KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - 𝚆𝚊𝚛𝚐𝚊 𝚝𝚎𝚖𝚋𝚎𝚜𝚒 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚜𝚊 18 𝚘𝚔𝚝𝚘𝚋𝚎𝚛 2022,𝚖𝚎𝚗𝚊𝚐𝚒𝚑𝚓𝚊𝚗𝚓𝚒 𝚠𝚊𝚕𝚒𝚔𝚘𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚝𝚊𝚖 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚐𝚎𝚕𝚊𝚛 𝚍𝚎𝚖𝚘 𝚍𝚒 𝚔𝚊𝚗𝚝𝚘𝚛 𝙱𝚙 𝚋𝚊𝚝𝚊𝚖 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚜𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚓𝚞𝚖𝚕𝚊𝚑 800 an orang denganarmada 4 bus 5 lori puluhan mobil serta puluhan motor,.
𝚂𝚞dah 20 tahun lebih masyarakat Tembesi tower memperjuangkan legalitas 𝚔𝚊𝚖𝚙𝚞𝚗𝚐 𝚝𝚞𝚊 padahal legal standing sudah ada SK walikota 105 ditetapkan sebagai kampung tua, diperkuat lagi ijin prinsip pelestarian kampung 𝚝𝚞𝚊 dari BP Batam. Prov. Kepulauan Riau, Kota Batam (20/10/2022)
𝙱eberapa kali sudah 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚗 hasil𝚗𝚢𝚊 𝚛𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 merekomendasikan bahwa Tembesi tower menjadi milik warga, hasil 𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚊𝚔𝚑𝚒𝚛 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 ombudsman Kepri juga menyatakan bp Batam terjadi maladministrasi, fasilitas air, listrik sudah ada 𝚍𝚊𝚗 apbd daerah juga masuk baik dari kota maupun propinsi seperti semenisasi jalan, balai warga, masjid, PBB sudah punya, 𝚙𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒- 𝚙𝚛𝚎𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 juga 𝚢𝚊𝚗𝚐 me𝚖bawa nama baik juga pernah,juara nasional pemanfaatan toga, juara 2 posyandu lansia tingkat kota Batam, juara 1 toga tingkat kota batam.ditunjuk sebagai kampung tangguh, kampung germas, dan masih banyak kegiatan 𝚕𝚊𝚒𝚗.
𝙳emo 𝚢𝚊𝚗𝚐 kami lakukan sebenarnya sangat terpaksa berbagai upaya sudah kita tempuh namun belum ada hasil, masyarakat menjadi pihak yang lemah jika berhubungan dengan PT ini 𝚢𝚊𝚗𝚐 namanya tajam ke bawah tumpul ke atas.pak wali pada kesempatan pernah menyampaikan pada waktu itu di Tembesi tower kalau nanti jadi walikota lagi dan sekaligus ketua BP Batam tidak susah menyelesaikan Tembesi 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛.
𝙽𝚊mun pada kenyataannya masih gantung sampai sekarang makanya kami datang mengingatkan kembali atas janji yang di sampaikan kepada masyarakat Tembesi 𝚝𝚘𝚠𝚎𝚛 𝚊𝚍𝚊𝚙𝚞𝚗 𝚝𝚞𝚗𝚝𝚞𝚝𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚞𝚝.
Tuntutan Warga Tembesi Tower :
1. Menagih Janji Politik Pak Rudi kapasitas selaku Walikota Batam Exofficio BP Batam menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW.16 sesuai SK Walikota Batam No.105/Hk/III/2004, tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam;
2. Meminta melaksanakan hasil rapat di Gedung Bida BP Batam yang disepakati untuk menerbitkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW.16;
3. Melaksanakan isi LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan kepulauan Riau;
4. Meminta untuk melakukan pengukuran sesuai dengan SK Walikota Batam No. No.105/Hk/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Kampung Tua di Kota Batam, seluas ± 40 HA yang dikuatkan dengan persetujuan prinsip No. B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua Otorita Batam dalam hal ini Ismeth Abdulah;
5. Meminta agar rekomendasi DPRD Kota Batam, untuk dilaksanakan;
- Mendorong DPRD Kota Batam untuk menggunakan fungsinya sebagai pengawas jalanya pemerintahan dan menggunakan hak nya dengan menerbitkan mosi tidak percaya sampai dengan menjalankan hak Interplasi terhadap Walikota yang tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah diterbitkan.
Jurnalis - ZS