Dulunya melawan pemerintah, Alhamdulillah sekarang mereka membantu pemerintah
Warga Resah, Sebaiknya PT Moya Hengkang dari Kota Batam tidak becus urus Air Bersih
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam.Semakin lama semakin tidak becus PT Moya kelola air bersih di kota Batam, terbukti masyarakat kota Batam mengeluhkan tentang sering nya tersendat penyaluran air bersih sebagai kebutuhan pokok sehari hari masyarakat kota Batam. Selasa (29/11/2022)
Berapa hari ini air bersih terputus disebabkan oleh pecahnya Pipa induk diseputaran Indomobil lubuk baja, namun penanganan nya sampai memakan waktu beberapa hari.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media mengatakan, kita cukup kesal terhadap PT Moya yang tidak becus mengelola air bersih, bukan semakin baik pelayanan, semakin parah jika dibandingkan dengan PT ATB sebagai pengelola sebelumnya ' mohon maaf tidak ada apa - apa nya PT Moya '.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, seharusnya Bapak Rudi,baik sebagai walikota maupun sebagai Kepala BP Batam, harus mengambil sikap terhadap PT Moya, jika memang memikirkan kepentingan masyarakat, harus tegas dong ini menyangkut kebutuhan pokok sehari hari masyarakat.
Mobil tengki air yang sejogya membantu masyarakat disaat air bersih mati,tapi ternyata pelayanan bertele-tele, itupun air yang datang warna nya keruh dan tidak layak.
Sudah sepantasnya PT Moya Hengkang dari Batam karena tidak becus mengurus air bersih di kota Batam.
Karena air kebutuhan pokok dan konstitusi mengatur tidak berlebihan jika tidak mampu dan tidak bertanggung jawab sama saja telah melanggar konstitusi, walikota sebagai pejabat harus patuh dengan konstitusi,air, bumi dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, oleh karena nya walikota harus hadir perwujudan negara dan DPRD sebagai lembaga kontrol panggil PT Moya dan Bp Batam jangan diem saja ini kepentingan masyarakat, jangan masa bodoh, disaat perlu sama masyarakat baru turun tutup Ismail.(ZS)
DPW IYC Kepri (Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia) Atensi dana CSR, tidak tepat Pejabat Daerah mengeluarkan Perwako ini telah melawan aturan Makamah Konstitusi
Ketua DPW IYC Kepulauan Riau Zainul Sofian |
KABARMASA.COM, Kepulawan Riau - Kota Batam, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youht Congress (IYC) Kepualauan Riau di Ketuai Zainul Sofian meminta Pemerintah Kota Batam segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 2 tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota Batam nomor 12 tahun 2020 segera dicabut karena telah melanggar aturan di atasnya.
Akibat regulasi tersebut, warga menemukan banyak penyelewengan dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP atau dikenal dengan Corporate Social Responsibility/CSR) dan sama sekali tidak dinikmati warga.
”Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan menyebut penyaluran dana tanggungjawab sosial perusahaan hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah, dan dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor PUU.53/VI/2008. Artinya, dana CSR harus langsung disalurkan ke masyarakat untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat yang terdampak lingkungan. Tidak boleh di-akal-akali dengan peraturan daerah dan apalagi ada Perwako yang tidak adil,” kata Ketua Sofian, Selasa. (29/11/2022)
Akibat munculnya pelanggaran terhadap aturan di atasnya, yakni undang-undang Perseroan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, telah terjadi manipulasi data di lapangan, serta penyimpangan dana CSR yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.
”Ada sejumlah kasus yang kami temukan, dimana dana CSR digunakan untuk proyek pemerintah yang seharusnya diambil dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Proyek itu fiktif karena penerima sesuai laporan tidak benar menerima dana,” ucap Ketua Sofian.
Masalah itu terungkap dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, pada Rabu, 23/11/2022. ”Mengapa dana CSR digunakan untuk Musrenbang dan menutupi kekurangan dana APBD, dan akibatnya disalurkan ke proyek-proyek yang seharusnya didanai APBD, dan warga sama sekali tidak mendapat manfaat. Padahal, dalam data yang kami terima setahun terahir dana CSR mencapai Rp239 miliar dengan 600-an proyek. Tidak satu pun menyentuh langsung ke masyarakat,” tutur Ramli.
Dalam RDP itu, Ramli menyampaikan kepada Komisi IV yang dipimpin oleh Capt Luther Jansen, bahwa warga Batu ampar mendesak wakil rakyat mengevaluasi kinerja Pemimpin Kota Batam, serta mencabut seluruh regulasi yang diciptakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
”Ke mana anggaran ratusan miliar dari TSP (Tanggungjawab Sosial Perusahaan), sementara kami sebagai warga yang berada di tengah puluhan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, termasuk Mc Dermott) hanya menderita dampak lingkungan, baik di laut maupun di pantai atau daratan. Sebagai warga tradisional, kami telah dimanfaatkan dengan munculnya peraturan seperti Perda dan Perwako,” jelas Ramli.
“Dana CSR Kota Batam Habis Tidak Sesuai Aturan”
Sebelumnya, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan selama 10 tahun, yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, tidak pernah dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaannya.
”Wali Kota Batam harus melaporkan (pengumpulan dan penyaluran) dana CSR, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 dan Perwako nomor 12 tahun 2020. Sudah sepuluh tahun sejak Perda CSR tersebut dibuat, tidak pernah dilaporkan. Ini sudah dapat disebut melanggar Perda dan Perwako yang dibuat sendiri,” kata Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, yang juga Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Batam Hendrik, sebagaimana dikutip dari PenajamNews.com.
Amanah CSR atau Tanggungawab Sosial Perusahaan (TSP), kata Hendrik, adalah untuk keperluan sosial kemasyarakatan dan mesti dikelola secara transparan. ”Pemko, setelah mendapat laporan dari Forum TSP yang diketuai Johannes Kennedy, harus melaporkannya. Tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan (pelaporan secara terbuka). Jangan sampai ada pembangunan yang diambil dari dana CSR, tetapi dilaporkan sebagai aset yang dibiayai oleh APBD. Dapat dimasukkan dalam tindak pidana,” kata Hendrik mengingatkan.
Hendrik menyebut, ada taman yang dibangun dari dana CSR. Aset fisik seperti itu dilaporkan sebagai aset milik Pemerintah Kota Batam. Namun anggota DPRD dari Fraksi PKB yang baru menjabat periode ini, menyebut Pemko Batam seharusnya melaporkan ke DPRD Kota Batam untuk dibahas dan disetujui menjadi aset pemerintah.
”DPRD harus mengesahkan perolehan aset dari luar APBD, karena bisa saja dobel penganggarannya,” tegas Hendrik.
Hendrik menyebut dana CSR atau TSP nilainya besar. ”Aktualnya miliaran, Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per perusahaan. Yang kami dapatkan informasi dari beberapa perusahaan, seperti Bank Riau Kepri, mencapai Rp5 miliar lebih. Puluhan perusahaan lainnya juga disebut menyetorkan TSP yang cukup besar.
Ketika kami menanyakan masalah ini ke Bagian Ekonomi, mereka menyebut nilainya sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan akses,” ucap Hendrik.
Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, pada Pasal 16 disebut, CSR digunakan untuk: (a) Pendidikan; (b) Kesehatan; (c) Pendampingan Umum; (d) Olah Raga dan Seni; (e) Sosial Keagamaan; (f) Pelestarian Lingkungan Hidup; dan (g) Bidang kerja lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
Hendrik menyebut dana CSR atau TSP nilainya besar. ”Aktualnya miliaran, Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per perusahaan. Yang kami dapatkan informasi dari beberapa perusahaan, seperti Bank Riau Kepri, mencapai Rp5 miliar lebih. Puluhan perusahaan lainnya juga disebut menyetorkan TSP yang cukup besar. Ketika kami menanyakan masalah ini ke Bagian Ekonomi, mereka menyebut nilainya sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan akses,” ucap Hendrik.
Mengenai pelaporan, pada pasal 23 ayat (3) disebut: publikasi pelaksanaan TSP oleh perusahaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian di pasal 24 ayat (1) disebut Forum TSP wajib memberikan laporan pelaksanaan TSP setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah Daerah. Ayat (2) menyebut: Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) Realisasi pelaksanaan TSP setiap perusahaan; (b) Realisasi penggunaan biaya TSP; dan (c) Capaian program pelaksanaan TSP.
Kemudian di ayat (3) disebut Evaluasi terhadap pelaporan Forum TSP dimaksudkan untuk: (a) Mengetahui permasalahan yang dihadapi; dan (b) Merumuskan rencana tindak lanjut. (4) Laporan dan evaluasi pelaksanaan TSP bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat umum. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi pelaksanaan TSP diatur dalam Perda.
Dalam Peraturan Perwako nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwako Batam nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan disebut pada pasal 9 ayat 1: Untuk mendukung pelaksanaan TSP dibentuk Tim Fasilitas dengan susunan: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pokja Pendidikan dan pelatihan; d. Pokja infrastruktur; e. Pokta ekonomi sosial dan budaya; dan f. Pokja lingkungan hidup, g. Pokja kesehatan masyarakat.
Pada ayat 2 disebut: Ketua Tim Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan secara ex officio oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam. Ayat 3: Sekretaris Tim Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara ex officio oleh Kepala Badan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Batam, dan pada ayat 6 butir a bagian 3 Menyebarluaskan informasi jadwal, agenda dan tempat penyelenggaraan program TSP 4. Menyiapkan data dan informasi terkini program TSP, 5. Mengompilasikan daftar prioritas program kegiatan dan calon mitra TSP. (IC)
Sambut intruksi pidato Jokowi : Pemuda asal Bandung siap genjot ekspor
Dinaiki 4 Polisi, Helikopter Milik Polri Dikabarkan Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur
Antusias Pengurus KKP Bone menanti kehadiran Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam Pengukuhan Kerukunan Keluarga Pemuda Bone (KKP Bone) Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Provinsi Kerukunan Keluarga Pemuda Bone (KKP Bone) Provinsi Kepri Masa Bakti 2022 - 2027, di Restoran Golden Prawn Bengkong Batam, Ahad (27/11) malam. Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Andi Fatur Khoir melantik dan mengambil sumpah kepengurusan KKP Bone Provinsi Kepri. Pengukuhan juga dihadiri langsung Bupati Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi. Kepulauan Riau - Kota Batam, Senin (28/11/2022)
Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, KKS Bone sebagai organisasi kepemudaan, harus memiliki semangat dan tekad untuk bekerja keras, bersama Pemerintah Provinsi membangun Kepulauan Riau makin baik lagi.
Dikatakan Gubernur Ansar, perlu juga bagi KKS Bone untuk bersinergi dan menjalin komunikasi secara baik dengan bayak paguyuban, dalam rangka bersama-sama menjaga keamanan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai organisasi kepemudaan, KKP Bone sambung Gubernur Ansar, akan bisa menunjukan kayra dan kerja nyata, dalam rangka memberikan kontribusi yang positif demi keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan, tambahnya.
Diakui pula, kalau masyarakat Bone suku Bugis ini, telah menjadi bagian sejarah masyarakat Kepri. Karena nenek moyang disini, memang banyak berasal dari suku Bugis, dimana mereka telah beranak pinak dan tersebar di Bumi Segantang Lada ini.
Tak lupa, Gubernur Ansar juga menyampaikan kondisi geografis sebagai wilayah Kepulauan, dengan jumlah pulau terbanyak di Indonesia. Bahkan Kepri juga dianugerahi, wilayah yang memiliki peran strategis sebagai jalur perdagangan tersibuk di dunia. Termasuk berbagai program pembangunan yang telah dikerjakan Pemerintah Provinsi Kepri.
"Akhirnya atas nama Pemerintah Provinsi Kepri saya mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Semoga amanah dan membawa KKP Bone terus eksis, "tutupnya.
Sementara Ketua Kerukunan Keluarga Pemuda Bone (KKP-BONE) Provinsi Kepri Khairuddin mengatakan, kepada semua pengurus yang baru saja dilantik, untuk bersama-sama membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan terhormat lagi.
"Karena organisasi ini menjadi tanggung jawab kita semua, untuk menjalankan tugas dikepengurusan sebaik mungkin, " pintanya singkat.(ZS)
Lagi, Petugas P2U Lapas Kelas I Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Truk Sampah
Ketum AMPRI, Tagih Janji KPK Karena Di Nilai Menipu Publik
Anak UI Ditabrak Lari, Polisi: Masih Mediasi, Sopir Mobil Wajib Lapor!
Minggu Sumarsono SH. Dampingi Keluarga Klien Lakukan Pemasangan Sepanduk Sekaligus gembok saluran listrik dan air secara langsung, Buntut Sengketa Dengan Boni Ginting
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Warga Kos di hebohkan atas kuasa Hukum dari Minggu Sumarsono SH dampingi keluarga klien melakukan pemasangan sepanduk sekaligus gembok saluran listrik dan air di tepatnya Jl. Nagoya Blok 6 no. 30 Desa Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam.
Diketahui sekelompok orang yang berkumpul adalah bagian dari Keluarga Besar Yudha Bastanta Simbiring dan Josua Aginta Simbiring, Kepulauan Riau - Kota Batam, Minggu (27/11/2022)
Kehadiran puluhan orang tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan kepada para penghuni rumah kost, surat Pemberitahuan dari Kantor Pengacara dan Penasehat Hukum Minggu Sumarsono S.H. & Partners yang beralamat di Bengkong Indah Swadebi Blok F. No 6 Batam, kepada para penghuni rumah kost di Jl. Nagoya Blok 6 No. 30 Batu Selicin, Lubukbaja, Kota Batam.
"Kuasa Hukum menyampaikan, Agar hendaknya melakukan pengosongan sebab bangunan rumah kost yang dihuni mereka saat ini menjadi opsi solusi dari sengketa yang terjadi antara Yudha Bastanta Simbiring dan Josua Aginta Simbiring melawan Boni Ginting”
Satu diantara 2 objek rumah yang menjadi solusi kesepakatan bersama tersebut merupakan rumah kost, dalam kesepakatan disebutkan bahwa solusi penyelesaian setelah solusi pertama untuk menyelesaikan pembyran sebesar Rp.4.725.000.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tidak dapat direalisasikan maka kedua objek tersebut menjadi milik pelapor sesuai kesepakatan " Terang Minggu Sumarsono.
Minggu Sumarsono S.H. ikut hadir dalam kegiatan berkumpul dilokasi tersebut, dalam wawancara media dirinya menjelaskan bahwa kehadiran dirinya sebagai kuasa hukum adalah untuk menjaga agar pihak keluarga besar kliennya tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang berpotensi pelanggaran, " Saya hadir pagi ini sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga yang bersengketa dan masih dalam proses hukum, serta secara teknis saya juga mengedukasi keluarga besar agar tidak terjadinya tindakan-tindakan yang bersifat pelanggaran " ungkap kuasa hukum.
Tampak hadir dilokasi perangkat setempat Ketua RT, serta para aparatur penegak hukum personil Babinsa, personil Babhinkamtibnas, serta personil Polsek Lubukbaja. Kehadirannya dikonfirmasi untuk melakukan monitoring agar suasana lingkungan tetap dalam keadaan yang aman dan kondusif.
Kuasa hukum keluarga Minggu Sumarsono S.H. juga tegas menyatakan harapannya agar sengketa ini dapat segera terselesaikan secara baik, " Saya berpesan semoga para pihak dalam permasalahan ini, dapat melaksanakan proses Restoratif Justice yang sedang berjalan di Kapolda Kepri, agar saling menyadari secara de facto maupun de yure " Pungkasnya.
Hasil Ivestigasi KABARMASA.COM Melalui sambungan telepon WhatsApp, mengkonfirmasi Boni Ginting yang menyatakan diri sedang berada diluar Batam," Saya sudah tau, bukti foto dan video sudah ada sama saya bang. ungkapnya
Boni Ginting menyampaikan, Apa legal status kantor hukum dari Lawyer Minggu Sumarsono S.H atas surat pemberitahuan pengosongan bangunan rumah kost tersebut ? Lalu, apa dasar tindakan penggembokan air & listrik ? Jangan salah paham, itu milik negara lho bang.
Nah, sekarang abang sudah mengetahui, Ini tentang persoalan hutang-piutang kok, bukan berarti dapat bersikap semaunya. " Jelas Boni Ginting melalui sambungan WhatsApp.
Lanjut menanggapi peristiwa di lokasi rumah kost, tanggapan Boni atas kejadian pagi menjelang siang hari ini Minggu 27/11/2022 " Bagaimana bisa membawa 28 orang ke lokasi, dimana hal ini telah dilakukan oleh mereka sebanyak 4 kali dengan membawa massa, dan jika alasan pengacara adalah supaya menjaga jangan sampai ada pelanggaran hukum, bagi saya adalah salah karena mereka membawa massa telah 4 kali dan kita menyambut dengan baik walaupin anak kost diintimidasi, persoalannya sangat jelas, paling tidak sudah ada kekutan hukum yang jelas dan ingkra sesuai keputusan pengadilan
Harus dibuktikan dengan ditandatangani nya peralihan hak, ataupun ppjb di notaris, ataupun putusan pengadilan, dan hari ini bisa dilihat semua orang serta penegak hukum, yang mereka lakukan dan penggembokan dan pemutusan PLN dan ATB yg sangat jelas adalah aset negara, ini sangat mengusik rasa keadilan kita untuk penegakkan hukum.
Selanjutnya bagi saya adalah selesaikan semua syarat-syarat yang ada seperti peralihan hak, ppjb, pengembalian bukti terhutang dan dokumem serta SP3 terhadap pelaporan karena jika itu sudah terlaksana, saya tidak masalah memberikan aset tersebut dan yang Terpenting jangan korbankan atau intimidasi pihak ketiga yaitu anak kost yang tidak mengerti persoalan
Saran pengeboran box serta pengembokan dan pemutusan PLN dan ATB kita akan buat laporan pengaduan tersendiri untuk hal tersebut. " Ungkap Boni sekaligus konfirmasi atas persoalan yang sedang dalam tahap proses penyelesaian. (ZS)
Menegangkan! Polisi Bubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI
Ir Haji Joko Widodo Ungkap Capres 2024 , Pilih Pemimpin yang Memikirkan Rakyat: “Rambutnya Berwarna Putih “
KABARMASA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat hadir di acara silaturahmi relawan Jokowi bertajuk “Nusantara Bersatu ” di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan Jakarta, Sabtu 26 November 2022.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat hadir di acara silaturahmi relawan Jokowi bertajuk Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan Jakarta.
Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ciri pemimpin yang memikirkan rakyatnya. hal itu diungkapkan Jokowi saat menghadiri silaturahmi relawan Jokowi bertajuk Nusantara Bersatu , yang hadir relawan Jokowi dari berbagai kota di Indonesia sebanyak kurang lebih 150 ribu relawan Jokowi , di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan Jakarta.
Awalnya, Jokowi membeberkan ciri pemimpin yang dekat dengan masyarakat. Pemimpin tersebut bisa dilihat dari adanya kerutan wajah hingga rambut yang sampai memutih karena memikirkan rakyatnya.
“Perlu saya sampaikan, pemimpin yang mikirin rakyat itu kelihatan, dari mukanya itu kelihatan. dari penampilannya itu kelihatan. banyak kerutan di wajahnya karena mikirin rakyat.
Ada juga yang mikirin rakyat sampai rambutnya putih semua, ada Itu,” kata Jokowi.
Di samping itu, Jokowi meminta relawan dan masyarakat untuk berhati-hati apabila sosok pemimpin lainnya berwajah bersih. Jokowi pun mengulangi pernyataannya bahwa pemimpin yang memikirkan rakyatnya berambut putih.
“Saya ulang, jadi pemimpin yang mikirin rakyat itu kelihatan dari penampilannya. Dari kerutan di wajahnya. Kalau wajahnya cling, bersih, tidak ada kerutan di wajahnya, hati-hati. Lihat juga, lihat rambutnya. Kalau rambutnya putih semua, ya ini mikirin rakyat ini,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi mengingatkan para relawan dan masyarakat untuk berhati-hati memilih calon presiden di Pilpres 2024. Jokowi meminta relawan untuk memilih calon pemimpin yang mengerti keinginan dan kebutuhan rakyat.
“Jangan hanya karena kepentingan sesaat, kepentingan politik, kemudian lupa menjaga keberlanjutan pembangunan yang telah kita mulai”.
Makanya saya titip, hati-hati memilih pemimpin. nanti di 2024, pilih yang benar-benar mengerti apa yang dirasakan oleh rakyat, kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi hingga tiga kali mengingatkan para relawan agar jangan sampai memilih pemimpin yang hanya duduk di Istana Negara.
“Jangan sampai, jangan sampai, jangan sampai kita memilih pemimpin yang senangnya duduk di istana yang AC-nya dingin. Jangan sampai, saya ulang, jangan sampai kita memilih pemimpin yang senang duduk di istana yang AC-nya sangat dingin,” tegasnya.
“Jokowi Ingatkan Relawan Hati-hati Pilih Capres di Pilpres 2024”
Di samping itu, Jokowi meminta relawan dan masyarakat untuk berhati-hati apabila sosok pemimpin lainnya berwajah bersih. Jokowi pun mengulangi pernyataannya bahwa pemimpin yang memikirkan rakyatnya berambut putih.
“Saya ulang, jadi pemimpin yang mikirin rakyat itu kelihatan dari penampilannya. dari kerutan di wajahnya. kalau wajahnya cling, bersih, tidak ada kerutan di wajahnya, hati-hati. Lihat juga, lihat rambutnya. Kalau rambutnya putih semua, ya ini mikirin rakyat”, katanya.
Jokowi mengingatkan Indonesia merupakan negara besar. Untuk itu, jangan sampai pemimpin Indonesia ke depan hanya duduk-duduk di istana.
“Carilah pemimpin yang senang dan mau turun ke bawah. Yang mau merasakan keringatnya rakyat,” kata Jokowi.
Dengan kondisi Indonesia yang penuh keberagaman, Jokowi juga menegaskan pemimpin Indonesia harus menyadari dan menghormati keberagaman tersebut.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyinggung keberhasilan Indonesia dalam menghadapi ancaman resesi global, dan juga sukses menjadi tuan rumah KTT G-20 di Bali.
“Karena itu, pembangunan yang sudah kita lakukan, reputasi yang sudah kita raih, ini harus kita lanjutkan. dilanjutkan sampai 2029. Setuju? Sampai 2045 dan sampai seterusnya,” tutup Ir H. Joko Widodo dalam pidatonya di silahturahmi relawan Jokowi di Gelora Bung Karno ( GBK ) Senayan Jakarta.
Silaturahmi IKKB Kepri di hadiri Gubernur Ansar Ahmad, Hotel Pasifik Kota Batam
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Ikatan Keluarga Kalimantan Barat (IKKB) telah melakukan silaturahmi Se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekaligus mengundang Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dalam acaranya di hotel pasifik Kota Batam, Sabtu (26/11/2022)
Dalam kegitan inti hari ini adalah silaturahmi se-prov Kepri, “karena kepengurusan IKKB Kepri baru berdiri pada tahun 2022”, sebenarnya IKKB Provisi sudah lama berdiri tetapi berdiri sendiri seperti di kota batam, Tanjungping, Bintan dan Natuna
Di tahun 2022 IKKB di bentuk dengan ruang lingkup lebih besar, dari tingkatan Provinsi tertinggi membawahi kabupaten/kota itu menjadi satu kesatuan, strukturisasi secara berjenjang nah ini menjadi silaturahmi bersama-sama hingga kami dapat mengenalkan IKKB Kepri
Menurut Ketua IKKB Kota Batam, “Anggota terdaftar sekitar 17.000 di Kota Batam, di Kabupaten Natuna sekirat 7000 ”, jadi lebih besar lagi IKKB di Kepri sebesar 35.000 kepengurusan ini baru perkiraan saja
IKKB Provinsi Kepri dari 7 (tujuh) Kabupaten/kota yang sudah terbenduk ada 5 (lima), “yang belum terbentuk kabupaten lingga dan tanjungbalai karimun”, tegasnya Ketua IKKB Prov Kepri Kolonel Ifanteri Sumadi, S.Sos.,M.M.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad S.E.,M.M., menyampaikan bahwah ini adalah sebuah momem baik di mana kebersamaan warga Kalimantan Barat dalam perantauan di Prov Kepri dan keluarga IKKB ini perlu kita dukung
“Kadang mereka saling membutuhkan, saling memerlukan sehingga mereka bersatu dalam wadah wadah seperti ini, dan ini kekayaan kita bersama-sama dalam membangun Kepri”, kedepan lebih baik lagi ujar Pak Gubernur Ansar Ahmad S.E., MM
Pemerintah ini tugas sebenarnya sejauh mana mengoktimalisasi kekuatan pada masyarakat untuk ikut serta berpatisipasi membangun daerah dan itu di amanahkan dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Maka dari kita wajib memberikan dukungan untuk mereka, salah satunya dari OPD Kesbangpoll ikut serta membina, pasilitasi dan menanggani semua Organisasi Kemasyarakatan agar mereka resmi secara Hukum dan aturan di Indonesia Ini
“Semoga IKKB mampuh berkontribusi lebih besar dan lebih baik” (ZS)
Erick Thohir Akan Bangun Puskesmas Anti Gempa di Cianjur, Kelompok Milenial Nilai sebagai Langkah Solutif
DPN PERMAHI Sukses Laksanakan Pelatihan Contract Drafting Pemateri Dari Berbagai Profesional Dan Akademisi
“Kegiatan Pelatihan Contract Drafting ini tidak serta merta seperti seminar atau webinar pada umumnya, namun akan kami laksanakan sesuai dengan metode pelatihan, dengan materi-materi eksklusif yang umumnya hanya disajikan pada pelatihan spesialisasi pada lembaga sertifikasi,” ujar Saiful Salim (Ketua Umum DPN PERMAHI).
DPN PERMAHI menghadirkan para akademisi dan praktisi sebagai narasumber dengan harapan para peserta kegiatan akan mendapat wawasan baru terkait contract drafting, baik yang bersifat teori maupun praktik.
“Kemungkinan besar teman-teman yang masih berada di strata-1 fakultas hukum ataupun yang sudah menjadi sarjana hukum, belum tentu pernah mendapat materi yang kami sajikan. Karena di bangku perkuliahan, kita hanya diberi gambaran umumnya saja mengenai kontrak. Oleh sebab itu, saya harap teman-teman dapat mengikuti kegiatan ini secara saksama,” sambung Saiful Salim.
Terselenggara secara daring dengan diikuti oleh lebih dari 200 peserta yang tergabung melalui Zoom Meeting, kegiatan terbagi menjadi 3 sesi.
Pada sesi pertama yang dimoderatori oleh Dara Shinta Camelia (Sekretaris DPC PERMAHI Bengkulu), Dr. RA Antari Innaka, S.H., M.Hum (Akademisi Hukum Kontrak UGM), memaparkan materi mengenai oemahaman dan pengertian perancangan naskah hukum/perancangan kontrak MoU (Legal Drafting); teori dan asas perjanjian, bentuk, macam, jenis, dan syarat sahnya perjanjian, akibat hukum kontrak; serta bahasa perjanjian kontrak.
Dilanjut dengan sesi kedua yang dimoderatori oleh Anggun Rotami (Anggota DPC PERMAHI Bangkabelitung), dihadirkan Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H. (Presiden ASAHI dan Managing Partner HMM Lawfirm). Sesi kedua lebih membahas mengenai praktikan penyusunan kontrak, dengan materi teknik penyusunan perjanjian/kontrak; perancangan dan analis kontrak; serta penyusunan kontrak (contract drafting) terkait PT sebagai subyek hukum mandiri.
Dengan dimoderatori oleh Ana Aprilia Manggala (Sekretaris Biro Organisasi DPC PERMAHI DIY), sesi terakhir menghadirkan dua orang narasumber, yakni Chitto Cumbadrika, S.H., M.H., (Managing Partner RCP Law Firm) dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Presiden Direktur Justitia Training Center dan Managing Partner ATP Lawfirm) dengan materi teknik mediasi dan negosiasi dalam membuat perjanjian, serta simulasi pelatihan penyusunan contract drafting.
Paparan narasumber disambut dengan antusias oleh para peserta pada sesi diskusi yang berlangsung dengan intens. Para peserta aktif melontarkan pertanyaan terkait topik yang diangkat.
Pada penghujung acara, para peserta diminta untuk membuat draf kontrak. Melalui kegiatan ini, DPN PERMAHI berharap para peserta dapat memahami kontrak secara komprehensif serta dapat merancang kontrak dengan baik.