KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Kapolri Jendral Pol.Listyo Sigit Probowo terkait dugaan tindakan aparat penegak hukum tidak serius dalam memberantas perjudian dan narkoba di Kepri.(26/7/2023).
Permohonan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) harus menjadi atensi pemberantasan praktek perjudian skala besar maupun kecil, tanpa pandang bulu, hal ini tentunya menjadi keresahan masyarakat, sehingga DPD GMNI Kepri menyurati Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor Surat : 084/Eks/DPD.GMNI - KEPRI/IV/2023.
Adapun tindakan nyata dilakukan pada KTV J&J, KTV Bombastis dan KTV Dragon yang langsung ditutup oleh jajaran Polda Kepri sehingga melalui Subdit 3 Jarantas Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP. Robby Topan Manusiwa,S.I.K, namun dalam tidakan tegas ini diduga terselubung niat busuk dimana pemain - pemaian besar atau bandar - bandar besar tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan dilokasi K2, Biliard Center, Hotel Pasific, Pelanet, Morena, dan Newton
Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy menilai disinilah letak persoalan yang perlu disampaikan ke Bapak Kapolri, dimana ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, "ujarnya.
Padahal dalam asas hukum kita bersama mengenal adanya asas equality before the law. Kami selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang - wenang aparat penegak hukum,"kata Husnul.
"Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan memperguanakn kewenangannya yang dimiliki dimana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan Undang - Undang padanya dengan tujuan unguk monopoli dan mendapat sorotan yang besar,"
DPD GMNI Kepri, merasa bahwa tidak menyentuh pada aspek hukum namun tindakan yang setengah - tengah ini ditanggani sebagai tindakan Abouse Of Power. Apabila ini tidak kami sampaikan maka Aparat menjadi kecil di daerah yang melakukan perbuatan yang sewenang - wenang. Tentunya fungsi control yang dimiliki oleh DPD GMNI Kepri haruslah menjadi perhatian sehingga tidak ada lagi kesenjangan dan pemerataan penegakkan hukum, "ungkap Husnul.(Red/BCH)