KABARMASA.COM, JAKARTA-Akar Hukum mengadakan acara yang bertema "Demonstrasi Kepala Desa: Politik atau Aspirasi Rakyat dan Bedah Buku Politik Hukum UU Desa" via zoom pada pukul 19.30 hari Selasa, 24 Januari 2023. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 37 orang melalui link pendaftaran tanpa mengeluarkan biaya.(26/01/2023).
Acara tersebut dipandu oleh moderator Muhammad Fachrul Hudallah serta narasumber M. Andrean Saefudin, S.H selaku ketua umum Sarekat Demokrasi Indonesia, Dr. Abd. R. Rorano, S.H., M.H yang merupakan akademisi HTN, dan Erlangga Kurniawan, S.H., M.H selaku Managing Partners Erco Law Firm. Sayangnya, Erlangga belum bisa menghadiri dan membersamai karena ada pekerjaan mendesak yang harus dikerjakan.
Diskusi Online Akar Hukum |
Sebagai pengantar, Muhammad Fachrul Hudallah selaku moderator memaparkan secara ringkas tentang banyaknya Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebagai pengantar. "Teman-teman kita ketahui bersama apabila pengajuan perpanjangan masa jabatan ini disepakati, bisa 27 tahun karena hitungannya 9 dikali 3 periode," tuturnya sebagai pengantar.
"Total ada banyak kasus korupsi yang disandang Kepala Desa (Kades) di Indonesia, data KPK menunjukkan dari tahun 2012 sampai 2021 ada sekitar 601 kasus. Ini menunjukkan bahwa menduduki posisi Kades bila lama-lama bisa menimbulkan banyak kasus korupsi dan merugikan Negara," tutur Andrean dalam menyampaikan materi pertama.
Peserta diskusi online Akar Hukum |
"Ada pepatah yang menyatakan bahwa ikan busuk dimulai dari kepala, jadi kalau Kepala Desa bernafsu untuk berkuasa, masyarakat kecil akan ditindas. Kita tau bahwa banyak Kepala Desa yang ikut serta dalam politik praktis, ada pula yang ikut partai. Dimana independensinya?" lanjutnya.
Pernyataan tidak setuju disampaikan oleh Andrean dengan nada yang menggebu-gebu dan penuh semangat. Selain dia, Rorano juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap masa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pada Materi kedua juga.
"Perpanjangan masa jabatan Kades, mungkin ada kaitannya dengan isu tentang masa perpanjangan presiden tiga periode. Kalau ini dikabulkan tentang perpanjangan masa jabatan Kades, akan terlihat jelas kemunduran demokrasi karena tidak selaras dengan UU Desa," ucap Rorano.
"Kades itu lingkup yang lumayan sempit. Bila alasannya hanya unsur politis untuk mengakomodir perangkat desa dengan waktu 6 tahun adalah sedikit, apakah 9 tahun efektif? Padahal jabatan Presiden, DPR RI, DPRD, dan beberapa elemen lain hanya 5 tahun. Kalau mau dibuat 9 tahun. Kemunduran di depan mata," Rorano melanjutkan.
Ketika ada salah satu peserta yang bertanya tentang latar belakang, mereka berdua kompak menjawab bahwa ini ada unsur politis untuk melanggengkan kekuasaan. Keduanya bersepakat untuk menolak masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. Hal itu turut didukung oleh seluruh peserta di forum yang menyepakati sintesis pada forum malam itu.
"Apabila UU Desa No. 6 tahun 2014 direvisi dengan mencantumkan masa perpanjangan jabatan Kepala Desa Menjadi 9 tahun, saya dan kawan-kawan siap mengajukan Judicial Review demi Indonesia yang adil dan makmur. Saya atas nama Sarekat Demokrasi Indonesia dengan tegas menolak perpanjangan jabatan Kepala Desa," akhir kalimat yang dilontarkan Andrean Saefudin selaku ketua umum SDI.
Setelah itu, acar dilanjutkan dengan foto-foto, menampilkan buku Andrean yang berjudul "Politik Hukum: UU Desa" yang tidak diperjualbelikan, serta penyerahan sertifikat kepada kedua pemateri.(Redaksi)