Parah ! Sudah 5 Tahun Beredar di Batam Mikol merk RIO COCKTAIL dan MAN BEER Tanpa Memiliki Ijin, Kemana Stakeholder Batam?

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Semakin lama semakin parah proses penegak hukum di dunia hiburan di kota Batam provinsi Kepulauan Riau tanpa pengawasan dari instansi terkait menyangkut peredaran mikol.

“Seperti Mikol Merk RIO COCKTAIL dan MAN BEER beredar dengan bebas di setiap tempat hiburan malam”. Selasa (10/01/2023)

Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media Mikol produk negeri tirai bambu ( Cina ) tanpa perijinan bisa dijual bebas di tempat hiburan malam tentang waktu cukup lama selama 5 Tahun.

“Tentu sangat aneh sekali minuman mikol yang di konsumsi untuk masyarakat tanpa memiliki perijinan”.

Dari sumber yang menceritakan kepada media,baik ijin dari Bp Batam, maupun Bea dan cukai serta pemerintah kota Batam tidak ada sama sekali,konon katanya Perusahaan Distributornya yaitu PT Buana Omega Sakti.


Berapa banyak kebocoran pajak  dari peredaran mikol merk RIO COCKTAIL dan MAN BEER selama 5 tahun ini pungkas sumber jika dihitung.

Humas Bea dan cukai Batam saat dikonfirmasi dan ditanyakan apakah PT Buana Omega Sakti memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena cukai ( NPPBKC ) tidak merespon.


Sementara sumber lain mengatakan hasil konfirmasi kepada BP Batam, mengatakan Bp Batam melalui pelabuhan satu pintu PTSP tidak pernah mengeluarkan ijin mikol apalagi sudah 5 tahun ,itu ilegal katanya.

Untuk kepentingan perimbangan berita media masih  berupaya menghubungi pihak PT Buana Omega Sakti.Ungkapnya Ketum Aliansi LSM Ismail Ratusimbangan (Redaksi)

Share:

Kejari memanggil dua Saksi Kasus SIMRS BP Batam Anggaran tahun 2018 yang ada TSK, Lalu kemana Angaran SIMRS BP Batam tahun 2020?


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Kasus dugaan Korupsi SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 di kejaksaan negeri Batam sudah menentukan Tersangka, namun nama tersangka belum di umumkan ke publik oleh kejaksaan negeri Batam.


Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa Media mengatakan, saya tidak yakin hanya 2 orang tersangka jika dikembangkan pasti akan bertambah, jangan sampai nanti ada merasa ada yang dikorbankan saja. Selasa (10/01/2023)


Adapun kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 sebesar Rp 2.673.000.000,00 yang di menangkan PT Sarana primadata dan sudah di bayar lunas 100 %. Oleh PT Sarana primadata pekerjaan tersebut disub kontrakan kepada PT Exindo informasition Technologi sebesar Rp 1.250.000.000,00. Hasil audit BPKP perwakilan provinsi Kepulauan Riau kerugian negara sebesar 1.893.3000.000,00.


Jika untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 kerugian negara, sebesar Rp 1.893.3000.000,00 berapa kerugian negara untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020? Ujar Ismail dengan mimik bertanya?.



“Sebab dari awal kasus ini saya kawal dan monitor karena  kita pegang data, terutama untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020. Baik anggaran tahun 2018 maupun anggaran tahun 2020 PPK dan Perusahaan pemenang lelang tidak sama pungkasnya”.


Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 selaku PPK inisial R dan perusahaan pemenang tender PT Sarana primadata Direktur nya inisial F, sedang kan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 PPK nya inisial FR dan perusahaan yang ditunjuk adalah PT Pelni  Direktur nya inisial MK, proses tanpa tender lelang yaitu Penunjukan langsung ( Pl ) kontrak sebesar Rp 1.260.000.000,00 tentunya kejaksaan negeri Batam harus menjelaskan kepada masyarakat kota Batam tegasnya.


“Hasil Konfrimasi Kabarmasa.com ke Kejari Batam Bidang Pidsus, benar ada pemanggilan saksi pada tanggal 17 Januari 2023 dan itu terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan SIMRS BP Batam T.A. 2018 dengan Tersangka RM dan PAP”



Sebab pada saat pejabat kejaksaan negeri Batam terdahulu yaitu Polin Octavianus Sitanggang, SH, MH, MM dan Kasi Intel kejaksaan negeri Batam terdahulu yaitu Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut di lidik oleh kejaksaan negeri Batam, kenapa kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 hilang, sedang kan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2020 ini kesalahan prosedur.


Tentu ini akan kita pertanyaan secara kelembagaan kepada kejaksaan negeri Batam, jika tidak kita meminta kejaksaan tinggi kepri untuk ambil alih atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) supervisi karena angka 1 (Satu) miyard lebih tutupnya. (ZS)

Share:

Gubernur Kepri Ansar Resmikan Dermaga Apung/Ponton HDPE di Pelabuhan Sedanau, Natuna

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Natuna - Masyarakat Sedanau Kabupaten Natuna tampak sumringah setelah Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad meresmikan Dermaga Apung / Ponton HDPE di pelabuhan masyarakar setempat, Selasa (10/1/2023). Tepatnya di Pelabuhan Sedanau, Kabupaten Natuna. 


Peresmian Dermaga Apung ini dilakukan oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam lawatannya ke Kabupaten Natuna. Dihari yang sama,  sebelumnya Gubernur setibanya di Natuna terlelih dahulu meninjau jembatan Semala yang roboh karena diterjang banjir, kemudian meresmikan jalan trans Batubi - Klarik. 


Usai meresmikan jalan Trans Batubi-Klarik, barulah Gubernur dan rombongan nyebrang ke Sedanau untuk meresmikan dermaga apung/Ponton HDPE. 


Dalam sambutannya Gubernur Ansar menyampaikan bahwa biaya untuk membangun pelabuhan apung Sedanau yang baru saja diresmikan tersebut adalah Rp2,25 miliar. 

Gubernur berharap pelabuhan ini bermanfaat bagi masyarakat banyak nantinya. Disamping itu Gubernur mengingatkan agar seluruh masyarakat merasa memiliki setiap sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemerintah. Sehingga tergerak untuk menjaga aset-aset yang ada. 


"Alhamdulillah karena kedekatan kita dengan Menhub, disini, pad tahun 2023 ini sedang dilelang pagu sebesar Rp24 miliar untuk ruang tunggu dan cluster untuk roro. Kemudian di Penagi  ada Rp16 miliar untuk rehabilitasi pelabuhan tersebut. Itu semua kita lobi ke pemerintah pusat," ujarnya. 


Tahun ini juga, terang Ansar, Kepri mendapat tambahan 1 unit kapal oro yang bentuknya seperti kapal pesiar. Saat ini kapal roro yang dimaksud sedang  dibangun debgan anggaran hampir Rp90 miliar di Batam. 


"Rutenya nabti hingga ke Kalbar. Pokoknya kita isi terus rute-rute roei yang masih kosong. Tujuan kita agar arus orang, barang, kendaraan dan uang lancar. Sehingga ekonomi hidup," kata Ansar singkat.(ZS)


 

Share:

Kota Batam terkenal dengan Germelap Dunia Malam, Diduga Belom Miliki Izin Edar Micol Merek RIO dan Man Beer Beredar Ditempat Hiburan Malam Se-Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dengan begitu mudahnya jenis Mikol (Minuman beralkohol)(mikol) bermerek Rio Cocktail yang di infor dari negeri sanghai China, Diduga distributar yang berada di Kota Batam tidak memiliki Izin SNI dari Pemerintah, Sehingga Micol yang di sinyalir ilegal hingga saat ini, masih saja beredar di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam. Selasa (10/01/2023)

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media KABARMASA.COM dilapangan selama ini bahwa di Botol minuman tersebut, tampak tidak memiliki label SNI dan bertuliskan Aksara China. 


Adapun peredaran luas yang di edarkan Oknum pengusaha Minuman alcohol merek Rio Cocktail yaitu seperti di Tempat Hiburan Malam (THM) yakti di:
1. Di pujasera winsor
2. Di puja sera sebelah sidney Hotel
3. Oreon Ktv and baar bt aji
4. Boombastis Ktv and baar
5. Morena KTV and Baar Nagoya



maka jenis merek minuman tersebut, Telah terdapat 8 jenis varian rasa RIO Cocktail yang dikemas dalam botol berukuan 275ml, yaitu:• Black Currant + Orange + Vodka (4,3%) • Lime + Cucumber + Rum (4,3%)• Fruit Punch + Vodka (4,2%) • Rose + Whisky (4,2%) • Peach + Brandy (4,2%) • Grape + Brandy (4,5%) • Strawberry + Vodka (4,2%)• Blueberry + Vodka (4,2%) dan Man Beer


yang anehnya lagi, pengusaha yang cukup berani menjadi sponsori event-event dengan mengundang artis atau DJ (Disk Jockey) untuk tampil di tempat hiburan malam, meski belum memiliki izin yang cukup lengkap”.


Mikol tersebut sudah beroprasi selama 5 tahun dan dipasarkan Se-Kota Batam, di duga tidak memiliki surat ijin-ijin Resmi, mikol tertulis apstark cina yang tidak di mengerti masyarakat Kota Batam



Disamping itu salah satu menejer tempat hiburan malam Karoke & PUB BOMBASTIS berinensial ,I . Saat di komfirmasi oleh redaksi mediatrias terkait beredarnya micol yang belum memeiliki izin sampai saat berita ini di publikasikan belum memberikan penjelasan kepada awak media.


“Kepala disprindag  Kota Batam Gustiawan Riau menyampaikan ke awak media lewat whatsapp bahwa perijinan tersebut Khusus utk izin /perizinan ada di PTSP dan Disprindag tidak mengeluarkan izin”


Saat kabarmasa.com konfrimasi ke Pihak Humas Bea dan Cukai tipe B Rizki Hanafi mau menanyakan No Pokok Pengusaha Barang kenak Cukai (NPGBKC) PT Buana Omega Sakti melalui call biasa dan aplikasi WhadsApp ceklis satu dan tidak dapat di hubungi atau pihak Bea dan Cukai Memblokir Nomor kabarmasa.com, terkesan Pihak Bea dan Cukai Kongkalikong ke seluruh mafia di Kota Batam



Pihak PTSP tidak mengeluarkan ijin mikol beredar secara resmi, saat di konfrimasi Harlas Buana PTSP engan tangapi terkait perizinan tersebut.


“Terkait Perizin Mikol  tahun 2019 sudah tutup tidak dapat buka lagi serta tidak dapat membuat perpanjang izin, apa lagi sudah berjalan 5 tahun mikol tersebut tidak memiliki izin BPOM, meminta pihak terkait untuk dapat menutup PT Buana Omega Sakti”


Perda Kota Batam No 19 tahun 2001 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengadilan Minuman Berakohol Kota Batam, BAB IX Ketentuan Pidana Pasal 14 Ayat 1 Pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). 

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah 

pelanggaran.


Harusnya instansi yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal ini. Sebab jika peredaran tersebut dibiarkan terus menerus, maka negara dalam hal ini dirugikan. Mana ada bagaiman cara menghitung pajak penjualan Mikol, kalau izinnya saja belum ada, Daerah dirugikan.  Harusnya aparat hukum terkait, mengambil tindakan tegas, bila perlu proses pidana (ZS)



Share:

M.Akbar Menduga Rekrutmen Panwascam Terpilih Di Kabupaten Bantaeng Sulsel Cacat Hukum

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Seleksi Panitia Pengawas Pemilu ( Panwascam Red,) Yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu Dinilai Cacat Hukum.

Pernyataan tersebut resmi diungkap oleh salah satu tokoh pemuda Bantaeng M.AKBAR melalui Komunikasi Whatsapp dgn media ini mengatakan:

Bahwa, " Saya Menilai Seleksi Panwascam Tersebut diduga Cacat Hukum, Bahwa Tahapan Seleksi Dari Awal Tidak Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku , dimana terdapat peserta yang terpilih Memiliki Riwayat Pekerjaan Lain.

Lanjutnya,,Seharusnya Bawaslu Bantaeng terlebih dahulu mensosialisasikan dari awal agar masyarakat tau tentang pedoman pembentukan panwascam Sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 354 Tahun 2022.

Masih menurut M.AKBAR " Berdasarkan Hasil Pengumuman Nama nama Terpilih Anggota Panwaslu Untuk Kecamatan Bantaeng Terdapat Peserta Yang masih aktif Sebagai Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Yang menurut saya Sangatlah Bertentangan dengan Peraturan yang ada sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada pasal 117 ayat (1) huruf K Menyebutkan: " Bersedia Mengundurkan diri Dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apabila telah terpilih Yang Dibuktikan dengan surat pernyataan."

Artinya, Saya Menduga Bahwa Peserta yang Telah terpilih dari Kecamatan Bantaeng tersebut Belum Mengundurkan diri dari organisasi Kemasyarakatan dan masih aktif menjalankan Kegiatan organisasi.

Di persyaratan untuk menjadi panwascam juga dilarang untuk merangkap jabatan dan Harus Bekerja Penuh Waktu, Tambahnya.

Selanjutnya di tanya apa langkah yg harus dilakukan Tehadap Penetapan Nama nama Terpilih Anggota Panwascam Khususnya di kecamatan Bantaeng,,?

M.AKBAR Menjawab Bahwa Saya Akan Melakukan Upaya Hukum Yakni Mengadukan Persoalan ini Ke DKPP RI di Jakarta, 

" insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan register perkara ini ke DKPP , sekarang saya sedang Menyusun Pokok- pokok aduan Yang diperkuat dgn bukti-bukti yang ada, Mohon Doa Semua Warga Bantaeng Semoga Semuanya Berjalan lancar dalam rangka mengakkan Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Share:

Gubernur Ansar Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kepri Berharap Tetap Diasistensi Demi Pemerintahan Efektif, Akuntabel dan Transparan.


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi mengukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri yang baru di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (09/01).


Mardiyanto dikukuhkan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP RI nomor KP.01.03/KEP-523/K/SU/2022 tertanggal 23 Desember 2022 menggantikan Wawan Yulianto yang ditunjuk sebagai Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Bencana BPKP Pusat sebagai jabatan barunya.


Hadir dalam acara tersebut Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufik Purwanto, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Walikota Batam diwakili Asisten I, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengatakan, beberapa catatan penting yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri tahun 2022 harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.


"Insya Allah seluruh sub system pemerintahan akan didorong ke depan bekerja lebih baik dengan indikator kinerja yang dapat diukur. Agar tiap tahunnya satu demi satu kekurangan tersebut dapat diatasi" ujarnya.


Sebab, menurut Gubernur Ansar, membangun Kepri berbeda dengan membangun wilayah-wilayah kontinental di daratan. Dengan tantangan yang sangat berat. 


"Dengan wilayah laut mencapai 96 persen dan daratan 4 persen. Terdapat 22 pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Untuk itu urusan prosperity atau kesejahteraan dan kedaulatan menjadi prioritas utama. Jadi urusan-urusan konektivitas dan menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat tetap didahulukan" kata Gubernur Ansar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dengan asistensinya menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik. Di mana Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang sebelumnya, Wawan Yulianto selalu berdiskusi dengan pihaknya sehingga pemerintahan berjalan efektif, akuntabel dan transparan.


"Mudah-mudahan hal ini dapat dilanjutkan dengan kepemimpinan Pak Mardiyanto ke depan. Dapat saling mengingatkan dan mendukung dalam rangka mencapai kinerja lebih baik lagi" ungkap Gubernur.


Gubernur pun menceritakan pengalamannya saat menghadap Kepala BPKP Kepri, Muhammad Yusuf Ateh dimana Kepala BPKP RI sangat mengapresiasi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2022 di angka 76,46. Naik dari tahun 2021 di angka 75,79. 


"Di mana di tahun 2022 Kepri menempati urutan pertama se-sumatera dan urutan ketiga se-indonesia" tutup Gubernur Ansar.

Sementara itu, Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufik Purwanto yang saat itu menyampaikan sambutan Kepala BPKP RI, berharap Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang baru dapat diterima Pemprov Kepri dan segenap mitra kerja. Baik instansi pusat, pemda di Kepri, BUMN, BUMD, hingga Pemerintah desa untuk dapat berkinerja leboh baik di masa yang akan datang.


Iwan juga mengungkapkan kehadiran Perwakilan BPKP Kepri dalam pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan sepanjang tahun 2022 telah direalisasikan dalam agenda yang mencakup 7 sektor dan 99 topik prioritas pengawasan termasuk APBD Pemprov Kepri dan tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri tahun 2022.


"Mudah-mudahan saran dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola, akuntabilitas, pengendalian intern dan manajemen resiko di wilayah Pemprov Kepri" harapnya. (ZS)

Share:

Wisuda UIB XVIII di Hadiri Bapak Gubernur Ansar guna Mendorong Generasi Muda Menjadikan SDM Berkualitas di Kepulauan Riau


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-KotaBatam - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Lulusan Program Magister dan Sarjana Universitas International Batam (UIB) ke-XVIII, yang dilaksanakan di Swiss Bell  Hotel Harbour Bay Batam, Senin (09/01/2022). 


Gubernur Ansar dalam sambutannya mengawali dengan menekankan  pentingnya  permasalahan sumber daya manusia (SDM) sebagai prasyarat majunya peradaban dunia. Dimana untuk melahirkan SDM berkualitas, maka pendidikan menjadi hal yang paling utama dan mutlak. 


"Karena hanya melalui pendidikan yang baik inilah, akan melahirkan  SDM  berkualitas," pesannya. 


Dikatakan Gubernur Ansar, pada era digital seperti saat ini, kompetensi tidak hanya berbicara tentang teknologi semata. Tapi akan beriringan dengan persoalan SDM. Karenanya sangat penting saat ini, meningkatkan SDM manusia melalui pendidikan. 

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri tambah Gubernur Ansar, sangat konsen untuk terus mengembangkan kualitas pensdidikan. Hal ini juga tercermin dari visi Provinsi Kepri yakni  Mewujudkan Provinsi Kepri Yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya. 


Dimana upaya dilakukan terus untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkulitas, sehat, berdaya saing dengan berbasiskan iman dan taqwa. Itu semua wujud dan bukti nyata dalam meningkatkan SDM di Kepri. 


Gubernur Ansar juga menyatakan, potensi maritim dan kelutan di Kepri yang sangat besar, harus bisa dimanfaatkan, utamanya para generasi muda, dengan menangkap setiap peluang bisnis yang ada. 


"Dengan kata lain, kalian generasi muda yang teleh memiliki bekal ilmu pengetahuan dari bangku kiuliah,  harus bisa menjadi  entrepreneur tangguh, yang siap berkotribusi dalam memajukan perekonomian di Kepri, " pintanya. 

Gubernur Ansar juga sangat berharap, perguruan tinggi yang ada di Kepri, aktif  melalukan berbagai penelitian, yang bisa dimanfaatkan untuk memajukan segala  potensi sumber daya alam di Kepulauan Riau, guna kemajuan Kepri tercinta.  


Gubernur Ansar juga yakin, kalau almuni   UIB akan bisa terjun di tengah- tengah masyarakat, dan kehadirannya  memberikan  manfaat kepada  masyarakat luas. Karena alumni  UIB adalah memamg   insan -  insan yang berkualitas, pujinya.


Seperti diketahui, jumlah wisudawan Universitas International Batam  Ke- XVIII tahun 2023 kali  ini sebanyak 912 orang. Masing masing untuk program study S2 Magister  Manajemen 57 orang dan Magister Hukum 23 orang. 


Berikutnya ada program study  SI Teknik Sipil 34 orang, Teknik Elektro 7 orang, Akuntansi 178 orang,   Manajemen  281 orang, Pariwisata 48,  Sistem Informasi 153 orang,  Ilmu Hukum 116 dan Pendidikan Bahasa Inggris 13 orang.  


Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala LLDikti Wilayah X/ diwakili Ketua Bagian Umum Rahmi, Kepala BP Batam  H.M. Rudi, Anggota DPRD Provinsi  Kepri Asmin Patros, Hendra Asman dan kepala OPD Provinsi Kepri. 


Ada juga  Ketua Yayasan Marga Tionghoa Indonesia  Kota Batam Soehendro Gautama, Ketua Senat Prof. Dr. Handoko Karjantoro, CPA, Rektor UIB Dr. Iskandar Itan, Kepala Sekolah, Mitra dan Dosen UIB, serta para orangtua/wali yang hadir. (ZS)

Share:

Seorang lelaki tergeletak bercucuran darah di area pintu masuk Live karoke Kartika MM 2100 Cikarang barat


KABARMASA.COM, BEKASI - Di duga korban pembacokan oleh orang tak di kenal seorang lelaki tergeletak bercucuran darah meninggal dunia di area pintu masuk parkir live cafe Kartika kawasan MM2100 desa ganda mekar kecamatan Cikarang barat kabupaten Bekasi”
yang mana korban tersebut di ketahui berinisial RP usia 49 tahun yang beralamat di perumahan Kirana Cibitung desa wanajaya kecamatan Cibitung korban pembacok meninggal dunia oleh orang tidak di kenal merupakan DANSAT pemuda Pancasila perwakilan anak cabang (PAC) Cibitung kab Bekasi”

Saat pihak kepolisian Polsek Cikarang barat polres metro kabupaten Bekasi menerima laporan ada nya penemuan mayat tergeletak bercucuran darah di depan area parkiran live Kartika karoke kawasan MM2100 langsung melakukan penyelidikan serta menanyakan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) ada pun para saksi menjelaskan kronologi kejadi.

Pada saat dalam perjalanan pulang rekan korban yang sekaligus saksi berinisial N bersama Istrinya Y mengendarai motornya arah pulang dihadang serta di tabrak dari belakang oleh tiga sepeda motor yang mana enam orang tiga motor di jembatan tol ke arah PT. MASPION. Diketahui, salah satu diantara mereka berada di lantai tiga live Kartika karoke kawasan MM2100 yang terjadi keributan. Saksi N bersama istrinya Y memutuskan memutar balik ke cafe Kartika. ” papar nya

Kemudian Sesampai Parkiran Cafe Kartika, Saksi N bertemu dengan Korban RP yang merupakan Dansat Koti pemuda Pancasila kecamatan Cibitung, Saksi memberitahukan bahwa ada yang menghadang saksi di Jembatan tol arah PT Maspion. Korban RP berinisiatif menuju ke lokasi dengan membawa motor.

“Setelah Korban keluar Parkiran , sekitar satu menit ada orang tidak dikenal mengikuti korban dengan mengendarai motor.Lalu dikejar saksi ke dua dan sesampainya di depan pintu masuk cafe.Saksi Ke dua, Melihat korban tergeletak berlumur kan darah. Dengan luka sobek di bagian perut diduga akibatan sabetan senjata tajam”

Pihak kepolisian yang datang langsung melakukan indentifikasi jasad korban pembacokan yang mana akan di lakukan otopsi di rumah sakit polri Kramatjati kini korban di bawa ke rumah sakit polri Kramatjati”

Selanjutnya ASEP.SUKATMA selalu ketua ormas pemuda Pancasila perwakilan anak cabang (PAC) kecamatan Cibitung bersama seluruh kader pemuda Pancasila mengutuk keras para pelaku yang mana terlah merenggut nyawa anggota nya menggunakan senjata tajam dengan kezih” kepada pihak yang berwajib harus mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pembacokan yang terjadi kepada anggotanya.

Kini kasus pembacokan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di area parkir live Kartika karoke kawasan MM2100 Cikarang barat desa ganda mekar di tangani pihak kepolisian Polsek Cikarang barat polres metro kabupaten Bekasi”
Share:

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia : Kabupaten Barru harus bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia yang terdiri dari 3 organisasi yaitu Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Aliansi Mahasiswa Hukum Barru Jakarta (AMHBJ), dan Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ). Sore ini mengadakan Konferensi Pers di Tugu Proklamasi Jakarta terkait Isu di daerah kabupaten Barru Sulawesi Selatan. (08/01/2023)

"Sebagai mahasiswa daerah barru yang merantau di Ibukota harus tetap menjadi agent of Control untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di daerah" ujar Munawir (Ketua Aliansi Mahasiswa Hukum Barru Jakarta) 

Dalam konferensi Pers tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait permasalahan yang terjadi di kab. Barru Sulawesi Selatan diantaranya adalah:

1. Pengadaan mobil dinas jabatan bupati barru, mobil toyota landcruiser vxr
dalam Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwasanya kendaraan perorangan dinas dengan jabatan Bupati untuk kendaraan jenis jeep maksimal kapasitas 3.200 cc dan untuk kendaraan jenis sedan maksimal kapasitas 2.500 cc. Sedangkan, Mobil (Toyota Landcruiser VXR) masuk Dalam kategori mobil SUV (perpaduan Sedan dan Jeep) yang ditenderkan oleh PEMDA Kab. Barru memiliki kapasitas 3.346 cc. 

2. Ibu hasnah syam yang saat ini memiliki 2 jabatan yaitu sebagai DPR RI dan Ketua PKK (Ex Officio) dinilai riskan untuk double anggaran antara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan operasional sebagai ketua PKK.
UU MD 3 juga melarang anggota DPR merangkap jabatan pada lembaga yang didanai oleh APBD seperti lembaga PKK.

3. kemudian juga mengenai penyalahgunaan dana insentif imam masjid dan guru mengaji, AMHBJ juga meminta walaupun kasus ini telah menetapkan satu orang tersangka, kasus ini tetaplah harus dikawal bersama dan menjadi pukulan yang berat untuk umat beragama.

"Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia akan mengawal kasus ini sampai Tuntas, kami akan menggelar Aksi besar-besaran pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di beberapa tempat di antaranya adalah KPK RI dan Kejagung RI serta pada hari Jum'at, 13 Januari 2023 kami akan menggelar Aksi di Kemendagri RI dan MKD DPR." ( Tegas Bung Anto, Ketua Umum PB JMHI)
Share:

Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan tahun 2023 di Pasific Hotel di Hadiri Pejabat Petinggi Se-Kepulauan Riau


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Batam - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan tahun baru 2023 di Pasific Hotel, Batam, Sabtu (07/01) malam. Turut hadir dalam acara tersebut mantan Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman , Kapolda Kepri atau yg mewakili, Anggota DPD RI Ricard  Pasaribu dan Harry Pinto Wijaya, Ketua PGI Kepri Pdt. Renova Jonny  Sitorus, Ketua Panitia sekaligus Anggota DPRD Kepri Wirya Putra  Silalahi, Anggota DPRD Kota Batam Kakanwil Kemenag Kepri  atau yg mewakili, serta para ketua dan anggota organisasi keagamaan. Minggu (08/01/2022)


Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengajak para hadirin bersyukur karena Kepri sebagai provinsi kepulauan yang sangat heterogen, hampir semua suku ada di Kepri, serta ada 6 agama yg diakui pemerintah, tersebar di 394 pulau berpenghuni. Ia juga menyebut Kepri ini sebagai miniatur Indonesia.


"Tapi satu kebahagiaan dan kebanggaan kita bersyukur kita hampir di Kepri ini tidak pernah terjadi konflik antara satu suku dengan suku yg lain, antara agama dengan agama yg lain. Semua ini harus kita jaga atas peran tokoh-tokoh agama yang hebat yang berfikir secara universal bagaimana Kepri ini ke depan bisa lebih maju karena kita semua punya tanggung jawab" ucapnya.

Menurut Gubernur Ansar, rasa bangga itu membuahkan hasil yang mengembirakan karena Kepri menjadi yang terbaik pertama se-Sumatra dari sisi moderasi dan toleransi beragama, juga masuk 10 besar se-Indonesia.


"Tidak heran di Kepri tempat ibadah saling berdekatan tapi kita bisa hidup bersama dengan rukun dan damai, karena itu menjadi kekuatan. Jangan sampai kita berbicara, mencoba untuk terpecah belah rasa persaudaraan kita maka rasa damai dan mencintai harus kita jaga bersama" pesan Gubernur Ansar.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada warga kelas 1 dan kelas 2 di Kepri ini. Ia menegaskan semua warga Kepri punya hak dan kewajiban yg sama untuk membangun Provinsi ini dari waktu ke waktu. (ZS)

Share:

Kewenangan Penyidikan Oleh OJK Sangat Bertentangan Dengan UU POLRI Atau KUHAP

KABARAMASA.COM, JAKARTA - DPR Resmi mengesahkan RUU tengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan di Senayan, Jakarta pada hari kamis (15/12/22).

Muksin Mahu  selaku Presiden Mahasiswa UIC Jakarta mempersoalkan pasal yang menurutnya kewenangan OJK bersinggungan dengan pihak penyidiik lainnya.

"Saya sangat tidak setuju bila ketentuan dalam pasal 49 ayat 5 UU PPSK yang berbunyi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik otoritas jasa keuangan, bahkan OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan".

Saya tidak yakin jika kewenangan penuh yang sudah di berikan kepada OJK untuk dapat melakukan penyidikan atas tidak pidana jasa keuangan yang dapat berjalan secara taransparan dan terbuka di negeri ini,
Karena sampai saat ini masih ada beberapa lembaga-lembaga yang sudah di percayakan langsung oleh pemerintah tidak dapat menjaga dan menyelesaikan tanggungjawabnya secara baik untuk dapat mengontrol segala aset-aset negara atau keuangan negara. ujarnya saat diwawancarai (sabtu, 7/01/ 2023).

Ia juga menyangkan sikap Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia dengan menyampaikan bahwa

"Pemerintah dalam hal ini DPR RI jangan asal mengesahkan UU PPSK namun juga memberikan usulan terhadap lembaga terkait untuk memperkuat fasilitas yang sudah di berikan oleh negara agar dapat melawan segala modus-modus kejahatan di sektor keuangan, Bukan malah menjadikan OJK sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan bahakan mencoba menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana di sektor keuangan kaya begini".

Saya lebih apresiasi terhadap polri atas keberhasilanya dalam mengungakap segala bentuk kasus-kasus di sektor keuangan yang menyita banyak perhatian masyarakat.

Tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan saya yakin penyidik OJK belum tentu tahu dan dapat menyelesaikannya secara digital di mana pelaku sering menyembunyikan aset-aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya.

Dan saya kira proses penyelidikan dan penyidikan ini adalah ranahnya polri yang sangat cepat dan profesional untuk dapat membongkar modus-modus operandi pelaku kejahatan di sektor keuangan sehingga sangat cepat kejahatan-kejahatan tersebut biasa terungkap di hadapan publik.

UU PPSK sangat memberikan kewenangan penuh kepada otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan namun aturan di dalam UU PPSK juga tidak boleh menyimpang dari kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP karena menurut KUHAP polri juga merupakan penyidik tunggal yang di perintahkan langsung oleh undang-undang untuk dapat menjaga kepastian hukum dan keadilan yang menyeluruh di tanah air ini, pungkasnya.
Share:

Gubernur Ansar Lepas Peserta Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama serta Sebut Keutuhan NKRI Direkatkan 4 Pilar Bangsa


DISKOMINFO KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melepas peserta Kegiatan Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan bekerjasama dengan FKUB Kabupaten Bintan di Lapangan Gedung Community Center, Teluk Sebong, Bintan, Sabtu (07/12).


Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti ke-77 Kemenag RI ini diikuti ratusan masyarakat Kabupaten Bintan dari berbagai unsur agama, sesuai dengan tema "Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat".


Sebelum melepas peserta, dalam sambutannya Gubernur Ansar kembali mengajak masyarakat untuk bersyukur karena Indonesia dianugerahkan bonus demografi yang begitu besar, sebagai negara kepulauan terbesar di Indonesia dengan berbagai suku bangsa dan agama yang diakui. 

"Kita bersyukur sampai saat ini dapat menjaga keutuhan negeri. Dengan masyarakat yang heterogen di negeri seluas ini, hal itu tak mudah. Tapi kita punya komitmen nasional bersama dengan ikatan 4 pilar kebangsaan yang selalu kita junjung" ujarnya.


Keempat pilar yang dimaksud Gubernur Ansar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar inilah yang menurut Gubernur Ansar menjadi perekat bagi seluruh umat beragama dan masyarakat Indonesia.


Di Kepri, lanjutnya, hal yang sama juga terjadi. Meski masyarakatnya majemuk dan heterogen, kehidupan dapat dikatakan tenteram dan damai. Hampir tidak ada konflik-konflik horizontal.

"Ini dibuktikan dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021 sebesar 76,20%, lebih tinggi dari rata-rata Nasional yang berada di angka 72,39%. Oleh sebab itu, hal ini membawa Provinsi Kepulauan Riau berada pada peringkat pertama se-Sumatera dan peringkat ke- 9 se-Indonesia" papar Gubernur Ansar.


Sebagai informasi, saat ini persebaran masyarakat Kepri menurut agama antara lain Islam sebanyak 78,3%, kristen 11,91%, katolik 2,48%, hindu 0,04%, buddha 7,1%, konghucu 0,16%, dan aliran kepercayaan 0,01%. 


Untuk itu dalam kesempatan tersebut Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan yang bekerja sama dengan FKUB Kabupaten Bintan dan kepada para peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai ini.

"Selain sebagai momen untuk menjaga kebugaran jasmani, juga diharapkan menjadi momen kita untuk bersilaturahmi dalam meningkatkan kerukunan, yang mana selain menjaga hubungan dengan Pencipta-Nya, manusia juga diperintahkan untuk menjaga hubungan baik dengan sesama manusia" tutupnya.


Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Bupati Bintan diwakili Kadisbudpar Arif Sumarsono, Kakanwil Kemenag Kepri diwakili Kabid Pendidikan dan Keagamaan Riadul Aftar, Kadispora Kepri M. Ikhsan, Karo Kesra Kepri Aiyub, dan Kakan Kemenag Bintan Herman Zarudin. (ZS)

Share:

Warga di Hebohkan Kasus SIMRS BP Batam Anggaran tahun 2020, di Duga Kuat ada Oknum Jaksa Kongkalikong

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Batam - Kasus SIMRS Bp Batam saat ini bergulir di kejaksaan negeri Batam menjadi bola panas bagi pejabat kejaksaan negeri Batam saat ini, mengingat 2 Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 dan 2020 yang di tangani sedari awal, untuk kasus anggaran tahun 2018 naik dan tersangka ada, tetapi Anggaran tahun 2020 Tenggelam sementara kasus tersebut proyek kesalahan prosedur tanpa tender penunjukan langsung ( PL ) anggaran sebesar Rp 1260.000.000.


Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media : Menurut Ismail awal Kasus ditangani kejaksaan negeri Batam tahun 2021, Arti kata Kongkalikong - kong-ka-li-kong cak 1 a tidak jujur; tidak terang-terangan; sembunyi-sembunyi; 2 n perihal tahu sama tahu (dl melakukan sesuatu yg tidak baik); sekongkol;

ber-kong-ka-li-kong v cak bersekongkol (untuk maksud-maksud yg kurang baik); berkomplot, Kepulauan Riau-Kota Batam, Sabtu (07/01/2022)



Lamanya penanganan  dua Kasus tersebut,pada saat kejaksaan negeri Batam memanggil beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab,pada pertengahan tahun 2022, issue miring yang saya dapat dari internal Bp Batam,para pihak yang diduga terlibat kasus anggaran tahun 2020 melakukan lobi-lobi atau Kongkalikong kepada kejaksaan tinggi kepri pada saat itu, mengingat salah satu yang di duga terlibat untuk Kasus anggaran tahun 2020 ada saudaranya di kejaksaan tinggi kepri pada saat itu dan mereka sesumbar tidak akan masuk penjara  ujar Ismail.


Jika kita runut apa yang terjadi saat ini Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 tenggelam tidak di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, berarti issue miring yang saya dapat jawaban nya benar adanya?.



Dan beberapa bulan yang lalu saya konfirmasi kepada Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Riki Saputra, untuk kedua kasus tersebut, yang bersangkutan mengatakan menunggu hasil Audit BPK RI, tetapi tidak lama yang bersangkutan menelpon menjelaskan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2018 tentunya saya kaget untuk SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 belum di tangani, sedangkan kita tahu pada saat Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut tetap berjalan tentu menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat kota Batam,ada apa dengan kejaksaan negeri Batam?



Lebih lanjut Ismail mengatakan, jika Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 pihak yang dinyatakan tersangka melawan wajar saja menurut Ismail,sebab mereka merasa dikorbankan.


Jika pun mereka harus bertanggung jawab, seharusnya bukan mereka berdua saja,sebab berdasarkan kronologi laporan yang disampaikan oleh Syarifah nurqomar Alattas, yang tadi hampir mereka korban, proyek tahun anggaran 2018 masih berjalan belum serah terima, sudah di bayar lunas,tentu yang menyuruh membayar dan yang membayar harus bertanggung jawab,belum lagi mereka yang di duga menerima fee dari proyek tersebut, serta siapa kuasa pengguna anggaran ( KPA ) harus bertanggung jawab pungkasnya.


Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 jika nanti tidak berjalan di kejaksaan negeri Batam, akan kita laporkan kepada instansi  lain,ada kepolisian dan ada KPK, tetapi ini tamparan bagi kejaksaan negeri Batam, karena sebelumnya kasus ini mereka tangani tutupnya. (ZS)

Share:

Frans Ketum Poros Muda Indonesia : Sebuah Penyalah Gunaan Wewenang Apabila Ojk Menjadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Keuangan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan pembahasan OJK menjadi  penydidik tunggal tindak pidana sektor keuangan, Menurut Frans Freddy SH ketua umum poros muda indonesia dan Praktisi Hukum,ini dapat menjadi penyalahgunaan Wewenang  oleh OJK, saya tidak yakin penyidik OJK mampu di karenakan itu harus hadir di seluruh indonesia apakah mampu di kelola dgn baik oleh OJK, sesuai ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana, Kepolisian Indonesia (Polri) adalah penyidik tunggal. karena Polri merupakan penyidik tunggal, yang diperintahkan oleh Undang-Undang," Tutur Frans

Berdasarkan acuan pada Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1, dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri.

Maka itu, tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab, Polri merupakan penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal dan tindak pidana jasa keuangan.

kami meminta untuk segera di revisi karena dapat membuat kolusi dan tidak kepastian hukum kembalikan lagi ke polri, kalau ini berlaku bagaimana kasus yang sedang berjalan, Terlepas jenis - jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Frans memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. 

“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Menganggap kewenangan absolut OJK justru berpotensi celah korupsi baru. Menurut saya, dengan keluarnya UU PSK, berarti pembentuk UU ingin memberikan justifikasi penguatan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal terkai dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian penyidik OJK adalah penyidik sah menurut UU PSK jo UU OJK. Penyidik OJK berarti tidak tunduk pada pasal 6 (1) KUHP.

Jika dipraktekan akan bisa terjadi ketidakharmonisan norma antara UU PSK vc KUHAP dan UU Kepolisian, ada sebuah adigium hukum yang harus di ingat Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum, kita harus tetap berpatokan dengan aturan hukum sebagai pedoman penegakan hukum, tutup frans.
Share:

Pakar Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP


KABARMASA.COM, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurut Rully, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully menjelaskan, negara telah menempatkan Polri sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, idealnya kewenangan penyidikan OJK yang merupakan supporting system seharusnya bersifat terbatas.

"Penguatan Sektor Keuangan dengan hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," tutur Rully kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Rully melanjutkan, penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

"Dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi Polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana. Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang 'melibatkan'PenyidikPolri," paparnya.

Kritik juga disampaikan Pengacara Korban Binomo, Quotex danRobotTrading, Finsensius Mendrofa. Finsensius mempertanyakan alasan OJK diberi kewenangan tersebut. Menurutnya, selama ini pengusutan hukum di Polri sudah sangat baik dan profesional.

"Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setau saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan," tutur Finsensius.
 

Finsensius mengatakan, salah satu tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah pengungkapan aset kejahatan di era digital di mana pelaku kerap menyembunyikan aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya. Dia menilai selama ini Polri telah berhasil mengungkap modus money laundry di sektor keuangan tersebut.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih. Bukan justru menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dan memperbanyak penyidik polri bukan menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana sektor keuangan. Kami sangat apresiasi Polri atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus disektor keuangan yang menyita perhatian masyarakat seperti binomo, robot trading, dan sejenisnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2022).


Share:

MK: Kewenangan Penyidikan OJK Wajib Koordinasi dengan Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Permohonan ini diajukan oleh Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari, Rudi Asnawi, dan Andi Pawelloi. Dalam amar Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 ini menyatakan permohonan empat Pemohon pertama tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan dua Pemohon selebihnya, MK menolak permohonan. 

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Rabu (18/12/2019). 

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon I-IV tidak menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Sebab, keberlakuan ketentuan tersebut tidak menghalangi Pemohon I-IV untuk menjalankan profesinya sebagai pengajar hukum pidana. 

Menurut Mahkamah, bila dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, permohonan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak serta-merta (otomatis) dapat dijadikan bangunan argumentasi untuk memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan uji materi UU OJK ini.

Menanggapi pokok permohonan (Pemohon V dan VI) terkait kewenangan penyidikan OJK, Mahkamah berpendapat wewenang penyidikan yang dimiliki OJK selain (di luar) kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh lembaga kepolisian, dapat dibenarkan. Apabila kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik kepolisian, berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. 

Demi menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik kepolisian merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi, sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum atau pejabat penyidik (PPNS) di masing-masing lembaga dapat dihindari,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pendapat Mahkamah. 

Terhadap dalil para Pemohon bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena UU OJK tidak mengatur jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan perbankan atau nonperbankan yang menjadi wewenang penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. 

Terlepas jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. 

“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah  berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Untuk itu, dalil para Pemohon selain dan selebihnya oleh karena tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.” 

Permohonan ini diajukan sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta, yakni Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitasari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan” dalam kedua pasal tersebut.

Para Pemohon menilai kewenangan penyidikan PPNS OJK dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari proses pemanggilan, pemeriksaan, meminta keterangan, penggeledahan hingga pemblokiran rekening bank, apabila tidak sesuai dengan KUHAP dan tidak berkoordinasi dengan kepolisian.

Menurut Pemohon, original intent dibentuk OJK untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan (supervisi) jasa keuangan perbankan dan nonperbankan, bukan menjalankan fungsi penegakkan hukum.  Selain itu, wewenang penyidikan OJK dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 9 huruf c jo Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU OJK terkait PPNS OJK dapat meminta bantuan penyidik Polri, overlapp dan inharmoni terhadap Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dimana PPNS diberi wewenang tersendiri oleh UU. Seharusnya wewenang penyidikan OJK ini selalu di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri.

Karena itu, para pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan kata “penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan kata “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon minta wewenang penyidikan pada OJK dihapus atau dicabut, sehingga tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyidik.   

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts