KABARMASA.COM, JAKARTA - Masih terus dilaporkan di
Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat
virus Corona yang dilaporkan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan
Covid-19 sampai saat ini.
Bertambah 252 orang positif Covid-19 pada hari ini, Sabtu
(3/6/2023).
Total
akumulatifnya sampai kini ada 6.808.308 orang terkonfirmasi positif terinfeksi
virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di
Indonesia.
Kasus sembuh pada hari ini ada
penambahan 621 orang. Jadi di Indonesia total akumulatif terdapat
6.634.682 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat
ini.
Sementara itu, angka kasus
meninggal dunia bertambah 2 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya hingga
kini di Indonesia sebanyak 161.780 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan
Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di
Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Jumat 2 Juni
2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Sabtu (3/6/2023) pada jam yang sama atau
per 24 jam.
Sebelumnya, Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia pekan lalu mengumumkan bahwa masyarakat
bisa melengkapi vaksinasi Covid-19 menggunakan jenis vaksin Covid-19 apapun
yang tersedia.
Terkait hal ini, Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito mengatakan bahwa hal tersebut
aman.
"Saya kira, setiap vaksin
yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM itu pasti
memiliki aspek keamanan, kualitas dan efektivasnya," kata Penny.
Penny juga mengatakan bahwa
BPOM akan terus melakukan pemantauan terkait penggunaan vaksin Covid-19. Selain
itu, setiap produsen vaksin terus melakukan pemantauan mengenai efek dari
vaksin tersebut.
Sehingga, Penny meminta
masyarakat tidak perlu ragu untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 untuk
meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus SARS-CoV-2.
"Setiap brand vaksin
terus melakukan pemantauan efek di masyarakat yang mendapatkannya dan
pemantauan itu memang harus jangka panjang," kata Penny di sela-sela
vaksinasi massal menggunakan vaksin Inavac di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
pada Selasa 30 Mei 2023.
Di kesempatan yang sama, Penny menuturkan bahwa vaksin
Covid-19 yang saat ini sudah mendapatkan EUA nantinya perlu melakukan proses
untuk mendapatkan izin edar reguler. Namun, hal ini akan berjalan kala
pemerintah sudah menyatakan pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Penny mengungkapkan salah satu
data yang perlu dikirimkan ke BPOM untuk mendapatkan izin edar regular adalah
memaparkan mengenan keamanan, kualitas dan efektivitas vaksin yang jangka
panjang. Biasanya dalam kurun waktu setahun.
"Mereka (produsen vaksin)
terus melakukan penelitian sehingga didapatkan data lebih banyak, ini untuk
dapat izin edar reguler jadi bukan izin edar kedaruratan lagi," kata
Penny.
Pada 26 Mei 2023, Juru Bicara
(Jubir) Kemenkes dr. Mohammad Syahril menegaskan untuk melengkapi dosis primer
dan booster, masyarakat bisa bisa menggunakan vaksin COVID jenis apapun yang
tersedia.
"Intinya dosis 1, 2, 3, 4
bisa pakai vaksin apapun. Kalau booster tetap 6 bulan jaraknya," ujar
Syahril.
Hingga saat ini masih cukup
banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer
lengkap. Ada pula masyarakat yang telah mendapatkan dosis primer namun belum
mendapatkan dosis booster.
"Penggunaan berbagai
jenis vaksin Covid-19 yang tersedia ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat
melengkapi dosis vaksin Covid-19," katanya.
Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang
tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19
yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM.
"Untuk itu bagi
masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster
maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang
tersedia," kata Syahril.
Berdasarkan laporan hasil uji
klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19, secara umum titer antibodi
(kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan
menurun.
"Sehingga perlu diberikan
penguat atau booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka
panjang," lanjutnya.
Pemberian vaksin lengkap dan
booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan
maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota
Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak
cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar
negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko
Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan
kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana
Merdeka.
Ada dua suspect yang
terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka
dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti
Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien
Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil
penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus
kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien
merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported
case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan
Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien
positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut
masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului
di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi
menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto
menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan
pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan
upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya
dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona
atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan
presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden
(keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7
tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini
diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai
oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk
dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah
tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus
Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan
penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan
tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah
diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada
saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo
menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan,
maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di
tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika
daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu
darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona
(Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya
untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar
Covid-19.