNI Kepri, merasa bahwa tidak menyentuh pada aspek hukum namun tindakan yang setengah - tengah ini ditanggani sebagai tindakan Abouse Of Power. Apabila ini tidak kami sampaikan maka Aparat menjadi kecil di daerah yang melakukan perbuatan yang sewenang - wenang. Tentunya fungsi control yang dimiliki oleh DPD GMNI Kepri haruslah menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dan pemerataan penegakkan hukum, "ungkap Husnul.(Red/BCH)
Pengda PORDI Batam: Berangkat Mengikuti Kejurnas Domino IV di Kalimatan Utara
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pengurus Daerah Persatuan Olah Raga Domino Indonesia (Pengda PORDI) Batam Kepri, berangkat mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Domino IV di Kalimantan Utara, Rabu (26/07/2023)
Kejurnas IV Domino tersebut akan dilangsungkan di Bumi Benuanta Selor Kaltara yang diikuti sekitar 200 peserta dari 13 provinsi mulai tanggal 28-29 Juli 2023.
Lanjut Ketua PORDI Batam, Capt. Eko Santoso yang memimpin langsung rombongan kontingen Kepri kepada tim awak media menyampaikan bahwa kontingen Kepri berkekuatan 5 tim, yang merupakan atlit terbaik hasil seleksi dari beberapa turnamen yang diselenggarakan sebelumnya, dan Ia berharap bisa memperoleh hasil terbaik di Kejurnas kali ini.
“Mohon doa restu dari seluruh masyarakat Kepri, agar kontingan Kepri dapat meraih hasil terbaik di Kejurnas kali ini, kalau di Kejurnas III lalu menempati posisi 4, target kita kali ini bisa meraih posisi 3 ataupun 2,” ujarnya.
Capt. Eko menambahkan walaupun tidak ada dukungan dari pemerintah Daerah baik dari Kota Batam maupun Kepri, timnya tetap bersemangat untuk berbuat yang terbaik mengharumkan nama daerah Kepri.
“Kita berangkat dengan biaya sendiri, murni swadaya, walaupun minimnya perhatian pemda dan instansi terkait, kita tetap bersemangat mengikuti kejurnas ini” tegasnya.
Namun Eko mengharapkan ke depan nantinya, peran pemda Kepri harus mulai ditunjukkan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga Domino ini, mengingat setelah Kejurnas IV ini olahraga Domino telah memenuhi syarat untuk masuk dalam cabor di PON Ke-21 Sumut mendatang. Pungkasnya
“Kita perlu dukungan serius pemerintah dan instansi terkait agar bisa berprestasi untuk Kepri di ajang PON mendatang” pungkasnya. Tutupnya (Red/ZS)
Survei Unnes: Indeks Persepsi Kepuasan Catar-Ortu pada Seleksi Akpol 94,5 Persen
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional
WASEKJEND INVESTASI DAN KEMARITIMAN PB SEMMI ANGKAT BICARA TERKAIT TAMBAK UDANG PT. DON UDANG AQUACULTURE DI KAB JENPONTO SULSEL
DPM PTSP Kepri Angkat Bicara : Kami Hanya Mengeluarkan ijin Arena Permainan, Bukan Bola Pimpong
Hal ini bermula dari penyegelan beberapa lokasi permainan bola Pimpong yang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam yang diduga terkesan tebang pilih oleh jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa pada Senin (17/7/2023) lalu.
Kepada wartawan, Hasfarizal menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong. Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan.
"Nah, semenjak terbitnya PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, DPM PTSP Kepri baru mengeluarkan 1 izin Arena Permainan yakni untuk lokasi Sky Villa. Dan di Arena permainan itu tidak ada bola pimpong," jelas Hasfarizal.
Kendati demikian, ia menjelaskan, sebelumnya Pemko Batam pernah mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Gelanggang permainan (Gelper) Game Zone Center di lantai 1 Bilyar Center dengan puluhan jenis permainan yang dilampirkan salah satunya yaitu Mesin Pimpong berupa mesin elektronik permainan.
Hal senada dijelaskan Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. " Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan dengan KBLI 93293.
Terkait dengan adanya permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP ROOM KTV, Alfian menegaskan itu bukan Arena permainan.
"Soal adanya kegiatan pimpong di ruang karoke itu bukan Arena permainan. Sebagaimana diketahui, izin karaoke itu dikeluarkan oleh Pemko Batam. Jadi jika ada pimpong di ruang karoke, tanyain penyedia karaoke kenapa ada pimpong di ruang karoke," jelas Alfian.
"Dan jika ada pimpong di ruang karaoke, itu mesin dan peralatannya perlu diperiksa dan diverifikasi ulang," tambahnya.
Terkait adanya jenis permainan ketangkasan Mesin Pimpong di TDUP Game Zone Center yang pernah dikeluarkan oleh DPM PTSP Batam pada tahun 2017 silam, sumber Wartawan di DPM PTSP Batam menyebut itu bukan untuk izin Bola Pimpong yang beroperasi di THM seperti saat ini.
"Itu adalah 2 hal permainan yang berbeda. yang dimaksud mesin pimpong itu adalah mesin Jekpot yang seperti yang ada di lokasi Gelper. Dan izin TDPU itu sudah lama dan tidak ada izin terbaru," jelasnya. (Red)
Dimutasi Jadi Kepala Bakamla, Laksdya TNI Irvansyah Berpamitan Dengan Gubernur Ansar
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Irvansyah, S.H., C.H.R.M.P., M.Tr.Opsla di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (25/07). Kunjungan Laksdya Irvansyah ini dilakukan dalam rangka pamit kepada Gubernur Ansar karena dirinya akan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Pertemuan tersebut berlangsung hangat, antara Gubernur Ansar dan Laksdya Irvansyah saling bertukar pikiran tentang situasi regional terkini dan bercengkerama tentang pengalaman masing-masing.
Gubernur Ansar mengatakan hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kogabwilhan I terus terjaga dengan baik. Sebab selama Laksdya Irvansyah menjabat sebagai Pangkogabwilhan I, Laksdya Irvansyah senantiasa mendukungnya program dan kegiatan Pemprov Kepri.
"Kami mengapresiasi kehadiran Laksdya Irvansyah di Kepri yang memberikan dampak positif, semoga karir Laksdya Irvansyah terus lancar dan tidak lupa dengan Kepri," kata Gubernur Ansar.
Di akhir pertemuan, Gubernur Ansar memberikan piagam penghargaan untuk Laksdya Irvansyah untuk dedikasinya dalam pembangunan di Kepri. Laksdya Irvansyah juga memberikan kenang-kenangan untuk Gubernur Ansar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Nav. Arief Budiman, dan Kepala Kesbangpol Kepri Raja Heri Mokhrizal. (Red/ZS)
167 Guru dan 2 PNS Provinsi Kepri Dilantik Oleh Gubernur Ansar Menjadi Pejabat Fungsional : Mantapkan Semangat dan Komitmen Membangun Pendidikan
"Hal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di ProvinsiKepulauan Riau," ucapnya.
HMI Cabang Jaktim Bidang Hukum dan HAM Gelar Diskusi Soal Kesiapan Hadapi Pemilu 2024
Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdaganan Manusia
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Sebagai bentuk dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., pimpin konferensi pers keberhasilan Polda Kepri dan Polres jajaran dalam memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepulauan Riau selama periode dari tanggal 5 Juni sampai dengan 22 Juli tahun 2023 yang diselenggarakan di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (24/07/2023).
Kegiatan konferensi pers tersebut berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana perdagangan orang serta selamatkan 130 korban dan amankan 52 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepri, serta kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., PJU Polda Kepri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom M.H., BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, S.Kom, dan yang mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabid Pembinaan Penempatan dan perluasan kesempatan kerja Isra Wira Sanjaya, S.Sos.
“Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukum. Dalam periode tersebut, Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 Kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 19 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus,” Ungkap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Kemudian Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., menegaskan dalam pengungkapan kasus ini tidak ada ditemukan oknum yang terlibat bekerjasama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan Tindak Pidana Perdaganganan orang. Kegiatan ini didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang, dalam hal ini modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Sehingga sehubungan dengan perkara tersebut para tersangka dapat dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Melalui kesempatan ini saya berharap kepada pihak media untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya hal tersebut menjadi langkah ke depannya agar masyarakat di wilayah Kepri tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” Jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom M.H., menjelaskan bahwasanya dari bulan Januari hingga Juli tahun 2023 sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas keluar negeri dan juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor. Kami bekerjasama dengan Polda Kepri dan Instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang dapat menurun secara signifikan.
Dilain kesempatan BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, S.Kom, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Satgas TPPO dan menjalaskan upaya konkret yang dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan para PMI yang berhasil diamankan oleh para penyidik dan petugas dari Polda Kepri. Serta selalu bekerja sama seperti halnya dalam memberikan bantuan keterangan ahli kepada penyidik terkait Kasus TPPO dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak teriming-imingi oleh calo untuk bekerja diluar negeri melalu regulasi yang tidak benar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, S.H., M.H. melalui Kabid Pembinaan Penempatan dan perluasan kesempatan kerja Isra Wira Sanjaya, S.Sos., menjelaskan dalam hal mencegah TPPO, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah memberikan upaya sosialisasi kepada aparatur kecamatan dan kelurahan pada setiap kesempatan serta melakukan penelitian dalam memberikan verifikasi data kepada masyarakat yang memiliki kepentingan untuk bekerja di luar negeri yang kemudian berkoordinasi kepada BP3MI terkait informasi guna mencegah adanya Kasus Tindak Pidana Orang di wilayah Kepri.
Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam doorstopnya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan Stakeholder dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja diluar negeri demi kehidupan yang layak sebagaimana atensi dari bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
“Terakhir dalam hal ini Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Pre-emtif dan preventif seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya,” Ucap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Polda Kepri mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif,” Tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Polda Kepri akan terus bersinergi bersama media selaras dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program _Commander Wish_ tentang Transformasi Pelayanan Publik : Pemantapan Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat. Hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.(Red/ZS)