Poros Muda Indonesia Laporkan Ketua Kpk Terkait Dugaan Tindak Pidana Membocorkan Dokumen Hasil Penyelidikan Kpk

KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan masa yang tergabung dari poros muda indonesia datangi kpk dengan tujuan untuk melaporkan ketua kpk terkait dengan dugaan pembocoran dokumen  dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK, Poros Muda Indonesia juga mendatangi Mabes Polri, Polda Metro guna melakukan pelaporan lebih lanjut demi terciptanya hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu (13/04/2023)

Telah terjadi dugaan tindak pidana membocorkan dokumen hasil PENYELIDIKAN KPK atas PERKARA DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN ESDM Pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK kepada pihak-pihak yang diduga menjadi obyek pemeriksaan yaitu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuk informasi yangdikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan :

6. Menghalangi Penyidikan dan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Dalam Bentuk Memberikan Dokumen Guna Mensiasati dan Menhindari Penyidikan : Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut :"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atas menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)". 

7. Melakukan Komunikasi Dengan Pihak Berperkara berupa penyerahan kepada pihak pejabat Kementerian ESDM: Pasal 36 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun; Pasal 65 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK: Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

8. Membuka informasi publik yang dikecualikan :Pasal 17 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 2. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 54 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

9. Membocorkan rahasia intelijen : Pasal 44 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG INTELIJEN NEGARA : Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

10. Membocorkan surat dan keterangan yang harus dirahasiakan : Pasal 112 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tuntutan: 

1. Menuntu Ketua KPK Firli di copot dari jabatan nya di karenakan di duga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia

2. Menuntut dewan pengawas kpk memeriksa Ketua KPK Firli di karenakan di duga kuat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia

3. Dalam informasi yang beredar, dokumen tersebut bukan terkait perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di ESDM, melainkan pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan. 


Share:

HMI-MPO Ciputat Terbentuk Untuk Mengembalikan Moralitas Mahasiswa Islam


KABARMASA.COM, JAKARTA - Formateur HMI MPO Cabang Ciputat Khoirul Ulum didampingi oleh demisioner dan formatur HMI Cabang jakarta selatan mendeklarasikan pembentukan dan mendukung penuh atas  terbentuknya HMI MPO Cabang Ciputat.

Ulum sapaan akrabnya selaku formatur HMI-MPO Ciputat, menyampaikan latar belakang dideklarasikannya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) di wilayah ciputat ini.

"Terbentuknya HMI MPO Cabang Ciputat ini adalah bentuk kebangkitan spirit perjuangan mahasiswa islam serta sebagai bentuk kontribusi kita dalam menyambut dan memfasilitasi para Mahasiswa yang memiliki potensi krusial, baik dalam ranah soft skil maupun hard skill, apalagi kita ketahui bersama bahwa kini banyak mahasiswa yang sudah mulai acuh bahkan jauh terhadap khazanah-khazahan keislaman." Ujar Khoirul Ulum 

Khoirul Ulum juga menyampaikan bahwa Mahasiswa Islam hari ini harus mulai melaksanakan perintah-perintah agama dalam menjalani segala dimensi kehidupan, agar tidak terjadi krisis moralitas.

"Kita ingin menyeimbangkan antara kemampuan soft skill, hard skill dan keislaman. Agar generasi muda kita khususnya para mahasiswa tidak kabur dalam rambu-rambu keislaman yang menyebabkan krisisnya moral. Jadi kecerdasan kita bukan hanya pada pikiran saja tetapi diiringi dengan kecerdasan moral (akhlak), hal ini dirasa perlu dan merupakan inovasi yang harus disambut hangat oleh para cedikiawan muda khususnya di wilayah ciputat untuk saling bersinergi maju bersama." Pungkasnya
Share:

Gubernur Ansar Hadiri & Dukung Pengembangan Kawasan Investasi Rempang di Batam, 'The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth'

KABARMASA.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri  sekaligus mendukung sepenuhnya Peluncuran Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI . Kegiatan ini dilaksanakan di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur no.2-4 Jakarta Pusat, Rabu (12/04/2023)

Hadir pada kesempatan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Dirjen PKTL KLHK Agung Suhardiman, Staf Ahli Menteri KKP Budi Sulistio, Staf Ahli Menteri Perindustrian Andi Rizaldi, Staf Khusus Menteri Perhubungan, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, pimpinan Forkompinda Provinsi Kepri dan Pimpinan PT MEG Makmur Elok Graha 

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Provinsi Kepulauan Riau adalah Provinsi Kepulauan yang posisinya sangat strategis, yakni berada di salah satu dari 4 choke point perdagangan dunia dan merupakan salah satu dari 4 jalur penting perhubungan Indonesia. 


"Pemerintah Pusat telah melahirkan berbagai kebijakan khusus di Provinsi Kepri dan kami tentunya perlu memberikan apresiasi yang tinggi khususnya kepada Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartanto," ujar Gubernur Ansar. 

Pada 2022 lalu, berkat berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, Nilai Investasi Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2022 laku mencapai Rp18,2 triliun, dengan jumlah dari Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp13,403 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp4,817 triliun. 

Untuk itu, dengan peluncuran Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam ini Gubernur Ansar sangat mendukung dan berharap akan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan Rempang pada masa yang akan datang. Selain itu juga akan memperhatikan kondisi lingkungan dan mengatur semua aspek agar tercipta kota baru yang hijau, nyaman dan menarik minat warga asing untuk tinggal di Kawasan ini.  

"Pengembangan Kawasan Rempang juga diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan pendekatan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan" harap Gubernur Ansar 



Menko Perekonomian Airlangga Hartanto berharap dengan perluasan pengembangan kawasan juga merupakan bagian dari pengembangan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun dalam rencana induk Pengembangan KPBPB BBK yang diharapkan Keppres nya segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. 

"Jadi Keppres nya sudah kita siapkan seperti yang diharapkan Gubernur, karena memang kalau kita bangun jembatan, ada permasalahan. Kalau di Bintan bebas bea, namun Bintan tidak, maka mobil tidak bisa jalan. Jadi itu masalah teknis lapangan yang harus kita selesaikan" ucapnya. 

Kepala BP Batam  Muhammad Rudi dalam kesempatan ini menyebutkan  telah menjalankan program inisiasi BP Batam dengan swasta dalam hal ini PT. MEG untuk tanah seluas 22.000 Ha di wilayah Barat dan 21.000 Ha di wilayah Timur. 

Untuk pengembangan Rempang, BP Batam juga telah mengajukan proposal permohonan hak pengelolaan pada kawasan area penggunaan lain sebanyak 15 permohonan, dengan total luas 563,2 Ha kepada Menteri ATR/BPN serta mengajukan permohonan penurunan status hutan yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 7.572 Ha kepada Menteri LHK, dan telah mendapatkan persetujuan.(Red/ZS)

Share:

Ketum AMPRI, Meminta Kapolda Sul - Sel. Agar Segera Menahan Tersangka Sembako Bansos


KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sembako Bansos tahun anggaran 2019 - 2020. di 3 Kabupaten yaitu Kab. Takalar, Bantaeng dan Kab. Sinjai. Kini terkesan redup di tangan Dirkrimsus Polda Sul Sel pasca Tim penyidik beberapa bulan lalu gencar membuat di pemberitaan media online yang mana rilis tersebut telah menetapkan sekitar 10 orang tersangka di antaranya di ketahui AA, RS, IL, HR, ZR dan Lainnya. Rabu (12/04/2023)

Sehingga hal tersebut menuai kritikan atau asumsi negatif di publik, sebab penetapan tersangka kasus dugaan korupsi sembako bansos sampai hari ini tim penyidik krimsus Polda Sul - Sel. Tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Selain tidak adanya penahanan tersangka, terendus issu bahwa salah seorang tersangka berinisial AA alamat bantaeng kerap menjual nama Aparat Penegak Hukum ( Dirkrimsus ) ke suplyer guna meminta sejumlah uang dengan argumen bahwa jika suplyer tidak memberi uang maka AA akan bernyanyi. Kemudian AA juga menjanjikan bahkan menjamin bahwa beberapa suplyer silahkan kembali bekerja dengan ketentuan harus ada rembang pati ke dirinya dan APH. 

Ada pun suplyer yang di mintai dana diantaranya suplyer Jene'ponto ( H. Dahlan ), Suplyer Wajo ( Acci ) dan Calon Suplyer Luwu Timur ( Makkarennu ), Serta Suplyer Luwu ( Adi dan Mila ) dan lainnya. Bukan hanya itu, issu terkait Temuan BPK pengadaan Ikang kaleng PT. Rajawali dalam program Sembako COVID-19 itu tersebar bahwa ada oknum tersangka yang rela memberi uang ke AA asalkan namanya di keluarkan dari BAP,”Tegasnya. Muh. Ahlus

Maka dengan adanya issu tersebut, kami masyarakat sul - sel. Meminta kepada Kapolda dan Dirkrimsus agar segera melakukan penahanan terhadap AA dan para tersangka lainnya. Kemudian menyelidik kebenaran atas permintaan uang AA ke suplyer dengan mengatasnamakan Dirkrimsus. Karena jika issu seperti ini terus di biarkan maka ini akan merusak nama baik dan citra institusi Polri. Ungkapnya. (Red)
Share:

PW SEMMI KEPRI Kecam tindakan Mafia Lahan di Kota Batam: Hingga Hutan Lindung lepas pengawasan dari Undang-undang di Negara Indonesia


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Batam tempatnya Mafia tanah tumbuh subur tanpa ada hukum yang menjeratnya, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) megecam tindakan Oknum mafia lahan di Kepri khususnya Kota Batam. Rabu (12/04/2023)


Hasil Pantauan Sekretaris Umum PW SEMMI Kepri Zuan Saputra Pratama terdapat pengarapan kawasan hutan lindung oleh oknum salah satu  warga di tiban kampung, meminta kepada bpk lamhot sinaga menangkap oknum tersebut di karenakan terdapat indikasi lahan itu akan di kapeling-kapelingkan, Ungkapnya


Pengarapan kawasan hutan lindung di daerah tiban kampung RT: 001  RW: 008 kelurahan tiban lama  oleh oknum salah satu  warga di tiban kampung kami meminta kepada Bapak Lamhot sinaga sebagai KPHL menangkap oknum tersebut.



Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem hutan lindung yang tidak boleh dialih fungsikan.

"Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang," Ujar Sekretaris PW SEMMI KEPRI Zuan

Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oelh mafia tanah di seluruh Indonesia.

Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. 

Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.


“Kami menegaskan kepihak instansi Pemerintahan DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Kapolda Kepri serta terkait yang termasuk pemberantasan mafia lahan di Kepri khususnya Kota Batam agar dapat di tindak lanjuti lebih dalam”, Pungkas Sekretaris PW SEMMI Kepri Zuan 

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.(Red/ZS)

Share:

Demokrat Jakarta Kolaborasi Dengan Polda Metro Terkait Pelaksanaan Pemilu Damai Dan Sejuk

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Demokrat Jakarta berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 berjalan damai dan sejuk. Komitmen ini ditunjukkan dengan konsolidasi kader secara santun hingga menyapa konstituen sesuai aturan yang berlaku. 

Ketua Demokrat Jakarta, Mujiyono menegaskan, komitmen pemilu damai ini selaras dengan pesan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik, sukses dan damai serta tidak menimbulkan instabilitas. 

"Saya kira harus jadi komitmen bersama semua pihak untuk menjalankan pemilu damai seperti arahan Presiden. Pesta demokrasi harus menjadi ajang mempererat Persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan sampai terjadi lagi polarisasi dan menghindari perpecahan sesama anak bangsa," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, tugas menjalankan pemilu damai tidak hanya ada di pundak penyelenggara pemilu, namun menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat. Penyelenggaraan pemilu damai dan sejuk, tegasnya, harus diterapkan pada semua tahapan Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg hingga Pilkada.

"Saya himbau, semua kader dan simpatisan Demokrat Jakarta serta seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sesuai aturan perundang-undangan agar setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan damai, aman dan kondusif," katanya. 

Mujiyono menegaskan, Demokrat Jakarta mendukung aparat kepolisian, TNI dan penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dalam menyukseskan Pemilu 2024. Dia berharap, Pemilu 2024 akan melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang amanah untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan. 

"Tidak hanya bagi parpol, tapi untuk semua relawan, simpatisan termasuk BuzzerRp yang selama ini berkicau di media sosial agar sama-sama menyuarakan pemilu damai dan sejuk. Termasuk tokoh-tokoh yang ingin menjadi bagian dalam kontestasi demokrasi itu. Karena demokrasi yang sehat akan membawa bangsa ini lebih maju dan sejahtera," tegasnya.(*)
Share:

Berbagi dan Buka Puasa Bersama SRIKANDI dan SAPMA PP Kab.Bantaeng Kembali Berbaur Menebar Kebaikan

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Bersama Puluhan kader SRIKANDI dan SAPMA Pemuda Pancasila kembali berbagi paket Nasi kotak untuk menu buka puasa disepanjang jalan Kota Bantaeng .

Puluhan kader  SRIKANDI dan SAPMA PP ikut berbaur dalam kegiatan guna membagikan nasi kotak di sejumlah titik di kabupaten Bantaeng, Selasa, 11/4/23 pukul 16.00 wita.

Dalam kegiatan ini tak butuh Waktu lama, Ratusan Paket nasi kotak habis terbagi di sejumlah tempat mangkalnya tukang becak di sepanjang jalan umum dan seputaran Kota Bantaeng.

Kegiatan ini selain mempererat hubungan antara sesama, sekaligus memperbanyak Amaliah di bulan suci Ramadhan 1444. Hijriah 2023 yang kini beranjak memasuki hari ke-20

Menurut PLT Ketua SAPMA , M.Akbar bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin Pemuda Pancasila Kab.Bantaeng di Bulan penuh berkah ini Selain itu juga menjadi wadah silaturahmi sesama anggota PP.

_"Semoga kegiatan Ramadhan berbagai ini bernilai ibadah disini Allah SWT serta menjadi wadah silaturahmi untuk mempererat ukhuwah islamiah." Ungkapnya 

Selain itu Kegiatan ini terlaksana berkat support dan arahan Ketua MPC PP, Andi Adrianti Latippa, agar kader PP Khususnya SRIKANDI SAPMA hadir mengambil peran untuk selalu berbuat baik kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama dengan sejumlah pengurus inti dan Kader SRIKANDI SAPMA Pemuda Pancasila Kab.Bantaeng yang di laksanakan di sekretariat PP Jalan Sungai Bialo Kabupaten Bantaeng.
Share:

LKBH DPN PERMAHI dampingi hukum korban tindak pidana pencurian dan penadahan secara tuntas dan memperoleh kepastian Hukum


Rizki Aulia Rohman, S.H. Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI


KABARMASA.COM,SERANG,BANTEN-Hari ini, Rabu 12 April 2023 di kejaksaan negeri serang, LKBH DPN PERMAHI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) mendampingi hukum pihak korban atas tindak pidana pencurian dan penadahan atas nama Affan Risqi Afansyah (18), dari Bulan Nopember 2022 sampai April 2023. kemudian sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum berdasarkan putusan PN Serang dan pemulihan trauma serta hak korban di penuhi dan dikembalikan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan STNK, dari proses penyelidikan dan penyidikan di polresta serang kota, penuntutan di Kejaksaan Negeri Serang sampai di persidangan PN Serang di putus pada tanggal 28 Februari 2023.(12/04/2023). 


Rizki Aulia Rohman, Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI menyampaikan bahwa "Pihak kami mengapresiasi sekaligus mengucapkan  rasa terimakasih kepada semua pihak baik kepolisian dalam hal ini polresta serang kota, Kejaksaan negeri serang dan Pengadilan Negeri serang atas upaya menegakkan keadilan dan menghukum para pelaku tindak pidana pencurian motor dengan kekerasan dan penadahan barang hasil curian. Dan memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan lagi perbuatannya. Kedepan kami berharap aparat penegak hukum konsisten dan komitmen dalam menjaga profesional kinerja, integritas dan memberikan jalan keadilan bagi para pencari keadilan" Tambahnya


"Terakhir bahwa keadilan tidak harus di cari, tapi keadilan harus di hidupkan sehingga dia menemukan jalan kebenarannya sendiri. Karena sejati nya apabila keadilan ditemukan dalam keadaan mati, maka sejati nya keadilan akan hidup abadi menuntun ke jalan yang benar. Karena kita yang bersama sama menghidupkan keadilan itu" Pungkasnya

Share:

SAPMA PP Jakarta Timur gelar buka "BERSAPMA SC" Dengan DPC 234 SC Jakarta Timur

KABARMASA.COM, JAKARTA- Satuan siswa pelajar dan mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Jakarta Timur dan 234 SC Jakarta Timur mengadakan acara buka bersama dan berbagi santunan anak yatim & kaum dhuafa pada hari yang bertempat di Majelis AL Ghoniyah, Kantor RW. 08 Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur Sabtu, (08/04/23).

Acara ini bertujuan untuk merawat tali silaturahmi dan kebersamaan antara SAPMA Pemuda Pancasila Jakarta Timur dan 234 SC Jakarta Timur di bulan suci ramadhan. 
Pada kesempatan kali ini Keluarga besar SAPMA PP Jakarta Timur serta DPC 234 SC Jakarta Timur berhasil memberikan sembako serta santunan anak yatim, kepada 30 anak Yatim dan 40 orang Kaum Dhuafa. 
“Acara ini saya harapkan dapat meningkatkan rasa solidaritas antara SAPMA PP Jakarta Timur dengan 234 SC Jakarta Timur, menanamkan rasa peduli terhadap satu sama lain dan dapat menjadi Organisasi Kepemudaan (OKP) Serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bermanfaat untuk sekitar nya. Semoga di tahun berikutnya bisa lebih besar acara nya, dan bisa mencari titik-titik masayarakat yang lebih membutuhkan supaya bisa berbagi lebih banyak lagi kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan uluran tangan kita semua “Tutur Ricky Gultom, S.H, Ketua SAPMA PP Jakarta Timur. 
Acara ini juga di hadiri oleh Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur, Achmad Irfani Miskal, Wakil Ketua 234 SC Jakarta Timur, Gandhi Satya, Wakil Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila, Gusti Arief. Acara ini merupakan acara rutin tahunan yang diselenggarakan oleh SAPMA PP Jakarta Timur.

Share:

Wisnu Nugraha S.H.,M.H Resmi Dilantik Kembali Menjadi Wadek III Fakultas Hukum UNKRIS

KABARMASA.COM, JAKARTA - Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) perguruan tinggi swasta tertua di Jakarta ini baru saja melaksanakan acara pelantikan dan serah terima jabatan Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum yang dilaksanakan di Gedung Rektorat UNKRIS dengan dihadiri oleh para dosen juga para tamu undangan yang diakhiri dengan buka puasa bersama pada hari Rabu,(05/ 04/2023).
 
Pelantikan dan serah terima jabatan Dekan dan Wakil Dekan berlangsung lancar. Dengan dilaksanakan pelantikan ini maka struktur organisasi Fakultas Hukum UNKRIS berubah dengan susunan baru yaitu,  
Dekan : Prof.Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. 
Wadek I : Hartono Widodo, S.H.,M.H. 
Wadek II : Dr. Hartanto, S.H.,M.H. 
Wadek III : Wisnu Nugraha S.H.,M.H. 
 
Wisnu Nugraha S.H.,M.H yang semula menjabat sebagai Wadek III masih tetap menjabat sebagai Wadek III bagian Kemahasiswaan. Selain posisi strategis yang kini diperolehnya dalam lingkungan Fakultas Hukum UNKRIS, beliau juga aktif menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP KNPI yang diketuai oleh Haris Pertama selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) periode 2022-2025.
 
Wisnu Nugraha yang turut dilantik menjadi Wakil Dekan (Wadek) III fakultas hukum UNKRIS bidang Kemahasiswaan mengungkapkan bahwa terkait kegiatan kemahasiswaan saat ini di Universitas Krisnadwipayana ada program Kampus Merdeka yang dimana sesuai arahan Mendikbud-Ristek mengarahkan Kampus Merdeka ini agar mahasiswa ini bisa magang secara resmi, yang nantinya akan mendapatkan nilai dari fakultas. 
 
Terkait program magang di Kampus Merdeka yang biasanya dimulai dari Semester 6 sampai 8 selama 6 bulan. Dengan program magang ini tentunya akan melatih softskill, bagaimana mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman didalam pekerjaan tentunya di masing-masing stakeholder, baik dikementrian, di dunia lawyer, di kejaksaan maupun di dunia usaha lainnya. 
 
Dengan adanya Kampus Merdeka ini pasti akan ada Impact nya untuk UNKRIS dalam meningkatkan kualitas kemampuan mahasiswa. Selain menjalankan amanah yang disampaikan oleh mas menteri. 
 
"Memang kampus merdeka ini menjadi bagian nilai akreditasi, karena kita akan mereport semua jenis kegiatan magang yang masing masing di tuju sesuai dengan keinginan mahasiswanya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari program ini," ujar Wisnu Nugraha Wakil Dekan III, FH UNKRIS ini. 
 
Dalam mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum UNKRIS menurut Wisnu ada berbagai kegiatan yang dimiliki Fakultas Hukum UNKRIS yang dimana setiap persemester 2 - 3 kali mahasiswa rutin menjalankan program pengabdian masyarakat. Biasa pihak kampus bersama mahasiswa melakukan penyuluhan hukum di berbagai daerah. 
 
Dalam melaksanakan pengabdian ke masyarakat terkadang kita (pihak Kampus) yang mengajukan ke kabupaten atau kota tersebut ataupun sebaliknya. 
 
"Dalam kegiatan pengabdian ke masyarakat tersebut kita bersama-sama mahasiswa di Fakultas Hukum mensosialisasikan permasalahan hukum yang memang dibutuhkan oleh daerah tersebut sesuai dengan keinginan mereka, apa yang tidak mereka ketahui, contoh nya terkait pernikahan dini, maupun tentang tanah.., nah itu kita akan sosialisasikan," jelas Wisnu. 
 
Bagi kalian yang memiliki prestasi di dunia olahraga. Universitas Krisnadwipayana memiliki program beasiswa bagi para Atlet berprestasi. 
 
"Terkait menarik Minat tentunya kita di UNKRIS ada program beasiswa untuk atlet, nah ini yang kita sampaikan ke publik, melalui brosur, maupun media lainnya. Bagi atlet-atlet yang berprestasi bisa mendapatkan beasiswa di UNKRIS," terang Wadek III bagian kemahasiswaan ini.  
 
Lebih lanjut Wisnu juga menegaskan bahwa kita (UNKRIS) akan mementingkan kepentingan masyarakat, jadi dengan adanya program itu menurut nya bisa menarik minat masyarakat. 
 
"Untuk kelas non regular kita baru saja dari fakultas hukum menggagas kerjasama perkuliahan ditingkat S1, S2, maupun S3. dengan PT Gudang Garam. Dengan adanya kerjasama tersebut bertujuan untuk peningkatan SDM karyawan Gudang Garam. 
 
Sebelumnya UNKRIS juga telah melakukan kerjasama dengan Bareskrim Polri untuk tingkat magister hukum maupun di program Doktoral, pungkasnya.(Red)
Share:

Koalisi PERMAHI Jakarta Yang Terdiri Atas PERMAHI JAKTIM Dan PERMAHI JAKSEL Mendesak Presiden RI Bersikap Tegas Atas Kasus Pemecatan Brigend Endar selaku DIRLIDIK KPK

KABARMASA.COM, JAKARTA- Koalisi Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jakarta yang terdiri dari PERMAHI JAKTIM dan PERMAHI JAKSEL menyoroti adanya persoalan atas pemecatan Brigend Endar selaku Dirlidik KPK. Hal ini disampaikan saat konferensi pers yang di depan kampus Universitas Nasional, Selasa, (11/04/2023). 

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh PERMAHI JAKTIM dan PERMAHI JAKSEL menuntut meminta Presiden RI untuk segera mengusut tuntas kasus pemecatan Brigend Endar.

"Polemik pemcatan brigend Endar sebagai Dirlidik KPK merupakan isu hukum yang sangat krusial di kalangan masyarakat luas. Oleh karenanya polemik ini harus secepat di selesaikan tanpa tarik menarik kepentingan politik dari pihak manapun. Kami dari koalisi permahi Jakarta yang terdiri dari permahi Jakarta Timur dan permahi Jakarta Selatan meminta presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus menindak lanjuti dua lembaga penegak hukum yang menegakan supremasi hukum yang tak lain tak bukan bertanggungjawab dua lembaga penegak hukum ini adalah berakhir di tangan presiden sebagai orang yang melaksanakan politik dan hukum, ujarnya.

Mereka juga menyangkan sikap Presiden yang di anggap belum bersikap tegas untuk menuntaskan kasus tersebut

"Pemecatan pimpinan tertinggi polri dan pimpinan tertinggi KPK adalah sikap ketegasan negarawan dari Presiden Republik Indonesia. Apabila presiden hanya mengomentari tanpa ada tindakan tindakan tegas maka sesungguhnya Presiden lagi sedang mendiami keselahan kendatipun dalam hukum barang siapa yang mendiami keselahan bagian dari keselahan (Solusi Commisa Par Omissiones Commisa), ataukah jangan jangan malah Presiden yang turut terlibat dalam kasus dua lembaga Pimpinan tertinggi penegak hukum" pungkasnya.(Red)
Share:

Pegawai dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam dipidana 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar


LPKSM YAPERMA


KABARMASA.COM, Serang, Banten-Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen. (10/04/2023). 


Kasus yang Sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan pada tanggal 14 Maret thn 2023, dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2020. diduga LA mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020. oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik. 


Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen. 

MOCH ANSORY "Membeberkan kepada awak Media terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18  Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar" Tegas nya,


Ditempat terpisah salah satu kuasa hukum LA UJANG KOSASIH.S.H dan para Ketua DPD YAPERMA "berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan Rekom,selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN" Pungkasnya

Share:

Transisi kepemimpinan Kepala Daerah dipimpin Penjabat Gubernur, Tantangan dan peluang Pilkada Serentak 2024

Rizki Aulia Rohman, S.H. Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten, dan Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI



KABARMASA.COM, Serang, Banten - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipilih secara demokratis hal ini merupakan amanat konstitusi pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai jiwa otonom daerah untuk mengelola dan mengurus urusan pemerintahan daerah nya sendiri. (10/04/2023). 


Rizki Aulia Rohman Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI memandang bahwa Pilkada menjadi salah satu persoalan konstitusional yang panjang semenjak Reformasi, dimana Pemerintahan Daerah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya merubah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Pilkada memberikan penyesuaian bahwa Pilkada serentak diberlakukan dari tahun 2020 dan 2024.


TANTANGAN

Masa transisi pun dialami oleh salah satunya oleh Provinsi Banten, Provinsi yang berdiri tahun 2000. Dimana Hasil Pilada 2017-2022 telah berakhir masa jabatan, maka ditunjuk penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai terpilihnya hasil pilkada 2024. Menjadi tantangan bagi provinsi Banten dalam hal ini, memilih penjabat Gubernur tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung, melainkan dipilih melalui mekanisme meritokrasi dimana dipimpin oleh pejabat karier dalam hal ini Jabatan Tinggi Madya. Dimana diusulkan melalui DPRD, di ajukan oleh kemendagri dan diputuskan oleh Presiden, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Demokrasi. Masa jabatan selama 1 tahun dengan orang yang sama atau pun berbeda. 


Harusnya jiwa desentralisasi dan kepemimpinan lokal dapat di akomodir oleh Pasal 18 ayat (4) sehingga mampu menjawab kekosongan hukum dan penataan regulasi turunan dari Pasal 201 ayat 9 dan 10 dimana perlu aturan pelaksana tetap menjaga prinsip-prinsip demokratis, agar tetap transparan, partisipatif dan terbuka dalam pengisian jabatan penjabat Gubernur. 


Menyoal Pemilihan Penjabat Gubernur Banten dalam periode kedua, mengalami perbaikan dimana digunakan instrumen DPRD sebagai perwakilan aspirasi masyarakat Banten khusus nya. Terlepas siapapun yang terpilih dari 3 (tiga) nama yang di usulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjalan sampai terpilihnya Kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.


"Penjabat Gubernur Dr. Al Muktabar, M.Sc, memimpin Pemerintahan Daerah Banten semenjak Gubernur WH dan Wakil Gubernur Andhika diberhentikan karena masa jabatan berakhir periode 2017-2022. Selama menjabat pasti melalui banyak dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari tugas dan fungsi, kebijakan pemerintah, koordinasi dan penyesuaian Stabilitas serta pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini dirasa wajar, dan menjadi tantangan bagi penjabat Gubernur sendiri, dalam menjalankan kepemimpinan di daerahnya" Lanjutnya


PELUANG

"Disisi lain, tantangan selalu berbanding lurus dengan peluang. Dimana Jabatan Kepala Daerah yang biasanya Dikontestasikan dalam Pilkada setiap 5 tahun sekali menjadi ajang bagi setiap pejabat karir untuk menunjukkan abdi dan prestasi serta potensi sebagai pejabat negara berasal dari ASN/PNS. Kemudian menjadi peluang bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu lepas dari intervensi politik yang dominan dan cenderung berisi kepentingan namun di isi oleh penjabat Gubernur dengan posisi yang bebas dari  naungan politik dan golongan. Selain itu, dengan posisi jabatan karier mampu melihat dan memahami betul bagian mana yang perlu diperbaiki dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah tanpa harus mempertimbangkan kepentingan kepentingan politik hasil koalisi dari kontestasi pilkada" Tegasnya


Rizki Aulia Rohman sebagai Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten 2020-2022, "menambahkan bahwa perubahan dimasa transisi menjadi ajang objektif dalam perubahan mindset berfikir penyelenggaraan pemerintahan, reformasi birokrasi, budaya dan kebiasaan nepotisme dan kepentingan kepentingan golongan tertentu. Seharusnya dijadikan ajang perbaikan menyeluruh dan fundamental bagi Pemerintahan Provinsi Banten dan Masyarakat Banten memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata bagi kemajuan Provinsi Banten, dari sisi ekonomi, pendidikan, budaya, hukum dan sosial masyarakat." Tambahnya

"Bahwa polemik 3 nama Penjabat Gubernur Banten yang di usulkan, perlu kita sikapi bijak dan hormati. Keputusan dari DPRD Provinsi Banten, telah memenuhi syarat menjaga prinsip-prinsip Demokrasi, dimana semua elemen-elemen masyarakat dilibatkan dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat Banten." pungkasnya


Share:

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Touring ke SLBN Simalungun dan Rumah Purna Bhakti Pemasyarakatan


KABARMASA.COM, SUMATERA UTARA - Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju, Lembaga Pemasyarakatan kls IIa Kanwil Kemenkuham Sumut Touring ke SLBN Simalungun dan rumah Purna Bakti Pemasyarakan

Dalam kunjungannya, jajaran Lapas kls IIa Pematang Siantar yang di Komandoi oleh Kalapas Pitra Jaya Saragih dalam rangka memberikan tali asih, senin 10 april 2023.

"Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan rangkaian kegiatan yang dimulai pada 28 Februari 2023 sampai dengan 04 Mei 2023" Ujar Pitra

Kali ini Ujar Pitra yang berbeda dengan menaiki sepeda motor ke lokasi yang ingin di tuju yaitu pertama ke sekolah SLBN, dalam kesempatan tersebut dirinya beserta pegawai Lapas Kelas IIA Pemetangsiantar ramah tamah dengan siswa sekaligus guru SLBN

Selanjutnya Tim Touring Lapas Pematangsiantar melanjutkan kegiatan dengan melakukan kunjungan ke rumah pegawai purnabakti Lapas Pematangsiantar, sekaligus memberikan tali asih dari pihak Lapas kepada Purnabhakti Pemasyarakan

“Kegiatan ini merupakan sarana penigkatan rasa kekeluargaan di Lapas Pematangsiantar terkhusus dalam rangka peringatan HUT Pas Ke-59, para purnabhakti tetaplah bagian dari keluarga besar Lapas Pematangsiantar, walaupun telah selesai menjalankan masa bhaktinya”, Ujar Kalapas. 
Share:

Kementerian Agama Bersama Kementerian Sosial BEM UNKRIS Buka Puasa Dan Santunan Dengan Anak Yatim Piatu

KABARMASA.COM, JAKARTA TIMUR- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana melakukan santunan dan buka bersama di Yayasan Alpha Indonesia yang berlokasi di daerah Cipayung menjelang waktu berbuka puasa. (Senin, 10 April 2023)
Azmi selaku Menteri Agama BEM UNKRIS menyampaikan harapannya sebagai berikut;
" Dalam suasana Romadhon kali ini alhamdulillah kementrian agama dan kementrian sosial badan eksekutif mahasiswa universitas Krisnadwipayana telah mengagendakan kerja kemanusiaan melalui Berbuka puasa bersama dan memberikan santunan kepada yayasan Alpha Indonesia. semoga demikian diharapkan adanya kegembiraan,berkah,dan manfaat kepada adik adik yatim di yayasan alpha ini dan terkhusus nya di internal Bem unkris sendiri untuk lebih solid dan peka akan lingkungan sosial" pungkasnya.
Share:

Mark Up Sembako COVID-19 Makassar, AMPRI; Mendesak Kapolda Baru Sul Sel.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ketua Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ), Muh Ahlus Mendesak Kapolda Sul Sel Yang Baru Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso untuk segera mengungkap kasus dugaan mark up sembako covid-19 Makassar sesuai hasil audit BPK. Minggu (09/04/2023)

Ini kasus dugaan mark up pada program bantuan sembako covid-19 Makassar dari kementerian sosial. itu kian di peti Es kan mengingat kasus ini sudah bergulir Kurang lebih 2 Tahun tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan atau penindakan serius yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkhusus nya di jajaran Polda Sulawesi Selatan. 

“Kami sangat menyayangkan sekali bahwa APH mendiamkan kasus sembako covid-19 Makassar, pengadaan Ikan Kaleng PT. Rajawali dalam program sembako covid-19 itu kami taksir mengalami kerugian negara sebesar 9 M, sesuai hasil audit BPK”,ujarnya. 

Lanjut, Ketum AMPRI menegaskan bahwa Kapolda Sul Sel dan Dirkrimsus Polda Sul Sel harus segera menuntaskan Kasus Dugaan Mark Up Sembako COVID-19 Makassar dan transparan dalam perkembangan penyelidikan / Penyidikan kasus mark up sembako covid-19 Makassar agar sentimen publik terhadap APH itu Positif. Jika kasus dugaan mark up sembako covid-19 Makassar itu tidak ditindaklanjuti maka yakin dan percaya kami akan menggelar aksi unjuk rasa Didepan Mabes Polri.(Red)
Share:

Meriahnya Festival Ramadhan dan Nuzulul Quran di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kantor Wilayahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Festival Ramadhan sekaligus peringatan Nuzulul Quran 1444 H pada hari ini Sabtu (8/4/2023).

Festival Ramadhan sekaligus peringatan Nuzulul Quran ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta UPT Pemasyarakatan se-DKI Jakarta yang bertempat di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, beserta Forkopimda di Wilayah Jakarta Timur dan Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta. Kegiatan diawali dengan penampilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta serta dilanjutkan dengan penampilan dari Aris Idol.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada WBP Pemasyarakatan DKI Jakarta dan pemberian penghargaan kepada pegawai yang turut serta dalam pembinaan kerohanian Islam di Lapas dan Rutan.

Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Arief Gunawan, yang sekaligus menjabat sebagai ketua panitia menyampaikan kegiatan Festival Ramadhan ini dilaksanakan sebagai bentuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT serta sebagai bentuk pembinaan kerohanian Islam kepada WBP dan momentum meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT," ujar Arief dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

 

 

Share:

Seketaris Dinas Sosial Kab. Je'neponto Gandeng Suplyer Atur Sembako Bansos

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Mafia Sembako bansos di jeneponto  kian menjadi jadi, sebab kuat dugaan di beck up oleh seketaris dinas sosial dan  oknum APH, baik di tingkat Polres hingga ke tingkat Polda  Sulawesi Selatan. Sabtu(08/04/2023)

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan di temukan adanya pemaketan bahan pangan yang di lakukan oleh suplyer bernama H. Dahlan dan kawan kawan mempengaruhi beberapa TKSK untuk memuluskan kegiatannya dengan menggunakan dukungan dan intervensi dari seketaris dinas sosial. 

Selain itu salah seorang sumber dari SDM PKH dan  pegawai Bank yang namanya enggang di korankan. 

Menuturkan bahwa suplyer bernama H. Dahlan selama ini selalu menggunakan kekuatan dinas dan APH untuk berkuasa di program sembako. Padahal jelas di surat edaran ibu menteri bahwa pencairan dana sembako bansos sudah di tunaikan lewat Bank / ATM dan KPM bebas membelanjakan bahan pangan di ewarung terdekat. Namun hal itu justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di kabupaten jeneponto. 

Karna beredar kabar burung jika seketaris dinas sosial telah memanggil beberapa SDM TKSK untuk menekan KPM untuk membelanja bahan pangan di warung tertentu alias warung yang sudah di atur oleh SDM TKSK dan pihak suplyer. Ungkapnya. (Red)
Share:

Biaya Pemeliharaan Bagian Umum PEMDA POLMAN Tahun 2022 Menuai Sorotan

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Dugaan Korupsi Biaya Pemeliharaan Lampu Jalan Kab. Polman Pada Tahun 2022 Menuai Sorotan yang Melibatkan Beberapa ASN dari Internal Pemda Polman Khususnya yang Menangani Program Tersebut Di Bagian Umum Pemda Polman yang Ditaksir Kisaran 2 Milyar Rupiah,  ironinya, Anggaran Fantastis Yang Begitu Besar Hanya Habis Diperuntukkan Untuk dipakai Biaya Pemeliharan Penerangan Lampu Jalan, Lantas Fakta Lapangan Menunjukkan Kontradiktif dengan Realitas Yang Terjadi Hari Ini Disepanjang Kab Polman prov. Sulbar khusus Di Jantung Kota Seperti Polewali Serta Wonomulyo. (08/04/23)

Dalam Kejadian ini,  Program Atau Proyek tersebut menuai Kritikan Pedas Dari Kelompok yang Mengatasnamakan Dirinya Sebagai Forum Pemuda Sulbar Jabodetabek Anti Korupsi (Forpesur Jabodetabek) 

Junaedi iskandar yang Bertugas Sebagai Korlap/Jendlap Dalam Bedah Kasus Ini, Mengatakan Bahwa, " Dugaan Korupsi ini Seperti Nya Massif Yang Dilakukan oleh Oknum Bag umum Yang Melibatkan Beberapa ASN , Ada Beberapa Nama Kami Kantongi seperti Inisial USM yang Kami Duga Kuat Dialah Otak Dari Kebobrokan Permainan Haram Ini, Pungkas Junaedi Iskandar melalui via Whatshap 07/04/23.  
Apalagi Kasus tersebut sepertinya Sudah Masuk Di Kantor kejaksaan Polewali Mandar, Artinya Adalah, Kami Berharap Agar Penegak Hukum Diwilayah Bumi Tipalayo Polman ini mampu membuktikan integritasnya Sebagai Institusi Hukum yang Transparansi, kredibel dan akuntabel.  Untuk segera Menetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Korupsi Biaya Pemeliharaan Lampu jalan pada Tahun 2022,'Sambung Junaedi. 07/04/23.

Dan Kami Berjanji bahwa kami Akan Melakukan Konsulidasi unjuk rasa aksi jilid I untuk Mendorong Kasus Ini Di Kajagung RI agar Kiranya Bisa Menginterpensi bawahan nya Sampai Ke tingkat kajati dan Kajari. Untuk Memproses Cepat dan Menetapkan Segera Tersangka dibalik Proyek Haram Ini., "Tutup Junaedi. 

Terpisah dengan Salah Satu Pengakuan Oknum ASN Yang Berasal Dari Kota Yang Sama yang Enggan Disebut identitas nya terkait persoalan Ini,  Dia Mengatakan Bahwa , " Saya Pernah Dengar Dari Pembicaraan Dia ada Potongan biaya dan Belanja Barang Murah , Nah Makanya jangan heran Kalau Masih Banyak Yang Bermasalah, untung nya Ada Lampu Jalan Tenaga Surya yang mampu menutupi segala kekurangan di Penerangan jalan dan jalan antar kecamatan se Kab Polmab Prov Sulbar ,. Singkatnya 06/04/23 pada Saat Di konfirmasi Melalui Via celuler Junaedi iskandar.(Red)
Share:

Kadiskominfo Kepri Berharap Wartawan Lebih Profesional Dalam Menulis Berita

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri Hasan, S.Sos mangaku merasa tidak pernah diwawancara oleh wartawan dari media yang menulis bahwa dirinya pernah  berstatment jika otak media itu yang ada hanya ’meminta-minta’ dan media akan mati atau tidak bisa bertahan tanpa bantuan pemerintah. Jumat (07/04/2023)

Serta tendensi lain yang dituduhkan dalam berita tersebut. “Kapan saya diwawancara, dimana? Saya merasa tidak pernah ada wartawan dari  media itu yang mewawancarai saya. Saya sudah baca beritanya, ada beberapa media yang menulis isinya sama, judulnya saja yang berbeda. Dan saya rasa ini ditulis oleh wartawan yang sama. Dan saya tegaskan isinya tidak benar, karena dasarnya saya tidak pernah diwawancara ,” kata Hasan.


Menyikapi pemberitaan tersebut, Hasan berharap agar teman-teman wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. Karena, kata Hasan, wartawan dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang selama wartawan itu bekerja sesuai dengan amanah UU Pers nomor 40 tabun 1999 dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Wartawan yang baik itu selalu memperhatikan Kode Etik Jurnalistik tau KEJ, tidak asal menaikkan berita, tidak tendensius dan tidak beropini dalam menulis,” terang Hasan.

Atas pemberitaan tersebut, Hasan juga sudah mengklarifikasi langsung kepada media yang bersangkutan. “Saya sebagai Kepala Dinas Kominfo  merasa perlu untuk mengklarmfikasi ini,” ujarnya singkat.(Red/ZS)

Share:

Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Kapolri Sampaikan Dukacita


KABARMASA.COM, JAKARTA - Tutik Gatot Eddy, Istri dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meninggal dunia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan duka cita atas berpulangnya Tutik.
Ucapan dukacita itu disampaikan Sigit melalui Instagramnya @Listyosigitprabowo Jumat (7/4/2023). Sigit mewakili keluarga Besar Polri turut berbelasungkawa.

"Innalillahi wa innailaihi rojiuun. Saya dan segenap keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia turut berbela sungkawa yang mendalam atas berpulangnya Ibu Tutik Gatot Eddy, istri tercinta dari Bapak Wakapolri Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si," kata Sigit.

Tutik, kata Sigit, merupakan sosok penyayang, sederhana dan religius. Sigit mengatakan almarhumah merupakan Bhayangkari yang selalu menjadi penguat dan pelita keluarga.

"Almarhumah adalah sosok perempuan yang penyayang, sederhana dan religius, sosok Bhayangkari yang selalu menjadi kekuatan dan pelita bagi keluarga," ujarnya.

Sigit mendoakan agar amal ibadah Tutik diterima Allah. Sigit berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

"Mari kita semua berdoa semoga Almarhumah Husnul Khotimah, diterima segala amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggal semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan, aamiin ya Robbal Alamin," imbuhnya.
Share:

Polda Banten Diminta Kawal Berbagai Kasus Penyerobotan Tanah

KABARMASA.COM, BANTEN - Dugaan praktek penyerobotan dan mafia tanah yang melibatkan oknum perangkat desa masih marak di berbagai daerah. Seperti yang terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Hal ini berdasarkan laporan korban yang mengaku tanahnya diserobot kepada Polda Banten. Korban bernama Johariah melaporkan penyerobotan tanah dengan laporan polisi bernomor LP/B/75/III/2023/SPKT II Disreskrimum/Polda Banten tertanggal 27 Maret 2023.

"Saya melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik keluarga saya yang dijual oleh oknum yang saya duga bekerja sama dengan perangkat desa dan kecamatan Oktober 2022," kata Johariah kepada wartawan.

Diduga, terlapor bernama Ella Tulaelah telah menjual tanah kelurganya atas nama AlKasan di Kampung Batung, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, kepada sebuah perusahaan. 

"Luasnya 3.671 meter dijual Rp 370 juta kepada perusahaan PT. Cibadak Parm. Tanpa sepengetahuan saya pihak keluarga. Saya punya bukti sah bahwa itu tanah milik orangtua kami,"ujarnya.

Korban telah melaporkan Penyerobotan tanah ini ke Polda Banten. Laporan telah diterima Kepala SPKT Polda Banten AKBP Sopian Girsang pada 27 Maret 2023.

"Laporan telah diterima untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tulis SPKT Polda Banten.
Share:

Mendesak Kapolda Baru Sul - Sel. Agar Segera Melakukan Penahanan Terhadap 10 Orang Tersangka Sembako Bansos.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ketua Presiden Mahasiswa ( PRESMA ) Universitas Islam Jakarta ( UIJ ) Andi Pangeran, mendesak Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan agar segera melalukan penindakan tegas terhadap para pelaku / mafia pada program sembako kementerian sosial. Jumat (07/04/2023)

Sebagaimana di ketahui tim penyidik ditkrimsus telah menetapkan 10 orang tersangka di 3 kabupaten yaitu Bantaeng, Sinjai dan Takalar. 

Namun sampai hari ini 10 orang tersangka yang di duga telah melakukan korupsi yang mencapai 20 Milyar tersebut, belum di tahan tim penyidik.

Sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) sehingga tidak melalukan penahanan. 

Selain itu Andi Pangeran juga mempertanyakan status suplyer di kabupaten lain, seperti Kab. Bone, Barru, Toraja Utara, Soppeng dan Luwu serta Enrekang. 

Kenapa sampai hari ini tim penyidik terkesan dingin dalam melalukan pemeriksaan dan terkesan ada yang di tutupi. Padahal jelas bahwa di kabupaten tersebut di duga telah beredar ikan kaleng milik  Zainuddin ( Eks Korda Takalar ) dan juga Rahim Sila (  Suplyer Jeneponto ). Selain itu ada juga Eks Korda jadi suplyer seperti Mila Eks Korda Luwu dan Dewi Eks Korda Palopo. 

Lanjut Andi Pangeran Menegaskan bahwa jika Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sul - Sel. Tidak transparan dalam perkembangan penyelidikan / penyidikan atas kasus dugaan korupsi sembako bansos di kabupaten bone dan soppeng maka kami akan turun aksi di jakarta dan mendesak Kapolri agar segera pencopot Dikrimsus dan tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Ungkapnya.(Red)
Share:

Gubernur Ansar Kepri kembali terima Penghargaan TOP BUMD Awards

KABARMASA.COM, JAKARTA-Gubernur Kepri Ansar Ahmad kembali mendapatkan  penghargaan bergengsi "TOP BUMD Award Tahun 2023", pada kategori TOP  Pembina Badan usaha Milik Daerah (BUMD), yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (5/04/23). Top BUMD Award 2023 merupakan Penghargaan yang paling bergengsi dan terbesar bagi para pelaku usaha BUMD di tanah air, tahun ini acara tersebut mengusung tema "Inovasi dalam membangun kinerja bisnis dan layanan BUMD". Penghargaan kategori TOP pembina BUMD yang diberikan kepada Gubernur Ansar dinilai telah berhasil membina PT Bank pembangunan Riau Kepri menjadi TOP BUMD 2023. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Gubernur Riau Syamsuar. Kamis (06/04/2023)

Kegiatan tahunan ini diselenggarakan oleh majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) serta beberapa lembaga, asosiasi, dan konsultan bisnis. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri RI. 

Penghargaan kategori TOP Pembina BUMD diberikan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang BUMD-nya mendapat penghargaan, karena keberhasilan BUMD tidak lepas dari peran, kontribusi, dan dukungan kepala pemerintahannya.

Beberapa kriteria penilaian kepada para finalis TOP BUMD Awards 2023 ini, pertama adalah pencapaian kinerja bisnisnya, baik dan bekelanjutan (achievement). Selain itu, terus melakukan perbaikan (improvemen/inovasi), berkontribusi besar dalam pembangunan daerah, dan terakhir memiliki strategi/inovasi untuk mendukung bisnis di masa pandemi atau kenormalan baru.


Selain Gubernur Ansar, Top CEO BUMD 2023 diberikan kepada Andi Buchari selaku Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah dan Top BUMD 2023 stars 5 adalah PT Bank Riau Kepri Syariah.


Dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Ansar yang sedang melakukan kunjungan ke Natuna, merasa bersyukur atas penghargaan yang kembali dia terima sebagai Top Pembina BUMD 2023.

 

Menurut Gubernur Ansar, penghargaan ini  tidak terlepas dari andil seluruh masyarakat Kepri yang ikut serta memberikan sumbangan pemikirannya sehingga pemerintah bisa terus berkreasi dan berinovasi dalam menjawab tantangan yang harus dihadapi saat ini.



“Kita akan terus membina semua BUMD yang ada Provinsi Kepri agar bisa mandiri dan memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat Kepri dan BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Ansar.


Mewakili Gubernur Ansar, Sekda provinsi Kepri Adi Prihantara berkesempatan menerima penghargaan TOP BUMD Awards tahun 2023 Kategori Top Pembina Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) brsama Direktur Utama bank Riau Kepri  Syariah Andi Buchari dan kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi mewakili Gubernur Riau.(Red/ZS)

Share:

Diduga seorang Pengacara Perum Sunny Bay telah menyalagunakan jabatan pengacara untuk melindungi proyek Ilegal di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Pemgacara Allingson Simanjuntak biasa disapa advokat Revan telah menyalagunakan undang undang atau melindungi penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Kota Batam diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Rabu (05/04/2023)

Yang akan di bangun perumahan Sunny Bay melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang terletak di tanjung piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Dari hasil liputan kabarmasa.com, "Aktivitas ini sudah terjalin sejak tahun 2022 lalu, dan sampai saat ini masih juga dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha yang bercokol di daerah Kota Batam".


Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem mangrove yang tidak boleh dialih fungsikan atau penukaran magrove nya.

"Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang,".

Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oleh mafia tanah di seluruh Indonesia.


Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. 

Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.(Red/ZS)

Share:

Stunting Sulbar Gagal, Kami Minta Agar Istri Oknum Politisi Dimutasi Dari Dinkes

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Berdasarkan Isu Kurang Sedap Kembali Berputar di Roda Pemerintahan Sulbar  Khususnya Di Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait Pergantian kepala Dinas hari ini (dr . Asrang) Disebabkan oleh beberapa isu yang akan terkesan mencederai Hak Dan Fungsi sebagai PJ Gubernur Sulbar. (05/04/23)

Forpesur (Forum Pemuda Sulawesi Barat Jabodetabek) Meminta Kepada PJ. Akmal Malik sebagai Pemimpin tertinggi Di provinsi sulawesi Barat Hari ini. Agar Kiranya Jangan Salah Pilih Terkait Pengganti dr. Asrang yang kami anggap gagal total dalam menjalankan tugas nya sebagai Kepala dinas Kesehatan Prov. Sulbar.  Sebab apabila itu terjadi maka yakin dan Percaya , Sistem Pemerintahan Di Dinas Kesehatan kedepan Semakin Bobrok. 

Adapun isu serta info kami dapatkan bahwa jika dikemudian Hari ada Pergantian Kadis Kesehatan Sulbar  . Maka yang gantikan adalah kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Yaitu  dr. Nusryamsi rahim yang Sekaligus Istri dari Politisi Golkar dan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Sulbar . 

Maka dari itu kami minta kepada semua elemen penentu kebijakan terkhusus  PJ Akmal Malik tidak bisa se enak Perut untuk Menentukan Siapa yang akan mengisi Di Posisi Kepala dinas Kesehatan. Sebab harus ditinjau dari Berbagai Pengalaman, serta Pangkat dan Golongan . Sebab Jika yang Mengisi Posisi Kadis Kesehatan adalah orang yang tidak Memiliki pengalaman atau bahkan yang kental bersentuhan dengan Partai Politik , atau Bahkan memiliki hubungan emosional kepada oknum Politisi, maka Kami yakin sistem pemerintahan kedepan Tidak akan Becus.  Bisa jadi Jabatan yang dimiliki akan disalah gunakan untuk berkampanye dan sebagai nya. Oleh Sebab itu kami Mengingatkan . Agar apa yang menjadi Permohonan dna Tuntutan Kami agar kiranya dapat dikabulkan. Sebab jika tidak. Maka kami berjanji. Akan melakukan konsilidasi besar di seluruh mahasiswa dan OKP sesulbar untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa secara serentak. 

Kami tidak gentar. Sebab aksi Jilid 1 dan aksi jilid 2 yang kami lakukan di depan KPK. Adalah Gerakan Murni yang serius menyikapi persoalan stunting dan Angka Gizi Buruk terhadap balita di pemrov sulbar. 

Sebab Gagal nya Stunting disulbar khusus Di Dinas Kesehatan . Disebabkan oleh Tidak Berfungsi nya Struktur organisai yang di pimpin oleh dr. Asrang sebagai Kadis beberapa tahun belakangan.(Red)
Share:

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

KABARMASA.COM, BANTEN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat  pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Kapolri terkait dengan menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu, 5 April 2023. 

Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK. 

Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK. 

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit. 

Disisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  

"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit. 

"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit. 

Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," tutup Sigit.(Red/ZS)

Share:

Gubernur Ansar Terima Kunjungan Kakanwil DJBC Khusus Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo di kediaman pribadinya, KM 7, Tanjungpinang, Selasa (04/04/2023). 

Pertemuan Gubernur Ansar dengan Priyono Triatmojo ini merupakan pertemuan pertama setelah Priyono Triatmojo dilantik sebagai Kakanwil DJBC Khusus Kepri pada Desember 2022 yang lalu. 

Gubernur Ansar pun menyampaikan harapan agar DJBC Khusus Kepri bisa terus menjalankan tugas bidang kepabeanan dan cukai di Wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, dengan lokasi Provinsi Kepri yang berada di perbatasan negara dan mempunyai bentuk geografis kepulauan sangat riskan untuk penyelendupan barang-barang ilegal. 



"Pemerintah daerah sangat membutuhkan bantuan dari bea cukai untuk mengawasi dan mengontrol di Kepri, kehadiran bea cukai bisa meminimalisir hal tersebut," kata Gubernur Ansar.

Menanggapi hal tersebut, Priyono Triatmojo mengungkapkan jajarannya siap membantu pemerintah daerah untuk memastikan Kepri tidak menjadi pintu masuk peredaran barang-barang ilegal. 

"Memang tugas bersama pak gub, kami siap bersinergi dengan pak gub untuk melakukan penertiban," kata Priyono Triatmojo. 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar turut didampingi Asisten II Setda Kepri Luki Zaiman, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri Aries Fhariandi. Sementara Priyono Triatmojo didampingi Tri Hartana, Kabid Kepabeanan dan Cukai Abdul Rasyid, Kabid Penindakan Sarana Operasi, I Wayan  Sapta Dharma, dan sejumlah pejabat teras DJBC Khusus Kepri. (Red/ZS)

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts