KABARMASA.COM, JAKARTA - Sebanyak 283 jemaah haji khusus
dari delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tiba di Madinah, mulai
Senin (5/6) pagi. Berbeda dengan haji reguler yang diurus pemerintah, jemaah
haji khusus menjadi tanggung jawab pihak travel.
Rombongan jemaah haji khusus yang pertama tiba dari
PIHK Patuna Mekar Jaya berjumlah 29 orang. Kedatangannya disambut langsung oleh
Kepala Daerah Kerja Madinah Zaenal Muttaqin di Hotel Aqeeq Al Madinah.
Kasi Pengawasan PIHK Rudi Nuruddin Ambary
mengatakan, sepanjang hari Senin, ada delapan kelompok PIHK yang dijadwalkan
tiba di Madinah.
"Alhamdulillah baru saja tiba jemaah haji
khusus yang pertama. Insyallah satu dan dua jam kemudian akan menyusul tiba di
Madinah," kata Nuruddin.
Petugas haji daerah kerja Madinah, akan melakukan
pengawasan terkait aktivitas jemaah. "Sejak hari ini juga, kami mulai
pengawasan di sini. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan pengawasan di Jakarta.
Pemeriksaan kelengkapan haji," paparnya.
Pengawasan yang dilakukan oleh petugas berupa
layanan yang diberikan PIHK ke jemaahnya seperti bimbingan ibadah, akomodasi,
katering, transportasi, hingga kesehatan. Apakah sama dengan yang dijanjikan.
Apalagi, biaya haji khusus sangat besar.
"Fasilitas yang didapat jemaah haji khusus
sesuai dengan paket layanan yang ditawarkan dan diambil oleh jemaah haji
khusus," ujar dia.
PIHK Diminta Layani Sesuai Harga
Tahun ini, jumlah PIHK yang mengikuti jemaah haji
khusus kurang lebih 295 PIHK. Ada total 18.320 jemaah haji khusus yang
mengikuti haji 1444 H. Para jemaah akan tiba di Madinah dan Makkah paling
lambat 20 Juni. Mereka maksimal berada di Arab Saudi selama 30 hari.
"Ada sekitar 70%-75% PIHK (Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus) itu menurunkan jemaahnya di Jeddah, baru kemudian mereka bawa dari
Jeddah ke Madinah dan yang terakhir biasanya dari Jeddah langsung ke Mekah,
baru kemudian ke Madinah (setelah prosesi haji)," terang Nuruddin.
Nuruddin mewanti-wanti PIHK agar mengikuti Peraturan
Menteri Agama No 5 Tahun 2021 yang mengatur pelayanan haji khusus itu harus
sesuai dengan perjanjian yang disepakati jemaah haji khusus dengan PIHK.
"Agar jemaah yang sudah membayar dengan harga
yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan haji reguler bisa mendapatkan
kepuasan dan kenyamanan dalam beribadah," kata Rudy.
Jika PIHK melakukan pelanggaran, petugas akan
melakukan teguran tertulis, dan yang paling tegas adalah pencabutan izin PIHK
oleh Kemenag.
Biaya Haji Khusus
Penanggung jawab yang juga manajemen Diyo Group,
konsorsium empat PIHK menyatakan komit memberikan pelayanan sesuai harga yang
sudah dibayar jemaah. Paket haji yang mereka tawarkan berdurasi 29 hari dengan
harga mulai dari USD18 ribu atau sekitar Rp270 juta.
"Jemaahnya sudah membayar mahal maka harus
memberikan pelayanan yang maksimal," kata Syamirah Arifah, putri pemilik
Diyo Group.
Syamirah, dan kakaknya Muhammad Zaki Nawawi,
mengawal 156 jemaah yang menginap di Hotel Movenpick, Madinah. Salah satu
kelebihan yang ditawarkan selain hotel bintang lima yang dekat dengan Masjid
Nabawi adalah pembimbing ibadah yang merupakan tokoh terkenal.
"Jemaah haji khusus ini nantinya mendapat
bimbingan ibadah dari Habib Novel Alaydrus," katanya.
Salah satu jemaah asal Surabaya,
Nuriztia (43) mengaku memilih mendaftar haji khusus karena waktu tunggunya yang
singkat bila dibandingkan haji reguler. Di Surabaya, masa tunggu mencapai 23
tahun.
"Haji khusus masa tunggunya 7 tahun,"
ujarnya.
Mantan perawat di salah satu rumah sakit swasta di
Surabaya itu menjadi jemaah haji khusus bersama ibu dan suaminya. Dia membayar
USD19.000 per orang.
"Alhamdulillah ada rezeki, sudah diniatkan
sejak lama. Semoga semuanya berjalan lancar," ujarnya.