LPG LANGKA MASYARAKAT SENGSARA
Pesan Kebersamaan Amsakar Achmad Disambut Antusias Warga Asal Semarang di Kota Batam
“Kalau sinergitas seperti ini bisa terus kita bangun insyaallah bangsa dan daerah yang kita cintai ini akan maju, akan berkembang dengan sangat pesat,” sebut dia.
Seperti yang kerap ia sampaikan, bahwa Batam ini adalah miniaturnya Indonesia. Masyarakatnya yang multikultural dan heterogen. Seluruh etnis, suku, agama ada di Batam.
“Oleh sebab itu saya tidak bosan-bosannya menyampaikan berbagai kesempatan terutama dengan rekan-rekan peguyuban mari kita semua memaknai Batam ini sebagai rumah kita bersama, kita lah yang akan menjaganya kitalah yang akan merawatnya,” sebut dia, disambut tepuk tangan yang hadir.
Menurutnya, kerja kolaboratif antar semua pihak termasuk antar komunitas telah terbukti membawa kebaikan untuk daerah ini. Di kesempatan ini, ia juga berharap agar semua pihak bersama menepis hal-hal yang tidak baik.
“Mari terus jaga kebersamaan, berpartisipasi aktif yang konstruktif bagi Batam. Hindari hal yang kontraproduktif,” sebutnya.
Yang dibutuhkan di Batam, kata dia, yakni membangun energi kolektif untuk berkontribusi dan memberikan sumbang saran untuk kemajuan Kota Batam.
“Tetap teguhkan hati bersama membangun kota yang kita cintai ini. Tetap jaga harmoni dan kebersamaan, sebab dengan kebersamaan yang susah akan terasa mudah, yang berat akan terasa ringan,” pungkasnya (Red-ZS)
Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penggelapan Sudah Menemui Titik Terang
Diduga Kepala Bea Cukai Batam Gelapkan 93 Unit Kendaraan, Negara Rugi Sebesar Rp. 251 Miliar.
Berdasarkan data time media terkait kepabeanan 2021, Sebanyak 100 unit kendaraan CBU yang telah di timbun oleh KPUBC Tipe B Batam lebih dari 30 hari terdapat selisih hitung tanggal BC 1.1 dengan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dari LDP, Nilai kepabeanan 100 unit kendaraan CBU sebesar Rp. 67.898.535.820 miliar rupiah.
Adanya dugaan Gratifikasi yang dilakukan Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam terkait 100 unit kendaraan CBU yang di bebaskan nilai BM dan PDRI, Diduga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 113.003.751.783 miliar rupiah. Anehnya lagi, dari 100 unit kendaraan, hanya 7 unit yang tercatat dalam laporan BTD, Sehingga diduga sebanyak 93 unit yang mendapatkan SPPB tahun 2021 yang tidak pernah di catat, diduga Oknum Bea Cukai Batam telah mengelapkan data atau menyulap laporan ke negara
Lebih heboh lagi, Kelakuan KPUBC Tipe B Batam diketahui bahwa 100 unit kendaraan CBU yang diduga di tangkap Bea Cukai Batam tidak pernah sama sekali dilakukan penyegelan. Lantas, mengapa KPUBC Tipe B Melakukan penangkapan, Apakah hanya membersihkan nama saja dengan oknum media kerjasama bea dan cukai kota batam..?
https://www.kabarmasa.com/2023/06/warga-kota-batam-di-hebohkan-diduga.html
Menurut dari data time media baik pembebasan kepabeanan dan kendaraan yang tidak pernah di segel KPUBC Tipe B Batam, Diduga Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam telah menjengkali Peraturan PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman dan Peraturan PMK nomor 169/PMK.04/2017 tentang perubahan PMK nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk atau Cukai.
Kelanjutannya, Diduga Kepala Kantor KPUBC Tipe B Batam telah menjengkali Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor PER-38/BC/2017 tentang tata cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan sarana Pengangkut, Manifes.
Saat kabarmasa.com memintai konfrimasi pihak bea dan cukai kota batam lewat aplikasi whadsapp kepada Humas Riski Fadillah belum mendapatkan balasan (Memblokir no jurnalis kabarmasa.com) Dalam dugaan yang kuat bahwa Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam sembunyi dalam dugaan kasus ini.
Untuk itu meminta kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk turun ke Kantor Pelayanan Utama KPUBC Tipe B Batam, yang mana salah satu Cabang Direktorat Jendral Bea dan Cukai di Batam banyak terjadi kesalahan yang tidak sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.(Red-ZS)
Pemberitaan ke - 2
Kantor Kejaksaan Negri Kota Batam di duga pintu lantai 2 menutupi akses penyelidikan KPK RI
Photo istimewa: Kantor Kejaksaan Negri Kota Batam |
KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam - Warga kota batam hendak bertemu jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan negri kota batam, terlihat terhalang pintu akses khusus di lantai dua yang harus di lalui. Sabtu (10/06/2023)
Bahkan saat ditanyakan oleh petugas kejaksaan di sekitar tidak ada satu pun yang memiliki kartu pintu akses, diduga pintu tersebut terindikasi tempat ruangan koordinasi antar kejaksaan negri batam dengan pihak-pihak tersangka (keluarga tersangka dalam kasus persidangan gelar perkara).
Photo istimewa : Pintu akses lantai 2 (dua) Kejaksaan Negri Kota Batam |
Hasil pantauan kabarmasa.com, kantor terlihat pengamanan yang sangat ketat, terbukti pas saat ibu kejaksaan negri kota batam di mintai keteranagan oleh jurnalis kabarmasa.com langsung pengawalnya ngumpul ramai untuk mengawasi situasi kondisi tersebut, ada apa kantor kejaksaan negri kota batam ya?
“Terkesan Kejaksaan Negri Kota Batam takut kena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)”
Kondisi ruangan kejaksaan negri kota batam terlihat setiap pintu-pintu ruangan yang tertulis,”wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani”.
Photo istimewa : Ruang gelar perkara persidangan Online Kejaksaan Negri Kota Batam |
Apakah benar kantor kejaksaan negri kota batam bersih dari Korupsi, KKN, Kolusi, nepotisme? pantauan Kejaksaan Republik Indonesia dan komisi pembrantasan korupsi republik indonesia
Undang-undang no 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 1 poin 4 yang berbunyi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pasal 5 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum;
e. proporsionalitas; dan
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999
Pasal 2 poin 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Poin 2 Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.(Red-ZS)
Jajaran Polda Kepri Tidak Berdaya Judi Bola Pimpong Buka Kembali di Kota Batam, diminta Mabes Polri Turun Bertindak
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Kota Batam - Kekuatan bandar judi memang tidak bisa di pungkiri, kepolisian pun dibuat tidak berdaya, terbukti judi bola pimpong di kota Batam provinsi Kepulauan Riau buka kembali dan dibiarkan.
Adapun lokasi judi bola pimpong yang sudah beroperasi seperti hotel Pacifik, hotel K2 ( Spink ) seraya, dan Bilyard center Kota Batam. Sabtu (10/06/2023)
Begitu hebatnya bandar judi diduga telah mengkondisikan aparat Kepolisian setempat sehingga tidak mampu berbuat, sedangkan perintah Bapak Kapolri sangat tegas siapa yang tidak mampu menumpas akan di berikan sanksi tegas, apalagi jika ada oknum yang terlibat membekingi.
Salah satu aktivis Kepri namanya minta tidak dipublikasikan, ketika media meminta tanggapan tentang bukanya kembali judi bola pimpong, dengan enteng mengatakan kepada media," sudah rusak Mas moral aparat penegak hukum kita."
https://www.kabarmasa.com/2023/06/diskon-besar-besaran-judi-jenis-bola.html
Dengan bukanya judi bola pimpong mana berani pengusaha jika tidak ada koordinasinya, makanya oknum pengusaha berani.
Lanjutnya hendaknya Mabes Polri Turun ke Batam bertindak menangkap bandar judi bola pimpong yang ada di hotel Pacifik, hotel K2 ( Spink ) seraya dan Bilyard center,toh ini semua bandar- bandar lama yang ada di kota Batam,konon katanya bagian dari konsorsium tutupnya.(Red/ZS)
Bersama Menteri Kelautan & Perikanan, Gubernur Ansar Hadiri Puncak Peringatan Hari Laut Sedunia
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kota Batam - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Sakti Trenggono didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri Puncak Peringatan Hari Laut Sedunia yang dilaksanakan di Kepulauan Riau tepatnya di Ballroom Hotel AP Premier Kota Batam, Jum'at (09/06/2023)
Sebagai informasi, Peringatan Hari Laut Sedunia diperingati setiap tanggal 8 Juni. Peringatan kali ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan di Kota Batam sejak kemarin dan mengangkat tema "Planet Ocean: Tides are Changing" atau "Planet Samudra: Pasang Surut Berubah".
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutan selamat datangnya, mengawali dengan ucapan terimakasih kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP, yang untuk kesekian kalinya, menggelar dan memilih Kepulauan Riau, sebagai tuan rumah penyelenggaraan acara.
"Tentu ini kebanggan bagi kami Kepulauan Riau, yang dipilih dan dipercaya sebagai pusat pelaksanaan peringatan Hari Laut Sedunia Tahun 2023" jelas Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur Ansar, Provinsi Kepri yang luas wilayahnya sebagian besar adalah lautan yang mencapai 94 persen, memang sangat memfokuskan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, sebagai fundamental perekonomian, guna bisa menopang kemajuan pembangunan.
Karenanya, sambung Gubernur Ansar, pihaknya terus mendorong berbagai upaya dan kebijakan terkait pengembangan perekonomian dan industri berbasis maritim, guna menopang kemajuan ekonomi baik daerah dan juga nasional. Mengingat potensi kelautan Indonesia yang memang luar biasa besarnya.
"Bahkan saat ini, 48 persen pendapatan domestik regional bruto di Kepri, disumbangkan dari kegiatan perekomomian berbasis industri kemaritiman yang memanfaatkan potensi sumber daya laut. Termasuk juga didalamnya, sektor pariwisata berbasis maritim" ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga menyampaikan progam pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri, salah satunya pengembangan potensi kelautan dan perikanan, termasuk juga pemberian asuransi untuk perlindungan dan keselamatan kerja bagi para nelayan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
"Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan support dari KKP untuk terus membantu memaksimalkan potensi kelautan dan perikanan di Kepri. Agar makin memberikan kontribusi maksimal, bagi kemajuan pembangunan", tutupnya.
Sementara itu Sekjen Kementrian KKP Antam Novembar mengatakan, kalau laut mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia seperti sumber makanan, sebagai tempat rekreasi hingga sebagai pemersatu dan pemisah batas antar bangsa.
Menurutnya, meski lautan menutupi lebih dari 70 persen bumi, tapi menghasilkan setidaknya 50 persen oksigen dan merupakan rumah bagi sebagian besar keanekaragaman hayati bumi, jelas Antam Novambar.
"Dan yang lebih penting dari itu, laut merupakan sumber protein utama bagi lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia, " tambahnya.
Rangkaian puncak Peringatan Hari Laut Sedunia kali ini, diisi tiga agenda kegiatan. Yang pertama adalah peluncuran buku harvest strategy, mewujudkan pengelolaan ikan tuna berkelanjutan dan terukur, berikutnya pemberian penghargaan bagi tokoh inspirasi ekonomi biru, hingga yang terakhir podcast segara.
Peluncuran buku harvest strategy langsung dilakukan oleh Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, juga pemberian penghargaan berupa Awarding Tokoh Inspirasi Ekonomi Biru. Masing masing kepada KH Abdurrahman Wahid sebagai Pendiri Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang pada kesempatan tersebut diwakilkan kepada putrinya Yenni Wahid.
Berikutnya penghargaan kepada Sarwono Kusumaatmadja sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Pertama Republik Indonesia. Yang diwakili oleh putranya Krisnan Kusumaatmadja. Terakhir penghargaan kepada Hasjim Djalal sebagai diplomat/ pakar hukum laut yang mewujudkan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sebagai penutup adalah Podcast Segara yang menghadirkan nara sumber Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dengan moderator adalah Wahyu Muryadi Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, serta Siane Indriani Staf Khusus Menteri bidang Kelembagaan Media. (Red/ZS)
Menurut Pengamat Politik Menilai Erick Thohir di Nilai Cocok Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo
Satgas TPPO Polri: Jaringan Nunukan Pakai Jalur Resmi dan Jalur Tikus
KABARMASA.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polri mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Nunukan
Kalimantan Utara dan Tawau Malaysia. Jaringan penjahat itu mengirim pekerja
migran ilegal lewat jalur resmi dan jalur tidak resmi untuk menyeberang ke
Malaysia.
"Para pelaku akan memanfaatkan dua jalur,
yaitu jalur resmi dan jalur tidak resmi atau yang biasa kita sebut sebagai
jalur tikus," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi
Suheri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).
Untuk jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari
daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, lalu bersama dengan korban
berangkat menggunakan kapal menuju Malaysia. Korban sudah memiliki paspor
namunt idak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki
kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan
jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
Dokumen lengkap yang dimaksud di atas adalah surat keterangan
status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja,
surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan
perjanjian kerja. Semua itu tidak ada dalam pengiriman buruh migran ilegal yang
berhasil digagalkan polisi pada 6 Juni 2023.
"Kemudian, untuk pelaku yang menggunakan
jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke
Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Nunuka,
kemudian memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan
moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil, hingga para korban
tiba di Tawau," kata Asep.
Ada delapan orang tersangka yang ditangkap polisi. Para
tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasl 69 UU
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan
ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600.000.000,-.
"Selama kegiatan ini, kami telah berhasil
menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20
anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa
Timur," kata Asep.
Pengungkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan TNI wilayah
Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, PT Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan.
Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi
atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian
menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin
Irjen Asep Edi Suheri.
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 WNI ke Malaysia, 11 Masih Balita
KABARMASA.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) menggagalkan pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari
Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia. Terdata, ada 123 korban dari
berbagai wilayah di Tanah Air yang diselamatkan.
"Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bersama Polda
Kaltara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO
yang mengirimkan pekerja migran ilegal dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit
Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, para pelaku diamankan
dan diperiksa di Polres Nunukan," kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas
TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Tim gabungan yang dimaksud terdiri atas Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan
Polres Nunukan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku Kasubsatgas
Penegakan Hukum TPPO Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro turut mendampingi Irjen
Asep yang memimpin penyelamatan ratusan calon korban perdagangan orang ini.
Dia menjelaskan, polisi sebelumnya melakukan
penyelidikan berdasarkan informasi soal calon TKI yang akan dikirimkan dari
Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau
(Malaysia) secara ilegal via laut dengan KM Bukit Siguntang.
Asep menerangkan, ditemukan 51 korban di kapal tersebut, termasuk anak balita
mereka. Para korban yang ditemukan terdiri atas 8 warga Nusa Tenggara Timur
(NTT), 42 warga Sulsel (11 di antaranya balita), dan 1 warga Jawa Timur
(Jatim). Sebanyak 51 korban dipulangkan ke alamat domisili mereka
masing-masing.
"Kemudian pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap
korban-korban dari Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Penyidik juga memeriksa
penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Hingga dilakukan penahanan
terhadap tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal," ucap Asep.
Hari ini, Satgas TPPO kembali melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang
Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan lantaran diduga
terdapat para TKI ilegal dalam kapal itu.
"Pada 8 Juni 2023, pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan bersama anggota TNI
wilayah Nunukan, personel BP3MI Nunukan, dan personel Pelni Cabang Nunukan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di
Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Lalu mewawancarai singkat mereka," jelas
Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini lalu menjelaskan dari
486 penumpang Kapal Pelni KM Lambelu, 72 orang ternyata calon TKI ilegal.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan
pekerja migran ilegal ini," pungkas Asep.
Datangi Kejagung RI, KONAMI Minta Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo di Periksa
Diskon Besar-besaran: Judi Jenis Bola Angin dan Gelangang Permainan berkedok hadiah menarik dihadapan dengan Jelas ke-Mabes Polri di Kepulauan Riau
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dilapangan sangat mudah terpantau, pasalnya judi jenis bola pimpong ini diduga disediakan ditempat hiburan karouke, BC, M-one harbourbay,M-two ,sping, cettik maupun diskotik Pelanet dan pasifik yang ramai dikunjungi serta populer di Batam dimana ada lebih kurang 8 lokasi yang diduga dikelola. Kamis (08/06/2023)
Diskon Besar-besaran Judi Jenis Bola Angin dan Gelangang Permainan berkedok hadiah menarik dihadapan dengan Jelas ke-Mabes Polri di Kepulauan Riau Anehnya, pengawasan pihak pemerintah Batam sangatlah kurang terkait adanya Gelper berbau judi, begitu juga judi bola pimpong sehingga aparat penegak hukum sudah sering melakukan razia bahkan kasusnya masuk dipersidangan PN Batam, walaupun vonisnya ringan.
Hasil pantauan kabarmasa.com Sepertidiketahui, Permainan judi bola pimpong ini berjalan hampir 3 minggu lebih kurang di Batam tampa hambatan dan berjalan lancar dengan sistem sangat terkoordinir dengan baik, sedangkan modusnya permainan jenis bola pimpong tersebut dengan cara menempatkan sebuah tempat yang berisi mesin bola pimpong, kemudian pengunjung karaoke saat memasuki ruang VIP dapat langsung melihat pada layar TV yang telah disediakan, kemudian untuk melakukan pemesanan nomor taruhan pengunjung dapat memesan dengan cara memanggil waitress lalu waitres langsung memanggil kasir bola pimpong atau penanggung jawab bola pimpong, setelah itu pemain cukup memberi tanda pada nota pemasangan yang telah disediakan oleh para pelaku.
Kemudian jika pemain memenangkan nomor yang dipertaruhkan, pemain akan mendapat bonus 22x lipat dari harga pemasangan taruhan.(Red/ZS)
Sidang Kejaksaan Negri Batam: Kasus Penggelapan KSP Karya Bhakti, Korban Ungkap Seluruh Pelaku
Photo istimewa sidang perkera pengelapan KSP Karya Bhakti tahap ke-1 (satu) |
Personel Polda Metro Kembali Raih Prestasi di Bidang Olahraga
Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian Agama Republik Indonesia
KABARMASA.COM, JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu berkaitan peralangan tender perihal pembangunan gedung raboraturium multi media UIN Kendari tahun anggaran 2023, Di duga Menyalahi wewenang,aturan serta persyaratan tertulis yang di buat oleh pokja sendiri maka dengan ini kami menduga telah terjadi indikasi KKN antara pokja pemelihan terkait dengan pemenang,menurut peraturan perundang-undangan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi,dan Nepotisme kata sang orator Guntur harahap dalam penyampaian narasinya di depan pintu masuk/atau gerbang kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini guntur harap menambahkan bahwa ada beberapa permasalahan dalam tender proyek yang di menangkan oleh PT Wirabaya Nusantara Permai.yaitu.
- kesalahan dalam melakukan evaluasi
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang di atur dalam peraturan presiden nomor 16 thn 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang di tetpkan dalam dokumen pemilihan.
- Rekayasa dan persengkokolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.
- penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan ,pimpinan UKPBJ,PPK,PA/KPA .dan/atau kepala daerah. Jakarta, Rabu (07/06/2023)
Berdasarkan beberapa permaslahan di atas telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja pokja Dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.sehingga perlu penanganan yang serius oleh pihak penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kejaksaan Agung, Kepolisian,Dan BPK untuk melakukan tim investigasi Guna Menindak lanjuti Adanya terjadi tindak pidan korupsi yang dengan sengaja di lakukan oleh panitia penyelenggara Tender proyek UIN Kendari senilai 38,5 Miliar.kata guntur dalam narasinya.
Menurut guntur ada indikasi dugaan kerjasama antara beberapa pihak yang mengambil keuntungan bersama baik panitia penyelenggara,bahkan ada keterlibatan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag,lanjut guntur mendesak pimpinan kemenag Yaqut Cholil Qomas untuk mengambil kebijakan segera memecat dirjen pendidikan islam dan jajaran panitia penyelenggara tender proyek UIN kendari yang merugikan negara miliaran rupiah ,tutup sang sang orator.
Tuntutan
1. Telah di duga kuat terjadinya KKN dalam Penyelenggara proyek UIN Kendari Senilai 38,5 miliar dalam Kemenag ( Dirjenpendis)
2. Meminta KPK untuk segera melakukan investigasi langsung kepanitiaan lelang kemenag RI.
3. Mendesak BPK-RI segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek UIN Kendari.
4. KPK segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus KKN dalam penyelenggara proyek UIN Kendari di tubuh kemenag RI.
5. Mendesak menteri agama Ri Yaqut Cholil Qomas segera memecat Panitia Pokja beserta dirjen pendidikan islam dalam kasus tindak pidan Korupsi, kolusi dan nepotisme proyek UIN kendari. (Red/ZS)
Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Langsung Wakabareskrim
KABARMASA.COM, JAKARTA -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas
penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan
kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang
sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Sandi mengatakan Satgas TPPO yang telah
dibentuk itu akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal
Polri Irjen Asep Edi Suheri. Sementara bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO
yakni Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh
Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di
Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/6).
Dalam arahannya melalui video conference
pada Senin (5/6) kemarin, Sandi mengatakan, Kapolri juga telah mengarahkan
kepada seluruh Kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.
Ia mengatakan Satgas TPPO tersebut nantinya akan
berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh para Wakil Kapolda.
Selain itu, Kapolri juga telah mewanti-wanti para
jajarannya untuk memberikan perhatian serius serta menindak tegas para pelaku
yang terlibat dalam sindikat TPPO.
Listyo, dalam arahannya, juga mengingatkan akan
memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di
wilayahnya masing-masing.
"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari
jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana
ini," ujar Listyo dalam arahannya.
Sebelumnya, Listyo mengatakan jajaran
kepolisian sudah mulai bekerja dan melakukan pemetaan guna menentukan
langkah-langkah terkait dalam penindakan TPPO.
Lebih khusus, ia juga telah memerintahkan Divisi
Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara
tetangga guna memetakan kelompok atau sindikat TPPO.
Menurutnya peran jajaran Kepolisian yang ada di
luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang kerap terjadi TPPO, masih dapat
ditingkatkan agar para korban bisa segera mendapat perlindungan.
"Saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri
bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempat,
maupun segera menghubungi kita yang ada di Indonesia," tuturnya.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar tidak ada
lagi aksi beking-bekingan yang membuat kasus TPPO menjadi tidak terbendung. Hal
tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat dengan Jokowi,
Selasa (30/5).
"Tadi presiden memerintahkan kepada Kapolri
tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh
negara," ucap Mahfud.
"Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat,
beking bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah
negara," tuturnya.
PT Ceria Nugraha Indotama Kembali Diganjar Proper Biru dari KLHK
KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan penilaian Proper Biru terhadap PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Status Proper Biru ini sudah didapatkan oleh PT CNI empat kali berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022.
Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK .386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.
Dalam penilaian Proper pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3 serta Pengendalian Kerusakan Lingkungan.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
"Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Makkawaru, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Andi Makkawaru menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
"Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," urainya.
Menurut Andi Makkawaru, dengan adanya penilaian proper biru ini, menunjukkan perusahaan dalam hal ini PT CNI bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, hal ini juga yang sangat perlu untuk di pahami bersama oleh pihak-pihak terkait.
"Perusahaan Pemegang Proper Biru adalah perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK)," imbuhnya.
Warga Kota Batam di hebohkan: Diduga Kepala Bea Cukai Batam Bungkam terkait Lelang Mobil Sport Fiktif sebesar 32 Miliar
Hasil pantauan kabarmasa.com, Pelelangan lima mobil sport tersebut tidak terdaftar di data Bapenda dan Polda Kepri yang diduga adanya permainan pihak Bea Cukai Batam terhadap para pemenang lelang tersebut. Rabu (06/06/2023)
Berdasarkan data kabarmasa.com - Lima mobil sport yang di lelang oleh Bea Cukai Batam diduga fiktif tersebut ialah Nissan GTR BAR No Rangka BNR34400936 No mesin tidak di ketahui, Nissan GTR E No Rangka BCNR33043403 No mesin tidak di ketahui, BMW 335i No Rangka WBAWL72030JZ95338 No mesin 0239R009, Detomasso No Rangka tidak di ketahui No mesin tidak diketahui, BMW R60 No Rangka tidak di ketahui No mesin tidak di ketahui.
Atas lima lelang mobil sport di Bea Cukai Batam, kabarmasa.com telah melakukan konfirmasi secara resmi Bea Cukai Batam yang diduga telah menggelapkan data lelang kembali muncul sebuah kasus pada data kabarmasa.com yang menunjukan bahwa Bea Cukai Batam diduga semena-mena memasukan empat mobil sport tampa dorkap dari BP Batam yang terdiri dari mobil Land Rover Defender AT, Mercedes Benz S 500 A/T 4WD, Mercedes Benz E 53 A/T 4WD dan Honda NSX AT dengan total nilai 4.830.470.400,00 miliar.
Dari pemasukan empat mobil sport PPFTZ-01 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam diduga bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) diduga kembali melakukan penggelapan data mobil sport yang tidak ada dokumen izin pemasukan dari BP Batam.
Sementara itu, terkait empat mobil sport yang tidak memiliki Dokumen Lengkap dari BP Batam dan pabean yang di bebaskan Bea Cukai Batam yang diduga mengakibatkan kelilangan penerimaan Negara sebesar Rp. 32.382.977.882,64, kabarmasa.com melakukan konfirmasi kepada Humas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B).
Namun hingga detik ini, belum dapat tangapan konfrimasi mendapatkan balasan dari Bea Cukai Batam. Dengan tidak dibalaskan konfirmasi chat wadsapp kabarmasa.com atau di blogkir diduga kuat Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam) bungkam seribu bahasa.
Hingga berita ini di Publikasikan, Dirjen Bea Cukai belum di Mintai keterangan atas dugaan penggelapan data lelang kepada Polda Kepri dan Bapenda Kepri serta PPFTZ yang diduga kuat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 32.382.977.882,64 yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama (KPUBC Tipe B Batam).(Red/ZS)