KABARMASA.COM, JAKARTA - Indonesia kaya dengan sumber daya alam namun ekspolitasi yang tidak beraturan menyebabkan sebuah ledakan besar yang membuat kerugian. Salah satunya adalah tambang ilegal yang ada di kalimatan Timur yang beberapa hari yang lalu di daerah desa sumber sari dan panoragan namun anehnya Tindakan membela tanah adat itu direspon dengan Tindakan represif warga tersebut menolak adanya tambang illegal yang nantinya akan merugikan masyarakat sekitar tersebut.
Sebenarnya apa sih factor penunjang lain antara tambang yang legal dan illegal. Perizinan atau izin merupakan salah satu instrument hukum administrasi Negara yang dapat digunakan bagi pelaksana undang-undang untuk melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Menurut Sjaachran basah dalam Ridwan HR Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
a. Fungsi dan Tujuan Perizinan
Adapun mengenai tujuan perizinan tergantung pada hal konkret yang di hadapi, keragaman peristiwa kongkret yang dihadapi, keragaman peristiwa kongkret yang dihadapi menyebabkan keragaman pula pada dari tujuan izin ini, yang secara umum dapat di sebutkan sebagai berikut:2 Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan), Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan), Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monument), Izin hendak membagi benda-benda (izin penghuni di daerah padat penduduk) dan Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).
b. Unsur-unsur Perizinan
Ada beberapa unsur dalam perizinan yaitu:
Instrumen Yuridis
Dalam Negara hukum modern, tugas kewenangan pemerinta tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai saat ini masih dipertahankan.
Peraturan Perundang-undangan
Salah satu prinsip dalam negara hukum adalah wetmatigheid van bestuur atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain setiap tindakan hukum pemerintah baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organ Pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.Peristiwa KonkritDisebutkan bahwa izin merupakan instrumen yuridis yang berbentuk keputusan, yang digunakan oleh pemerintah dalam dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual. Peristiwa konkrit artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam, sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun memiliki berbagai keragaman.
Adapun pandangan dari mengenai dampak negatif dari adanya pertambangan, maka secara substantive akan dijelaskan beberapa contoh dibawah ini.
1. Limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat
Dari hasil observasi menunjukkan bahwa dengan adanya pertambangan lingkungan masyarakat menjadi tercemar seperti sungai yang menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Kalimatan Timur yang kini tercemari oleh limbah kegiatan pertambangan, tidak hanya sungai seperti hutan yang gundul menimbulkan banjir lumpur di Sempaja Timur, tentu hal ini sangat merugikan semua pihak.
2. Kurangnya memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat
Dari hasil observasi menunjukkan bahwa perusahaan tambang batubara yang menimbulkan limbah cair dari aktivitas pertambangan yang mana limbah sangat dirasakan warga setelah hujan dating, perusahaan pertambangan batu bara yang ad di bengkuring Sempaja Timur harus segara merencanakan bentuk kegiatan menangulangi kegiatan tambang dalam rangka merelokasi ulang hal-hal yang sifatnya sosial kemasyarakatan, agar mampu menyeimbangi atau mencari jalan tentang mengatasi limbah yang tercemar di lingkungan masyarakat.
3. Galian bekas pertambangan yang dibiarkan menganga
Dampak yang paling sering dijumpai adalah lubang bekas kegiatan pertambangan yang dimana menjadi pembahasan publik karna sangat jelas merusak ekosistem lingkungan, begitupun di bengkuring tepat bersampingan dengan Sempaja Utara terdapat lubang bekas kegiatan galian pertambangan yang dibiarkan begitu saja, walaupun sudah sebagian lubang sudah ditutup oleh pihak perusahaan tetapi dari dlu sampai sekarang tidak terselesaikan, untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan kegiatan reklamasi, yang merupakan kewajiaban bagi perusahaan dan apabila perusahaan tidak sanggup dapat dilimpahkan kepihak ketiga.
4. Penebangan hutan atau memperluas lahan pertambangan
Pertambangan batubara telah mengakibatkan meluasnya penggundulan hutan, erosi tanah, kehilangan sumber air, polusi udara, dan rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pertambangan. Pertambangan batubara yang dilakukan secara besar-besaran dapat mengikis habis tanah, menurunkan tingkat permukaan air, dan menghasilkan jutaan ton limbah beracun,serta menggusur masyarakat Bengkuring Sempaja Timur dari generasi ke generasi sepanjang puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Kerusakan lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat Sempaja Timur, saat ini, adalah fakta hidup dan bukti empiris tak terbantahkan dari begitu dasyatnya kerusakan yang diakibatkan oleh pertambangan batubara. Dilihat dari ekonominya daerah tersebut memang memiliki ekonomi menengah keatas, tetapi jika dilihat dari sisi lingkungannya keberlangsungan hidup mereka akan terancam. Apabila tidak ditanggulangi dengan cara yang baik, maka daerah tersebut lambat laun akan rusak berat dan terjadi pencemaran yang tinggi.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD NRI) menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Hak atas lingkungan hidup (the right to enviromental) mulai dibicarakan bersamaan dengan hak atas pembangunan (the right to development) sejak diselenggarakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusi di Stockholm, Swedia pada tahun 1972, yang kemudian disusul oleh KTT Bumi di Rio de Jeneiro Brasil pada tahun 1992 yang membicarakan tentang pembangunan dan lingkungan hidup. berikutnya Konferensi PBB tentang pembangunan berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan tahun 2002 yang menghasilkan komitmen dan kovensi serta rencana aksi bagi terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Pada hakekatnya perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup adalah suatu pondasi yang sangat penting dari jenis-jenis hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas standar hidup yang layak, dan hak atas kesehatan dan lingkngan yang bersih.. hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berkaitan erat dengan pencapaian kulaitas hidup manusia , sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikurangi dalam konsisi apapun. Di samping itu, tidak diperbolehkan adanya jenis-jenis diskriminasi apapun dalam penghormatan hak atas lingkungan hidup.
Dalam sisi negatif yang lebih terperinci efek rumah kaca yang meningkat karena emisigas karbondioksida, ancaman penyakit seperti kangker paru paru, stroke dan penyakit pernafasan. Polusi yang disebabkan pengeboran dan berkurangnya flora maupun fauna yang ada di lingkungan sekitar. Keberadaan AMDAL dalam tata kelola pertambangan itu sangat penting. Tidak dapat ditawar-tawar pentingnya AMDAL dalam tata kelola pertambangan telah disebutkan dalam konsideran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba). Selain itu, dalam Pasal 2 UU Minerba juga menegaskan tentang asas dan tujuan yang menyatakan bahwa “pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan; manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan dalam kepentingan bangsa; pertisipatif, transparansi, akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”
Tambang batu bara yang notabennya ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar oleh sebab itu pertambangan ilegal ini harus di basmi secara bersama sama dan dengan ini saya Ahmad Marzuki Tukan Sekjen PB SEMMI akan terus mengawal kejadian yang berasangkutan dengan persoalan tambang ilegal karena hal ini juga merugikan sektor flora yang ada di lingkungan sekitar dengan ini saya Mengintruksikan Kader SEMMI untuk bersama sama menyatakan sikap :
1.Meminta kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dan membasmi opnum yang berusaha mengintimidasi Masyarakat sekitar dalam menutup tambang ilegal.
2.Miminta untuk KA-Polri untuk mengevaluasi KA-Polda Kaltim dalam menangani kasus penutupan dan penghentian Aktivitas Tambang Ilegal batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih kongkret dan terlaksana efesien.
3. Meminta KA-Polri lebih intensi dan lebih cepat dalam menangani tindakan yang dapat merugikan Masyarakat civil
4.mendesak pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.