Berapa Gaji yang Diterima PPPK?


KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Besaran Gaji PPPK

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.  

1.      Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2.      Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3.      Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4.      Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5.      Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6.      Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7.      Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900. 

8.      Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9.      Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000. 

10.  Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11.  Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12.  Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13.  Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14.  Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15.  Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900. 

16.  Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17.  Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

 

Share:

Bareskrim Serius Akan Periksa Denny Indrayana Buntut Bocorkan Rahasia Negara


KABARMASA.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana terancam bakal berurusan dengan polisi. Hal ini imbas dari pernyataannya di media sosial viral mengumbar rahasia negara. Yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang masih belum digelar persidangan dan belum diputuskan majelis hakim.

Atas ulahnya itu Denny Indrayana sempat membuat guncang dunia politik di Indonesia. Tindakan Denny membocorkan putusan MK sebagai bahan narasinya memicu keresahan para calon anggota Legislatif dan memantik kegaduhan.

Kasus ini tak hanya menjadi perhatian Menko Polhukam Prof Mahfud MD. Kasus Denny ini juga menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka menjaga keamanan dan kestabilan proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 serta hasilnya.

Masalah tersebut akhirnya ditindaklanjuti secara proses hukum. Bareskrim Polri mengagendakan akan memeriksa Denny Indrayana. Pemeriksaan terkait dugaan bocornya putusan MK tentang pemilu, yang merupakan rahasia negara. Juga laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, dan penghinaan terhadap penguasa.

Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai).

“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” tutur dia.

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu (31/5). Laporan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berdasarkan keterangan pelapor, ia membuat laporan usai melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 pada 31 Mei.

Kedua akun itu memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Denny mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Berdasarkan info yang diterima Denny, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) lalu. (tim)
Share:

PUPUK RASA PEDULI, RUTAN HUMBAHAS KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT BERBAGI BERSAMA PANTI ASUHAN GELORA SUKAMAKMUR


KABARMASA.COM, SUMATRA UTARA –Memperingati Hari Lahir Pancasila Kamis, 1 Juni 2023, Keluarga besar Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut  mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos) Sibolangit (02/06/2023)

Rangkaian acara peringatan hari lahir pancasila dimulai dari 1 juni, dimana Rutan Humbahas mengadakan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh petugas dengan menggunakan pakaian adat dan juga warga binaan. 

Di lanjut dengan kegiatan bakti sosial berkunjung ke panti asuhan Gelora Kasih Sukamakmur yang beralamat di JL. Letjen Jamin Ginting Km.45 Gelora Kasih Kompleks Taman Jubileum 100 Tahun GBKP, Desa Sukamakmur- Kecamatan Sibolangit Deliserdang. 

Kunjungan ini tujuannya  berbagi kasih ke sesama, khususnya bagi anak-anak di panti asuhan dan lebih memupuk rasa berbagi dan kemanusiaan di Rutan Humbahas.

"Bukan hanya membangun sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum, Rutan Humbahas juga membangun hubungan yang baik kepada masyarakat dan melalui kegiatan ini terbukti Seluruh Petugas Rutan Humbahas memiliki rasa berbagi yang tinggi dengan sesama" Kata Karutan Humbahas, Herry Simatupang

Rangkaian kegiatan bakti sosial diawali dengan kata pengantar yang disampaikan oleh Perwakilan Rutan Humbahas. Dalam sambutannya Perwakilan Rutan Humbahas menyampaikan bahwa sebagai manusia sudah menjadi hak dan kewajiban kita untuk menolong dan berbagi dengan sesama. “Dana santunan ini berasal dari sumbangan sukarela seluruh Petugas Rutan Humbahas”ungkapnya.

Seluruh dana yang terkumpul diperoleh dari partisipasi seluruh Pegawai Rutan Humbahas yang dengan senang hati mau berbagi dengan sesama.

Dana yg terkumpul dari sukarela petugas humbahas,sebagian dibelanjakan berupa beras gula dan uang tunai dengan harapan tentunya dapat berguna dan bermanfaat bagi anak-anak panti asuhan yang dikunjungi.

Sementara itu Pimpinan Pantai Asuhan GELORA KASIH SUKAMAKMUR menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Rutan Humbahas yang telah terbuka tali kasihnya berkunjung ke Panti Gelora Kasih Sukamakmur. “Terimakasih atas kunjungan dan silahturahmi  Rutan Humbahas dan terimaksih atas bantuan yang diberikan kepada kami,kami doakan semoga Rutan Humbahas diberikan kemudahan dalam bertugas, tetap Kondusif dan lapas tetap jaya kedepannya,” harapnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Pimpinan panti asuhan. Kegiatan berjalan lancar,  aman dan Kondusif.
Share:

Diduga Cemari & Rusak lingkungan, GA-PLH desak PT. Wanatiara harus Bertanggung Jawab

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Pada minggu 9 April 2023 yang lalu telah terjadi insiden tenggelamnya sebuah kapal tongkang milik PT. Wanatiara Persada dengan muatan 4 Ribu Ton Feronikel di Pesisir Pantai Pulau Obi dan menelan satu orang korban meninggal dunia. kejadian tersebut menuai banyak sorotan banyak pihak, diantaranya kelompok Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam GERAKAN AKTIVIS PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP (GA-PLH). 

Menurut Kajian GA-PLH Akibat dari Insiden tersebut meninggalkan kerusakan lingkungan terhadap biota laut dan terumbu karang pada wilayah pesisir tempat insiden itu terjadi, sebab isi muatan pada kapal tersebut adalah feronikel sebanyak 4 Ribu ton.

Menanggapi hal itu, salah satu mahasiswa Obi (Wawan L.N) yang sedang berkuliah di Jakarta dan juga sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Strategis Gerakan Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA- PLH) turut Prihatin atas insiden tersebut, yang dimana insiden itu menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap biota laut dan terumbu karang pada tempat kejadian.(02/05/23)

"Persoalan ini diduga telah masuk pada rana pencemaran lingkungan maka PT. Wanatiara Persada harus bertanggung jawab, Sebab, Ini merupakan persoalan yang cukup serius mengenai kerusakan lingkungan,  Kami mendesak Dirjen Gakkum LHK harus segera melakukan penindakan untuk turun langsung ke TKP, Serta Memberikan Teguran berupa sanksi yang tegas terhadap PT. Wanatiara Persada, Dan juga kami mendesak Dirut PT. Wanatiara Persada untuk bertanggung jawab atas insiden kerusakan lingkungan tersebut." Tegas Wawan L.N d depan awak Media

Jika Persoalan ini tidak kunjung mendapatkan Titik Terang Maka Gerakan Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA- PLH )  akan menggalang masa (Konsolidasi) dan melakukan Gerakan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan ( KLHK ) dan Kantor Pusat PT. Wanatiara Persada di Jakarta. Tutup Wawan. L.N (Red)
Share:

Fakultas Hukum UNKRIS Berhasil Meraih Juara 1 Pada Lomba Debat Dan Essay Yang Diselenggarakan Oleh HeyLaw

KABARMASA.COM, BEKASI- HeyLaw sukses menggelar kompetisi debat dengan tema "Perkembangan Profesi Hukum di Tengah Era Teknologi Digital" di kantor perusahaan HeyLaw di Jl. Raya Babelan No.01, Kebalen, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (Selasa/30/05/2023).

lomba debat tersebut melibatkan beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Krisnadwipayana, Universitas Pancasila dan Universitas Bhayangkara. Dengan kejuaraan diraih oleh Universitas Krisnadwipayana.
Hasan Renyaan salah satu peserta pada tim universitas Krisnadwipayana menyampaikan bahwa "Alhamdulillah kami berhasil meraih juara 1 Umum dan kemenangan ini menjadi satu pencampaian yang membanggakan buat kami, dengan segala persiapan yang sangat kurang namun kami berhasil mengapai hasil yang maksimal" ujarnya.
Anton Muhammad Maulana salah satu dari peserta UNKRIS berharap kedepannya pimpinan fakultas hukum UNKRIS harus memfasilitasi segala kegiatan positif yang dilakukan oleh mahasiswa hukum nya.

"Kami selaku mahasiswa fh unkris ikut serta dalam lomba Debat Hukum yang di selenggarakan oleh HEYLAW. Kami mewakili FH unkris dalam Lomba tersebut" ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa optimis dan harapan kepada pimpinan fakultas hukum universitas Krisnadwipayana untuk membersamai hal positif yang dilakukan oleh mahasiswanya "Secara individu adalah kami ingin lebih mengembangkan diri dalam nilai nilai positif dan ingin membawa nama baik fh unkris di luar, karena kami rasa fh unkris bisa bersaing dengan kampus kampus lain, makanya kami mengikuti lomba debat yang di selenggarakan oleh HEYLAW dan harapan kami kedepan pimpinan fakultas hukum universitas Krisnadwipayana dapat memfasilitasi hal baik semacam ini jangan membiarkan mahasiswa nya bertarung sendirian sebab ini semua untuk fakultas hukum universitas Krisnadwipayana yang lebih baik kedepannya" ujar Gubernur FH Unkris Anton Muhammad Maulana.

Bukan hanya lomba debat saja yang dimenangkan UNKRIS berhasil meraih kejuaraan pada Lomba Essay. 
Nanda Regina Mahasiswa Fakultas Hukum UNKRIS menyampaikan bahwa 
"Selama pembuatan essay, dua hal terpenting dalam lomba yang saya rasakan adalah riset dan diskusi. Dengan riset, saya menjadi tau banyak mengenai problematika  apa saja yang sedang terjadi dan apa solusi dari problematika tersebut. Sedangkan diskusi, membuat pemikiran saya tidak hanya terpaku oleh data yang saya peroleh selama riset. Dengan diskusi, saya melihat sesuatu mengenai pendekatan emosionil dari rekan diskusi saya mengenai topik yang dibicarakan dan Alhamdulillah dalam lomba yang diadakan oleh HeyLaw, saya mendapat juara 1 dari kejuaraan HeyLaw Essay Competition" ucap Nanda yang juga adalah Ketua Umum Komunitas Peradilan Semua (KPS FH UNKRIS). 
Danisya peserta mahasiswi UNKRIS menyampaikan harapannya kepada mahasiswa-mahasiswi FH UNKRIS untuk aktif dalam kegiatan lomba-lomba berikutnya

"Semoga dengan kejuaraan ini bisa menginspirasi ade-ade mahasiswa di Fakultas Hukum UNKRIS agar kedepannya mengambil peran pada lomba-lomba mendatang. Dan tetap semangat yakinkan dengan iman usahakan dengan ilmu sampaikan dengan amal maka yakin usaha sampai" pungkasnya.(Red)



Share:

Ngobrol Bareng Legislator,”Bermedia Sosial tanpa Hoax”

KABARMASA.COM, JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Lahirnya media sosial menjadikan pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran baik budaya, etika dan norma yang ada. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dengan berbagai kultur suku, ras dan agama yang beraneka ragam memiliki banyak sekali potensi perubahan sosial. 

Dari berbagai kalangan dan usia hampir semua masyarakat Indonesia memiliki dan menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana guna memperoleh dan menyampaikan informasi ke publik. Jakarta, Rabu (31/05/2023)


Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, jejaring sosial, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Instagram, Tiktok dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas, Ucap Dr Sukamta selaku Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PKS

Adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Perubahan-perubahan dalam hubungan sosial (social relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium). Hubungan sosial dan segala bentuk perubahan-perubahan dalam suatu masyarakat,yang mempengaruhi sistem  sosialnya, termasuk di dalamnya mengandung nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan sosial yang berdampak positif seperti kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi, memperoleh keuntungan secara sosial dan ekonomi. Sedangkan perubahan sosial yang cenderung negatif seperti munculnya kelompok–kelompok sosial yang mengatasnamakan agama, suku dan pola perilaku tertentu yang terkadang menyimpang dari norma–norma yang ada.

Dalam Closing statment Dr Sukamta menutup perjumpaannya dalam kegiatan Webinar Ngonbrol Bareng Legislator yang bekerjasama dengan Kominfo dan di ikuti oleh 242 peserta webinar pada hari Rabu 31 Mei 2023.


Senada dengan yang di sampaikan oleh pemateri kedua dalam kegiatan Webinar Yudha Yuliardi selaku Social Media Specialist mengatakan dalam materinya.

Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook, twitter, Instagram dan Tiktok misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju tetapi juga berlaku di Indonesia. Karena kecepatannya, media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita, ujar Yudha dalam penyampaiannya.


Pemateri ketiga Edy Fajar Prasetyo S.P selaku Founder DAE ASIA menyampaikan dampak dari penggunaan media sosial.

Dampak positif dari media sosial adalah memudahkan kita untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu bukan lagi masalah, lebih mudah dalam mengekspresikan diri, penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat, biaya lebih murah. Sedangkan dampak negatif dari media sosial adalah menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan terhadap pengaruh buruk orang lain.

Maka masyarakat pengguna media sosial harus Saring sebelum Shearing, tutupnya dalam penyampaian materi. (Red/ZS)

Share:

Bikin Miris! Puluhan Warga Bantan Bengkalis Berebut Daging Kerbau yang Dibuang di TPA , Cek Fakta Sebenarnya


KABARMASA.COM, BENGKALIS – Pemandangan miris terjadi di sebuah tempat pembuangan akhir (TPA). Warga berbondong-bondong mengais daging kerbau di TPA Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tampak dalam sebuah video, warga mengais daging kerbau yang telah dibuang ke TPA Bantan di Provinsi Riau pada hari Senin, 29 Mei 2023. 

Tak diketahui dengan pasti apa motivasi warga mengais dan berebut daging kerbau yang telah dibuang ke tempat sampah oleh pihak Bea Cukai Bengkalis, Provinsi Riau itu.

Sebelumnya, pihak Bea Cukai Bengkalis Riau telah memusnahkan 41,2 ton daging kerbau yang diimpor secara ilegal dari India. Belum diketahui secara pasti siapa pihak pengimpor daging kerbau tersebut.

Daging kerbau tersebut oleh pihak Bea Cukai Bengkalis lalu dibuang di TPA. Namun, gundukan daging tersebut justru menarik warga.

Warga terlihat begitu antusias memperebutkannya. Belum diketahui secara pasti tujuan memungut daging daging kerbau yang sudah berada di atas tumpukan sampah tersebut.

Sementara itu, sebagian netizen merasa khawatir jika daging ilegal yang dibuang itu sudah tidak layak makan dan akan berakibat buruk bagi kesehatan.

“Motifnya memang warga perlu makan, sayang kalau dibuang,” tulis akun @madl***.

“Bisa dilihat orang yang tidak bisa dapat bantuan pangan karena mereka tidak mampu untuk membeli daging. Banyak bersyukur, masih ada yang banyak di bawah kita,” ujar akun @iduls*** menambahkan.

Sementara itu, akun @nisa_ani*** berkomentar, “Pertama lihat kirain di prindavan, ternyata baca caption di negara sendiri," tulisnya sembari menambahkan emotikon sedih.

Sebagian netizen menyayangkan cara pihak Bea Cukai memusnahkan daging kerbau impor ilegal tersebut. Sebagian mengusulkan dibakar atau dikubur.
Share:

Politik Pancasila Dasar Politik Kebangsaan Indonesia


KABARMASA.COM, JAKARTA - Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dari proses panjang yang menguras energi para pejuang pendiri bangsa. Berlikunya perjalanan menuju kemerdekaan karena kolonialisme tidak memberikan ruang bagi rakyat pribumi di tanah airnya sendiri.

Belanda dan sekutunya begitu mendominasi dan mengendalikan seluruh pengelolaan tanah air Indonesia dengan strategi politik pecah belahnya (devide et empera). Caranya dengan membangun konflik antar anak bangsa untuk mencegah terwujudnya kesatuan bangsa.

Ketika Nusantara masih berbentuk banyak kerajaan, perilaku dan pertarungan elite juga tidak terlepas dari campur tangan pemerintahan kolonial. Hanya tersisa dua pilihan, menjadi kaki tangan pemerintah Hindia Belanda atau mengobarkan perlawanan demi tegaknya kedaulatan.  

Dalam periode modern pada skala besar rivalitas, kontestasi politik global terjadi dikarenakan konflik diantara elite dan kelompok politik untuk menjadi yang paling berkuasa. Konflik para elite dan aliansinya menggunakan berbagai cara “ all means to the end.” Cara yang dilakukan merupakan bagian dari natural selection, suatu proses dalam meraih kedudukan dan eksistensi.

Namun jika melihat jauh ke belakang, pemaknaan politik adalah cara kaum bijak untuk menata kehidupan “means to rule the life.” Menciptakan kehidupan bersama dengan cara yang rasional dan beradab. Inilah yang menjadi esensi dari politik demokrasi yang disampaikan para filsuf terdahulu.

Elite pada posisi kunci menjadi aktor utama agar means to rule the life dapat terwujud. Seperti tujuan dari politik itu sendiri yaitu menata kehidupan masyarakat sesuai hukum untuk mewujudkan harmoni dan kesejahteraan sosial.

Dalam konteks ke-Indonesiaan, pasca kemerdekaan kita telah melahirkan panduan bagi kehidupan bersama sebagai bangsa yang satu. Demokrasi yang berpegang teguh pada lima pedoman kehidupan bangsa demi mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sebagai negara yang dilahirkan dari kebangkitan atas penindasan kolonial, maka politik demokrasi pancasila adalah politik kebangsaan yang di lakukan dengan cara beradab yang berpegang teguh pada nilai kesatuan negara bangsa. Perilaku politik yang menjauhkan diri dari sikap individual, sosial chauvinistik atau fundamentalisme agama yang bertabrakan dengan nilai pancasila.

Politik sebagai upaya membangun bangsa melalui cara konstitusional diharapkan mampu menemukan jalan keluar dari masalah kehidupan nasional. Politik adalah upaya bersama dalam menata jalan masa depan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Bukan sebaliknya, pemufakatan jahat penyalahgunaan kekuasaan yang justru merugikan kepentingan nasional.

Untuk mencegah hal tersebut diperlukan adanya sikap kenegarawanan dari para seluruh elite untuk memastikan politik digunakan secara ideal berdasarkan tujuan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. 

Sebagai negara bangsa dengan kebersamaan sebagai nilai pokoknya, tantangan terbesar konsep politik kebangsaan yang merupakan wajah politik Pancasila adalah menjadikan falsafah ini sebagai  jalan hidup untuk menata kehidupan bersama. 

Politik Pancasila adalah politik kebangsaan yang beradab. Politik yang didasarkan pada spirit kejuangan dan bebas dari penetrasi nilai dan kepentingan asing beserta aliansinya yang tidak sesuai dengan konsensus bersama satu negara bangsa yang berdaulat. 

Politik kebangsaan bertujuan mengangkat kehormatan negara bangsa dengan kepribadian luhur. Politik yang menjadikan Indonesia sebagai barometer peradaban dunia yang berketuhanan, berbudaya dan berpengetahuan . 

Politik kebangsaan Pancasila merupakan konsensus para pejuang pendiri bangsa yang merepresentasikan suara hati dan pandangan ke depan tentang Indonesia Merdeka. 

Kita bertanggungjawab meneruskan nilai juang dan pengorbanan mereka dengan nilai gotong royong yang berisi falsafah kesempatan yang sama, adil, konstitusional, mengedepankan meritokrasi.

Bersamaan dengan hari Pancasila 1 Juni 2023, Bangsa Indonesia Sedang Menjalan Kan Proses Demokrasi 5 ( Lima ) Tahunan Yaitu Pemilu 2024.

Momen hari Pancasila 1 Juni 2023 , Seyogyanya menjadi momentum bangsa untuk meneguhkan proses penguatan Pancasila sebagai nilai nilai mendasar dari politik demokrasi bangsa.

Penguatan Pancasila dalam politik demokrasi bangsa menjadi kunci kekuatan pembangunan nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Oleh :
Dr. Andry Wibowo., Sik., MH., Msi

Selamat Hari Lahir Pancasila , 1 Juni 2023, Pancasila Adalah Jiwa Dan Tata Laku Kepribadian Bangsa.
Jakarta , Juni , 2023
Share:

Kisruh Tapal Batas...! Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan KEMENDAGRI, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Berawal dari pengesahan PERDA RTRW Propinsi Jambi beberapa waktu lalu oleh DPRD Provinsi Jambi, rupanya menuai pro kontra dikalangan masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan isu tersebut langsung di sikapi oleh beberapa organisasi yang ada di Provinsi Jambi dan Tanjung Jabung Barat

Hari ini Rabu 31/5/23, Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tanjabar Bersatu melakukan Unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) di jalan Merdeka Raya Jakarta, massa meminta kepada Bapak Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Bupati Tanjabtim yang sedang melakukan perundingan di dalam gedung Kemendagri agar menunda perundingan tentang tapal batas kedua wilayah, dan membatalkan kesepakatan yang pernah di tanda tangani oleh Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim serta PJ Gubernur Jambi pada Tanggal 19/Mey/21 Nomor surat 01/BAD I /JAMBI/V/2021

Dalam orasinya para orator meneriakkan " kita  mendesak agar Menteri Dalam negeri Bapak Tito Karnafian menyerahkan penyelesaian tapal batas tersebut kepada masing" Kepala Daerah, agar bisa menghindari  konflik horizontal yang bisa saja terjadi apabila PERMENDAGRI tentang tapal batas di keluarkan " teriak Rahmadi Ariyanto dari atas mobil komando

Rachmad menyampaikan bahwa " kita datang kembali ke Kemendagri hari ini ( Rabu 31/5 ), guna menyampaikan spanduk yang di tanda tangani oleh masyarakat Tanjabar tanda penolakan rencana penerbitan PERMENDAGRI tentang tapal batas, dan memberi dukungan penuh kepada bapak Bupati Anwar Sadat agar tetap konsisten mempertahankan tapal batas yang sekarang ini " tutur korlap disela-sela teriakan massa

Kepada wartawan, PLH DIR TOPONIMI & BATAS DAERAH KEMENDAGRI, Drs Wardani, MAP,  menyampaikan bahwa sesuai kesepakan yang tertuang dalam berita acara Nomor 01/BAD I/V/2023 tertanggal 31-Mey-2023, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Tanjabtim sepakat untuk menunda pembahasan tapal batas kedua Kabupaten tersebut sampai dengan tahun 2024 setelah PEMILU 2024, serta membatalkan kesepakatan Tahun 2021 yang pernah ditanda tangani oleh kedua Bupati, tegas nya setelah pertemuan terbatas di KEMEDAGRI

Setelah BAP kesepakatan tersebut telah ditanda tangani oleh Dua Orang  BUPATI dan diketahui oleh Gubernur jambi serta pejabat berwenang di KEMENDAGRI,maka masyarakat diharapkan tadak lagi resah dan jangan lagi terpancing dengan isu" yang tidak bertanggung jawab
(***)
Share:

Terjadi Kebocoran Jutaan Data Nasabah BSI, JMHI Desak Direktur BSI Dicopot

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan  mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) melakukan aksi unjuk rasa di depan BSI Tower terkait kebocoran 15 Juta data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Dalam aksi tersebut, Syamsul selaku kordinator lapangan menyampaikan bahwa "di tengah semangat Indonesia dalam memajukan ekonomi syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) malah menciptakan kegaduhan, dibuktikan dengan bocornya 15 juta data nasabah" pungkasnya. 

Syamsul pun mendorong agar pihak-pihak terkait, dapat bertanggung jawab atas kebocoran data yang begitu banyak di Bank Syariah Indonesia."kami Jaringan mahasiswa hukum Indonesia (JMHI) meminta pertanggung jawaban saudara Hery Gunardi selaku Direktur Bank Syariah Indonesia (BSI) karena beliaulah pihak yang harus bertanggung jawab atas meledaknya kebocoran data nasabah" tambahnya. 

Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) akan terus melakukan aksi demonstrasi, sampai tuntutannya di indahkan oleh pihak Bank Syariah Indonesia. "kami akan kembali dihari Senin yang akan datang, dengan kuantitas yang lebih banyak lagi untuk menuntut hak nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI)  yang telah direnggut lewat bocornya Jutaan data",tutup Syamsul selaku kordinator lapangan.
Share:

Poros muda indonesia meminta agar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana agar segera di periksa

KABARMASA.COM, JAKARTA - Poros muda indonesia meminta agar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana agar segera di periksa dari cuitannya di Twitter dan Instagram di media social.

“Pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana itu dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan mengarah untuk membocorkan rahasia Negara,” terang frans 

Dimana, kata frans,  Denny Indrayana dalam statementnya mengatakan, ia mendapatkan Informasi penting bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih gambar Partai.

“Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Jika hal tersebut benar – benar terjadi, maka proses tahapan pemilihan umum Legislatif akan terganggu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut frans, tidak menutup kemungkinan dapat melahirkan caos di tengah masyarakat. Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas narasi negative yang dibangunnya bahwa MK sudah memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.

Faktanya, tambah frans, persidangan gugatan masih berjalan di MK. Untuk itu, ia sebagai poros muda indonesia  merasa perlu untuk di periksa ya Denny Indrayana ke pihak Kepolisian.

Sebagai bukti permulaan, saya dkk poros muda indonesia memiliki lampiran  print out cuitan Twitter, Instagram Denny Indrayana dan berita di media Online terkait pernyataan terlapor Denny Indrayana,” pungkasnya.
Share:

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri!


KABARMASA.COM, JAKARTA - Polri telah selesai menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hasilnya, Teddy dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Ramadhan mengatakan Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.

Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.

Share:

Sikapi Soal Putusan MK, SBY dinilai Lebay dan Bikin Gaduh.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem proporsional tertutup jelang Pemilu 2024 mendapat reaksi dari berbagai tokoh nasional.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal isu Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam cuitan pada laman sosial media pribadinya SBY menyampaikan bahwa ada hal menarik apa yang disampaikan oleh Prof Denny Indrayana mengenai informasi Sistem Proposional Tertutup yang akan ditetapkan oleh MK.

"Menarik yg disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yang digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," beber SBY melalui cuitannya di akun twitter pribadinya @SBYudhoyono, pada Minggu (28/5/2023).

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ahmad Latupono menilai mantan Presiden Ke-6  Republik Indonesia tersebut terkesan lebay dan membuat gaduh.

Ahmad menilai cuitan SBY pada laman sosmed pribadinya tersebut dapat memantik kegaduhan situasi nasional.

"saya pikir terlalu lebay, dan ini bahaya saya pikir, stabilitas politik nasional bisa sedikit terganggu gara-gara cuitan itu," kata Ahmad dalam keterangannya pada, Selasa (30/5/23).

Ahmad meminta kepada semua elemen dan tokoh bangsa untuk tetap menjaga kondusifitas dan keteduhan politik nasional dalam menghadapi demokrasi 2024.

"kita berharap semua elemen dan tokoh bangsa untuk tetap menjaga situasi nasional, kondusifitas dan keteduhan politik harus tetap kita jaga, untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 mendatang," tutup Ahmad.
Share:

Geruduk KPK dan Kementerian ESDM, FRAKSI NKRI Laporkan Kejahatan Lingkungan PT. CNI Di Wolo Kab. Kolaka

KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan Massa Aksi dari Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) Kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan gedung KPK RI dan Kementerian ESDM. Mereka Konsisten Menyuarakan Dugaan kejahatan Lingkungan dan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara. (Senin, 29 Mei 2023)

Di kementerian ESDM, mereka menyampaikan kalimat lantang dan tegas kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT. CNI serta membatalkan Kuota RKAB Jutaan Ton Tambang Nikel Milik PT. CNI

"Demi Keadilan kami mendesak kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT. CNI karena terindikasi melakukan kejahatan lingkungan serta Kuota RKAB Jutaan Ton  PT. CNI harus dibatalkan karena dugaan kami Kuota besar tersebut hanya dinikmati Oknum Kementerian ESDM dan Bupati Kolaka, Sebab diduga tidak ada Progres Kelanjutan pembangunan Smelter." Tegas Tajudin Kabbah ketum FRAKSI NKRI


Setelah di kementerian ESDM mereka bergeser ke KRK RI, sesuai dengan pernyataan Tajudin didepan Awak media bahwa, diduga ada praktek Kongkalikong (Gratifikasi) antara Dirut PT. CNI dan Bupati Kab. Kolaka

"Hari ini kami masih Konsisten dengan tuntutan awal kami, bahwa KPK RI segera membentuk tim untuk melakukan Investigasi di Kab. Kolaka atas dugaan Praktek Gratifikasi Dirut PT. CNI dan Bupati Kab. Kolaka terkait janji saham dari PT. CNI 17,8 %, Selama Beroperasi Tambang Nikel yang tidak dibayarkan ke Pemerintah daerah Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara" tegas Anto Orator FRAKSI NKRI

Sebelum meninggalkan lokasi aksi, mereka mempertegas akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika belum ada tersangka di balik kasus tersebut.
Share:

Poros Muda Indonesia Gelar Aksi Depan Mahkamah Konstitusi Menuntut Usut Tuntas Dugaan Bocornya Rahasia Negara Terkait Sistem Pemilu Proposional Tertutup


KABARMASA.COM, JAKARTA - Berkaitan dengan viralnya kasus pembocoran data rahasia negara yang di duga di lakukan Pakar hukum tata negara dan advokat Denny Indrayana, namun beliau membantah menggunakan istilah A1 saat mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memiliki putusan dalam uji materi sistem Pemilu. Dalam klaimnya, Denny menyebut MK akan memutus mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Usai viral, pendiri Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm itu menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini mengatakan rahasia putusan MK ada di mahkamah. Sedangkan, informasi yang ia dapat bukan dari lingkungan MK, pun bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di sana. “Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ia menjelaskan sudah cermat dan hati-hati memilih frasa. Misalnya, ia mengatakan ‘mendapatkan informasi’ dan bukan ‘mendapatkan bocoran’. Ia juga menegaskan tidak ada putusan yang bocor karena memang belum ada putusannya. Ia mengatakan menulis ‘...MK akan memutuskan’ sehingga masih akan atau belum diputuskan.

Menanggapi hal tersebut Frans Freddy Ketua Umum Poros Muda Indonesia, Kita marah atas putusan bocor nya putusan mk soal putusan pencobolsan pemilu menjadi proporsional tertutup MK harus nya netral tdk ikutan, ungkapnya’.

MK harusnya tidak berpihakan ke pihak tertentu. MK di duga mendukung putusan pencoblosan tertutup dan hanya mementikan kelompok tertentu. Denny Indrayana seharusnya diperiksa dengan pihak berwajib karena diduga pembocoran informasi rahasia.

Share:

Timbulkan Lebih Banyak Mudarat Perami Minta Jokowi Cabut PP 26/2023

KABARMASA.COM, JAKARTA - Di anggap akan banyak menimbulkan mudarat bagi lingkungan dan masyarakat Perdaban Maritim (PERAMI) Foundation minta presiden RI Joko Widodo mencabut peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 berkaitan dengan eksploitasi hasil sedimentasi laut.

Ketua Perami Foundation Tommy Yandra mengatakan, kerusakan alam selama ini cenderung bersifat antropogenik. Kondisi stok ikan yang berkurang, perubahan iklim, bahkan abrasi pulau-pulau kecil itu juga bukan terjadi secara tiba-tiba, tetapi karena ketidakmauan atau ketidakmampuan untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya dan  laju kerusakan ekosistem.

"Oleh karna itu praktik eksploitasi pasir laut ini tidak boleh dibiarkan berjalan karna pasti akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta biota yang ada di dalamnya"., ujar Tommy

Dampak penambangan pasir laut pertama, perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan akibat pengerukan. Perubahan morfologi dasar laut tersebut, secara langsung akan mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan, seperti ekosistem dan abrasi. Proses terjadinya abrasi pantai diwilayah yang pasir lautnya di keruk adalah ketika pada perairan pantai tersebut dikeruk pasirnya, maka beberapa lama setelah pengerukan kubangan yang terbentuk oleh pengerukan tersebut akan dapat memicu migrasi pasir pantai ke daerah kubangan sehingga menyebabkan erosi.

Kedua, menyangkut masalah lingkungan. Berdasarkan catatan Majalah Samudera (2003) menunjukan bahwa banyak pulau-pulau kecil di kawasan Kepulauan Riau yang terancam dan bahkan sudah tenggelam. Hingga tahun 2001 diperkirakan di sekitar kawasan Kota Batam telah 6 pulau tenggalam akibat aktivitas penambangan pasir. Penyebabnya adalah bahwa selama ini penambangan pasir laut dieksploitasi secara besar-besaran. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2001 saja pasir laut yang disedot di wilayah Kodya Batam sekitar 61 juta meter kubik. Apalagi sejak Malaysia melarang ekspor pasir laut ke Singapura, praktis makin membuat pengusaha pasir Indonesia kian bernafsu.

Ketiga, kegiatan penambangan pasir laut membawa problem tersendiri bagi masyarakat, khususnya nelayan di Kepulauan Riau. Pengerukan pasir secara besar-besaran berpengaruh langsung bagi ketersediaan sumberdaya ikan, sehingga aktivitas ekonomi di sektor perikanan semakin terancam. Penyedotan pasir telah menghancurkan ekosistem pantai, terutama hilangnya pitoplankton dan zooplakton sebagai makanan ikan dan juvenil ikan. Fishing ground nelayan tradisional juga menjadi semakin jauh akibat kekeruhan yang di akibatkan aktifitas pertambanhan.

Keempat, semakin bertambahnya luas wilayah Singapura. Perluasan wilayah ini secara geopolitik akan memunculkan kasus baru dikemudian hari, yakni persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah laut. Disebabkan penambahan wilayah tersebut terarah ke selatan atau wilayah Indonesia maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain negara Singapura diduga melakukan ekspansi teritotial secara tidak langsung terhadap wilayah laut Indonesia. Perluasan wilayah Singapura tampak dari luas wilayahnya pada tahun 1991 mencapai 633 km2, menjadi 773,6 km2 pada tahun 2022 atau sekitar bertambah 20%.

Hubungan diplomatik indonesia dan singapura dalam 2-3 tahun terakhir terlihat mesra indonesia mendapat satu capaian diplomatik dengan diberinya pengelolaan ruang udaran Kepulauan Riau yang selama ini di kelola oleh Singapura ke Indonesia, negosiasi perjanjian ekstradisi, serta dalam pertemuan terakhir maret 2023 bahwa singapura berkomitmen  untuk mendanai IKN. Analisis yang perlu di duga bahwa barter apa yang dilakukan antara Indonesia ke Singapura? 

Kita ketahui bahwa Singapura merupakan negara yang permintaan pasir lautnya yang cukup besar oleh karna itu patut di duga bahwa dibuatnya peraturan pemerintah ini merupakan bagian dari negosiasi antara Indonesia dan Singapura.

Sedimentasi Laut dijadikan alibi untuk kepentingan bisnis?

Landasan konstitusi pasal 28 H ayat 1, UU Lingkungan Hidup 32 2009 yang mengatur Negara memberi jaminan dalam pemenuhan hak asasi negara termasuk lingkungan pesisir dan laut. Kalaupun memang sedimentasi merupakan fakta yang terjadi maka pemerintahlah yang memiliki tangung jawab untuk membersihkan hasil sedimentasi yang katanya menimbun karang tersebut, akan tetapi terbitnya PP ini merupakan pengalihan tangung jawab pemerintah ke pihak pembisnis pasir laut yang tertuang pada pasal 10 di PP tersebut dengan memberikan izin.

"Kalau sudah masuk kepentingan bisnis bukan pembersihan lagi itu namanya melaikan eksploitasi pasir laut yang bertujuan untuk meraup pundi-pundi keuntungan, buktinya di Kepulauan Riau ada Asosiasi Pengusaha Pasir Laut"

Oleh karna hal tersebut dengan sangat jelas dan tegas kami meminta presiden untuk mencabut PP nomor 26 tahun 2023, karna dinilai dapat membawa dampak negatif terhadap keberlansungan hidup masyarakat dan lingkungan.(Red/ZS)

Share:

Gubernur Ansar Terima Audiensi Pengurus Ikatan Keluarga Kawanua Kepri: Ajak Kawanua Bersama-sama Membangun Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima audiensi dari Pengurus Ikatan Keluarga Kawanua Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (30/05/2023). 

Dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar pemerintah bersama Kawanua yang ada di Provinsi Kepri.

Sebagai informasi, Kawanua dalam bahasa Minahasa diartikan sebagai penduduk negeri (memiliki asal daerah yang sama dari yaitu Manado).

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Ansar dengan penuh perhatian mendengarkan atas segala keluhan, saran, dan aspirasi dari Pengurus Ikatan Keluarga Kawanua.

"Dengan silaturahmi seperti ini, kita benar-benar dapat mendengar secara langsung apa yang dirasakan oleh masyarakat atas segala kinerja pemerintah, saya senang menyambut kedatangan Ikatan Keluarga Kawanua di Provinsi Kepri ini, dengan artian bertambahnya mitra pemerintah dalam membangun daerah," sambut Gubernur Ansar.

Pada audiensi tersebut, Sekretaris Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Kawanua Provinsi Kepulauan Riau Wina Mawuntu meminta ketersediaan Gubernur Ansar untuk berkenan melantik dan mengukuhkan Pengurus Ikatan Keluarga Kawanua Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Juli mendatang.

"Selain silaturahmi, kedatangan kami ingin mengundang sekaligus meminta Gubernur Ansar untuk melantik seluruh anggota kepengurusan Ikatan Keluarga Kawanua nantinya," harap Wina.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan untuk berkenan hadir dalam pelantikan tersebut.

"Insyaallah, kita akan hadir nantinya. Ini juga menjadi momentum bagi kita dalam mempererat tali persaudaraan bersama Kawanua yang ada di Provinsi Kepri," ujar Gubernur Ansar.

Mengakhiri Audiensi tersebut, Gubernur Ansar mengajak seluruh Kawanua untuk turut serta dalam berpartisipasi membangun daerah. (Red/ZS)

Share:

Jangan Khawatir, Inilah 5 Obat Batuk Yang Aman untuk Ibu Hamil


KABARMASA.COM, JAKARTA - Batuk pada ibu hamil tidak boleh sembarangan diobati. Pasalnya ibu hamil tidak boleh asal mengonsumsi obat karena dapat menyebabkan kehamilan prematur. Tetapi tak perlu khawatir, kondisi tersebut dapat dicegah. Salah satunya dengan mengonsumsi obat batuk yang aman dikonsumsi ibu hamil.

Obat Batuk Yang Aman Untuk Ibu Hamil

Ibu hamil baru boleh mengonsumsi obat batuk pada trimester ke dua. Meski begitu, bumil tetap perlu berkonsultasi pada dokter. Umumnya  dokter akan memberikan obat yang aman untuk janin.

Berikut pilihan obat batuk yang aman untuk dikonsumsi ibu hamil, di antaranya:


1. Silex Sirup

Silex sirup termasuk ke dalam obat herbal yang dapat membantu mengatasi batuk berdahak, melegakan tenggorokan, dan meredakan pilek.

Dalam obat ini terkandung guaifenesin dan ekstrak bahan-bahan alami yang dapat mengencerkan dahak.  Sehingga aman dikonsumsi ibu hamil. 

Obat batuk silex dapat dikonsumsi sesudah makan.


2. Obat Batuk Ibu & Anak Pei Pa Koa

Obat batuk lain yang aman dikonsumsi ibu hamil adalah Obat Batuk Ibu & Anak Pei Pa Koa.

Kandungan bahan-bahan alami dalam obat ini mampu melegakan tenggorokan, batuk, batuk berdahak, dan suara serak.  

Obat herbal ini jarang menyebabkan efek samping bila digunakan sesuai dengan dosis yang disarankan. Oleh sebab itu, Anda sebaiknya tetap mengikuti dosis dan aturan pakai yang sudah tertera pada kemasan. 


3. Siladex CC

Siladex CC atau Siladex Cough & Cold merupakan sirup obat batuk yang dapat meredakan batuk tidak berdahak dan melegakan hidung tersumbat akibat flu.

Obat ini bebas alkohol dan gula, aman untuk ibu hamil dan penderita diabetes.

Kandungan dextromethorphan HBr di dalamnya dapat menekan batuk di pusatnya sehingga frekuensi batuk dapat berkurang.  


4.  Woods Sirup Antitussive

Obat lain yang dapat mengatasi batuk tidak berdahak adalah Woods Sirup Antitussive. Kandungan dextromethorphan HBr dalam obat ini dapat membantu mengurangi frekuensi batuk.

Selain itu, obat ini juga mengandung diphenhydramine HCl yang dapat mengurangi reaksi alergi.

Meski dapat diperoleh secara bebas, sebelum menggunakan obat ini sebaiknya konsultasi dengan dokter kandungan Anda.


5. Bisolvon Extra

Bagi bumil yang menderita batuk berdahak, maka dapat mencoba Bisolvon Extra.

Bisolvon  mengandung bromhexine yang juga tergolong ekspektoran yang aman dikonsumsi selama kehamilan. Sama halnya dengan guaifenesin, obat ini termasuk jenis obat kehamilan kategori A yang berarti tidak berisiko untuk ibu hamil.

Tetapi, dalam penggunaannya pastikan sesuai dengan dosis yang dianjurkan ya.

 

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts