Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan tersebut menekankan soal peran aparat kepolisian dalam mengawal seluruh kebijakan Pemerintah hingga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Sigit, Rapim Polri ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ketika membuka Rapim TNI-Polri, khususnya soal mengawal program kebijakan nasional demi memajukan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

"Bapak Presiden memberikan beberapa arahan terkait dengan apa yang harus dilakukan TNI dan Polri khususnya mulai dari bagaimana menjaga dan mengawal investasi, mengawal investasi industri, mengawal kebijakan nasional. Namun di satu sisi kita juga memiliki tugas dan tanggung jawab terkait tugas pokok kita untuk melaksanakan harkamtibmas dan penegakan hukum," kata Sigit usai menutup Rapim Polri berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (9/2/2023).

Lebih dalam, Sigit juga menyebut, dalam Rapim Polri, seluruh jajaran ditekankan untuk siap mengawal dalam rangka menghadapi seluruh rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 agar berjalan aman, damai, dan lancar.

"Dan juga kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024 tentunya kita juga persiapkan langkah dari persiapan pengamanan, langkah untuk meredam terjadinya polarisasi atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat," ujar Sigit.

Dalam mengawal Pemilu 2024, Sigit menekankan soal menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sehingga kita selalu ingatkan yang namanya persatuan dan kesatuan harus kita jaga walaupun tentunya ada perbedaan pilihan, ada perbedaan pendapat namun jangan mengorbankan yang namanya persatuan dan kesatuan ini yang harus terus kita ingatkan," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menyatakan, TNI dan Polri juga akan siap mengawal dan mengamankan seluruh agenda internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Diantaranya yang dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni Formula 1 (F1) Power Boat yang digelar di Danau Toba Medan pada 25-26 Februari 2023.

Dan juga, pelaksanaan Piala Dunia U-20 yang berlangsung di Indonesia. Dalam hal ini, Polri telah mengundang pengajar dari Inggris dalam rangka manajemen penyelenggaraan kompetisi sepakbola.

"Itu harus kita amankan juga, karena memang ini berdampak terhadap bangsa kita dan juga multiplier effect untuk masyarakat sekitar. Ada U-20 yang sebentar lagi kita laksanakan, dan kita beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan pelatihan dengan menghadirkan pelatih dari Conventry University Inggris yang diikuti oleh beberapa personel baik dari LIB maupun personel polisi," ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit menuturkan, dalam Rapim, Polri juga membahas mengantisipasi seluruh wilayah yang rawan konflik. Selain itu, Rapim ini menyinggung soal peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat.

Lebih jauh, Sigit menyebut, Polri bersama TNI juga akan fokus melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia sangat menekankan kepada Polda jajaran yang wilayahnya rawan karhutla untuk menanggulangi hal tersebut.

"Juga kesiapan dari ASAP digital aplikasi untuk memantau apabila terjadi kebakaran, alat-alat yang harus disiapkan manakala terjadi kebakaran. Itu semua kita minta untuk aktifkan sehingga begitu ada titik hotspot segera bisa dipadamkan," tutup Sigit.

Share:

Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari, diambil dari tanggal lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946

KABARMASA.COM, JAKARTA - Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari, diambil dari tanggal lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946. Hari Pers Nasional ditetapkan Presiden Suharto pada 1985 melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Lahirnya Pers Indonesia

Keinginan menerbitkan surat kabar di Hindia Belanda saat itu sebenarnya sudah sangat lama, tetapi selalu dihambat oleh pemerintah VOC. Baru setelah Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron van Imhoff menjabat, terbitlah surat kabar "Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen" yang artinya "Berita dan Penalaran Politik Batavia" pada 7 Agustus 1744.

Ketika Inggris menguasai wilayah Hindia Timur pada 1811, terbit surat kabar berbahasa Inggris "Java Government Gazzete" pada 1812. "Bataviasche Courant" kemudian diganti menjadi "Javasche Courant" yang terbit tiga kali seminggu pada 1829 yang memuat pengumuman-pengumuman resmi, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pemerintah. 

Pada 1851, "De Locomotief" terbit di Semarang. Surat kabar ini memiliki semangat kritis terhadap pemerintahan kolonial dan pengaruh yang cukup besar.  Abad ke-19, untuk menandingi surat kabar-surat kabar berbahasa Belanda, muncul surat kabar berbahasa Melayu dan Jawa meskipun para redakturnya masih orang-orang Belanda, seperti "Bintang Timoer" (Surabaya, 1850), "Bromartani" (Surakarta, 1855), "Bianglala" (Batavia, 1867), dan "Berita Betawie" (Batavia, 1874).

Pada 1907, terbit "Medan Prijaji" di Bandung yang dianggap sebagai pelopor pers nasional karena diterbitkan oleh pengusaha pribumi untuk pertama kali, yaitu Tirto Adhi Soerjo. Ketika Jepang berhasil menaklukkan Belanda dan akhirnya menduduki Indonesia pada 1942, kebijakan pers turut berubah. Semua penerbit yang berasal dari Belanda dan China dilarang beroperasi. Sebagai gantinya penguasa militer Jepang lalu menerbitkan sejumlah surat kabar sendiri. 

Saat itu terdapat lima surat kabar yaitu Jawa Shinbun yang terbit di Jawa, Boernoe Shinbun di Kalimantan, Celebes Shinbun di Sulawesi, Sumatra Shinbun di Sumatra dan Ceram Shinbun di Seram. Kehidupan pada 1950-1960-an ditandai oleh munculnya kekuatan-kekuatan politik dari golongan nasionalis, agama, komunis dan tentara.

Pada masa ini sejumlah tonggak sejarah pers Indonesia juga lahir, seperti LKBN Antara pada 13 Desember 1937, RRI pada 11 september 1945, dan organisasi PWI pada 1946 yang kemudian menjadi cikal bakal Hari Pers Nasional. Lahir pula TVRI, stasiun televisi pemerintah pada 1962.

September hingga akhir 1945, pers nasional semakin kuat ditandai dengan penerbitan "Soeara Merdeka" di Bandung dan "Berita Indonesia" di Jakarta, serta beberapa surat kabar lain, seperti "Merdeka", "Independent", "Indonesian News Bulletin", "Warta Indonesia", dan "The Voice of Free Indonesia".

Share:

Lingkar Diskusi Indonesia Bahas Persoalan Kelemahan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proposional Tertutup

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), menggelar diskusi publik bertajuk "Mencermati Pro & Kontra, serta Dampak Sistem Pemilu Proposional Tertutup di tengah Proses Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi", pada (Kamis, 09/02/23).

Diskusi publik tersebut merupakan kegiatan rutin dalam membahas perkembangan serta dinamika isu-isu perpolitikan yang sedang menjadi polemik di masyarakat. 

Berawal dari Judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika judicial review yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup akan membuat para pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). 

Sementara dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkannya. Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009. 

Sebelumnya, sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup. Kemudian, dengan sejumlah argumentasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, para pengambil kebijakan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka yang kemudian kita gunakan hingga saat ini.

Sistem ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Diketahui PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung perubahan sistem tersebut dari delapan fraksi lainnya, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Nasdem, PPP, dan PKS, yang malah sebaliknya.

Adapun yang disampikan oleh Luqman Hakim (Anggota DPR RI F-PKB), Lukman mencermati gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mencermati seluruh Petitum yang diajukan.

"Saya menilai para penggugat bersama kuasa hukum yang mereka tunjuk, kurang memiliki penguasaan ilmu kepemiluan, gagal memahami alur Pemilu. Sehingga Petitum yang diajukan terlihat irrasional, absurd dan kacau. Maka, apabila Petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang", tandas Lukman.

Ia melanjutkan, "pada Pasal 420 UU Pemilu khususnya huruf (d) ini mengatur tatacara konversi suara menjadi kursi partai politik di satu daerah pemilihan dengan metode Sainte Lague. Yakni suara sah yang diperoleh setiap partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. 

"Perhitungan ini untuk menentukan apakah partai politik berhak mendapatkan alokasi kursi parlemen dan berapa jumlah kursi yang berhak diperoleh, menghapus huruf (d) Pasal 420 ini, akan menyebabkan kebuntuan dan kekacauan ketika masuk tahapan pembagian kursi bagi peserta pemilu. tanpa pasal tersebut, tidak ada lagi aturan yang menjadi pedoman bagaimana membagi kursi parlemen kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemiliha. Dengan demikian, jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420, maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu Kacau", pungkasnya.

Menurutnya, mencontohkan satu petitum yang diajukan penggugat, yakni terhadap Pasal 422 UU Pemilu. Para penggugat meminta agar bunyi pasal ini diubah menjadi “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan. Sementara naskah asli Pasal 422 UU Pemilu berbunyi Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. Saya apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu ini dikabulkan MK, akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik. 

Dengan petitum seperti itu, partai politik yang memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan memiliki kewenangan mengirimkan anggotanya yang tidak menjadi calon legislatif untuk menempati kursi parlemen yang diperoleh partai. Sungguh parah!. Selain itu, Petitum yang diajukan para penggugat terhadap Pasal 422 juga bertentangan dengan ketentuan afirmasi kepada calon parlemen perempuan sebagaimana diatur pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pemilu. 

Dia meyakini keilmuan dan integritas hakim-hakim MK. Mereka pasti memahami dengan komprehensif seluruh petitum yang diajukan para penggugat dan akibat-akibat apa yang akan ditumbulkan bagi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat. Dengan demikian, maka pelaksanaan pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Tidak akan berubah menjadi proporsional tertutup sebagaimana keinginan para penggugat. 

Sementara itu Komisioner KPU RI yang diwakili Idham Kholik mengatakan "KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008".

Ada 6 poin kesimpulan rapat tersebut. berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup menurut Idham Kholik :

1. Pelaksanaan pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. Namun biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian. Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung. Sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang atau caleg terpilih yang dipilihnya. Sementara pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. 

5. Tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Sebaliknya, pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

Menurut Idham Kholik, kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).  

"Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

"Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Nah, itulah perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, termasuk kelebihan dan kekurangannya serta penjelasannya. Apapun sistem yang di putuskan oleh MK kita KPU RI akan laksanakan". ujar Idham.

Dalam kesempatan ini Khoirul Umam Pengamat Politik juga menyampaikan "bahwa sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam konteks upaya menghadirkan Pemilu yang transparan dan acountable.Ini sebuah catatan serius terhadap kemunduran demokrasi. Penerapan sistem proporsional tertutup membuka ruang kembali menguatnya politik aliran atau stream politics. mayarakat membutuhkan ruang lebih terbuka. Mereka tidak ingin membeli kucing dalam karung. jika sistem proposional tertutup dikembalikan kepada otoritas partai, maka sistem ini akan memberi ruang kepada money politic. Alokasi dana dan sebaran logistik yang justru selama ini dihindari mulai mencair dalam konteks relasi elit politik", katanya.

Kendati demikian. "Upaya pengembalian sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) dinilai akan mengokohkan oligarki dan hegemoni politik di Tanah Air, menguatnya oligarki dan hegemoni politik bisa terjadi. Terlebih, salah satu alasan upaya pengembalian sistem proporsional tertutup karena praktik buruk politik uang dalam sistem proporsional terbuka. Jika praktik money politics menjadi concern utama pengembalian sistem proporsional tertutup, maka sistem itu justru akan mengokohkan kooptasi oligarki dan hegemoni politik yang akan membuat demokrasi tidak lagi relevan di Indonesia. 

Adapun yang dimaksud sistem proporsional tertutup, yakni partai politik (parpol) mengajukan daftar calon legislatif (caleg) yang disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, nomor urut ditentukan oleh parpol. Melalui sistem proporsional tertutup, setiap parpol memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil). Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih parpol, bukan calon wakilnya di parlemen. 

"Saya menilai sistem proporsional tertutup bisa menguntungkan, membunuh dan menggerus parpol tertentu. Sebab, sistem proporsional tertutup dianggap dapat menciptakan sistem kekuasaan yang semakin sentralistik dan mudah dikooptasi oleh elite parpol tertentu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, sistem ini memaksa caleg-caleg dengan logistik dan jaringan kuat untuk masuk ke parpol yang sentralistik dan memiliki party-identification (party-ID) yang kuat", menurutnya.

Umam menjelaskan bahwa, pemberlakuan sistem proporsional tertutup akan menguntungkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) selaku partai pemilik party-ID yang lebih besar. Di sisi lain, sistem proporsional tertutup berpeluang membuat kekuatan Golkar paling tergerus signifikan karena banyaknya varian kekuatan politik di dalamnya. Di saat yang sama, sistem proporsional tertutup ini berpeluang membunuh PAN dan PPP karena terbatasnya party-ID dan tokoh khatismatik di dalamnya. sistem proporsional tertutup berpeluang semakin menguatkan stream politics atau praktik politik aliran yang selama ini kian mencair di era pasca-reformasi. menguatnya politik aliran ini akan membuat politik nasional semakin terpolarisasi. Jika itu terjadi, praktik hoaks, hate speech atau ujaran kebencian dan character assasination atau upaya pembunuhan karakter terhadap lawan politik akan dianggap sebagai alat paling efektif untuk mengonsolidasikan sentimen dukungan elektoral parpol. 

Sebenarnya, "pemberlakuan sistem proporsional terbuka merupakan langkah modernisasi sistem kepartaian. Esensinya, rakyat harus paham siapa wakilnya. Sehingga wakil rakyat benar-benar representatif dan bisa dievaluasi oleh pemilihnya". Tandasnya.

Dalam kesempatan ini Heroik Pratama (Peneliti Senior Perludem yang merupakan lembaga pemantau Pemilu yang sangat eksis dan aktif di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait Judicial Review sistem Pemilu tersebut menegaskan bahwa.

"Sistem pemilu proposional daftar terbuka mengharuskan pemilih untuk memilih nama atau foto kandidat yang tersedia di surat suara. dipandangnya Mekanisme ini meminta partai politik untuk menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke dalam surat suara dan kandidat yang meraih suara terbanyak terpilih sebagai wakil rakyat. Kelebihan dari sistem ini ialah adanya kedekatan antara pemilih dengan kandidat, kemudian pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang disenangi sesuai dengan preferensinya. Adapun kekurangan dari daftar terbuka ialah mereduksi peran partai politik, terciptanya kontestasi antarkandidat di internal partai, dan membuka ruang politik uang. Adapun sistem pemilu proposional daftar tertutup menginstruksikan pemilih untuk memilih tanda gambar atau lambang partai yang tertera dalam surat suara karena tidak tersedia liskandidat wakil disurat suara. Akan tetapi, partai politik tetap menyediakan daftar nama kandidat wakil rakyat yang diurutkan berdasarkan nomor terkecil hingga terbesar (1,2,3,4,5,6) dengan aturan main nomor urut pertama berhak meraih kursi pertama di lembaga perwakilan. Sistem pemilu proposional daftar terbuka dan daftar tertutup, keduanya pernah Indonesia terapkan dari empat pemilu pascareformasi. Pemilu 1999 hadir di bawah sistem proposional daftar terbuka, kemudian Pemilu 2004 dengan sistem pemilu semiterbuka, serta Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 menggunakan sistem pemilu daftar terbuka". ungkapnya.

Sikap Perludem sendiri sangat mengkritik tajam banyak dilontarkan dari dua pemilu terakhir yang menerapkan sistem pemilu proposional daftar terbuka. Semakin terbuka dan masifnya praktik politik uang, lemahnya kontrol partai politik terhadap kandidat, tertutupnya akses kader-kader ideologis partai untuk dicalonkan akibat hanya kandidat yang memiliki modal finansialdanpopularitassemata yang memiliki peluang untuk terpilih di tengah aturan suara terbanyak. Hal ini menjadi basis argumentasi yang melatarbelakangi perubahan sistem pemilu proposional daftar terbuka di pemilu berikutnya.

"Jika memang demikian persoalannya, apakah mengubah sistem pemilu proporsional daftar terbuka menjadi proporsional daftar tertutup mampu menyelesaikan persoalan? Mengingat dalam sistem pemilu daftar tertutup sekalipun potensi politik uang masih ada, termasuk tertutupnya ruang kader partai politik yang ideologis untuk mencalonkan karena kewenangan pencalonan sepenuhnya berada di elite partai politik" ungkap Heroik.

Dengan demikian menurutnya, bukankah akar persoalan sebenarnya terletak pada metode pencalonan atau seleksi kandidat di internal partai dan penegakan hukum pemilu, bukan pada jenis sistem pemilu proposional daftar terbuka atau tertutup yang digunakan Kelebihan sistem ini ialah meningkatkan peran partai dan mendorong institusionalisasi partai politik. Tetapi di tengah dominasi peran partai yang meningkat, seringkalisistempemilu daftar tertutup mengondisikan mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup pula, ditambahdenganmenguatnya oligarki di internal partai, serta terbukanya ruang politik uang di internal partai dalam bentuk jual-beli nomor urut. Sistem pemilu proposional daftar terbuka dan daftar tertutup, keduanya pernah Indonesia terapkan dari empat pemilu pascareformasi. Pemilu 1999 hadir di bawah sistem proposional daftar terbuka, kemudian Pemilu 2004 dengan sistem pemilu semiterbuka, serta Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 menggunakan sistem pemilu daftar terbuka. 

Kritik tajam banyak dilontarkan dari dua pemilu terakhir yang menerapkan sistem pemilu proposional daftar terbuka. Semakin terbuka dan masifnya praktik politik uang, lemahnya kontrol partai politik terhadap kandidat, tertutupnya akses kader-kader ideologis partai untuk dicalonkan akibat hanya kandidat yang memiliki modal finansialdanpopularitassemata yang memiliki peluang untuk terpilih di tengah aturan suara terbanyak. 

Heroik menambahkan bahwa, hal ini menjadi basis argumentasi yang melatarbelakangi perubahan sistem pemilu proposional daftar terbuka di pemilu berikutnya. Jika memang demikian persoalannya, apakah mengubah sistem pemilu proporsional daftar terbuka menjadi proporsional daftar tertutup mampu menyelesaikan persoalan? Mengingat dalam sistem pemilu daftar tertutup sekalipun potensi politik uang masih ada, termasuk tertutupnya ruang kader partai politik yang ideologis untuk mencalonkan karena kewenangan pencalonan sepenuhnya berada di elite partai politik. Katanya.

"Dengan demikian, bukankah akar persoalan sebenarnya terletak pada metode pencalonan atau seleksi kandidat di internal partai dan penegakan hukum pemilu, bukan pada jenis sistem pemilu proposional daftar terbuka atau tertutup yang digunakan". Tutupnya.(red)
Share:

Forum Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Alor/Nusa Tenggara Timur: KPU harus transparan dalam merekrut anggota anggota PPK dan PPS di Nusa Tenggara Timur


KABARMASA.COM, NUSA TENGGARA TIMUR - Manusia sebagai mahluk sosial yang dalam prilaku di lingkungannya membutuhkan keberadaan orang lain. Senada, Aristoteles menyebutnya sebagai Zoon Politicon dimana interaksi antara manusia dan lingkunganya dalam rangka memenuhi kebutuhan dirinya maupun orang lain. Politik hanya bisa dilakoni oleh mahluk Tuhan yang bernama manusia. Rabu (08/02/2023)

Sebab pada akal  yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa, manusia mampu menjembatani kepentinganya antara satu dengan yang lain bahkan pada alam sekitar.Realitas sosial senantiasa melibatkan subjektifitas yang muncul dari pemikiran manusia seperti opini, persepsi, atau ide-ide tertentu yang menurut Peter Berger dan Thomas Luckmann mencakup Eksternalisasi dimana ide-ide yang merupakan hasil pemikiran manusia akan eksis di kehidupan manusia, Objektifikasi yang menjelaskan ide-ide yang yang lahir dari proses eksternalisasi dapat dipersepsikan sebagai sebuah kenyataaan, menjadi konsensus dan mengalami interaksi sosial dan terjadi secara berulang (habituasi) dan Internalisasi dimana ketika ide menjadi objektifikasi dan diakui sebagai sebuah kenyataan lalu akan diserap dan dipahami oleh manusia sebagai pengetahuan. Kekuasaan dan Kebebasan 

Ambisi manusia nampak dalam kehidupan sehari-harinya. Bagaimana dia mencari makan untuk kelangsungan hidupnya, pakaian yang tidak sekedar menutup raganya melainkan lebih dari itu agar terlihat mencolok dan berbeda dari orang kebanyakan, dan bahkan memperoleh barang mewah untuk terlihat terpandang oleh lingkungan dimana dia hidup.

Lebih dari itu, manusia membutuhkan kekuasaan lebih agar dalam strata sosialnya terpandang, berkarisma dan berwibawa. Prilaku ini merupakan paradigma sosial yang dapat dijumpai disekeliling kita dan tentunya tidak dapat dihindari. Dari sinilah kekuasaan bekerja seiring keinginan manusia itu ada. Bahkan kebebasan menjadi alasan setiap orang untuk memenuhi segala ambisinya. Manusia memilih kekuasan dan kebebasan atau keduanya secara bersamaan untuk mengantarkan dirinya berada pada strata sosial yang lebih tinggi. 

“Gaya hidup yang mentereng cenderung menjadi hasrat untuk berkuasa”.

Demikianlah dasar pikir ini. Dengan berlangsungnya proses tahapan perengkrutan PPK dan PPS bagi kami KPU sangat keliru dalam tahapan seleksi administrasi sampai pada puncak penetapan.

Di bawa ini poin-poin tuntutan kami:

1.) Cabut jabatan anggota PPS dan PPK yang beraviliasi dalam dunia politik aktif.

2.) KPU harus transparan dalam merekrut anggota anggota.

3.) Mengevaluasi oknum komisioner KPU yang terindikasi kuat dalam melakukan jual beli penetapan anggota PPS dan PPK.

4.) Kami menuntut transparansi seluruh hasil tes di seluruh kecamatan.

5.) Meminta klarifikasi secara tegas dari KPU atas pola rekrutmen PPK dan PPS yang diduga menyelahi aturan rekrutmen.

6.) Meminta pengawas pemilu/Bawaslu untuk mengevaluasi KPU sebagai penyelenggara.

Demikian rilis tuntutan kami ini dapat kami sampaikan dan apabila dalam kurun waktu 1 Minggu  tuntutan kami tidak dapat di jawab maka kami akan selalu berlipat ganda melalui perlemen jalanan dengan masa yang lebih banyak dari hari ini.(ZS)

Share:

Ribuan Masa Ojol Gelar Aksi Demo Depan Kantor Gubernur Dki Jalan Di Tutup

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau Predator menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Demonstrasi ini berimbas pada lalu lintas sekitar lokasi.

Pantauan, Jalan Medan Merdeka Selatan arah patung kuda Arjuna Wijaya ditutup sementara karena aksi tersebut. Petugas kepolisian memasangi pagar di ujung jalan.

Terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar lokasi aksi. Pintu masuk Balai Kota DKI juga sementara ini ditutup karena di depan gerbang kantor Gubernur DKI itu dipadati oleh massa.

Massa aksi mengenakan pakaian dari berbagai aplikasi Ojol. Mereka juga membawa atribut bendera komunitas Ojol dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta daerah lain.

Informasi unjuk rasa ini sudah tersebar kemarin melalui akun instagram @updateinfojakarta. Melalui video yang diunggah, Predator menyatakan akan melakukan aksi.

"Kami dari Predator akan turun dengan kekuatan penuh pada hari Rabu 8 Februari 2023. Di depan balai kota kantor Plt (Pj) Gubernur DKI Jakarta," demikian kata salah satu orang dalam video.

Selain mendesak pembatalan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), Predator meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar memecat Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

"Predator akan terus berjuang sampai ERP ini dibatalkan untuk seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya ojol semata. Ojol Indonesia tidak egois," ucapnya.

Menurut Predator, ERP hanya merugikan semua pengguna jalan dari setiap lapisan masyarakat lantaran harus membayar hanya demi melintasi jalan. Ia pun meminta semua kalangan agar ikut bergabung bersama mengikuti aksi ini.

Para driver ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau Predator menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Mereka menolak penerapan Electronic Road Pricing (ERP). [Suara.com/Fakhri]
Suara.com - Sejumlah ojek online yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau Predator menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Demonstrasi ini berimbas pada lalu lintas sekitar lokasi.

Pantauan Suara.com, Jalan Medan Merdeka Selatan arah patung kuda Arjuna Wijaya ditutup sementara karena aksi tersebut. Petugas kepolisian memasangi pagar di ujung jalan.

Terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar lokasi aksi. Pintu masuk Balai Kota DKI juga sementara ini ditutup karena di depan gerbang kantor Gubernur DKI itu dipadati oleh massa.

Massa aksi mengenakan pakaian dari berbagai aplikasi Ojol. Mereka juga membawa atribut bendera komunitas Ojol dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta daerah lain.

Baca Juga: Pengeroyok yang Bacok Ojek Online Pakai Samurai di Taman Sari Akhirnya Ditangkap

Informasi unjuk rasa ini sudah tersebar kemarin melalui akun instagram @updateinfojakarta. Melalui video yang diunggah, Predator menyatakan akan melakukan aksi.

"Kami dari Predator akan turun dengan kekuatan penuh pada hari Rabu 8 Februari 2023. Di depan balai kota kantor Plt (Pj) Gubernur DKI Jakarta," demikian kata salah satu orang dalam video.

Selain mendesak pembatalan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), Predator meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar memecat Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

"Predator akan terus berjuang sampai ERP ini dibatalkan untuk seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya ojol semata. Ojol Indonesia tidak egois," ucapnya.

Menurut Predator, ERP hanya merugikan semua pengguna jalan dari setiap lapisan masyarakat lantaran harus membayar hanya demi melintasi jalan. Ia pun meminta semua kalangan agar ikut bergabung bersama mengikuti aksi ini.

Baca Juga: Ramaikan Pasar Transportasi Online, Aplikasi Tetanggaku Resmi Dirilis

"Kami predator mengajak semua komunitas-komunitas ojol, organisasi ojol, wadah-wadah ojol maupun ojol single fighter untuk turut serta dalam aksi ini. Ini untuk kepentingan bersama, mari kita ikut aksi ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memperkirakan penerapan ERP tak bisa dilakukan tahun ini. Sebab pembahasan regulasi untuk program tersebut bakal makan waktu lama.

Berdasarkan perkiraan Pantas, artinya target Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang ingin menerapkan aturan tersebut tahun 2023 ini tak jadi terwujud.

Pantas mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur ERP masih perlu dibahas secara komprehensif. Apalagi sudah banyak pihak yang menentang penerapan ERP.

"Bisa saja aspirasi ojol akhirnya bisa jadi memaksa kita untuk lebih memperdalam lagi pembahasan terhadap konten-konten daripada materi raperda ini. Penyelesaiannya bisa lebih lama, bisa bergeser juga waktunya," ujar Pantas kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Tahapannya bakal lebih panjang lagi karena DPRD masih harus menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) yang menjadi regulasi dasar mengenai sistem transportasi Jakarta.

Untuk membahas Rencana Induk Transportasi (RIT) DPRD DKI disebutnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya Pansus bakal mendalami permasalahan sistem transportasi di Ibu Kota untuk selanjutnya memberikan rekomendasi muatan regulasi kepada Bapemperda DPRD DKI terhadap penyelesaian Raperda RITJ.
Share:

Gubernur Ansar, Riski Faisal Wakil Ketua DPRD Prov. dan Bupati Karimun Resmikan Jalan Pantai Indah Untuk Percepat Investasi di Karimun


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Karimun - Kabupaten Karimun sebagai salah satu daerah Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepulauan Riau tentunya membutuhkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung percepatan investasi di Bumi Berazam tersebut. 


Demi mendukung percepatan investasi di Karimun, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad meresmikan Jalan Pantai Indah di Tanjung Melolo, Karimun, Selasa (07/02). Jalan sepanjang 1.050 meter dengan lebar 8 meter ini dibangun oleh Badan Pengusahaan Karimun dengan anggaran sebesar Rp 12 miliar. 


Gubernur Ansar mengatakan dengan adanya jalan Pantai Indah ini maka akan menarik mata investor untuk melirik Karimun sebagai sasaran investasi. 


"Untuk mengundang investor datang ke Karimun itu harus diperkuat beberapa hal seperti infrastruktur, kemudahan perizinan, dan peningkatan mutu SDM," katanya. 


Jalan Pantai Indah juga diyakini Gubernur Ansar akan mempercepat perputaran ekonomi di Karimun. Terlebih letak jalan Pantai Indah yang berdekatan dengan PT Saipem dan  PT Multi Ocean Shipyard. 

Selain itu, Gubernur Ansar juga tengah menggesa perluasan dan perpanjangan landasan bandara Raja Haji Abdullah di Karimun. Hal ini agar pesawat berbadan lebar bisa mendarat di Karimun, sehingga investor bisa langsung datang ke Karimun tanpa harus transit di Batam terlebih dahulu. 


"Tidak bisa kita pungkiri untuk mempercepat investasi di Karimun maka bandara adalah objek yang sangat vital. Pak Menhub kemarin bilang sudah menganggarkan 80 miliar, jadi kita akan gesa terus itu," katanya. 


Urgensi keberlanjutan pembangunan infrastruktur semakin dirasakan ditengah meningkat tajamnya persaingan ekonomi antar kawasan, karena dengan membangun infrastruktur dapat berperan sebagai stimulus bergeraknya beragam aktivitas ekonomi.


Melalui percepatan pembangunan infrastruktur secara lebih merata, dapat tercipta konektivitas yang kuat antarwilayah, menurunkan biaya logistik, memperkecil ketimpangan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal itu pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan daya saing dan stimulus pertumbuhan ekonomi guna mencapai Provinsi Kepri yang maju. (Red/ZS)

Share:

Kadar AIR Bersih SPAM Batam Berubah Warna Kuning Kecoklatan: Menko Prekonomian Harus Ambil ahli Kendali PT Moya


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kota Batam - kawasan area kuliner Tiban Center para pedagang penjual makanan yang menyewa kios mengeluhkan kondisi suplai air yang mati sejak pagi. Kondisi tersebut tentu saja menyulitkan bagi mereka para pedagang yang sangat membutuhkan suplai air bersih. Rabu (08/02/2023)

" Dari pagi sudah mati air, gimana mau jualan kalau kondisi seperti ini? Kita jualan ini hanya sekedar untuk menyambung hidup, bukan untuk menjadi kaya raya. " Keluh salah satu pemilik warung sambil menyajikan pesanan pengunjung yang datang untuk sarapan.

Keluhan tersebut bukan tidak berdasar, sudah hampir satu bulan lamanya persoalan tentang suplai air bersih ini menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik di Kota Batam, sejak Kepala BP Batam M Rudi menyampaikan wacana tentang kenaikan tarif air bersih.

Belum lagi dengan kondisi kualitas dari suplai air bersih, namanya suplai air bersih namun kondisi air berwarna kuning kecokelatan serta beberapa orang di masyarakat menyampaikan keluhan tentang dampak pada tubuh ataupun kulit mereka, dimulai dari muncul bintik - bintik disertai rasa gatal.

Dengan berbagai keluhan masyarakat atas kondisi kualitas suplai air bersih ini maka kami konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam.

" Kami belum dapat infonya " jawab Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, melalui pesan singkat Media Sosial WhatsApp.

Setelah tim mengirimkan foto dan video kondisi air di kawasan Tiban - Sekupang, dijawab kembali " Kita coba cari tahu ".


Sudah berlangsung lebih dari satu minggu lamanya kondisi kualitas air bersih berubah warna kuning kecokelatan, hal yang dirasa cukup janggal jika seorang Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam belum mengetahui kondisi kualitas suplai air bersih.

Apakah lingkungan kerja Dinas Kesehatan Kota Batam yang berada dikawasan Kecamatan Sekupang tidak ada terdampak persoalan tersebut ? Apakah tidak ada satupun dalam lingkungan kepegawaian Dinas Kesehatan terdampak kondisi kualitas suplai air yang menjadi keluhan di masyarakat ? Merupakan pertanyaan - pertanyaan umum dan sederhana yang kemudian muncul.

Kemudian dapat berkembang menjadi hal yang kritis terhadap berjalannya roda pemerintahan daerah terkait tanggungjawab Pemerintah terhadap kondisi kesehatan di masyarakat.


Sudah seharusnya PT SPAM Batam di evaluasi kinerjanya sebagai pelayanan Air Bersih di Kota Batam jika tidak bisa juga maka Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Airlangga Hartanto Harus berani ambil ahli Perusahan tersebut guna kebutuhan kemaslahatan Masyarakat Kota Batam.


(Red/ZS)

Share:

PROGRAM REHABILITASI MEDIS RUTAN KELAS I JAKARTA PUSAT RESMI DIBUKA

KABARMASA.COM, JAKARTA - 07 Februari 2023 - Dalam memenuhi target kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 tentang Layanan Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat resmi membuka Program Rehabilitasi Medis bagi para warga binaan. Pembukaan Program Rehabilitasi Medis dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Marselina Budiningsih), Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi DKI Jakarta (dr.Wahyu Wulandari,M.Si), Kepala Seksi Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (dr.Astia), Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta dan perwakilan Warga Binaan yang menjadi peserta Rehabilitasi Medis. Acara ini berlangsung di Aula Gedung III Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Rehabilitasi medis merupakan bentuk pelayanan terkait Rehabilitasi Narkoba bagi para Tahanan dan Narapidana di UPT Pemasyarakatan khususnya Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” terang Kepala Rutan, Fauzi Harahap.

Dalam sambutannya Kepala Rutan juga menegaskan peserta rehabilitasi medis akan diikuti oleh 220 peserta. Beliau juga mengatakan bahwa rehabilitasi medis akan berlangsung selama enam bulan terhitung Bulan Januari-Juni 2023. Target dari program rehabilitasi medis yakni seluruh peserta sembuh atau putus obat.

“Kami berharap agar setelah keluar para WBP ini menjadi pribadi yang utuh, membaur dengan masyarakat serta menjadi pribadi yang mandiri,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih.

Acara pembukaan Rehabilitasi Medis ditutup dengan pemberian peralatan mandi dan seragam rehab oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat bagi perwakilan peserta Rehabilitasi Medis secara simbolis. Pemberian peralatan mandi dan seragam rehab secara simbolis menjadi tanda Program Rehabilitasi Medis dibuka.
Share:

Polres Karimun Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Seligi Tahun 2023


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Karimun - Polres Karimun melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2023 di lapangan apel Polres Karimun. Selasa (07/02/2023)


Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.,  pimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seligi tahun 2023 yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Petra C.K. Tumengkol, S.I.K. di lapangan apel Sarja Arya Racana Polres Karimun.


Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi yaitu dari Kodim 0317 Tbk, Pom AD Karimun, Lanal Tbk, Pom AL Karimun, Dishub Karimun dan personel Polres Karimun.

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2023 yang dilaksanakan secera serentak di seluruh polda dan jajaran dengan mengusung tema “Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama”.


Dalam amanat Kapolda Kepri, Wakapolres Karimun menyampaikan, bahwa Operasi Keselamatan Seligi tahun 2023 ini akan berlansung selama 14  hari, terhitung mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Februari 2023 dengan target : masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran prioritas : melaksanakan penegakan hukum dengan etle dan teguran pada 7(tujuh) prioritas pelanggaran yaitu menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari 1(satu) orang, pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. 

“Diharapkan kepada setiap personel yang terlibat dalam operasi ini dapat melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, serta lakukan secara profesional, tegas dan humanis” tutup Wakapolres Karimun.(Red)

Share:

Setelah SIAP Kepri, Giliran SIMANJA Buatan Diskominfo Kepri yang Diadopsi Diskominfo Tanjungpinang

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Tanjungpinang - Setelah Aplikasi Sistem Informasi Aktivitas Presensi (SIAP) Kepri buatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Diskominfo Tanjungpinang yang dipimpin Teguh Susanto selaku Kepala Dinas kembali mengunjungi Diskominfo Kepri yang kali ini bertujuan untuk mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIMANJA).


Kunjungan Teguh Susanto beserta rombongan disambut langsung oleh Kadiskominfo Provinsi Kepri Hasan di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2, Lt.3, Kantor Gubernur, Dompak, Senin (06/02). Kunjungan disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak tentang berbagi pakai aplikasi yang mengakomodir kinerja pegawai mulai dari harian, bulanan, hingga tahunan tersebut. Selasa (07/02/2023)


Sebagai informasi, SIMANJA merupakan sistem informasi manajemen kinerja berbasis aplikasi yang digunakan untuk penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk laporan atas evidence kegiatan yang dilakukan pegawai sehari-hari.

Kadis Kominfo Kepri Hasan menyebutkan bahwa, SIMANJA merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai Pemprov Kepri.


"Setelah aplikasi SIAP Kepri yang kita gunakan untuk memantau dan memastikan kehadiran pegawai, kali ini aplikasi SIMANJA yang dipergunakan untuk melihat apa saja kegiatan yang dilakukan oleh pegawai di setiap harinya, ini adalah upaya dalam meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri," ujar Hasan.


Hasan pun menegaskan bahwa Diskominfo Kepri siap untuk membantu dan berkerja sama dalam teknis pengembangan dan implementasi aplikasi SIMANJA di lingkup Pemko Tanjungpinang.

"Tentunya kami akan selalu siap membantu seluruh pihak yang ingin berkerja sama dengan Diskominfo Kepri dalam mewujudkan Kepri lebih baik lagi ke depannya, sehingga sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kepri semakin sistematis dan terorganisir," tanggap Hasan.


Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang Tegus Susanto menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang ingin kembali mengadopsi aplikasi buatan Diskominfo Kepri tersebut. Hal ini juga sesuai dengan instruksi langsung Walikota Tanjungpinang Rahma yang menginginkan pegawai Pemko memiliki evidence nyata dalam kinerjanya.


"Kami sangat mengharapkan SIMANJA dapat implementasikan di Pemko Tanjungpinang, dengan pemaparan Kadiskominfo Kepri tadi tentunya kami semakin bersemangat untuk bersinergi. Instruksi Walikota Rahma kepada saya agar segera dapat menerapkan SIMANJA kepada seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang sebagai bentuk bukti nyata terhadap kinerja pegawai," papar Teguh.(Red/ZS)

Share:

Gubernur Ansar Terima Komisioner Bawaslu Kepri Berharap Pesta Demokrasi Berjalan Lancar


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerima rombongan Komisioner  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau, bertempat di Kantor Perwakilan Gubernur Kepri Lt 7 Graha Kepri Kota Batam, Senin (06/02/2023)


Rombongan Komisioner Bawaslu Kepri yang hadir masing-masing Said Abdullah Dahlawi, Indrawan Susilo Prabowoadi, Rosnawati, Zulhadril Putra dan Mariyamah. Adapun Gubernur Ansar didampingi Widyaiswara Ahli Utama Lamidi, Tim Percepatan Syarifah, Kabid Kesbang Provinsi Kepri Yunus dan Ka Diskominfo Provinsi Kepri Hasan.


Dalam pertemuan tersebut Gubernur Ansar mengatakan, akan mendukung semua kegiatan Bawaslu, dalam rangka bisa menyelenggaran kegiatan pesta demokrasi tanpa adanya pelanggaran berarti. 


Karena kata Gubernur Ansar, sesuai dengan tugasnya Bawaslu berwenang melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang akan kita laksanakan nanti.


Bawaslu, pinta Gubernur Ansar, harus  melakukan berbagai upaya terkait pelanggaran proses pemilu yang berpotensi terjadi di wilayah Kepri. Salah satunya yang mesti diantisipasi adalah praktek money politic, yang kemungkinan akan terjadi. 

"Itu semua mesti diantisipasi agar tidak mencederai proses pesta demokrasi kita ini," pintanya. 


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri,Said Abdullah Dahlawi, mengatakan kehadirannya bertemu dan menghadap Gubernur Kepri Ansar Ahmad, yang pertama tentu untuk bersilaturahmi sekaligus bertemu langsung dengan kepala daerah itu sendiri.


Dikatakan Said Abdullah Badawi, kehadiran dirinya bersama komisioner Bawaslu, untuk menyampaikan kebijakan terbaru terkait Surat Edaran Kemendagri terkait pendanaan pelaksanaan pilkada pada 2024. Baik itu pilkada Gubernur Wakil Gubernur atau Pilkada Bupati Wakil Bupati dan juga Walikota Wakil Waliktlota. 


Selain itu tambah Said, kehadiranya bersama komisioner Bawaslu lainnya, juga untuk menyampaikan program Bawaslu Kepri, terkait program magang mahasiswa yang sengaja direkrut untuk membantu sosialiasasi pileg dan pilpres pada generasi Z.


Dalam hal ini, pemilih pemula dari anak anak milenial, untuk bisa mengerti terlibat dan aktif dalam proses demokrasi yang akan dilaksanakan 2024 nanti. Dimana mereka bisa memanfaatkan penggunaan teknologi seperti gadget untuk menyampaikan berbagai informasi terkait pesta demokrasi.


"Nantinya anak anak magang ini akan kita tempatkan ke kecamatan-kecamatan untuk membantu sosialisasi, " jelas Said. 


Adapun tujuan terakhir dari Bawaslu bertemu Gubernur Ansar, untuk memperkenalkan anggota baru Bawaslu periode 2023 - 2028. Dalam hal ini, Rosnawati, Mariyamah dan Zulhadril Putra. Mengingat kepengurusan lama dari Bawaslu ini, akan selesai pada bulan Juni 2023 mendatang. (ZS)

Share:

ISMAHI SUMUT: Minta Usut Tuntas Dugaan Oknum Penyidik Polda Metro Peras Sesama Polisi

KABARMASA.COM, JAKARTA TIMUR-Sekretaris Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Sumatera Utara (ISMAHI SUMUT), M.Fakhrurrozi Nasution meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus oknum polisi sebagai penyidik Polda Metro Jaya yang peras sesama polisi, yaitu Bripka Madih anggota Provost yang bertugas di Polsek Jatinegara Jakarta Timur sebagai pelapor, yang melaporkan terkait penyerobotan tanah milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.

"Bripka Madih bukan dapat pelayanan yang baik oleh penyidik Polda Metro Jaya, malah sebaliknya mendapatkan pemerasan dari oknum polisi tersebut yang meminta uang pelicin berjumlah Rp.100 Juta dan hadiah tanah seluas 1000 Meter,"Ungkap Sekwil Ismahi Sumut pasca ditemui awak media pada Senin,(06/02/23).

Secara pribadi dan sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Wilayah ISMAHI SUMUT yang akrab disapa Rozi, sangat menyayangkan sikap oknum polisi sebagai penyidik Polda Metro Jaya yang melanggar hukum dan menyalahgunakan profesinya sebagai aparat penegak hukum,Tambah Rozi.

"Polisi tidak seharusnya melakukan pungutan liar, karena polisi bekerja untuk mengayomi dan melindungi maysarakat. Maka tidak semestinya oknum polisi sebagai Penyidik Polda Metro Jaya tersebut melakukan perbuatan pemerasan terhadap Bripka Madih, ini sangat bertentangan dengan hukum"

Rozi mengatakan, Bagaimana negara ini mau maju dan rakyatnya taat dengan hukum, sedangkan penegak hukumnya sendiri melanggar hukum atau melanggar aturan-aturan yang dibuat didalam Undang-Undang yang tidak semestinya untuk dilanggar.

"Ini seharusnya tidak di izinkan untuk berlanjut tanpa solusi hukum. Oleh karena itu, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun harus ditangani dan mengesampingkan status sosial, walaupun orang yang melakukannya adalah aparat hukum itu sendiri"Tegas Rozi.

Kita tau bahwasanya Belum diaturnya secara jelas tindak pidana pungutan liar dalam KUHP, akan tetapi pungli dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana yang hampir sejenis atau penggabungan dari tiga tindak pidana yang dijelaskan maupun yang diatur di dalam KUHP yaitu sebagai berikut:

1.Tindak pidana pemerasaan 
Dalam kejahatan pemerasan, di mana ada unsur tindakan yang ingin memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain secara tidak sah diikuti serangkaian ancaman, sehingga orang lain dapat memberikan barang atau sesuatu kepadanya. Di dalam tindak pidana pemerasan, dimana terdapat unsur-unsur perbuatan yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian ancaman agar orang lain dapat menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

2.Tindak pidana penipuan
Penipuan dan pemerasan adalah tindakan kriminal di mana ada unsur-unsur yang sama dan saling terkait, antara lain, untuk memberi untung bagi diri sendiri atau orang lain secara tidak sah dengan serangkaian kebohongan untuk atau bagi orang lain untuk menyerahkan barang kepada mereka.

3.Tindak pidana kejahatan jabatan
"Kejahatan jabatan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana sangat berkaitan karena menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya, atau memaksa orang lain demi keuntungannya pribadi"

Sebagai mahasiswa Hukum harapannya bahwa, Bapak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan sanksi yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, untuk Oknum polisi penyidik Polda Metro Jaya tersebut, dan tak hanya sanksi etik akan tetapi harus dikenakan sanksi pidana juga jika semuanya sudah konkret,Tutup Sekwil Ismahi Sumut Farurrozi.(Red)
Share:

Ketua Bidang Advokasi DPN Permahi Angkat Bicara Terkait CSR/PPM Pertambangan di Kaltim

Dedi Dores Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi

KABARMASA.COM, KALTIM - Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) Dedi Dores menilai harus ada transparan nominal Corporate Social Responsibility (CSR) atau Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).(6/2/23)

CSR/PPM merupakan hak para masyarakat yang ditimbulkan akibat pertambangan di areal tertentu. Terkhusus Kaltim yang menjadi penyumbang hasil pertambangan batubara di indonesia. Di Kaltim ada banyak perusahaan pertambangan batubara, Ada juga perusahaan raksasa seperti Kaltim Prima Coal dan juga Berau coal masing-masing memiliki produksi hingga 60 dan 30 juta ton setiap tahunnya.

Dedi menyayangkan tidak adanya perhitungan yang muncul ketika CSR/PPM ini menjadi syarat salah satu dalam penyusunan dokumen di kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kemudian di susun dan dipaparkan dari tingkat Desa.

“Padahal jelas yang  menerima CSR/PPM adalah masyarakat yang wilayah desanya terdampak langsung dengan pertambangan batubara”. Tegas Dedi

Pemuda jebolan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda ini juga menerangkan bahwa dalam perhitungan nilai CSR/PPM pertambangan Batubara tertuang dalam surat keputusan Dirjen Minerba Nomor:466.K/32/DJB/2015 dan perubahan Keputusan Dirjen Nomor:953.K/DJB/2015, jika perhitungan angka ini tidak dipublikasi rentan terjadi penggunaan dana CSR/PPM tidak tepat sasaran.

Mengacu pada Kepmen No 1824 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan Masyarakar jelas untuk menyusun dokumen Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dimulai dari tingkat desa atau kampung dan kemudian disesuaikan dengan aturan lainnya.

Ketua bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi akan menjadikan ini catatan serius untuk juga turut dalam pengawasan CSR/PPM. Dalam Waktu dekat akan berkordinasi dengan pegiat aktivis CSR/PPM di Kaltim untuk mengkaji persoalan ini sehingga masyarakat desa dan khalayak dapat mengetahui perhitungan nilai CSR/PPM.

“Jika menyusun program tidak mengikut sertakan nominal pembiayaan, lalu bagaimana tolak ukur untuk mencapai realisasi dalam pelaksanaan CSR/PPM di perusahaan”,tutup Dedi.

Pewarta _Ija

Share:

Ketua Umum Pengurus Cabang SEMMI Jakarta Pusat Mengutuk Aksi Dugaan Pungli Oknum POLRI

KABARMASA.COM, JAKARTA – Ketua umum pengurus cabang SEMMI Jakarta pusat  sangat mengapresiasi langkah kepolisian dalam penegakan hukum dalam setiap kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan di berbagai instansi pemerintah, Minggu (05/02/2023).

Namun beberapa hari ini melihat dengan isu-isu yang beredar disosial media yang sedang viral salah satunya penyidik kepolisian yang diduga melakukan pemerasan kepada salah satu provos polsek jatinegara yang dinilai angkan menjatukan citra baik kepolisian republik Indonesia.

“Apabila dugaan polisi peras polisi tersebut benar, maka akan menjadi sejarah buruk yang pernah terjadi di institusi kepolisian republik Indonesia,dan menjadi salah satu penilaian terhadap masyarakat”, ujar Fahmi kepada media.

Lanjut Fahmi yang saat ini tercatat menjadi mahasiswa Universitas Ibnu Choldun Jakarta ini bahwa institusi kepolisian republik Indonesia,tidak mampu memberikan contoh yang baik, kepada masyarakat Indonesia dan menjukan kelemahanya institusi kepolisian republik dalam memberikan perlindungan dan keadilan terhadap masyarakat Indonesia.

kami berharap kepada jendral sigit Prabowo dan fadil Imran agar segerah melakukan investigasi dalam institusi kepolisian dan mengusut tuntas anggota-anggota yang sengaja melakukan tindakan yang merusak citra baik kepolisian republik Indonesia.

” jikalau terdapat anggota-anggota yang melakukan tindakan yang merusak citra baik kepolisian dalam masyarakat atau mengambil keuntungan dari masyarakat Indonesia,maka kami berharap sigit Prabowo dan fadil imran memberikan sangsi tegas,yakni mencopot jabatannya dan memecat anggotanya secara tidak terhormat, demi menjaga citra baik institusi kepolisian yang bersih dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap institusi kepolisian, Ungkap Nyong Fam putra kelahiran maluku tersebut.

Terakhir Pengurus cabang SEMMI Jakarta pusat mendukung sigit Prabowo dan fadil imran untuk menggambil sikap dan memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penyidik yang sengaja melakukan pemerasan terhadap salah satu anggota provos polsek Jatinegara yakni Bripka madih yang menjadi sorotan di media sosial hari-hari ini.
Share:

Harga Beras Kian Mahal, Pedagang: Emak-emak Komplain, Pada Kabur!

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pedagang beras mengeluhkan kenaikan harga itu yang sudah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Pedagang pun sampai disemprot emak-emak karena hal ini.

Pedagang beras bernama Yanto mengatakan kenaikan harga beras membuat penjualannya menurun. Pelanggan disebut jadi mengurangi pembelian karena adanya kenaikan harga.


"(Penghasilannya turun) lumayan. Pembeli datang biasa cuma pembeliannya agak kurang. Misalnya dulu belinya 6 liter, sekarang 4 liter," kata Yanto saat berbincang dengan detikcom di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (5/2/2023).

Di agen beras Yanto, saat ini beras paling murah dijual dengan harga Rp 9.000/liter untuk jenis Ramos Cianjur Wangi dan Rojo Lele sedang. Sementara beras Cianjur dijual dengan harga Rp 9.500/liter, Ramos Medan Rp 10.000/liter dan Koki Rp 10.500/liter. 

"Beras polos yang 8.000 udah nggak jual. Dulu ada yang Rp 8.000/liter sekarang sudah nggak jual karena mahal, kualitasnya jelek berasnya kuning," jelasnya.

Anto menyebut beberapa jenis beras tersebut tidak dinaikkan harganya karena biasa dibeli oleh kalangan menengah bawah. Jika harganya dinaikkan, katanya, emak-emak pada komplain dan kabur ke toko sebelah.

"Kalau itu dinaikkan, emak-emak komplain, pada kabur karena yang beli kebanyakan orang miskin," tuturnya.

Harga beras yang naik seperti jenis IR 42/Pera Super dan Pandan Wangi Cianjur menjadi Rp 13.000/liter, Pandan Wangi Cilamaya Rp 12.000/liter, Petruk Super Rp 11.000/liter, dan Pandan Wangi Spesial Rp 15.000/liter.

Kenaikan harga beras juga dikeluhkan para pedagang di pasar Jombang, Tangerang Selatan. Pedagang beras bernama Lukman mengaku penjualannya menurun karena adanya kenaikan harga.

"Karena beras bahan pokok utama jadi walaupun naik juga pada beli, tapi belinya itu memang jadi berkurang pelanggan-pelanggan saya," bebernya.


Share:

Hoax 'Polisi Jemput Ratusan Tentara China' Diduga Diviralkan agar Warga Resah


KABARMASA.COM, JAKARTA - Video hoax dengan narasi 'polisi menjemput tentara China' banyak beredar di media sosial (medsos). Video dan narasi tersebut diduga diviralkan agar masyarakat resah.
"Telah beredar sebuah video di media sosial "Ada apa Polisi kita dgn tentara china". Berita tersebut sengaja dibuat dengan tujuan untuk menyebarkan keresahan di masyarakat," demikian pernyataan Korps Brimob Polri lewat akun Instagram, @humaskorpsbrimob, Sabtu (4/2/2023).

Mereka menegaskan video yang disertai narasi datangnya ratusan tentara China tersebut sebagai kabar yang tidak benar (hoaks). Mereka menjelaskan pasukan berseragam cokelat tersebut merupakan personel Brimob yang baru selesai bertugas di Papua. 

"Humas Korps Brimob Polri memastikan video tersebut adalah TIDAK BENAR atau HOAKS. Faktanya, video tersebut adalah pasukan Brimob yang tiba setelah bertugas di Satgas Damai Cartenz, Papua," tegasnya.

Dalam video yang beredar, tampak ada sejumlah pasukan mengenakan seragam yang disebut tentara China di area bandara. Polri juga menyatakan narasi dalam video tersebut tidak benar (hoaks).

"Divisi Humas Polri memastikan video tersebut adalah hoaks," demikian pernyataan Polri melalui akun Instagram @divisihumaspolri.

Sejumlah akun juga membuat narasi bahwa tentara China tersebut dijemput menggunakan truk polisi. Lalu dibuat juga narasi berupa pertanyaan yang mengaitkan polisi Indonesia dengan tentara China.

Dalam video tersebut, terlihat ada truk bertulisan 'Polisi Korps Brimob'. Namun truk itu dinarasikan untuk menjemput tentara China.

Sejumlah akun medsos yang mengunggah video tersebut membuat narasi sejenis. Ada yang menyebutkan tentara China tersebut mendarat tengah malam dan berjumlah ratusan.

Video hoaks soal kedatangan tentara China tersebut disebarkan di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, hingga TikTok. Beberapa akun yang memposting video tersebut adalah akun akun TikTok @99bima_satria dan akun Twitter Mencaricinta99.

Polri menjelaskan pasukan berseragam yang berada di area bandara tersebut merupakan pasukan Brimob. Keberadaan pasukan Brimob di area bandara tersebut karena baru selesai melaksanakan tugas operasi di Papua.

"Beredar sebuah unggahan video di postingan akun TikTok @99bima_satria dengan tambahan narasi 'ada apa Polisi kita dgn tentara china' dengan cuplikan puluhan Tentara yang tengah berada di suatu bandara," tulis Divisi Humas Polri.

"Faktanya, konten tersebut merupakan video pasukan Brimob Polri yang baru selesai melaksanakan tugas dalam Operasi Satgas Damai Cartenz di Papua," tambahnya.
Share:

DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN SINDIKAT PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA ILEGAL

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dan 4 korban pekerja imigran ilegal yang berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Sabtu (4/2/2023).


Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan "Pada hari ini kita melaksanakan Konferensi pers yang mana pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal. Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama  inisial M Als M. 

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 - Rm 3000. Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan  Ppmeriksaan lebih lanjut”. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.


“Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Ucap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.


“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00”. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.(ZS)

Share:

Poros Muda Indonesia Tanggapi Kasus Mahasiswa yang Tewas Malah Jadi Tersangka

KABARMASA.COM, JAKARTA - Frans Freddy S.H selaku Ketum organisasi Poros Muda Indonesia ( PMI) ingin menanggapi tentang Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra (18), yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka kini memasuki babak baru. Pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono terkait adanya dugaan pembiaran terhadap Hasya korban kecelakaan. Hasya meninggal dunia usai kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero yang dikendarai Eko di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022.

Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI), pertama ingin mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban yang sedalam dalamnya, kami juga berharap tidak akan ada terjadi lagi kasus yang seperti ini terulang lagi, akan tetapi dengan banyaknya beredar opini-opni yang berada di masyarakat, yang sangat janggal karena mahasiswa yang jadi korban meninggal dunia dijadikan tersangka oleh pihak kepolisisan, disini kita sebagai masyarakat jangan terpancing hanya isu-isu yang segelintir itu, kita sebagai masyarakat harus dengan cermat mengamati dan mengetahui kenapa pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengang prosedur, mungkin banyak dinegara kita ini kasus kecelakaan lalu lintas lalu meniggal dunia, tapi kita sebagai masyarakat harus lebih efektik, untuk menilai kasus seperti itu.

Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) mengapresiasi kontribusi yang dilakukan oleh  Polda Metro Jaya dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dengan secara responsive, kapolda Metro jaya sudah menunjukkan keterbukaan informasi  di public. Tim gabungan polda metro telah melaksanakan reka ulang terkait kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra, yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasil reka ulang tersebut kini tengah dianalisis oleh tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri. Pertama tentu terkait status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya. Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah memberikan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya. Ini sudah menjadi komitmen pak Kapolda untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan, kita melihat fakta-fakta apa yang nanti ini merupakan hasil tindak lanjut dulu, tindak lanjut ini kan belum selesai. Polda Metro Jaya masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan.

Meski tertabrak dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 silam, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini. Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) sudah sangat setuju atas tindakan polda Metro Jaya untuk membuka kasus ini, 

Dalam perkara ini Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) sudah meneliti kasus ini dengan cermat, atas kinerja Kepolisian dalam menangani perkara ini, bahwa pihak Kepolisian suda menggelar kasus ini dengan baik dan profesional, disini tidak ada kaitanya anatara purnawirwan atau hal sebagainya, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli hukum pidana, berdasarkan keterangan saks-saksi, bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B4560-KBH dengan mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada pengendara spd motor Kawasaki Pulsar. Pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar saat melintas jalan Srengseng Sawah dengan kondisi gerimis, cuaca mendung selesai hujan, kondisi jalan beraspal basah melaju dengan kencang dengan tidak memakai helm dikepala, diduga pengendara tidak hati-hati dan tidak konsentrasi saat berkendara saat didepanya ada kendaraan sepeda motor yang hendak belok kekanan, pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar mengerem mendadak dan mengakibatkan ban belakang selip, kendaraan goyang dan kemudian jatuh kekanan kearah jalur berlawanan dan disaat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang jaraknya sudah dekat dan tidak memungkinkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menghindar kekiri karena ruang jaraknya yang sudah dekat dengan kendaraan sepeda motor Kawasaki Pulsar yang jatuh kekanan kearahnya dan terjadi kecelakaan lalu lintas. 


Berdasarkan analisa yang kami lakukan, (PMI) dan keterangan saksi yang ditemukan tersebut diatas, terdapat petunjuk adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor Kawsaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH saudara MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA, Jakarta, 17-09-2004, laki-laki, Pelajar, alamat : Bekasi Blok D-III/38 Rt 004/014 Kel Cimuning Kab Bekasi, patut diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi unsur- unsurnya sebagai berikut : Dijelaskan dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 : “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi “ Yang dimaksud “Penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh kesadaran dan perhatian. Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terpenuhi dengan ditemukanya luka-luka pada korban saudara MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA. Selain itu, dapat pula untuk menghentikan penyidikan perkara ini dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, yaitu dikarenakan karena MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA telah meninggal dunia, kalua memang kecelakaan dimaksud benar dapat dibuktikan diakibatkan karena tindakan MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA yang lalai mengemudikan Sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dengan kelalaian, tidak berhati-hati (recklessness) ataupun secara sembrono (gross negligence). 


Kesimpulan Frans Freddy S.H selaku Ketum Poros Muda Indonesia (PMI) mengatakan, Bahwa berdasarkan keterangan saki-saksi, barang bukti dan Hasil Gelar Perkara Kecelakaan Lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 585 / X / 2022 / SPKT.SATLANTAS POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Oktober 2022, peserta gelar sepakat pengendara sepeda motor Kawasaki Pulsar No.Pol B4560-KBH yang bernama Sdr. MUHAMMAD HASYA ATHALLAH SAPUTRA diduga sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, namun mengingat Pasal 77 KUHP hak menuntut hukuman gugur karena tersangka meninggal dunia, demi kepastian hukum kasus ini dihentikan Penyidikanya.
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts