|
Ketua DPW IYC Kepulauan Riau Zainul Sofian |
KABARMASA.COM, Kepulawan Riau - Kota Batam, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepualauan Riau di Ketuai Zainul Sofian meminta Pemerintah Kota Batam segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 2 tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota Batam nomor 12 tahun 2020 segera dicabut karena telah melanggar aturan di atasnya.
Akibat regulasi tersebut, warga menemukan banyak penyelewengan dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility/CSR) dan sama sekali tidak dinikmati warga.
”Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan menyebut penyaluran dana tanggungjawab sosial perusahaan hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah, dan dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor PUU.53/VI/2008. Artinya, dana CSR harus langsung disalurkan ke masyarakat untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat yang terdampak lingkungan. Tidak boleh di-akal-akali dengan peraturan daerah dan apalagi ada Perwako yang tidak adil,” kata Ketua Sofian, Selasa. (29/11/2022)
Akibat munculnya pelanggaran terhadap aturan di atasnya, yakni undang-undang Perseroan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, telah terjadi manipulasi data di lapangan, serta penyimpangan dana CSR yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.
”Ada sejumlah kasus yang kami temukan, dimana dana CSR digunakan untuk proyek pemerintah yang seharusnya diambil dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Proyek itu fiktif karena penerima sesuai laporan tidak benar menerima dana,” ucap Ketua Sofian.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga di Komisi IV DPRD Kota Batam
Masalah itu terungkap dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, pada Rabu, 23/11/2022. ”Mengapa dana CSR digunakan untuk Musrenbang dan menutupi kekurangan dana APBD, dan akibatnya disalurkan ke proyek-proyek yang seharusnya didanai APBD, dan warga sama sekali tidak mendapat manfaat. Padahal, dalam data yang kami terima setahun terahir dana CSR mencapai Rp239 miliar dengan 600-an proyek. Tidak satu pun menyentuh langsung ke masyarakat,” tutur Ramli.
Dalam RDP itu, Ramli menyampaikan kepada Komisi IV yang dipimpin oleh Capt Luther Jansen, bahwa warga Batu ampar mendesak wakil rakyat mengevaluasi kinerja Pemimpin Kota Batam, serta mencabut seluruh regulasi yang diciptakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
”Ke mana anggaran ratusan miliar dari TSP (Tanggungjawab Sosial Perusahaan), sementara kami sebagai warga yang berada di tengah puluhan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, termasuk Mc Dermott) hanya menderita dampak lingkungan, baik di laut maupun di pantai atau daratan. Sebagai warga tradisional, kami telah dimanfaatkan dengan munculnya peraturan seperti Perda dan Perwako,” jelas Ramli.
“Dana CSR Kota Batam Habis Tidak Sesuai Aturan”
Sebelumnya, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan selama 10 tahun, yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, tidak pernah dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaannya.
”Wali Kota Batam harus melaporkan (pengumpulan dan penyaluran) dana CSR, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 dan Perwako nomor 12 tahun 2020. Sudah sepuluh tahun sejak Perda CSR tersebut dibuat, tidak pernah dilaporkan. Ini sudah dapat disebut melanggar Perda dan Perwako yang dibuat sendiri,” kata Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Batam Hendrik, sebagaimana dikutip dari PenajamNews.com.
Amanah CSR atau Tanggungawab Sosial Perusahaan (TSP), kata Hendrik, adalah untuk keperluan sosial kemasyarakatan dan mesti dikelola secara transparan. ”Pemko, setelah mendapat laporan dari Forum TSP yang diketuai Johannes Kennedy, harus melaporkannya. Tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan (pelaporan secara terbuka). Jangan sampai ada pembangunan yang diambil dari dana CSR, tetapi dilaporkan sebagai aset yang dibiayai oleh APBD. Dapat dimasukkan dalam tindak pidana,” kata Hendrik mengingatkan.
Hendrik menyebut, ada taman yang dibangun dari dana CSR. Aset fisik seperti itu dilaporkan sebagai aset milik Pemerintah Kota Batam. Namun anggota DPRD dari Fraksi PKB yang baru menjabat periode ini, menyebut Pemko Batam seharusnya melaporkan ke DPRD Kota Batam untuk dibahas dan disetujui menjadi aset pemerintah.
”DPRD harus mengesahkan perolehan aset dari luar APBD, karena bisa saja dobel penganggarannya,” tegas Hendrik.
Hendrik menyebut dana CSR atau TSP nilainya besar. ”Aktualnya miliaran, Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per perusahaan. Yang kami dapatkan informasi dari beberapa perusahaan, seperti Bank Riau Kepri, mencapai Rp5 miliar lebih. Puluhan perusahaan lainnya juga disebut menyetorkan TSP yang cukup besar.
Ketika kami menanyakan masalah ini ke Bagian Ekonomi, mereka menyebut nilainya sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan akses,” ucap Hendrik.
Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, pada Pasal 16 disebut, CSR digunakan untuk: (a) Pendidikan; (b) Kesehatan; (c) Pendampingan Umum; (d) Olah Raga dan Seni; (e) Sosial Keagamaan; (f) Pelestarian Lingkungan Hidup; dan (g) Bidang kerja lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
Hendrik menyebut dana CSR atau TSP nilainya besar. ”Aktualnya miliaran, Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per perusahaan. Yang kami dapatkan informasi dari beberapa perusahaan, seperti Bank Riau Kepri, mencapai Rp5 miliar lebih. Puluhan perusahaan lainnya juga disebut menyetorkan TSP yang cukup besar. Ketika kami menanyakan masalah ini ke Bagian Ekonomi, mereka menyebut nilainya sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan akses,” ucap Hendrik.
Mengenai pelaporan, pada pasal 23 ayat (3) disebut: publikasi pelaksanaan TSP oleh perusahaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian di pasal 24 ayat (1) disebut Forum TSP wajib memberikan laporan pelaksanaan TSP setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah Daerah. Ayat (2) menyebut: Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) Realisasi pelaksanaan TSP setiap perusahaan; (b) Realisasi penggunaan biaya TSP; dan (c) Capaian program pelaksanaan TSP.
Kemudian di ayat (3) disebut Evaluasi terhadap pelaporan Forum TSP dimaksudkan untuk: (a) Mengetahui permasalahan yang dihadapi; dan (b) Merumuskan rencana tindak lanjut. (4) Laporan dan evaluasi pelaksanaan TSP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi pelaksanaan TSP diatur dalam Perda.
Dalam Peraturan Perwako nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwako Batam nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan disebut pada pasal 9 ayat 1: Untuk mendukung pelaksanaan TSP dibentuk Tim Fasilitas dengan susunan: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pokja Pendidikan dan pelatihan; d. Pokja infrastruktur; e. Pokta ekonomi sosial dan budaya; dan f. Pokja lingkungan hidup, g. Pokja kesehatan masyarakat.
Pada ayat 2 disebut: Ketua Tim Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan secara ex officio oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam. Ayat 3: Sekretaris Tim Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara ex officio oleh Kepala Badan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Batam, dan pada ayat 6 butir a bagian 3 Menyebarluaskan informasi jadwal, agenda dan tempat penyelenggaraan program TSP 4. Menyiapkan data dan informasi terkini program TSP, 5. Mengompilasikan daftar prioritas program kegiatan dan calon mitra TSP. (IC)