Anies Baswedan Telah Resmi Gabung Pemuda Pancasila, Nomor Anggota 0000007
Korban Luka Akibat Gempa Taput Bertambah Jadi 25 Orang, 143 Rumah Rusak
Komisi I DPR RI Apresiasi Terkait Kinerja BIN DIY Dalam Menyukseskan Kegiatan G20
Masyarakat perlu hati-hati menjadi nasabah BRI! Data nasabah dan data lainnya dimanfaatkan untuk kredit fiktif oleh BRI
BEM SI Gelar Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM Depan Patung Kuda
Musisi HIP HOP Tanah Air Ramaikan Rutan Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Menuntut KPK segera menangkap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus "Kardus durian"
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan mahasiswa dan santri Nusantara(Gemas NU) mengeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Para demontran menuntut KPK segera menangkap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus "Kardus durian".
Pantauan di lokasi massa aksi mengenakan pakaian khas pakaian santri. Mereka membentangkan poster yang berisi tuntutan aksi dan bendera merah putih, para demonstran juga membawa kardus durian.
“Segera usut tuntas kardus durian atas nama Muhaimin Iskandar yang masih biasa saja belum ditahan juga. Kenapa KPK diam-diam saja. Bukan kardus durian aja, ada kasus lain tentang Muhaimin Iskandar. Segera usut,” kata Koordinator aksi Ahmad di Gedung KPK, Prov. Kepulauan Riau Kabupaten / Kota Batam, Rabu (11/5/2022).
Berikut tuntutan ratusan massa aksi yang menyambangi KPK.
1. Mendesak KPK mempertanggungjawabkan pernyataan beberapa waktu lalu (12/5/2022) melalui juru bicaranya yang telah berjanji akan mendalami kembali kasus “Kardus Durian” serta menaikan status hukum
pihak terkait dalam hal ini saudara terduga Muhaimin Iskandar.
2. Meminta KPK segera menangkap terduga Muhaimin Iskandar atas kasus “Kardus Durian” yang sudah tertunda sekitar 11 tahun, karena telah memenuhi alat bukti minimal sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP sebagaimana alat bukti sah
seperti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP
3. Meminta KPK RI agar konsisten atas komitmennya sebagai lembaga negara yang Berani, Jujur, dan Hebat, serta tidak tebang pilih pada pejabat publik dalam hal pemberantasan korupsi.
4. KPK tangkap segera Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus dana PPID tahun anggaran 2014.
5. Meminta KPK segera adili Muhaimin Iskandar yang diduga kuat turut berperan dan menerima suap 7 Milyar dari Hong Harta bersama Musa Zainudin (mantan anggota DPR RI fraksi PKB) atas proyek PUPR tahun 2016.
6. Meminta KPK RI memeriksa saudara Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam skandal makelar jual beli obat Covid-19 dengan Menteri Kesehatan.
Jurnalis : ZS
Penghormatan HAM Dalam Proses Bisnis, PT Timah Tbk Launching Business & Human Rights Policy
Terkait Konsorsium 303, SEMMI minta Kapolri Periksa Kapolda Sumut, Irjen pol Panca Putra Simanjuntak
Hal yang kuat dugaan dan tanda tanya besar kami bahwa kami menilai kapolda Sumut tidak serius dalam mengatasi persoalan judi, pasalnya sejak beliau menjabat 1 tahun lebih mulai Februari 2021 tidak mungkin tidak mengetahui adanya bandar judi besar yang ada di Sumatera Utara, apalagi kemarin Polda Sumut menggerebek yang katanya kantor si pemilik bos besar bandar judi Sumatera dengan keadaan kosong.
Tentunya menjadi pertanyaan besar dari kami para mahasiswa dalam menilai penggerebekan tersebut, apakah sudah di skenario agar si bos bandar aman?
Padahal Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah tegas memerintahkan kepada seluruh pimpinan Polri baik di wilayah Provinsi dan kabupaten kota untuk tegas memberantas soal perjudian dan narkoba.
Hal yang membuat kami menduga bahwa adanya keterlibatan kapolda Sumut dalam konsorsium 303 Tersebut semenjak munculnya tabel yang mencatut nama kapolda Sumatera utara, Irjen Pol panca putra Simanjuntak.
Apalagi saat ini bos besar bandar judi terbesar Sumatera utara yang ber inisial APIN BK tidak tertangkap hingga sampai saat ini, dugaan kami juga semakin menguat.
Oleh karena itu kami meminta Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa, mengevaluasi kapolda Sumatera Utara Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, kami tidak ingin pemimpin yang bisa neko neko di Sumatera utara ini pak, kami ingin pemimpin yang tegas untuk menjaga kami di Sumatera utara ini dengan adem dan nyaman, tambah arif.
Harapannya Kapolri agar segera mengevaluasi serta menindak tegas apabila kapolda Sumut benar terlibat dalam konsorsium 303.
Jurnalis : ZS
Serapan Anggaran OPD rendah, HMI ingatkan Bupati dan jajaran OPD
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Hmi kukar melalui ketua bidang partisipasi pembangunan daerah, eko purwanto ingatkan pemkab kukar terkait serapan anggaran Opd yang masih rendah dan belum sesuai target. Sampai pada semester pertama tahun 2022 ini, serapan anggaran opd di lingkup pemkab kukar masih rendah dan bahkan ada yang di bawah 50 persen. Kepulauan Riau Kabupaten/Kota Batam Senin (26/09/2022)
Bupati dan wakil bupati harus bisa menjelaskan kepada masyarakat kenapa serapan anggaran opd masih rendah di semester pertama karena kita ketahui APBD 2022 juga berasal dari uang rakyat serta dari deviden dan transfer pusat.
Kami juga harapkan bupati dan wakil bupati harus mengevaluasi seluruh kinerja opd opd nya agar bisa memaksimalkan serapan anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kukar.
Kita ketahui bersama ini sudah menjelang akhir tahun paling efektif tinggal 4 atau 5 bulan, kami meminta sampai akhir tahun serapan anggaran harus maksimal di angka 100 persen dan tidak ada silva.
Kita tidak inginkan seperti tahun tahun sebelumnya banyak pengerjaan fisik maupun non fisik tidak rampung sampai dengan waktu yang telah ditetapkan, padahal anggaran itu sudah di tetapkan dalam batang tubuh APBD. Seperti pengerjaan proyek drainase di stadion rondong demang yang mangkrak dan baru 80 persen.
Oleh hal itu harus ada atensi khusus dari bupati kepada opd opd nya agar bekerja dengan maksimal, karena kita tidak inginkan pembangunan di kukar menjadi tersendat hanya karena persoalan serapan anggaran opd yang rendah.
Jurnalis : ZS
Seorang Polisi Berlumuran Darah Terkena Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo
MAKI Duga Setoran Lukas Enembe Rp 560 Miliar Untuk Kasino Judi Bukan dari Uang Pribadi
Karir Ferdy Sambo di dalam Kepolisian telah Berakhir, Hari Ini Diputuskan di Sidang Kode Etik
KABARMASA.COM, JAKRTA - Akhir dari karir Ferdy
Sambo di kepolisian. Sudah banyak desakan agar ia segera dipecat.
Dan, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, menjadi penentuan lewat sidang
kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad
Dofiri.
Ya, hari ini Kamis 25 Agustus 2022, Polri telah menggelar sidang
kode etik Irjen Pol Ferdy
Sambo untuk menentukan sanksi terhadap mantan Kadiv
Propam itu.
Ferdy Sambo merupakan seorang tersangka pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
J.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang
kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy
Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," laya Kadiv Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Dedi Prasetyo, Ferdy
Sambo juga telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB.
Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang
kode etik ini, ternasuk Brigadir Hendra Kurniawan.
Sesuai jadwal, sidang kode
etik Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri. Kemudian selaku anggota sidang komisi, juga hadir
pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Disinggung soal Ferdy
Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri,
Dedi Prasetyo menyebut hal itu tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang
digelar.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya
berbeda," ujar Dedi Prasetyo dikutip dari laman PMJ News.
Menurut Dedi, pengunduran diri Ferdy
Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar
lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang
kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang
bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ungkapnya.
Terjaring OTT KPK Terkait Dengan Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera: Saya Akui Serahkan Uang
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengacara Yosep Parera mengakui telah menyerahkan uang kepada seseorang di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan sebuah perkara. Yosep merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hingga Kamis kemarin.
"Saya dan mas Eko
sebagai lawyer mengakui dengan jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi
kami tidak tahu dia (yang menerima uang) Panitera atau bukan," ujar Yosep
saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat
(23/9/2022) dini hari. "Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima
hukumannya karena itu ketaatan kami," katanya melanjutkan.
Yosep lantas menyampaikan
permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah
dilakukan. Ia berharap, tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum,
termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.
"Saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep. "Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," ujarnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya,
KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan
perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau
Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria
dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka
penerima suap.
Kemudian, Yosep dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Heryanto Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad
Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, terkait OTT di Jakarta dan
Semarang tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Wujud Kepedulian Sesama, Kelompok Milenial Berikan Bantuan Sosial Anak Yatim
Wajah Damai Politik Pancasila
KABARMASA.COM, JAKARTA - Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dari proses panjang yang menguras energi para pejuang dan pendiri bangsa. Panjang dan berlikunya perjalanan menuju kemerdekaan karena kolonialisme tidak memberikan tempat bagi rakyat pribumi di tanah airnya sendiri.
Belanda dan sekutunya begitu mendominasi dan mengendalikan seluruh pengelolaan tanah air Indonesia dengan strategi politik pecah belahnya (devide et empera). Caranya dengan membangun konflik antar anak bangsa untuk mencegah terwujudnya kesatuan bangsa.
Ketika Nusantara masih berbentuk banyak kerajaan, perilaku dan pertarungan elite juga tidak terlepas dari campur tangannya pemerintahan kolonial. Hanya terdapat dua pilihan, menjadi kaki tangan pemerintah Hindia Belanda atau mengobarkan perlawanan demi tegaknya kedaulatan.
Dalam periode modern pada skala besar rivalitas, kontestasi politik global terjadi dikarenakan konflik diantara elite dan kelompok politik untuk menjadi yang paling berkuasa. Konflik para elite dan aliansinya menggunakan berbagai cara “ all means to the end.” cara yang dilakukan merupakan bagian dari natural selection, suatu proses dalam meraih kedudukan dan eksistensi.
Namun jika melihat jauh ke belakang, pemaknaan politik adalah cara kaum bijak untuk menata kehidupan “means to rule the life.” Menciptakan kehidupan bersama dengan cara yang rasional dan beradab. Inilah yang menjadi esensi dari politik demokrasi yang disampaikan para filsuf terdahulu.
Elite pada posisi kunci menjadi aktor utama agar means to rule the life dapat terwujud. Seperti tujuan dari politik itu sendiri yaitu menata kehidupan masyarakat sesuai hukum untuk mewujudkan harmoni dan kesejahteraan sosial.
Dalam konteks ke-Indonesiaan, pasca kemerdekaan kita sudah melahirkan panduan bagi kehidupan bersama sebagai bangsa yang satu. Demokrasi yang berpegang teguh pada lima pedoman kehidupan bangsa demi mewujudkan indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sebagai negara yang dilahirkan dari kebangkitan atas penindasan kolonial, maka politik demokrasi pancasila adalah politik yang di lakukan dengan cara beradab yang berpegang teguh pada nilai kesatuan negara bangsa. Perilaku politik yang menjauhkan diri dari sikap individual, sosial chauvinistik atau fundamentalisme agama yang bertabrakan dengan nilai pancasila.
Politik sebagai upaya membangun bangsa melalui cara konstitusional diharapkan mampu menemukan jalan keluar dari masalah kehidupan nasional. Politik adalah upaya bersama dalam menata jalan masa depan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Bukan sebaliknya, permufakatan jahat penyalahgunaan kekuasaan yang justru merugikan kepentingan nasional.
Untuk mencegah hal tersebut diperlukan adanya sikap kenegarawanan dari para seluruh elite untuk memastikan politik digunakan secara ideal berdasarkan tujuan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Sebagai negara bangsa dengan kebersamaan sebagai nilai pokoknya, tantangan terbesar konsep politik damai yang merupakan wajah politik Pancasila adalah menjadikan falsafah ini sebagai jalan hidup untuk menata kehidupan bersama.
Politik Pancasila adalah politik damai yang beradab. Politik yang didasarkan pada spirit kejuangan dan bebas dari penetrasi nilai dan kepentingan asing yang tidak sesuai dengan konsesus bersama. Politik yang bertujuan mengangkat kehormatan negara bangsa dengan kepribadian luhur. Politik yang menjadikan Indonesia sebagai barometer peradaban dunia yang religius, berbudaya dan intelektual.
Politik Pancasila merupakan konsensus pendiri bangsa dan para pejuang untuk merepresentasikan suara hati dan pandangan kedepan tentang Indonesia Merdeka. Kita bertanggung jawab meneruskan nilai juang dan pengorbanan mereka.
Yogyakarta, September 2022