KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan masa yang tergabung dari poros muda indonesia datangi kpk dengan tujuan untuk melaporkan ketua kpk terkait dengan dugaan pembocoran dokumen dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, Poros Muda Indonesia juga mendatangi Mabes Polri, Polda Metro guna melakukan pelaporan lebih lanjut demi terciptanya hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu (13/04/2023)
Telah terjadi dugaan tindak pidana membocorkan dokumen hasil PENYELIDIKAN KPK atas PERKARA DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN ESDM Pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK kepada pihak-pihak yang diduga menjadi obyek pemeriksaan yaitu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuk informasi yangdikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan :
6. Menghalangi Penyidikan dan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Dalam Bentuk Memberikan Dokumen Guna Mensiasati dan Menhindari Penyidikan : Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut :"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atas menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
7. Melakukan Komunikasi Dengan Pihak Berperkara berupa penyerahan kepada pihak pejabat Kementerian ESDM: Pasal 36 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun; Pasal 65 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK: Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
8. Membuka informasi publik yang dikecualikan :Pasal 17 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 2. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 54 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
9. Membocorkan rahasia intelijen : Pasal 44 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA : Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
10. Membocorkan surat dan keterangan yang harus dirahasiakan : Pasal 112 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tuntutan:
1. Menuntu Ketua KPK Firli di copot dari jabatan nya di karenakan di duga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia
2. Menuntut dewan pengawas kpk memeriksa Ketua KPK Firli di karenakan di duga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia
3. Dalam informasi yang beredar, dokumen tersebut bukan terkait perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM, melainkan pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan.