Berbagi di Bulan Ramadhan, BPW KKSS Sulteng Bagikan Paket Sembako Untuk anak Panti Asuhan
Brigjen Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Wakapolda Metro Jaya
Poros Muda Indonesia Gelar Buka Berasama Berbagi Di Bulan Suci Ramadahan
KABARMASA.COM,
JAKARTA - Di bulan suci Ramadan, Poros Muda Indonesia (PMI) menggelar buka puasa bersama dengan
organisasi kepemudaan dan pimpinan mahasiswa. Pada acara itu juga digelar
santunan anak yatim.
Afad Usasra S.H selaku Ketua Panitia mengatakan, acara ini sebagai ajang
mempererat silaturahmi bagi para pemuda dan mahasiswa yang ada di
Jakarta. “Ke depan kita dapat terus melakukan yang terbaik untuk kemajuan
mahasiswa dan pemuda dalam pembangunan Indonesia,” ujarnya, Jumat (14/4/2023)
Menurutnya, bulan
Ramadan merupakan momen yang sangat baik untuk berbagi kebahagiaan bersama anak
yatim piatu. Banyak masyarakat berbondong-bondong membagikan sebagian
rezekinya, maupun mengajak berbuka bersama.
Ketua DPP Poros Muda Indonesia, Frans Freddy mengingatkan kembali peran
pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus lebih kreatif untuk membangun
ekonomi bangsa. Terutama dalam masa krisis selama pandemi.
"Marilah
kita semua bersyukur pada saat ini masih diberikan kesempatan dan kemampuan
untuk berbagi dengan mereka yang dicintai, yaitu bersama para anak yatim dan
masyarakat sekitar lingkungan DPP Poros Muda Indonesia," ujarnya.
Frans mengatakan, pihaknya ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat
serta mengisi ibadah suci Ramadan dengan kegiatan positif. "Semoga Poros
muda indonesia ke depannya dapat menebar lebih banyak kebaikan bagi lingkungan
dan masyarakat sekitarnya," pungkasnya.
Turut hadir juga pada kesempatan
tersebut pengurus DPP PMI, Pimpinan mahasiswa dan pemuda, Tokoh masyarakat,
Ormas dan OKP, ada dari Pemuda Pancasila, Mahasiswa Universitas Jayabaya,
Universitas Jakarta dan lain nya yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu
tutur Afad Usasra S.H selaku ketua Pelaksana.
Pemprov Kepri Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut: Gubernur Ansar Komitmen Terus Monitor Perbaikan
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan Opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 13 tahun berturut-turut.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit pada Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Jum'at (14/04/2023).
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
"Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan selama dua bulan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut" ucapnya.
Mengenai keberhasilan Pemprov Kepri Ketiga Belas Kalinya menerima Opini WTP secara berturut-turut, Gubernur Ansar mengatakan Opini WTP menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar, namun dari beberapa hasil pemeriksaan terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti.
"Demi perbaikan ke depan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami akan menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu" ungkap Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar pun menyatakan komitmennya untuk terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI.
"Langkah perbaikan ini sangat diharapkan konkret dan nyata sehingga pengelolaan keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan" pungkasnya.
Sementara itu Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengatakan capaian Pemprov Kepri meraih opini WTP ke 13 kali berturut-turut ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kepri, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan" ujarnya.
Turut menghadiri paripurna Forkopimda Kepri, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan, Kepala Perwakilan BPK RI Kepulauan Riau Jariyatna, Pimpinan Instansi Vertikal, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Pemprov Kepri. (Red/ZS)
Mahasiswa Informatika Angkatan 2019 UMKT Gelar Bagi Takjil
KABARMASA.COM, SAMARINDA - Sejumlah Mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Informatika angkatan 2019 Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) mengelar aksi berbagi 100 takjil di beberapa Pondok Pesantren dan Panti Asuhan di kota Samarinda (14/04/2023).
Beragam cara untuk berlomba melakukan kebaikan di bulan ramadhan trus dilakukan, para mahasiswa UMKT ini turut membagikan bukaan puasa menyasar para santri.
kegiatan ini dilaksanakan seminggu jelang hari raya, dikarnakan para mahasiswa sebelum kembali ke kampung halaman bisa membersamai aksi bagi takjil.
"Agenda ini kami laksanakan seminggu sebelum hari raya idul fitri, agar teman-teman dapat bergabung sebelum mereka kembali ke kampung halaman masing-masing" tutur Hakim selaku penanggung jawab.
100 paket bukaan siap santap ini dibagikan di beberapa titik, diantaranya Di Panti Asuhan Khoirul Anwar di jalan Ir. Juanda , Panti Asuhan Qolbu Salim Jalan K.S. Tubun dan Pondok Pesantren Assa'adiyah Jalan Suryanata.
Usai melaksanakan kegiatan berbagi takjil para mahasiswa melanjutkan buka puasa bersama di kediaman Ahmad salah satu rekan mereka.
"Setelah melakukan berbagi takjil, dilanjut buka puasa bersama dirumah kediaman Ahmad Maulana
Di jalan Pangeran Antasari" tutupnya.(JA)
Seruan Pemuda Anggana Milenial ASR Berbagi Takjil kepada masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
KABARMASA.COM, KUTAI KARTANEGARA - Sejumlah pemuda pemuda yang tergabung dalam Anggana Milenial ASR kecamatan Anggana, membagikan ratusan paket takjil kepada pengguna jalan yang melintas di jalan raya Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana, Kamis, 13 April 2023.
Selain pembagian takjil, puluhan pemuda dari Anggana Millenial ASR juga Berbuka puasa bersama di kediaman Posko Anggana Millenial ASR dengan nuansa tali ikatan persaudaraan untuk membangun
Founder, Awi Sultan Ramadhani mengatakan pihaknya membagikan Takjil sebanyak 250 paket takjil kepada pengguna jalan yang melintas dari sungai mariam menuju anggana, kutai lama, handil terusan sebaliknya. Bagi-bagi takjil itu untuk berbagi berkah di bulan Ramadhan dengan harapan semoga menjadikan sebuah motivasi bagi masyarakat, khususnya kaum muda.
"Alhamdulillah, kami kembali melaksanakan Kegiatan bagi bagi takjil kepada pengguna jalan. Setidaknya ada 250 paket takjil ludes kami bagikan," kata dia.
Awi Sultan Ramadhani mengaku Kegiatan itu bertujuan hanya ingin saling berbagi kepada sesama manusia. Kemudian, kegiatan itu bisa menjadikan motivasi bagi kalangan muda untuk peduli dan dapat saling berbagi di bulan penuh berkah.
"Takjil yang kami bagikan ini murni dari Inisiasi Awi pemuda ASR sekaligus Founder Anggana Milenial . Kemudian, kami bagikan untuk takjil," ujarnya.
Sementara itu, Shem (28) salah satu penerima takjil asal Desa Sidomulyo mengatakan dirinya mengapresiasi dan merasa senang adanya kegiatan positif yang dimotori para pemuda dari Anggana Milenial ASR
"Dengan adanya kegiatan itu, saya bisa turut merasakan berkahnya ramadhan untuk saling berbagi. Kegiatan ini bisa dijadikan motivasi bagi kami selaku pemuda untuk dapat saling berbagi. Harapan kami juga kegiatan ini dapat di laksanakan tiap tahun ," ujarnya.(Red/ZS)
Poros Muda Indonesia Laporkan Ketua Kpk Terkait Dugaan Tindak Pidana Membocorkan Dokumen Hasil Penyelidikan Kpk
KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan masa yang tergabung dari poros muda indonesia datangi kpk dengan tujuan untuk melaporkan ketua kpk terkait dengan dugaan pembocoran dokumen dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, Poros Muda Indonesia juga mendatangi Mabes Polri, Polda Metro guna melakukan pelaporan lebih lanjut demi terciptanya hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu (13/04/2023)
Telah terjadi dugaan tindak pidana membocorkan dokumen hasil PENYELIDIKAN KPK atas PERKARA DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN ESDM Pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK kepada pihak-pihak yang diduga menjadi obyek pemeriksaan yaitu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuk informasi yangdikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan :
6. Menghalangi Penyidikan dan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Dalam Bentuk Memberikan Dokumen Guna Mensiasati dan Menhindari Penyidikan : Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut :"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atas menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
7. Melakukan Komunikasi Dengan Pihak Berperkara berupa penyerahan kepada pihak pejabat Kementerian ESDM: Pasal 36 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun; Pasal 65 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK: Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
8. Membuka informasi publik yang dikecualikan :Pasal 17 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 2. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 54 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
9. Membocorkan rahasia intelijen : Pasal 44 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA : Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
10. Membocorkan surat dan keterangan yang harus dirahasiakan : Pasal 112 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tuntutan:
1. Menuntu Ketua KPK Firli di copot dari jabatan nya di karenakan di duga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia
2. Menuntut dewan pengawas kpk memeriksa Ketua KPK Firli di karenakan di duga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia
3. Dalam informasi yang beredar, dokumen tersebut bukan terkait perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM, melainkan pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan.
HMI-MPO Ciputat Terbentuk Untuk Mengembalikan Moralitas Mahasiswa Islam
Gubernur Ansar Hadiri & Dukung Pengembangan Kawasan Investasi Rempang di Batam, 'The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth'
KABARMASA.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri sekaligus mendukung sepenuhnya Peluncuran Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI . Kegiatan ini dilaksanakan di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur no.2-4 Jakarta Pusat, Rabu (12/04/2023)
Hadir pada kesempatan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Dirjen PKTL KLHK Agung Suhardiman, Staf Ahli Menteri KKP Budi Sulistio, Staf Ahli Menteri Perindustrian Andi Rizaldi, Staf Khusus Menteri Perhubungan, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, pimpinan Forkompinda Provinsi Kepri dan Pimpinan PT MEG Makmur Elok Graha
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Provinsi Kepulauan Riau adalah Provinsi Kepulauan yang posisinya sangat strategis, yakni berada di salah satu dari 4 choke point perdagangan dunia dan merupakan salah satu dari 4 jalur penting perhubungan Indonesia.
"Pemerintah Pusat telah melahirkan berbagai kebijakan khusus di Provinsi Kepri dan kami tentunya perlu memberikan apresiasi yang tinggi khususnya kepada Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartanto," ujar Gubernur Ansar.
Pada 2022 lalu, berkat berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, Nilai Investasi Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2022 laku mencapai Rp18,2 triliun, dengan jumlah dari Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp13,403 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp4,817 triliun.
Untuk itu, dengan peluncuran Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam ini Gubernur Ansar sangat mendukung dan berharap akan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan Rempang pada masa yang akan datang. Selain itu juga akan memperhatikan kondisi lingkungan dan mengatur semua aspek agar tercipta kota baru yang hijau, nyaman dan menarik minat warga asing untuk tinggal di Kawasan ini.
"Pengembangan Kawasan Rempang juga diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan pendekatan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan" harap Gubernur Ansar
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto berharap dengan perluasan pengembangan kawasan juga merupakan bagian dari pengembangan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dalam rencana induk Pengembangan KPBPB BBK yang diharapkan Keppres nya segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Jadi Keppres nya sudah kita siapkan seperti yang diharapkan Gubernur, karena memang kalau kita bangun jembatan, ada permasalahan. Kalau di Bintan bebas bea, namun Bintan tidak, maka mobil tidak bisa jalan. Jadi itu masalah teknis lapangan yang harus kita selesaikan" ucapnya.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam kesempatan ini menyebutkan telah menjalankan program inisiasi BP Batam dengan swasta dalam hal ini PT. MEG untuk tanah seluas 22.000 Ha di wilayah Barat dan 21.000 Ha di wilayah Timur.
Untuk pengembangan Rempang, BP Batam juga telah mengajukan proposal permohonan hak pengelolaan pada kawasan area penggunaan lain sebanyak 15 permohonan, dengan total luas 563,2 Ha kepada Menteri ATR/BPN serta mengajukan permohonan penurunan status hutan yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 7.572 Ha kepada Menteri LHK, dan telah mendapatkan persetujuan.(Red/ZS)
Ketum AMPRI, Meminta Kapolda Sul - Sel. Agar Segera Menahan Tersangka Sembako Bansos
PW SEMMI KEPRI Kecam tindakan Mafia Lahan di Kota Batam: Hingga Hutan Lindung lepas pengawasan dari Undang-undang di Negara Indonesia
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Batam tempatnya Mafia tanah tumbuh subur tanpa ada hukum yang menjeratnya, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) megecam tindakan Oknum mafia lahan di Kepri khususnya Kota Batam. Rabu (12/04/2023)
Hasil Pantauan Sekretaris Umum PW SEMMI Kepri Zuan Saputra Pratama terdapat pengarapan kawasan hutan lindung oleh oknum salah satu warga di tiban kampung, meminta kepada bpk lamhot sinaga menangkap oknum tersebut di karenakan terdapat indikasi lahan itu akan di kapeling-kapelingkan, Ungkapnya
Pengarapan kawasan hutan lindung di daerah tiban kampung RT: 001 RW: 008 kelurahan tiban lama oleh oknum salah satu warga di tiban kampung kami meminta kepada Bapak Lamhot sinaga sebagai KPHL menangkap oknum tersebut.
Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem hutan lindung yang tidak boleh dialih fungsikan.
"Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang," Ujar Sekretaris PW SEMMI KEPRI Zuan
Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oelh mafia tanah di seluruh Indonesia.
Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.
Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.
“Kami menegaskan kepihak instansi Pemerintahan DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Kapolda Kepri serta terkait yang termasuk pemberantasan mafia lahan di Kepri khususnya Kota Batam agar dapat di tindak lanjuti lebih dalam”, Pungkas Sekretaris PW SEMMI Kepri Zuan
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.(Red/ZS)
Demokrat Jakarta Kolaborasi Dengan Polda Metro Terkait Pelaksanaan Pemilu Damai Dan Sejuk
Berbagi dan Buka Puasa Bersama SRIKANDI dan SAPMA PP Kab.Bantaeng Kembali Berbaur Menebar Kebaikan
LKBH DPN PERMAHI dampingi hukum korban tindak pidana pencurian dan penadahan secara tuntas dan memperoleh kepastian Hukum
Rizki Aulia Rohman, S.H. Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI |
KABARMASA.COM,SERANG,BANTEN-Hari ini, Rabu 12 April 2023 di kejaksaan negeri serang, LKBH DPN PERMAHI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) mendampingi hukum pihak korban atas tindak pidana pencurian dan penadahan atas nama Affan Risqi Afansyah (18), dari Bulan Nopember 2022 sampai April 2023. kemudian sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan putusan PN Serang dan pemulihan trauma serta hak korban di penuhi dan dikembalikan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan STNK, dari proses penyelidikan dan penyidikan di polresta serang kota, penuntutan di Kejaksaan Negeri Serang sampai di persidangan PN Serang di putus pada tanggal 28 Februari 2023.(12/04/2023).
Rizki Aulia Rohman, Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI menyampaikan bahwa "Pihak kami mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak baik kepolisian dalam hal ini polresta serang kota, Kejaksaan negeri serang dan Pengadilan Negeri serang atas upaya menegakkan keadilan dan menghukum para pelaku tindak pidana pencurian motor dengan kekerasan dan penadahan barang hasil curian. Dan memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. Kedepan kami berharap aparat penegak hukum konsisten dan komitmen dalam menjaga profesional kinerja, integritas dan memberikan jalan keadilan bagi para pencari keadilan" Tambahnya
"Terakhir bahwa keadilan tidak harus di cari, tapi keadilan harus di hidupkan sehingga dia menemukan jalan kebenarannya sendiri. Karena sejati nya apabila keadilan ditemukan dalam keadaan mati, maka sejati nya keadilan akan hidup abadi menuntun ke jalan yang benar. Karena kita yang bersama sama menghidupkan keadilan itu" Pungkasnya
SAPMA PP Jakarta Timur gelar buka "BERSAPMA SC" Dengan DPC 234 SC Jakarta Timur
Wisnu Nugraha S.H.,M.H Resmi Dilantik Kembali Menjadi Wadek III Fakultas Hukum UNKRIS
Koalisi PERMAHI Jakarta Yang Terdiri Atas PERMAHI JAKTIM Dan PERMAHI JAKSEL Mendesak Presiden RI Bersikap Tegas Atas Kasus Pemecatan Brigend Endar selaku DIRLIDIK KPK
Pegawai dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam dipidana 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar
LPKSM YAPERMA |
KABARMASA.COM, Serang, Banten-Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen. (10/04/2023).
Kasus yang Sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan pada tanggal 14 Maret thn 2023, dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2020. diduga LA mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020. oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik.
Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen.
MOCH ANSORY "Membeberkan kepada awak Media terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar" Tegas nya,
Ditempat terpisah salah satu kuasa hukum LA UJANG KOSASIH.S.H dan para Ketua DPD YAPERMA "berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan Rekom,selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN" Pungkasnya
Transisi kepemimpinan Kepala Daerah dipimpin Penjabat Gubernur, Tantangan dan peluang Pilkada Serentak 2024
Rizki Aulia Rohman, S.H. Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten, dan Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI |
KABARMASA.COM, Serang, Banten - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipilih secara demokratis hal ini merupakan amanat konstitusi pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai jiwa otonom daerah untuk mengelola dan mengurus urusan pemerintahan daerah nya sendiri. (10/04/2023).
Rizki Aulia Rohman Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI memandang bahwa Pilkada menjadi salah satu persoalan konstitusional yang panjang semenjak Reformasi, dimana Pemerintahan Daerah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya merubah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Pilkada memberikan penyesuaian bahwa Pilkada serentak diberlakukan dari tahun 2020 dan 2024.
TANTANGAN
Masa transisi pun dialami oleh salah satunya oleh Provinsi Banten, Provinsi yang berdiri tahun 2000. Dimana Hasil Pilada 2017-2022 telah berakhir masa jabatan, maka ditunjuk penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai terpilihnya hasil pilkada 2024. Menjadi tantangan bagi provinsi Banten dalam hal ini, memilih penjabat Gubernur tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung, melainkan dipilih melalui mekanisme meritokrasi dimana dipimpin oleh pejabat karier dalam hal ini Jabatan Tinggi Madya. Dimana diusulkan melalui DPRD, di ajukan oleh kemendagri dan diputuskan oleh Presiden, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Demokrasi. Masa jabatan selama 1 tahun dengan orang yang sama atau pun berbeda.
Harusnya jiwa desentralisasi dan kepemimpinan lokal dapat di akomodir oleh Pasal 18 ayat (4) sehingga mampu menjawab kekosongan hukum dan penataan regulasi turunan dari Pasal 201 ayat 9 dan 10 dimana perlu aturan pelaksana tetap menjaga prinsip-prinsip demokratis, agar tetap transparan, partisipatif dan terbuka dalam pengisian jabatan penjabat Gubernur.
Menyoal Pemilihan Penjabat Gubernur Banten dalam periode kedua, mengalami perbaikan dimana digunakan instrumen DPRD sebagai perwakilan aspirasi masyarakat Banten khusus nya. Terlepas siapapun yang terpilih dari 3 (tiga) nama yang di usulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjalan sampai terpilihnya Kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.
"Penjabat Gubernur Dr. Al Muktabar, M.Sc, memimpin Pemerintahan Daerah Banten semenjak Gubernur WH dan Wakil Gubernur Andhika diberhentikan karena masa jabatan berakhir periode 2017-2022. Selama menjabat pasti melalui banyak dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari tugas dan fungsi, kebijakan pemerintah, koordinasi dan penyesuaian Stabilitas serta pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini dirasa wajar, dan menjadi tantangan bagi penjabat Gubernur sendiri, dalam menjalankan kepemimpinan di daerahnya" Lanjutnya
PELUANG
"Disisi lain, tantangan selalu berbanding lurus dengan peluang. Dimana Jabatan Kepala Daerah yang biasanya Dikontestasikan dalam Pilkada setiap 5 tahun sekali menjadi ajang bagi setiap pejabat karir untuk menunjukkan abdi dan prestasi serta potensi sebagai pejabat negara berasal dari ASN/PNS. Kemudian menjadi peluang bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu lepas dari intervensi politik yang dominan dan cenderung berisi kepentingan namun di isi oleh penjabat Gubernur dengan posisi yang bebas dari naungan politik dan golongan. Selain itu, dengan posisi jabatan karier mampu melihat dan memahami betul bagian mana yang perlu diperbaiki dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah tanpa harus mempertimbangkan kepentingan kepentingan politik hasil koalisi dari kontestasi pilkada" Tegasnya
Rizki Aulia Rohman sebagai Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten 2020-2022, "menambahkan bahwa perubahan dimasa transisi menjadi ajang objektif dalam perubahan mindset berfikir penyelenggaraan pemerintahan, reformasi birokrasi, budaya dan kebiasaan nepotisme dan kepentingan kepentingan golongan tertentu. Seharusnya dijadikan ajang perbaikan menyeluruh dan fundamental bagi Pemerintahan Provinsi Banten dan Masyarakat Banten memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata bagi kemajuan Provinsi Banten, dari sisi ekonomi, pendidikan, budaya, hukum dan sosial masyarakat." Tambahnya
"Bahwa polemik 3 nama Penjabat Gubernur Banten yang di usulkan, perlu kita sikapi bijak dan hormati. Keputusan dari DPRD Provinsi Banten, telah memenuhi syarat menjaga prinsip-prinsip Demokrasi, dimana semua elemen-elemen masyarakat dilibatkan dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat Banten." pungkasnya
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Touring ke SLBN Simalungun dan Rumah Purna Bhakti Pemasyarakatan
Kementerian Agama Bersama Kementerian Sosial BEM UNKRIS Buka Puasa Dan Santunan Dengan Anak Yatim Piatu
Mark Up Sembako COVID-19 Makassar, AMPRI; Mendesak Kapolda Baru Sul Sel.
Meriahnya Festival Ramadhan dan Nuzulul Quran di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI
Festival Ramadhan sekaligus peringatan Nuzulul Quran ini diselenggarakan
oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta UPT
Pemasyarakatan se-DKI Jakarta yang bertempat di Lapas Narkotika Kanwil
Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham DKI
Jakarta Ibnu Chuldun, beserta Forkopimda di Wilayah Jakarta Timur dan Kepala
UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta. Kegiatan diawali dengan penampilan warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta serta dilanjutkan dengan
penampilan dari Aris Idol.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada WBP
Pemasyarakatan DKI Jakarta dan pemberian penghargaan kepada pegawai yang turut
serta dalam pembinaan kerohanian Islam di Lapas dan Rutan.
Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Arief Gunawan, yang
sekaligus menjabat sebagai ketua panitia menyampaikan kegiatan Festival
Ramadhan ini dilaksanakan sebagai bentuk meningkatkan iman dan taqwa kepada
Allah SWT.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah
SWT serta sebagai bentuk pembinaan kerohanian Islam kepada WBP dan momentum
meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT," ujar Arief dalam keterangannya,
Sabtu (8/4/2023).
Seketaris Dinas Sosial Kab. Je'neponto Gandeng Suplyer Atur Sembako Bansos
Biaya Pemeliharaan Bagian Umum PEMDA POLMAN Tahun 2022 Menuai Sorotan
Kadiskominfo Kepri Berharap Wartawan Lebih Profesional Dalam Menulis Berita
Serta tendensi lain yang dituduhkan dalam berita tersebut. “Kapan saya diwawancara, dimana? Saya merasa tidak pernah ada wartawan dari media itu yang mewawancarai saya. Saya sudah baca beritanya, ada beberapa media yang menulis isinya sama, judulnya saja yang berbeda. Dan saya rasa ini ditulis oleh wartawan yang sama. Dan saya tegaskan isinya tidak benar, karena dasarnya saya tidak pernah diwawancara ,” kata Hasan.
Menyikapi pemberitaan tersebut, Hasan berharap agar teman-teman wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. Karena, kata Hasan, wartawan dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang selama wartawan itu bekerja sesuai dengan amanah UU Pers nomor 40 tabun 1999 dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Wartawan yang baik itu selalu memperhatikan Kode Etik Jurnalistik tau KEJ, tidak asal menaikkan berita, tidak tendensius dan tidak beropini dalam menulis,” terang Hasan.
Atas pemberitaan tersebut, Hasan juga sudah mengklarifikasi langsung kepada media yang bersangkutan. “Saya sebagai Kepala Dinas Kominfo merasa perlu untuk mengklarmfikasi ini,” ujarnya singkat.(Red/ZS)