Tumpas Tragis Di Lubang Eks Tambang

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Abizar bocah malang yang tumpas secara teragis, di sisa lubang tambang tanpa rekam jejak Tuan. Merupakan korban tumbal ke-41 yang didapuk dari catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam kurun waktu 11 tahun silam hingga kini. (12/10/2022)

Anak 9 tahun yang tinggal di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau itu ialah bocah malang yang masih mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar, pada Sabtu lalu (8/10) pamit untuk bermain dan tragisnya Minggu pagi (9/10) ditemukan tewas mengapung di lubang bekas tambang.

41 hanya memang angka, tapi bagi keluarga adalah duka. potret ini menambah kesedihan kita, bagaimana bisa lubang yang dibiarkan tempat tumpas tragis hanya menjadi pengamatan polemik, tak ada kejelasan hingga pemberantasan. Pun demikian untuk tegas di meja publik.

Meninggalnya Abizar bukan kejadian kali pertama di Kaltim, namun peristiwa ini menjadi catatan hitam pemerinta sebab buruknya penanganan kejahatan Tambang. Hampir seluruh temuan yang menjadi catatan korban bekas galian tambang merupakan para anak-anak yang tak bersalah hingga tewas tanpa pengawas pemerintah dan lemahnya lembaga penegak hukum.

Faktanya, banyak temuan aktivitas kendaraan angkut tambang ilegal masih lalu lalang. Itu menandakan kegiatan tambang liar masi terjadi secara masif. Pemerintah nampak abai dengan apa yang menjadi sorotan publik, tidak dengan tampil simpati, tetapi harap warga berantas serius juga jangan sebatas narasi konsumsi massa.  

Batiwakkal, memang menjadi satu dari kabupaten penyumbang daftar tambang liar di Kaltim. selain tempat  pulau pariwisata yang indah eks tambang  juga menjadi pintu destinasi kematian para anak-anak di Berau. bayangkan saja di tahun lalu publik digemparkan dengan temuan 13 titik tambang liar dan hanya menjadi catatan saku Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Berau, tanpa adanya upaya tegas. Miris, tapi beginilah kerja keras eksekutor kepala pemerintah.

Oleh : Rijal

Sekretaris KPMKB (Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau) Samrinda

Share:

Tangkap dan Penjarakan AWR telah menyebarkan Rokok Luffman Ilegal di kepulauan Riau


 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU, Hasisl investigasi KABARMASA.COM di Kepulauan Riau Rokok Luffman dengan berbagai kemasan merajai pasar rokok ilegal di Batam. Bahkan rokok ini sudah sangat mudah ditemui di luar Batam. Ya, harganya yang murah dan rasanya yang konon katanya seperti rokok bermerk (tentunya tidak miliki pita cukai).

Sementara sebagian besar rokok luffman di Batam tak memiliki pita cukai. Artinya rokok Luffman menimbulkan kerugian negara yang luar biasa. 


“Menurut KABARMASA.COM, pemain besar itu adalah pemain lama. Saya dengar hartanya sudah menggila dari bisnis haram rokok ini. Kalau saya tak salah, saya pernah dengar pemainnya itu punya sejumlah properti mewah di Batam,” kata seorang sumber jurnalis wartawan dan Sumber lain menyebut, orang dibalik peredaran rokok luffman di Batam ini adalah pengusaha yang kuat yang belum tersentuh oleh penegak hukum sebut saja AWR. Selama ini hanya anak buahnya yang berurusan ke penegak hukum.


“Dia ini orang kuat. Sukses semua rokonya keluar Batam. Jadi karena harga di luar negeri ini sangat murah, makanya dibawa ke Batam dan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia dengan harga yang lebih mahal. Pajak yang dihindari sangat luar biasa besarnya. Makanya harusnya bos besarnya ini yang harus ditangkap,” katanya


Apakah benar sejumblah pendukung rokok ilegal luffman ini menyeret nama - nama Oknum politisi, Oknum kepolisian, Oknum penegak Hukum dan Oknum BEA dan CUKAI sampai saat ini beredar rokok ilegal di halalkan bilang saja Kota Batam dan sampai Kepulauan Riau, terdengar sampai ke negara sebrang


Mendesak BEA dan CUKAI untuk dapat menangkap aktor dari dalang rokok Luffman di Kepulauan Riau karena sudah meresahkan masyarakat dan pengusaha yang bayar pajak pita cukai tegakan undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54-undang no 39 tahun 2007 tentang undang-undang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok tanpa bahaya pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Pengusaha rokok ilegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung-warung,toko-toko serta grosir menjual bebas merk rokok tanpa pita cukai tersebut


Jurnalis - ZS

Share:

Ketua DPW IYC Kepri meminta Mabes Polri copot Oknum Jendral dan Terindikasi mantan Wakapolda Kepri di duga telah Merampas Hak Masyarakat Kampung Seranggong di Kota Batam

Ketua DPW IYC KEPRI - Zainul Sofian NST

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Sofian meminta Mabes Polri untuk mencopot Oknum jabatan jendral yang hari ini bertugas di Mabes Polri, dan sebelum bertugas di kantor Mabes Polri beliau adalah Waka Polda Kepri 


Hasil pembicaraan warga ke saya, ada masyarakat yang tidak di ganti rugi atas pembongkaran Kampung Tua Seranggong berjumblah 17 Rumah, Sejumlah warga Kampung Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam menolak aktifitas pembongkaran secara paksa oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) Prov Kepulauan Riau di Kota Batam (11/10/2022)



Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengatakan, penolakan aktivitas pembongkaran rumah warga tersebut dikarenakan PT PBB melakukan aktivitas tanpa pemberitahuan dan tidak ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.


"Sekitar 70 rumah yang akan terdampak di sini. Di atas lahan seluas 3,6 hektare, sampai saat ini rumah yang terdampak pembongkaran secara paksa yang tidak di ganti rugi sekitar 17 Rumah oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB)”


Ia mengatakan, pihak perusahaan bahkan melakukan pembongkaran dengan sistem premanisme dan di duga oknum wakapolda memerintahkan untuk menjaga lokasi, Beberapa masyarakat pun terkena bogem mentah ketika mempertahankan rumahnya yang akan dibongkar.

Terkait telah digusurnya beberapa rumah oleh PT PBB ini, kerugian masyarakat telah mencapai lebih dari Rp 1 miliar.


Menanggapi hal tersebut, kami meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas mafia lahan yang terlibat oknum wakapolda untuk di copot dari jabatannya karena telah mendukung PT prusahaan yang nota bene terindikasi permainan oknum Pemko Batam, BP Batam dan Wakapolda Kepri bertindak tidak adil dalam permasalahan ini.


"Kami minta pihak Mabes Polri, Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Kementerian ATR/BPN, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bertindak tegas dan adil dalam permasalahan ini," tegasnya Ketua DPW IYC Kepri Sofian 



Rakyat tidak pernah salah atas kejadin ini, Kami bersama Warga Kampung Tua Seranggong akan tindak lanjutkan khasus ini di Jakarta Pusat atas hasil pembicaran saya ke tanggan kanannya oknum wakapolda yang di janjikan sampai saat ini tidak di penuhi untuk ganti rugi Hak bangunan warga


Tuntutan :


  1. Tangkap Oknum Mafia lahan
  2. Copot Oknum Wakapolda Kepri berinisial YF
  3. Kembalikan hak Bangunan Masyarakat Kampung Seranggong telah di hancurkan PT Pesona Bumi Barelang (PBB)
  4. Apa bila tuntutan kami tidak di penuhi, Hanya satu kata lawan



Jurnalis - WR

Share:

Ketua DPW IYC Kepri meminta Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam telah melakukan pembiaran terhadap Rokok ilegal marak diperjual belikan di Prov. Kepulauan Riau

Tangkap dan penjarakan pemain rokok ilegal di kota batam

 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Youth Congress Kepulauan Riau Zainul Sofian mengapresiasi Kepala Bea dan Cukai Kota batam yang telah melakukan tindakan pembiaran terhadap Rokok tanpa Pita Cukai Beredar di Kota Batam


Nama- nama Rokok tanpa pita cukai yang lagi gencar gencarnya dikota Batam, yakni : Luffman, H- Mild, dan rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market, (11/10/2022)


Salah satu pemilik grosir dan warung eceran mengatakan harga ekonomis rokok luffman dan H- Mild sangat murah dan banyak di minati tetapi kami melihat kemasan tanpa ada pita cukai dari Bea dan Cukai kota batam


Pastinya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.


Terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, pihak Ketua DPW IYC Kepri Sebut saja Sofian menduga adanya penyuapan terhadap Oknum Bea dan Cukai karena telah terdapat pembiaran rokok ilegal di perjual belikan secara legal tanpa pita cukai di kota batam


“Kami Mempertegas Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam sudah membuat resah akan tindakan tidakan pembiaran Rokok Ilegal di legalkan beredar di Kota Batam” ujar Ketua Sofian


sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah di himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, munkin sebaliknya Oknum Bea Cukai bermain dengan UU yang di terbitkan di indonesia


undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54-undang no 39 tahun 2007 tentang undang-undang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok tanpa bahaya pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pengusaha rokok ilegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung-warung,toko-toko serta grosir menjual bebas merk rokok tanpa pita cukai tersebut


Tuntutan :

  1. Meminta Bea Cukai Indonesia Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam
  2. Tangkap dan Penjarakan Oknum Bea dan Cukai telah melakukan Pembiaran Rokok beredar di kota Batam
  3. Apa bila dua poin tersebut tidak di indahkan, Maka kami akan turun dan menyurati Bea Cukai Indonesia untuk di proses secara UU berlaku


Jurnalis : WR

Share:

Segera tangkap dan periksa Lukas Enembe dan pejabat lainnya yang diduga korupsi! KPK dan lembaga lainnya harus berani mengungkap dugaan potensi korupsi di tanah Papua!

KABARMASA.COM, PAPUA - Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Ikatan Masyarakat Peduli Hukum
mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi di Indonesia,
termasuk di tanah Papua.


Presiden Joko Widodo telah berulang kali menginjakkan kakinya di tanah
Papua, memberikan perhatian besar bagi orang-orang Papua untuk merasakan
keadilan dan kesetaraan baik dari pembangunan infrastruktur, SDM, SDA dan
lainnya. Sikap Lukas Enembe yang tidak patuh dengan hukum terkait
pemanggilan oleh KPK telah mencoreng muka masyarakat Papua atas
perhatian penuh presiden di tanah Papua itu sendiri.


Sampai saat ini provinsi Papua, dalam penilaian kami masih belum ada
kemajuan untuk mensejahterahkan masyarakatnya, masyarakat papua masih
banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, triliunan uang Negara mengalir
ke tanah Papua melalui otonomi khusus tidak ada hasilnya. Pemerintah Pusat,
KPK dan lembaga lainnya harus berani mengambil tindakan demi masa depan
rakyat Papua, harus memburu seluruh aliran harta kekayaan Lukas Enembe
yang berfoya-foya diatas kemiskinan orang Papua.


Perlu diketahui bahwa provinsi Papua merupakan provinsi dengan jumlah
angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 27, 38 % dari jumlah
total populasi atau sepertiga dari jumlah penduduk yang mengalami
kemiskinan. Angka buta huruf tertinggi di Indonesia, yakni 21,11%. artinya 1
dari 4 orang papua tidak bisa membaca dan menulis.


Data-data lainnya yang dipublikasi pemerintah seperti Badan Pusat Statistik
(BPS) mencatat, persentase pemuda yang tidak pernah bersekolah di Papua
mencapai 21,1% di tahun 2020. Persentase tersebut jauh lebih tinggi
dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Sampai saat ini, ketidakadilan selalu dirasakan oleh rakyat Papua dalam
berbagai hal, baik dari segi kesejahteraan, pendidikan, pekerjaan yang layak,
akses kesehatan dan lainnya masih jauh tertinggal dari provinsi lainnya.


Banyak hal seharusnya menjadi acuan bagi lembaga seperti KPK, Kejaksaan,
Kepolisian, PPATK, BPK dan lainnya untuk melakukan penyelidikan langsung
perihal dugaan-dugaan korupsi di tanah Papua, mengingat sudah ribuan triliunrupiah disalurkan namun tidak ada kemajuan yang berdampak di Papua.

Tidak hanya Lukas Enembe, Pejabat daerah ditingkatan kabupaten harus
diawasi dan diburu jika berpotensi korupsi!
Selain Lukas Enembe yang terduga korupsi, banyak juga kepala daerah yang
korupsi di tanah Papua, seperti kasus dugaan suap berbagai proyek
infrastruktur oleh perusahaan kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati
Mamberamo Tengah dan diduga telah kabur keluar negeri, lalu Bupati Mimika
Eltinus Omaleng yang terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile
32.


Hal ini juga harus menjadi perhatian lembaga seperti KPK, BPK, PPATK,
Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan-dugaan potensi korupsi
ditingkatan kabupaten. IMPH menyakini bahwa dugaan potensi korupsi tentu
akan semakin terdeteksi jika KPK dan lembaga lainnya serius dalam melakukan
pemantauan pada seluruh penggunaan anggaran di kabupaten-kabupaten
provinsi Papua.


Salah satunya menjadi perhatian kami adalah mendorong KPK dan lembaga
lainnya melakukan pemantauan atas dugaan potensi korupsi di kabupaten
Mamberamo Raya, mengingat tidak transparannya pemerintah provinsi
Kabupaten Mamberamo Raya yang mengarah pada dugaan penyelewengan
dana perihal gaji pegawai dan tenaga honorer yang belum dibayar berbulanbulan, dugaan penyelewengan dana pendidikan dan dugaan penyelewengan
dana Desa.


Kami juga akan mendorong sikap pemerintah, termasuk Kemendagri perihal
dugaan adanya ancaman dari Bupati Mamberamo Raya atas upaya masyarakat
untuk menyampaikan aspirasinya perihal tuntutan pemenuhan gaji yang
belum dibayar oleh pemerintah kabupaten Mamberamo Raya. Hal ini juga
seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama kasus penyerangan
oleh sekelompok masyarakat yang diduga pendukung Bupati Mamberamo
Raya terhadap aksi demo para pekerja yang menyampaikan aspirasinya.


Kami akan menyurati BPK provinsi Papua dan pemerintah kabupaten
Mamberamo Raya atas aduan masyarakat perihal dugaan-dugaan potensi
korupsi, termasuk meminta transparansi tentang penggunaan APBD, Dana
Otsus, Dana Desa Kabupaten Mamberamo Raya sebagai konfirmasi
berdasarkan asas transparansi pada Tap MPR RI No VI/MPR/2002, undangundang tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang no 6 tahun
2014 tentang Desa, Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan
keuangan desa.


Berdasarkan berbagai pola kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah,
praktek pencucian uang, gratifikasi, hingga kongkalikong untuk merampok
uang Negara harus diungkap seluruhnya, mengingat tahun ini sudah dua bupati
dan satu gubernur yang terseret kasus korupsi. Pengungkapan dan
penangkapan tersangka korupsi juga menjadi pembelajaran bagi rakyat Papua.

untuk memahami kewajiban pemerintah dan memahami partisipasi
masyarakat dalam mengawal kerja-kerja pemerintah.


Selaku koordinator Advokasi Papua, saya Samuel Pitawa mendapatkan
dukungan penuh dari gerakan aktivis dan masyarakat sipil, terutama dukungan
masyarakat Papua sebagai tanah kelahiran saya untuk mengadvokasi
implementasi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah
perihal kesejahteraan masyarakat Papua.
Samuel Pitawa – Boy Sam
Koordinator Advokasi wilayah Papua
Ikatan Masyarakat Peduli Hukum –IMPH Indonesia
Kontak : imph.nasional@gmail.com || +62 82117636294
Share:

Anggota DPR RI Dr. Ir. E. Herman Khaeron Sosialisasikan Peran Penting CSR BUMN di Masyarakat

KABARMASA.COM, CIREBON- Anggota Komisi VI DPR RI Dr. Ir. E. Herman Khaeron,M.Si meminta agar BUMN khususnya bagi para penyedia dana bantuan modal usaha, ikut berperan dalam membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya melalui akses permodalan.

Hero dalam keterangannya di Hotel Ayong Linggarjati, mencontohkan BRI yang diperlukan bagi UMKM dalam hal akses permodalan.

Hal itu disampaikannya saat melakukan sosialisasi, selain itu pemanfaatan CSR yang juga harus dapat membantu UMKM daerah haruslah tepat sasaran. 
Pada pertemuan tersebut, dima Kang Hero turut mengajak para koordinator kecamatan sebagai peserta, agar kedepan UMKM tiap kecamatan menjadi lebih di perhatikan. Bantuan merata, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memulai usaha. 

Kang Hero juga tidak mau UMKM malah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal karena susah mendapatkan modal.

“saya sangat berharap, dengan hadirnya saya sebagai perwakilan cirebon-indramayu, UMKM daerah tidak merasa sulit lagi. maka saya akan terus berjuang, untuk memfasilitasi baik dari segi perluasan jaringan dan bantuan modal usaha" ujarnya.

Dalam acara tersebut dihadiri koordinator keccamatan, para tokoh daerah, anggota DPRD se kokab cirebon-indramayu.
Share:

DPW IYC Kepri mengapresiasi atas terpilihnya Ketua DPD IMM Kepri Hotma Adriansyah


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau (Kepri) Ketua Sofian menyampaikan selamat atas terpilihnya Hotma Ardiansyah telah terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah PROVINSI KEPULAUAN RIAU (Ketum DPD IMM ) periode 2022-2024, pada Musydah Ke-V DPD IMM Kepri yang dilaksanakan pada tanggal 8-9 Oktober 2022 di Gedung Muhammadiyah Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau di Kota Batam (09/10/2022)


Musyawarah Daerah adalah momentun berkumpulnya kader kader IMM Se-Kepri untuk memilih Pimpinan yang akan melanjutkan estapet Kepemimpinan dari Periode yang sebelumnya. 


Adapun peserta yang hadir pada Musydah Ke-V DPD IMM yaitu Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat Se-Kepulauan Riau. Dengan penuh suka mengikuti setiap rangkaian kegiatan.


“Selamat mengemban amanah sebagai Ketua DPD IMM Kepulauan Riau, semoga di kepemimpinan Ketua Hotma Ardiansyah semakin berkebang kader - kader IMM di Kepulauan Riau sesuai AD/ART dan prodak prodak hukum keorganisasian”, Ujar Ketua DPW IYC Kepri Sofian


Jurnalis : WR

Share:

Kelompok Milenial Sepakat dengan Erick Thohir Soal Potensi Digitalisasi Ekonomi

KABARAMASA.COM, JAKARTA- Koordinator Bidang Digitalisasi Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Rois Amin sepakat dengan pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang menyebut besarnya potensi digitalisasi ekonomi yang nilainya diperkirakan mencapai ribuan triliun pada 2030 mendatang.

Menurut Rois, pernyataan Erick sangat tepat mengingat perkembangan era digital yang kian masif di segala lini kehidupan. Rois menilai, era digitalisasi mampu mengubah pola hidup dan aktivitas masyarakat. 

Menurut Rois, proses digitalisasi ini merupakan proses perubahan sosial yang masif, cepat, dan multidimensional. Keberlangsungan proses ini harus diiringi dengan kesadaran dari penggunanya. Khususnya dalam memanfaatkan digitalisasi ekonomi yang menjadi tantangan sekaligus peluang di masa mendatang.

"Digitalisasi akan menjadi tantangan jika tidak dimanfaatkan dengan baik, dan menjadi peluang jika pengguna memanfaatkannya dengan baik. Cara kerja dunia sudah berubah," ujarnya kepada redaksi, pada Minggu (9/10).

Lebih lanjut, Rois menilai bahwa digitalisasi memiliki peluang yang sangat besar jika dioptimalkan dengan baik. Hal itu selaras dengan kebutuhan digital talent di Indonesia sebanyak 9 juta orang untuk 15 tahun ke depan. 

Menurut catatan Rois, World Economic Forum (WEF) memprediksikan pada tahun 2025 akan ada 85 juta pekerjaan yang tergantikan karena automasi. Selanjutnya akan muncul pekerjaan baru dengan integrasi keterampilan manusia, mesin, dan algoritme.

Sementara itu, masih kata Rois, berdasarkan hasil laporan IMD World Competitiveness Center 2022, daya saing digital Indonesia tahun 2021 berada pada peringkat 53 dari 64 negara di dunia. Peringkat tersebut juga berada jauh di antara negara ASEAN, seperti Singapura (5), Malaysia (27), maupun Thailand (38).

"Berdasarkan data di atas, masyarakat kita belum cukup siap untuk beradaptasi dengan digitalisasi. Akan tetapi, masyarakat kita cukup mumpuni jika mendapat bimbingan dan pelatihan dari pemerintah," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Rois menyambut positif upaya Erick Thohir dalam membentuk kualitas sumber daya yang mampu berdaya saing global serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat.

"Pak Erick ini selalu mampu membaca peluang masa depan. Beliau sangat mumpuni dalam rangka menyiapkan sekaligus mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing global dan mampu menjadi produsen di tengah gempuran cepatnya arus teknologi," pungkasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir menyebut besaran potensi digitalisasi ekonomi. Sebagaimana yang kerap ia sampaikan, potensi dari ekonomi digital mencapai ribuan triliun rupiah pada 2030.

"Digitalisasi ekonomi kita tahun 2030 mencapai Rp 4.500 triliun, angka yang luar biasa. Apakah itu turunannya e-commerce, payment system dan lainnya, 4.500 triliun (pada 2030) itu tidak lama lagi, potensi terbesar se-Asia Tenggara di 2030,” tutur Erick dalam forum Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah (Silaknas) 2022, Sabtu (8/10).

Erick Thohir juga mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton. Salah satu yang ia contohkan adalah untuk industri halal, hingga saat ini Indonesia hanya menjadi target pasar. 

"Kita masih tertinggal yang namanya pembangunan industri halal, kita hanya menjadi bangsa yang konsumtif hari ini. Kita bicara digital ekonomi, ekonomi Islam, kita hanya menjadi market dan kita selalu bangga ketika kita menjadi market bukan menjadi pemain," tuturnya.

Harapannya persiapan segala instrumen terutama sumber daya manusia pada masa digitalisasi ekonomi ini, menjadikan Indonesia baik dari sisi pemerintah beserta seluruh masyarakatnya sebagai negara yang terlibat dalam segala momentum penting kemajuan dunia di tahun-tahun yang akan datang.

Belajar dari apa yang telah dilewati serta perencanaan jangka panjang, segala bentuk pengupayaan ini tertuju agar nantinya Indonesia dapat secara maksimal meraih berbagai macam peluang dan menciptakan kesiapan Indonesia dalam era digital.
Share:

Peserta LK2 HMI Cabang Bekasi Melakukan Kunjungan Ke Wilayah Bantar Gerbang Yang Dikenal Sebagai Gunung Sampah

KABARMASA.COM, BANTAR GERBANG- Sejumlah peserta LK2 HMI Cabang Bekasi melakukan penelitian mengenai pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat disekitar wilayah Bantar Gerbang pada hari (Sabtu, 8 Oktober 2022).

Salah satu peserta menyampaikan kesannya atas kegiatan tersebut sebagai berikut
"Kegiatan ini merupakan inisiatif daripada para panitia, yang menurut kami kegiatan ini sangatlah positif sebab selama 9 hari kami telah dibekali oleh keilmuan dan juga kedisiplinan. Sehingga menjadi satu batu loncatan bagi kami untuk dapat turun langsung ke lapangan dan menganalisa situasi sosial" ucap, Arya Ihsan.
Selain itu, salah seorang dari mereka yang bernama Afif mengatakan bahwa,

"Setelah kami melakukan wawancara dengan beberapa warga masyarakat disekitar kami menemukan satu hal yang menarik bahwa sampah yang begitu banyak dan nampak seperti sebuah gunung itu ternyata telah mensejahterakan masyarakat sekitar. Salah seorang warga bernama Ibu Siti menjelaskan kepada kami bahwa warga sekitar sini rata-rata bermata pencaharian pengelolaan limbah sampah namun pekerjaan tersebut dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka selain itu juga mengenai kesehatan warga disina kerap mengalami gatal-gatal, batuk dan yang lebih sering adalah penyakit demam berdarah. Tapi Alhamdulillah nya disana ada puskesmas yang siap melayani masyarakat setempat". Tutur nya

Hasan Renyaan selaku bagian dari peserta Lk2 HMI Cabang Bekas menambahkan keterangan sebagai berikut
"Kami juga sempat berkomunikasi dengan salah satu pekerja di pengelolaan sampah. Pria itu menjelaskan bahwa penanganan sampah disana mempunyai beberapa titik. Sampah yang terlihat seperti gunung itu merupakan tempat pembuangan akhir untuk umum. Sedangkan ada sampah-sampah dari luar yang di datangkan ke dalam wilayah Bantar Gerbang untuk di pilah dan di press kemudian di antarkan ke daerah Bandung, Tanggerang dan beberapa daerah lainnya untuk di daur ulang" ucapnya.

Ia juga menambahkan harapan kepada pemerintah DKI Jakarta dan Bekasi untuk menata lebih baik lagi wilayah tersebut,

"Wilayah tersebut cukup bagus untuk diberdayakan sebaik mungkin. Karna tekstur tanah disana cukup bagus untuk perkebunan, selain itu jalannya juga sebaiknya untuk dibuatkan aspal agar sewaktu hujan tidak terlalu menimbulkan jalanan yang berbecak dan licin karena kalo dibiarkan akan sangat menganggu perjalanan para pejalan kaki maupun penggedera motor dan sebagainya." pungkasnya.





Share:

Ketua DPW IYC Kepri Meminta Gubernur Kepri serta BEA dan Cukai untuk tindak lanjuti Pelabuahan tikus di Kabupaten Bintan dan Kota Batam

Ketua DPW IYC KEPRI Zainul Sofian NST

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau ( Kepri) Sofian mengatakan Kabupaten Bintan telah melakukan pembiaran terhadap Maraknya kegiatan pengangkutan barang - barang Sembako tanpa pengawasan pihak Bea Cukai Kota Batam dari Kota Batam Punggur tujuan Tanjung Uban Kabupaten Bintan sampai saat ini tindakan dari pihak berwenang.

Beberapa kapal - kapal kecil terlihat mengangkut barang - barang sembako dan lain - lain tanpa ada pengawasan dari pihak berwajib, diduga kapal - kapal tersebut memuat barang - barang sembako  tersebut dari Kota Batam Punggur dan melakukan pembongkaran di Kabupaten Bintan Tanjunguban Kelurahan Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Sabtu (08/10/2022)

Adapun kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama, dan pembongkaran tersebut dilakukan di pelantar bukan di pelabuhan bongkar muat, kendati ada pelabuhan resmi bongkar muat dibangun oleh Pemerintah Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dengan menelan anggaran puluhan miliar namun tidak dapat menjadi pendapatan asli daerah ( PAD ) tetap saja para pelaku usaha melakukan aktivitas secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi atau ilegal, Ujar ketua Sofian

Terekam oleh salah satu warga kapal - kapal kecil melakukan pengangkutan barang - barang sembako tanpa pengawasan pihak Bea cukai, saat di konfirmasi oleh awak media kepada Humas Bea Cukai Kepri yang berada di Kota Batam enggan untuk berkomentar melalui Via Whatsapp kendati Chat Whatsapp telah dibaca.

Awak media menanyakan ,"kapan Bea Cukai akan melakukan penindakan? Humas Bea Cukai Kepri Undani, " tidak menjawab.

Kegiatan tersebut pembiaran secara masif,berapa kerugian negara dengan tidak adanya cukai barang, terindikasi dugaan adanya barang - barang terlarang yang diseludupkan,kerena tidak ada pengawasan dari pihak berwajib.


Jurnalis - WR


Share:

DPC PERADI Jakarta Barat Gandeng Universitas Binus


KABARMASA.COM, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan
Advokat lndonesia atau PERADI Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat atau PKPA ke VIl bagi DPN PERADI dan yang ke ll bagi DPC
PERADI Jakarta Barat. Acara diadakan secara Offline dan Online dari tanggal 8-30
Oktober 2022. Kelas diadakan setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan diadakan di
Kampus Kijang, Universitas Bina Nusantara, jalan Kemanggisan llir l| No. 45,
Kemanggisan, Jakarta Barat.

Acara pembukaan diadakan pada hari Sabtu, (08/10/2022), pukul 10.30 wib. Kelas
Pelatihan yang yang dilaksanakan diadakan untuk memberikan pendidikan yang
dikhususkan profesi Advokat untuk wilayah DKI Jakarta dan khususnya Jakarta Barat.
Peserta yang terdaftar dan ikut dalam PKPA ke VIl baik secara offline dan online
sebanyak 222 peserta. Semua peserta baik Offline dan Online sangat antusias dalam
mengikuti PKPA ke VIl yang diadakan kali ini oleh DPC PERADI Jakarta Barat bersama
Universitas Bina Nusantara.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Wakil
Ketua Umum DPN PERADI H.Sutrisno, S.H., M.Hum., Ketua Jurusan Hukum Bisnis
Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (hadir secara online), Ketua
Bidang PKPA Sertifikasi dan Kerjasama Universitas DPN PERADI Dr. Ir. Firman Laksana
Pangaribuan, SH, MM, MH.

Hadir sebagai narasumber dalam acara Pembukaan PKPA ke VIl, antara lain
Ketua DPC PERADI Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H, S.E., M.M., M.H.,
"Saya berterima kasih atas kedatangan para tamu, para pengurus DPC PERADI Jakarta
Barat, dari pihak Universitas Bina Nusantara sebagai penyedia tempat dan juga semua
pihak yang mendukung acara hari ini, " ujar Asido.

"Kitalah organisasi yang single bar sesuai undang-undang, PERADl dibawah
kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. Kami adakan PKPA untuk
meningkatkan kualitas dan integritas dari profesi advokat" pungkasnya.

"Harapan nya para peserta PKPA mengikuti dengan serius dan sebaik-baiknya. Bisa
menjadi Advokat yang mumpuni, berintegritas dan jika sudah lulus, bisa bergabung di
DPC PERADI Jakarta Barat," ujarnya.
"Saya berterima kasih kepada Pihak Universitas Binus dan panitia penyelenggara yang
mengadakan acara PKPA ke VIl," ujar Asido.

Dari Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, S.H.,
M.A. memberikan kata sambutan secara online, "Saya ucapkan Terima Kasih kepada
semua pihak. Ini penyelenggaraan PKPA ke VIl. Kami memilih penyelenggaraan
bersama DPC PERADI Jakarta Barat karena menyediakan para narasumber yang
berkualitas dalam menyajikan materi pendidikan mengenai profesi advokat" pungkas
nya secara online.

Ketua Panitia Genesius Anugerah, S.H., "Terima kasih semua peserta PKTA ke VIl. Saya
juga berterima kasih semua pihak yang sudah mendukung terselenggaranya acara ini.
Besar harapan kami, para peserta betu-betul belajar dan mencatat serta aktif bertanya.
Selamat mengikuti PKPA hari ini," ujarnya.

Dari DPN PERADI bidang PKPA, DR.Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan SH, MH. "Kita
bersyukur atas terselenggaranya acara hari ini. Kami dari DPN PERADI berterima kasih
atas terselenggaranya PKPA yang ke VIl dan yang ke ll bagi DPC PERADI Jakarta Barat.
Selain mendapatkan materi, juga saya harap dibuka juga forum diskusi dan tanya jawab
seluas-luasnya dan jalur komunikasi kepada semua pihak.Saya ucapkan selamat dan
sukses," ujar Firman.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno, S.H., M.Hum., "Saya berterimakasih kepada
semua pihak atas terselenggaranya acara hari ini. Saya menganggap PKPA kali ini
spektakuler, karena baru pertama kali ada peserta 222 orang di tahun 2022 ini. Hal ini
luar biasa, " ujarnya.

"Sesuai Undang-Undang Advokat no.18 tahun 2003 pasal 5, Advokat sebagai penegak
hukum, kedudukan sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Semua diangkat sesuai
institusi nya. Advokat diangkat hanya oleh institusi yang diakui, yaitu PERADI, institusi
yang sesuai dengan Undang-Undang. Jadi tidak boleh sembarangan diangkat oleh
organisasi Advokat. PERADI satu-satunya organisasi single bar yang diakui oleh negara,"
ujarnya.

"Tentunya, UU no. 18 tahun 2003, sebagai dasar keberadaan PERADI adalah untuk
meningkatkan kualitas dari profesi Advokat. Kalau rekan-rekan ingin menjadi Advokat
yang berhasil, jangan melanggar kode etik Advokat, " ujarnya.

"Yakin dan percaya, profesi Advokat dan PERADI sebagai satu-satunya organisasi
Advokat. Saya berharap, setelah diangkat sebagai profesi Advokat dalam sesi PKPA kali
ini, bergabunglah ke DPC PERADI Jakarta Barat. Jadilah Advokat yang berintegritas,"
ajak Sutrisno kepada semua peserta PKPA. Setelah memberikan sambutan, Wakil Ketua
Umum DPN Peradi H. Sutrisno, S.H., M.Hum. membuka secara resmi acara PKPA ke VIl
ditahun 2022.
Share:

Ketua DPW IYC Kepri Sofian meminta Copot Kepala Bea dan Cukai telah melakukan pembiaran Rokok Ilegal beredar di Kota Batam

 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Indonesian Youth Congress Kepulauan Riau : Zainul Sofian NST

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Youth Congress (IYC) Kepulauan Riau Zainul Sofian mengapresiasi Kepala Bea dan Cukai Kota batam yang telah melakukan tindakan pembiaran terhadap Rokok tanpa Pita Cukai Beredar di Kota Batam


Nama- nama Rokok tanpa pita cukai yang lagi gencar gencarnya dikota Batam, yakni : Rexo Bold Hitam, Luffman, H- Mild, Manchester dan rokok-rokok tersebut sudah banyak tersedia di grosir-grosir, warung kaki lima, bahkan juga di Mini Market, (5/03/2022)


Salah satu pemilik grosir dan warung eceran mengatakan harga rokok Rexo Bold perslofnya Rp128.000,00 sedangkan harga per bungkusnya Rp13.000,00.

Sudah ada penindakan terhadap rokok ilegal tersebut tetapi memang faktanya masih banyak ditemukan dijual bebas di pasaran.


Pastinya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.


Terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, pihak Ketua DPW IYC Kepri Sebut saja Sofian menduga adanya penyuapan terhadap Oknum Bea dan Cukai karena telah terdapat pembiaran rokok ilegal di perjual belikan secara legal tanpa pita cukai di kota batam


“Kami Mempertegas Copot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam sudah membuat resah akan tindakan tidakan pembiaran Rokok Ilegal di legalkan beredar di Kota Batam” ujar Ketua Sofian


sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah di himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, munkin sebaliknya Oknum Bea Cukai bermain dengan UU yang di terbitkan di indonesia


undang-undang yang berlaku, rokok-rokok ini sudah melanggar pasal 54-undang no 39 tahun 2007 tentang undang-undang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok tanpa bahaya pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Pengusaha rokok ilegal di Kota Batam terkesan kebal hukum terbukti dengan peredarannya semakin marak, dan sangat mudah dapat disetiap warung-warung,toko-toko serta grosir menjual bebas merk rokok tanpa pita cukai tersebut


Tuntutan :

  1. Meminta Bea Cukai Indonesia DITJEN BEA dan CUKAI Mencopot Kepala Bea dan Cukai Kota Batam
  2. Tangkap dan Penjarakan Oknum Bea dan Cukai telah melakukan Pembiaran Rokok beredar di kota Batam
  3. Apa bila dua poin tersebut tidak di indahkan, Maka kami akan turun dan menyurati Bea Cukai Indonesia untuk di proses secara UU berlaku


Jurnalis : WR

Share:

DPC Permahi Palembang Somasi Walikota Palembang Terkait Banjir



KABARMASA.COM. PALEMBANG, SUMATERA SELATAN-Curah hujan lebat disertai angin kencang yang melanda kota Palembang, Sumatera Selatan.(5/10/2022) 

Membuat kota palembang hampir seluruh sudut kota mengalami banjir, Bahkan hingga saat ini luapan air masih menggenangi beberapa ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan karena banyaknya kendaraan yang mogok lantaran kemasukan air. Pantauan di lapangan, ruas titik banjir tersebut berada di kawasan jalan R Soekamto, Sekip Bendung dan Seduduk Putih dll.


Ketua umum DPC PERMAHI palembang Prasetya sanjaya, SH mengatakan, bahwasanya kota palembang ini merupakan kota yang menjadi langganan banjir, setiap tahun menjadi PR pemerintahan kota palembang namun sampai saat ini masalah terebut tidak pernah terselesaikan, tentunya kami dari permahi mewakili masyarakat kota palembang mempertanyakan komitmen serta keseriusan pemerintah kota palembang untuk menangani masalah banjir ini, dan juga somasi ini merupakan langkah awal yang kami tempuh, apabila pemerintah kota palembang tidak juga segera menyelesaikan permasalahan banjir ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terkait masalah banjir ini. " tegasnya 


Direktur LKBH PERMAHI palembang Yogi Juniardi, SH juga mengatakan, hal ini harus di tindak lanjuti mengingat tahun lalu banjir di kota palembang pernah memakan korban jiwa, sehingga hal ini harus jadi catatan bagi pemerintah kota palembang, dan harus segera menyelesaikan permasalahan banjir ini secepatnya. " pungkasnya

Share:

Tembok Sekolah MTs 19 Jakarta Ambruk, Sekolah Teredam Banjir Setinggi Hampir 1 Meter, 2 Siswa Meninggal


KABARMASA.COM, JAKARTA - Tembok sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) 19 Jakarta ambruk dan menewaskan 2 orang siswa.

MTs 19 Jakarta yang berada di Jalan Pinang, Kalijati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan tersebut juga terendam banjir hingga ketinggan 90 cm meter.

Info robohnya sekolah milik Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dibenarkan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kepada Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan Jakarta Selatan, Sugeng mengatakan dua orang siswa meninggal dunia akibat peristiwa naas tersebut.

"Meninggal dua orang," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis 6 Oktober 2022.

Sugeng mengatakan kejadian robohnya tembok sekolah MTs 19 Jakarta tersebut terjadi pada Kamis sore.

Sugeng belum bisa merinci kronologi rubuhnya tembok sekolah tersebut.

Namun, menurutnya di lokasi sekolah juga mengalami banjir akibat guyuran hujan yang cukup deras di wilayah DKI Jakarta.

Ketinggian banjir di dalam sekolah mencapai 90 cm.
Share:

Cegah Radikalisme, Polda Sulteng Gandeng Yayasan Pelita Umat Palu

Ket Foto : Akbar Ketua Yayasan Ummat Kota Palu (Kedua dari Kiri) Bersama Iptu I ketut Sakius (ketiga dari Kiri)


KABARMASA.COM, PALU SULAWESI TENGAH - Radikalisme dan intoleransi masih menjadi persoalan serius yang harus dihadapi dan diselesaikan secara terintegrasi oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam upaya mencegah berkembangannya paham radikalisme dan intoleransi di Sulawesi Tengah, Polda Sulteng melalui Direktorat Intelkam menggandeng Yayasan Pelita Umat Palu.

Direktorat Intelkam melalui Iptu Ketut Sakius menyatakan penanggulangan dan pencegahan paham radikalisme, intoleransi dan terorisme terus dilakukan dan saat ini pihaknya melibatkan eks napi kasus terorisme. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di sekretariat Yayasan Pelita Umat Palu.

"kami dari pihak Polda Sulteng telah bekerja sama dengan Yayasan Pelita Umat Palu dalam upaya untuk mencegah penyebaran paham radikalisme, intoleran di Sulteng" Ungkap Mantan Kasat Intel Morowali

Ketut Sakius juga menjelaskan, dengan mengajak, melibatkan dan memberdayakan eks napiter merupakan salah satu cara efektif untuk mencegah penyebaran paham-paham anti pemerintah. Dengan berbagai pengalaman dari eks napiter itu, akan membuat upaya pencegahan lebih terasa.

Oleh karena itu Ketut Sakius berharap agar Yayasan Sahabat Pelita Umat Palu menjadi Pelita bagi masyarakat untuk merawat keberagaman dan memberikan perubahan untuk NKRI terutama di Sulteng.

Hal senada juga di sampaikan oleh Akbar selaku Ketua sekaligus pendiri Yayasan Pelita Umat Palu mengatakan
pembentukan yayasan tersebut suatu langkah membangun kesadaran bersama untuk ikut berkontribusi terhadap NKRI dalam upaya pencegahan terhadap paham-paham Radikalisme.

"Kami dengan beberapa eks Napi kasus terorisme yang ada dikota palu dan Sigi berinisiatif membentuk yayasan ini untuk bisa berkomunikasi dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan paham radikalisme serta dalam menjalankan program yayasan seperti seperti gerakan sosial, keagamaan, pendidikan, dan lain sebagainya" ungkap Akbar 

“Kami siap membantu dan mendukung Polda Sulteng dalam upaya pencegahan paham radikalisme, intoleransi dalam menciptakan sebuah perdamaian dan toleransi antar beragama,” tegasnya.

Untuk diketahui Yayasan Pelita Umat Palu telah diresmikan pada tanggal 18/9/2022 di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, beranggotakan 9 orang mantan napi kasus terorisme yang telah menyatakan ikrar setia NKRI pada tanggal 17 Agustus 2022 di Mako Polda Sulteng.
Share:

Tragedi Kanjuruhan dan Penataan Keadaban Persepakbolaan Nasional


KABARMASA.COM, YOGYAKARTA - Oleh Dr. Andry Wibowo S.I.K. M.H. M.Si. ( Peneliti dan Praktisi  Konflik Identitas dan Pemolisian Kerumunan, Mantan Anggota Pasukan PBB Bosnia Herzegovina 1998-1999)

Beberapa waktu lalu ketika Timnas Indonesia gagal memenuhi target pencapaian medali emas sea games, saya pernah mengulasnya dalam judul yang sama. Bahwa prestasi sepak bola nasional pada ajang kompetisi tidak bisa lahir semata dari pergantian pelatih nasional. 

Namun harus melalui proses evolusi sistemik dan berkelanjutan dari sistem pembinaan sepak nasional. Termasuk di dalamnya industri sepakbola nasional yang sedang tumbuh dan menuju ke sepak bola profesional yang memiliki standar. Profesionalisme merupakan ukuran peradaban kolektif yang kompleks.

Peristiwa stadion Kanjuruhan yang baru saja terjadi menunjukkan bahwa peradaban yang baik dalam sistem sepak bola nasional belumlah terwujud, meskipun di sisi lain prestasi kesebelasan nasional usia 20-an berhasil menembus kompetisi level Asia.

Dalam literasi internasional di Eropa tentang sepakbola, ternyata membicarakan sepak bola tidaklah sesederhana menyaksikan pertandingan 2 x 11 orang di tengah lapangan demi mencetak gol dan kemenangan. 

Tetapi lebih luas membicarakan tentang perilaku sosial penggemar dan pendukung fanatik yang komplek. Serta perilaku profesional aparat dan penyelenggara industri sepak bola yang sangat memerlukan kesadaran pengelolaan dan sentuhan yang tepat. Dengan tujuan terwujud suatu iklim persepakbolaan yang beradab.

Pada negara eropa seperti Inggris, Italia, Spanyol, Jerman, dan Belanda: sepakbolanya telah menjadi industri yang menarik perhatian dunia. Karenanya, keadaban persepakbolaannya sangat penting dan mendasar. Bahkan, tidak kalah penting dengan kehadiran pemain sekelas Ronaldo, Messi dan Erling Haalland.

Keadaban persepakbolaan eropa merupakan hasil proses panjang berkelanjutan yang bersifat kolektif dari pemerintah, organisasi persepakbolaan, klub sepakbola, suporter, aparat kepolisian, masyarakat, dunia pendidikan dan riset, termasuk pula media massa.

Keadaban persepakbolaan dapat dilihat dari indikator-indikator penting. Seperti, adanya regulasi yang diketahui dan dijalankan bersama berupa penyelenggaraan pertandingan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, dan keteraturan. 

Indikator selanjutnya adalah tumbuhnya industri sepak bola yang sehat dan ekonomis berupa prestasi sepakbola klub serta timnas yang kompetitif, sekaligus adanya perilaku suporter sepak bola yang berbudaya.

Hubungan interdepedensi atau saling ketergantungan yang kompleks tersebut menjadi prasyarat yang harus dijalankan oleh banyak pihak. Pihak tersebut wajahnya dapat diamati dari perilaku sosial dan perilaku profesional dalam setiap pertandingan sepak bola.

Perilaku sosial dan perilaku profesional dalam pertandingan sepakbola, selain ditujukan untuk lahirnya suatu pertandingan yang sportif dan menghibur. Lebih jauh lagi, untuk memastikan bahwa peristiwa peristiwa yang berhubungan dengan keteraturan, keamanan dan keselamatan dapat dimitigasi secara efesien dan efektif .

Untuk mewujudkan itu semua maka, pihak pihak yang berkecimpung dalam dunia persepakbolaan harus melakukan kerja cerdas  yang kompleks dan detil. Demi mewujudkan peradaban pertandingan sepakbola yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan dan keteraturan yang disebut sebagai tata kelola pertandingan sepak bola.

Tata kelola pertandingan sepak bola sebagai micro image atau gambaran mini dari persepakbolaan nasional meliputi: pengelolaan stadion; pengelolaan penonton sepak bola; pengelolaan pertandingan sepak bola; serta pengelolaan keamanan, keselamatan, dan keteraturan.   

Pengelolaan stadion terdiri dari: kualitas stadion; daya tampung stadion; kapasitas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan dan keteraturan penonton serta pelaku sepak bola; serta akses dan fasilitas umum yang menopang Stadion.  

Lalu, pengelolaan penonton sepak bola yang berbicara tentang: jumlah penonton; kualifikasi penonton dari sisi usia, gender maupun kualifikasi khusus (VIP dan Disabilitas); karakter dan motivasi penonton yang terbagi menjadi penonton fanatik (holigans ), penonton regular, penonton popular; Mobilitas penonton sepak bola yang meliputi grup dan individual; suasana psikologis penonton antara benci dan bangga, antara bahagia dan sedih. 
Selanjutnya, pengelolaan pertandingan sepak bola: tensi kompetisi antara dua klub yang bertanding; mobilisasi pemain dan official; kesiapan wasit pertandingan yang mampu menghasil sportifitas pertandingan; dan prediksi hasil pertandingan.

Terakhir, pengelolaan keamanan, keselamatan, dan keteraturan : adanya kepemimpinan dan organisasi events yang profesional; adanya rumusan tindakan yang diketahui dan dilaksanakan secara disiplin dan terorganisasi oleh semua petugas; adanya langkah langkah kedaruratan keamanan, keselamatan dan gangguan ketertiban yang dilakukan sesuai dengan code of conduct dan hukum.

Sekali lagi sepak bola adalah peradaban. Untuk mewujudkan itu memerlukan kesadaran semua pihak bahwa sepak bola bukan sekedar menang kalah. Tapi, lebih jauh lagi bahwa sepak bola adalah wajah perilaku sosial dan perilaku profesional dalam sistem kehidupan yang lebih luas. 

Peristiwa Kanjuruhan adalah tragedi kemanusiaan yang harus kita sesali, audit investigasi, dan mereka yang terlibat harus dibawa ke pengadilan sebagai bentuk pertanggung jawaban sosial dan professional. 
Masyarakat yang menjadi korban dimitigasi secara baik, serta sistem persepakbolaan nasional selanjutnya di tata kembali dengan cara-cara yang tepat oleh semua pihak. Demi mewujudkan keadaban persepakbolaan nasional yang menjamin keamanan , keselamatan dan keteraturan. Sepak Bola Adalah Wajah Kecil Keadaban Nasional.

Yogyakarta ,Oktober , 2022
Share:

Tragedi Kanjuruhan, DPP PMPI : Menpora Miskin Rasa Kemanusiaan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tragedi jatuhnya banyak korban jiwa dan luka-luka usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), mendapatkan banyak respons duka cita dari berbagai pihak. Diantaranya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (DPP PMPI). 

Ucapan duka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PMPI, Khusniyati pada Minggu, (2/10). 

“Kami keluarga besar DPP PMPI menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya 182 orang usai pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Ini sungguh merupakan pristiwa yang memalukan di mata dunia sepak bola nasional dan tentunya juga dunia internasional.  Semoga ini menjadi pembelajaran dan evaluasi menyeluruh atas sistem persepakbolaan tanah air," tegas Khusni dalam keterangan tertulisnya.
 
Ia juga menyayangkan tragedi ini terjadi di tengah seluruh rakyat Indonesia memperingati hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober.

"Sebenarnya tragedi ini tidak boleh ada. Apalagi ini terjadi ditengah bangsa ini memperingati hari kesaktian Pancasila. Yang semestinya di momentum 1 Oktober kita makin solid menjaga Indonesia, kok malah muncul tragedi sesama anak bangsa," jelas Khusni. 

Lebih lanjut, ia juga turut mengecam dan menyesali pernyataan Menpora Zainudin Amali soal tragedi Kanjuruhan yang memikirkan sanksi FIFA ketimbang berbela rasa atas jatuhnya banyak korban jiwa dari laga Arema vs Persebaya tersebut. 

Menurutnya, Zainudin Amali tidak punya hati dan miskin rasa kemanusiaan. 

“Kami juga sangat menyesalkan statement dari Menpora, Zainudin Amali yang malah fokus pada sanksi FIFA dibandingkan berbela rasa atas jatuhnya banyak koraban dari tragedi Kanjuruhan dan ikhtiar untuk mengusut tuntas insiden ini. Tergambar jelas di mata publik Zainudin Amali tidak punya hati dan miskin rasa kemanusiaan, " pungkas Alumni UNY tersebut. 

Dirinya menambahkan, sebagai pejabat publik, Menpora harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bukan malah mencari keuntungan. Khusni mensinyalir bahwa praktik persepakbolaan di Indonesia kerap dijadikan ladang bisnis yang melibatkan berbagai pihak termasuk Kemenpora.  

"Menpora harus menjujung tinggi nilai kemanusiaan bukan malah mementingkan hubungan baik dengan berbagai pihak yang akan memberikan keuntungan. Karna sudah menjadi rahasia umum, praktik persepakbolaan di tanah air kerap menjadi ajang buru rente dan ladang bisnis yang melibatkan banyak pihak termasuk Kemenpora," tegas Khusni. 
 
Hal senada juga disampaikan koordinator bidang Advokasi DPP PMPI, Farchan Adib Rosadi. Farhan meminta secara khusus kepada Menteri pemuda dan olahraga untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan segala kebutuhan kepada setiap keluarga korban yang ditinggalkan.

Ia juga meminta Kemenpora dan PSSI harus segera mengevaluasi kebijakan-kebijakan serta prosedur pengamanan dalam penyelenggaraan sepak bola di tanah air yang masih memberi peluang munculnya berbagai kesalahan serius.
Share:

Ketum HMI Jakarta Raya: USUT TUNTAS TRAGEDI KEMANUSIAAN KANJURUHAN

KABARMASA.COM, KANJURUHAN- HMI Cabang Jakarta Raya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022 Pukul 07.30 WIB, telah ada 174 korban jiwa dari kejadian ini.
Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan supporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan bahkan terinjak-injak. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Maka atas pertimbangan diatas, HMI Cabang Jakarta Raya menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 170 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Maka dari itu kami menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 174 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Semua pihak harus bertanggung jawab dalam tragedi kemanusiaan ini, Menpora, Kapolri, PSSI dan Panglima TNI mengingat penerjunan untuk mengamankan Pertandingan Sepakbola jelas bukanlah tugas Prajurit TNI. Hentikan pendekatan keamanan dalam negeri yang represif dan penuh kekerasan dalam penanganan massa sehingga brutalitas apparat tidak terus terjadi berulang kali. Selanjutnya Presiden harus memberikan ganti rugi materiil terhadap seluruh korban kekerasan di Stadion Kanjuruhan.
Share:

Kualisi Pencari Fakta (KPK) Mengecam Ketua PSSI dan Kapolda Jawa Timur bertanggung jawab atas Tregedi Stadion Kanjuruhan Malang

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Stadion Kanjuruhan Malang adalah tragedi kelam bagi sepak Bola Indonesia dimana ajang sepok bola tersebut harusnya menjadi hiburan bagi masyarakat dan menjadi perekat masyarakat Indonesia, malah dinodai oleh aksi penembakan Gas Air Mata dari pihak kepolisian, sehingga menelan korban jiwa sebanyak 174 yang kehilangan nyawa dan ratusan orang yang dilarikan ke rumah sakit, bahkan ada juga anak kecil yang tak berdosa kehilangan nyawanya dalam tregedi penambakan Gas Air mata tersebut. 

Padahal sudah jelas aturan FIFA, bahwa gas air mata tidak diperbolehkan menjadi alat pengamanan di stadion sepak bola.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menduga korban meninggal akibat kekurangan oksigen. 

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Faqih.R dengan tegas menyatakan bahwa penembakan Gas Air mata tidak sesui SOP yang berlaku, bahkan dibawa ke stdion aja tidak diperbolehkan apalagi sampai melapakan tembakan di dalam stadion, inilah akibatnya apabilah kapolda dan ketua PSSI yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. 

Faqih. pun menambahkan bahwa Ketua PSSI dan Kapolda Jawa Timur harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut, dan harus di copot dari jabatanya masing-masing mengingat ini adalah tregedi kemunisiaan yang terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Share:

Holistik Institute : Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam membongkar 4 kasus tambang ilegal selama sebulan

KABARMASA.COM, JAKARTA -Beredar barita baru-baru ini sekitar bulan September 2022, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktek tambang batu bara ilegal di 4 lokasi. Dari belasan orang yang diamankan, empat diantaranya kini resmi berstatus tersangka.(02/10/2022). 


Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ada tantangan tersendiri dalam mengungkap praktik tambang  ilegal di Kaltim. Para pelaku  bermain kucing-kucingan dengan petugas, baik dari Polda Kaltim maupun Gakkum KLHK.


Dalam wawancaranya dirkrimsus mengatakan “Ketika kita patroli, hilang semua. Tapi giliran kita sudah tidak patroli, mereka main (menggali) lagi. Nah, kita dapat info langsung kita balik lakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Indra, Jumat (30/9/2022).


Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tak bisa mengelak. Pasalnya barang bukti yang dikumpulkan jelas-jelas ada, sehingga kuat untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

Dari penemuan kasus ini  " CEO HOLISTIK INSTITUTE" M. Nur Latuconsina sangat mengapreasi atas kerja-kerja Polda Kalimantan timur yang telah di lakukan terkusus kepada dirkrimsus polda kaltim karen telah berhasil mengungkap beberapa kasus tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur yang notabenenya sebagai salah satu tempat yang akan di jadikan ibu kota baru Indonesia. 


Mengenai lokasi tambang batu bara ilegal, Indra menyebut tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).hal ini di jelaskan langsung oleh dirkurmsus polda kaltim. 


Hadirnya penangkapan ini CEO HOLISITIK INSTITUTE  latuconsina, menegaskan bahwa polri saat ini telah menunjukan ketegasannya untuk tidak main-main dalam kerja-kerja kemasyarakat sebagai cita-cita dari polri yaitu menciptakan polri yang PRESISI. 


Pria yang biasa disapa Rheno tersebut juga mengatakan "hadirnya penangkapan ini yang di lakukan oleh dirkrimsus polda kaltim mampu memberikan nilai positif untuk polda-polda yang lain di seluruh indonesia agar tetap menjadikan polri sebagaia garda terdepan dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dari semua aspek terkusus aspek tindak pidana kriminal" Pungkasnya . 

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts