SAPMA PP Jakarta Timur gelar buka "BERSAPMA SC" Dengan DPC 234 SC Jakarta Timur
Wisnu Nugraha S.H.,M.H Resmi Dilantik Kembali Menjadi Wadek III Fakultas Hukum UNKRIS
Koalisi PERMAHI Jakarta Yang Terdiri Atas PERMAHI JAKTIM Dan PERMAHI JAKSEL Mendesak Presiden RI Bersikap Tegas Atas Kasus Pemecatan Brigend Endar selaku DIRLIDIK KPK
Pegawai dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Terancam dipidana 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar
LPKSM YAPERMA |
KABARMASA.COM, Serang, Banten-Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen. (10/04/2023).
Kasus yang Sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan pada tanggal 14 Maret thn 2023, dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2020. diduga LA mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020. oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik.
Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen.
MOCH ANSORY "Membeberkan kepada awak Media terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar" Tegas nya,
Ditempat terpisah salah satu kuasa hukum LA UJANG KOSASIH.S.H dan para Ketua DPD YAPERMA "berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan Rekom,selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN" Pungkasnya
Transisi kepemimpinan Kepala Daerah dipimpin Penjabat Gubernur, Tantangan dan peluang Pilkada Serentak 2024
Rizki Aulia Rohman, S.H. Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten, dan Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI |
KABARMASA.COM, Serang, Banten - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipilih secara demokratis hal ini merupakan amanat konstitusi pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai jiwa otonom daerah untuk mengelola dan mengurus urusan pemerintahan daerah nya sendiri. (10/04/2023).
Rizki Aulia Rohman Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI memandang bahwa Pilkada menjadi salah satu persoalan konstitusional yang panjang semenjak Reformasi, dimana Pemerintahan Daerah memberikan otonomi daerah seluas-luasnya merubah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. UU Pilkada memberikan penyesuaian bahwa Pilkada serentak diberlakukan dari tahun 2020 dan 2024.
TANTANGAN
Masa transisi pun dialami oleh salah satunya oleh Provinsi Banten, Provinsi yang berdiri tahun 2000. Dimana Hasil Pilada 2017-2022 telah berakhir masa jabatan, maka ditunjuk penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai terpilihnya hasil pilkada 2024. Menjadi tantangan bagi provinsi Banten dalam hal ini, memilih penjabat Gubernur tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung, melainkan dipilih melalui mekanisme meritokrasi dimana dipimpin oleh pejabat karier dalam hal ini Jabatan Tinggi Madya. Dimana diusulkan melalui DPRD, di ajukan oleh kemendagri dan diputuskan oleh Presiden, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Demokrasi. Masa jabatan selama 1 tahun dengan orang yang sama atau pun berbeda.
Harusnya jiwa desentralisasi dan kepemimpinan lokal dapat di akomodir oleh Pasal 18 ayat (4) sehingga mampu menjawab kekosongan hukum dan penataan regulasi turunan dari Pasal 201 ayat 9 dan 10 dimana perlu aturan pelaksana tetap menjaga prinsip-prinsip demokratis, agar tetap transparan, partisipatif dan terbuka dalam pengisian jabatan penjabat Gubernur.
Menyoal Pemilihan Penjabat Gubernur Banten dalam periode kedua, mengalami perbaikan dimana digunakan instrumen DPRD sebagai perwakilan aspirasi masyarakat Banten khusus nya. Terlepas siapapun yang terpilih dari 3 (tiga) nama yang di usulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjalan sampai terpilihnya Kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.
"Penjabat Gubernur Dr. Al Muktabar, M.Sc, memimpin Pemerintahan Daerah Banten semenjak Gubernur WH dan Wakil Gubernur Andhika diberhentikan karena masa jabatan berakhir periode 2017-2022. Selama menjabat pasti melalui banyak dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari tugas dan fungsi, kebijakan pemerintah, koordinasi dan penyesuaian Stabilitas serta pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini dirasa wajar, dan menjadi tantangan bagi penjabat Gubernur sendiri, dalam menjalankan kepemimpinan di daerahnya" Lanjutnya
PELUANG
"Disisi lain, tantangan selalu berbanding lurus dengan peluang. Dimana Jabatan Kepala Daerah yang biasanya Dikontestasikan dalam Pilkada setiap 5 tahun sekali menjadi ajang bagi setiap pejabat karir untuk menunjukkan abdi dan prestasi serta potensi sebagai pejabat negara berasal dari ASN/PNS. Kemudian menjadi peluang bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mampu lepas dari intervensi politik yang dominan dan cenderung berisi kepentingan namun di isi oleh penjabat Gubernur dengan posisi yang bebas dari naungan politik dan golongan. Selain itu, dengan posisi jabatan karier mampu melihat dan memahami betul bagian mana yang perlu diperbaiki dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah tanpa harus mempertimbangkan kepentingan kepentingan politik hasil koalisi dari kontestasi pilkada" Tegasnya
Rizki Aulia Rohman sebagai Demisioner Ketua DPC PERMAHI Banten 2020-2022, "menambahkan bahwa perubahan dimasa transisi menjadi ajang objektif dalam perubahan mindset berfikir penyelenggaraan pemerintahan, reformasi birokrasi, budaya dan kebiasaan nepotisme dan kepentingan kepentingan golongan tertentu. Seharusnya dijadikan ajang perbaikan menyeluruh dan fundamental bagi Pemerintahan Provinsi Banten dan Masyarakat Banten memberikan kontribusi pemikiran dan aksi nyata bagi kemajuan Provinsi Banten, dari sisi ekonomi, pendidikan, budaya, hukum dan sosial masyarakat." Tambahnya
"Bahwa polemik 3 nama Penjabat Gubernur Banten yang di usulkan, perlu kita sikapi bijak dan hormati. Keputusan dari DPRD Provinsi Banten, telah memenuhi syarat menjaga prinsip-prinsip Demokrasi, dimana semua elemen-elemen masyarakat dilibatkan dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat Banten." pungkasnya
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Touring ke SLBN Simalungun dan Rumah Purna Bhakti Pemasyarakatan
Kementerian Agama Bersama Kementerian Sosial BEM UNKRIS Buka Puasa Dan Santunan Dengan Anak Yatim Piatu
Mark Up Sembako COVID-19 Makassar, AMPRI; Mendesak Kapolda Baru Sul Sel.
Meriahnya Festival Ramadhan dan Nuzulul Quran di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI
Festival Ramadhan sekaligus peringatan Nuzulul Quran ini diselenggarakan
oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta UPT
Pemasyarakatan se-DKI Jakarta yang bertempat di Lapas Narkotika Kanwil
Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham DKI
Jakarta Ibnu Chuldun, beserta Forkopimda di Wilayah Jakarta Timur dan Kepala
UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta. Kegiatan diawali dengan penampilan warga binaan
pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta serta dilanjutkan dengan
penampilan dari Aris Idol.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada WBP
Pemasyarakatan DKI Jakarta dan pemberian penghargaan kepada pegawai yang turut
serta dalam pembinaan kerohanian Islam di Lapas dan Rutan.
Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Arief Gunawan, yang
sekaligus menjabat sebagai ketua panitia menyampaikan kegiatan Festival
Ramadhan ini dilaksanakan sebagai bentuk meningkatkan iman dan taqwa kepada
Allah SWT.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah
SWT serta sebagai bentuk pembinaan kerohanian Islam kepada WBP dan momentum
meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT," ujar Arief dalam keterangannya,
Sabtu (8/4/2023).
Seketaris Dinas Sosial Kab. Je'neponto Gandeng Suplyer Atur Sembako Bansos
Biaya Pemeliharaan Bagian Umum PEMDA POLMAN Tahun 2022 Menuai Sorotan
Kadiskominfo Kepri Berharap Wartawan Lebih Profesional Dalam Menulis Berita
Serta tendensi lain yang dituduhkan dalam berita tersebut. “Kapan saya diwawancara, dimana? Saya merasa tidak pernah ada wartawan dari media itu yang mewawancarai saya. Saya sudah baca beritanya, ada beberapa media yang menulis isinya sama, judulnya saja yang berbeda. Dan saya rasa ini ditulis oleh wartawan yang sama. Dan saya tegaskan isinya tidak benar, karena dasarnya saya tidak pernah diwawancara ,” kata Hasan.
Menyikapi pemberitaan tersebut, Hasan berharap agar teman-teman wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. Karena, kata Hasan, wartawan dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang selama wartawan itu bekerja sesuai dengan amanah UU Pers nomor 40 tabun 1999 dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Wartawan yang baik itu selalu memperhatikan Kode Etik Jurnalistik tau KEJ, tidak asal menaikkan berita, tidak tendensius dan tidak beropini dalam menulis,” terang Hasan.
Atas pemberitaan tersebut, Hasan juga sudah mengklarifikasi langsung kepada media yang bersangkutan. “Saya sebagai Kepala Dinas Kominfo merasa perlu untuk mengklarmfikasi ini,” ujarnya singkat.(Red/ZS)
Istri Wakapolri Meninggal Dunia, Kapolri Sampaikan Dukacita
Polda Banten Diminta Kawal Berbagai Kasus Penyerobotan Tanah
Mendesak Kapolda Baru Sul - Sel. Agar Segera Melakukan Penahanan Terhadap 10 Orang Tersangka Sembako Bansos.
Gubernur Ansar Kepri kembali terima Penghargaan TOP BUMD Awards
KABARMASA.COM, JAKARTA-Gubernur Kepri Ansar Ahmad kembali mendapatkan penghargaan bergengsi "TOP BUMD Award Tahun 2023", pada kategori TOP Pembina Badan usaha Milik Daerah (BUMD), yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (5/04/23). Top BUMD Award 2023 merupakan Penghargaan yang paling bergengsi dan terbesar bagi para pelaku usaha BUMD di tanah air, tahun ini acara tersebut mengusung tema "Inovasi dalam membangun kinerja bisnis dan layanan BUMD". Penghargaan kategori TOP pembina BUMD yang diberikan kepada Gubernur Ansar dinilai telah berhasil membina PT Bank pembangunan Riau Kepri menjadi TOP BUMD 2023. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Gubernur Riau Syamsuar. Kamis (06/04/2023)
Kegiatan tahunan ini diselenggarakan oleh majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) serta beberapa lembaga, asosiasi, dan konsultan bisnis. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Penghargaan kategori TOP Pembina BUMD diberikan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang BUMD-nya mendapat penghargaan, karena keberhasilan BUMD tidak lepas dari peran, kontribusi, dan dukungan kepala pemerintahannya.
Beberapa kriteria penilaian kepada para finalis TOP BUMD Awards 2023 ini, pertama adalah pencapaian kinerja bisnisnya, baik dan bekelanjutan (achievement). Selain itu, terus melakukan perbaikan (improvemen/inovasi), berkontribusi besar dalam pembangunan daerah, dan terakhir memiliki strategi/inovasi untuk mendukung bisnis di masa pandemi atau kenormalan baru.
Selain Gubernur Ansar, Top CEO BUMD 2023 diberikan kepada Andi Buchari selaku Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah dan Top BUMD 2023 stars 5 adalah PT Bank Riau Kepri Syariah.
Dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Ansar yang sedang melakukan kunjungan ke Natuna, merasa bersyukur atas penghargaan yang kembali dia terima sebagai Top Pembina BUMD 2023.
Menurut Gubernur Ansar, penghargaan ini tidak terlepas dari andil seluruh masyarakat Kepri yang ikut serta memberikan sumbangan pemikirannya sehingga pemerintah bisa terus berkreasi dan berinovasi dalam menjawab tantangan yang harus dihadapi saat ini.
“Kita akan terus membina semua BUMD yang ada Provinsi Kepri agar bisa mandiri dan memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat Kepri dan BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Ansar.
Mewakili Gubernur Ansar, Sekda provinsi Kepri Adi Prihantara berkesempatan menerima penghargaan TOP BUMD Awards tahun 2023 Kategori Top Pembina Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) brsama Direktur Utama bank Riau Kepri Syariah Andi Buchari dan kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi mewakili Gubernur Riau.(Red/ZS)
Diduga seorang Pengacara Perum Sunny Bay telah menyalagunakan jabatan pengacara untuk melindungi proyek Ilegal di Kota Batam
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam, Pemgacara Allingson Simanjuntak biasa disapa advokat Revan telah menyalagunakan undang undang atau melindungi penimbunan Hutan Mangrove di Tanjung Piayu Kota Batam diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Rabu (05/04/2023)
Yang akan di bangun perumahan Sunny Bay melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang terletak di tanjung piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Dari hasil liputan kabarmasa.com, "Aktivitas ini sudah terjalin sejak tahun 2022 lalu, dan sampai saat ini masih juga dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha yang bercokol di daerah Kota Batam".
Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem mangrove yang tidak boleh dialih fungsikan atau penukaran magrove nya.
"Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang,".
Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oleh mafia tanah di seluruh Indonesia.
Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.
Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.
Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.(Red/ZS)
Stunting Sulbar Gagal, Kami Minta Agar Istri Oknum Politisi Dimutasi Dari Dinkes
Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi
KABARMASA.COM, BANTEN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Kapolri terkait dengan menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang, Banten, Rabu, 5 April 2023.
Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK.
Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.
Disisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK. Oleh karenanya, Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ucap Sigit.
"Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," tutur Sigit.
Yang pasti, Sigit menekankan bahwa, Polri akan terus berkomitmen untuk memperkuat KPK sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK," tutup Sigit.(Red/ZS)
Gubernur Ansar Terima Kunjungan Kakanwil DJBC Khusus Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo di kediaman pribadinya, KM 7, Tanjungpinang, Selasa (04/04/2023).
Pertemuan Gubernur Ansar dengan Priyono Triatmojo ini merupakan pertemuan pertama setelah Priyono Triatmojo dilantik sebagai Kakanwil DJBC Khusus Kepri pada Desember 2022 yang lalu.
Gubernur Ansar pun menyampaikan harapan agar DJBC Khusus Kepri bisa terus menjalankan tugas bidang kepabeanan dan cukai di Wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, dengan lokasi Provinsi Kepri yang berada di perbatasan negara dan mempunyai bentuk geografis kepulauan sangat riskan untuk penyelendupan barang-barang ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Priyono Triatmojo mengungkapkan jajarannya siap membantu pemerintah daerah untuk memastikan Kepri tidak menjadi pintu masuk peredaran barang-barang ilegal.
"Memang tugas bersama pak gub, kami siap bersinergi dengan pak gub untuk melakukan penertiban," kata Priyono Triatmojo.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Ansar turut didampingi Asisten II Setda Kepri Luki Zaiman, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri Aries Fhariandi. Sementara Priyono Triatmojo didampingi Tri Hartana, Kabid Kepabeanan dan Cukai Abdul Rasyid, Kabid Penindakan Sarana Operasi, I Wayan Sapta Dharma, dan sejumlah pejabat teras DJBC Khusus Kepri. (Red/ZS)
Satgas Saber Pungli: Masyarakat Jangan Takut Laporkan Pungli
KABARMASA.COM, JAWA TIMUR - Andry menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.87 Tahun 2016 dan Keputusan Menkopolhukam Republik Indonesia No.5 Tahun 2023 untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor birokrasi.
Sejak dibentuk pada tahun pada 28 Oktober 2016 hingga 30
November 2022 Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan 59.923
kali.
"Dari operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 78.523
orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak Rp
22.203.675.834," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor
Berita.
Dalam pengarahannya lebih lanjut Andry menjelaskan, Satgas Saber
Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisien dengan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana dan prasarana
baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
"Untuk melaksanakan tugas tersebut, satgas saber pungli
melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan fungsi yustisi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memodernisasi birokrasi sebagai mesin
peradaban negara," urainya.
Andry menjelaskan potensi ancaman serta tantangan, titik rawan
dan strategi dalam pemberantasan pungutan liar. Menurutnya birokrasi yang
modern akan menjadi penggerak peradaban dalam mewujudkan tujuan bernegara,
masyarakat tata tentrem kertaraharja yaitu masyarakat yang damai, adil dan
makmur.
"Karena itu, korupsi, kolusi dan nepotisme beserta
turunannya yang terjadi pada birokrasi harus dibasmi. Dibutuhkan reformasi dan
modernisasi birokrasi yang berbasis teknologi serta perbaikan pada aspek
struktural, instrumental dan kultural," tandasnya.
Pungutan liar menjadi publik concern, karena menyasar masyarakat
secara umum, mulai dari masyarakat ekonomi lemah sampai dengan masyarakat
berpenghasilan tinggi, warna negara Indonesia hingga asing yang berdampak pada
kerugian ekonomi secara nasional.
Ditambahkannya, titik rawan pungli berpotensi terjadi pada
birokrasi pelayanan publik dalam sektor pendidikan, perizinan, penerimaan
pegawai, jabatan dan posisi, hingga pengurusan akte kelahiran dan surat kematian.
Sebagai sekretaris Satgas Saber Pungli, Andry Wibowo menegaskan
wewenang yang diberikan kepada satgas untuk membangun sistem pencegahan dan
pemberantasan pungutan liar.
Kewenangan tersebut mulai dari melakukan pengumpulan data dan
informasi dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah hinga dari para pihak
terkait. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan
pungutan liar, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dan sanksi kepada
para pelaku, hingga melakukan operasi tangkap tangan," tegasnya.
Diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak untuk mencegah
merajalelanya praktek pungli. Karena itu digitalisasi menjadi syarat mutlak
yang perlu dilakukan agar birokrasi menjadi transparan dan profesional.
Selain itu, lanjutnya, komitmen dari para kepala daerah serta
pimpinan lembaga untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Hal
yang juga menjadi sangat penting adalah partisipasi masyarakat dalam mengawasi
jalannya pemerintahan. Kesemuanya menjadi faktor kunci keberhasilan dalam
pemberantasan praktek pungli.
Di akhir pembekalannya, Andry menghimbau kepada masyarakat untuk
tidak membiarkan prilaku pegawai maupun pejabat yang melakukan komersialisasi
dalam pelayanan publik. Segera laporkan ke satgas saber pungli yang ada di tiap
kota, atau ke Posko Pusat Saber Pungli melalui pesan ke nomor 08568880881 atau
SMS ke no 1193, dan email : lapor@saberpungli.id atau
bisa juga ke call centre 193.
Launching pembentukan satgas pemberantasan korupsi kota
Probolinggo dibuka oleh Walikota Probolinggo, Dr. Habib Hadi Zainal Abidin,
dihadiri oleh Alexander Marwata, wakil ketua KPK RI, kepala perwakilan BPK RI
Jawa Timur, BPKP, perwakilan anggota DPRD Kota Probolinggo, forum komunikasi
pimpinan daerah, direktur badan usaha milik daerah, dan para aparatur sipil
negara Kota Probolinggo. Menurut Karyadi, kepala perwakilan BPK Jawa Timur,
Kota Probolinggo menjadi kota pertama di Jawa Timur yang memiliki sistem
pencegahan korupsi.
Jangan Rusak Nama Baik Gubernur Dengan Hasil Seleksi KIP Sulut
KABARMASA.COM, MANADO - Pemaksaan lima nama anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP)
Sulawesi Utara terpilih yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Sulut dinilai dapat
merusak nama baik Gubernur
Olly Dondokambey, baik di Sulut maupun tingkat nasional.
“Jangan rusaki nama baik gubernur dengan memaksakan lima nama anggota KIP yang tidak sesuai proses seleksi
yang objektif,” ujar Frans freddy, SH Ketua Poros Muda Indonesia.
Jika dipaksakan, maka dampaknya selain nama baik gubernur
rusak, imbasnya bisa ke PDIP karena Ketua DPRD dari
PDIP. “Ingat, ini tahun-tahun politik jangan sampai menggelinding
dan berimbas luas,” jelas Frans kepada JurnalPatroliNews.
Mengganti tiba-tiba nama-nama yang sudah disepakati awal sesuai hasil
rapat berdasarkan perengkingan perolehan nilai peserta seleksi menurutnya
adalah suatu skandal besar.
“Masalah penggantian tiba -tiba nama-nama adalah skandal, jangan
dianggap hal biasa,” kata dia.
Ia menambahkan masalah ini bisa terangkat ke tingkat nasional lewat
jaringan penggiat demokrasi jika tetap dipaksakan.
“Bisa merusak nama daerah, apalagi ada jargon kepemimpinan adalah
teladan,” katanya mengingatkan.
Gubernur Sulut, katanya masih dapat mengkaji kembali
usulan DPRD terhadap
nama-nama yang disampaikan lewat rapat paripurna itu.
“Kalau memang ada kejanggalan bisa dilakukan seleksi kembali secara terbuka agar kelihatan objekfifitasnya, sehingga nantinya tidak ada yang disalahkan. Apalagi sampai menyalahkan gubernur,” jelasnya.
Cara Membuat Artikel Blog Banyak Trafik, dan Ramai Pembaca
KAPOLDA KEPRI IKUTI PEMUSNAHAN BARANG BEKAS IMPOR ILEGAL SENILAI Rp. 17,4 MILIAR
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., ikuti kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 5.853 (lima ribu delapan ratus lima puluh tiga) koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 oleh Bea dan Cukai Batam, Senin (03/04/2023.)
Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani
- Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rahman
- Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang
- Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum
- Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
- Kajati Kepri Rudi Margono, Kasrem 033/ WP
- PJU Polda Kepri
- Kepala Kejari Batam
- Dandim 0316 Batam
- Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Ambang Priyoggo, dan
- Wakapolresta Barelang
Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Bapak Askolani menjelaskan, dari penindakan di Batam disita 5.853 Koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 dengan total nilai Miliaran rupiah. Hampir dari seluruhnya didapatkan dari hasil penindakan modus Ballpress melalui jalur tikus milik Orang Kapal/Penumpang.
Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum mengatakan adanya praktik penyelundupan barang bekas berupa Ballpress berisi pakaian, sepatu, tas dan lainnya dapat berdampak pada peningkatan usaha dibidang tekstil di dalam Negeri serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat nantinya. Kami dari Kejaksaan Agung RI selalu mendukung dan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Hal-hal seperti ini terbuka kemungkinan dapat menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. menegaskan “Kami dari jajaran Kepolisian khususnya Polda Kepri sangat mendukung dalam upaya represif dan preemtif dalam hal Penindakan Penyelundupan Barang Bekas di Wilayah Hukum Polda Kepri. Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap Pelaku Penyelundupan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan di Polda Kepri.”
“Terakhir, wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas, maka kami berharap dukungan dari Instansi serta rekan- rekan dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah Hukum Polda Kepri. Dengan adanya kegiatan ini tentu akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian”.- Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.(Red/ZS)