Mengisap Rokok Ilegal H - Mind menyebabkan Kehamilan di karena telanjang tanpa Pita Cukai dari Bea dan Cukai Kota Batam


KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Kota Batam - Rokok H - Mind dengan berbagai kemasan merajai pasar rokok ilegal di Batam. Bahkan rokok ini kini sudah sangat mudah ditemui di luar Batam. Ya, harganya yang murah dan rasanya yang konon katanya seperti rokok bermerk (tentunya tidak punya pita cukai).


Hasil Investigasi KABARMASA.COM Sementara sebagian besar rokok H Mild di Batam tak memiliki pita cukai. Artinya rokok H Mind ini menimbulkan kerugian negara yang luar biasa. Rokok H - Mind sekarang banyak yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau sampai ke pulau - pulau Kepulauan Riau karena perbedaan harga yang terlalu mencolok. Kepulauan Riau - Kota Batam, Rabu (02/11/2022)


Tak heran jika beberapa waktu lalu Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum seperti tutup mata terkait Rokok Ilegal yang berkembang di warung warung kecil atau kios kios beberapa tik di kepulauan Riau


“Setiap Warga membeli Rokok H - Mind dan langsung mengisapnya akan membuat kehamilan secara langsung, di karenakan Rokok tersebut telanjang tanpa busana alias tanpa pita cukai”


Mendesak BEA dan CUKAI untuk dapat menangkap aktor dari dalang rokok Ilegal H - Mind di Kepulauan Riau karena sudah meresahkan masyarakat dan pengusaha yang bayar pajak pita cukai tegakan undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54-undang no 39 tahun 2007 tentang undang-undang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok tanpa bahaya pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Pengusaha rokok H - Mind ilegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung-warung,toko-toko serta grosir menjual bebas merk rokok tanpa pita cukai tersebut



Jurnalis - ZS

Share:

Uji Publik Monev KIP, Sekda Kepri Paparkan Inovasi Pelayanan Informasi di Masa Pandemi Covid-19


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - DISKOMINFO KEPRI Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Redtop, Jakarta, Selasa (01/11). Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara hadir langsung memaparkan progres keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri didampingi Kadis Kominfo Kepri Hasan. 


Tampak hadir juga wakil Ketua Komisi Informasi Kepri Jazuli yang sebekumnya tekah disepakati dalam pleno menjadi Ketua Monev KIP Tahun 2022 Provinsi Kepri. Kepulauan Riau - Kota Batam, Rabu (02/11/2022)



Pemprov Kepri mendapat giliran pada sesi III hari kedua pelaksanaan kegiatan bersama 4 provinsi lain yaitu Jawa Tengah yang dihadiri Gubernur Ganjar Pranowo, Kalimantan Tengah yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Bali yang dihadiri oleh Sekdaprov Dewa Made Indra, dan Sumatera Selatan yang dihadiri Staf Ahli Gubernur. 


Kelima perwakilan provinsi tersebut berada dalam Ruang Transparan Opal Hotel Redtop dan diuji pemaparannya oleh 3 orang panelis yang terdiri dari Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yoseph, dan penggiat KIP dari Freedom Information Work Indonesia (NGO), Arbain. 


Monev KIP 2022 mengangkat tema “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery Covid-19”. Dalam uji publik Monev KIP tersebut, materi presentasi Uji Publik berkaitan dengan upaya “Mewujudkan Badan Publik Terbuka”. 


Sekda Adi dalam paparannya menyebutkan, selain melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pengejawantahan salah satu misi Pemprov Kepri. 


"Yakni melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan" paparnya. 


Sesuai dengan tema monev, Sekda Adi menjelaskan inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 yang dilakukan Kepri tidak terlepas dari Inovasi, program kerja, strategi, rencana aksi, dan kebijakan. 


"Diantaranya Inovasi Advokasi Pemprov Kepri ke Pemerintah Pusat dalam yaitu mengusulkan pembangun Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, kemudian menjadi pelopor untuk membuat kebijakan dalam melibatkan seluruh Rumah Sakit yang ada di Kepulauan Riau untuk penanganan Covid-19, pemberian Hadiah bagi Masyarakat agar bersedia di-tracing covid-19, aksi cepat tanggap dengan menggalang 6 juta masker, 2 unit PCR , 200 ribu liter Hand sanitizer, 100

unit oksigen konsentrat, serta membuat Desa Tangguh dan Sekolah Tangguh, dan RT/RW Tangguh" papar Sekda Adi. 


Sekda Adi pun menyampaikan pada tahun 2022 ini, Provinsi Kepri menargetkan akan melakukan 2 lompatan kategori pada monev KIP dari 'Cukup Informatif' menjadi 'Informatif'. 


"Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memberikan peningkatan anggaran untuk Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka mendukung tupoksi Komisi Informasi Provinsi Kepri" jelasnya. 


Memang Anggaran Tata Kelola Komisi Informasi Provinsi Kepri direncanakan terus ditingkatkan yaitu pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022 anggaran Komisi Informasi Provinsi Kepri sebesar Rp 773 juta, kemudian pada APBD-P Tahun Anggaran 2022 meningkat menjadi Rp 895 juta. Sedangkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 anggaran Komisi Informasi Provinsi Kepri sebesar Rp 824 juta dan pengajuan pada APBD-P TA.2023 direncanakan sebesar Rp 1,074 miliar. 


Adapun sejumlah aspek penilaian materi uji publik meliputi inovasi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik; strategi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang berkelanjutan; serta klarifikasi yang dapat bersumber dari kuesioner, pertanyaan masyarakat, dan/atau pendalaman saat presentasi. 


Sebelumnya, Pemprov Kepri telah melalui tahapan pengisian kuesioner sebelum menghadapi uji publik. Tahapan tersebut memuat 85% (delapan puluh lima persen) penilaian Monev KIP, sedangkan presentasi memuat 15% (lima belas persen) nilai keseluruhan. 


Pada tahapan kuesioner terdapat Dimensi Sarana Prasarana, Dimensi Kualitas Informasi, Dimensi Jenis Informasi, Dimensi Komitmen Organisasi, Dimensi Digitalisasi, dan Dimensi Barang dan Jasa. 


Di hari pertama pelaksanaan uji publik, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan dari sebanyak 372 badan publik, tercatat sebanyak 108 badan publik yang mengembalikan formulir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. 


"Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini yang harus diuntungkan adalah publik dan juga badan publik. Yang diutamakan adalah publik sebagai prinsipal dari keterbukaan publik," ujarnya.




Jurnalis - ZS

Share:

Laskar Muda NKRI Gelar Aksi Ke 7 Depan Graha BNI dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kredit Tanpa Agunan 85 Triliun di Bank BNI

Aksi Bakarban Di Depan Gedung Graha Bni

KABARMASA.COM, JAKARTA - Laskar Muda NKRI Kembali malakukan aksi yang ke 7 Kali di depan Bank BNI Demi menuntaskan dugaan Kredit Sebesar 89 Triliun yang di duga tanpa memakai agunan yang di berikan ke PT Bomba Grup Senin 31 Oktober 2022.

Sebelum beredar info bahwa Perbankan di Indonesia sedang ramai-ramai masih memberikan pendanaan untuk industri batu bara, jumlahnya mencapai Rp89 triliun, Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara PT Bomba Grup di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.
Masa Aksi Menggoyang Pagar

Jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.


"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,"

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Laskar Muda NKRI mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.

"Tidak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," lanjutnya.

Sementara Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.
Aksi Depan Mabes Polri

"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang.

Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi. 

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia. 
Aksi Depan Mabes Polri

Kemudian menurutnya, jika peminjaman tersebut udah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan.


"Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang,".

Kordinator Aksi Afad 

0812 8226 8657

Share:

Masyarakat Merlion square menagih janji Walikota Batam Saat Pencalonan ke - 2 mencalokan Walikota Batam

Dokumentasi saat menyerahkan plang prangkat RW/RW ke kantor lurah atas Mosi Tidak percaya Pemerintah Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Sehubungan dengan belum adanya titik terang penyelesaian permasalahan Fasum/Fasos pada Perumahan Merlion Square, Kelurahan Tg.Uncang Batu Aji kota Batam daritahun 2010 hingga sampai sekarang, Maka saya atas nama masyarakat menyampaikan beberapa hal sebagaiberikut, Mardi Amrizal.


Saparin ketua Rw 20 yang di damping oleh Chairizal dan Bugi Surono mengatakan ke awak Media KABARMASA.COM," Seperti yang telah diketahui bersama, kami mendatangi kantor Lurah menyatakan Mosih Tidak Percaya, kami dari perwakilan warga terdiri dari Ketua RW/RT setempat dan Tokoh agama lainya membawa simbol Plang bertulikan RT/RW dan Plang Pasum ke kantor camat tanda ketidak percayaan terhadap pemerintahan. Kepulauan Riau - Kota Batam, Selasa (01/11/2022)


Adapun lokasih tersebut sudah pernah di janjikan oleh Walikota Batam Rudi pas pencalonan walikota batam ke - 2 beliau akan memperjuangkan rakyat atas haknya, tetapi beriringan berjalan sapai sekarang tidak ada tangapan


Klarifikasi lewat WhatApp bersama KABARMASA.COM bapak Saparin mengatakan Masyarakat Merlion Meminta kepada pemerintah kota Batam sebagai Exofficio BP Batam untuk dapat menyelesaikan kan permasalahan Fasos/ Pasum perumahan Merlion Square yg sudah 12 tahun  berjalan  Tampa ada titik terang. dimana penyerehan plang RT/RW merupakan  bentuk kekecewaan warga Merlion dan juga secara simbolis Musi tdk percaya terhadap pemerintah kota Batam dan BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan pasum / Fasos

Saparin: Ditambahkan lagi Menurut Chairizal selaku ketua tim penyelesaian permasalahan FASUM/FASOS MERLION SQUARE Seperti sudah diduga sebelumnya BP BATAM dan PEMKO BATAM tidak punya niat serius dalam menyelesaikan masalah ini, Masyarakat hanya selalu di janjikan angin segar saja.

H. Muhammad Rudi SE selaku Walikota BATAM sekaligus Ketua BP BATAM terkesan tanpa dosa yg hanya sekedar tebar pesona diwaktu kompanye dgn janji manisnya MUDAH utk menyelesaikan masalah ini setelah terpilih utk priode ke 2 nanti.

Apakah seperti ini tipe pemimpin Kita kedepan nantinya..? imbuhnya.

Kami warga setempat sudah muak atas janji politik M. Rudi sebagai Kepala Ex Officio BP Batam dan sekaligus Walikota Batam yang telah menjual lokasi tersebut ke Prusahaan Korea PT. Sentek Indonesia kepada yayasan Sulu Mulia Pioner 


Hari ini kami kembalikan Plang RT/RW Ke Kantor Kelurahan dan di terima langsung oleh lurah Tanjung Uncang, ini kami lakukan karna desakan warga ke pada kami sebagai perangkat sebagai simbol tanda ketidak percayaan Pemerintah Kota Batam


“Selesaikan masalah tersebut, minimal tentukan apa status lahan secara lisan”


Kami menyuarakan ke Radio Batam FM dan di acara Hallo Batam, agar Pak Walikota Batam dan Kepala Ex Officio BP Batam mendengar jeritan kami


Bahwa Fatwa Planologi No. 480/FPREN/XII/2006 tertanggal 21 Desenber 2006 yang kemudian direvisi tanggal 16 Juni 2008 mengamanatkan bahwa pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan yang sudah di matangkan seluas 4946 kepada Pemerintah Kota Batam dan Fatwa Planalogi No. 174/FPRENTEK/5/2011 tertanggal 25 Mei 2011 diketahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan fasum/Fasos perumahan merlion yang harus di serahkan kepada Pemerintah Kota Batam, Dasar Hukum penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan , jelas nya.


Lanjut Mardi Amrijal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan

Pemukiman;

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan

Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;

2. Peraturan Daerah Kota Batam, N0.2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung,

Namun segala ketentuan hukum tersebut diatas menjadi hal yang bertolak belakang dan atau Perbuatan melawan Hukum dengan adanya:

Sertifikat SHGB N0 1930 tanggal 18 Januari 2008 Penerbitan Izin Pemindahan Hak dari Otoritas Batam No, 4721/PL/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang di dasarkan pada akta hibah no.13/2010 tanggal 30 Januari 2010 dari PT Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pioner, jelas nya.


"Masih Safarin, Bahwa segala bentuk kewenangan atas peruntukan dan pengunaan tanah di pulau batam, Hak pengelolahannya diserahkan kepada Ketua Otoritas pengembangan daerah industri kota batam, sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Presiden Republilk Indonesia No.41 tahun 1973 Tentang Daerah Industri pulau Batam, Maka demikian, kami warga Perumahan Merlion Square meminta klarifikasi dan penjelasan secara terang benderang sebagai berikut:


• Klarifikasi Fatwa Planalogi

• Klarifikasi Ijin Peralihan Hak

• Klarifikasi surat rekomendasi ke Badan 


Pertanahan Nasional Bahwa kami Warga Perumahan Merlion Square dengan segala daya upaya dalam mencari Rasa Keadilan” yang seharusnya terpenuhi penuh untuk masyarakat sudah hampir tidak terasa, ketika apa yang telah termaktub dalam perundang-undangan yang berlaku sudah tidak bisa lagi memayungi atas apa yang menjadi Hak bagi masyarakat dalam kehidupan berwarganagaraan.


Kami perwakilan Warga Merlion Square/Masyarakat Batu Aji di berikan kesempatan untuk bertemu dengan Bapak, guna membahas permasalahan Fasum/Fasos tersebut diatas, tutup ketua Rw 20 Safarin bersama, tokoh Agama masyarakat setempat. 



Jurnalis - ZS

Share:

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 MENURUT UU NO 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATANOleh : Magareta Patria Kusumastutik,S.H.

KABARMASA.COM, BEKASI-ABSTRAK Tanggung jawab pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 menurut UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal ini yang berkaitan dengan Studi kasus penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 membuat regulasi dengan mengeluarkan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi tatanan Hidup Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus Disease 2019 
(Covid-19), Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bekasi. 

Peraturan mengenai Kekarantinaan Kesehatan pemerintah memiliki tanggung jawab telah diatur dalam Undang-Undang untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan Karantina Wilayah, pemerintah pusat berwenang mengatur mengenai Kekarantinaan wilayah dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, selama karantina wilayah pemerintah juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur didalam Undang-Undang. 

Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Secara ringkas kesimpulan dari hasil pembahasan adalah tanggungjawab pemerintahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 mengeluarkan kebijakan Karantina Kesehatan, pemerintah wajib menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kata Kunci : Covid-19, Penanganan Pandemi Covid-19; Kekarantinaan Kesehatan

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pandemi merupakan suatu istilah yang digunakan ketika suatu wabah atau virus 
telah menyebar secara global. Itu artinya tidak terbatas pada satu negara saja tapi sudah mendunia. Wabah atau virus corona telah menyebabkan kerugian nyata dikalangan masyarakat dunia. Kerugian ini juga dialami oleh Indonesia, bahkan ada yang sakit dan meninggal akibat virus corona tersebut. Pemerintah sebagai salah satu unsur yang paling berperan telah melakukan 
berbagai cara agar percepatan penanganan kasus COVID-19 bisa diatasi. 

Pada masa  awal penyebarannya, pemerintah mulai memperketat pintu masuk ke Indonesia di 
banyak titik seperti bandar udara dan pelabuhan serta menyiapkan fasilitas kesehatan. Namun Indonesia masih dianggap lemah dalam pengetesan tes COVID-19, bahkan bisa dikatakan terendah di dunia. Berdasarkan data statistik withdometers per 8 April 2020, Indonesia baru melakukan tes terhadap 14.354 warga. Data itu menunjukkan bahwa hanya 52 orang yang telah menjalani tes Corona dari setiap 1 juta warga negara  Indonesia. 

Jumlah ini tentunya sangat timpang dengan total populasi jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa. Dengan kata lain upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani virus COVID-19 ini dirasa belum cukup baik, terbukti dariterus bertambahnya angka kasus positif penderita COVID-19 dan jumlah kematian.

Keadaan yang semakin genting yang disebabkan oleh COVID-19 saat ini,
tentunya membuat khalayak menuntut dan mendesak pemerintah untuk bertindak lebih
tegas, cepat, dan tanggap dalam upaya penanggulangan. Pemerintah dituntut serius
untuk menangangi virus COVID-19 di Indonesia dan menghentikan segala informasi simpang siur yang bertebaran di masyarakat. Pemerintah juga harus mampu memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta koordinasi yang sejalan di antara keduanya. Dalam hal ini pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19 melalui berbagai cara dan upaya, salah satunya bisa melalui penyuluhan dan edukasi publik agar semua kalangan bisa ikut andil dalam upaya percepatan penanganan pandemic COVID-19.

Dengan melihat pertimbangan kegentingan yang terjadi saat ini, percepatan
penanganan COVID-19 harus segera dilakukan sehingga PSBB juga harus segera
dilakukan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, terdapat
beberapa pilihan yang dapat diambil, Seperti halnya PSBB, Karantinan bisa dilakukan
melalui karantina wilayah, karantina rumah, atau karantina rumah sakit. Kemudian kita
juga bisa melakukan karantina terhadap pembatasan untuk mengatur ulang jalur orang, barang, dan transportasi agar distribusi berjalan lancar dan aman. Pembatasan–
pembatasan yang dijelaskan dalam peraturan PSBB seperti yang tertera di Peraturan
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
percepatan penanganan COVID-19 dalam pasal 4, PSBB paling sedikit meliputi
peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembataan kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Tentunya hal tersebut membuat aktivitas dan mobilitas masyarakat khususnya Jakarta menjadi terhambat dan mengganggu fungsi social individu dan keluarga itu sendiri.
Salah satu regulasi yang relevan di tengah pandemik Covid-19 ini adalah UndangUndang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, namun dalam UndangUndang ini tidak mengenal istilah social distancing atau Pembatasan sosial, dalam aturan ini hanya mengenal istilah upaya penanggulangan wabah. Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah
Penyakit Menular, mengancam mereka yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 Tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000;. Regulasi lain yang juga relevan dengan keadaan ini adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam regulasi ini juga tidak
mengenal istilah Social Distancing tetapi yang dikenal adalah istilah Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB), pada intinya PSBB ini adalah pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang tujuan nya mencegah penyebaran penyakit
menular.

Dalam Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Wilayah
menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000;.
Secara hukum, sudah menguatkan argumentasi bahwa PSBB yang di buat oleh
pemerintah haruslah dilaksanakan oleh masyarakat tanpa terkecuali, sesuai dengan
aturan yang diberlakukan, dan penerapan ini juga haruslah didukung oleh kekuatan
penegakan hukum yang tegas agar tidak terjadi hal hal yang diluar dugaan pemerintah.
Hal tersebut juga sesuai dengan Teori Penegakan Hukum Menurut Soerjono
Soekanto, yang mengatakan bahwa penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir. Untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Soerjono Soekanto menggunakan tolak ukur efektivitas dalam penegakan hukum salah satunya adalah Faktor Hukum Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja.

Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat
permasalahan ini dalam sebuah penelitian ilmiah ini dengan rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana pengaturan tanggung jawab pemerintah dalam penanganan pandemi
Covid-19 menurut UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ?
2. Bagaimana bentuk tanggungjawab pemerintahan dalam pelaksanaan penanganan
pandemi Covid-19 di Kota Bekasi ?
3. Apa saja hambatan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19 dalam masyarakat ?

Tujuan Penelitian
Dalam suatu kegiatan penelitian selalu mempunyai tujuan tertentu, dari penelitian
ini diharapkan dapat disajikan data yang akurat sehingga dapat memberi manfaat dan
mampu menyelesaikan masalah. Berpedoman dari hal tersebut, penelitian ini
mempunyai tujuan yaitu untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan secara tegas
dalam rumusan masalah, yaitu:
1. Untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab pemerintah dalam penanganan
pandemi Covid-19 menurut UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
2. Untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pemerintahan dalam pelaksanaan
penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bekasi;
3. Untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19
dalam masyarakat.

Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan dalam membahas masalah tersebut diatas menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan berdasarkan data
pustaka dan norma-norma hukum tertulis dengan mengkaji penerapan atas kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. penelitian yang dilakukan dalam hal ini
mengacu pada penerapan kaidah hukum,yang meliputi peraturan perundangundangan yang berlaku di masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.
Norma hukum yang berlaku tersebut berupa norma hukum positif yang dibentuk
oleh lembaga yang berwenang,baik dalam bentuk undang-undang dasar, undangundang, peraturan pemerintah peraturan presiden,keputusan presiden dan lain
sebagainya,serta norma yang dibentuk oleh lembaga peradilan,dan lembaga
pemerintahan.
Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan yuridis normatif yakni
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji asas-asas hukum, kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif dalam tanggungjawab pemerintah dalam
penanganan Covid-19 lalu dikaitkan dengan Undang – Undang No 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Data yang diperoleh dan telah dikumpulkan penulis dalam penelitian
selanjutnya dideskripsikan secara rinci dan sistematis dalam bentuk laporan. Data
yang diperoleh penulis tersebut antara lain, yaitu data-data hasil daristudi dokumen atau
bahan pustaka.Dalam penelitian ini, data yang diperoleh penulis yaitu bahan-bahan
penelitian yang bersumber dari kepustakaan, seperti; buku-buku yang terkait, jurnaljurnal hukum, tulisan para ahli, berbagai macam peraturan perundang-undangan.

PEMBAHASAN
Hukum Administrasi Pemerintahan
Di dalam ilmu hukum, hukum administrasi pemerintahan termasuk dalam hukum
publik dan merupakan perpanjangan dari hukum tata negara. Pengertian administrasi
pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan di dalam Pasal angka 1 : Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan. Open Heimer berpendapat bawha hukum adminsitrasi adalah sebagai
suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan- badan yang tinggi maupun
rendah apabila badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh hukum tata
negara. Sedangkan menurut Logemaan, hukum administrasi adalah seperangkat dari
norma- norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk
memungkinkan para pejabat administrasi melakukan tugas mereka yang khusus.4
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam
suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu
krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari
kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Asas - asas umum
pemerintahan yang baik (Algemene Behoorlijk Van Bestuur/General Principle Of Good
Administration) merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas - asas
tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan 
yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada dasarnya dengan
adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam
melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara
melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan – peraturan yang berlaku
sehingga dapat merugikan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, sangat perlu adanya asas–asas pemerintahan untuk membatasi dari
wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang. Dalam
perundangan-undangan formal kita yang tertulis sebagaimana yang tertuang dalam
sebuah naskah undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut sudah mengatur
tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah, Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik
adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,
untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.

Perlindungan Hukum
Dengan hadirnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berguna untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang biasa
bertentangan antara satu sama lain. Maka dari itu, hukum harus bisa mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan
seminimal mungkin. Pengertian terminologi hukum dalam Bahasa Indonesia menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerintah, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan atau kaidah tentang peristiwa alam
tertentu, keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan,
atau vonis. Perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon bahwa, perlindungan hukumselalu berkaitan dengan kekuasaan yang selalu menjadi perhatian, yakni kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap perintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi)terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi penggarap tanah terhadap pemilik (tuan tanah). Menurut Satpjito Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pendapat mengenai pengertian untuk memahami arti hukum yang dinyatakan oleh O. Notohamidjojo, Hukum ialah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya beersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antara negara yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan damai dalam masyrakat.8
Dari beberapa definisi yang telah di kemukakan dan di tulis oleh para ahli hukum,
yang pada dasarnya memberikan suatu batasan yang hampir bersamaan, yaitu bahwa
hukum itu memuat peraturan tingkah laku manusia.

Pertanggungjawaban Pemerintah
Setiap orang yang berbuat tidak baik kepada orang lain, termasuk perbuatan tidak
baik yang dilakukan oleh pemerintah haruslah dipertanggung jawabkan secara hukum
maupun secara politik. Apabila, tanggung tersebut masuk ke dalam ranah hukum, maka
tanggung jawab pemerintah seperti itu disebut sebagai tanggung jawab hukum.
Selanjutnya bahwa setiap penggunaan kewenangan itu didalamnya terkandung
pertanggung jawaban, namun demikian harus pula dikemukakan tentang cara-cara
memperoleh dan menjalankan kewenangan. Sebab tidak semua pejabat tata usaha
negara yang menjalankan kewenangan pemerintahan itu secara otomatis memikul
tanggung jawab hukum. Badan atau pejabat tata usaha negara yang melakukan tindakan
atas dasar kewenangan yang diperoleh secara atribusi dan delegasi adalah sebagai pihak yang memikul pertanggung jawaban hukum, sedangkan badan atau pejabat tata usaha negara yang melaksanakan tugas dan pekerjaan atas dasar mandate bukanlah pihak yang memikul tanggung jawab hukum, yang memikul tanggung jawab adalah pemberi
mandate (mandans).

Penanganan Pandemi Covid-19
Penyebaran virus dan penambahan korban yang begitu cepat telah menjadi fokus
seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Pemerintah menggalakkan
pembatasan sosial dan isolasi mandiri, melakukan tes massal atau rapid test untuk
mencegah penyebaran. Pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 juga menyusun
pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease. Disebutkan bahwa
langkah-langkah pencegahan COVID 19 di masyarakat meliputi (1) melakukan cuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; (2) mengkonsumsi makanan dengan gizi yang seimbang; (3) memakai masker yang benar; (4) terapkan etika batuk dan bersin ; (5) menjaga jarak (minimal 1 meter) dari orang yang mengalami gejala
gangguan pernapasan (Kemenkes RI, 2020).9
Pasien yang baik mengidap virus corona COVID-19 di Indonesia masih terus
bertambah, artinya penyebaran virus terus terjadi meskipun pemerintah telah
menjalankan berbagai upaya termasuk protokol pencegahan. Menurut juru bicara
penanganan kasus COVID-19 Achmad Yurianto10 dalam konferensi pers di Graha
BNPB, Jakarta, Kamis 26 Maret 2020, kunci penting dari mencegah penularan Covid-
19 adalah menjaga jarak dan mencuci tangan. Pelaksanaan sosial dan physical
distancing sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19 dinilai banyak pihak belum optimal. Hal tersebut terlihat basih banyaknya masyarakat yang berkerumun disejumlah tempat terutama fasilitas umum, serperti angkutan umum, halte, pasar, mall hingga rumah makan dan kafe. Bahkan masyarakat juga masih ada yang menyelenggarakan acara yang mengundang banyak orang seperti pesta pernikahan hingga kegiatan ibadah. Masyarakat juga masih banyak yang tidak patuh untuk menggunakna masker terutama jika berada di luar rumah apalagi di tempat umum. Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan untuk penyebaran virus corona.
Beberapa upaya lain yang di galakkan pemerintah yaitu dengan menerapkan
Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang di terapkan di
berbagai wilayah yang secara masif terpapar pandemi Covid-19.

Tanggung Jawab Pemerintahan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam
suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu
krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari
kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak lagi mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Asas - asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Behoorlijk Van Bestuur/General Principle Of Good Administration) merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas - asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan
pemerintahan. Pada dasarnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara
untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada
kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari
peraturan – peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, sangat perlu adanya asas–asas pemerintahan untuk membatasi dari
wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang. Dalam
perundangan-undangan formal kita yang tertulis sebagaimana yang tertuang dalam
sebuah naskah undang-undang. Di dalam undang-undang tersebut sudah mengatur
tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah, Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik
adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,
untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
Pemerintah memiliki tanggung jawab yaitu melayani masyarakat, fungsi dari
pelayanan terhadap masyarakat di Indonesia yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial,
pendidikan, kesehatan, pekerjaan, ialah amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disamping tuntutan hak-hak asasi manusia atau memenuhi the rights to receive warga negara. Kewajiban pemerintah dalam
memeberikan pelayanan umum (bestuurszorg) berakibat pada pemerintah yang harus terlibat aktif dalam kehidupan warga negara (staatsbemoeienis).
Pandemi Covid-19 adalah suatu wabah penyakit yang menimbulkan kedaruratan
kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan
Kesehatan dalam Pasal 1 ayat (2):
“Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang
bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.”
Tanggung jawab pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 dalam
menghadapi pandemi tersebut, akhirnya pemerintah menerbitkan satu paket aturan
sebagai legitimasi formil penanganan COVID-19, yakni Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (selanjutnya
disebut dengan KEPPRES Kedaruratan Kesehatan), Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid 19 (selanjutnya disebut dengan PP PSBB) yang sebenarnya menjadi
tindak lanjut dari Pasal rumusan 15 Ayat (2) dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut dengan UU
Kekarantinaan Kesehatan), dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Selanjutnya disebut dengan PERPPU Nomor 1 Tahun
2020). Tentu, terbitnya ketiga peraturan tersebut memberikan implikasi, salah satunya
PP PSBB yang memberikan legitimasi atas opsi yang dipilih oleh pemerintah untuk
memutus penyebaran COVID-19, yaitu opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Opsi PSBB tentu menimbulkan konsekuensi kepada pemerintah, yaitu tanggung
jawab pemerintah atau negara kepada masyarakat dalam masa pandemi COVID-19.
Tanggung jawab negara terhadap masyarakat dalam pandemi COVID-19 sudah sangat
menjadi penting, mengingat bahwa rakyat merupakan “pemilik” atas kedaulatan
tertinggi di Indonesia (Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945). Maknanya, segala aspek kekuasan pemerintah berasal dari
rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat memiliki posisi yang prinsipil dan sentral
dalam keberlangsungan jalannya pemerintahan suatu negara. Negara merupakan “alat” dari masyarakat untuk mencapai harapan bangsa.
Konstruksi berpikir demikian sehendaknya juga berlaku dalam kebijakan PSBB.
Tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat masih berada dalam pundak
pemerintah. Meski pada saat pandemi COVID-19, negara wajib setia menjalankan
aktivitas berbangsa dan bernegara dengan pertimbangan nurani dan nilai-nilai moral
yang tumbuh dan berkembang di masyarkat guna mewujudkan cita-cita hukum yaitu
Pancasila.

Tanggungjawab Pemerintah Kota Bekasi dalam penanganan Pandemi Covid-19
Kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan pusat di
daerah, tentu saja sangat ditunjang oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintahan daerah. Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai klasifikasi urusan pemerintahan,
diantaranya: Ayat (1), Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut,
urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum; Ayat (2), Urusan
pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan
yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; Ayat (3), Urusan
pemerinntahan konkuren sebagaimana disebut pada ayat (1) adalah urusan
pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Ayat (4), Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar
pelaksanaan otonomi daerah; Ayat (5), Urusan pemerintahan umum sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Dalam bentuk tanggungjawab Pemerintah Menangani Pandemi Covid-19,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota Bekasi bertanggung jawab terhadap
ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan. Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan Pemerintahan Pusat dapat melibatkan Pemerintahan Daerah Kota Bekasi. Pemerintahan Daerah Kota bekasi bertanggng jawab melindungi kesehatan dan/atau faktor resiko penyebaran Pandemi Covid-19 yang dapat berpotensi mnimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi dalam mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 membuat regulasi dengan mengeluarkan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Dalam Pasal 19, Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi, ., selama pemberlakuan PSBB setiap penduduk di Kota Bekasi memmpunyai hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Bekasi. Dalam penerapan PSBB turunan dari pada Kekarantinaan Kesehatan penduduk Kota Bekasi berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan dasar sesusai kebutuhan medis penanganan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 21
1) Pemerintah Kota Bekasi dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan
yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB.
2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan
pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Penetapan penerimaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi
kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Dalam hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Pusat sama-sama memiliki kewenangan serta bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari Wabah Virus Corona yang saat ini melanda dunia dan khususnya Indonesia. Dalam upaya tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi tatanan Hidup Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam pasal 1.
Tujuan dalam penerbitan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Adaptasi tatanan Hidup Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dalam pasal 3
“Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam
menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease
(COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19).”

Pasal 17 ayat (1)
“Pemerintah Kota Bekasi melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan
melalui:
a. pelaksanaan surveilans dan penilaian resiko penularan COVID-19 dari tingkat
rukun warga sampai dengan tingkat kota;
b. penyediaan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan;
c. penyediaan perangkat pelindung bagi pencegahan COVID-19 untuk tenaga
Kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan;
d. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
bagi penanganan kasus COVID-19;
e. penyediaan sarana tempat Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri dan pemberian
pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19;
f. peningkatan tata kelola pemeriksaan COVID-19;
g. penelusuran Kontak Erat dengan pasien yang berstatus konfirmasi positif
COVID-19;
h. Penyediaan dukungan psikososial bagi pasien dan masyarakat; dan
i. Penyediaan sarana dan prasaran bagi korban meninggal akibat COVID- 19”.14
Dan berbagai tanggung jawab Pemerintah Kota dalam masa pandemi diatur jelas
dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi tatanan
Hidup Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hambatan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19 dalam masyarakat Kota
Bekasi
Pandemi Covid-19 adalah sebuah masalah Kesehatan yang dapat menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan, Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi seluruh masyarakat
dunia khususnya Indonesia. Hadirnya Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan terhadap dunia dengan berbagai tantangan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Di Indonesia, COVID-19 telah menjangkiti lebih dari 1,3 juta orang sejak kasus pertama diumumkan pada bulan Maret 2020, setidaknya 35.000 orang telah meninggal dunia. Namun, upaya untuk menghambat penyebaran virus COVID-19 telah menghambat kegiatan perekonomian dan dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan sosial semakin dirasakan masyarakat. Setelah menunjukkan pencapaian penurunan kemiskinan beberapa Tahun belakangan ini, tingkat kemiskinan kembali meningkat setelah pandemi COVID-19. Satu dari sepuluh orang di Indonesia hari ini hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Tingkat kemiskinan anak juga dapat meningkat secara signifikan. Dampak negatif terhadap keadaan sosial-ekonomi dari pandemi bisa menjadi jauh lebih buruk tanpa adanya bantuan sosial dari pemerintah.
Dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, terdapat beberapa hambatan yang
berpengaruh dalam percepatan penanganan Pandemi Covid-19, Salah satu kendala yang
kerap ditemui Satgas Penanganan Covid-19 yaitu penolakan masyarakat terutama dalam
upaya pelacakan kontak erat.15
Adapun beberapa faktor yang menjadi hambatan pemerintah Kota Bekasi dalam
menangani pandemi Covid-19 dan pelaksana karantina wilayah adalah dengan
perbendaan pendapat dalam pandemi dan antara masyarakat yang masih mudah
termakan dalam berita-berita yang belum meiliki kepastian dalam pandemi covid 19
sehingga pamerintah juga memiliki hambatan dalam penangan dan tidak sedikit juga
pejabat pemerintah yang kurang paham dalam menangani permasalahan dan juga
kurangnya sosisalisai mengenai bahaya dari Covid 19 dan sosisalisasi dari ada
kebijakan karantina wilayah jika terjadi suatu wabah yang mengancam kesehatan. Dan
hambatan lainya berupa ketidak patuhan masyarakat terhadap aturan yang telah dibuat
mengenai pandemi ini.
Roscoe Pound dengan teorinya yaitu Law as a tool of social engineering atau Hukum adalah alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Sedangkan menurut pendapat Mochtar Kusumaatmadja, konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya,
alasannya oleh karena lebih menonjolnya perundang-undangan dalam proses
pembaharuan hukum di Indonesia (walau yurisprudensi memegang peranan pula) dan
ditolaknya aplikasi mekanisme daripada konsepsi tersebut yang digambarkan akan
mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme yang banyak
ditentang di Indonesia. Selain itu, implikasi dari dampak pandemi Covid-19 ini yaitu terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, adanya penurunan dari penerimaan negara, serta terjadi peningkatan belanja negara dan dari segi pembiayaannya sehingga diperlukan berbagai upaya dari pemerintah baik itu pusat maupun daerah untuk berupaya lebih keras dalam melakukan tindakan penyelamatan kesehatan serta untuk
penyelamatan perekonomian nasional dengan difokuskan pada upaya belanja untuk
kesehatan, jaringan pengaman nasional serta pemulihan perekonomian termasuk untuk
dunia usaha dan masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini.

PENUTUP
Berdasarkan uraian bab-bab yang telah dikemukakan sebelumnya maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini
sebagai berikut :
1. Pengaturan tanggung jawab pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di
Pemerintah Kota Bekasi Pelaksanaan PSBB Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 38
Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor
22 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota
Bekasi, pemerintah pusat berwenang penuh mengatur mengenai Kekarantinaan
wilayah dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kekarantinaan
kesehatan, selama dalam karantina wilayah penmerintah juga memiliki hak dan
kewajiban yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
2. Bentuk tanggungjawab pemerintahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi
Covid-19 di Kota Bekasi Kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan pusat di daerah, tentu saja sangat ditunjang oleh kebijakan yang
diambil oleh pemerintahan daerah Dalam upaya tanggung jawab Pemerintah Kota
Bekasi dalam penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi tatanan
Hidup Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
pasal 1 Tujuan dalam penerbitan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun
2020 tentang Adaptasi tatanan Hidup Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dalam Pasal 3.
3. Adapun beberapa faktor yang menjadi hambatan pemerintah Kota Bekasi dalam
menangani pandemi Covid-19 dan pelaksana karantina wilayah adalah dengan
perbendaan pendapat dalam pandemi dan antara masyarakat yang masih mudah
termakan dalam berita-berita yang belum meiliki kepastian dalam pandemi Covid
19 sehingga pamerintah juga memiliki hambatan dalam penangan dan tidak sedikit
juga pejabat pemerintah yang kurang paham dalam menangani permasalahan dan
juga kurangnya sosisalisai mengenai bahaya dari Covid 19 dan sosisalisasi dari ada
kebijakan karantina wilayah jika terjadi suatu wabah yang mengancam kesehatan.
Dan hambatan lainya berupa ketidak patuhan masyarakat terhadap aturan yang telah dibuat mengenai pandemi ini, proses pembaharuan hukum di Indonesia(walau yurisprudensi memegang peranan pula) dan ditolaknya aplikasi mekanisme dari pada konsepsi tersebut yang digambarkan akan mengakibatkan hasil yang sama daripada penerapan faham legisme yang banyak ditentang di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
A.Buku
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI
Pres,1983.
Yudhi Setiawan, et al, Hukum Administrasi Pemerintahan, Depok: Penerbit PT. Raja
Grafindo Persada, 2017.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta. SinarGrafika,2009.
Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.
Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University
Press,2012.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung:
Binacipta, 2005.
Nurmayani, Hukum Administrasi Daerah. (Bandar Lampung: Universitas Lampung,
2009).
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, Nomor 5 & 6 Tahun XII, Sep-Des
1997.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 1993)
Ridwan HR, Hukum Admistrasi Negara edisi Revisi, Jakarta, PT . RajaGrafindo
Persada.
B. Artikel Jurnal
Jurnal, “Tanggung Jawab Negara dalam masa pandemi”. Fradhana Putra Disantara,
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, JL. Ketintang,
Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur, http://e-jurnal.stihpm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/download/262/212 .
Jurnal, Dalimana Telaumbanua, “Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan
Covid-19 di Indonesia”. Qalamuna: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 2020.
Mei Susanto, Teguh Tresna Puja Asmara, “Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam
Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi”, Jurnal HAM, 2020
Muhammad Beni Kurniawan, “Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status
Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas
Pemerintahan yang Baik”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018.
Pembatasan Perjalanan selama Penyebaran Virus Covid-19 menurut Hukum
Internasional dan Hukum Indonesia”. Jurnal HAM, 2021.
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi tatanan Hidup
Baru dalam Penangan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
D. Internet
Anonim, “Data Per 8 April 2020: 2.956 Orang di Indonesia Positif Corona COVID-19”,
https://liputan6.com, diakses tanggal 3 Agustus 2021.
Anonim, https://katadata.co.id, diakses Rabu 8 Agustus 2021, Pukul 11:58 WIB.
Anonim, “Kunci Pencegahan Penularan Covid-19”, https://nasional.kompas.com,
diakses Minggu 5 Agustus 2021, Pukul 20:15 WIB.

Editior: H.R
Share:

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Herman Khoeron Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan dan Kerukunan

KABARMASA.COM, CIREBON- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan antar sesama. Hal itu disampaikan Herman dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yang digelar di Cirebon, pada Minggu (30/10).

Menurut Herman, persatuan hadir karena perbedaan. Oleh sebab itu, Herman meminta agar masyarakat tidak alergi terhadap perbedaan. Dengan demikian, kata Herman, persatuan akan terus terjaga di bumi pertiwi.
"Kita ini satu Nusa satu bangsa. Berbeda tapi tetap satu juga. Jadi, jangan alergi dengan perbedaan," ujar Herman kepada awak media.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila, kata Herman merupakan ruh dari setiap aktivitas bangsa dalam bernegara. 

"Apa yang kita lakukan sebagai bangsa Indonesia, harus berlandaskan dengan Pancasila. Di dalam lima sila tersebut, terangkum seluruh budaya, tradisi, dan histori bangsa Indonesia," imbuhnya.

Oleh sebab itu, masih kata Herman, Pancasila tidak akan pernah bertentangan dengan agama, tradisi, dan budaya manapun. Sebab Pancasila merupakan rangkuman dari itu semua.

"Jadi, Pancasila ini sudah final. Tak perlu diperdebatkan lagi. Cukup kita hafalkan dan kita laksanakan dalam setiap aktivitas kita sebagai bangsa Indonesia," paparnya.

Herman lantas mengajak seluruh masyarakat agar bersatu padu merekatkan persatuan dan menjaga Kerukunan yang sudah terjalin berabad-abad lamanya.

"Harus rukun, guyub, jangan ada permusuhan diantara sesama anak bangsa," tandasnya. 

Di akhir paparannya, Herman memberikan beberapa pertanyaan untuk peserta dan dihadiahi uang jika mampu menjawab dengan benar. Hal itu membuat antusias peserta makin riuh dan semangat.
Share:

Diduga temuan barang haram Mikol, Berjumlah 8.784 Botol Mikol Selundupan Ini Milik Pengusaha ternama Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Bea Cukai Batam mengaku sudah mengantongi nama pemilik serta transporter barang ilegal minuman alkohol (mikol) selundupan yang berjumlah 8.784 botol. Pemilik dan transporter tersebut diduga seorang pengusaha ternama di Batam.


“Kita sudah mengantongi nama-nama pemilik dan transporternya. Nama ini berdasarkan penyelidikan dan informasi-informasi yang berkembang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah. Kepulauan Riau - Kota Batam - Selasa (01/11/2022)


Rizki menjelaskan untuk memastikan keterlibatan nama pengusaha tersebut, pihaknya akan memeriksa manifest kapal saat berada di Singapura. Diketahui, kapal mengangkut mikol selundupan dari Jurong, Singapura.


“Kapal itu dari Jurong. Maka kita berkoordinasi SPCG (Singapore Police Coast Guard) untuk memeriksa dokumennya,” katanya.


Selain itu, penyidik BC juga berkoordinasi dengan aparat lainnya untuk menelusuri transaksi keuangan terduga pemilik mikol tersebut.


“Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain dan melakukan penelitian terkait transaksi-transaksi keuangannya,” ungkap Rizki.


Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10) malam.


Kapal ini mengangkut 8.784 botol mikol dari Singapura. Atau dengan nilai barang Rp 4,38 Miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 Miliar.


M Rizki Baidillah pertegas, dapat informasi dari awak media dan teman teman LSM ini akan kami tidak lanjuti sesuai mekanisme hukum.


Jurnalis - ZS

Share:

Kurang 2x24 Jam, Narapidana Kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang Berhasil Ditangkap

KABARMASA.COM, JAKARTA - Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, narapidana atas nama Aditya Egaftyan alias Bokir yang sempat melarikan diri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang akhir berhasil ditangkap pada Senin (31/10) malam.

Keberhasilan menangkap tahanan kabur ini tak terlepas dari sinergitas antara tim gabungan KPLP Lapas Kelas 1 Cipinang, Direktorat Kamtib Dirjenpas dan Kepolisian Sektor Cibinong.

Sebelumnya, yang bersangkutan dilaporkan melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Sabtu (29/10), saat penghuni lain tengah melaksanakan salah Magrib berjamaah di masjid Lapas. Usai peristiwa pelarian, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian guna mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan. 

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, pihak Lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan. 

Menurut Tonny, sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan. Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong. 

“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” tutur Tonny. 

Atas keberhasilan ini, Tonny menyampaikan terima kasih terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya Polsek Cibinong. 

“Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat yang bersama-sama telah ikut membantu menginformasikan keberadaan pelaku,” tutup Tonny.
Share:

Pengurus DPW IYC Kepri Kecewa terhadap Pihak Bea dan Cukai Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - hasil dari audiensi Mahasiswa dan Pemuda Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) terindikasi pihak Bea dan Cukai menutupi - nutupi khasus penerimaan Upeti di setiap pelabuhan tikus se - Kota Batam.



Sekretaris DPW IYC Kepri Zuan Pratama Saputra menyayangkan pihak Bea dan Cukai tidak mampu memberantas Oknum Bea dan Cukai Kota Batam yang menerima Upeti - upeti di pelabuhan tikus



Berikut inisial nama-nama oknum Bea dan Cukai Kota Batam lainnya yang diduga ikut menerima hasil pungli, yakni : 

RBN, P, NFBCA, RM, FCPAS, SN, WJ, NW, RK, ME, WR, FMY, SH, RY, HS, VS, AW, S, VP, S, J, MTP, A, TAW dan M. di kutip dari media Alurnews.com dan KABARMASA.COM


Tuntutan :


  1. Berantas Pungli di Badan Penyelengara Negara Bea dan Cukai Kota Batam di kawasan FTZ
  2. Meminta Direktorat Jendral Bea dan Cukai Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam, karena kami anggap tidak bertanggung jawab atas Aktifitas penyeludupan barang yang terjadi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam yang beraktifitas di pelabuhan tikus seperti kampung tua, punggur, Teluk Nipah, Bagan Piayu dan banyak lagi pelabuhan tikus se - Kota Batam
  3. Meminta Pihak Bea dan cukai Publikasi atas nama inisial inisial penerima Upeti di Badan Bea dan Cukai Kota Batam
  4. Tangkap dan penjarakan oknum Rokok ilegal dan Mikol di kota Batam
  5. Apabila dari tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami dalam waktu dekat turun kembali ke Kantor Bea dan Cukai Kota Batam


Kami tidak percaya atas pemeriksaan dari penyampaian Humas Risky Fadilah Bea dan Cukai Kota Batam, terkesan pembelaan terselubung


Jika di antara kami menyuarakan tidak di jalankan sesuai protaf kebijakan Bea dan Cukai, maka kami pastikan merekalah melakukan pembiaran secara masif, ujar Sekretaris Zuan



Jurnalis - ZS

Share:

Kepala Kadis Kominfo Kepri memaparkan ruang tata kelolah kerjasama degan Media terferipikasi bukan Media fiktif

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Mencul pemberitaan miring terkait kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau yang beredar di media online dengan diduga menggunakan anggaran publikasi sebesar 12 Miliyar Rupiah.Isu nya dana ini digunakan untuk kerjasama dengan media fiktif dan membiayai operasional dan akomodasi pelaporan sebuah kasus oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prov. Kepulaua Riau,Kota Batam (30/10/2022).


Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau membantah akan dugaan tersebut, ”untuk persoalan media fiktif ini,saya dapat jelaskan bahwa semua media di Kepri tidak ada yang fiktif, semua media di Kepri terdapat badan hukum,hanya saja media di Kepri ini ada terverifikasi dewan pers dan ada juga yang belum terverifikasi dewan pers,jadi untuk media fiktif itu tidak ada, ucap Hasan selaku Kepala dinas Kominfo provinsi kepulauan Riau.


Hasan juga menambahkan, ”saya membantah juga atas dugaan pembiayaan kepada media yang tidak terverifikasi ini,saya dapat pastikan dan pertanggung jawabkan,bahwa pembiayaan publikasi yang dialirkan dari dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau hanya untuk media elektronik,cetak,dan online yang telah terverifikasi dewan pers. Dan saya dapat jelaskan ,bahwa pembiayaan publikasi yang kita alirkan saat ini ialah kepada 189 media online,14 media elektronik,dan 28 media cetak ,total nya 231 media yang sudah berkerja sama dengan dinas Kominfo Kepri.


Kadis Kominfo Provinsi Kepri ini juga membantah atas dugaan mengalirkan dana kepada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “saya dapat pastikan isu ini tidak benar, jika emang benar kenapa media yang mengabarkan isu ini tidak mengkonfirmasi kepada saya terakit dana tersebut, arti nya berita media tersebut juga tidak akurat fakta aktualnya, ucap Hasan kepada awak media.


Kepala Kadis Kominfo Kepri, Hasan pertegas kepada Media - media tidak ada media fiktif melaikan media tidak terfreifikasi di dewan pers



Jurnalis - ZS

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts