KABARMASA.COM, JAWA TIMUR - Andry menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.87 Tahun 2016 dan Keputusan Menkopolhukam Republik Indonesia No.5 Tahun 2023 untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor birokrasi.
Sejak dibentuk pada tahun pada 28 Oktober 2016 hingga 30
November 2022 Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan 59.923
kali.
"Dari operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 78.523
orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak Rp
22.203.675.834," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor
Berita.
Dalam pengarahannya lebih lanjut Andry menjelaskan, Satgas Saber
Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisien dengan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana dan prasarana
baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
"Untuk melaksanakan tugas tersebut, satgas saber pungli
melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan fungsi yustisi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memodernisasi birokrasi sebagai mesin
peradaban negara," urainya.
Andry menjelaskan potensi ancaman serta tantangan, titik rawan
dan strategi dalam pemberantasan pungutan liar. Menurutnya birokrasi yang
modern akan menjadi penggerak peradaban dalam mewujudkan tujuan bernegara,
masyarakat tata tentrem kertaraharja yaitu masyarakat yang damai, adil dan
makmur.
"Karena itu, korupsi, kolusi dan nepotisme beserta
turunannya yang terjadi pada birokrasi harus dibasmi. Dibutuhkan reformasi dan
modernisasi birokrasi yang berbasis teknologi serta perbaikan pada aspek
struktural, instrumental dan kultural," tandasnya.
Pungutan liar menjadi publik concern, karena menyasar masyarakat
secara umum, mulai dari masyarakat ekonomi lemah sampai dengan masyarakat
berpenghasilan tinggi, warna negara Indonesia hingga asing yang berdampak pada
kerugian ekonomi secara nasional.
Ditambahkannya, titik rawan pungli berpotensi terjadi pada
birokrasi pelayanan publik dalam sektor pendidikan, perizinan, penerimaan
pegawai, jabatan dan posisi, hingga pengurusan akte kelahiran dan surat kematian.
Sebagai sekretaris Satgas Saber Pungli, Andry Wibowo menegaskan
wewenang yang diberikan kepada satgas untuk membangun sistem pencegahan dan
pemberantasan pungutan liar.
Kewenangan tersebut mulai dari melakukan pengumpulan data dan
informasi dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah hinga dari para pihak
terkait. Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan
pungutan liar, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga dan sanksi kepada
para pelaku, hingga melakukan operasi tangkap tangan," tegasnya.
Diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak untuk mencegah
merajalelanya praktek pungli. Karena itu digitalisasi menjadi syarat mutlak
yang perlu dilakukan agar birokrasi menjadi transparan dan profesional.
Selain itu, lanjutnya, komitmen dari para kepala daerah serta
pimpinan lembaga untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Hal
yang juga menjadi sangat penting adalah partisipasi masyarakat dalam mengawasi
jalannya pemerintahan. Kesemuanya menjadi faktor kunci keberhasilan dalam
pemberantasan praktek pungli.
Di akhir pembekalannya, Andry menghimbau kepada masyarakat untuk
tidak membiarkan prilaku pegawai maupun pejabat yang melakukan komersialisasi
dalam pelayanan publik. Segera laporkan ke satgas saber pungli yang ada di tiap
kota, atau ke Posko Pusat Saber Pungli melalui pesan ke nomor 08568880881 atau
SMS ke no 1193, dan email : lapor@saberpungli.id atau
bisa juga ke call centre 193.
Launching pembentukan satgas pemberantasan korupsi kota
Probolinggo dibuka oleh Walikota Probolinggo, Dr. Habib Hadi Zainal Abidin,
dihadiri oleh Alexander Marwata, wakil ketua KPK RI, kepala perwakilan BPK RI
Jawa Timur, BPKP, perwakilan anggota DPRD Kota Probolinggo, forum komunikasi
pimpinan daerah, direktur badan usaha milik daerah, dan para aparatur sipil
negara Kota Probolinggo. Menurut Karyadi, kepala perwakilan BPK Jawa Timur,
Kota Probolinggo menjadi kota pertama di Jawa Timur yang memiliki sistem
pencegahan korupsi.