Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh
POM LANTAMAL IV BATAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DONOR DARAH DALAM RANGKA HUT POLISI MILITER ANGKATAN LAUT KE - 77
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - TNI-AL. Dalam rangka menyambut HUT ke - 77 Polisi Militer Angkatan Laut tahun 2023 Pom Lantamal IV Batam mengadakan kegiatan donor darah yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Diskes Lantamal IV dan PMI kota Batam , tempat pelaksanaannya di Diskes Lantamal IV Batam. (24/01/2023)
Kegiatan donor darah tahun ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran-jajaran Polisi Militer Angkatan Laut seluruh Indonesia dan disela -sela pelaksanaannya dilaksanakan Vicon dengan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H.,
Danpom Lantamal lV Batam Mayor Laut (PM) Joko Hary M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa "kegiatan donor darah kali ini adalah untuk menyambut HUT Ke-77 Polisi Militer Angkatan Laut" serta dilaksanakan secara serentak oleh jajaran-jajaran Polisi Militer Angkatan Laut seluruh Indonesia. Serta kegiatan donor darah ini terlaksana dengan baik berkat kerjasama dengan Diskes Lantamal lV dan PMI kota Batam.
Peserta donor darah sebanyak 120 orang yang terdiri dari tamu undangan yaitu dari Denpom l/6 Batam, Satpom AU Batam, Polresta Barelang, Bea Cukai, Imigrasi, Yonmarhanlan lV Batam, Batalyon infanteri 10 Marinir Batam, Satpol PP Kota Batam dan personil Lantamal IV serta dari Ibu-ibu Jalasenastri Korcab lV DJA l Batam.
Motto Donor darah kali ini adalah "Setetes darah kita bermanfaat bagi mereka" yang artinya dalam giat Donor kali ini hasil dari Donor darah akan dipergunakan untuk membantu bagi rekan-rekan, orang/masyarakat yang sangat membutuhkan.(Redaksi)
PUSKOHU Apresiasi Kinerja Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten; penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan Jawab Tantangan Pilkada 2024
KABARMASA.COM, Banten - Pada Bulan Mei 2022 lalu, resmi sosok Al Muktabar memimpin Banten, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur WH-Andhika yang telah habis jabatan 2017-2022. Setelah keluar Kepres pengangkatan Penjabat Gubernur oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan di lantik oleh Menteri Dalam Negeri. Memandai bahwa berjalan nya penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk periode transisi kepemimpinan sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024 mendatang. Sederet kontroversi dan kritikan pasti timbul atas kebijakan penunjukan langsung Kepala daerah oleh pemerintah pusat. (24/01/2023)
Secara atribusi atau perolehan kewenangan merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 10, memberikan kewenangan atas legitimasi penunjukan langsung kepala daerah demi terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut, Andhika Yoga Pratama Wakil Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Hukum (PUSKOHU) memandang bahwa disisi lain, kritik dan saran, mampu dijawab dan dibuktikan dengan kinerja yang baik oleh Pj. Gubernur Banten, Pak Al Muktabar dengan menunjukkan pribadi yang dekat dan responsif terhadap masyarakat Banten sebagai Gubernur Banten. Orang nomor satu yang mampu memberikan bukti nyata dengan menjalankan Kepemimpinan nya sesuai dengan amanat UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014" Tuturnya
"Kemudian, Kebijakan Pemerintahan Daerah Banten dengan menyelaraskan dengan RPJMN dan RPJMD demi kemajuan Banten, mampu di jawab dengan mengeluarkan beberapa Perda inisiatif pemerintahan daerah, salah satu dengan membuat Perda Dana Cadangan untuk mensukseskan Pelaksanaan Pesta Demokrasi di Pilkada 2024, karena sosok Pj Gubernur jauh dari kepentingan politik golongan tertentu" Sambungnya.
Menurut, pihaknya Latar belakang sebagai birokrat tentu mampu memberikan dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pengelolaan, perencanaan dan pelaksanaan yang terukur dan terarah. Sederet prestasi, dalam hal pengamanan aset daerah, pemulihan ekonomi, dan percepatan anggaran serta indikator pembangunan infrastruktur dan Pemberdayaan birokrasi serta Sumber daya manusia terkhusus Reformasi Birokrasi yang mampu menjawab pelayanan publik yang prima. Sehingga ini menjadi indikator keberhasilan di periode pertama, selama kurang dari satu tahun.
Indikator capaian keberhasilan, membuktikan bahwa kinerja Gubernur Banten yang di pimpinan Pj Al Muktabar, mampu dan layak di apresiasi dengan baik, ditambah tugas utama dari atribusi UU Pilkada, dan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat serta koordinasi yang baik dengan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintahan Kabupaten/Kota menjadi sosok beliau dapat menjawab persoalan persoalan yang terjadi saat ini.
"Periode selanjutnya layak dan pantas dipertimbangkan, namun menjadi tantangan besar dengan pengalaman yang dimiliki sebelumnya dapat memberikan dampak signifikan dan terukur dalam setiap kebijakan pemerintah Daerah Banten, dengan tetap menjaga netralitas dan kepentingan-kepentingan tertentu. karena sosok birokrat seperti Pak Al Muktabar, berpengalaman dan sudah tentu mahir dalam mengelola setiap anggaran untuk kesejahteraan dan kemajuan Banten. Dan tetap menjaga penghargaan terhadap Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktek KKN" Tambahnya
"Tentu kami berharap, ini bukan menjadi apresiasi belaka, karena kebijakan pemerintah tetap di kontrol dan dikritisi sebagai wujud pemerintahan yang berdemokrasi dan aspiratif serta membuka ruang dialog untuk seluruh masukan dari setiap kalangan. Agar dapat solusi terbaik atas kebijakan yang diputuskan oleh penjabat Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada" Pungkasnya. (RAR)
Stigma Negatif Masih Sering Muncul, Sejumlah Eks Napiter Poso Yang Baru Bebas Ingin Hidup Normal
Sah! Ini Nahkoda Baru DPC PERMAHI Semarang
Konferensi Cabang KONFERCAB ke VIII DPC Permahi Semarang |
KABARMASA.COM, SEMARANG, JAWA TENGAH - Bertepatan dengan hari Sabtu, 21 Januari 2023, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Semarang melaksankan Konferensi Cabang ke-VIII yang diadakan di Ruang Dharma Satya Gedung E lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Acara ini dibuka langsung oleh Bapak Tri Pujo Setyono, A.md (Staff Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang).(23/01/2023).
Pada Konferensi Cabang DPC PERMAHI Semarang kali ini ketua umum DPN PERMAHI belum bisa menghadiri sehingga diwakilkan oleh Muhammad Fachrul Hudallah, Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI). Dalam sambutanya Muhammad Fachrul Hudallah berpesan “Semoga Ketua dan Wakil Ketua Cabang terpilih beserta jajaran nantinya bisa bersinergi dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) untuk mengonsepkan trobosan-trobosan terbaru terkhusus dibidang hukum”.
Konferensi Cabang berlangsung dengan lancar meskipun ada sedikit dinamika yang terjadi. Akan tetapi dinamika tersebut tidak sampai menimbulkan kericuhan karena peserta forum berdinamika dengan logika yang baik. Sampai pada pemilihan bakal calon Ketua DPC PERMAHI Semarang, muncul tiga nama, yaitu Lutfi Nur Lana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Arya Mez Rizky dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, dan Wisnu Afri Aryanto dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Pada pemilihan bakal calon ini, Wisnu Afri Aryanto memperoleh 16 Suara, Arya Mez Rizky memperoleh 8 Suara, dan Lutfi Nur Lana memperoleh satu suara. Lutfi Nur Lana gugur dikarenakan hanya didukung satu suara padahal syaratnya minimal didukung oleh 5 suara. Dan hanya Wisnu Afri Aryanto dan Arya Mez Rizky yang berhak untuk maju ke mekanisme berikutnya yaitu Pemaparan Grand Desain Organisasi dihadapan forum. Setelah pemaparan Grand Desain Organisasi, dilakukan pemilihan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua DPC PERMAHI Semarang. Pada saat perhitungan suara berlangsung sangat menegangkan karena suara dari masing-masing calon saling susul-menyusul.
Akhirnya pemilihan Ketua DPC PERMAHI Semarang dimenangkan oleh Arya Mez Rizky dengan perolehan 14 Suara dan Wisnu Afri Aryanto hanya 11 suara. Keduanya terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPC PERMAHI Semarang Periode 2022-2024. Kemudian setelah hasilnya keluar, Ketua DPC PERMAHI Semarang periode 2020-2022 (demisioner) yaitu Reza Bagoes Widyantoro mengatakan bahwa “Tidak ada kekalahan dalam pemilihan ini, Arya dan Wisnu adalah kader-kader terbaik DPC PERMAHI Semarang. Dan mereka sudah menunjukan kemampuan terbaiknya selama berproses di DPC PERMAHI Semarang”.
"Sekarang DPC PERMAHI Semarang periode 2022-2024 resmi dinahkodai oleh Arya Mez Rizky sebagai ketua dan Wisnu Afri Aryanto sebagai wakilnya. Mereka berdua berharap agar DPC PERMAHI Semarang mampu menjadi laboratorium perkaderan bagi mahasiswa fakultas hukum dan diharapkan mampu bersaing secara intelektual dengan mahasiswa hukum lainnya" Pungkasnya (Redaksi)
Air mata - Air mati PT Moya Tidak Becus, Kepala BP Batam Harus Bertanggung jawab
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Astaghfirullah kok air asyik mati,apa yang salah?, bukan semakin maju Batam mengurus air saja BP Batam tidak mampu, mereka tidur nyenyak sementara masyarakat sengsara. Senin (23/01/2023)
Itulah keluh kesah masyarakat Kelurahan belian Batam kota tepat nya di perumahan Hawaii Garden dan sekitarnya air mati total.
Bukan semakin baik pengelolaan air bersih oleh PT moya bahkan semakin parah sering mati sampai beberapa hari.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, ketika media meminta tanggapan nya dimana akhir - akhir ini air sering mati.
Kepada media Ismail mengatakan,dari awal sebenarnya saya sudah ragu PT Moya ditunjuk oleh BP Batam, sedangkan kita tidak tahu sepak terjang PT Moya mengelola air.
Lanjut Ismail dulu pada saat air dikelola oleh PT ATB tidak ada masalah, kalau pun air mati biasa sebentar tidak sampai berhari-hari.
Kita tahu sebagian besar Pipa induk sudah di revitalisasi oleh PT ATB, sebelum dikelola oleh PT moya, tetapi air mati terus.
Kondisi saat ini yang paling bertanggung jawab tentunya BP Batam, dalam hal ini kepala BP Batam Rudi.
Kepala BP Batam jangan berpikir mengejar profit ( keuntungan) dan bisnis air, karena air menyangkut hajat hidup orang banyak.
Tolong Kepala BP Batam membaca lagi pasal 33 Undang undang dasar 1945.
Jangan berpikiran mencari keuntungan besar ternyata hasil begini akhirnya,PT Moya tidak becus kok dibiarkan mengelola air, masyarakat yang sengsara.
Jadi pemimpin itu harus cerdas karena semua masalah ditengah masyarakat harus di selesaikan, masalah air saja tidak mampu tutupnya.(ZS)
Pemuda Hijrah Poso Pesisir Utara mengajak untuk Jauhi Narkoba dan paham radikalisme dan intoleran
Napiter Lapas Kelas II A Palu, terima pembinaan dari Polda Sulteng
Sambut Tahun Baru Imlek 2574 (Kelinci Air) di Kota Lama Tanjungpinang, Ansar Tegaskan Toleransi Beragama di Kepri Sudah Tertanam Kuat
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad ikut memeriahkan penyambutan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili – 2023 di Pelataran Jalan Merdeka, Tanjungpinang, Jum'at (20/01/2023).
“Ribuan masyarakat Tanjungpinang tumpah ruah menyaksikan kemeriahan pergantian Tahun Baru Imlek tersebut”.
Masyarakat yang memadati pelataran jalan Merdeka nyatanya tidak hanya warga Tionghoa semata, tetapi juga masyarakat dari berbagai suku. Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya mengaku bersyukur melihat bagaimana membaurnya masyarakat dalam satu rasa toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama, antar suku, budaya dan status sosial.
“Masyarakat Provinsi Kepri telah membuktikan, bahwa di setiap perayaan hari besar agama kita bisa saling menghargai tanpa memandang suku dan agama, ini bukti bagaimana toleransi dan moderasi beragama di Kepri sudah tertanam kuat sejauh ini,” ujar Gubernur Ansar.
Tingginya toleransi dibuktikan juga dengan Provinsi Kepri yang menjadi provinsi dengan moderasi beragama tertinggi di Pulau Sumatera dan beraad diperingkat 9 secara nasional.
"Kita semua harus terus mempertahankan kekuatan toleransi ini, karena dengan hal itulah kita bisa kompak bersama membangun Kepri ini menjadi lebih baik lagi," kata Gubernur Ansar.
Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat yang hadir untuk mendukung pembangunan yang sedang dikerjakan Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya untuk kota Tanjungpinang. Gubernur Ansar menyebutkan revitalisasi kota lama di Jalan Merdeka Tanjungpinang adalah upayanya untuk mempercantik kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepri.
"Kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepri sudah sepatutnya memiliki aksesoris-aksesoris yang menunjukkan statusnya," ucapnya.
Kota Tanjungpinang memang terus dibenahi Pemerintah Provinsi Kepri, diantaranya penataan median jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, pembangunan flyover simpang Ramayana, revitalisasi Pulau Penyengat, dan revitalisasi Akau Potong Lembu.
Gubernur Ansar Ahmad pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang turut bekerjasama membenahi Kota Tanjungpinang. Dirinya menuturkan butuh sinergi antar pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur di Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Ansar bersama Forkopimda Kepri turut memberikan bantuan sembako secara simbolis kepada sejumlah warga. Penyambutan Tahun Baru Imlek ditutup dengan atraksi barongsai dan kembang api.
Turut hadir dalam penyambutan Tahun Baru Imlek yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid, Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Danrem 033/WP Brigjen TNI Yudi Yulistianto, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, dan Anggota DPRD Provinsi Kepri Bobby Jayanto, Rudi Chua, dan Lis Darmansyah. (ZS)
PRESMA BEM KM UMRAH DKP Provinsi banyak Suburkan Mafia Perikanan
“Sistem pembagian bbm bersubsidi yang sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian BBM Bersubsidi telah mengatur dengan jelas peruntukkan nya. DKP Provinsi saat ini lebih berpihak pemilik modal dibandingkan nelayan - nelayan kecil dan memberi celah kolusi antara pengusaha dan penguasa,” kata Alfian
Dalam praktiknya, pemberian BBM bersubsidi yang diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yakni Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Diduga daerah pelantar 1 gudang ikan asia’ ada sekitar 11 Kapal Cumi Berukuran Besar yang tiap bulannya mendapatkan Rekomendasi BBM dari DKP Kepri sebesar 15 Ton/kapal/bulan.
Kemudian Di daerah kampung bugis di duga di gudang ikan apit terdapat 5 kapal ikan lingkong berukuran besar yang juga mendapatkan rekomendasi BBM Subsidi dri DKP Kepri sebesar 15 Ton/kapal/bulan.
artinya utk 16 kapal Cumi & lingkong ini saja menghabiskan 240 Ton/bulan, Hal ini sudah melanggar Perpres 191 Tahun 2014 dan dampaknya membuat nelayan-nelayan kecil yang ada di ibukota provinsi kepri ini tidak kebagian BBM, sering kali habis untuk pengusaha besar, sehingga nelayan kecil kita semakin hari semakin susah.
Sementara itu kejadian ini bukan malah ditanggapi Dinas Kelauatan Perikan Provinsi, Kepala dinas DKP Arif Fadillah lari dari masalah dengan memblokir komunikasi kami yang meminta dibuka kan data dan dicari jalan keluar masalah ini. Dan DKP Terkesan menutup nutupi dan menghalangi, serta ada beberapa berita kami yang di 404.
Alfian mengatakan, jika ini terus dibiarkan maka pemerintah provinsi lebih mementingkan pemilik modal. “Itu sebuah ironi. Di sisi lain nelayan membutuhkan yang sekarang harga bbm tinggi, keterbatasan akses dan kesulitan. pemerintah dan pengusaha berpesta pora dengan uang rakyat,” katanya
Ia juga menilai, Gubernur dan Kapolda Harus Mengevaluasi DKP Provinsi secara menyeluruh dan meminta Pihak Kepolisian untuk segera menjadikan atensi besar, karena sudah jelas Polri telah bekerjasama bersama BPH Migas untuk memberantas mafia BBM Bersubsidi. dan Komitmen Kapolri dalam hal mengawasi APBN dan APBD. (ZS)
Ust ABDURAHMAN HUMAIDAN: Dulu Anti Pancasila sekarang cinta NKRI
Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans Bakal Disanksi!
KABARMASA.COM, JAKARTA - Kasus polisi acungkan jari tengah ke pengawal ambulans di Tebet, Jakarta Selatan, berakhir damai. Meski begitu, polisi tersebut tetap akan diberi sanksi oleh internal kepolisian.
"Iya, tetap (disanksi)," singkat Kapolres
Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditanya apakah polisi
tersebut akan diberi sanksi, Sabtu (21/1/2023).
Senada, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya tetap akan memberikan sanksi kepada anggota
polisi tersebut.
"Pasti (diberikan sanksi)," kata Nurma.
Namun Nurma tidak memberikan penjelasan lebih
lanjut mengenai sanksi yang akan diterima polisi itu. Dia mengatakan saat ini
polisi tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Lagi diperiksa Propam," ujarnya.
Kasus Berakhir Damai
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah
menyelidiki peristiwa anggota polisi terlibat cekcok dengan pengawal ambulans
di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP
Nurma Dewi membenarkan kabar kasus tersebut telah berakhir damai.
"Ya, benar (sudah damai)," kata AKP
Nurma saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (21/1/2023).
Sementara itu, dalam video yang beredar, terlihat
kedua belah pihak telah saling memaafkan. Di video tersebut, juga tampak
Kapolsek Tebet Kompol Chintya Intania sebagai pihak mediator.
Chintya tampak menyampaikan permohonan maafnya
atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Dia berharap kasus serupa tidak
terulang lagi.
"Saya Kapolsek Tebet Kompol Chintya meminta
maaf kepada rekan kami atas perbuatan yang telah dilakukan anggota saya. Semoga
ini menjadi tindakan yang tidak terulang lagi," kata Chintya dalam video
tersebut.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Kamis
(19/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Cekcok itu terjadi saat pengendara motor sedang
mengawal mobil ambulans menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Bangunan SD 06 Desa Kampung Baru Terbengkalai, Pemda Bursel Diam!
2,8 Juta Pengangguran di Indonesia Hopeless of Job, Merasa Tak Mungkin Dapat Pekerjaan
Sambangi Institusi MA, JMHI desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya
GMPK Kepulauan Riau Desak Gubernur untuk Mengevaluasi Kinerja Dirut BUMD/COPOT Dirut BUMD
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan ( GMPK ) mendesak Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Aparat Penegak hukum (APH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengusut dugaan KKN di Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha Pelabuhan ( BUP ) . Dugaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebesar 800 Juta, dugaan semakin karena adanya arogansi Dirut dan pejabat BUP.
Soni Jaya Saputra Selaku Ketua Umum GMPK, Mengatakan Disini kami menduga adanya KKN karena anggaran operasional tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil kinerja BUP sangat buruk.
Ditambah lagi tidak ada keterbukaan dan tidak koperatif BUP Prov Kepri yang terkait persoalan yang kami sampaikan. Kami sudah masukkan surat ke BUP pada Jumat 19 Desember 2022, untuk meminta data, dan keterbukaan Informasi hingga sampai sekarang tidak diberikan.
Padahal Menurut Pasal 58 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 point ( D ) Keterbukaan. Kemudian yang dimaksud dengan “asas keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Data Negara dan bersifat Rahasia negara adalah hanya data pertahanan.
Namun dalam kenyataan nya ini BUMD tidak mencotohkan pelayanan publik yang baik. “Malah menutupi serta mengatakan data rahasia”.
Terdapat indikasi yang dilanggar dan tidak sesuai, Perlu pemantauan dan juga kroscek yang mendalam agar di dalamnya tidak ditemukan dugaan penyelewengan apalagi menyebabkan kerugian kepada daerah.
Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk kemudian melakukan audit secara komprehensif dan mendalam Dirut BUP Prov Kepri yg mana kami sudah masukkan surat dengan resmi, kemudian sampai saat ini masih belum ada jawaban, dan kami mendapatkan arogansi serta BUP seperti menutup nutupi persoalan ini. Ini perlu diselediki lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Kami mendesak Gubernur Kepri untuk mencopot, mengevaluasi bawahannya dan tidak terlepas itu kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Prov Kepri untuk mengusut tuntas dugaaan KKN di BUP Provinsi Kepulauan Riau. dan kami akan melakukan aksi demonstrasi.(ZS)
Masyarakat Soal Baliho Terima Kasih Wali Kota Depok Ternyata Bukan dari Warga
Siswa SMA di Cikarang Trauma Karena Dibully
Ketua Umum PMI H.M. Jusuf Kalla Tiba di Kepri, Seperti ini Agendanya
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyambut kedatangan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) H.M. Jusuf Kalla di VIP Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kamis, (19/01/2023)
Tampak ikut menyambut kedatangan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia ini Ketua PMI Provinsi Kepri H. Isdianto, para Forkopimda Provinsi Kepri, Tim Percepatan Pembangunan, para Asisten, serta Kepala OPD Pemprov Kepri.
Pria yang akrab disapa dengan nama akronim JK ini hadir di Kepri guna melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Kepri Masa Bhakti 2022- 2027 di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Setelah itu JK yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) direncanakan akan langsung menuju Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang untuk bersilaturahmi dengan Pengurus Wilayah DMI Provinsi Kepri.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) H.M. Jusuf Kalla melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kepulauan Riau, periode Masa Bhakti 2022-2027 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (19/1). Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar menghadiri langsung pelantikan tersebut.
Mereka yang dilantik oleh Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yaitu Ketua Dewan Kehormatan PMI Provinsi Kepri Endy Maulidi, Sekretaris Fadholi Farhan, beserta anggota Dewan Kehormatan yaitu H. Handarlin Umar, Sarafuddin Aluan, Boby Jayanto, Rocky Marciano Bawol dan Atmadinata.
Sementara Kepengurusan PMI Provinsi Kepri diketuai oleh Isdianto, Wakil Ketua H. Nazaruddin dan sebagai Pelindung di PMI Kepri Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad.
Dalam sambutannya, Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam membantu kerja-kerja PMI di Kepri.
"Kami berharap dengan kepengurusan PMI Kepri yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," harapnya.
Jusuf Kalla juga berharap kedepannya PMI Kepri harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kepri. Serta bekerja sama dengan pemerintah guna mendukung kerja kemanusiaan di Kepri.
"Intinya PMI Kepri harus bekerja sesuai 7 prinsip pokok yaitu Kemanusiaan, Kebersamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan," ujar Wakil Presiden RI dua Periode itu.
Terakhir, JK, panggilan akrab Jusuf Kalla meminta agar PMI Kepri harus terus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan pihak lainnya dalam menghadapi tantangan ke depan yang semakin berat serta dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI di bidang kemanusiaan.
"Untuk itu, saya mengingatkan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kepri yang baru harus siap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan bantuan kepada para korban bencana maupun lainnya dalam menyangkut kemanusiaan," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam sambutannya mengharapkan kepengurusan PMI Kepri yang baru dilantik dapat bersinergi dengan Pemprov Kepri.
"Saya berharap program dari PMI Kepri nantinya dapat selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kepri," harapnya.
Selanjutnya, Gubernur Ansar menyakini PMI Kepri akan semakin solid dan kuat. Apalagi dewan kehormatan dan pengurus yang baru sudah berpengalaman. Menurutnya, tak hanya sudah berpengalaman mereka yang dilantik sudah saling kenal.
“Mudah-mudahan mereka bisa menjadi satu tim kuat karena sebenarnya sudah saling kenal,” katanya.
Dengan komposisi saat ini, lanjut Gubernur Ansar, juga akan memudahkan kolaborasi antara PMI dan Pemprov Kepri. Sehingga, program-program kemanusiaan yang sudah berjalan juga akan semakin baik.
“Mudah-mudahan ini jadi tim solid, yang sementara ini mereka pernah atau sudah sering melakukan aksi kemanusiaan saya harapkan semakin kuat. Kalau soal pengalaman semua udah top tinggal jalan saja,” tegas Gubernur Ansar.
Sementara itu, Ketua Pengurus PMI Kepri Isdianto memastikan PMI Kepri akan terus menguatkan barisan dalam bergerak untuk kemanusiaan.
"Seperti yang tadi sudah di sampaikan oleh pak Jusuf Kalla, PMI Kepri harus bersinergi dengan Pemprov Kepri dalam bergerak dan mendedikasikan untuk kemanusiaan. Juga bukan hanya menanggulangi donor darah, tetapi kebencanaan juga kita harus siap," tegasnya. (ZS)
Kuasa Hukum IKABSU Versi Boni Ginting Angkat Bicara | Isomasi Notaris sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia
Dengan upaya persatuan dan kesatuan yang di inisiatorkan tokoh-tokoh tua dan muda asal sumut dalam pelaksanaan MUBES Ke IV IKABSU pada dasarnya sudah berjalan dengan baik, semua pihak terlibat dan ikut serta menyelesaikan rapar rekonsiliasi antara pengurus, tokoh tua dan muda serta pendiri IKABSU yang dilaksakan pada tanggal 21 Maret 2022 di Hotel Batam Centre, hingga menghasilkan keputusan Kolaborasi Panitia SC dan OC untuk Pelaksanaan MUBES IKABSU yang di tetapkan pada tanggal 21 Mei 2022.
Dengan Semangat kebersamaan, akhirnya MUBES ke IV IKABSU pada tanggal 21 Mei 2022 berjalan lancar dan baik, dan menghasilkan keputusan terpilihnya Ketua Umum Boni F Ginting dan Sekretaris Umum IKABSU Raja Indra Mora periode 2022 -2027.
Tapi, dengan manuver beberapa oknum dan pengurus yang katanya dekat dengan penguasa disumut dan Batam, memaksakan diri melaksanakan lagi MUBES berdasarkan versinya dan sayangnya diaminkan oleh penguasa di Sumut, hinga terjadi perpecahan sesama anak sumut yang ada di batam.
Boni Ginting, Ketua Umum IKABSU mengatakan cukup prihatin dan menyayangkan apa yang terjadi, terkait perpecahan yang terjadi di IKABSU.
Program Bakti Sosial Sunat Massal dan Pengobatan Gratis IKABSU ( Ist )
Ia menjelaskan “ Kita prihatin dan menyayangkan apa yang terjadi, tapi ya sudahlah itu hak saudara-saudara kita yang terlalu memaksakan ambisinya, harusnya kita bisa bersama - sama membangun IKABSU demi kepentingan masyarakat sumut yang ada di Batam.”
“Yang menjadi masalah serius adalah terkait legal stending yang terlalu dipaksakan mereka, AHU dan SK Menkumham serta NPWP kita sudah terbit, kok bisa mereka (Versi Udin CS) terbitkan lagi AHU dan SK Menkumham dengan menggunakan No NPWP kami?,” Ujar Boni dengan nada heran.
“Sah-sah saja mereka kalau mau buat organisasi atau paguyuban/perkumpulan mengatas namakan warga asal sumut, apapun namanya, tapi terkait legal standing IKABSU, mereka sudah menggunakan No NPWP IKABSU kita, ini yang tidak benar “ tegas Boni.
“Dan ini, kami melihat adanya dugaan terjadi mal administarsi pengurusan akte AHU dan Menkumhamnya, kenapa notaris Yulianti ( Notaris Udin CS ) bisa menerbitkan berdasarkan no NPWP yang kami punya.“ jelas Boni.
“Kita sudah serahkan masalah ini kepada kuasa hukum IKABSU, semoga bisa diselesaikan dengan baik, demi persatuan dan persaudaraan kita semua warga negara asal sumut yang ada dibatam” terang Boni.
Suherman, SH. Koordinator kuasa hukum IKABSU menyatakan, “Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait permasalahan Legalitas IKABSU, kebenaran ini akan kita ungkapkan, langkah awal kita akan melakukan somasi kepada notaris Yulianti yang telah mengeluarkan Akte, AHU dan SK Menkumham yang baru berdasarkan No NPWP yang kita terbitkan.”
Berikut Tanggapan dari Kuasa Hukum :
-Bahwa Kami meminta pada Sdr. Ibu Notaris Yulianti, SH.M.Kn. utk dapat menjawab Somasi 1 dan Somasi 2 kami, agar dapat diklarifikasi atas adanya Pemakaian Dokumen Klien Kami seperti NPWP IKABSU dengan objek pajak Boni F Ginting dan Raja Indra Mora selaku ketua Umum dan Sekretaris Umum IKABSU dengan No: 60.22110921200061 dengan Alamat Ruko Megalegenda Blok E1 No.23- 24 Baloi Permai Batam, Kota Batam Kepulauan Riau.
Tambahan dari kuasa hukum Ikabsu, : Tidak memungkinkan adanya perubahan NPWP baik itu dari Notaris maupun Dirjen AHU Kemenkumham, karena utk tentang NPWP “Tidak ada kaitan antara Notaris dengan Dirjen Pajak”.
jadi salah besar jika Notaris dapat merubah Objek Pajak karena NPWP itu jika ada perubahan, harus ada surat pernyataan dari Objek Pajak secara tertulis dan diatas kertas bermeterai cukup yang diatur oleh Undang-undang
“Shingga dapat kita sebut ada dugaan Mall administrasi”
Bahwa dengan Pemakaian NPWP Klien, Kami menduga Notaris atau orang yang menyuruh Notaris untuk Mendaftarkan Nama Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara yang disingkat dengan IKABSU, dengan memakai data NPWP Klien dapat memuluskan sistem Verifikasi data Dirjen AHU Kemenkumham, sehinga dapat mencatatnya Nama Perkumpulan Keluarga Besar Sumatera Utara yg disingkat dengan IKABSU dan masuk dalam Kriteria Dokumen Resmi dengan mengeluarkannya Nomor Dirjen AHU Kemenkumham RI No AHU : 0002052.AH.01.08 Tahun 2022 dan disebut suatu Lembaran yang Resmi dan otentik.
Bahwa dalam Pebdaftaran Pada Dirjen AHU Kemenkumham, disaat Akta Perubahan di Buat Sdri. Notaris YULIANTI,SH.M.Kn. wajib melengkapi data data yg benar dan dapat melihat secara jelas No. NPWP yang sudah ada dan NPWP yang belum ada kepemilikannya, dan dapat menkroscek kebenaran NPWP pada Dirjen Pajak yang ada di Batam.
Saya sangat menyesalkan atas perbuatan itu tidak dilakukan, dan saya berpendapat tidak memungkinkan dalam satu tahun di tahun 2022 ada 2 tindakan perubahan dengan memakai NPWP yang sama .
Apakah Akta Yang 2022 Milik Klien ( Akta -1-) dari Notaris Jumala, SH.M.Kn. sehingga ada pada Pada Sang Notaris Sdri. Yulianti, SH.M.Kn. ? Siapa yang memberikan sehingga terjadi Perubahan ?
Bahwa atas tuduhan Pemalsuan tersebut, kami secara kasat mata hukum dapat mengatakan ada unsur Pidana nya itu, dan apa yang tertuang pada Pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dan dengan ancanan hukuman penjara 7 tahun itu dan Pejabat yang bertanggung jawab serta membantu pelaksanaan dapat dijerat pasal 55 KUHP Pidana dasar ya ada, yaitu : Objeknya NPWP, Memakai data Otentik orang lain dalam membuat Akta dan Pemulusan Pendaftaran Verifikasi kriteria dokumen Resmi data Nama pada Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Pemakaian Data Otentik org lain ( Klien) untuk menimbulkan Data Otentik perkumpulan baru dan yang dibutuhkan data resmi orang diberikan pada Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Delik Pemalsuan Dokumen data (mutlak) adalah suatu Tindak kejahatan yang wajib ditindak lanjuti oleh aparatur Hukum.
Yang terlibat terlibat dapat dijerat pasal 55 KUHP Pidana .Pasal yang dapat dikenakan adalah pasal 264, pasal 266 ayat v1 dan ayat 2 KUHPidana
Pasal 266 ayat 1 adalah :
Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan Palsu ke dalam suatu akta otentik tentangbsesuatu kejadian yang kebenarannya dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan itu seolah-olah bahan keterangannya cocok dengan hal sebenarnya , maka kalau dalam penggunaanya dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama tujuh tahun.
“Jadi kami minta agar Sdri. Notaris Yulianti,SH.M.Kn. dapat menjawab penawaran surat yang kami berikan padanya.” Papar Suherman. SH.
Raja Indra Mora selaku Sekretaris Umum IKABSU juga ikut menjelaskan “ Pada bulan juni 2022 telah terbit SK menkumham IKABSU yang di Nahkodai Boni Ginting, dimana proses dari SK menkumham tersebut telah dipenuhi di Notaris Jumala SH, berdasarkan berita acar, laporan mubes ,dokumentasi mubes ,foto2 dan video sebagaimana yang diisyaratkan dalam hal pembuatan akte perubahan, dan oleh notaris dikirimkan ke menkumham agar keluar AHU dan SK menkumham.”
“Dan ternyata, pada bulan november 2022 telah terbit lagi SK menkumham yang baru melalui Notaris Yulianti ( versi Udin CS ), setelah disimak baik-baik, ternyata salah satu syarat awal yaitu NPWP memakai NPWP IKABSU yang terdahulu.” Ujar Indra.
Kami mungkin mengerti maksud saudara-saudara kita itu ( Udin CS ), yaitu mau menghilangkan IKABSU yang sudah dibuat dengan baik dan secara prosedur, akan tetapi secara etika itu tidak dapat kita terima karena membuat malu warga asal sumut, dimana kita warga sumut menjunjung tinggi santun santun dan toleransi, akan tetapi yang dilakukan mereka adalah mau menghapus IKABSU yang SAH dengan menggunakan No NPWP kita untuk menerbitkan SK Menkumham mereka, hal ini tidak dapat ditolerir karena dampak dari penggunaan NPWP kita adalah objek pajak tetap atas nama Ketua Umum Boni F Ginting, yang beralamatkan tetap diruko mega legenda.” Ujar Indra.
“Jelas kan, jadi persyaratan dari notaris Julianti ke menkumham tentang NPWP tersebut adalah penipuan dengan mengambil dokumen sah orang lain untuk kepentingan diri sendiri, dan ini dapat dikenakan pasal 372 atau 363 dimana untuk menyelesaikan hal tersbut kami selaku IKABSU yang SAH membuat somasi ke notaris Yulianti yang melanggar penggunaan NPWP kami tanpa seijin dari kami sebagai persyaratan dari SK menkumham.” kata Indra, pria yang berperawakan gondrong ini.
“Kami juga sertakan surat ke menkumham tentang SK menkumham yang dikeluarjan Notaris Julianti yang memakai NPWP Kami tersebut, oleh karena itu untuk selanjutnya melalui kuasa hukum, kami akan mengajukan gugatan baik secara perdata atau pidana kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan No.NPWP tersebut agar kedailan dapat ditegakkan secara utuh.” Tutup Indra Mora.(ZS)