Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Jakarta Stop : Merampas Tanah dan Bangunan Milik Warga Negara
IBEMPI Dukung KPK dalam Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KABARMASA.COM, JAKARTA - “Tata kelola menjadi agenda-agenda yang kami minta bantuan.
Tolong periksa kami, periksa SOP-nya. Saya siap, karena saya tidak ingin masuk
penjara,” ujar Syahrul Yasin Limpo pada kegiatan Pembekalan Antikorupsi di
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/10/2021). Ucap
bapak menteri Pertanian Indonesia sumber : www.berita satu.com ucapan yang luar
biasah dan membuktikan bahasanya ada integritas di dalam dirinya namun pada
tanggal 14 Juni 2023 Bapak Menteri Pertanian diperiksakan oleh penyidik KPK dan
ada dugaan korupsi. KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan
Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.Hingga berita ini diturunkan oleh Tempo
masih meminta tanggapan dari pihak Kementan dan NasDem, partai dimana Syahrul
bernaung.
Bilamana tata kelola sistem pertanian hari ini yang dimana
diselimuti banyak pencitraan mulai dari impor beras menjelang panen raya,
mengatakan surplus panen, subsidi pupuk sudah sesuai permintaan dan anehnya
pernyataan itu berbanding terbalik dari apa yang di lapangan hari ini semua
mengeluh hasil panen yang di sandingkan oleh impor menjadikan harga tidak pro
petani malah membuat kerugian semakin besar oleh petani. Progam KUR yang di gadang
gadang pro rakyat hari ini malah sebaliknya. Penyaluran kredit usaha rakyat
atau KUR sulit sampai kepada petani kecil secara efektif karena banyak yang
tidak bisa memenuhi ketentuan administrasi perbankan. Hal tersebut menjadi
salah satu kendala sulitnya petani kecil untuk berkembang. Para petani kecil
kini semakin tertekan karena biaya produksi terus naik. tetapi harga jual
pertanian tidak mengimbanginya. sehingga terdapat ancaman semakin sedikit orang
yang bersedia menjadi petani.
Maka dengan ini Kami Ikatan BEM Pertanian Indonesia
menyatakan sikap Kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia :
1.
Mendukung penyelidikan kepada KPK untuk mengaudit Bapak Menteri Pertanian RI
berserta Jajaranya.
2. Meminta kepada Kejaksaan Agung juga mengawal terkait penyelidikan yang
dilakukan oleh KPK
3. Meminta Kepada KPK untuk segera memberikan surat keputusan terkait
kasus Surat pertanggungjawaban keuangan negara yang di Kementan bila terbukti
Bersalah
4. Meminta kepada Kapolri untuk memberikan pengawalan terkait
penyelidikan kasus ini
5.
Mengutuk tindakan yang merugikan Petani Indonesia.
Bila mana tidak ada tanggapan yang kongkrit maka dengan ini
Saya M Nadhim Ardiansyah di Minggu ini akan mengadakan konsolidasi seluruh BEM
pertanian untuk menggruduk gedung Kementan di Minggu ini.
Pasar NASA yang dulunya tidak berfungsi lagi, kini sudah menjadi gudang penyimpanan dan perdagangan barang seken Singapore terbesar di Kota Batam
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dihebohkan beberapa waktu yang lalu Kepolisian Daerah Kepulaan Riau menangkap dua container pembawa barang seken yang berupa karungan baju bekas dari Negara Singapore yang diselundupkan ke batam. Akan tetapi masih banyak lagi barang-barang lainya seperti Sepatu, sandal, boneka , kurpak serta alat alat rumah tangga seperti ; sopa, tv, serta masih banyak lagi lainnya. Kota Batam pada Kamis (15/06/2023)
Menurut pantauan awak media dilokasi bekas pasar NASA kecamatan batam kota kelurahan belian pasar tersebut berubah pungsi menjadi gudang penyimpanan dan perdagagan barang seken Singapore
Diduga para pemain barang seken Singapore bermain mata dengan pihak BEA CUKAI untuk meloloskan barang barang tersebut kedalam wilayah kota batam.
Dalam permainan ini para pemain barang seken Singapore menggunakan jasa pengiriman dalam container dari pelabuhan Singapore menuju ke pelabuhan batu ampar batam, lalu diteruskan kegudang penyimpanan dengan menggunakan mobil lori
Barang bekas sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha.
Ada beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor.
“Pertama ada di UU Nomor 7 tahun 2014, pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimum Rp5 miliar, dan UU Nomor 8 tahun 1999, ancaman pidana lima tahun dan denda maksimum 2 milyar.
Sedangkan pedagang di e-commerce ada di PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan juga di Permendag 50 tahun 2020,” di Kantor Kemenko UKM.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111 dan jelaskan jika importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru serta barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 62 disebutkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan jika pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk para penjual yang menjajakan pakaian bekas impor di e-commerce ataupun social commerce aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 35.
“Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis aturan tersebut.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termuat dalam Pasal 18 serta hukumannya terdapat di Pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis Pasal 18 aturan tersebut.
Sementara, dalam pasal 47 dijelaskan jika pelaku usaha melanggar pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 kalender.
Lalu jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan yang juga diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 14 hari kalender.
Terakhir, jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha. Pelarangan importasi pakaian bekas impor sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.(Red-ZS)
Geruduk Kejagung, KONAMI dan JMHI minta Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo di Periksa
Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2024 Dilaksanakan Sistem Terbuka
Rakernis Satgas Saber Pungli 2023 Sasar Permasalahan Pungli Di Sektor Bea Cukai
Luncurkan Rumah Digital Si Ki-Be, Komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ciptakan “Semua Layanan dalam Satu Genggaman”
Soroti 2 Kasus Besar di Jambi, JMHI akan Kepung Kejagung dengan Massa Lebih Banyak
Gubernur Ansar Luncurkan Prognas Pelayanan KB Sejuta Akseptor di Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara serentak meluncurkan Pelayanan KB Sejuta Akseptor di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk mencapai target Total Fertility Rate (TFR) atau rata-rata perempuan melahirkan pada angka 2,19. Rabu (14/06/2023)
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, bersama Kepala BKKBN Provinsi Kepri Rohina dan Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar dengan antusias mengikuti pencanangan nasional secara virtual, sembari meluncurkan program ini di Kepri pada Rabu (14/06) di Puskesmas Batu 10, Tanjungpinang.
Gubernur Ansar dalam pencanangan virtual menyatakan komitmennya terhadap program ini. Ia menyadari pentingnya pengendalian pertumbuhan penduduk dalam memastikan keseimbangan antara sumber daya yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat.
"Semua yang kita lakukan ini, program ini adalah sifatnya program yang preventif. Program preventif ini sangat erat kaitannya dengan program promotif, maka program penyuluhan dan promosilah yang harus kita lakukan secara masif," kata Gubernur Ansar.
Untuk Provinsi Kepri sendiri jumlah target akseptor adalah sejumlah 15.052 akseptor, sampai dengan jam 09.00 WIB tanggal 14 Juni 2023 sudah tercapai 12.925 akseptor atau 85,87 persen. Dengan rincian per kabupaten dan kota adalah Kabupaten Bintan 83,4 persen, Kabupaten Karimun 90,75 persen, Kabupaten Natuna 100 persen, Kabupaten Lingga 127 persen, Kabupaten Kep. Anambas 42 persen, Kota Tanjungpinang 104 persen, dan Kota Batam 82,59 persen.
Dalam upaya mendukung pencapaian target nasional, Gubernur Ansar Ahmad juga secara langsung akan menghubungi seluruh bupati dan walikota di Provinsi Kepri untuk berkomitmen terhadap Pelayanan KB Sejuta Akseptor.
"Untuk kabupaten dan kota yang belum seratus persen saya akan hubungi kepala daerahnya untuk serius sehingga hari ini semuanya bisa tuntas seratus persen," ucap Gubernur Ansar.
Pelayanan KB Sejuta Akseptor ini diadakan secara serentak di seluruh Indonesia, menjangkau wilayah dari Sabang sampai Merauke. Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan pemakaian kontrasepsi modern atau mCPR (modern contraception prevalence rate) hingga mencapai 62,92 persen.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menurunkan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi atau unmet need sebesar 7,70 persen, serta menurunkan angka kelahiran di kelompok umur 15-19 tahun (ASFR/Age Specific Fertility Ratio) dengan target 20 per 1,000 kelahiran.
Program Pelayanan KB Sejuta Akseptor diharapkan dapat memberikan akses mudah dan luas bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh informasi dan layanan keluarga berencana yang komprehensif. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengendalian pertumbuhan penduduk dan memberikan pilihan yang tepat dalam menggunakan kontrasepsi modern, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam keberhasilan program ini.
"Apalagi untuk di Kepri ini kita juga menggabungkan upaya dari TNI dengan serbuan teritorial dan juga pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk, dan memberikan akses yang lebih luas terhadap layanan keluarga berencana," kata Gubernur Ansar.
Jajaran TNI yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasiter Korem 033/WP Letkol Czi Andang Purnama, Kadispers Danlanud RHF Tanjungpinang, dan pengurus Persit Kartika Chandra Kirana. (Red-ZS)
Mafindo, AJI, AMSI Kolaborasi Cek Fakta Bersiap Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Anggota DPRD DKI Merasa Dibohongi Ancol Soal Banyak Proyek Mangkrak Akibat Konflik Internal
KABARMASA.COM,
JAKARTA - Anggota
Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa
dibohongi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol karena adanya kabar proyek mangkrak
akibat konflik internal perusahaan.
Gilbert mengungkapkan, Ancol tak pernah membahas
permasalahan ataupun kendala yang membuat banyak proyek yang dikelola BUMD
tersebut menjadi mangkrak.
“Kita dibohongi. Selama ini rapat dengan Ancol tidak pernah
muncul persoalan ini. Dia bilang dia merugi karena covid lah, kemudian minta
dikasih kemudahan untuk ambil kredit hampir Rp1 triliun dari Bank DKI, kita
setujui,” kata Gilbert kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta
Pusat, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga
menyebut bahwa Ancol tidak pernah terbuka soal masalah yang dialami di internal
perusahaan.
“Laporan Ancol enggak pernah terbuka mengenai persoalan
internal mereka sampai kemudian komisarisnya muncul. Saya enggak tahu detil
masalahnya, gambaran besarnya ngerti. Detailnya saya enggak ngerti tapi
pernyataan Thomas Lembong (mantan komisaris utama Ancol) konflik internal di
dalam membuat tidak sehat,” tambah Gilbert.
Tak hanya itu, Gilbert juga menilai Badan Pembina Badan
Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta tak dapat mengawasi permasalahan yang
terjadi di Ancol. “Sangat (kurang pengawasannya. Tadi saya bilang ada yang
aneh,” ujar Gilbert.
Diberitakan sebelumnya, BP-BUMD mengaku sudah berdiskusi
dengan jajaran PT Pembangunan Jaya Ancol. Salah satu poin pembahasan terkait
banyaknya proyek mangkrak akibat konflik di internal Ancol.
Meski
demikian, BP-BUMD tak ingin menyampaikan hasil pertemuan tersebut. Kepala
BP-BUMD Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, Ancol yang harus mengklarifikasi
hal tersebut secara mandiri kepada publik.
"Saya sudah sampaikan, tolong itu hasil kalkulasi
disampaikan dari Ancol ya. Kemarin sudah kita diskusikan terkait hal tersebut.
Jadi kita minta Ancol mengklarifikasi itu," kata Djoko kepada wartawan di
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Djoko menyebut bahwa persoalan tersebut merupakan masalah
lama. Oleh karena itu, Ancol harus segera menjelaskan kepada masyarakat.
"Sudah, sudah (beritahu Ancol untuk klarifikasi) karena
itu case (kasus) lama juga ternyata," tambah Djoko.
KPK Panggil Anak Bupati Kapuas, Azalia Aprinda Bahat Terkait Korupsi Orang Tuanya
KABARMASA.COM,
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Azalia
Aprinda Bahat yang berprofesi sebagai dokter. Azalia Aprinda
Bahat akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pemotongan anggaran
seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan
penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Azalia Aprinda Bahat akan diperiksa sebagai saksi untuk
melengkapi berkas penyidikan kedua orang tuanya, Bupati nonaktif Kapuas,
Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan
anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK, jalan Kuningan Persada
Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat
(Dokter)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Selasa (13/6/2023).
KPK menahan
Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan
anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus
korupsi.
Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan
suap pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023.
"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan
selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April
2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis
Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga
menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada
di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga
aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD
untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan
barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional
pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota
legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.
Johanis
mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7
miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7
miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei
nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal
12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati
Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben
Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah
beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan
di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor
Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa
(28/3/2023).
AS Perintahkan Bunuh Ikan Gabus, Ada Dengan Ikan Gabus ?
KABARMASA.COM,
AMERIKA - Departemen
Konservasi Missouri (MDC) mengonfirmasi temuan kedua northern snakehead atau ikan gabus utara di
negara bagian Amerika
Serikat (AS) tersebut. Ikan gabus itu ditangkap oleh seorang
pemancing pada 19 Mei 2023 di Area Konservasi Duck Creek di Wayne County.
Staf MDC menghabiskan dua hari mencari spesimen tambahan di Kawasan Konservasi Duck Creek dan Suaka Margasatwa Nasional Mingo, namun tidak menemukannya. Hal itu, menurut MDC, menunjukkan kemungkinan bahwa meskipun ada jumlah spesies tersebut sedikit.
Terkait temuan itu, MDC memerintahkan untuk membunuh ikan gabus,
yang merupakan spesies invasif asli Asia. MDC mengatakan bahwa ikan gabus
adalah predator yang
agresif, memangsa spesies asli, dan bersaing untuk mendapatkan makanan.
Ahli biologi perikanan
dari MDC Dave Knuth seperti dilansir dari situs web resmi MDC, Rabu (14/6/2023)
menjelaskan, "Ikan gabus memiliki toleransi suhu yang luas, dapat bertelur
berkali-kali dalam satu tahun, dan mampu bertahan hidup di perairan beroksigen
rendah."
"Dampak spesies ini
terhadap populasi ikan asli masih harus ditentukan dan ini adalah sesuatu yang
harus kita amati dari waktu ke waktu."
Temuan ikan gabus pertama
di Missouri tercatat
pada tahun 2019, tepatnya di tanggul Sungai St. Francis di Dunklin County.
"Hanya masalah waktu
sebelum kita melihat spesies ini terus menyebar di Missouri," ujar Knuth.
Berikut
rekomendasi MDC jika menemukan ikan gabus:
- Pastikan
dulu itu adalah ikan gabus karena wujudnya samar dengan bowfin. Ikan gabus
memiliki penampilan seperti ular dengan sirip dubur yang jauh lebih
panjang daripada sirip busur.
- Jangan
melepaskan ikan atau membuangnya ke tepian karena dapat bermigrasi kembali
ke air. Ingat ikan ini memiliki kemampuan bernapas langsung
dari udara dan dapat hidup cukup lama di luar air.
- Bunuh
ikan gabus dengan cara memotong kepala atau perutnya.
- Ambil
foto ikan sehingga spesiesnya dapat diidentifikasi secara positif.
- Laporkan
setiap penampakan ikan gabus ke Kantor Wilayah Tenggara MDC di
573-290-5858.
MDC mengingatkan masyarakat bahwa mengimpor, mengekspor,
menjual, membeli, atau memiliki ikan gabus hidup di Missouri adalah ilegal. MDC
akan terus memantau penyebaran ikan gabus di negara bagian tersebut.
J Resources Bersihkan Sungai Di Sulawesi Utara Lewat Ajang Coastal Clean Up
Menhub Budi Karya Sumadi Beri Lampu Hijau Dukungan Penuh Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah
Dalam pertemuan yang berlangsung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan lampu hijau untuk pengembangan bandara Raja Haji Abdullah, menegaskan prioritas dari pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur transportasi di wilayah Kepulauan Riau. Menteri Budi Karya Sumadi mengakui pentingnya pengembangan bandara tersebut dalam meningkatkan konektivitas udara dan mendukung sektor pariwisata serta pertumbuhan ekonomi regional.
Namun, Gubernur Ansar mengungkapkan bahwa pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah masih menghadapi kendala pelepasan izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun pemerintah daerah telah mengalokasikan dana dari APBD dan APBN untuk pengembangan ini, izin tersebut tetap menjadi persyaratan kritis yang perlu diselesaikan.
Gubernur Ansar menyampaikan hambatan pengembangan bandara RHA yakni terkait keterlambatan dalam pelepasan izin tersebut, sambil menekankan bahwa pengembangan bandara ini penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
"Kami berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memperlancar proses pelepasan izin kawasan hutan. Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan peluang investasi di wilayah kami," kata Gubernur Ansar.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, juga menyampaikan hal yang serupa dan mendukung permintaan Gubernur Ansar Ahmad. Beliau menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat proses perizinan.
"Kami membutuhkan kerjasama yang kuat dari semua pihak terkait untuk mengatasi kendala ini. Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah akan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat dan membuka peluang baru dalam sektor pariwisata dan investasi," kata Aunur Rafiq.
Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah di Tanjung Balai Karimun diharapkan dapat meningkatkan konektivitas udara, menggerakkan sektor pariwisata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
Meski terkendala izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kelancaran pengembangan bandara. (Red-ZS)