Warga di Hebohkan Kasus SIMRS BP Batam Anggaran tahun 2020, di Duga Kuat ada Oknum Jaksa Kongkalikong

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Batam - Kasus SIMRS Bp Batam saat ini bergulir di kejaksaan negeri Batam menjadi bola panas bagi pejabat kejaksaan negeri Batam saat ini, mengingat 2 Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 dan 2020 yang di tangani sedari awal, untuk kasus anggaran tahun 2018 naik dan tersangka ada, tetapi Anggaran tahun 2020 Tenggelam sementara kasus tersebut proyek kesalahan prosedur tanpa tender penunjukan langsung ( PL ) anggaran sebesar Rp 1260.000.000.


Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media : Menurut Ismail awal Kasus ditangani kejaksaan negeri Batam tahun 2021, Arti kata Kongkalikong - kong-ka-li-kong cak 1 a tidak jujur; tidak terang-terangan; sembunyi-sembunyi; 2 n perihal tahu sama tahu (dl melakukan sesuatu yg tidak baik); sekongkol;

ber-kong-ka-li-kong v cak bersekongkol (untuk maksud-maksud yg kurang baik); berkomplot, Kepulauan Riau-Kota Batam, Sabtu (07/01/2022)



Lamanya penanganan  dua Kasus tersebut,pada saat kejaksaan negeri Batam memanggil beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab,pada pertengahan tahun 2022, issue miring yang saya dapat dari internal Bp Batam,para pihak yang diduga terlibat kasus anggaran tahun 2020 melakukan lobi-lobi atau Kongkalikong kepada kejaksaan tinggi kepri pada saat itu, mengingat salah satu yang di duga terlibat untuk Kasus anggaran tahun 2020 ada saudaranya di kejaksaan tinggi kepri pada saat itu dan mereka sesumbar tidak akan masuk penjara  ujar Ismail.


Jika kita runut apa yang terjadi saat ini Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 tenggelam tidak di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, berarti issue miring yang saya dapat jawaban nya benar adanya?.



Dan beberapa bulan yang lalu saya konfirmasi kepada Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Riki Saputra, untuk kedua kasus tersebut, yang bersangkutan mengatakan menunggu hasil Audit BPK RI, tetapi tidak lama yang bersangkutan menelpon menjelaskan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2018 tentunya saya kaget untuk SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 belum di tangani, sedangkan kita tahu pada saat Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut tetap berjalan tentu menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat kota Batam,ada apa dengan kejaksaan negeri Batam?



Lebih lanjut Ismail mengatakan, jika Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 pihak yang dinyatakan tersangka melawan wajar saja menurut Ismail,sebab mereka merasa dikorbankan.


Jika pun mereka harus bertanggung jawab, seharusnya bukan mereka berdua saja,sebab berdasarkan kronologi laporan yang disampaikan oleh Syarifah nurqomar Alattas, yang tadi hampir mereka korban, proyek tahun anggaran 2018 masih berjalan belum serah terima, sudah di bayar lunas,tentu yang menyuruh membayar dan yang membayar harus bertanggung jawab,belum lagi mereka yang di duga menerima fee dari proyek tersebut, serta siapa kuasa pengguna anggaran ( KPA ) harus bertanggung jawab pungkasnya.


Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 jika nanti tidak berjalan di kejaksaan negeri Batam, akan kita laporkan kepada instansi  lain,ada kepolisian dan ada KPK, tetapi ini tamparan bagi kejaksaan negeri Batam, karena sebelumnya kasus ini mereka tangani tutupnya. (ZS)

Share:

Frans Ketum Poros Muda Indonesia : Sebuah Penyalah Gunaan Wewenang Apabila Ojk Menjadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Keuangan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan pembahasan OJK menjadi  penydidik tunggal tindak pidana sektor keuangan, Menurut Frans Freddy SH ketua umum poros muda indonesia dan Praktisi Hukum,ini dapat menjadi penyalahgunaan Wewenang  oleh OJK, saya tidak yakin penyidik OJK mampu di karenakan itu harus hadir di seluruh indonesia apakah mampu di kelola dgn baik oleh OJK, sesuai ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana, Kepolisian Indonesia (Polri) adalah penyidik tunggal. karena Polri merupakan penyidik tunggal, yang diperintahkan oleh Undang-Undang," Tutur Frans

Berdasarkan acuan pada Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1, dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri.

Maka itu, tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab, Polri merupakan penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal dan tindak pidana jasa keuangan.

kami meminta untuk segera di revisi karena dapat membuat kolusi dan tidak kepastian hukum kembalikan lagi ke polri, kalau ini berlaku bagaimana kasus yang sedang berjalan, Terlepas jenis - jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Frans memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. 

“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Menganggap kewenangan absolut OJK justru berpotensi celah korupsi baru. Menurut saya, dengan keluarnya UU PSK, berarti pembentuk UU ingin memberikan justifikasi penguatan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal terkai dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian penyidik OJK adalah penyidik sah menurut UU PSK jo UU OJK. Penyidik OJK berarti tidak tunduk pada pasal 6 (1) KUHP.

Jika dipraktekan akan bisa terjadi ketidakharmonisan norma antara UU PSK vc KUHAP dan UU Kepolisian, ada sebuah adigium hukum yang harus di ingat Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum, kita harus tetap berpatokan dengan aturan hukum sebagai pedoman penegakan hukum, tutup frans.
Share:

Pakar Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP


KABARMASA.COM, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurut Rully, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully menjelaskan, negara telah menempatkan Polri sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, idealnya kewenangan penyidikan OJK yang merupakan supporting system seharusnya bersifat terbatas.

"Penguatan Sektor Keuangan dengan hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," tutur Rully kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Rully melanjutkan, penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

"Dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi Polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana. Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang 'melibatkan'PenyidikPolri," paparnya.

Kritik juga disampaikan Pengacara Korban Binomo, Quotex danRobotTrading, Finsensius Mendrofa. Finsensius mempertanyakan alasan OJK diberi kewenangan tersebut. Menurutnya, selama ini pengusutan hukum di Polri sudah sangat baik dan profesional.

"Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setau saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan," tutur Finsensius.
 

Finsensius mengatakan, salah satu tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah pengungkapan aset kejahatan di era digital di mana pelaku kerap menyembunyikan aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya. Dia menilai selama ini Polri telah berhasil mengungkap modus money laundry di sektor keuangan tersebut.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih. Bukan justru menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dan memperbanyak penyidik polri bukan menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana sektor keuangan. Kami sangat apresiasi Polri atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus disektor keuangan yang menyita perhatian masyarakat seperti binomo, robot trading, dan sejenisnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2022).


Share:

MK: Kewenangan Penyidikan OJK Wajib Koordinasi dengan Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Permohonan ini diajukan oleh Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari, Rudi Asnawi, dan Andi Pawelloi. Dalam amar Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 ini menyatakan permohonan empat Pemohon pertama tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan dua Pemohon selebihnya, MK menolak permohonan. 

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Rabu (18/12/2019). 

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon I-IV tidak menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Sebab, keberlakuan ketentuan tersebut tidak menghalangi Pemohon I-IV untuk menjalankan profesinya sebagai pengajar hukum pidana. 

Menurut Mahkamah, bila dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, permohonan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak serta-merta (otomatis) dapat dijadikan bangunan argumentasi untuk memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan uji materi UU OJK ini.

Menanggapi pokok permohonan (Pemohon V dan VI) terkait kewenangan penyidikan OJK, Mahkamah berpendapat wewenang penyidikan yang dimiliki OJK selain (di luar) kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh lembaga kepolisian, dapat dibenarkan. Apabila kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik kepolisian, berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. 

Demi menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik kepolisian merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi, sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum atau pejabat penyidik (PPNS) di masing-masing lembaga dapat dihindari,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pendapat Mahkamah. 

Terhadap dalil para Pemohon bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena UU OJK tidak mengatur jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan perbankan atau nonperbankan yang menjadi wewenang penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. 

Terlepas jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. 

“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah  berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Untuk itu, dalil para Pemohon selain dan selebihnya oleh karena tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.” 

Permohonan ini diajukan sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta, yakni Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitasari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan” dalam kedua pasal tersebut.

Para Pemohon menilai kewenangan penyidikan PPNS OJK dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari proses pemanggilan, pemeriksaan, meminta keterangan, penggeledahan hingga pemblokiran rekening bank, apabila tidak sesuai dengan KUHAP dan tidak berkoordinasi dengan kepolisian.

Menurut Pemohon, original intent dibentuk OJK untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan (supervisi) jasa keuangan perbankan dan nonperbankan, bukan menjalankan fungsi penegakkan hukum.  Selain itu, wewenang penyidikan OJK dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 9 huruf c jo Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU OJK terkait PPNS OJK dapat meminta bantuan penyidik Polri, overlapp dan inharmoni terhadap Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dimana PPNS diberi wewenang tersendiri oleh UU. Seharusnya wewenang penyidikan OJK ini selalu di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri.

Karena itu, para pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan kata “penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan kata “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon minta wewenang penyidikan pada OJK dihapus atau dicabut, sehingga tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyidik.   

Share:

Gubernur H.Ansar Ahmad S.E.,M.M Minta Menteri KKP Menetapkan 6 Pelabuhan Perikanan di Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -  Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  melakukan audiensi  dengan Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi, Jumat (6/1/2023). Dalam kesempatan ini Gubernur Ansar didampingi  Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Bupati Bintan Roby Kurniawan. Adapun isi pembahasannya adala untuk meminta kepada Menteri KPP agar segera menetapkan usulan 6 enam Pelabuhan Perikanan di Kepri, sebagai implementasi dari  Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). 

Kunjungan Gubernur Ansar ke Kementerian KKP ini juga sebagai tindak panjut dari surat Gubernur Kepri yang pernah ia layangkan sebelumnya. Dimana melalui surat kepada Menteri KKP tersebut, Gubernur Ansar telah menyampaika perihal permintaan dukungan pelabuhan perikanan di wilayah Kepri.

Adapun enam pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Kepri, yang kemudian di usulkan kepada Menteri KKP adalah Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Pelabuhan Tarempa di Anambas, Pelabuhan Balerang di Batam, Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, Pelabuhan Moro di Karimun dan Pelabuhan Kijang di Bintan.


Sebelumnya, berdasarkan keputusan Dirjend Perikanan Tangkap, untuk di Kepri telah diputuskan  hanya 3 pelabuhan perikanan saja, masing-masing Pelabuhan Selat Llampa di Natuna , Pelabuhan Tarempa di Anambas dan Pelabuhan Barelang di Batam. Dimana kapal diatas (>30 GT)  harus melakukan produksi bongkar muat perikanannya di ketiga pelabuhan ini. Maka kapal-kapal yang berada di Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang harus melakukan bongkar muat produksi hasil tangkapnya di ketiga pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh kementerian perikanan dan kelautan.

“Kita kan tau kondisi geografis Kepri. Sehingga jika pelabuhan yang ditetapkan hanya  3 , maka kasihan para nelayan yang jauh domisilinya dari ketiga pelabuhannitu berada. Ini kurang efektif, makanya kita usulkan penambahan pelabuhan perikanan di Kepri. Sehingga seluruh nelayan di Kepri lebih mudah saat akan melakukan bongkar must perikananannya. Ini juga bagana dari upaya kita menggesa pemulihan ekonomi Kepri melalui sektor kelautan dan perikanan,” kata Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar melanjutkan, jika tetap dipaksakan dengan 3 pelabuhan, hal ini tidak memberikan efesiensi dan pendekatan pelayanan bagi pemilik kapal nelayan diatas 30 GT.  “Kasihakn kalo kapal dari Karimun harus membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan terdekat yaitu di Barelang Batam, hal ini jelas tidak efektif,” tambahnya lagi.


Gubernur juga mengaku  mendukung Kementerian  KKP dalam penguatan Pajak PNBP dalam menunjang pendapatan negara. Namaun juga harus memikirkan cost yang terlalu jauh sehingga akan mempengarui harga ikan di Kepri. Karena, jika hal tersebut dilakukan, jelas  akan terjadi kenaikan harga ikan pada konsumen karena biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kapal semakin tinggi. Selain itu juga akan menyebabkan penurunan kualitas ikan karena panjangnya rantai produksi, terjadi nya penumpukan kapal-kapal > 30 GT dan yang jelas berpotensi inflasi serta konflik antar ABK, serta para pekerja perikanan lainnya.

“Kita harus memikirkan itu semua. Makanya kita beri pemahaman kepada pemerintah pusat akan kendisi kita disini. Semoga saja apa yang kita sampaikan menjadi pertimbanjan dan bisa disetujui,” kata Gubernur Ansar.

Dalam pembahasan ini,  dari kementerian KKP dihadiri oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda, S.Pi, M.Sc, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah, S.T, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ir. Tri Aris Wibowo, M.Si,  tampak Nadir juga Kepala Dinas Perikanan Kepri T.S Arif Fadillah.

Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian KKP Muhammad Zainul dalam kesempatan menerima usulan gubernur Ansar tersebut dan akan segera melakukan peninjauan lapangan atas usulan Gubernur Kepri serta akan segera di tindak lanjuti oleh Kementerian KKP.

Menurut Muhammad Zainul, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP,   Pemerintah telah memfokuskan kepada  dua  program kerja direktoratnya di 2023. Kedua program tersebut adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Kampung Nelayan Maju (KALAJU).(ZS)

Share:

Peringati Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-239, Diisi Dengan Kegiatan Ziarah Makam


 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Budiharto ikut dalam rombongan Pemko Tanjungpinang berziarah ke makam para pahlawan dan tokoh, sempena peringatan Hari Jadi ke 239 Kota Tanjungpinang, Kamis (05/01).


Adapun makam yang diziarahi rombongan di antaranya makam Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Daeng Marewa, Daeng Celak, Raja Haji Fisabilillah, Engku Putri Raja Hamidah dan Raja Ali Haji. Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tanjungpinang Rahma, Wakil Walikota Endang Abdullah, Para Kepala OPD Pemko Tanjungpinang, serta Forkopimda Kota Tanjungpinang.


Rangkaian diawali dengan berziarah ke makam Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah yang terletak di Km VI Kampung Melayu, kemudian ke makam Daeng Marewa dan Daeng Celak di Istana Kota Piring, Pulau Biram, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Terakhir rombongan berlabuh ke Pulau Penyengat untuk berziarah ke Makam Raja Haji Fisabilillah, Engku Putri Raja Hamidah dan Raja Ali Haji.



Acara diisi dengan pembacaan doa bersama dan tabur bunga yang dilakukan bergantian oleh Para Pejabat Pemko Tanjungpinang dan Staf Ahli Gubernur Budiharto.


Di akhir acara Budiharto menyampaikan segala rangkaian telah diikuti dengan tertib dan penuh hikmat oleh para pejabat dan  masyarakat Kota Gurindam.


"Ini hari yang berkah. Karena ini adalah hari bersejarah bagi Kota Tanjungpinang, yang dapat dimaknai hari ini milik semua masyarakat kota Tanjungpinang," kata Budiharto. 


Budiharto menyebut, peringatan hari jadi ke-239 Kota Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang mengusung tema "Bangkit Bersama Mewujudkan Masyarakat Berbudaya dan Ekonomi Cerdas".


"Syukur alhamdulillah begitu maraknya saya melihat masyarakat kota Tanjungpinang yang ikut dan juga menyambut kedatangan para pejabat pemko serta rombongan, para ulama dan, tokoh agama. Ini tradisi supaya masyarakat di kalangan muda yang penting harus tahu dan tidak melupakan hari bersejarah kota gurindam tercinta ini" tutupnya (ZS)

Share:

LITBANG DPN PERMAHI Soroti Sertifikasi Halal Gerai Mixue Di Indonesia

M. Fachrul Hudallah
Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI


KABARMASA.COM, SEMARANG, JAWA TENGAH-Banyaknya gerai Mixue yang telah menjamur di beberapa tempat di Indonesia ternyata masih belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini tentu menjadi sorotan dari Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).(05/01/2023).

 

"Menjalankan usaha makanan atau minuman di Indonesia harus dibarengi sertifikasi halal. Sesuai dengan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf h telah menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label," kata salah satu Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI, Muhammad Fachrul Hudallah.


Menurutnya, label halal sangat penting untuk makanan atau minuman yang beredar di Indonesia sehingga konsumen merasa yakin dan aman untuk mengonsumsinya sesuai dengan ketentuan pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 


Gerai yang terkenal di beberapa titik di Indonesia tersebut telah datang sejak tahun 2020 di Cihampleas Walk, Bandung dan saat ini tengah membuka frenchise .


Konsumen yang posisinya lemah, seharusnya menganalisis dan memahami bahwa label halal itu penting demi keamanan dan keselamatannya sehingga jangan sampai hanya ikut-ikutan trend kekinian.


Fachrul juga mengatakan bahwa terkadang mayoritas masyarakat di Indonesia ingin terkenal serta mengikuti isu-isu terkini  sehingga bila ada produk baru yang ramai dan membuat penasaran, mereka akan berbondong-bondong membeli.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan bahwa Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI karena proses pengajuan di tahun 2021 masih dalam proses.


"Hal ini tentu menjadi perhatian bersama agar beberapa pihak dapat mendesak kejelasan mengenai sertifikasi halal dari Mixue karena penyebarannya yang pesat tetapi tidak diimbangi dengan logo halal yang tercantum dalam gerai. Tentunya pihak dari Kemenag perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan pada konsumen," lanjut Fachrul.


Dia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara pihak MUI, Kemenag, dan juga pihak Mixue agar kejelasan dan hak konsumen mengenai produk yang jelas, jujur, dan benar serta hak-hak lainnya dapat terpenuhi dengan baik demi kesejahteraan bersama.

Share:

Rumah Ketum PB INSPIRA di Teror Orang Tak di Kenal

KABARMASA.COM, BOGOR - Rumah Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Rizqi Fathul Hakim dibilangan Kedung Halang, Kota Bogor di teror oleh orang tak dikenal sekitar pukul 12.43 WIB tanggal 4 Januari 2022.

Informasi tersebut dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (LBH INSPIRA) Nur Irman Hi Hasan, S.H yang  didapatkan langsung dari Ketum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim melalui whatsapp. 

Dalam kronologi nya, Iman mengatakan ada orang tidak dikenal masuk pekarangan rumah Rizqi tanpa izin, karena dari pantauan CCTV gerak-geriknya mencurigakan, makanya tidak ada penghuni rumah yang mau membukakan pintu. 

Pelaku sempat membuka paksa pintu utama, namun pintu utama terkunci. Lalu pelaku berupaya masuk lewat pintu samping, namun dihalangi oleh Deni (25) salah satu kader INSPIRA Bogor yang sedang berkunjung.

"jadi pelaku tidak sampai masuk ke dalam rumah. Deni sempat bertanya kepada pelaku mencari siapa, lalu pelaku menjawab mencari Rizqi atau adiknya. Karena Deni terasa asing dengan wajah orang tersebut maka Deni inisiatif untuk menjawab Rizqi tidak ada dirumah lagi keluar", ungkap Iman. 

Sedangkan Rizqi yang sedang terbaring sakit mendengarkan pembicaraan pelaku dengan temannya dari dalam rumah sambil memantau dari CCTV, Rizqi merasa tidak kenal dengan orang tersebut dan tidak pernah ada urusan atau janjian dengan orang tersebut, karena alarm CCTV berbunyi karena pelaku memaksa masuk lewat pintu utama, sontak Rizqi langsung menghubungi AIPDA Andri Anggota Polresta Bogor Kota dan dirinya.

Dirinya mengatakan, didalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 memberikan sanksi tegas terhadap orang yang memasuki pekarangan orang tanpa izin, bahwa memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.

"Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)", terang Iman. 

Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). 

"Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi Ketum PB INSPIRA untuk memproses hukum pelaku tersebut ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.

Dari keterangan CCTV, pelaku menggunakan mobil silver. Terduga pelaku tidak satu orang, karena terlihat sudah ada beberapa orang yang menunggu didalam mobil dan berpesan kepada Deni akan kembali lagi sampai bisa bertemu dengan Rizqi.
Share:

Kebijakan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad S.E.,M.M Program Subsidi Bunga 0% Untuk UMKM Dilanjutkan di Tahun 2023


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Menyikapi begitu tingginya animo masyarakat terkait kebijakan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad atas program subsidi bunga 0 persen pinjaman untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  akan dilanjutkan di tahun 2023. Program yang dimulai sejak tahun 2021 ini terbukti mampu membantu pelaku UMKM mendapatkan tambahan modal usaha tanpa perlu memikirkan bunga pinjaman karena bunga pinjaman telah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri. 


Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad terus berkomitmen dalam upaya penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada sebagai salah satu pilar pembangunan daerah. Sehingga mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi. 


"Program ini efektif untuk memulihkan ekonomi Kepri, dan manfaatnya pun bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, jadi kita lanjutkan program ini di tahun 2023," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (04/01). 



Menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau, per tanggal 19 Januari 2022 terdapat sebanyak 146.638 UMKM di seluruh Kepulauan Riau yang tersebar di Kota Batam sebanyak 75.064 (51 persen), Kota Tanjungpinang sebanyak 18.613 (13 persen), Kabupaten Bintan sebanyak 11.783 (8 persen), Kabupaten Karimun sebanyak 18.434 (13 persen), Kabupaten Natuna sebanyak 8.454 (6 persen), Kabupaten Anambas sebanyak 5.262 (4 persen) dan Kabupaten Lingga sebanyak 9.028 (6 persen). 


Dengan jumlah UMKM yang cukup banyak, dapat dikatakan UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Kepulauan Riau apalagi di masa-masa pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk itu demi mempertahankan eksistensi UMKM di Kepulauan Riau di masa pandemi, Gubernur Ansar mengeluarkan kebijakan strategis dalam wujud bantuan modal bagi UMKM dengan bunga 0 persen untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Riau Kepri. 


Adapun sasaran penerima manfaat kebijakan ini adalah UMKM yang bergerak di sektor produktif, kemudian UMKM yang tidak sedang menerima fasilitas kredit dari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (kecuali UMKM yang sedang menerima fasilitas Kredit Konsumtif (KK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)), dan UMKM yang tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 


Diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang kredit/pembiayaan usaha mikro dengan subsidi bunga/margin antara Gubernur Kepulauan Riau dengan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri pada  21 Agustus 2021 yang lalu dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan PT. Bank Riau Kepri pada 15 September 2021 serta perubahan atas PKS pada tanggal 29 November 2021. 


Setelah seluruh detail teknis selesai, tak perlu waktu lama, Gubernur Ansar resmi menyalurkan Program Bantuan Modal UMKM Dengan Bunga 0 Persen ditandai dengan menyerahkan akad kredit pinjaman modal ke masyarakat serta menyimulasi akad kredit pinjaman tersebut di Kantor Bank Riau Kepri cabang Tanjungpinang, tanggal 8 Desember 2021 serta menyerahkan secara simbolis program ini di Kantor Bank Riau Kepri cabang Batam, Tanggal 23 Desember 2021 yang lalu. 


Gubernur Ansar pada saat itu menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemprov Kepri berbentuk subsidi bunga 0 persen dari pinjaman modal. Dalam artian, masyarakat yang mengajukan pinjaman modal UMKM ke Bank Riau Kepri hanya perlu mengembalikan pinjaman pokok semata. Sementara bunga dari pinjaman modal tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh Pemprov Kepri. 


Kini Gubernur Ansar terus mempromosikan program subsidi bunga nol persen untuk pinjaman UMKM dalam setiap kesempatan dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah di Kepri. Menurutnya, masyarakat luas harus mengetahui tentang program subsidi bunga nol persen sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pelaku UMKM. 


"Mari kita manfaatkan subsidi bunga ini, silahkan datang langsung ke Bank Riau Kepri untuk mengetahui skemanya," ajak Gubernur Ansar. 


Adapun detail skema kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja maupun investasi bagi pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar 20 juta rupiah. Bunga yang dikenakan kepada debitur adalah murni 0 persen di mana debitur mendapat subsidi bunga dari Pemprov Kepulauan Riau sebesar 9% efektif menurun. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah selama 24 bulan, tidak dikenakan biaya provisi namun ada biaya administrasi sebesar 50 ribu rupiah. 


Memang di tahun 2021 realisasi bunga kredit lebih rendah dibandingkan data hingga Agustus 2022. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri Agusnawarman hal tersebut wajar, karena memang pelaksanaan awalnya pada akhir tahun 2021. 


"Karena memang kita actionnya di akhir tahun 2021, setelah semua persyaratan teknis selesai. Juga saat itu program ini belum tersosialisasi maksmimal ke masyarakat. Saat ini semakin banyak masyarakat yang tau dan ikut program ini sehingga capaian 2022 lumayan tinggi" ujar Agusnawarman. 


Dari data Dinas Koperasi dan UKM Kepri, per Agustus 2022 realisasi bunga kredit telah mencapai angka Rp650 juta lebih. Dengan rincian Rp186 juta lebih di tahun 2021 dan Rp464 juta lebih di tahun 2022. Kemudian plafond kredit yang telah disalurkan telah mencapai Rp11,160 miliar dengan total 591 UMKM sebagai debitur. 


Dari total plafond kredit yang telah disalurkan tersebut, tercatat UMKM dari Kota Tanjungpinang yang paling banyak mengikuti program ini yakni sebanyak 161 UMKM dengan plafond kredit Rp3,071 miliar (27,52%), diikuti Kabupaten Natuna sebanyak 161 UMKM dengan plafond Rp3,065 miliar (27,46%), Kabupaten Karimun sebanyak 102 UMKM dengan plafond Rp1,958 miliar (17,54%), Kota Batam sebanyak 59 UMKM dengan plafond Rp1,060 miliar (9,50%), Kabupaten Lingga sebanyak 59 UMKM dengan plafond Rp1,052 miliar (9,43%), Kabupaten Bintan sebanyak 32 UMKM dengan plafond Rp632 juta (5,66%), dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 17 UMKM dengan plafond Rp322 juta (2,89%) 


Dari data diatas dapat dilihat minat yang tinggi dari para pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini. Gubernur Ansar pun berjanji akan mendorong program ini secara berkepanjangan jika animo masyarakat terhadap program subsidi bunga modal UMKM ini sangat besar. Oleh karena itu, Gubernur meminta jajarannya untuk di sosialisasikan ke masyarakat luas dan ke teman-teman UMKM yang lain. 


“Kalau lebih banyak yang memanfaatkan program ini kita akan buat klasifikasi usahanya. Saya yakin masih banyak masyarakat yang belum tau informasi ini, agar bersama pemerintah daerah dan Bank Riau Kepri bantu sosialisasikan program ini,” katanya. (ZS)

Share:

Survei Indopol: Kepercayaan Polri Meningkat Jadi Hampir 70 Persen

KABARMASA.COM, JAKARTA - Indonesia Political Survey (Indopol) merilis survei terkait kepercayaan publik terhadap lembaga, salah satunya Polri. Tercatat bahwa angka kepercayaan Polri meningkat pada akhir tahun 2022 yakni sebesar 69,35%.


Survei dilakukan dalam kurun waktu 14-23 Desember 2022 dengan total responden sebanyak 1.240 yang tersebar di 34 provinsi. Pengambilan sampel dilakukan secara multistage random sampling. Survei dilakukan dengan wawancara secara langsung atau tatap muka. Margin of error dalam survei ini sebesar +- 2,85% dengan tingkat kepercayaan 95%.

 

Direktur Eksekutif Indopol Ratno Sulistiyanto mengatakan angka kepercayaan ini meningkat dibandingkan pada bulan November 2022 yakni sebesar 60,98%.


"Indopol telah melakukan survei persepsi publik terhadap kinerja polisi di penghujung tahun 2022 dengan hasil tingkat kepercayaan publik sebesar 69.35%. Angka ini meningkat dari bulan-bulan sebelumnya," kata Ratno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).


Ratno menyebut tren kenaikan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya yakni naiknya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi.


Pada bulan November 2022, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi meningkat menjadi 70,72%. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yakni sebesar 63,99%.


"Naik dari 63,99% di Bulan November 2022 menjadi 70,72% pada bulan Desember 2022. Angka ini mendekati posisi tertinggi 72,93% pada bulan Januari 2022," ujarnya.


Kemudian, Ratno menyebut Jokowi telah membuka dan menutup Tahun 2022 dengan sangat baik. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi ini juga terjadi pada bidang-bidang kehidupan lainnya.


Di antaranya penegakan hukum (64.68%), penyelenggaraan demokrasi (70,93%), dan pemberantasan korupsi (55,65%). Basis terbesar kepercayaan terhadap pemerintahan Jokowi berasal dari Jawa Tengah-DIY (90%), Jawa Timur (77%), Sulawesi (74%), dan Bali-NTB-NTT (71%).

Share:

Penanganan Sengketa Konsumen di Disperindag Provinsi Banten Mangkrak, Hilangnya Kepastian Hukum dan Perlindungan konsumen


Rizki Aulia Rohman, S.H.
Sekretaris Direktur LKBH Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) 


KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN-Lambat nya penanganan perkara penyelesaian sengketa konsumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Hal ini diperparah dengan kekosongan hukum dengan non aktifnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di provinsi Banten dari Agustus 2021. Hal ini di buktikan dengan Laporan Pengaduan Konsumen yang diajukan pada tanggal 14 Oktober 2022 ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten, namun tak kunjung memperoleh respon dan penanganan dari pihak terkait sampai detik ini. Padahal banyak kasus-kasus sengketa konsumen yang harusnya bisa di tangani dan diselesaikan di BPSK. Namun, sampai saat ini perkara sengketa konsumen mangkrak di Disperindag Provinsi Banten. (04/01/23). 


Menurut, Rizki Aulia Rohman, S.H. selaku Sekretaris Direktur LKBH Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengatakan bahwa ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen, dimana pertanggungjawaban Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Banten, dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten, tidak mampu menyelenggarakan Badan Penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Banten, sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 



"Padahal peran BPSK sangat penting dalam menjamin perlindungan konsumen dan menangani serta menyelesaikan sengketa konsumen. Terhitung sejak 14 Oktober 2022 tim Hukum LKBH PERMAHI mengajukan laporan pengaduan konsumen namun tidak pernah ada tindak lanjut dari pihak Disperindag Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian bersama dari Pihak Pemerintah Daerah, terkhusus Gubernur Provinsi Banten sebagai pemegang keputusan atas kebijakan penyelenggaraan BPSK di Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten dalam rangka memberikan pengawasan dan evaluasi bagi pemerintah Daerah, dan Disperindag Banten sebagai Pelaksanaan dari amanat UU Perlindungan konsumen. Namun, polemik temuan kerugian negara dari pihak inspektorat atas pelaksanaan BPSK sebelum nya menjadi alasan tidak  terlaksananya BPSK" Tuturnya


"Ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama bagi semua Pihak baik dari Pemerintah dan masyarakat dalam rangka mendorong lahirnya BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan menjamin kepastian hukum dan Terlindunginya masyarakat Banten sebagai konsumen dari praktek praktek ekonomi yang merugikan konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat memberikan jasa dan barang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" Lanjutnya


Ini menjadi bagian penting dan perlu dorongan dari Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Provinsi Banten untuk meninjau peran Pemerintahan Daerah di bidang perlindungan konsumen agar terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam setiap aktivitas perekonomian yang sehat dan menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen yang baik. Sehingga setiap aduan dari masyarakat dapat terfasilitasi dan di tangani dengan baik serta menjamin kepastian hukum bagi setiap masyarakat yang di rugikan oleh pelaku usaha.(Redaksi)

Share:

Restrukturisasi Maskapai Garuda Indonesia, Kelompok Milenial: Erick Thohir Cetak Rekor Baru dalam Korporasi!


KABARMASA.COM, JAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sukses melakukan langkah-langkah strategis untuk merestrukturisasi maskapai Garuda Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Ekonomi dan Digitalisasi, Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Iir Irham Mudzakir menilai bahwa Erick Thohir sukses mencatat sejarah baru dalam korporasi Indonesia dengan langkah-langkah strategis yang dilakukannya.

“Pak Erick mampu mencatat rekor baru dalam sejarah korporasi Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukannya jelas tidak mudah. Seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi selesai dilaksanakan kemarin, setelah _right issue_ tuntas, lalu dilanjut dengan _partial debt to equity conversion_, dan ditutup dengan penerbitan Sukuk tranche baru mengganti Sukuk lama yang direstrukturisasi," ujar Mudzakir saat memberikan keterangan dalam siaran pers, pada Senin (2/1/2023).

Terpenuhinya semua langkah pemenuhan kewajiban perjanjian perdamaian maskapai penerbangan Garuda Indonesia, dicatat Mudzakir sebagai salah satu kesiapan maskapai tersebut untuk mengimplementasikan perjanjian mulai awal tahun ini.

“Salah satu kesiapan maskapai Garuda Indonesia untuk mengimplementasikan perjanjian mulai awal tahun ini adalah terpenuhinya semua langkah pemenuhan kewajiban perjanjian perdamaian maskapai penerbangan Garuda Indonesia,” jelasnya.

Paket persyaratan homologasi perjanjian damai Garuda itu antara lain ialah Penerbitan Surat Utang Baru dan Surat Utang Berbasis Syariah (Sukuk) Baru pada 28 dan 29 Desember 2022. Sebelumnya, langkah strategis yang juga telah dipenuhi adalah realisasi Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun, penerbitan saham baru atau _Right Issue_ dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). 

Lebih lanjut, mengutip dari Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Mudzakir menyebut beberapa tahapan strategis telah dilalui maskapai Garuda Indonesia dalam merampungkan proses restrukturisasi ini.

“Proses restrukturisasi ini diawali dengan perolehan putusan homologasi atas perjanjian perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk di dalamnya yaitu memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi hutang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, maskapai Garuda Indonesia saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri atas kepemilikan pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways 7,99 persen, saham publik 4,83 persen, serta saham kreditur 22,63 persen. (Redaksi)
Share:

Sindikat Tersistematis Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Masih Menimbang Tersangka “KORUPTOR” Kota Batam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini. (Foto: Owntalk.co.id- Emerson Tarihoran)

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - di kejutkan publik bahwa dalam beberapa pekan sebelum 2022 berakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berjanji akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang merugikan negara Rp1,888.300.000. Namun, kemudian janji itu di'kebiri' dengan mengumumkan jumlah tersangka, bukan nama tersangka. Ada indikasi Kejari Batam sedang bernegosiasi dengan para koruptor SIMRS, sehingga yang diumumkan tidak ada tindakan sama sekali


Setelah diselidiki selama hampir dua tahun penuh, korupsi Rp1,8 miliar itu akhirnya bergerak maju ke penyidikan beberapa hari sebelum 2022 berakhir. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, berjanji sebelum 2022 akan mengumumkan nama tersangka (https://owntalk.co.id/2023/01/02/tersangka-korupsi-simrs-bp-batam-dalam-karung/) sebuah prestasi merangkak yang dimiliki Kejari Batam, seperti prestasi dalam kasus makan minum DPRD yang hanya tajam sama mantan Sekretaris Dewan, di kutip media Owntalk.co.id


Rumah Sakit BP Batam, di Sekupang, Kota Batam. (Foto: Owntalk.co.id- Emerson Tarihoran)

Meski demikian, pengumuman itu membuat mantan Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, dr Sigit Riyanto bersama 14 saksi lain yang pernah diperiksa jaksa dalam kasus itu, tidak nyenyak tidur. Tetapi setelah beberapa menit sebelum hari kerja terakhir di 2022, Kejari Batam hanya mengumumkan jumlah tersangka. Maka koruptor yang tentu berada di himpunan dr Sigit Riyanto dan kawan-kawan, dapat nyenyak tidur. 


''Terkesan meski ditetapkan jadi tersangka tidak ada ketakutannya sedikitpun, karena tidak diumumkan namanya oleh kejari batam. khawatir nanti sampai ke persidangan akan ditutup dan penjaranya juga disembunyikan dari publik''.


Keluhan warga itu menjadi salah satu indikator suramnya penegakan hukum di Batam, terutama jika menghadapi kasus korupsi yang melibatkan petinggi lembaga negara. Apa alasan yang dibuat oleh Kejari Batam untuk menutupi yang sudah jelas timbang pilih atas penegakan hukum di bidang korupsi terhadap pejabat di kota ini, sebuah tindakan hanya koordinasi sifatnya


''Prosesnya agak lama, butuh kehati-hatian dan ketelitian. Apalagi untuk menetapkan status tersangka yang diberikan kepada seseorang,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini. Mungkin yang dimaksud Kajari dengan kehati-hatian itu menyangkut waktu 2 tahun, dan meng-'hidden' nama koruptor.


Surat Pernyataan kronologis kasus SIMRS yang ditandatangani oleh mantan pegawai RSBP Batam, Syarifah Nurqomar Alattas. (Foto: Owntalk.co.id- Emerson Tarihoran)

Sebagai gambaran, kita perlu mengetahui apa itu SIMRS. Istilah SIMRS baru muncul sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang diteken Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi di pertengahan tahun itu. Di pasal 1 ayat 2 Permenkes itu, disebut: SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.


Sebenarnya wujud SIMRS adalah software yang dapat mengerjakan tugas pengintegrasian antar unit atau komponen yang berkaitan dengan rumah sakit. Dalam pasal 5 ayat 3 Permenkes 82/2013 itu disebut: SIMRS harus memiliki kemampuan komunikasi data (interoperabilitas) dengan (a) Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); (b) Pelaporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); (c) Indonesia Case Base Group’s (INACBG’s); (d) aplikasi lain yang dikembangkan oleh Pemerintah; dan (e) sistem informasi manajemen fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


Sebuah perangkat lunak yang dapat saja diprogram oleh satu perusahaan penjual perangkat lunak untuk digunakan di seluruh rumah sakit. Namun, tampaknya Permenkes itu memberikan pilihan mengenai aktualisasinya bagi setiap rumah sakit, apakah akan membangun perangkat lunak sendiri atau tidak. Permenkes hanya memberikan petunjuk dan arahan tujuan, fungsi, dan manfaat SIMRS yang kemudian menjadi kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat. Sebuah tujuan mulia, yang jika di'garap' oleh otak kotor Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), menjadi kesempatan 'merampok' uang rakyat.


Kita tahu, bahwa meski RSBP bukanlah rumah sakit pemerintah seperti rumah sakit daerah kota, kabupaten atau provinsi, namun dana yang dihimpun oleh BP Batam untuk membiayai rumah sakit itu berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga merupakan uang rakyat. Harusnya dikelola dengan hati-hati dan penuh pengabdian. Tetapi mentalitas para penyelenggara negara di pemerintahan dan lembaga pelayanan seperti BP Batam, tampaknya sama dan sebangun. Pantang ada kesempatan 'maling' uang rakyat, langsung di'sikat' habis.


Seorang mantan pegawai RSBP, Syarifah Nurqomar Alattas, mencurahkan isi hatinya di media online Bernas Jakarta, pada 10 Januari 2022. Dia menceritakan kronologis kasus kasus SIMRS BP Batam yang memakan banyak anggaran BP Batam pada 2018. Diawali pada 13 mei 2017 adanya undangan dari RSBP nomor yang membahas evaluasi SIMRS MyHOSPITAL. Pada 02 Agustus 2017 RSBP menyampaikan adanya dukungan IT pada pelayanan rumah sakit. ''Saya dihubungi via telepon oleh bagian PDSI, sdr Riki Ramadani, yang meminta modul-modul apa saja yang dibutuhkan oleh RSBP dalam membuat TOR,'' tulisnya.


Secara lisan, kata Syarifah, dia menyampaikan langsung modul itu ke Kasubag Iman  Hadisuyoso, yang kemudian dirinya diarahkan membuat rekapitulasi kebutuhan RSBP. Kemudian hasilnya disampaikan ke Direktur RSBP dr Sigit Riyanto. ''Beliau instruksi saya untuk membuat dan langsung diberikan ke PDSI tanpa harus approvel beliau. Lalu saya membuat secara garis besar modul-modul yang diperlukan diantaranya Modul Rawat Jalan, Rawat Inap, UGD, ICU/ ICCU, kasir atau billing, pendaftaran, laboratorium, radiologi, keuangan, gizi, loundry, pemulasaraan jenazah, ambulance, rekam medis, gudang farmasi, farmasi atau apotek, kamar operasi, jasa medis dan sterilisasi tanpa spesifikasi khusus berbasis web atau desktop. Saya berikan secara tidak formal ke bagian PDSI,'' urai Syarifah.


Singkatnya pada Juli 2020, terjadi pergantian pejabat direktur lama RSBP dr Sigit Riyanto ke direktur baru dr afdhalun, SPJP. Syarifah dipanggil oleh direktur baru menanyakan kendala SIMRS. Dia menjelaskan tidak ada arahan dan progres sehingga saat ada kendala di lapangan dia menghubungi petugas Informasi Teknologi (IT) PT Exindo di Jogjakarta. Pada Agustus 2020, Kepala BP Batam mengundang pimpinan RSBP di ruang marketing Gedung Batam Industry Development Authority (BIDA) atau BP Batam dengan agenda penyampaian permasalahan yang ada di RSBP. Syarifah hadir, dan dari hasil pertemuan BP Batam setuju mengganti SIMRS dengan vendor lain sesuai dengan permintaan pimpinan RSBP.


SIMRS PELNI mulai dioperasikan (running) di RSBP sejak Maret 2021, namun ada beberapa unit yang masih menggunakan SIMRS Exindo, seperti bagian gudang farmasi dan pengadaan obat. Sehingga pada Mei 2021 SIMRS Exindo sudah tidak digunakan lagi untuk penginputan transaksi, namun masih di gunakan oleh RSBP untuk menarik laporan data saja. SIMRS BP Batam tahun anggaran 2020 surat perjanjian penunjukan langsung di tanda tangani oleh Faisal Riza selaku pejabat pembuat komitmen mewakili BP Batam dan Mohammad Kartobi Direktur PT Rumah sakit PELNI.


Jika kita perhatikan kronologi tersebut sungguh naif jika Kejari Batam berat hati mengumumkan pelaku korupsi, sehingga harus disembunyikan seperti kucing dalam karung. Syarifah Nurqomar Alattas, seperti pernyataannya pada 09 Agustus 2021 yang ditandatangani di atas materai, menyatakan siap memberikan data kepada aparat penegak hukum (APH) yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus itu, tapi tampaknya Kejari Batam 'takut' jika  bisa korupsi kasus itu sampai diumumkan ke publik, sehingga bisa dipermalukan. Mungkin harga diri pelaku korupsi masih jauh lebih mahal bagi Kejari Batam dibanding uang rakyat yang dirampok dengan terang-terangan.


Sikap Kejari Batam ini sangat melukai rakyat, karena kasusnya seharusnya telah terang benderang. Berdasarkan penjelasan Kejari Batam sebelumnya, kasus korupsi di SIMRS BP Batam bermula dari pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar. Pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam. Pada 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi senilai Rp 2.673.000.000. Pembayaran yang dilakukan BP Batam ke PT Sarana Primadata pun telah dilakukan 100 persen yakni Rp 2.673.000.000.


Selanjutnya PT Sarana Primadata bekerjasama dengan subkontrak PT Exindo Information Technology. Pekerjaan yang disubkontrakkan PT Sarana Primadata itu adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilai kontraknya sebesar Rp 1.250.000.000. Tindakan itu telah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat 1.


Jika demikian, kenapa Kejari lebih sayang sama nama baik koruptor dibanding dengan kerugian negara yang merupakan uang rakyat? Hanya Kejari dan Tuhan yang tahu. Rakyat hanya bisa berharap dan menunggu keberanian Kejari mengungkap nama pelaku kejahatan yang 'merampok' uang rakyat. 


“Kota Batam harus bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), menuju Kota Batam lebih baik lagi”. 


Sumber: Owntalk.co.id

Editor: ZS

Share:

Malam Pergantian Tahun di Yogya Luar Biasa, Kabinda DIY Brigjen Andry Wibowo : Tanpa Gangguan Berarti

KABARMASA.COM, YOGYAKARTA– Perayaan malam pergantian tahun dari 2022 ke 2023 di Yogyakarta berlangsung meriah luar biasa tanpa gangguan yang berarti meski di seumlah titik terjadi kepadatan warga, pada Sabtu (31/12/2022) sampai Minggu (01/01/2023).

Kepadatan warga yang memadati sejumlah lokasi mencapai puncaknya pada detik-detik pergantian tahun yang diramaikan dengan riuhnya kembang api di langit. Di Yogyakarta, sejumlah titik keramaian menjadi pilihan warga untuk merayakan malam tahun baru. Sejumlah ruas jalan pun ditutup.

Lalu lintas di Jalan Solo cukup lancar. Titik keramaian ada di depan Ambarrukmo Plaza-Royal Ambarrukmo. Sementara Jalan Jenderal Sudirman di depan RS Bethesda ditutup. Jalanan itu lengang. Hanya ada sejumlah warga dan anak muda kumpul di sana.

Ini berbeda dengan Malioboro, Tugu dan Titik Nol yang menjadi pusat keramaian. Yogya memang luar biasa.

Kabinda DIY Brigjen (Pol) Andry Wibowo mengatakan, sukses pergantian tahun di Yogyakarta tanpa gangguan keamanan yang berarti merupakan upaya dari berbagai pihak, baik institusi keamanan maupun tokoh serta berbagai elemen yang ingin Yogyakarta aman.

“Perayaan Natal dan Tahun Baru di DIY berjalam damai, aman dan harmoni. Puncak Malam Tahun Baru kepadatan kerumunan terkonsentrasi di Tugu Yogyakarta, kita bersyukur semua berjalan meriah dan aman tanpa gangguan berarti, ” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya prefentif agar Yogyakarta terhindar dari gangguan pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, bahkan berbagai wisatawan lokal maupun mancanegara di Yogyakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan menyambut pergantian tahun baru 2023 lewat akun Instagram resminya @jokowi pada Sabtu (31/12/2022) petang.
Dalam unggahannya, Presiden mengawali dengan kenangan baik dan buruk yang dihadapi masyarakat Indonesia selama 2022.

“Apa yang patut kita kenang dari tahun 2022 yang segera kita tinggalkan? Banyak. Ada yang menggembirakan, tak sedikit pula yang kurang menyenangkan,” tulis Jokowi.

“Semua datang silih berganti, memberi pelajaran, sekaligus menguatkan dan semakin mempersatukan,” lanjutnya.

Presiden menyebutkan, selama 2022 Indonesia melewati masa pandemi dan ancaman resesi.
Namun, perekonomian tetap dapat tumbuh secara positif. Selain itu, presidensi G20 Indonesia juga berjalan baik.

“Situasi politik dan keamanan kondusif, pembangunan berjalan sesuai rencana, dll. Sementara itu, beberapa kawasan negeri kita dilanda bencana alam banjir hingga gempa bumi,” jelasnya.

“Dengan bekal itu semua, kita meninggalkan 2022 dan menatap 2023 dengan tekad untuk membawa Indonesia melangkah maju,” tambah kepala negara.

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts