Bincang-Bincang Bersama Legislator dalam Keamanan Berinternet,”Mencegah Penipuan di ruang Dering”.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Bincang-bincang kali ini laksanakan agenda webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Keamanan Berinternet : Mencegah Penipuan di Ruang Daring, kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, Do’a, penampilan tari persembahan dari Jogjakarta dan dilanjutkan dengan ucapan kata sambutan sekaligus membuka acara webinar. Jakarta, Selasa (23/5/2023).


Webinar literasi tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 257 peserta, adapun pemateri yang mengisi webinar tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Idham Ananta, M.Kom selaku Dosen dan Peneliti Lab Sistem Komputer dan Jaringan FMIPA UGM, Zaini Akhsan, S.Kom selaku IT Governance, Risk and Compliance (GRC).

Dalam penyampaian materinya Dr. Sukamta mengatakan Dunia digital merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang tidak terpisahkan. 


Bahkan terkadang rapat, meeteng dan pertemuan segala macam aktifitas, bisnis termasuk didalamnya itu semua lebih nyaman dilakukan secara digital.

Karena dunia digital lebih praktis dan efesien, jadi terkadang sekarang ini orang lebih memilih aktif di bidang dunia digital dari pada langsung.


Kehidupan digital inilah yang disebut sebagai revolusi digital atau revolusi 4.0 artinya bahwa industri kita sudah mengalami revolusi yang ke empat kali, dan disetiap revolusi selalu mengalami perubahan skala besar. Itu semua selalu membawa cara baru atau teknologi baru, termasuk didalamnya ilmu pengetahuan, karna ilmu pengetahuan akan membawa teknologi, teknologi akan membawa inovasi, dan inovasi akan membawa industri.


Dalam penyampaian materinya juga Dr. Sukamta mengajak peserta untuk berhati-hati dalam dunia digital.


“Kita jadikan dunia digital kita menjadi dunia yang bisa berkontribusi untuk kehidupan kita, namun kita juga harus berhati-hati dalam dunia digital, karna didalam dunia digital tidak semuanya orang-orang jujur didalamnya”. Ucap Dr. Sukamta


“Saya berharap kita tidak terkena tipu, tidak bisa dibohongi oleh orang-orang yang negatif, yang kerjanya mencari uang dengan menipu, jualan pornografi, perjudian, hack situs dll, segala macam itu ada di dunia digital.” Lanjutnya


”Jadi jika kita masuk di dunia digital jangan polos-polos amat, kita harus melindungi diri kita, kita harus memiliki tameng yang kuat di dunia digital ini sebab kita tidak pernah tahu dengan siapa kita berhubungan di dunia digital.”ungkapnya



Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Idham Ananta, M.Kom dalam penyampaian materinya membahas mengenai phishing atau penipuan online, dimana menipu seseorang dengan mekanisme palsu yang membuat mereka menyerahkan informasi sensitif.
Berikut Tips yang diberikan untuk mencegah phishing
– Gunakan kata sandi yang kuat
– Verivikasi keaslian situs web
– Hati-hati dengan tautan dan lampiran
– Tinjau ulasan dan kepercayaan penjual
– Waspadai telpon penipuan
– Aktifkan otentikasi dua faktor
– Pantau rekening dan transaksi
– Tingkatkan kesadaran tentang kejahatan siber.


Pemateri kedua juga mengajak kepada para peserta untuk selalu berhati-hati
” Dunia phishing itu sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, banyak yang melakukan penipuan di dunia digital makanya dari sekarang kita harus lebih berhati-hati jika ada situs atau kiriman link atau apapun jangan asal klik sembarangan, jangan asal enter saja.” Ujar Idham


Dilanjutkan pemateri ketiga yang membahas mengenai sosial engineering atau tindakan memanipulasi seseorang dengan memanfaatkan kesalahan mereka untuk memberikan data atau informasi yang bersifat rahasia. 


Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan human hacking biasanya menyamar sebagai pihak yang berwenang, sehingga korban mau memberikan data berharganya kepada pelaku.


Serangan seperti ini bisa saja terjadi secara online, tatap muka, ataupun dalam bentuk interaksi lainnya. Salah satu contohnya adalah kasus penipuan yang memanfaatkan informasi yang bagikan seseorang melalui media sosialnya.



Tak lupa pemateri ketiga juga mengajak peserta untuk selalu waspada. “Tidak ada sistem yang 100% aman, untuk itu kita harus selalu waspada terhadap peniupan-penipuan di dunia digital khususnya.” 


Kita semua harus mampu mengontrol ber-media sosial, di karenakan banyak pelaku-pelaku mengambil data pribadi kita semua dari segi alamat rumah contohnya, seorang konsumen pembeli barang online yang hari ini lupa akan data di buang tempat sembarangan dan kita tidak tahu bahwa ada oknum yang mengintai sekaligus mengambil data kita untuk menduplikasi data, pemalsuan data dan dapat merugikan kita semuanya, “tutup Zaini Akhsan (Red/ZS)

Share:

KONSISTEN PERANGI NARKOBA, RUTAN HUMBAHAS LAKUKAN TES URINE


KABARMASA.COM, SUMATRA UTARA - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar Tes Urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada selasa (23/5). 

Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perintah yang disampaikan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dan bukti dari deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) yang dilaksanakan sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Humbang Hasunduta, Tamrin Simamora. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa tes urine ini akan dilaksanakan secara periodik 1 minggu sekali untuk seluruh warga binaan secara bertahap guna melacak dan memutus rantai peredaran Narkoba di dalam Rutan.

“Ini kegiatan yang diperintahkan langsung oleh bapak Dirjenpas, selain itu (kegiatan ini) sebagai langkah konkrit pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar dengan mengambil sampling tes urine WBP” jelasnya.

Bertempat di Aula Rutan. Kegiatan Tes Urine disaksikan langsung oleh Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Perawat dan Staff KPR. Berdasarkan hasil pemeriksaan skrining urine menggunakan alat multi-drugs urine tests Cup, sampel urine sejumlah 10 adalah benar negative (-) tidak mengandung golongan narkotika.

“Kegiatan ini merupakan wujud Rutan Humbahas dalam pemberantasan Narkoba. Kegiatan ini juga merupakan Langkah proressive yang dilakukan jajarannya dalam mengwujudkan  t 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba dan sinergitas dengan aparah tenegak hukum lainnya Dan kami Rutan Humbahas harus melaksanakan hal yang telah menjadi ketentuan,” terang Karutan, Herry Simatupang.
Share:

Cukup Bawa KTP, Warga Kabupaten Bekasi Kini Bisa Berobat Gratis


KABARMASA.COM, BEKASI – Pemkab Bekasi mendeklarasikan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik di Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” ucap Dani Ramdan, saat mendeklarasikan Layanan JKN Berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (04/04/23).

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik. Masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.

Dirinya sangat menyambut baik sebuah kemajuan pelayanan publik yang tujuannya adalah mempermudah urusan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi elemen penting dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

“Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,” katanya.  

Dani juga menyebutkan bahwa keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi di atas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.

“Saya rasa nantinya sudah tidak adalagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengungkapkan, RSUD Kabupaten Bekasi sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

“Realisasinya kita sudah terapkan di RSUD Kabupaten Bekasi, jadi kita menjamin bahwa pelayanan kesehatan kini semakin modern dan semakin mudah didapatkan oleh masyarakat," terangnya. 

Alamsyah berharap, dengan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, maka semakin meningkat pula kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. 
Share:

Litbang Kompas: 74,3% Responden Nilai Polri Sudah Baik Ayomi Warga


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Litbang Kompas merilis hasil survei mengenai kinerja Polri dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat. Hasilnya, mayoritas responden menilai kinerja Polri baik.

Survei Litbang Kompas ini dilakukan melalui wawancara tatap muka yang diselenggarakan sejak 29 April hingga 10 Mei 2023. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.

Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error +-2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dalam survei ini, responden diberi pertanyaan 'baik atau burukkah penilaian anda terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayom masyarakat?'. Apa hasilnya?

Sebanyak 74,3 persen persen responden menjawab kinerja Polri dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat, baik. Sedangkan responden yang menilai kinerja Polri buruk hanya di bawah angka 20 persen.

Berikut hasil lengkapnya:

Sangat baik: 5,5 persen
Baik: 68,8 persen
Sangat buruk: 2,4 persen
Buruk: 16,7 persen
Tidak tahu: 6,7 persen

Share:

Rutan Kelas I Jakarta Pusat jalin kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih dalam deteksi dini penyakit menular dan tidak menular pada WBP

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rutan Kelas I Jakarta Pusat jalin kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih dalam deteksi dini penyakit menular dan tidak menular pada WBP,Senin (22/05). Deteksi dini penyakit menular dan tidak menular dilakukan dengan cara skrining yang ditujukan kepada WBP Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Proses skrining berlangsung di Selasar Gedung III Rutan dibantu oleh 7 Dokter dan 5 Perawat dari Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih. Skrining penyakit menular dan tidak menular untuk para WBP berlangsung selama 2 hari dari tanggal 22-23 Mei 2023.


Dokter Yusman selaku Perwakilan Tim Medis Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengatakan bahwa skrining yang dilakukan meliputi penyakit diabetes, hipertensi, HIV dan TBC. “Apabila WBP yang kita skrining ini hasilnya mengidap salah satu penyakit diabetes,hipertensi,HIV atau TBC maka akan kami observasi dan diberikan pengobatan lebih lanjut bekerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih,” terang Dokter Yusman.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap menegaskan bahwa skrining penyakit menular dan tidak menular ini adalah salah satu bentuk pelayanan kesehatan dan perawatan yang diberikan untuk WBP dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan perawatan untuk para WBP semaksimal mungkin, supaya WBP yang ada di Rutan Kelas I Jqkarta Pusat tidak kehilangan haknya dalam melakukan perawatan dan pengobatan,”tegas Fauzi Harahap.
Share:

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Bagi Anak Yatim se-Kota Batam: Wujud Tanggung Jawab Pemerintah Penuhi Kebutuhan Anak Yatim

Photo bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmat, S.E.,M.M di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Prov Kepri Riski Faisal, S.E.,M.M bersama anak-anak panti asuhan se-Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah, tas, dan buku kepada kurang lebih 750 anak-anak panti asuhan se-Kota Batam, bertempat di Pantai Asuhan Darul Ghufran Sagulung, Prov. Kepulauan Riau - Kota Batam, Senin (22/05/2023).

Penyerahan bantuan sosial yang berasal dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini juga disejalankan dengan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan Forum Daerah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA-PSAA) Kota Batam.

Dalam sambutannya Gubernur Ansar mengatakan, menyantuni anak yatim merupakan tindakan yang sangat mulia dan akan mendatangkan berbagai pahala. Kemudian Allah juga akan menjanjikan syurga bagi mereka yang mengurus dan menyantuni anak yatim.

Terkait dengan kelangsungan hidup anak yatim, memang diakui Gubernur Ansar menjadi tanggung jawab bersama. Karenanya ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri akan terus meningkatkan alokasi anggaran untuk keberlangsungan anak anak yatim.


"Untuk tahun 2023 ini, alokasi bantuan hibah yang kita siapkan dari APBD untuk bantuan ke panti asuhan se-Kepri mencapai Rp1,8 miliar, dan semoga tahun depan bisa lebih besar lagi" tegasnya.

Tak lupa, di hadapan para pengurus dan anak anak panti asuhan, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Baik yang sudah dan yang sedang berjalan.

Adapun Ketua LKSA-PSAA Kota Batam Muhammad Nasir mengaku sangat bersyukur, karena anak anak yatim piatu saat ini terus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Termasuk dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Dengan perhatian ini, saya yakin, anak anak yatim, para dhuafa akan makin sejahtera" ungkapnya. 

Sejak tahun 2018 lalu, sambung Muhammad Nasir, sebenarnya telah  ada nomenklatur terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan anak anak yatim yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 


"Karenanya, atas nama Ketua LKSA Kota Batam, saya berharap, orang tua kita dalam hal ini Bapak Gubernur Ansar, bisa terus memperhatikan apa-apa yang menjadi kebutuhan anak-anak panti," harapnya.

Seperti diketahui, saat ini jumlah LKSA yang ada di kota Batam, dan   telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham berupa yayasan dan badan dan Dinas Sosial sebagai mitra asuh pengelola panti asuhan,  berjumlah  80 lembaga.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Risky Faisal, Anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar, Tim Percepatan Pembangunan, para Kepala OPD Provinsi Kepri, Ketua Wilayah LKSA-PSAA Tasmuji, pengurus Forum Daerah LKSA-PSAA Kota Batam dan para hadirin undangan lainnya. (Red/ZS)

Share:

Ngobrol Bareng Legislator,”Membangun Netizen Indonesia yang Edukatif dan Ramah”.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ngobrol bareng Legislator dalam membangun netizen indonesia yang edukatif dan ramah, Jika di zaman dulu mengirim pesan butuh waktu cukup lama. Di era digital saat ini, komunikasi dapat dilakukan dengan mudah dan instan Dalam siaran langsung via live zoom.


Perkembangan teknologi komunikasi di indonesia begitu maju pesat dalam penguna medsos jumlah pengguna aktif media sosial per Januari 2023 sebesar 167 juta/  60,4% dari populasi,”Rata-rata durasi ber-Medsos setiap hatrinya, 3 jam 18 menit”. JAKARTA, Senin (22/05/2023)


Dampak penguna medsos dari Sisi negatif medsos dilansir di help guide, setidaknya ada 5 sisi buruk kecanduan medsos seperti, merasa iri dan membandingkan hidup Anda dengan orang lain, merasa FOMO (takut tertinggal), merasa kesepian, merasa depresi dan cemas


Narasumber Komisi 1 DPR RI Sukamta, Ph.D.

Harus cerdas komunikasi di medsos tips cerdas ber-medsos:

1.Cermat dalam membagikan unggahan

2.Jangan mudah menyebarluaskan informasi tidak akurat

3.Manfaatkan sisi positif media sosial

4.Tetap menjaga etika berbahasa

5.Harus bisa menahan emosi

6.Mengikuti orang-orang yang inspiratif

7.Membangun koneksi, “Ungkap Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta, Ph.D”.


Menurut pandangan Pemerhati komunikasi pemasaran Dr. Hifni Alifahmi, M.Si., IAPR tentang “Golden Hour”.

Setiap kata, gambar atau pesan Netizen hendaknya menjadi Inspirasi Emas sehingga setiap waktu menjadi Momentum Emas (Golden Hour).

Akhirnya langit dunia maya dipenuhi para bintang: A Sky Full of Stars

Iya menyampaikan sebut saja Penyanyi solo luar negri menyanyikan sebuah lirik yang menarik sebagai berikut:


shine it’s your golden hour (Ohoh-oh) bersinar ini adalah jam emasmu


you slow down time in your golden hour (Oh-oh-oh)

kau membuat waktu terasa melambat di jam emasmu


Narasumber Dr. Hifni Alifahmi, M.Si., IAPR

Media sosial publick relation di bagi beberapa media online seperti: Instagram, facebook, twitter, tiktok, whatsupp, line, youtube dan lain-lainnya


Banyak hal yang di lakukan tujuan netizen dalam menebar pesan seperti menarik pertahian (Attention), mencermati pesan dan mendapat kesan positif serta tertarik (Interest). 


Setelah ada perhatian tertarik, followers cari informasi (Search), maka Netizen makin terkenal (Populer). 


Jadi terkenal tidaklah cukup, perlu dikenal dengan Atribut apa: Peduli, Wirausaha, Cerdas, Ramah, dan lain-lain


Tanggapan seperti follow, like, komen, dukungan, share, repost, membela, dan lain-lainnya di sebut Aksi/Tindakan.


Efek berupa masukan feeback, kepercayaan public, hingga finansial (imbalan, penghasilan). dalam penjelasan Dr. Hifni Alifahmi, M.Si., IAPR


Narasumber Direktur eksekutif komunikonten dan CEO global Hariqo Wibawa Satria, M.HI

Direktur eksekutif komunikonten dan CEO global Hariqo Wibawa Satria, M.HI menyampaikan dalam pemaparannya menjelaskan mengenai pengamanan perangkat digital dan identitas digital. 


Ia memaparkan mengenai berbagai bentuk ancaman melalui internet, termasuk bullying, perdagangan orang, pencurian data pribadi, pelecehan seksual dan pornografi, penipuan, kekerasan, dan kecanduan. 


“Oleh karena itu, wajib melakukan proteksi perangkat digital, mengenali dan memahami penipuan digital, menyampaikan informasi yang positif, dan menciptakan pertemanan,” jelasnya terkait bagaimana berselancar di internet secara aman dan nyaman. (Red/ZS)




Share:

Laporan JMHI : Itjen Kemendagri, Akan Kami Telaah dan Akan Kami Evaluasi Soal PJ.Bupati Tebo

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Aksi Unjuk Rasa jilid III Kembali dilakukan Oleh Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia pada Senin (22/05/23) didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri terkait Penolakan dan minta SK Perpanjangan PJ Bupati Tebo untuk segera dibatalkan.

Diketahu dari rilis yang diterima (red) mengatakan aksi unjuk rasa tersebut dilaksan karna perpanjangnya masa jabatan Saudara Aspan, ST sebagai 
Penjabat Bupati Tebo Provinsi Jambi, kami Jaringan Mahasiswa Hukum 
Indonesia (JMHI) menduga adanya Dugaan Suap Menyuap/Transaksional
 yang dilakukan oleh oknum - oknum dalam Kementerian dalam Negeri
 dalam proses perpanjangan SK Jabatan Saudara Aspan, ST.

Maka dari itu kami Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menyampaikan saran dan masukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar MENGEVALUASI kembali SK perpanjangan masa jabatan Saudara ASPAN, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo
Provinsi Jambi :

Karna kami menemukan sejumlah fakta diantaranya :

1. Bahwa banyak informasi yang beredar dimedia terkait kasus dugaan
perselingkuhan Saudara Aspan selaku Penjabat Bupati Tebo dengan ASN
Merangin Berinisial “KA”.

2. Bahwa selama Saudara Aspan, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu turun ke Desa – Desa bersosialisasi/berkampanye politik akan maju dalam Pilkada Bupati Tebo 2024 - 2029 sambil membagikan baju yang berdisegn foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN” dengan jargon “TEBO AKSI”.

3. Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu.

4. Dugaan Pemalsuan Identitas yang mana sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

5. Masa pensiun Saudara Aspan, ST hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan lagi dan masih 
banyak ASN di Kementerian Dalam Negeri yang masih berpotensi, maka perpanjangan SK masa Jabatan Saudara Aspan, ST sangat bertentangan dengan
penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa
“Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 
(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang 
sama /berbeda”.

Tuntutan :
Atas dasar Fakta - Fakta tersebut diatas kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar 
mengevaluasi dan mencabut SK perpanjangan masa jabatan Saudara Aspan, ST menjadi Penjabat Bupati Tebo. agar menjaga kondusifitas dan netralitas pemerintah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kami meminta agar Penjabat Bupati Tebo di pilih dari ASN Kementerian Dalam Negeri.

Tanggapan Kemendagri : 

Diketahui Saat audiensi dilantai 3 Gedung F Kantor Kemendagri sekira pukul 11.38 Wib pada Senin (22/05/23), 3 Perwakilan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta  (Purn) Jendral Polisi Tito Karnavian untuk menonaktifkan PJ Bupati Tebo Sdr. Aspan ST dan mencabut SK Perpanjanga yang diterbitkan oleh Mendagri.

Audiensi diterima oleh Perwakilan Menteri Dalam Negeri diantaranya  Arif dari Inspektorat Jendral dan Hendi dan Ival Perwakilan Direktorat Jendral  Otonomi Daerah dengan fasilitator  Hasan. :

Untuk diketahui dalam audiensi perwakilan  dari Inspektorat Jendral yang disampaikan oleh saudara Arif mengatakan "bahwa setiap pelaksanaan Pj, harus dilaksanakan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan keberlanjutan kepemimpinan".

Tambah Arif "Sepengetahuan kami belum ada pelantikan lanjutan di kabupaten tebo, Namaun kendati demikian atas laporan dan informasi serta bahwa dokumen yang diberikan akan dilakukan telaah terlebih dahulu dan akan kami jadikan bahan juga untuk evaluasi pj kabupaten tebo tersebut". 

Namun hal ini terasa timpang dan tidak rasional, terkait penjelasan yang disampaiakan saudara Ivan dan Hendi Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah.

Diketahui Ivan dan Hendi menjelaskan "bahwa pejabat kabupaten tebo masih memberikan pertimbangan untuk pelantikan lanjutan pj bupati tebo dan masih terdapat nama pj sekarang yaitu sdr Aspan".

Ditambahkan oleh Ivan dan Hendi bahwa pejabat ditingkat kabupaten dilakukan pelantikan pj ditingkat provinsi, jadi untuk mengetahui apakah hari ini ada pelantikan atau tidak dapat ditanyakan di pemerintah provinsi jambi. Tutup Ivan (Red)
Share:

Anggota DPD Dapil Riau Nyaleg DPR-RI : Idealnya Harus Mundur


KABARMASA.COM, RIAU - (Quid Leges Sine Moribus - Apa artinya hukum tanpa disertai moralitas) Euforia kontestasi demokrasi terbesar di Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 memang sangat mencuri perhatian seluruh elemen masyarakat wabilkhusus pemilih dari kelompok muda (pemuda) yang mendominasi dalam pemilu serentak nanti dengan jumlah sekitar 60% pemilih. Mencuatnya informasi terkait kasus Anggota DPD-RI aktif yang juga dalam waktu bersamaan menjadi Caleg DPR-RI dalam wilayah pemilihan yang sama, tentu menimbulkan ingar-bingar dan pelbagai macam pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Riau. 

Salah satunya ialah pada kasus yang menimbulkan polemik yang cukup sengit terkait Anggota DPD-RI Dapil Riau Periode 2019-2024 yang dalam waktu bersamaan juga mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPR-RI Dapil Riau Periode 2024-2029. Anggota DPD RI dengan inisial IA merupakan srikandi senator ulung dari Riau yang juga diketahui telah menjabat selama 4 periode sejak tahun 2004. Berbagai kalangan masyarakat sedang mempertanyakan komitmen beliau yang telah memastikan dirinya ikut dalam kontestasi Pileg 2024 sehingga masuk ke dalam salah satu Partai Politik yang bersamaan sedang menjabat sebagai salah satu Anggota DPD RI Asal Riau. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwasanya DPD RI merupakan perwakilan perseorangan dari setiap daerah (provinsi) yang tentunya sangat tidak identik dengan Partai Politik (Non Partai Politik).

Apabila merujuk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia mengenai hakikat keterwakilan dari Lembaga Legislatif DPD RI ini secara tegas diatur dalam Pasal 22C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” yang artinya bahwa dalam proses pemilihannya DPD merupakan calon perseorangan dari suatu daerah (provinsi) dan bukan sebagai representasi dari partai politik. Adapun tujuan ialah membagi penyampaian aspirasi dari kelompok non partai. Hal tersebut juga diperkuat dengan bunyi Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk  Anggota DPD adalah perseorangan, beda halnya dengan lembaga legislatif lain seperti DPR-RI dan DPRD yang merupakan representasi dari partai politik ketika menjadi peserta pemilu serta cenderung mengedepankan kepentingan kelompok tertentu (parpol).

Keberadaan DPD-RI sejak dilahirkan melalui Amandemen ke-3 UUD 1945 memang dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan daerah, kemudian terhadap 2 representasi lembaga legislatif di parlemen pada Pemerintahan Indonesia dibagi 2 kamar dengan istilah bikameral. Pada kamar pertama ada DPR-RI yang merupakan representasi partai politik di daerah dengan keterwakilan yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk dengan jumlah keterwakilan yang variatif di setiap daerahnya, kedua DPD-RI merupakan keterwakilan perseorangan dari daerah (provinsi) yang kursinya telah ditetapkan dengan jumlah 4 orang setiap daerahnya. Oleh karena itu, hakikat dari adanya DPD-RI ini murni untuk membawa aspirasi dan/atau kepentingan daerah tanpa adanya kepentingan partai politik tertentu. 

Larangan terkait Pengurus (fungsionaris) Partai Politik menjadi Anggota DPD-RI sudah ada sejak tahun 2019 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 putusan tersebut memberikan tafsiran final pada Uji Materil  UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.  Pada Pasal 182 Huruf I yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD-RI sejak putusan diucapkan saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Meskipun dalam Keputusan MK tersebut tidak secara rinci menjelaskan status pengurus partai politik yang dimaksud sama atau tidak dengan status anggota partai politik. Namun, hal tersebut dapat di analisa melalui Pembacaan Pendapat Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto “bahwa perseorangan warga negara yang sekaligus pengurus partai politik boleh atau dapat menjadi anggota DPD bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Apabila ditafsirkan dapat atau boleh, maka hal tersebut bertentangan dengan hakikat wujud representasi daerah sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik tersebut terpilih, maka partai politik dari mana anggota DPD berasal secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun di DPD, sekalipun yang bersangkutan menyatakan perseorangan tatkala mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Dengan demikian, hal ini berarti bertentangan dengan semangat Pasal 22D UUD 1945”.

Pada dasarnya Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik akan tunduk pada segala ketentuan yang diatur dalam AD/ART yang berlaku dalam parpol, termasuk kewajiban anggota dan/atau parpol dalam menjalankan apa yang menjadi kepentingan yang telah ditetapkan oleh parpol tersebut. Sementara dalam beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku pada DPD-RI sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 253 dan 254 UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3 (MPR, DPR, DP, DPRD) perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 mengenai sumpah/janji Anggota DPD-RI, serta Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Pasal 9-11 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPD RI untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti yang juga telah diamanatkan oleh konstitusi yang secara garis besar memberikan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan daerah yang diwakili, dan bukan kepentingan pribadi apalagi partai politik.   

Pemahaman Ideal mengenai DPD-RI memang harus dipisahkan dari anggota dan/atau pengurus partai politik, namun tidak hanya bertitik tolak pada aturan secara tekstual tetapi juga mengedepankan roh etika dan moral. Serta juga memperhatikan etika berbangsa dan berpolitik yang lebih konstruktif dan progresif. Hal ini, tentunya masih menunggu komitmen (IA) sebagai Anggota DPD-RI yang juga telah menjadi Anggota Parpol yang akan mengikuti kontestasi demokrasi Pileg DPR-RI 2024-2029. Sikap tegas dan bijaksana yang harus beliau pilih ialah mengundurkan diri sebagai Anggota DPD RI. Sebagai seorang senator ulung dari Riau tentu seluruh elemen masyarakat memegang penuh harapan untuk agar beliau dapat menjaga marwah DPD-RI yang merupakan amanah dari perwakilan daerah, atau sebaliknya jika terus memaksakan hal tersebut. Maka, ini akan preseden buruk yang beliau wariskan sebagai tokoh Riau untuk generasi muda yang mengamati perkembangan perpolitikan di Riau dan Nasional.

Direktur Hukum dan Advokasi Independen Demokrasi (IDE)
Wahyu Andrie Septyo, S.H
Share:

Kalau Benar ASPAN Diperpanjang : JMHI Akan Gugat SK Kemendagri

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Terkait isu perpanjang SK Pj Bupati Tebo kepada saudara Aspan, Hadi Prabowo dari jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia  sayangkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Beredar Kabar bahwa Kemendagri kembali memperpanjang SK PJ Bupati Tebo, nah kebenaran informasi tersebut belum bisa dipastikan.

Jelas Hadi Prabowo jika memang benar infomasi yang kami terima, jelas itu tidak seusia dengan aturan dan undang - undang sebagai mana diamanatkan dalam pasal 201  ayat 9 undang - undang No.10 Tahun 2016 Tentang Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa Jabatannya 1 Tahun dan Diperpanjang 1 Tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Terkait aturan dan regulasi yang mendasar Kami simpulkan bahwa saudara Aspan S.T sudah tidak bisa melanjutkan untuk diperpanjang lagi sebagai PJ Bupati Tebo, Karena saudara ASPAN  selaku Aparatur Sipil Negara sudah mendekati masa Pensiun yang Hanya 10 Bulan Lagi, sementara SK Perpanjangan itu berlaku 12 Bulan.

Tambah Hadi Prabowo kalau memang benar SK Perpanjangan itu ditujukan untuk Aspan sudah barang pasti, kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menggugat SK perpanjangan PJ Bupati  Tebo yang diterbitkan oleh Kemendagri.
Share:

Remaja Jadi Korban Salah Sasaran Dianiayaya Hingga Babak Belur Oleh Oknum Polisi

KABARMASA.COM, BEKASI - Remaja bernama fikri (20) warga Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi babak belur di hajar oleh oknum anggota kepolisian disaat dirinya sedang membeli nasi uduk dijalan MT.Haryono jalan utama Setu Cileungsi

Peristiwa Naas itu terjadi sekitar pukul.04.00 WIB pada Sabtu (20/05).

Kuasa hukum korban Griffinly Mewoh dan Rhomel SP Manik menuturkan Fikri merupakan salah satu korban salah sasaran yang di lakukan oleh pihak oknum kepolisian.

“Saat kejadian korban disuruh oleh kerabatnya untuk membeli nasi uduk dan saat itu korban pun hanya ingin tahu adanya kerumunan dan langsung menghampiri ingin tahu sedang terjadi apa pada saat itu rame-rame, naasnya oknum kepolisian langsung menarik memukuli membabi buta seolah Fikri ini juga sebagai salah satu dari oknum gangster”. Ungkap salah satu pengacara korban yang akrab di sapa Finly.

Tambahnya, saat ini kita sudah melaporkan kejadian naas tersebut ke pihak Polres Metro Kab. Bekasi untuk meminta keadilan dan pertanggunjawaban dari para pelaku.

“Pihak dari keluarga sudah menyerahkan kasus ini kepada Polres Metro Kab Bekasi untuk meminta keadilan semoga saja oknum anggota polisi yang telah memukuli Fikri secara sadis dapat segera diproses secara hukum agar dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, dan juga efek jera bagi para pelaku. Agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, karena jika dibiarkan bisa saja kedepannya keluarga atau kerabat kita bisa menjadi korban salah sasaran atau main hakim sendiri”. Tutupnya.
Share:

'Spesialis' Begal Payudara Siswi di Jember Ditangkap


KABARMASA.COM, JEMBER - Polisi menangkap pelaku yang kerap membegal payudara pelajar di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (19/5).

Pelaku berinisial FN (20 tahun), warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari. Keseharian yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi bengkel motor.

FN terindikasi telah melakukan tiga kali pembegalan terhadap siswi. Korban terbaru adalah siswi berusia 17 tahun yang dibegal payudaranya saat berkendara di jalanan Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat pada tanggal 8 Mei lalu.

Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Istono, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Korban mencatat nomor kendaraan serta membuat gambaran postur fisik pelaku.

"Saat itu, korban pulang dari sekolah untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL). Melintas di depan kafe Sky Garden, tiba-tiba dipepet tersangka kemudian diperlakukan tidak senonoh," urainya menjelaskan kronologi peristiwa.

Korban berupaya mengejar pelaku. Namun, tidak berhasil karena laju kendaraan pelaku lebih kencang. Untungnya, korban mengingat siluet sosok serta motor yang dikendarai.

"Korban sempat mengejar tersangka, namun berhasil kabur. Dengan berbekal ciri-ciri pelaku itulah korban melapor ke Polsek Kalisat," papar Istono.

Berdasar serangkaian penyelidikan, polisi dapat mengungkap identitas pelaku. Sehingga, atas alat bukti yang cukup dilakukan upaya paksa menangkap dan menahan pelaku.

Bahkan, pelaku saat diinterogasi mengaku sudah tiga kali membegal payudara siswi di beberapa lokasi. Seluruh aksi tersebut dilatarbelakangi motif ingin memuaskan hasrat birahi pelaku.

Istono menyebut, pelaku sudah berumah tangga dengan memiliki seorang istri. Kendati demikian, pelaku masih terdorong oleh keinginan mengganggu wanita lain, yang tertuju khusus pada anak perempuan.

"Selain di Kalisat, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Arjasa, dan Kecamatan Pakusari. Ada tiga korban yang semua anak di bawah umur. Pelaku beraksi saat korban pulang sekolah," kata Istono.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa alat bukti yang di antaranya hasil visum korban dari rumah sakit, dan satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana aksi bejat tersangka.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban semua masih bawah umur, maka tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Istono.
Share:

Uji Coba Kereta Cepat Hari Kedua, KCIC Pastikan Keselamatan Calon Penumpangverified-round


KABARMASA.COM, JAKARTA - Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU/CIT) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), melaksanakan tahapan Hot Sliding Test di jaringan Overhead Catenary System (OCS) KCJB hari ini, Sabtu (20/5).

Pengujian dilakukan dengan menjalankan EMU/CIT rute Depo Tegalluar, Stasiun Tegalluar, hingga ke Stasiun Halim, Jakarta. Uji coba tersebut merupakan uji coba kedua kalinya setelah pada Jumat (19/5) untuk pertama kalinya Kereta Cepat meluncur dari Bandung ke Jakarta.

Manager Corporate Comunication KCIC, Emir Monti, mengatakan hasil uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung pada hari pertama berjalan lancar.

Pengetesan berjalan lancar dan hari ini dilakukan pengetesan kembali untuk memastikan kesiapan seluruh jaringan OCS," kata Emir kepada kumparan, Sabtu (20/5).

Saat uji coba, kereta cepat dijalankan dengan kecepatan terbatas rata-rata 60 km/per jam. Adapun KCJB mampu melesat dengan kecepatan teknis yang diizinkan mencapai 385 km/jam.

"Kecepatan perjalanan EMU/CIT akan ditingkatkan bertahap setelah seluruh integrasi sistem sarana dan prasarana selesai dilakukan pengetesan," kata Emir.

Untuk memastikan tahapan pengujian dan assessment dilakukan dengan benar, KCIC telah menunjuk konsultan NERC dan CARS sebagai konsultan independen yang membantu pelaksanaan Test Commissioning proyek KCJB.

Uji coba tersebut untuk memastikan keamanan sarana dan prasarana KCJB sebelum nantinya direncanakan akan mulai beroperasi atau commercial operating date (COD) pada Agustus 2023.

"NERC adalah asessor sarana dan prasarana. Sementara CARS lebih sebagai konsultan yang melakukan assessment atas safety sarana dan prasarana KCJB," kata Emir.
Share:

Pemuda di Jakarta Utara Dibacok di Depan Pacarnya karena Cinta Segitiga


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pemuda berusia 19 tahun dibacok di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara, pada pukul 23.30 WIB, Sabtu (13/5). Gara-garanya adalah cinta segitiga.

Pemuda itu memacari perempuan berinisial N (19). N merupakan mantan kekasih pemuda lain berinisial SIP (19).

Pembacokan itu dilakukan oleh SIP di depan N."Pelaku tidak suka karena korban memiliki kedekatan dengan N," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (20/5).

Gara-gara pembacokan itu, korban terluka pada jari, tangan, hingga dada.

SIP ditangkap pada Senin (16/5) di daerah Banten. Teman SIP, yakni pemuda berinisial MIS, juga ditangkap lantaran juga menjadi eksekutor pembacokan.

"Saat (pembacokan) itu, pelaku membawa teman-temannya, tapi yang mengetahui pasti adalah MIS," kata Binsar.

Kedua pelaku ditahan atas pelanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.
Share:

Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Kos di Semarang

KABARMASA.COM, SEMARANG - Seorang pelajar perempuan berinisial ABK (16 tahun) di Kota Semarang tewas dalam kondisi tidak wajar pada Kamis malam (18/5).

Korban merupakan anak dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Korban ditemukan di kos jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan saat ini polisi masih melakukan autopsi terhadap jasad ABK.
"Saat ini sedang dilakukan autopsi, umur 16 tahun, masih pelajar," ujar Donny di Polrestabes Semarang, Jumat (19/5).
Ia menegaskan, polisi masih belum mengetahui penyebab tewasnya korban. Namun, di TKP ditemukan beberapa botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Saat ini polisi sudah memeriksa 3 orang saksi. Termasuk orang yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Sudah kita periksa tiga orang, yang mengajak dan antarkan ke rumah sakit kita periksa," kata Donny.
Saat dikonfirmasi, apakah korban merupakan anak dari PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Donny menolak berbicara.
"No comment ya," tegas dia.
Sementara itu, pantauan kumparan di kamar jenazah RSUP dr Kariadi, terlihat mobil tim Inafis dan Labfor Polda Jateng. Salah satu polisi mengatakan korban sempat kejang-kejang sebelum dinyatakan tewas.
"Ini baru mulai autopsi, sempat kejang-kejang 15 menit kemudian meninggal. Ini kan tidak wajar," kata pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Share:

Polri Larang Polantas Gelar Razia: Manfaatkan Tilang Manual dan ETLE


KABARMASA.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Polantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam telegram tersebut, Polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kiri) saat memberi keterangan pers, Sabtu (1/4/2023). 

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

"Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholder lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing," ucap dia.

Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
 
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian khusus:
Berkendara di bawah umur.
Berboncengan lebih dari dua orang.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos traffic light.
Tidak menggunakan helm.
Melawan arus.
Melebihi batas kecepatan.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar.
Menggunakan pelat nomor palsu.
Kendaraan overload dan over dimensi.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," kata Sandi.
Share:

Desta dan Natasha Rizky Masih Berkomunikasi dengan Baik Meski Sudah Tak Serumah


KABARMASA.COM, JAKARTA - Presenter Desta mengajukan permohonan cerai atas istrinya, Natasha Rizky, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei lalu. Keduanya telah melalui proses yang panjang sebelum akhirnya Desta mengajukan permohonan cerai.

Desta dan Natasha bahkan sudah tak tinggal serumah selama kurang lebih satu tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Desta, Hendra Siregar.

"Sudah enggak (serumah). Ya kurang lebih setahun. Iya betul (Lebaran sudah tak serumah)," ungkap Hendra saat ditemui di kediaman Desta di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kendati demikian, Desta dan Natasha tetap berhubungan baik. Keduanya juga masih sering berkomunikasi.

"Ketemu sih masih, hubungannya, komunikasinya juga cukup baik," kata Hendra.Sebelum mengajukan permohonan cerai, Desta dan Natasha sudah sempat melakukan mediasi beberapa kali. Akan tetapi, mediasi itu menemui jalan buntu.
"Sudah ada mediasi beberapa kali sama keluarga juga, disampaikan juga mungkin ini jalan terbaik," tuturnya.

Sempat beredar kabar bahwa Desta mengajukan permohonan cerai karena adanya orang ketiga. Belum lama ini, muncul foto seorang pria yang diduga adalah Desta sedang jalan bareng perempuan di bioskop.
Terkait kabar itu, Hendra langsung membantahnya. Ia menyebut, Desta dan Natasha sepakat berpisah karena visi dan misinya sudah tak sejalan.

"Kesempatan ini juga kita sampaikan bahwa tidak ada orang ketiga. Salah satu yang sering terjadi itu percekcokan, materi yang tidak bisa kami sampaikan, persidangan juga belum mulai," pungkasnya.
Share:

Inara Rusli Buka Cadar yang Dipakainya selama Lima Tahun


KABARMASA.COM, JAKARTA - Inara Rusli memutuskan untuk membuka cadarnya, setelah lima tahun berusaha menyempurnakan menutup aurat atas permintaan sang suami, Virgoun. Ibu tiga anak ini mengungkapkan bahwa Virgoun dulu pernah memintanya memakai cadar, supaya tidak dilirik oleh pria lain. Seiring berjalannya waktu, Inara Rusli justru merasa mantap untuk memakai cadar. Ia bukan menuruti sang suami tetapi demi menjalankan perintah Allah SWT.

Sejak digugat cerai oleh Virgoun, Inara Rusli mulai memikirkan bagaimana caranya mencari uang untuk bertahan hidup tanpa tergantung Virgoun. Inara Rusli berharap netizen tidak menghujatnya dan memahami alasannya buka cadar.

Senyum manis terlihat di wajah Inara Rusli yang bening. Ia juga terlihat terharu. Inara Rusli kemudian memeluk istri Ustaz Derry Sulaiman yang di masa lalu membantunya untuk bercadar. Lalu akhirnya meneteskan air mata haru.

"Ada unsur darurat di sini oleh karena itu aku harus buka cadar. Mudah-mudahan teman-teman media semuanya, netizen, nggak berburuk sangka sama aku karena aku juga berjuang untuk anak-anakku," ujar Inara Rusli, dalam konferensi pers didampingi Ustaz Derry Sulaiman.

Sementara itu, meski merasa sanggup mencari uang untuk kebutuhan anaknya, Inara Rusli tetap menuntut nafkah dari Virgoun. Baginya, apapun yang terjadi dalam rumah tangganya, Virgoun tetap seorang ayah yang berkewajiban memberikan nafkah untuk anak-anaknya.

"Kalau itu (nafkah) sudah kewajiban seorang bapak. Tapi kan aku juga harus mencari uang buat anak-anakku," ujarnya.

Inara Rusli akan mencari uang dengan kembali lagi ke dunia hiburan, setelah sekian tahun hanya menjadi ibu rumah tangga di rumah.

"Karena sudah lama ya sekian tahun aku jadi ibu rumah tangga yang ngurusin rumah dan anak aja jadi emang agak sedikit gugup. Cuma karena sebelumnya basic aku emang di entertain jadi Insya Allah ngga akan butuh waktu lama lah untuk adaptasi," tandasnya.
Kesaksian Ustaz Derry Sulaiman
Sebelum Inara Rusli melepas cadar, Virgoun ternyata lebih dulu meminta sang istri untuk menanggalkan penutup wajah. Namun pada saat itu, artis 30 tahun ini menolak permintaan sang suami.

"Inara itu berniqab ada hubungan dengan saya dan keluarga. Dulu Inara datang ke rumah bersama virgoun, curhat soal istri digodain orang karena terlalu cantik. Jadinya ya saya sarankan ke dia untuk tutup saja Inara dengan niqab. Akhirnya kita pasangkan beberapa tahun lalu," jelas Ustaz Derry Sulaiman.

"Kemudian Inara cerita ke saya kalau dia diminta untuk membuka cadarnya oleh Virgoun. Awalnya saya nggak percaya soalnya memang dia sendiri yang meminta istrinya ditutup. Aku pas pergi umrah, ternyata viral masalah rumah tangga ini," tambahnya.

Ustaz Derry Sulaiman langsung menghubungi Virgoun dan membenarkan permintaan untuk membuka cadar Inara Rusli.

"Terus aku tanya langsung Virgoun, brother benar nggak minta Inara buka cadar. Dijawablah sama dia betul, katanya pengen Ina seperti biasa-biasa saja. Aku kasih tahu Ina kalau cadar itu bukan wajib. Kalau suamimu minta buka cadar, silakan dibuka saja," ujarnya lagi.

Ustaz Derry juga memita netizen dan masyarakat untuk tidak menghakimi keputusan Inara Rusli yang akan melepas cadarnya.

"Saya juga meminta netizen untuk tidak menghakimi Inara yang telah melepas cadarnya. Jangan begitu, karena dalam hukum Islam boleh-boleh saja, bukan dianjurkan," pungkasnya.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts