BPKP Ungkap Sejumlah Direksi BUMN Tak Takut Ancaman Erick Thohir, Sengaja Lakukan Tindak Pidana


KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan menjegal direksi BUMN nakal kembali masuk ke lingkungan perusahaan pelat merah. Direksi BUMN yang ketahuan melakukan aksi korupsi, kolusi, nepotisme hingga tindak pidana akan langsung ditendang dan tidak diperbolehkan balik lagi.

Dalam upaya menjegal koruptor itu, Erick Thohir membuat daftar hitam alias blacklist direksi BUMN. Guna menjalankan ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor pemerintah memiliki peran vital.

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menuturkan, langkah membuat blacklist ini jadi satu upaya yang berhasil dalam membenahi tata kelola di BUMN. Terlihat dari banyaknya keterlibatan BPKP dalam melakukan audit dengan tujuan positif.

"Berpengaruh, karena sekarang sudah sangat banyak pejabat BUMN yang mulai sadar dengan meminta review dan pendampingan dari BPKP terkait penerapan GRC (governance, risk management, complience)," ujar dia kepada media Sabtu (13/5/2023).

"Sehingga bisa lebih akuntabel dan tatakelolanya menjadi semakin baik sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya fraud," sambung Sally.

Dia menerangkan, langkah ini belum sepenuhnya bisa menghilangkan para oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, bisa cukup menekan jumlah pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang disusun.

"Namun memang masih dijumpai juga beberapa pejabat yang masih bandel dan dengan sengaja melakukan tindak pidana," urainya.

Pada kesempatan ini, Sally mengungkap posisi BPKP dalam inisiatif blacklist BUMN ini. Menurutnya, lembaga audit pemerintah ini mengemban tugas untuk menelusuri termasuk melakukan pengumpulan data atas kasus yang pernah terjadi.

Alhasil, data itu dikumpulkan dan menjadi acuan saat terjadi penggantian kepengurusan perusahaan BUMN kedepannya. Sesuai tujuan daftar hitam, oknum-oknum pelanggar tak bisa lagi masuk ke BUMN.

"BPKP melakukan inventarisasi atas kasus-kasus yang pernah terjadi di BUMN, dan dilakukan analisis pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang telah diputus bersalah dari lembaga peradilan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.

Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Duduk Perkara Korupsi Waskita Karya

Erick pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.

Dia menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.

"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di waskita beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bon yang ternyata di salah gunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.

"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, katana track record nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," sambung Erick Thohir. 

Share:

Ayah Kandung di Buol Sulawesi Tengah yang Perkosa Putrinya Divonis Kebiri

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya.

Vonis dibacakan Agung Dian Syahputra, selaku hakim ketua pada Rabu, 10 Mei 2023. Agung juga merupakan Humas PN Buol.

Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan," ujar Agung dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/5/2023).

Agung menyebut, beberapa keadaan yang memberatkan Baha yakni lantaran pernah dijatuhi vonis 9 tahun penjara lantatan menyetubuhi anak tirinya. Vonis 9 tahun diterima Baha pada 2015.

"Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandugnya," kata Agung.

Agung menyebut, Baha menyetubuhi anak kandungnya tidak hanya sekali. Baha dianggap telah gagal menjadi sosok ayah bagi anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," kata Agung.

"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," Agung menambahkan.

Pengumuman Identitas Pelaku

Selain menjatuhkan vinis kebiri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya lantaran berdasarkan data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Agung menyebut pada 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian tahun 2022 ada 28 perkara. Sementara di tahun ini tercatat sudah ada 30 perkara yang masuk.

"Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi atau pun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata dia.

Untuk saat ini, kata Agung, setelah perkara Baha ini diputus, masih berjalan tiga perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.

"Di titik inilah, hakim berpendapat momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim haruslah dapat mengupayakan, agar perbuatan yang sama tak ditiru oleh lainnya. Dan agar terdakwa kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata dia.

 

Share:

LAPAS KELAS IIA PEMATANGSIANTAR BERSAMA KEJARI PEMATANGSIANTAR LAKSANAKAN RESTORATIF JUSTICE (RJ)


KABARMASA.COM, PEMATANG SIANTAR - Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tertanggal 11 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Pencurian maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang dilaksanakan pada Jumat 12 Mei 2023 Pukul : 11.00 WIB s/d selesai di Lapas Klas II A Pematang Siantar.Pematang Siantar (12/05/23).


Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely berharap tahanan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. 
Kemudian Kalapas M. Pitra Jaya Saragih menyampaikan Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahaperadilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian. 

Dan kepada tahanan yang berinisial F (28) Kalapas berharap agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Kegiatan dilanjutkan dengan menyerahkan barang bukti yaitu sepeda motor kepada korban.
Share:

Rumah Singgah Milik Pemprov Kepri Segera Diresmikan, Berikut Tata Cara Memanfaatkan Rumah Singgah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta siap diresmikan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad hari Minggu (14/05) nanti. Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta. Sabtu (13/05/2023)

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam. 

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat. 

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/05/2023). 

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili. 

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.


Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," kata Gubernur Ansar. 

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. (Red/ZS)

Share:

Aksi Jilid 3, GEMAH-JAKARTA Konsisten desak KASN untuk mengevaluasi Hasil Lelang Jabatan Dinas PUPR Kota Jambi

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Hukum - Jakarta (GEMAH-JAKARTA) Kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya di depan gedung kantor Pusat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka konsisten menyuarakan persoalan Dugaan Kecurangan dalam proses seleksi administrasi calon kepala Dinas PUPR Kota Jambi.(Jum'at, 12/05/23)

Mereka Silih berganti Berorasi, menyampaikan kalimat lantang dan tegas merpertanyakan Kinerja KASN yang belum memberikan keterangan lanjutan mengenai pengaduan mereka beberapa Minggu yang lalu. 

"Hari ini kami masih Konsisten dengan tuntutan awal kami, Bahwa demi menjaga Marwah KASN RI yang berpijak dan menjunjung tinggi propesionalitas dan demi terciptanya ASN berintegritas maka KASN RI harus berdiri tegak lurus, Maka disarankan untuk menunda Rekomendasi pada hasil lelang jabatan di lingkup dinas PUPR kota Jambi" Tegas Syarwan Koordinator lapangan

Sekitar 20 menit menyampaikan aspirasi mereka diterimah oleh Pihak KASN untuk berdialog secara langsung. Dalam dialog tersebut Koordinaor Lapangan GEMAH-Jakarta merpertegas tentang pengaduan dan tuntutan mereka

"Kami tidak ingin berbelit-belit di sini pak kami hanya menanyakan, sudah sampai dimana Pengaduan kami. Apakah di proses atau tidak? Kami berharap KASN menagani persoalan ini dengan serius bahkan membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke Kota Jambi" Tegas Ketua Umum GEMAH-JAKARTA

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan GEMAH-JAKARTA, Pihak KASN menyampaikan bahwa Pengaduannya sedang dalam  Proses pengkajian

Sebelum dialog berakhir ketua Umum GEMAH-JAKARTA Meminta KASN RI untuk tidak mengeluarkan rekomendasi karena 
terindikasi adanya cacat administrasi yang diduga di lakukan tim pansel lelang jabatan pada dinas PUPR kota Jambi yang mana ada salah satu perserta lelang yg tidak memenuhi syarat tapi di loloskan.
Share:

Imigrasi Kota Batam Sosialisasi M-Paspor Kepada Siswa Siswi SMU di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Kota Batam - Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ritus Ramadhana, memberikan kata sambutan di depan 265 orang pelajar SMA beserta seluruh Manajemen dan Guru di SMA Pelita Utama pada hari Kamis (11/05/2023) kemarin. Kunjungan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta beberapa jajaran pegawainya tersebut dalam rangka mengenalkan penggunaan layanan paspor melalui aplikasi M-Paspor kepala siswa siswi Sekolah Menengah Atas. Jumat (12/05/2023)

“Mereka adalah generasi Z yang melek teknologi dan mudah bersosialisasi dengan orang lain. Penyebaran informasi kepada siswa siswi sekolah diharapkan dapat membantu Imigrasi Batam dalam mengenalkan penggunaan aplikasi M-Paspor.” ujar Ritus Ramadhana menjelaskan. 

Acara yang diselenggarakan di Aula SMU Pelita Utama tersebut turut dihadiri oleh Direktur Manajemen SMU Pelita Utama dan seluruh staff dan guru. Antusiasme mereka dalam mendengarkan informasi yang disajikan oleh Imigrasi Batam terlihat sangat tinggi. Pada kegiatan tersebut, Imigrasi Batam memberikan sosialisasi bagaimana menggunakan aplikasi M-Paspor serta mengenalkan Sekolah Ikatan Dinas Polteknik Imigrasi. 

Sosialisasi Imigrasi tampak memberikan dampak yang sangat baik. Banyak siswa siswi antusias menanyakan beragam pertanyaan kepada Imigrasi. 

“Kita sangat senang, mereka memberikan perhatian yang sangat besar dengan Imigrasi Batam. Hal ini memicu kita untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi. Semoga untuk kedepannya layanan kehumasan kita meningkat lebih baik dan informasi mudah tersampaikan kepada seluruh masyarakat.” ujar Ritus Ramadhana. 

Selama ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan penyebaran informasi dan menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial. Imigrasi Batam memiliki Layanan Call Center melalui nomor 08117002019, Layanan Media Chat via WhatsApp No. 08117002019 dan Akun Instagram: Imigrasi Batam. Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, memberikan pengaduan dan mendapatkan informasi terbaru tentang layanan Keimigrasian yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam – Kakanwil Kemenkumham Kepri.(Red/ZS)

Share:

Unras Di Kemendagri, GERAM-Jambi : segera Pertemukan Dua Bupati dan Gubernur Jambi terkait Batas Wilayah.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi Menjadi PERDA, Tindakan tersebut menua sorotan banyak pihak diantaranya adalah Gerakan Rakyat Menggugat-Jambi (GERAM-JAMBI)

Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam GERAM-JAMBI Melakukan aksi unjuk di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait Pengesahan RAPERDA RTRW yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi Mereka menilai bahwa pengesahan tersebut Tendensius atau Memihak. (11/05/23)

"DPRD Provinsi Jambi dalam mengambil keputusan seharusnya netral dan berdasar, keputusan tentang pengesahan RAPERDA RTRW menjadi PERDA yang mengatur tentang PETA INDIKATIF kami nilai sangat merugikan Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk meminimalisir Konflik, Kami mendesak agar keputusan itu dievaluasi bahkan ditinjau kembali." 

Mereka menilai bahwa DPRD Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Batas daerah atau Tapal Batas

 "PERDA RTRW Provinsi Jambi  tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi, Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan DPRD dan Pemprov Jambi" Lanjut Anto

Berdasarkan Press Rilis GERAM-JAMBI, Bahwa pengesahan RAPERDA RTRW Provinsi Jambi merugikan beberapa hal pemerintah tanjung Jabung barat sebagai berikut : 
1. Pada lintas sektor di kementerian ATR BPN pra persetujuan Menteri, pemerintah kab.Tanjung Jabung Barat tidak pernah menandatangani berita acara lintas sektor tersebut, namun persetujuan Menteri tetap terbit.
2. pada peta RTRW Provimsi Jambi yg disahkan, batas wilayah Tanjab barat dan Tanjab timur yg digunakan tidak pernah meminta persetujuan dari Pemkab Tanjung Jabung Barat
3. Dan dalam proses pengesahannya pun yg membidangi tata batas di kab Tanjung Jabung Barat tidak pernah dilibatkan

Adapun tuntutan GERAM-JAMBI Sebagai Berikut :

1. Mendesak KEMENDAGRI untuk membatalkan PERDA RTRW yang diduga 
merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

2. Untuk meminimalisir Konflik, Maka kami meminta KEMENDAGRI Untuk bersikap 
adil dalam penentuan batas wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung 
Timur.

3. Mendesak Direktur Toponomi Dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Batas 
Wilayah untuk Mempercepat pertemuan Bupati Tanjabbar, Tanjabtim Dan Gubernur 
Jambi terkait batas wilayah.(Red)
Share:

Penuhi Sarana Kesehatan Masyarakat, Gubernur Ansar Resmikan Layanan Cathlab RSUP RAT: Kini Masyarakat Kepri Punya Alternatif Tindakan Kateterisasi Jantung

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad meresmikan Pelayanan Laboratorium Katerisasi Jantung (Cathlab) RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT), Program Pengampuan Jejaring Nasional, Rabu (10/05/2023). 

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar di depan Ruangan Cathlab, Lantai III RSUD RAT. 

Dimulainya pelayanan Cathlab Di RSUD RAT merupakan salah satu program yang selalu digesa oleh Gubernur Ansar dan ditunggu-tunggu masyarakat Kepri. Sebab dengan diresmikannya pelayanan ini, masyarakat Kepulauan Riau mempunyai pilihan untuk melakukan tindakan kateterisasi jantung di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. 

Sebagai informasi, Layanan kateterisasi jantung (cathlab) adalah suatu pelayanan yang dilakukan di laboratorium kateterisasi jantung & angiografi untuk menentukan diagnostik penyakit jantung dan pembuluh darah dan untuk selanjutnya dilakukan intervensi non bedah sesuai indikasi secara invasive melalui pembuluh darah dengan menggunakan kateter atau elektroda. 


Penyakit jantung sendiri merupakan salah satu dari 4 fokus utama bersama Stroke, Kanker dan Ginjal yang masuk dalam transformasi layanan rujukan sebagai bagian dari 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan yang diinisiasi Kemenkes di tahun 2023 ini. 

Transformasi sendiri berfokus pada 9 Penyakit Prioritas yang menyebabkan kematian tertinggi dan pembiayaan besar pada 10 tahun terakhir (berkontribusi pada > 80 persen pembiayaan) yaitu jantung, stroke, tubercolosis, kesehatan ibu dan anak, kanker, infeksi emerging, DM, hepar dan ginjal. Kedepan, 9 penyakit ini akan menjadi sasaran dari pengampuan jejaring rujukan. 

Dalam sambutannya Gubernur Ansar mengatakan pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang prioritas di Provinsi Kepri. Perhatian Pemprov Kepri akan pentingnya peranan pembangunan dalam urusan kesehatan juga tertuang dalam penetapan misi ke-3 pembangunan yaitu “Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasis Iman dan Taqwa”. 

Menurut Gubernur Ansar, wujud nyata keseriusan Pemprov Kepri dalam bidang kesehatan dapat terlihat dari besaran anggaran bidang kesehatan yang selalu masuk dalam lima besar SKPD dengan alokasi anggaran terbanyak, yang mana pada Tahun Anggaran 2023 ini sebesar Rp. 499,34 miliar (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Tabib dan RSUD Engku Haji Daud). 

"Hal lainnya juga dapat dilihat melalui pertambahan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan baik dasar maupun rujukan yang meningkat dari tahun ke tahun dan tersebar di seluruh kabupaten/kota yang salah satunya adalah RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau" papar Gubernur Ansar. 

Kemudian Gubernur Ansar mengucapkan selamat kepada RSUD RAT karena telah berhasil melaksanakan salah satu dari persyaratan klasifikasi strata utama yang diperlukan untuk menjadi RS dengan tingkat layanan utama, yaitu Menyelenggarakan pelayanan Intervensi Non Bedah (Cathlab). 

"Semoga dengan terlaksananya pelayanan cathlab dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, untuk kesiapan pelayanan bedah jantung terbuka diharapkan agar segera terpenuhi baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarananya" pesan Gubernur Ansar. 



Terakhir Gubernur juga menekankan kepada jajaran RSUD RAT untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walau dengan segala keterbatasan. 

"Kalau perawatnya senyum, ramah, insya Allah langsung berkurang penyakitnya pasien. Saya akan kontrol langsung supaya rumah sakit ini menjadi kebanggaan masyarakat Kepri" tutupnya. 

Sementara itu, Direktur RSUD RAT, dr. Yusmanedi dalam laporannya menjelaskan bahwa Pelayanan Cathlab di RSUD RAT telah mendapat izin dari BPJS Kesehatan Pusat sehingga pelayanan kateter jantung dapat dilayani dengan pembiayaan BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, peralatan pendukung pelayanan cathlab telah dimiliki oleh RSUD RAT selama kurang lebih 5 tahun. Namun dengan keterbatasan SDM belum dapat beroperasi. Hingga di tahun 2021, RSUD RAT mengirim Dokter Spesialis Jantung yakni dr. Andrew Parlautan, Sp.JP untuk mengikuti pendidikan di RS Harapan Kita. 

"Alhamdulillah dalam waktu setahun di tahun 2022 beliau sudah menyelesaikan pendidikan dan dalam setahun telah mendapatkan perizinan dari BPJS Kesehatan" jelasnya. 

Ditambahkan Yusmanedi, proses perizinan yang menurutnya termasuk memakan waktu singkat ini tak lepas dari perhatian penuh dan komitmen Gubernur Ansar dalam percepatannya. 

"Ini atas bantuan dan support Pak Gubernur dalam percepatan perizinan. Sebab prosesnya cukup panjang mulai dari Bapeten, persiapan alat yang sudah berumur 5 tahun tadi, karena menyangkut keselamatan pasien, sampai ke perizinan BPJS Kesehatan tadi," ungkapnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kepri, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Kepala OPD, jajaran RSUD Raja Ahmad Tabib, Pimpinan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, serta Dewan Pengawas RSUD RAT. (Red/ZS)

Share:

Ngobrol Bareng Legislator,”Persoalan Brending di Sosial Media”.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mayoritas warga dunia mengunakan media sosial, jumblah populasi manusia di indonesia 276,4 juta sedangkan pengguna medsos aktif 167 juta dan rata-rata mengunakan media sosial (Medsos) via online webinar zoom. Selasa (09/05/2023)

Menurut laporan terbaru We Are Social dan Hootsuite, jumlah pengguna media sosial di seluruh dunia mencapai 4,76 miliar pada Januari 2023. Angka ini setara 59,4% dari total populasi dunia saat ini.


Jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia per Januari 2023 sebesar 167 juta/ 60,4% dari populasi. Rata-rata durasi ber-Medsos setiap hatrinya, 3 jam 18 menit. Ujar Sukamta, Ph.D Anggota Komisi 1 DPR RI


Narasumber : Sukamta, Ph. Anggota Komisi 1 DPRD RI

Sukamta, Ph.D Anggota Komisi 1 DPR RI menyampaikan Komponen Penting Personal Brand di Medsos, realita kehidupan pribadi seseorang harus sejalan dengan nilai dan perilaku yang telah ditentukan dari personal brand, “di bangun dari aspek kepribadian, pemikiran dan rekam jejak”.


Contoh: Pentingnya Kekuatan Visual

 Rata-rata pengguna (user) hanya membaca 28% kata per kunjungan.

 Rentang perhatian orang dewasa modern rata-rata berkisar antara 2,8 dan 8 detik.

 94% dari total rata-rata view tertarik pda konten yang berisikan kompilasi gambar.

 Sebuah laman/situs mengalami 14% keterbacaan ketika ada foto.

 46,1% orang mengatakan desain situs web adalah kriteria nomor satu untuk melihat kredibilitas organisasi.


Narasumber: Heryadi Silvianto, M.Si. Dosen Komunikasi Strategis Universitas Multimedia Nusantara (UMN)

Heryadi Silvianto, M.Si. Dosen Komunikasi Strategis Universitas Multimedia Nusantara (UMN) memaparkan di media sosial Personal Brending terkait prodak-prodak yang akan di tampilkan dengan brending

Menentukan brending-brending yang akan di lakukan seperti:

  • corporat brending
  • National brending
  • Servis brending
  • Personal brending
  • Komunity brending
  • Prodak brending

Aku, sosial dan digital mengembangkan media melalui jaringan sosial lebih mengenali karakter personal perseorangan pengguna sosial dan profesi seseorang 


“Membangun personal brending secara vision, persinality, value, authenticity, commitment dan diffrentiation”. Ungkapnya Heryadhi



Pandangan Yudha Yuliardi Konsultan Brending, “menyampaikan Digital Personal Brending Membangun Aset Digital Organik untuk Personal Branding”.

Berdasarkan pengalaman saya mengelola social media dan cocok untuk kamu yang: Mulai belajar ngonten, sudah aktif ngonten, sudah aktif ngonten tapi nggak berkembang Sudah aktif ngonten tapi nggak berkembang lalu mulai putus asa


Beliau menyampaikan Cara Menentukan Target Pasar, Cara Konsisten Membuat Konten, Jenis Konten Praktikal, Cara Membuat Headline/Hook, Memahami cara kerja Algoritma Instagram Cara Analisa Akun


“Menentukan Niche yang Spesifik Pentingnya punya niche spesifik adalah agar kita tahu siapa dapat manfaat dari konten kita”.


Niche Personal Content di bagi menajadi Nama kamu | Profesi kamu ( Aku | Food Vloger)

Bio 1: Value yg mau kamu kasih ke audiens

contoh: Rekomdasi tempat makan buget hemat di (kota)

Bio 2: Untuk siapa dan bantuin apa Contoh: Warga (kota kamu) cari tempat makannya disini

Bio 3: CTA (Call to action) Contoh: kerjasama/Endors (link dibawah)

Niche Business/ Jualan

Nama usaha kamu dan lokasinya

Contoh: Hijab Custome Jogya

Bio 1: Value usahamu

Contoh: pesan hari ini jadihariini

Bio 2: Target Marketmu& bantuin apa

Contoh: Beragam Pilihan salempang wisuda terjangkau

Bio 3: CTA (Call to action) Contoh: Order (link dibawa)


Audiens hanya butuh 3 detik untuk putuskan nonton konten kamu sampai selesai atau malah skip ke konten selanjutnya. Dan hanya butuh waktu 7 detik untuk memutuskan follow akunmu atau tidak.(Red/ZS)

Share:

Gubernur Ansar Lepas Pawai Ta'aruf dan Kereta Hias STQH X di Prov. Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Karimun - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad kembali melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Karimun dengan Melepas Pawai Ta'aruf dan Kereta Hias sempena STQH Tingkat Provinsi Kepulauan Riau ke-X di Tugu Kabupaten Karimun dan berakhir di Coastal Area, Selasa (09/05/2023).

Sembari melantunkan Sholawat Busyro dan mengucapkan Bismillah dilanjutkan dan pengibaran bendera start, Gubenur Ansar resmi melepas Pawai Taruf dan Kereta Hias tersebut. 

Pawai Ta'aruf ini diikuti oleh Kafilah dari 7 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan berbagai atraksi yang ditampilkan mulai dari penampilan mobil hias, marching band, sholawat badar, tari dengan tema mari mengaji, Tari Inai, atraksi kesenian kompang serta Pencak Silat.

Tampak antusias masyarakat Kabupaten Karimun menyaksikan kegiatan ini dengan memadati lokasi acara. Kegiatan yang mengangkat tema "Dengan STQH X Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Mari wujudkan Hidup Penuh Makna dengan memahami dan mengamalkan Al-Qur'an" akan berlangsung 09 sampai dengan 14 Mei 2023.


Jika pada malam sebelumnya, Senin (08/05) Gubenur Ansar menghadiri malam taruf, maka pada hari ini Selasa (08/09) Selain melepas Pawai Ta'aruf Mantan Bupati Bintan ini juga akan menghadiri beberapa rangkaian STQH Kabupaten Karimun diantaranya Pelantikan Dewan Hakim di Gedung Nasional pada siang hari.

Kemudian pada sore hari Gubernur Ansar juga diagendakan akan membuka Pameran dan Bazaar dan pada malam harinya secara resmi membuka penyelenggaraan STQH Provinsi Kepulauan Riau ke-X di Astaka Utama, Coastal Area, Kabupaten Karimun.

Gubernur Ansar berharap pelaksanaan seluruh rangkaian acara STQH Provinsi Kepulauan Riau ke-X mulai dari kegiatan Penyambutan dan Penerimaan Kafilah, sampai pada penutupan dapat berjalan dengan meriah dan sukses.

"Semoga rangkaian kegiatan STQH berjalan lancar dan menjadi sarana untuk mensyiarkan Al-Quran sebagai pedoman hidup bagi semua umat manusia," Tutupnya. (Red/ZS)

Share:

Kampus UMRAH Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional BEM SI KERAKYATAN 2023

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kota Tanjungpinang - Musyawarah Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Munas BEM SI) Ke - XVI akan diselenggarakan di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang. Minggu (07/05/2023)

Sebagaimana diketahui, “Universitas Maritim Raja Ali Haji menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan munas kali ini”.

Munas BEM SI rencanaya akan diikuti oleh 403 Kampus se Indonesia. Kegiatan ini akan diselenggarakan di tanggal 15 Mei 2023 bertempat di Auditorium Kampus UMRAH Dompak.

Tema besar yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Representasi Mahasiswa dalam Memperkokoh NKRI dalam perspektif Kemaritiman.

Munas BEM SI adalah forum tahunan yang tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman pada para mahasiswa tentang peran dan fenomena kebangsaan, serta menampung dan mengelola gagasan intelektual mahasiswa seluruh Indonesia.

Alfi Riyan Syafutra, Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH mengaku kegiatan Munas BEM SI ke-16 ini menjadi yang pertama di kampus biru dan menjadi semangat untuk terus mempererat hubungan silaturahmi  antar BEM Se-Indonesia.

Kegiatan itu juga diakuinya menjadi wadah mengevaluasi kinerja satu tahun kepengurusan Aliansi BEM SI itu sendiri, dan menetapkan struktur kepengurusan baru serta arah perjuangan selama satu tahun ke depan.

"Kami sangat senang, bahwa UMRAH dapat dipilih menjadi tuan rumah tahun ini. Kami akan persiapkan dengan baik. Semoga ini menjadi forum untuk  teman-teman mahasiswa seperjuangan dapat berkumpul dan berdiskusi banyak hal, untuk satu tujuan yakni Indonesia yang lebih baik, membangun harmonisasi gerakan dalam merumuskan gagasan strategis untuk menyikapi berbagai permasalahan di Indonesia secara kongkrit," tutur Alfi Riyan, Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH. (Red/ZS)

Share:

Kontraktor KALTIM Akan Menempuh Jalur Hukum Sampai Dapat Keadilan Hingga Kasasi Terhadap PT. Kutai Energi

KABARMASA.COM, JAKARTA– CV. Triputra Jaya Makmur Ajukan Gugatan Perdata No. 858/Pdt.g di PN Jaksel Terhadap PT. Kutai Energi terkait Perbuatannya Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak.

Pantauan Dari Hasil Sidang Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, Kamis 16 Maret 2023. Sidang dibuka pukul 14.00 Wib, Agenda sidang menghadirkan saksi Tergugat Atas Nama Jhony selaku (Security) Dan atas nama Risky Putranto selaku (Kontraktor Baru) di laksanakan dan di buka untuk umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim 
Hakim Ketua Djuyamto, S.H Agung Sutomo Thoba, S.H M.H (Anggota) Anry Widyo Laksono, S.H M.H (Anggota) Mory Sensy Siregar, S.H Panitera Pengganti (PP)
Sidang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat adapun dari hasil keterangannya dari Saksi Tergugat a.n Risky Dan Jhony menjelaskan job Masing-masing;
Saksi Jhony menjelaskan dia sebagai keamanan dan mengetahui kalau CV. Triputra Jaya Makmur pernah melakukan Pekerjaan di Kawasan Walimpong dan pernah di temui Oleh Pihak CV. Triputra Jaya Makmur untuk memberhentikan pekerjaan tapi tidak mengetahui sebab CV. Triputra Jaya Makmur tidak lagi Bekerja di kawasan Tersebut;

Saksi Risky mengetahui CV. Triputra Jaya Makmur pernah bekerja dikawasan Walimpong dan mengetahui adanya tumpukan material milik CV. Triputra Jaya Makmur di Kawasan tersebut;
Majelis Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Risky, apakah Legalitas nya sama dengan CV. Triputra Jaya Makmur, apakah sama yg dilakukan perihal suplai barang material alat berat, SDM dan saudara saksi bertempat tinggal dikawasan Tersebut.
Sidang ditutup pukul 15.15 Wib.
Sidang selanjutnya agenda Bukti Tambahan dari Kedua belah Pihak pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023.
Sidang bukti tambahan dari kedua belah pihak pada tanggal 30 Maret 2023 (para pihak tidak ada lagi yang memberikan bukti tambahan).
“Kalau saya menilai gugatan kita itu sangat kuat dan berdasarkan bukti-bukti sangat patut dikabulkan berdasarkan hukum” imbuh DR. H. Syamsudin selaku Legal CV. Triputra Jaya Makmur sekaligus Dosen Hukum di sebuah Universitas Samarinda, Kaltim. 
“Kami berharap agar majelis hakim yang terhormat yang menangani perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami dan Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. Ujar Herman Adriansyah, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat”. Saat dimintai keterangannya oleh wartawan.

Share:

Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur Dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana Mengecam Keras PERMENDAGRI No 29 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur (AMATI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) pada hari kamis sore, 4/05/2023.
Pier Lailossa selaku Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menyampaikan Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah guna memperpendek rentang kendali, mensejahterakan masyarakat melalui berbagai sector pembangunan. Namun bagi masyarakat Negeri Samasuru yang ada pada wilayah perbatasan Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, pemekaran wilayah adalah “petaka dan penderitaan” bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Ia juga memperjelas sebab terjadinya polemik tersebut; bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tidak taat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 yang menetapkan bahwa wilayah yang dipersengketakan itu menjadi milik Kabupaten Maluku Tengah. Adapun Substansi Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan penjelasannya tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat masih menggunakan lampiran II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku yang TELAH DIBATALKAN dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Massa aksi lalu diberikan kesempatan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan menyampaikan tuntutan nya sebagai berikut Merujuk penjelasan diatas, maka Kami ALIANSI MAHASISWA TIMUR INDONESIA (AMATI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut sebagai berikut:

1. Memperhatikan substansi Pasal 2 dari Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan penjelasannya, maka harus direvisi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sebagaimana tersebut dalam BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh) “ bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang menyatakan “ Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah… Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, KHUSUSNYA yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus DIMAKNAI Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala”

2. Menindaklanjuti Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah Kedua Kabupaten tersebut tanggal 20 Oktober 2016 yang telah ditandantangai oleh Kementerian Dalam Negeri dimana kajian penarikan Batas Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Putusan MK RI 123/PUU-VII/2009 sesuai BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh), Maka akan dimulai dari muara Sungai Tala/Wai Tala di Teluk Elpaputih, lalu kearah utara menyusuri Sungai Tala/Wai Tala sampai pada percabangan Sungai Tala/Wai Tala dengan Sungai Nui/Wai Nui, lalu kearah utara menyusuri Sungai Nui/Wai Nui kemudian menyusuri sungai Lai/Wai Lai, lalu kearah barat laut menyusuri punggung gunung Mai/Towela sampai kemudian kearah timur menyusuri Sungai Makina/Wai Makina sampai pada Laut Seram sebagaimana hasil konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah. 

3. Kementerian Dalam Negeri segera melaksanakan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

4. Kementerian Dalam Negeri segera mengubah subtansi pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 penjelelasannya sesuai dengan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

5. Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kejahatan kepada Masyarakat Maluku khususnya yang ada pada wilayah tapal batas dengan memberikan penjelasan yang tidak benar dan bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.

6. Kementerian Dalam Negeri segera mencatat dan memasukan Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada hari ini ke dalam Kode Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau Republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini Kami bacakan dan menyerahkannya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI atau yang mewakili dengan harapan penyataan sikap Kami ini dapat ditindaklanjuti, apabila pernyataan sikap Kami tidak ditindaklanjuti maka Kami akan lakukan konsolidaasi dan akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi. Hal ini sebagai bentuk perjuangan kedilan bagi masyarakat Negeri Samasuru yang ada di wilayah tapal batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat guna mendapatkan kepastian hukum sebagimana Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Mendahuluinya Kami ucapkan terima Kasih, pungkasnya. (Red)

Share:

Kepri Menjadi Tuan Rumah Hasiarnas 2023 dan Rakornas KPI Se- Indonesia


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya Kabupaten Bintan ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2023 sekaligus Rapat Koridinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia KPI se-Indonesia tahun 2023. Persiapan pun sudah dilakukan kian matang. Kamis (04/05/2023)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan, S.Sos bersama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID Kepri Hengky Mohari, Rabu (3/5) berkunjung untuk  berkordinasi dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah berserta jajarannya di ruang pertemuan Kantor KPI Pusat Jakarta.

Dalam pertemuan kali ini Kepala Dinas Kominfo  kepri Hasan menyampaikan berbagai  persiapan yang sudah dilakukan Pemprov Kepri dalam menyambut event nasional di Kepri ini. 

"Kedatangan kami hari ini untuk berkordinasi dan melaporkan berbagai macam persiapan baik secara konsep dan teknis dalam menyambut peringatan Hasiarnas 2023 yang akan di selenggarakan di kabupaten Bintan," kata Hasan.

Dalam pemaparan Hasan, Hasiarnas 2023 akan disejalankan dengan berbagai macam agenda acara pendukung yang telah di persiapkan Pemprov Kepri. Diantaranya ada international UMKM Ekspo yang di targetkan diikuti oleh 200 UMKM Se-Provinsi Kepri dilokasi acara, kemudian workshop Gerakan Literasi sejuta pemirsa yang akan dihadiri 200 perwakilan OSIS dan ketua BEM Se-Provinsi Kepri, seminar nasional peran media nasional dalam penanganan stunting yang akan mlibatkan PKK dan kader posyandu Kota Tanjungpinang dan Pemkab Bintan secara offline dan kabupaten kota lain nya hadir secara online. 

" Selain itu akan ada  dialog interaktif dengan tema Lembaga Penyiaran Merawat Perbatasan yang akan dilaksanakan di Tanjung Sadin Lagoi Bintan," katanya. 

Kemudian, lanjut Hasan lagi akan ada penamaan mangrove di Sei Kecil Bintan. Dan akan disejalankan dengan Rapat kerja Nasional KPI Se-Indonesia dan Rapat kerja Nasional Kepala Dinas Kominfo Se-Indonesia. 

Menyambut apa yang Paparkan Hasan. Ketua Komisi penyiaran Indonesia mengapresiasi berbagai macam persiapan yang sudah di lakukan oleh Pemprov Kepri. Pelaksanaan Hasiarnas 2023 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Minggu kedua bulan Agustus



"Berbagi persiapan lainnyapun harus sama-sama kita persiapkan agar nanti nya semua berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," ungkap Ubaidillah. 

Wilayah Lagoi di Kabupaten Bintan yang di pilih tentu bukan tanpa alasan. Berbagi persediaan hotel yang sangat memadai,  prasarana lain yg menjadi dukungan persiapan peringatan Hasiarnas 2023 membuat persiapan simakin mantap. 

Wilayah Bintan dan Tanjungpinang yang kaya akan budaya Melayu dan wisata alam yang indah menjadi daya tarik tersendiri Pemprov Kepri yang nantinya akan menyambut seluruh tamu undangan dan peserta Hasiarnas 2023 dan Rakornas KPI Se-Indonesia.(Red/ZS)

Share:

“Syukuran” HBP Ke 59 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Sekaligus Pelepasan Purna Bhakti

KABARMASA.COM, PEMATANGSIANTAR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Acara Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59 pada Hari Rabu, Tanggal 03/05/2023.

Dalam gelaran acara memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59 tahun 2023, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar juga menggelar Syukuran Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H/2023 dan Pelepasan Pegawai lapas yang sudah memasuki masa Purnabakti.

Rangkaian Acara HBP ke 59 tahun 2023 ini sebenarnya sudah dimulai pihak lapas kelas IIa Pematangsiantar dari beberapa Minggu yang lalu, dari Persiapan hingga sampai hari ini yang dimaksudkan sebagai acara puncak peringatan HBP ke 59.

Rangkaian kegiatan HBP Ke 59 di lapas Kelas IIA Pematangsiantar diawali dengan dibukanya PORSENAP (Pekan Olah Raga Narapidana-red) dimana dalam Pekan Olah Raga tersebut Warga Binaan bertanding melawan Petugas – One Day One Prison’s Produck – Pemasyarakatan Bersih-bersih – oSeminar Pemasyarakatan Safari Ramadhan -Ziarah/Tabur Bunga Di Makam Pahlawan – Lomba MTQ Warga Binaan, Touring Pemasyarakatan Peduli, 

Dalam kesempatan tersebut, M. PITHRA JAYA SARAGIH selaku KALAPAS Kelas IIA Pematangsiantar menyampaikan, “Diharapkan acara Syukuran Serta Halal bi halal pada Idul Fitri 1444 H tahun ini 2023, dapat mempererat rasa kekeluargaan kita, sekaligus menjaga keeratan ikatan tali silahturahmi dengan para Purnabakti.”


“Kami sangat mengapresiasi kinerja kita semua serta berharap Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 ini dapat menjadi penyemangat bagi kita di usia Pemasyarakatan yang sudah tidak muda lagi. Kita harus bisa mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja kita”, pesan Kalapas Pithra Jaya Saragih.

Dengan dirangkaikan nya acara Pelepasan Purnabakti dalam acara puncak HBP ke 59 Ini, Pithra Jaya juga Berpesan Bahwa “Setiap Purna Bhakti tetaplah bagian dari Keluarga Besar Pemasyarakatan meskipun telah selesai menuaikan Masa Baktinya.”

Dalam acara puncak HBP ke 59 yang sekaligus sebagai Syukuran Serta Halal bi halal ini, turut dihadiri oleh Ibu-ibu PIPAS dan DWP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Guna menjaga tertib dan lancarnya pelaksanaan rangkaian kegiatan yang sedang berlangsung, Kalapas Pithra Jaya Saragih juga mengarahkan petugas PAM (Pengamanan) dibawah komando Ka. KPLP Raymon Girsang untuk fokus dalam mengidentifikasi & mengantisipasi kerawanan yang mungkin saja timbul.


Ka. KPLP Raymon Girsang senantiasa dalam kewaspadaan serta melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Pimpinan, guna menciptakan situasi yang aman dan tertib serta mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtib di saat rangkaian acara HBP ke 59 dilaksanakan.

Satu hari sebelumnya tepatnya pada tanggal 02 Mei 2023 Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan dilangsungkan secara Virtual dipimpin oleh Menteri Hukum Dan HAM RI “Yasona H. Laoly” yang diikuti oleh Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar di Lapas Kelas 1 Medan.

Pada hari yang sama Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar juga Menerima Kembali Penghargaan Prestasi Terbaik Ke-2 sebagai penyelenggara kesehatan pemasyarakatan tahun 2023 dari Kanwil Kemenkumham, Sumatera Utara.

Adapun Prestasi ini merupakan wujud apresiasi atas upaya dan dedikasi sekaligus Bhakti UPT Pemasyarakatan Dalam memajukan INDONESIA dibidang Pemasyarakatan.
Share:

Soal Bisnis di Balik Penjara Versi Tio Pakusadewo, Karutan Cipinang : Informasi Menyesatkan

KABARMASA.COM, JAKARTA  – Karutan Cipinang Ali Sukarno mengatakan pernyataan actor Tyo Pakusadewo di akun youtube Kuya TV soal bandar keliling dan bisnis di balik penjara atau lapas, Senin (1/5) merupakan pernyataan yang menyesatkan.

Dalam pernyataannya Tyo yang sudah dua kali menghuni penjara karena kasus narkoba tersebut ada bisnis narkoba, jual beli ponsel, makanan, air minum, hingga kasur dan juga bandar keliling di dalam penjara.

“Ada disinformasi yang disampaikan Tyo yang sebenarnya pernah melakukan dua kali penggaran indisipliner selama di dalam Rutan Cipinang, diantaranya soal adanya kamar hunian mewah. Padahal kondisi yang sebenarnya, tak ada indikasi kamar hunian mewah di seluruh blok hunian, dan tidak ada nama blok Tipikor di Rutan Kelas I Cipinang, “ ujar Ali Sukarno kepada wartawan menanggapi konten Youtube tersebut, Selasa (2/5/2023).
Terkait masalah kasur yang diperjualbelikan, Ali menyatakan pihak Rutan Kelas I Cipinang secara bertahap telah mendistribusikan kasur/ matras pada warga binaan di masing-masing blok hunian. Pembagian kasur/ matras tersebut terakhir dilakukan tanggal 16 Maret 2023 dengan jumlah 635 unit secara gratis.

Karutan Cipinang juga membantah soal adanya monopoli dagang yang dilakukan oleh Jeera Foundation. Jeera Foundation merupakan pihak ketiga yang ditunjuk melalui Mou.

Lembaga ini bergerak dalam bidang pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan. Selama beberapa tahun jadi mitra pada bidang pembinaan, Jeera Foundation telah banyak berkontribusi dalam mengembangkan keterampilan dan kemandirian bagi warga binaan.

“Adapun bidang kemandirian yang disponsori oleh Jeera Foundation diantaranya adalah pelatihan barista, pelatihan kerajinan kulit, pelatihan barbershop, pelatihan seni music, pelatihan seni lukis, pelatihan seni peran, pelatihan pembuatan tempe, pelatihan laundry dan lain sebagainya,” tutur Ali.

Ali menilai melalui kolaborasi dengan Jeera Foundation telah banyak memberikan kontribusi dalam mengembangkan kemandirian bagi warga binaan yang akan menghadapi dunia luar setelah mereka selesai menjalani masa pidana.

Selain itu, dengan menghasilkan produk yang bernilai ekonomis, Jeera Foundation juga telah mendorong peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rutan Kelas I Cipinang sebagai bagian dari upaya membangun negara.

“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut Jeera Foundation adalah koorporasi yang bergerak di bidang perdagangan (retail) di Rutan Kelas I Cipinang, apalagi memonopoli dan mengintervensi kebijakan internal Rutan Kelas I Cipinang. Selain Jeera, kami juga punya beberapa mitra lain yang bekerja sama dengan Rutan, jadi tidak benar ada monopoli,” paparnya.

Pihak Jeera Foundation dalam keterangan tertulisnya juga membantah bahwa mereka merupakan ritail yang seperti yang dikatakan.

“Kami sampaikan Jeera Foundation ( Yayasan Jeera Indonesia ) adalah sebuah Yayasan yang resmi dan terdaftar di Berita Acara Kementrian Hukum dan Ham. Yayasan ini merupakan wadah bagi warga binaan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas agar kembali diterima masyarakat. Kami bekerjasama dengan Rutan Cipinang dan DPD KNPI Jakarta melakukan program pelatihan dan pembinaan. Kami bahkan juga memasarkan karya warga binaan, bahkan sampai ke luar negeri,” ujar founder Jeera Foundation, Yamitema Laoly.

Yamitmen juga menambahkan bahwa Yayasan Jeera dalam rangka pembinaan pernah bekerjasama dengan banyak pihak termasuk dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crimes), Parsons School of Design New York, lembaga pemerintah, dan berbagai pihak lain.

“Yayasan Jeera sangat terbuka utk bekerjasama dengan berbagai elemen yang memiliki semangat yang sama,” pungkas. 
Share:

Gubernur Ansar Saksikan Penampilan Pentas Seni dan Budaya Sempena Hardiknas 2023

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad berkesempatan menyaksikan penampilan dan atraksi kesenian serta budaya, bersempena dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2023 di lapangan MTC Batu Besar Nongsa Kota Batam, Selasa (02/05/2023)

Sejumlah atraksi dan penampilan seni serta budaya disuguhkan para pelajar putra dan putri dari SMA/SMK dan SLB se-Kota Batam, yang memang dimaksudkan guna memeriahkan peringatan Hardiknas Tahun 2023 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau. 

Acara diawali dengan kegiatan pra seni dan budaya. Masing masing yakni penampilan band lagu bendera, paduan suara dan juga penampilan lagu Laksamana Bintan oleh Chelsea Jove S, yang semuanya ditampilkan dari SMAN 3 Batam.



Kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan seni dan budaya. Tampil perdana yakni pertunjukan solo vocal yang kali ini dinyanyikan oleh Callista dari SMAN1 Batam yang membawakan lagu This Is Me. Selanjutnya, penampilan LKBB dari SMAN 3 Batam.

Berikutnya, ada penampilan marching band SMAN 15 Batam, yang dilanjutkan dengan joget dangkong yang dibawakan anak anak dari SMKN 2 Batam. Selanjutnya penampilan musikalisasi puisi dari anak anak SMAN 3 Batam.

Di tengah  cuaca terik mentari yang cukup menyengat, anak-anak tetap semangat menampilkan berbagai atraksi seni dan budaya. Di mana tampil juga tari kreasi dari SMAN 20 Batam, dan tampilan trio dari SMAN 1 Batam yang membawakan lagu Mardua Holong. 

Tampil juga suguhan tari nusantara dari SMAN 3, berlanjut mendengarkan lagu ikan dalam kolam, yang dibawakan oleh ananda Raja Imeisa dari SMAN 1, dan acara diakhiri dengan mendengarkan dzikir barat dari anak anak SMAN 25 Tanjung Buntung Bengkong Batam. (Red/ZS)

Share:

Laksanakan Perintah Dirjen PAS terkait Kunci Pemasyarakatan Maju (3+1), Rutan Kelas I Cipinang Lakukan Sidak Blok Hunian


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. Tak terkecuali, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta rutin melakukan penggeledahan dan razia kamar guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan Rutan Cipinang, Senin (01/05).

Kegiatan ini di pimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang, Febrian Sony dan Tim Satopspatnal Rutan Cipinang. Ia mengatakan ini adalah sebagai wujud dari komitmen Rutan Kelas I Cipinang dalam langkah percepatan deteksi dini blok hunian serta bentuk tindak lanjut dan respon dari berbagai laporan atau isu serta kejadian gangguan keamanan dan ketertiban seperti peredaran gelap narkoba, penggunaan HP secara illegal serta barang terlarang lainnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Cipinang, Febrian Sony mengatakan bahwa sidak ini kita lakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan, pembinaan dan monitoring di Rutan Cipinang. "Kami tidak ingin di Rutan Cipinang masih ada narapidana/tahanan maupun petugas menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Kelas I Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba)," terang Ka.Rutan

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Cipinang juga memberikan pemenuhan hak-hak bagi warga binaan seperti memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan secara rutin, membagikan vitamin, alat mandi, air bersih, makan dan minum yang higienis sesuai dengan standar pelayanan makanan terbaik serta dibagikannya kasur untuk tempat tidur yang layak.

Lebih lanjut, Ka.Rutan juga menjelaskan bahwa warga binaan Rutan Kelas I Cipinang juga berhak mendapatkan Program Asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) maupun hak remisi bagi warga binaan.

“Warga binaan berhak mendapatkan program asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi semua diberikan secara gratis apabila warga binaan telah memenuhi kriteria baik administratif, substantive dan menjalani kewajiban di dalam Rutan, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang,” tutupnya.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts